Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Akun adalah identifikasi pengguna yang diberikan oleh unit Pengelola TIK, bersifat unik dan digunakan bersamaan dengan kata sandi ketika akan memasuki sistem TIK. Aset Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah aset dalam bentuk data/dokumen, perangkat lunak, aset berwujud (tangible), dan aset tak berwujud (intangible). Dokumen Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah dokumen terkait pelaksanaan SMKI yang meliputi antara lain dokumen rencana, kebijakan, standar, prosedur, dan catatan penerapan SMKI. Fasilitas Pengolah Informasi adalah perangkat pengolah informasi dan perangkat pendukung. Hak Akses Khusus adalah akses terhadap sistem informasi sensitif, termasuk di dalamnya dan tidak terbatas pada sistem operasi, perangkat penyimpanan (storage devices), file server, dan aplikasi-aplikasi sensitif, hanya diberikan kepada pengguna yang membutuhkan dan pemakaiannya terbatas dan dikontrol. Instansi adalah seluruh satuan kerja di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meliputi kantor pusat dan kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Of 7. Kebijakan Keamanan Informasi adalah serangkaian aturan terkait keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka melindungi Aset Informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi kebijakan SMKI, pedoman pelaksanaan SMKI, dan kebijakan baseline konfigurasi keamanan perangkat TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kejadian Kemanan Informasi adalah peristiwa yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kelemahan Kemanan Informasi adalah kondisi yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kriptografi adalah ilmu yang mempelajari cara menyamarkan informasi dan mengubah kembali bentuk tersamar tersebut ke informasi awal untuk meningkatkan keamanan informasi. Dalam Kriptografi terdapat dua konsep utama yakni enkripsi dan dekripsi.
Mobile Device adalah penggunaan perangkat komputasi yang dapat dipindah (portabel) misalnya notebook dan Personal Data Assistant (PDA) untuk melakukan akses, pengolahan data dan penyimpanan.
Pengguna adalah pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau pihak ketiga yang diberikan hak mengakses sistem TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pemasok adalah penyedia layanan (barang dan/atau jasa) kepada Instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Pemilik Aset Informasi adalah satuan kerja yang memiliki kewenangan terhadap Aset Informasi.
Perangkat Jaringan adalah peralatan jaringan komunikasi data seperti: modem, hub, switch, router, dan lain-lain. It 16. Perangkat Lunak adalah kumpulan beberapa perintah yang dieksekusi oleh mesin komputer dalam menjalankan pekerj aannya.
Perangkat Pendukung adalah peralatan yang berfungsi untuk menjamin beroperasinya Perangkat Pengolah Informasi serta untuk melindunginya dari kerusakan, seperti Uninterruptible Power Supply (UPS), pembangkit tenaga listrik, fire suppression dan kabel.
Perangkat Pengolah Informasi adalah perangkat yang digunakan untuk memproses informasi, seperti komputer, faksimili, telepon, mesin fotocopy. 19. Perjanjian Kerahasiaan adalah perikatan antara para pihak yang mencantumkan bahan rahasia, pengetahuan, atau informasi yang mana pihak-pihak ingin berbagi satu sama lain untuk tujuan tertentu, tetapi ingin membatasi akses dengan pihak lain.
Pihak Ketiga adalah Kementerian/Lembaga, penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Routing adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk mengarahkan dan menentukan rute jalur yang akan dilewati paket dari satu perangkat ke perangkat yang berada di jaringan lain.
Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi persyaratan.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan , mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sistem Elektronik Strategis adalah Sistem Elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. or 25. Sistem Elektronik Tinggi adalah Sistem Elektronik yang berdampak terbatas pada kepentingan sektor dan/atau daerah tertentu.
Sistem Elektronik Rendah adalah Sistem Elektronik lainnya yang tidak termasuk pada Sistem Elektronik Strategis dan Sistem Elektronik Tinggi.
Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen yang meliputi kebijakan, organisasi, perencanaan, penangung jawab, proses, dan sumber daya yang mengacu pada pendekatan risiko bisnis untuk menetapkan, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, mengevaluasi, mengelola, dan meningkatkan keamanan informasi.
Teleworking adalah aktivitas bekerja di luar kantor dan berkomunikasi dengan kantor melalui telepon, email atau menggunakan internet.
Unit TIK Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disebut Unit, adalah unit eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Direktorat Jenderal dalam hal ini Direktorat Sistem Perbendaharaan, Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP).
Unit TIK Pusat Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Unit TIK Pusat, adalah unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (PUSINTEK). u
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap
Penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harus didukung oleh infrastruktur pasar yang mengikuti perkembangan teknologi.
lnfrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sarana transaksi;
sarana kliring dan/ a tau penjaminan (central counter _party); _ c. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral);
sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran);
sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif; dan
sarana lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk mendorong pengembangan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselenggarakan oleh otoritas sektor keuangan atau perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin atau ditunjuk oleh otoritas sektor keuangan.
Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f kecuali huruf d, dapat digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar setelah memperoleh izin dari otoritas asal infrastruktur dan persetujuan otoritas pengawas dari instrumen keuangan yang akan menggunakan infrastruktur pendukung.
(7) (8) (9) (10) (1) Dalam hal infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar, otoritas asal infrastruktur pasar dan otoritas pengawas dari instrumen keuangan yang akan menggunakan infrastruktur pendukung harus melakukan koordinasi, paling sedikit dalam rangka:
pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi;
pengawasan bersama; dan
langkah memitigasi risiko. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan tindakan hukum dan/atau pengenaan sanksi terhadap penyelenggara infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau pelaku pasar oleh otoritas asal masing-masing infrastruktur pasar sesuai dengan kewenangannya. Sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/ a tau Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus menyediakan data yang akurat, mencukupi, dan tepat waktu kepada publik dan kepada otoritas terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Penyelenggaraan infrastruktur pasar harus memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati- hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan, otoritas dapat menetapkan kategori infrastruktur pasar berdasarkan tingkat risiko.
Huruf a Angka 1 Pemyataan Pendaftaran efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif terse but bukan merupakan izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup. Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pemyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan. Otoritas Jasa Keuangan tidak menjamin kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan/atau persyaratan Pemyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan/ a tau peraturan pelaksanaannya. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek, Otoritas Jasa Keuangan juga memperhatikan perkembangan model bisnis dan teknologi yang berkembang. Angka 7 Layanan urun dana merupakan penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal atau investor melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Aspek pengaturan layanan urun dana di antaranya mencakup penyelenggara layanan, penerbit, serta standar keamanan dan keandalan sistem elektronik. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Lembaga yang didirikan untuk pengembangan Pasar Modal, misalnya untuk memaksimalkan fungsi Penyelenggara Pasar di luar Bursa Ef ek. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis dapat berbentuk di antaranya mencakup edaran, bulletin accounting staff, atau bulletin legal staff Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Pihak lain di antaranya mencakup lembaga pendanaan Efek dan Pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Jasa keuangan dikategorikan sebagai LJK. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Huruf a) Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dan/ a tau peraturan pelaksanaannya, untuk melindungi kepentingan pemodal atau investor dan/atau Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan atau promosi tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud. Huruf b) Apabila iklan atau promosi tersebut dalam huruf a) di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk pemodal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak terse but mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan, di antaranya mencakup pembayaran ganti rugi. Angka 4 Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh 1zm, persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain. jdih.kemenkeu.go.id Angka 5 Penunjukan kepada Pibak lain oleb Otoritas Jasa Keuangan misalnya, adalab penunjukan Otoritas Jasa Keuangan kepada Bursa Efek dan/atau Penyelenggara Pasar untuk melakukan pemeriksaan terbadap Perusabaan Efek atau Pibak lain yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penunjukan terse but dapat pula diberikan kepada akuntan atau Pibak lain untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa akuntan atau Pibak lain yang bersangkutan diperlukan. Angka 6 Yang dimaksud dengan "penangkalan" adalab penangkalan terbadap orang asing yang diduga akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui kegiatan di Pasar Modal. Angka 7 Dalam bal Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4 dan basil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleb masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuban setiap Pibak terbadap Undang-Undang 1m dan/atau peraturan pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan basil pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan dalam angka ini. Angka 8 Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau pengbentian Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleb Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat bal-bal atau kejadian yang membabayakan kepentingan pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya diketabui babwa Emiten tidak mengungkapkan keadaan perusabaan yang sebenarnya. Angka 9 Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi. Angka 10 Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila keberatan atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan. Angka 11 Yang dimaksud dengan "tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat" adalah tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran Undang-Undang 1n1 dan/atau peraturan pelaksanaannya, di antaranya mencakup:
memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
mengambil tindakan penting dalam hal terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada otoritas yang berwenang di bidang keimigrasian pada kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
mewajibkan Bursa Efek dan Penyelenggara Pasar untuk mengubah peraturan yang dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam Prospektus; dan
menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham. Angka 12 Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan bagi Pihak tertentu atas kepemilikan Efeknya atau kepemilikan Efek Pihak lain yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Pihak tertentu tersebut. Kepemilikan Efek meliputi pemilik terdaftar atas Efek dan pemilik manfaat atas Efek. Pemilik Pemilik terdaftar atas Efek (registered owner) adalah Pihak yang terdaftar se bagai pemegang Efek baik yang terdaftar dalam daftar pemegang Efek pada penerbit Efek atau dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian. Pemilik manfaat atas Efek (beneficial owner) adalah setiap Pihak yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Efek. Hak dan/atau penerimaan manfaat terse but dapat diperoleh baik langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian, atau melalui hubungan atau cara apapun. Angka 13 Yang dimaksud dengan "pengendali" adalah Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan kewenangan ini di antaranya untuk mencegah Pihak tertentu yang melakukan tindakan tercela menjadi pengendali pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Yang dimaksud dengan "melakukan hal lain" adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a, huruf b dan angka 1 sampai dengan angka 17. Kewenangan lain yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya mengenai:
