Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Relevan terhadap
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Relevan terhadap
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Relevan terhadap
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.
Relevan terhadap
Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Relevan terhadap
Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Relevan terhadap