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3); dan
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4). Angka 3 Pasal SA Ayat (1) Tata kelola yang baik di antaranya mencakup:
pelaksanaan kerangka tata kelola yang efektif;
persamaan hak dan perlakuan pengendali dan pemegang saham perusahaan, nasabah kelembagaan, dan lembaga intermediasi lainnya;
peran pemegang saham dalam tata kelola perusahaan;
keterbukaan dan transparansi; dan
pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris. Ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menggunakan peraturan perundang-undangan yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal misalnya undang-undang mengenai perseroan terbatas, undang-undang mengenai pelindungan konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat umum dalam memastikan kepatuhan tata kelola pelaku di bidang Pasar Modal sebagai acuan dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum. Yang dimaksud dengan "penegakan hukum" adalah pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal SB Kegiatan yang dilakukan oleh:
anggota direksi;
anggota dewan komisaris;
pemegang saham utama;
pemegang saham pengendali;
karyawan; dan
Pihak lain yang bekerja untuk Pihak yang memperoleh 1zm, persetujuan, pernyataan efektifnya Pemyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan, merupakan kegiatan yang untuk dan atas nama Pihak. Pasal SC Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemegang saham" adalah pemegang saham secara langsung dan pemegang saham tidak langsung. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kesalahan atau kelalaian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris termasuk jika anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris tersebut tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal SD Ayat (1) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek di antaranya mencakup Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan Transaksi Efek antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek. Penyelenggaraan dan penyediaan sistem tersebut dapat dilakukan secara elektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Secara kelembagaan, Penyelenggara Pasar yang pada awalnya menjalankan kegiatan di Pasar Modal dimaksud mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan tan pa menghilangkan kewajiban pemenuhan persyaratan dari otoritas terkait yang melaksanakan pengawasan kegiatan di luar Pasar Modal. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Materi muatan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di antaranya mencakup pengaturan mengenai persyaratan yang terkait dengan:
izin usaha;
ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
kepengurusan;dan d. permodalan. Angka 4
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan ...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. jdih.kemenkeu.go.id PRE SID.EN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 140 I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada tanggal 30 Desember 2022, yang diikuti pencabutan status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak positif terhadap performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023 karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi. World Health Organization juga secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023 sehingga pemulihan ekonomi pascapandemi di harapkan akan lebih terakselerasi. Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi di negara maju masih berada di atas target jangka menengah - panjang, sehingga tingkat suku bunga diperkirakan tetap berada di level tinggi untuk jangka waktu yang lama (higher for longery. Agresivitas pengetatan moneter terutama di negara maju berdampak pada volatilitas sektor keuangan, meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan aktivitas ekonomi global. Kinerja pertumbuhan ekonomi beberapa negara pada triwulan II tahun 2023 cenderung menguat seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, meskipun Eropa masih menunjukan kontraksi. Sementara itu, beberapa indikator terkini menunjukkan situasi yang belum membaik, seperti Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur dan perdagangan intemasional yang tertahan di zona kontraksi. Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global yang tengah terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Eropa, India, Australia, Filipina, dan Singapura. Indonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Bahkan neraca perdagangan mencatatkan surplus selama 38 (tiga puluh delapan) bulan berturut-turut. Pencapaian ini berhasil menempatkan Indonesia kembali sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas yang sebelumnya dicapai di tahun 2020. Selain itu, Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi fiskal dengan kembali kepada defisit kurang dari 3% (tiga persen) Produk Domestik Bruto yang dapat dilakukan di tahun 2022 atau lebih cepat 1 (satu) tahun dari target semula di tahun 2023. Karena itu, arah dan strategi kebijakan APBN tahun 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, kebijakan APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui: (i) optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha; (ii) penguatan kualitas belanja negara yang efisien, fokus terhadap program prioritas, dan berorientasi pada output/ outcome (spending _bettery; _ dan (iii) mendorong pembiayaan yang prudent, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan berpijak pada kebijakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2024 ditargetkan sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan mencapai 5,2% (lima koma dua persen). Pertumbuhan ekonomi tahun depan akan ditopang oleh stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi ekonomi. Terjaganya konsumsi domestik serta kinerja perdagangan intemasional Indonesia diperkirakan akan menguat yang akan mendorong terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024. Daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga seiring dengan semakin terkendalinya laju inflasi domestik, sedangkan kinerja ekspor diharapkan menguat seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi global serta kebijakan hilirisasi yang akan meningkatkan nilai tambah produk-produk eskpor Indonesia. Sementara itu, investasi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan dukungan Pemerintah dalam mendukung sektor-sektor terkait termasuk kebijakan hilirisasi mineral. Stabilitas kondisi politik dan sosial di tengah gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan berperan krusial dalam mendorong aktivitas investasi. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,8% (dua koma delapan persen), didukung oleh daya beli masyarakat yang kuat dan kebijakan pengelolaan energi dan pangan yang semakin efisien. Rupiah diperkirakan akan mencapai RplS.000,00 (lima belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen), didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi global dan domestik yang mendorong kepercayaan asing dan arus modal masuk ke Indonesia. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) barel dan 1.033.000 (satu juta tiga puluh tiga ribu) barel setara minyak per hari. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan produksi hulu migas nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 diposisikan untuk:
mencapai target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2) menyukseskan rangkaian pemilihan umum tahun 2024, dan (3) menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sebagai fondasi yang kokoh dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode 2025-2029. Terna Rencana Kerja Pemerintah diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan yang terjadi secara tahunan ke dalam scenario pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju. Transformasi ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relative rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Peningkatan produktivitas juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, evaluasi kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, agenda Pemilu Tahun 2024, dan dinamika ketidakpastian global serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian. Memperhatikan beberapa koridor tersebut maka tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 ditetapkan, yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024, serta strategi yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dilaksanakan melalui strategi: (a) memanfaatkan dan memutakhirkan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, (b) konvergensi pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif untuk penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, dan (e) peningkatan kualitas konsumsi pangan;
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, dilaksanakan melalui strategi: (a) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan, (b) reformasi sistem perlindungan sosial, (c) meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (d) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, dan (f) meningkatkan produktivitas dan daya saing;
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas industri yang didukung percepatan hilirisasi dan penguatan rantai pasok, serta (b) menyediakan iklim yang kondusif dalam penyusunan riset nasional;
Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi, (c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui penciptaan iklim investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan penerapan korporasi untuk daya saing pertanian dan kelautan perikanan;
Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan melalui strategi: (a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor prioritas (energi berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, industri hijau, pengelolaan limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan pesisir); (b) konservasi lahan produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi berkeadilan; serta (d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata, berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan, serta perluasan pemanfaatan;
Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan akses rumah tangga terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks pencegahan maupun pengentasan permukiman kumuh, (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat wilayah sungai melalui penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air, (c) meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan berbagai agenda pembangunan ekonomi dan meningkatkan ketahanan kebencanaan di setiap wilayah, (d) meningkatkan SOM, sarana dan prasarana layanan keselamatan dan keamanan transportasi, dan (e) meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan aksesibilitas menuju pusat pelayanan dasar dan daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3 TP);
Percepatan pembangunan lbu Kota Nusantara, dilaksanakan melalui strategi: (a) membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastruktur utama; dan
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, dilaksanakan melalui strategi: (a) mendorong terwujudnya tahapan pemilu/ pemilihan sesuai jadwal, (b) meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, (c) mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan (d) mendukung penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Prioritas Nasional (PN) dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah:
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; serta (7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transforrnasi Pelayanan Publik. Prioritas Nasional ini dapat di jelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan; peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan; peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan; penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan koperasi; peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi; peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan tingkat komponen dalam negeri; serta penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan untuk percepatan transformasi sosial dan ekonomi; penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan .keunggulan kompetitif perekonomian wilayah; memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah; serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan. Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan kunci peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Prioritas Nasional 3 pada tahun 2024 akan diarahkan pada memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; reformasi sistem perlindungan sosial, terutama untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan, difokuskan pada penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan usaha, dan akses pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin dan rentan; serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing. Pelaksanaan Prioritas Nasional 4 akan difokuskan untuk: memperkuat pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan Ideologi Pancasila; memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar difokuskan pada pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar; peningkatan konektivitas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi; mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah tertinggal, terpencil, · terluar dan perbatasan, serta penyediaan layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata; peningkatan layanan infrastruktur perkotaan; pembangunan energi dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah karbon; dan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pendorong ( enablery teknologi informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital. Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim difokuskan pada upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis pascapandemi COVID-19; penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, responsif dan adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan dalam menghadapi bencana; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca dengan fokus penurunan emisi gas rumah kaca di sektor lahan, industri, dan energi. Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan antara lain pada: pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 diarahkan pada penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan jadwal; pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substantial; peningkatan kualitas komunikasi publik; mendukung pelaksanaan pembangunan bidang hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dilakukan perbaikan tata kelola dan birokra~i; serta pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu melakukan reformasi baik dari sisi pendapatan dan belanja, serta melakukan berbagai inovasi untuk pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024. Oleh sebab itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi penerimaan negara, perbaikan sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati- hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan. Reformasi fiskal di sisi penerimaan dijalankan melalui optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, rasio perpajakan dapat meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat. Di sisi belanja, reformasi dijalankan melalui penguatan belanja agar lebih berkualitas dengan penguatan spending better. Upaya yang ditempuh melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi swasta melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1169 /DPD RI/I/2023-2024, tanggal 7 September 2023. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ibu Kota Negara
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. I"AMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA PETA DELINEASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NEGARA JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan dan trasi Hukum, ttd Djaman LAMPIRAN II UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA RENCANA INDUK IKN l-murmtilFri DAFTAR ISr................ DAFTAR GAMBAR...... DAFTAR TABEL.....,..,. BAB I PENDAHULUAN............... A. LATAR BELAKANG... B, TUJUAN DAN SASARAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK IKN..... C, RUANG LINGKUP...... C.l Ruang Lingkup Wilayah 1 I 4 5 6 6 7 8 9 9 Kawasan IKN (KIKN) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) .................. C.2 Ruang Lingkup Substansi BAB II VISI, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR IBU KOTA NEGARA.,.........,.,... A. VISI DANTUJUAN A. I Landasan Pembangunan IKN............ A.2 Visi dan T\rjuan Pembangunan IKN .............. B. PRINSIP INDIKATOR KINERJA UTAMA IKN............... B.1 Kerangka KPI IKN...... 8.2 Prinsip KPI IKN......... B.3 Target KPI IKN......... BAB III PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA A. PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN KAWASAN,..,,..,.,.................. A. 1 Kota Hutan (Forest Citgl ........... A.2 Kota Spons (Sponge Cit91 ........... A.3 Kota Cerdas (Smart Citgl... B. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI................... I I 1 C C c 1 2 3 10 l1 t2 t3 l3 13 t4 15 16 16 t7 25 25 25 28 31 31 C. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN SOSIAL DAN SUMBER DAYA MANUSI4................. C.1 Prinsip Dasar Pembangunan Sosial C.2 Prinsip Dasar Pembangunan Sumber Daya Manusia........... C.2. I Kesehatan . .... ... ... ... .. C.2.2 Pendidikan .............. C.2.3 Ketenagakerjaan....... D. PRINSIP DASAR PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN D.1 Prinsip Dasar Penyediaan Tanah D.2 Prinsip Dasar Pengelolaan Pertanahan ................ E. PRINSIP DASAR PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP F. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR F.1 Pembangunan Penrmahan dan Permukiman. F.2 Infrastruktur Persampahan............ F.3 Infrastruktur Pengelolaan Air Limbah......... F.4 Infrastruktur Air. .. ... .. . F.5 Pengembangan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial............ F.6 Mobilitas dan Konektivitas . ... ... ... ... . F.6.1 Kota yang Terhubung ... F.6.2 Kota yang Kompak dan Mudah Dikembangkan ........ F.6.3 Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses .......... F.6.4 Kota yang Aktif dan Ramah Pejalan Kaki.................. F.6.5 Kota yang Efisien, Aman, dan Resilien........ F.6.6 Kota yang Siap Menghadapi Masa Depan ................. F.7 Infrastruktur Energi... F.8 Infrastruktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi............ G. PRINSIP DASAR PEMINDAHAN SERTA PENYELENGGARAAN PUSAT PEMERINTAHAN .......,..,...., 36 36 40 40 42 44 46 46 48 49 50 50 53 53 54 55 58 59 62 65 68 70 75 76 78 80 G. 1 Pemindahan IKN dan Momentum Penerapan Smad Gouemance di IKN ... ... ... .. . ..... . ... 80 G.2 Asesmen Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Aparatur Sipil Negara ke IKN . ... ... ... ... ... ... ... ... . 82 G.3 Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Aparatur Sipil Negara dan Unit Organisasi Kementerian/Lembaga ke IKN ..................83 G.4 Koridor Asesmen Unit Organisasi KementerianlLembaga yang Dipindahkan ke IKN............... ................83 G.5 Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN ..................84 H. PRINSIP DASAR PEMINDAHAN PERWAKILAN NEGARA ASING/ ORGANISASI INTERNASIONAL KE IKN ..................84 I. PRINSIP DASAR PERTAHANAN DAN KEAMANAN IBU KOTA NEGARA....... ...............86 I.1 Sistem Keamanan IKN............... .....................88 I.2 Tata Ruang Pertahanan IKN .............. .............98 BAB IV RENCANA PENAHAPAN PEMBANGUNAN DAN SKEMA PENDANAAN IBU KOTA NEGARA....... ........................99 A. Penahapan Pembangunan IKN............ ...................99 A.1 Tahap 1: Rencana Pembangunan IKN tahun 2022-2024....116 A.2 Tahap 2: Rencana Pembangunan IKN tahun 2025-2029 ....116 A.3 Tahap 3: Rencana Pembangunan IKN tahun 2030-2034.... I 18 A.4 Tahap 4: Rencana Pembangunan IKN tahun 2035-2039....1L9 A.5 Tahap 5: Rencana Pembangunan IKN tahun 2040-2045....12L B. Skema Pendanaan IKN .............. .....123 Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar 3-3 Gambar 3-4 Gambar 3-5 Peta Wilayah IKN dan Batas Kabupaten Eksisting...................8 Peta Cakupan Wilayah IKN............... ................10 Peta Batas Administrasi Eksisting Kawasan IKN. ... . ... ... . .. ... ... 1 1 Visi Ibu Kota Negara.. .................. 15 Tema Berdasarkan Prinsip KPI IKN .................. 16 Ringkasan Target KPL................. L7 Tujuan Sponge City di KIKN ........29 Realisasi Yisi SuperLrub Ekonomi Melalui Enam Klaster Ekonomi dan Dua Klaster Pemampu (enablefl ....................... 34 Tujuan dan Keluaran Utama Strategi Sosial .. ...... ... ... .......... .. 36 Frameuork Kota Sehat di IKN........... ................42 Ketentuan Peraturan Perundangan untuk Pengadaan Tanah.......... ..........47 Subjek yang Berhak Mendapat Ganti Rugi .......47 Objek Pengadaan Tanah.... ..........48 Prinsip Pembangunan Berorientasi Transit untuk IKN........... 63 Kerangka Penerapan Smart Gouernance................................. 8 I Asesmen Skenario Kementerian/Lembaga .......82 Kerangka Perencanaan Tahapan Pemindahan Kementerian / Lembaga dan ASN ke IKN................................. 83 Konsep Smart Seanitg IKN.............. .................89 Peta Pembagian Wilayah.... ........ 100 Gambar 3-12 Gambar 4-1 Tabel 2-1 Tabel 3-1 Tabel 3-2 Tabel 4-1 Target KPI IKN Berdasarkan Kawasan .................. 18 Spesifikasi Rumah Dinas bagi Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri ...... ..............52 Realokasi IKN Baru Bagi PNA dan OI ...................86 Rencana Penahapan Pemindahan dan Pembangunan IKN....... 1 02 I: TTili lllsl\rit[fllII|IlllN A. LIITAR BELAKANG Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045. Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasiona-l dan tata kelola pemerintahan. Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yatlu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentra-l dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan ^jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa. Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru. Studi kelayakan teknis untuk penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2Ol8-2O19 menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru. Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah- tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia ^(ALKI) II di Selat Makassar yang ^juga berperan sebagai ^jalur laut utama nasional dan regional. Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan ^jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti ^jaringan energi dan air minum yang memadai,. Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan ^yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan lKN. Kelima, minim risiko bencana alam. Pemindahan IKN ke Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah 'pusat gravitasi' ekonomi baru di tengah Nusantara. Selain itu, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Asses sment yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, dan diperdalam pada kajian KLHS Masterplan IKN yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2020. Lokasi yang dipilih direncanakan dapat memberikan kesempatan luas bagi daerah di luar Jawa untuk berkembang dan berkontribusi pada pemerataan pembangunan. IKN yang akan dibangun adalah IKN yang merepresentasikan:
identitas nasional: pusat kegiatan yang menjadi manifestasi dari identitas, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran sebuah bangsa. Dengan kata lain, IKN direncanakan dapat merefleksikan keunikan dan keberagaman bangsa Indonesia;
kota yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan: kota yang mengelola sumber dayanya secara efisien, serta memberikan layanan yang efektif. Hal ini dicapai melalui efisiensi penggunaarl air dan sumber daya energi, pengolahan limbah, moda transportasi terpadu, lingkungan yang sehat, serta sinergi antara lingkungan alami dan buatan;
kota yang modern dengan standar internasional: progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global;
tata kelola yang efektif dan efisien: relokasi lembaga pemerintahan pusat dengan cara kerja baru dapat meningkatkan kapasitas dan potensi aparatur sipil negara; dan
pemerataan ekonomi di Kawasan Timur dengan mengembangkan industri bersih dan berteknologi tinggi, serta mendorong sektor ekonomi yang berdaya saing global. Pembangunan dan pengembangan IKN direncanakan untuk dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2045. Tahap awal pembangunan dilakukan dalam kurun 2022-2024 dan pada tahun 2024 ditargetkan dapat dilaksanakan pemindahan awal. Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut, diperlukan Rencana Induk yang menjadi acuan penyusunan perenc€rnaan serta pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN. AN RENCANA INDUK IKN T: juan penyusunan Rencana Induk IKN adalah sebagai pedoman dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN. Adapun sasaran penJrusunan Rencana Induk IKN adalah sebagai acuan untuk:
batasan penataan serta penggunaan ruang dan kawasan dalam IKN; wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota samarinda dengan luas wilayah darat kurang lebih 2s6.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare, seperti yang ditunjukkan pada Gambar l-1. Gambar 1- I peta Wilayah IKN dan Batas Kabupaten Eksisting PRE S ID EN REPI.IBLIK INDONESIA -8- b. pembangunan kawasan dan ekonomi;
pengembangan sosial;
pengelolaan pertanahan;
pelindungan dan pengelolaaa lingkungan hidup serta kebencanaan;
pembangu.nan sistem keamanan dan pertahanan;
pembangunErn sarana dan prb.sarana dasar dan pendukung;
peningkatan tata kelola dan penyelenggaraan pusat pemerintahan; serta i. proses, tahapan pembangunan dan pemindahan, serta skema pendanaan yang akan digunakan.
Sumber: Badan Informasi Geospasial (diolah), 2020 Secara administratif, saat ini wilayah IKN terletak di antara dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja) serta dibatasi oleh:
bagian utara : Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara;
bagian selatan : Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
bagian timur : Selat Makassar; dan
bagian barat : Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Perencanaan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni sebagai berikut:
Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare;
Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56. 180 hektare; dan
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.
1 C.l.l Wilayah IKN Wilayah IKN akan menjadi katalis untuk Kalimantan dengan memanfaatkan keunggulan Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Wilayah IKN seluas kurang lebih 256.142 hektare, terdiri atas 51 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan yang mayoritas berada di dalam wilayah IKN dengan perincian 15 desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku, 21 desa/kelurahan di Kecamatan Samboja, 5 desa/kelurahan di Kecamatan Loa Janan, 2 desa/kelurahan di Kecamatan Loa Kulu, 7 desa/kelurahan di Kecamatan Muara Jawa, dan I desa/kelurahan di Kecamatan Penajam. Gambar 1-2 Peta Cakupan Wilayah IKN Sumber: Kementeriafl PPN/Bappenas, 2O2O C.1.2 Kqwasaa IKI{ (HII{$ wilayah KIKN dengan luas kurang lebih s6. 1g0 hektare terletak pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam paser utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan IKN tersebut beririsan dengan dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sepaku dan Kecamatan loa Kulu. Terdapat enam desa eksisting yang sebagian atau seluruh wilayahnya terdelineasi dalam KIKN, yaitd Desa Sukaraja, Tengin Baru, Karang Jinawi, Argomulyo, Sukomulyo, dan Semoi Dua. Adapun wilayah desa dalam dua kecamatan yang beririsan dengan Kawasan IKN dapat dilihat pada Gambar 1-3 di bawah ini. Gambar 1-3 peta Batas Administrasi Eksisting Kawasan IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 C.l.3Kawaraa Intl Pusat Perneriatahan (XIpp) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIpp) dengan luas kurang lebih 6.671 hektare saat ini teiletak di Kecamatan sepaku, Kabupaten penajal paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Area KIpp tersebut terletak pada sLi selatan KIKN. Adapun beberapa desa yang beririsan dalam area KIpp ini adalah desa yang terletak pada Kecamatan Sepaku, yaitu Desa pemaruan, Desa Bumi Harapan, dan Desa Bukit Raya. Rencana Induk IKN menjadi acuan untuk rencana tata ruang dan rencana sektoral sehingga menjadi satu kesatuan perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi. Rencana Induk IKN sebagai lampiran Undang-Undang Ibu Kota Negara mencakup 4 bab, yaitu sebagai berikut:
Bab l Pendahuluan Bab ini terdiri atas latar belakang, tqjuan dan sasaran penyusunan Rencana Induk IKN, serta ruang lingkup wilayah dan substansi. b. Bab 2 Visi, T\rjuan, dan Prinsip Dasar Ibu Kota Negara Bab ini terdiri atas penjelasan mengenai landasan pembangunan IKN, visi dan tujuan pembangunan IKN, serta prinsip indikator kinerja ulama (keg performance indicators (KPI)) IKN. c. Bab 3 Prinsip Dasar Pembangunan Ibu Kota Negara Dalam bab ini dibahas prinsip dasar dari berbagai aspek atau bidang pembangunan Ibu Kota Negara yang meliputi bidang pengembangan kawasan, ekonomi, sosial dan sumber daya manusia (SDM), pertanahan, lingkungan, infrastruktur, pemindahan aparatur sipil negara (ASN), perwakilan negara asing (PNA)/organisasi internasional (OI), serta pertahanan dan keamanan. d. Bab 4 Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan lbu Kota Negara Bab ini berupa penjelasan atas lima tahap pembangunan IKN (Tahap 1, 2O22-2O2a; Tahap 2, 2025-2029; Tahap 3, 2O3O-2O34; Tahap 4, 2035-2039; dan Tahap 5,2O4O-2O45), serta skema pendanaan IKN. VISI, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR IBU KOTA NEGARA A. VISIDANTUJUAN A.1 Landasan Pembangunan IKN Visi pembangunan IKN dilandaskan pada kerangka besar sebagai berikut:
Identltas Naslonal: Pusat Kegiatan sebagai manifestasi identitas, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran sebuah bangsa sekaligus merefleksikan keunikan Indonesia. b. Cerdas, HiJau, Indah, dan Berkelaqiutan: Sebuah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan layanan efektif mela-lui penggunaan air dan sumber daya energi yang efisien, pengolahan limbah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan yang sehat, serta lingkungan alami dan lingkungan terbangun yang sinergis. Perencanaan IKN dilakukan dengan konsep kota hutan atau forest city guna memastikan ketahanan lingkungan dengan sekurang-kurangnya 50 persen kawasan hijau. Rencana IKN akan didukung oleh konsep Rencana Induk yang mumpuni dan memiliki risiko minimal terhadap ekologi alami yang telah ada, lingkungan terbangun, dan sistem sosial. c. Modern dengan Standar Internaslonat Progresif, inovatif, dan kompetitif dalam berbagai aspek, seperti teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosia-l. Selain itu, IKN juga akan dilengkapi dengan infrastruktur berkelas dunia dan terhubung dengan berbagai pusat kota internasional lainnya. d. Tata Kelola yang Efektif dan Efisien: Relokasi lembaga dan instansi pemerintahan pusat serta desentralisasi aparatur sipil negara (ASN) serta peningkatan kapasitas dan potensi ASN melalui wilayah yang saling terhubung. e. Sebagal Penggerak Kesetaraan Ekonomi bagi Kawasan Indonesla Timur: Salah satu tujuan utamanya adalah mengembangkan industri bersih dan berteknologi tinggi serta mendorong sektor ekonomi yang berdaya saing global. Manfaat dari pemindahan Ibu Kota Negara adalah sebagai berikut:
memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
mendorong pembangunan Kawasan Indonesia bagian Timur untuk pemerataan wilayah:
peningkatan PDB riil nasional;
peningkatan kesempatan kerja; dan
penurunan kemiskinan dan kesenjangan antarkelompok pendapatan. c. mengubah orientasi pembangunan dari Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris;
ketersediaan lahan yang luas dengan kawasan hijau yang lebih dominan dari wilayah terbangun; dan
mengurangi beban Pulau Jawa dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek. A.2 Vtst dan TuJuan Pembangunan IKN IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam ^jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini. Visi "Kota Dunia untuk Semua" tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan. Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga tujuan utama, yaitu sebagai: a, simbol identitas nasional: kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran suatu bangsa;
kota berkelanjutan di dunia: kota yang mengelola sumber daya secara efisien dan memberikan pelayanan secara efektif dengan pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah, moda transportasi terintegrasi, Iingkungan layak huni dan sehat, sinergi lingkungan alam dan lingkungan binaan; dan c penggerak ekonomi Indonesia pada masa depan: progresif, inovatif, dan kompetitif dalam hal teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. pendekatan strategi ekonomi superlub untuk memastikan sinergi paling produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan Jeita untuk memaksimalkan peluang untuk semua. Gambar 2-1 Visi lbu Kota Negara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2019 INDII(ATOR IIIITER.IA UTAMA IKN IKN membutuhkan arahan jangka panjang sebagai pedoman pembangunan dan pengelolaannya seiring dengan perkembangannya. untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Indikator Kinerja utama atai Key- perfofrnan@ Indicators untuk IKN yang selanjutnya disebut KpI adalah cara yang eflktif uagi perkotaan untuk mengelola tantangan dalam mengarahkan pengambilan kep-utusan dari masa ke masa. IKN merupakan pendekatan penilaian yang berfokus pada hasil, yang memastikan bahwa kerangka kerja mendukung flefsibilitas dan mampu beradap_tasi, serta yang tidak mengunci inovasi yang hanya berfokus paha solusi. selain itu, kerangka KPI juga memungkinkan pengambilan keputusan yang terdesentralisasi serta memberi arahan koordinasi antarlembaga (sektor pemerintah dan swasta) guna memastikan perwujudan visi tersebut.
memantapkan visi melalui target-target KpI IKN;
menunjukkan keefektifan desain Rencana Induk IKN;
memberikan sebuah kerangJ<a kerja penilaian untuk mempertimbangkan desain alternatif yang diusulkan pihak lain pada masa depan; d' menggarisbawahi elemen desain yang berpotensi menghambat pencapaian KPI IKN; dan
mengidentifikasi area sasaran yang mungkin memerlukan strategi mitigasi.
2 Prtnetp IIPI II{N Delapan prinsip KPI dibangun dengan teknik top-down dan bottom-up, Secara umum top-down meliputi analisis pada skala global dan nasional, sedangkan bottom-up melibatkan analisis pada level pemerintah daerah. Melalui proses multidimensi ini, delapan prinsip dikembangkan dan setiap prinsip mimiliki pernyataan outcom.e. Prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam tema berupa outcome dari setiap prinsip yang dapat diukur. Gambar 2-2 Tema Berdasarkan Prinsip KPI IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O Tema Tema yang disusun berdasarkan prinsip KpI IKN menjadi dasar dalam penetapan target untuk setiap tema. Sebanyak 24 target Kpl--dengan turunan tiga target per prinsip--dikembangkan sejalan dengan tema-tema yang telah disusun. Penetapan target dilakukan dengan memadukan antara perspektif bottom-up, top-doun, dan komitmen pemerintah. Gambar 2-3 Ringkasan Target Kpl Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O B.3 Target KPI IIIJI Mengingat jangka waktu dan tahapan yang diperlukan untuk membangun kota baru, perencanaan dilakukan pada tingkat detail yang berbeda untuk skala kawasan yang berbeda. Pembangunan KIpp diarahkan pada rencana pembangunan yang lebih terperinci jika dibandingkan dengan wilayah keseluruhan IKN seluas kurang lebih 2s6.142 hektare yang meliputi KIKN dan KPIKN' untuk memastikan tercapainya visi IKN, target KpI dijabarkan pada skala kawasan yang berbeda meliputi KPIKN, KIKN, dan KIpp. _ 18_ Tabel 2-l Target KPI IKN Berdasarkan Kawasan 1.3... Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 1. Selaras dengan Alam 1.1 >75% dari 256 ribu Ha area untuk ruang hijau (65% area dilindungi dan 10% produksi makanan) 75% 50% 50% Target ruang hijau (hutan, ekologi dan satwa, taman atap, pertanian subsisten, ekowisata, dan kebun botani) sebesar 75% dan 50% di KPIKN, KIKN tahun 2045 dengan rehabilitasi dan reboisasi 50% lahan kelapa sawit dan tambang yang konsesinya berakhir 1.2 100% penduduk dapat mengakses ruang hijau rekreasi dalam 10 menit Strategis 100% 100% Kota Paris menargetkan lingkungan 15 menit dengan integrasi tata guna lahan dan mobilitas untuk kelayakan fisik, dan hasil analisis pengeluaran modal yang lazim disebut dengan capital expenditure (capex) untuk kelayakan finansial 2.3... Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 1.3 100% penggantian ruang hijau untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersial, dan hunian (bangunan >4 lantai) Strategis 100% 100% Singapura memiliki mandat dan mencapai 100% pergantian ruang hijau untuk mewujudkan visi city in nature 2. Bhinneka Tunggal Ika 2.1 100% integrasi seluruh penduduk - yang ada dan yang baru 100% 100% 100% Sesuai praktik terbaik global tentang kebijakan pengawalan sosial, seperti Target No.11 tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) 2.2 100% warga dapat mengakses layanan sosial/masyar akat dalam waktu 10 menit Strategis 100% 100% Kota Paris menargetkan lingkungan 15 menit dengan integrasi tata guna lahan dan mobilitas untuk kelayakan fisik, dan hasil analisis pengeluaran modal yang lazim disebut dengan capital expenditure (capex) untuk kelayakan finansial strategis... Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 2.3 100% ruang publik dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, serta desain yang responsif gender dan inklusif Strategis 100% 100% Akses universal dianggap sebagai sebuah hak asasi manusia oleh berbagai organisasi global terkemuka 3. Terhubung, aktif, dan mudah diakses 3.1 80% perjalanan dengan transportasi publik atau mobilitas aktif Strategis 100% 80% Target lebih baik dari Jakarta (29%) dan Singapura (68%); sebanding dengan Tokyo (88%) 3.2 10 menit ke fasilitas penting dan simpul transportasi publik Strategis 100% 100% Kota Paris menargetkan lingkungan 15 menit dengan integrasi tata guna lahan dan mobilitas untuk kelayakan fisik, dan hasil analisis pengeluaran modal yang lazim disebut dengan capital expenditure (capex) untuk kelayakan finansial 3.3 <50 menit Koneksi transit ekspres dari KIPP ke bandara N/A <50 menit <50 menit Sebanding dengan Singapura dalam waktu tempuh transportasi publik 40 menit dari area Central limbah. . . Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 strategis pada tahun 2030 Business District (CBD) ke bandara 4. IKN dengan net zero emissions 4.1 Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energi IKN 4.2 60% penghematan energi untuk konservasi energi dalam gedung Strategis 70% 70% Sesuai dengan arahan pemerintah melalui Permen PUPR No. 2 Tahun 2015 4.3 Net zero emission untuk IKN (saat beroperasi) di 2045 di kawasan 256K Ha Net-Zero Strategis Strategis Selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Target No. 13 TPB dan Perjanjian Paris 5. Sirkular dan resilien 5.1 >10% dari lahan 256K Ha tersedia untuk kebutuhan produksi pangan >10% Strategis Strategis Strategi pangan mengidentifikasi area potensial sebesar 11,3% untuk Kalimantan Timur 5.2 60% daur ulang semua timbulan Strategis 60% 60% Aspirasi untuk menjadi terbaik di dunia lebih baik dari negara 100% 100% 100% Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energi IKN; analisis teknis terbaru menunjukkan kelayakan teknis dan komersialitasnya jenis Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 limbah di tahun 2045 terbaik, Jerman dan Austria dengan daur ulang s.d. 56% sampah 5.3 100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada tahun 2035 Strategis 100% 100% Aspirasi untuk menjadi terbaik di dunia dan lebih baik dari kota terbaik, Aqaba, Jordan (90% daur ulang air limbah) 6. Aman dan Terjangkau 6.1 Top-10 EIU Liveable City di dunia pada tahun 2045 Strategis Top 10 Strategis Setingkat dengan 10 kota terbaik pada tahun 2019, misalnya Vienna, Melbourne, Osaka 6.2 Pemukiman yang ada dan terencana di kawasan 256K memiliki akses terhadap infrastruktur penting di 2045 0 0 0 Pemerintah RI telah menghasilkan kebijakan yang signifikan serta membuat komitmen finansial untuk memastikan hunian yang bermutu baik bagi seluruh warga negara 6.3 Perumahan layak, aman, dan terjangkau yang memenuhi rasio hunian berimbang 1: 2: 3 untuk 100% 100% 100% Penyediaan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak serta didukung dengan sistem Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 jenis mewah, menengah, dan sederhana pembiayaan perumahan yang efisien 7. Kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi 7.1 Mewujudkan peringkat sangat tinggi dalam E- Government Development Index (EGDI) oleh United Nations (UN) - Sangat tinggi Sangat tinggi Indonesia saat ini berada di kategori “ High – H3” dan dapat berupaya masuk ke kategori terbaik 7.2 100% konektivitas digital dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk semua penduduk dan bisnis Strategis 100% 100% Agar sebanding dengan kota teratas seperti Singapura, Hong Kong, Korea Selatan 7.3 >75% Business Satisfaction dengan peringkat Digital Services Strategis Strategis Strategis Pada tahun 2019, Singapura dengan sukses mencapai tingkat kepuasan bisnis sekitar 69% untuk peringkat layanan digital. Dalam periode pengembangannya, IKN dapat menyediakan layanan yang lebih baik bagi pelaku bisnis PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Prinsip Deskripsi KPI KPIKN KIKN KIPP Alasan Penentuan Target 2045 2045 2045 8. Peluang ekonomi untuk semua 8.1 0% kemiskinan pada populasi IKN pada tahun 2035 0% Strategis Strategis Pada tahun 2018, Malaysia adalah negara dengan tingkat kemiskinan sebesar 0,4% 8.2 Pendapatan domestik regional bruto (PDRB) per kapita setara ekonomi berpendapatan tinggi Strategis Strategis Strategis PDRB per kapita Kalimantan Timur adalah kedua terbesar di Indonesia yang sudah setara dengan ekonomi berpendapatan tinggi, dan akan terus ditingkatkan 8.3 Rasio Gini regional terendah di Indonesia di 2045 Terendah di Indonesia Strategis Strategis IKN bisa menjadi lebih baik dibandingkan kota Indonesia dengan Rasio Gini terendah Keterangan: Pendekatan Penentuan Target Acuan top-down Estimasi bottom-up yang dapat dicapai Komitmen Pemerintah Strategis Menyesuaikan kondisi saat tahun tersebut Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 t: -rslm Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku. Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest ^citg, ^kota ^spons atau ^sponge ^citA, dan ^kota cerdas atau smart ^citg. Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.
1 Kota Hutan lForest Cltgl IKN berlokasi di dalam dan di sekitar kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Oleh karena itu, perencanaan dan pembangunannya perlu difokuskan pada upaya untuk mempertahankan dan merestorasi hutan. Penerapan konsep kota hutan di IKN tidak menghutankan kembali kota yang telah terbangun dengan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Pendefinisian ini tetap merujuk pada beberapa hal atau ciri yang telah dikembangkan, seperti dominasi vegetasi hutan dan tutupan pohon yang luas karena masih relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan IKN. Oleh karena itu, delinisi kota hutan yang lebih sesuai dengan rencana pembangunan kota baru di Wilayah IKN adalah sebagai berikut: "Kota "Kota hutan dengan menggunakan pendekatan lanskap yang terintegrasi merupakan kota yang didominasi oleh bentang lanskap berstruktur hutan atau RTH yang memiliki fungsi jasa ekosistem, seperti hutan, dan bertqjuan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam'. Di dalam konsep pembangunannya, kota hutan akan dirancang sesuai dengan kondisi alam untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam dengan tujuan mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya memaksimalkan penyerapan karbon dan konservasi keanekaragaman hayati, serta mendukung pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Prinsip kota hutan adalah kota yang dapat mempertahankan fungsi ekologis hutan dan tqiuan pembangunan dalam konsep kota hutan lainnya, seperti penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2019 telah merumuskan beberapa prinsip kota hutan untuk perencanaan calon lbu Kota Negara sebagai rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessmenf. Prinsip itu meliputi:
berbasis pengelolaan daerah aliran sungai (DAS);
memiliki ^jaringan ruang hijau yang terstruktur;
memanfaatkan sekitar 50 persen wilayah untuk dikembangkan;
mengonsumsi air harus sangat elisien;
beban pemenuhan konsumsi penduduk rendah;
memiliki kualitas udara yang baik dan suhu udara rata-rata sejuk;
memiliki kualitas air permukaan yang baik;
melindungi habitat satwa; dan
memiliki kualitas tutupan lahan yang baik dan terevitalisasinya lanskap "Hutan Hujan Tropis". Beberapa prinsip kota hutan untuk Kawasan IKN seluas kurang lebih 56. 180 hektare adalah sebagai berikut: Prinslp 1. Konserarasi Sumber Daya Alam daa Habitat Satwa Pembangunan kota hendaknya meminimalkan kerusakan ekosistem alami yang ada atau dapat mempertahankan ekosistem alami tersebut (termasuk habitat alami bagi satwa ataupun tumbuhan) dan menjamin keberlanjutan hutan dengan melindungi ataupun merestorasi kembali ekosistem hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan. Dengan kondisi IKN yang mayoritas lahannya berada di dalam kawasan hutan, perlu diciptakan kota yang dibangun di dalam hutan untuk menjamin bahwa IKN tetap dapat mendukung peran Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Prinsip 2. Terkoneksi dengan Alam Pada dasarnya prinsip ini berupaya untuk menciptakan pembangunan kota yang dapat mengakomodasi interaksi manusia dengan alam atau terkoneksi dengan alam (connected uith naturel dan hutan di dalam dan di sekitar kota. Prinsip ini dapat diterapkan dengan penyediaan RTH pada kawasan perkotaan, termasuk koridor lrijau. Connected with nature ^juga dapat diwujudkan dengan dominasi lanskap berupa vegetasi hijau antara bangunan, yaitu zona hijau untuk rekreasi dan kehidupan yang saling terintegrasi. Prlnslp 3. Pembangunan Rendah Prinsip ini dimaksudkan untuk mendukung kebij akan nasional mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dan memaksimalkan peran RTH ataupun hutan dalam penyerapan karbon, serta untuk memperbaiki kua.litas udara yang harus didukung dari penggunaan energi baru dan terbarukan. Prlnslp 4. Pengelolaan Sunber Air yang Holistlk, Terlntegrasl, dan n Prinsip pengelolaan sumber daya air menitikberatkan prinsip holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya air harus didasarkan atas dua prinsip utama. Pertama, daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air perlu dijaga dan dikonservasi untuk menjaga kuantitas dan kualitas air. Kedua, alokasi sumber daya air perlu memperhatikan kebutuhan pelestarian lingkungan, terutama untuk mendukung kelestarian vegetasi kebutuhan sosial dan ekonomi dengan mempertimbangkan neraca air dalam satu kesatuan DAS. Prinsip 5. Pembangunan Terkendali lAntt-Spraul DernlopmenQ Wilayah IKN merupakan wilayah yang memiliki ekosistem sensitif sehingga diperlukan pengendalian dalam pembangunannya. Penerapan pembangunan permukiman yang kompak dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan dapat memberikan pelindungan pada daerah mitra IKN, daerah hijau, dan tangkapan air, termasuk menghindari pengembangan permukiman di zona rawan bencana serta menyediakan akses yang lebih baik pada fasilitas dan layanan kota. Pembuatan jalur tlija.u (greenbeltl yarrg mengelilingi kota diterapkan untuk membatasi pemekaran kota, terutama yang ada di lokasi pusat keanekaragaman hayati (biodiuersitg lrctspotl, serta untuk mempertahankan daya dukung dan kualitas lingkungan. Prinsip 5. Pelibatan Masyarakat Hutan dan lingkungan memberikan manfaat yang cukup besar kepada masyarakat. Keberlanjutan hutan dan lingkungan sangat bergantung pada kegiatan yang dilakukan oleh manusia ataupun masyarakat. Adopsi kearifan masyarakat lokal diterapkan dalam pemanfaatan sumber daya hutan yang dapat ^juga menjadi representasi identitas bangsa. Selain itu, bentuk keterlibatan masyarakat untuk mendukung terciptanya kota hutan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai citizen forester, baik dalam penanaman pohon maupun dalam pengelolaan dan pemonitoran pohon di perkotaan. A.2 lSponge ^Cttgll Konsep dan elemen kota spons diterapkan secara luas di IKN terutama untuk mengembalikan siklus alami air yang berubah karena pembangunan. Penerapan konsep ini akan memberikan manfaat pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air dan pengurangan bahaya banjir, manfaat pemurnian air dan pelestarian ekologi, efisiensi sistem sumber daya, serta manfaat rekreasi bagi masyarakat. Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons yang mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan ke dalam tanah sehingga bahaya banjir dapat berkurang serta kualitas dan kuantitas air dapat meningkat melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer). Untuk mendukung hal tersebut, IKN direncanakan dengan: a -29- ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, terdistribusi merata, dan tersambung dalam satu-kesatuan tata hidrologis untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan dan keanekaragaman hayati sehingga menciptakan ruang budaya dan rekreasi yang nyaman; desain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau lgreen roofiopl skala mikro pada bangunan-bangunan dan gedung-gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap oleh tanah atau sebelum menjadi limpasan ke saluian drainase dan sungai; dan desain fasilitas perkotaan pada skala makro, seperti penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bi,oretenii untuk menahan/menyerap air hujan dengan cepat sehingga memfasilitasi kelancaran dan keselamatan pergerakan kendaraan dan orang. Gambar 3-1 Tujuan Sponge Crtgr di KIKN b c Tiga tujuan IKN sebagai kota spons ialah kota kepulauan, kota penyerap, dan kota terpadu. Perincian mengenai hal tersebut diuraikan dalam Gambar 3-1 berikut: Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O Adapun prinsip dan contoh implementasi kota spons di Wilayah IKN adalah sebagai berikut: Prlnsip 1. Mengurangl Llmpasan Pe Konsep pembangunan IKN memastikan tidak ada tambahan limpasan permukaan sebagai akibat dari penambahan luas lingkungan terbangun, seperti pembangunan gedung baru, jalan, trotoar, dan perubahan penggunaan lahan lainnya. Lingkungan alami akan lebih mampu menahan dan menyerapkan air hujan ke tanah. Pembangunan kawasan IKN menjamin perubahan limpasan terjadi seminimal mungkin dan diupayakan menahan lebih banyak air saat IKN telah dibangun. Pendekatan yang ditempuh untuk mengurangi limpasan permukaan adalah dengan menahan air mulai dari skala permukiman (rumah dan bangunan gedung) agar tidak langsung masuk ke dalam saluran drainase. Caranya dilakukan dengan pemanenan air huj an dalam skala rumah, gedung, dan kawasan untuk dapat dimanfaatkan kembali atau diresapkan ke dalam tanah, misalnya mel alui green roofiop, tangki penyimpanan air huj an yang bersifat lolos air (permeablel, serta desain kota lainnya yang bersifat peka air. Prlnsip 2, Memaksimalkan Percsapan Alr HuJan Kawasan IKN dibangun untuk mampu meresapkan air hujan ke dalam tanah secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan dengan pembangunan ruang terbuka hijau yang tersebar luas dan terdistribusi merata serta dapat berfungsi sebagai rain-garden. Selain itu, perkerasan juga dapat dimodifikasi sehingga dapat menyerap air dengan baik. Sebagai contoh adalah penerapan jalan dan trotoar berpori yang memungkinkan air hujan terserap dengan cepat. Perkerasan dilakukan seminimal mungkin, termasuk penerapan teknologi bioretensi dan biosengkedan. Prlnsip 3. Pemanenan Alr Hujan Ruang terbuka biru seperti parit, alur sungai, tampungan air, dirancang secara satu kesatuan hidrologis. T\rjuannya adalah untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekositem perkotaan dan keanekaragaman hayati. Rancangan ini akan dimulai dari skala kawasan permukiman (retensi kecil) hingga skala kawasan kota (waduk). Konsep kota cerdas telah dipertimbangkan sebagai elemen menyeluruh dalam menegaskan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota baru Indonesia yang dinamis, inklusif, didukung oleh masyarakat, serta siap menghadapi masa depan. Komponen kota cerdas dalam Rencana Induk IKN ini mengidentifikasi elemen nilai tambah digital atau teknologi untuk memberikan manfaat yang lebih besar pada IKN secara keseluruhan. Rencana Induk IKN fokus pada tiga area utama untuk mendukung visi IKN, yaitu sebagai berikut:
Strategi Kota Cerdas IKN Kerangka kerja untuk memahami hasil-hasil seperti apa yang berusaha dicapai dan bagaimana teknologi disrupsi dapat diterapkan untuk mencapainya. Strategi kota cerdas terdiri atas 3 unsur utama, yaitu sebagai berikut: l) visi dan hasil yang selaras dengan kerangka kerja strategis menyeluruh IKN;
wilayah dan strategi cerdas yang mengikhtisarkan peluang digital utama untuk IKN; dan
daftar panjang inisiatif cerdas yang memberi berbagai kemungkinan pengembangan teraktualisasi. b. Inisiatif Cerdas yang harus diprioritaskan IKN Berikut ini adalah inisiatif cerdas yang harus diprioritaskan di IKN:
akses dan mobilitas;
lingkungan hidup dan iklim;
keamanan dan keselamatan;
sektor publik;
sistem perkotaan; dan
kelayakan huni dan kedinamisan. B. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI Pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang diungkit dengan pembangunan IKN sebagai superlub ekonomi (economic supertubl menjadi salah satu faktor keberhasilan utama untuk merealisasikan Visi Indonesi.a 2045. Konsep superhub IKN dirancang untuk beroperasi pada tiga tingkatan yang saling terkait dan diintegrasikan dalam visi. Reimagined Indonesia: Locallg Integrated, Globallg Connected, Uniuersallg Inspired. Visi Locallg Integrated atau terintegrasi secara domestik dimaknai bahwa IKN superhub ekonomi akan mengubah wajah perekonomian Indonesia agar menjadi lebih inklusif melalui strategi tiga kota (IKN, Balikpapan, dan Samarinda) serta kerja sama dengan kabupaten/ kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu menjadi penggerak perekonomian di Kalimantan Timur serta menjadi pemicu yang memperkuat rantai nilai domestik di wilayah bagian timur dan seluruh Indonesia. Yisi Globallg Connected, atau terhubung secara global, adalah bahwa superhub ekonomi IKN akan menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing tinggi agar mampu menempatkan Indonesia di posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, arus investasi, dan inovasi teknologi. Visi Uniuersallg Inspired, atau terinspirasi secara universal, adalah bahwa superhub ekonomi IKN akan dibangun berdasarkan contoh-contoh terbaik dari kota yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan di dunia. Dalam mewujudkan konsep Tiga Kota yang kokoh, IKN, Balikpapan, dan Samarinda akan membentuk segitiga pembangunan ekonomi yang saling melengkapi. IKN akan menjadi 'saraf dalam strategi Tiga Kota sebagai pusat pemerintahan baru dan pusat inovasi hijau yang berperan sebagai basis untuk sektor-sektor baru yang didorong oleh inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN juga akan menjadi basis untuk Smart Citg dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan. Samarinda akan menjadi 'jantung' dari struktur Tiga Kota yang mentransformasi sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan. Samarinda ^juga diharapkan dapat memperoleh manfaat dari peningkatan aktivitas pariwisata di wilayah Kalimantan Timur. Balikpapan akan menjadi 'otot' ^pembangunan ekonomi Tiga Kota dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor serta memperkuat peran superhub ekonomi dalam arus perdagangan antar dan intra-regional. Balikpapan juga akan menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir. Superhub Superhub ekonomi IKN juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar ke wilayah mitra Kalimantan Timur yang lebih luas serta akan memainkan peran sebagai 'paru-paru' bagi struktur Tiga Kota. Sebagai mitra IKN, wilayah Kalimantan Timur yang lebih luas juga diharapkan dapat memperoleh manfaat dari peningkatan ekowisata dan aktivitas kebugaran terutama di sekitar aset alam dan budaya yang melimpah di bagian utara Kalimantan serta mendukung industri hilir di bidang pertanian melalui produksi dan pengolahan hulu untuk kelapa sawit dan komoditas potensial lainnya. Yi.si Superhub Ekonomi IKN akan diwujudkan melalui pengembangan 6 klaster ekonomi yang strategis, resilien, dan inovatif dengan dukungan fondasi yang kukuh dalam bentuk infrastruktur keras dan lunak. Pengembangan keenam klaster didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur serta introduksi sektor-sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan berkelanjutan. Keenam klaster ekonomi penggerak utama (1time mouet) ir,i selanjutnya diturunkan menjadi beberapa subsektor yang akan membantu mewujudkan visi. economic superhub. Keenam klaster ekonomi penggerak utama adalah sebagai berikut:
Klaster Industrl Teknologi Bersih dengan misi menyediakan produk yang mendukung mobilitas dan utilitas yang ramah lingkungan. Pengembangan sektor ini difokuskan pada industri teknologi bersih untuk mobilitas dan utilitas yang lebih ramah lingkungan, yaitu perakitan panel surya (Solar P\ dan kendaraan listrik roda dua atau electic 2-wheeler (E2Wl. b. Klaster Farmasl Terlntegrasi dengan misi mengembangkan pusat manufaktur farmasi dengan biaya efisien dan terbaik di kelasnya untuk ketahanan dan keamanan kesehatan yang lebih baik. Pengembangannya difokuskan pada produksi bahan aktif obat-obatan (API) generik, biosimilar, dan biologics guna memenuhi peningkatan kebutuhan domestik dan memperkuat ketahanan nasional terhadap krisis kesehatan. c, Klaster Industri Pertanlan Berkelanjutaa dengan misi mengembangkan pusat produksi dan inovasi pangan berbasis nabati yang berkelanjutan dan tanggap menghadapi tren kesehatan/kebugaran masa depan. Pengembangannya berfokus pada protein nabati, herbal dan nutrisi, serta produk ekstrak tumbuhan. d, Klaster Ekowisata inklusif dengan misi mengembangkan destinasi ekowisata kelas dunia berbasis aset ekowisata dan pariwisata kebugaran dengan identitas global khas Kalimantan Timur. Pengembangan ekowisata juga akan ditunjang oleh pariwisata kota, meetings, incentiues, conferencing, exhibitions (MICE), serta wisata kesehatan dan kebugaran. C. Turunan Klmla dengan misi membangun pusat pengembangan bahan kimia dan produk turunan kimia bagi sektor yang berpotensi memiliki permintaan tinggi serta membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya alam di Kalimantan Timur. Pengembangannya berfokus oleokimia yang didukung menengah hingga tinggi. pada pengembangan industri petrokimia dan penyediaan 16naga kerja berketerampilan ndrh I(arbon dengan misi mentransformasi industri f. energi yang sudah ada di Kalimantan Timur dengan mengembangkan produksi energi rendah karbon sebagai sumber energi pada masa depan, seperti biofuel, bahan bakar sintetis, dan gasifikasi batu bara. Keenam klaster ekonomi penggerak tersebut juga akan diperkuat oleh dua pemampu atau enabler, yattu Klaster Pendidikan abad ke-21 untuk menyediakan tenaga kerja terampil sesuai dengan kebutuhan 6 klaster ekonomi serta penerapan kota cerdas dan pusat industri 4.0 (i4,0) untuk menjadikan kawasan ini sebagai kota layak huni dan maju dalam melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha pada masa depan. Gambar 3-2 Reatieasi Visi srrperhzi Ekonomi MiH; ; ; .* o.","r Ekonomi dan Sumber': Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O Strategi klaster yang terperinci telah dikembangkan dan akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai tahun 2025. Pada periode 2025-2035, pengembangan klaster ekonomi berfokus pada pembangunan fondasi yang kuat untuk setiap klaster ekonomi. Pengembanganan klaster ekonomi selanjutnya diarahkan untuk ekspansi serta penguatan daya saing dan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Serangkaian proyek unggulan dari setiap klaster ekonomi akan dipitih dengan cermat untuk membantu mempercepat pengembangan superhub ekonomi. Pengembangan proyek-proyek unggulan ini akan melibatkan investasi yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Dukungan pemerintah dapat diberikan untuk mempercepat penarikan investasi yang difokuskan pada:
penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan maju untuk menyediakan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan klaster ekonomi yang akan dikembangkan;
pengembangan ekosistem teknologi digital berupa infrastruktur dan talenta teknologi informasi;
ruang uji peraturan (regulatory sandbox atau testbedl yang pro-investasi, pro-inovasi yang memungkinkan uji coba produk, teknologi, dan model bisnis baru, pro-perdagangan untuk mendukung efisiensi rantai pasok klaster ekonomi, dan pro-lingkungan; dan
perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang holistik dan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan yang sama dari klaster-klaster ekonomi dan memenuhi persyaratan khusus klaster ekonomi tertentu. Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan ^jasa, kemudahan ekspor dan impor, dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru, dan lain sebagainya. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan. Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung KIKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul, khususnya dari kalangan generasi muda, untuk datang, menetap dan bekerja atau membuka usaha di KIKN dan menggerakkan pengembangan klaster-klaster ekonomi di KIKN dan Provinsi Kalimantan Timur secara berkelanjutan. td Prinsip dasar pembangunan sosial dalam pembangunan IKN mengambil visi kota berkelas dunia untuk semua sebagai prinsip inti, Untuk m-wujudkan cita-cita tersebut, konsep pembangunan IKN mengambil landasan teori filosofis bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, yang kemudian dimasukkan ke dalam rancangan fisik. Prinsip filosofis tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip KPI IKN. C.l Prtnstp Dasar Pembaagunan Sosial Prinsip dasar pembangunan sosial memiliki tujuan dan keluaran utama yang diuraikan dalam Gambar 3-3 di bawah ini: Oambar 3-3 Tujuan dan Keluaran Utama Strategi Sosiat Prinsip dasar pembangunan sosial mengakui keragaman komunitas, baik penduduk lokal maupun pendatang baru, yang akan terhubung dengan IKN. Dengan demikian, masyarakat, baik perempuan atau laki-laki, yang saat ini tinggal di dalam dan di sekitar lokasi IKN tidak akan dikeCuafkan dari perencanaan dan pengembangan kota dan akan mendapatkan manfaat dari pengembangan IKN serta akan memberikan kontribusi berharga bagi IKN, misalnya, dari berbagi kearifan lokal hingga membentuk IKN sebagai "tEmpat,, yang unik. Pendatang baru di IKN juga akan mendapatkan keuntungan dari strategi sosial serta prinsip-prinsip perencanaan yang dikembingkan, khususnya pada fase konstruksi, pengembangan, dan pertumbuhan kota. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 Dalam prinsip pembangunan sosial, pihak yang terkena dampak telah diperhitungkan berdasarkan tingkat pengaruh dan penahapan dalam pengembangan IKN. Berdasarkan tingkat pengaruh, masyarakat dapat merasakan dampak langsung apabila rencana pengembangan atau koridor pengembangan yang diusulkan berada di lokasi permukiman atau lahan sumber mata pencarian mereka. Selain itu, mereka juga dapat merasakan dampak yang tidak langsung akibat kegiatan konstruksi, perubahan harga kebutuhan barang dan ^jasa, atau kegiatan pengembangan yang dilakukan di situs-situs yang bemilai tinggi secara sosial, budaya, sejarah, atau pendidikan. Masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana infrastruktur pada Tahap 1, yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan IKN, memiliki kebutuhan yang lebih mendesak serta memerlukan strategi pembebasan lahan dan relokasi untuk permukiman kembali. Selain itu, dengan mempertimbangkan pengaruh IKN secara keselun.lhan pada tahap-tahap berikutnya, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik yang dimanifestasikan dengan perubahan mata pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan IKN yang dapat dikembangkan. Adapun bagi masyarakat dalam KIKN yang tidak terkena dampak langsung akan berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat yang terfokus dan berkesinambungan merupakan hal yang penting untuk bersama-sama mendukung rencana pengembangan IKN dan memastikan keberlangsungan penduduk lokal. Berikut empat kelompok masyarakat yang diidentifikasi dapat terkena dampak:
masyarakat di dalam KIKN yang akan terdampak langsung pembangunan pada Tahap Pertama pembangunan;
masyarakat di dalam KIKN yang lahannya tidak terkena dampak langsung dari pembangunan pada Tahap Pertama pembangunan;
masyarakat di dalam dan di luar KPIKN; dan
masyarakat di luar batas delineasi Kawasan IKN. Setiap kelompok memiliki keragaman internal yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, kegiatan pelibatan masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kebutuhan guna memastikan strategi sosial yang inklusif dan membawa manfaat bagi masyarakat dan IKN. Pembangunan ekonomi yang tertuang dalam Rencana Induk IKN penting dalam mewujudkan kohesi sosial serta IKN yang inklusif. Saat ini, strategi pembangunan ekonomi telah dikembangkan untuk membentuk nilai-nilai sosial yang telah ada, membangun keterampilan masyarakat, serta memungkinkan masyarakat lokal menjadi bagian yang kuat pada pembangunan ekonomi IKN pada masa depan. Di sisi lain, keberagaman latar belakang penduduk lokal, yang terdiri atas penduduk asli dan pendatang, di Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan tantangan tersendiri bagi IKN. IKN perlu memperhatikan penduduk lokal yang perlu ditingkatkan keterampilan atau tingkat pendidikannya sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam membangun sektor ekonomi IKN. Dengan adanya pengembangan sektor ekonomi IKN, banyak lapangan kerja yang akan terbuka bagi seluruh lapisan penduduk. Kesempatan kerja yang bersifat inklusif dan merata dapat mengoptimalkan peluang ekonomi penduduk lokal. Klaster-klaster yang terbentuk dari sektor ekonomi IKN dapat mendorong kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan penduduk lokal. Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat dua klaster yang sudah melekat dengan penduduk lokal dan memiliki partisipasi yang cukup tinggi. Yang pertama adalah klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan/kebugaran. Lapangan kerja yang tercipta dari pengembangan klaster tersebut, antara 1ain, adalah:
pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, dan ekowisata komunitas dan budaya;
perajin, pengusaha dan pekerja di toko cendera mata lokal, dan penyelenggara lokakarya keraj inan tangan;
pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik kecantikan, dan penyembuhan tradisional;
pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner;
pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta pasar pertanian; dan
pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan hiburan. Klaster yang kedua adalah klaster industri pertanian yang berkelanjutan, terutama untuk ekstrak tanaman dan produk herbal. Klaster ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertanian yang dihasilkan penduduk lokal dan membuka lapangan kerja dari proses hilirisasi pengolahan komoditas pertanian. Lapangan kerja yang tercipta dari pengembangan klaster tersebut, misalnya adalah untuk ekstrak tanaman:
petani tanaman sumber ekstrak;
pekerja tanam, panen, pengeringan, dan produksi;
pengumpul hasil alam liar;
pengusaha, manajer, dan pekerja di manufaktur produk pertanian tradisional lokal;
pedagang besar dan kecil; dan
pengusaha dan pekerja pengemasan dan pemasaran. Di luar sektor yang sudah digeluti penduduk lokal, strategi pembangunan kapabilitas dan peningkatan keterampilan menyeluruh diupayakan demi memastikan kesempatan kerja yang inklusif dan merata. IKN juga diharapkan dapat menggali potensi untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan teknis dan vokasi yang terjangkau bagi masyarakat demi memastikan aksesibilitas dan inklusivitas, terutama bagi anggota masyarakat yang kurang'mampu, tidak bekerja, usia lanjut, berkebutuhan khusus, atau buta huruf. Strategi sosial-spasial menjadi panduan untuk mendukung pemerataan akses ke fasilitas dan ruang publik. Strategi tersebut menghubungkan komunitas satu dan yang lain dengan warisan budaya komunitas yang ada serta membentuk identitas IKN dengan komunitas yang kemungkinan akan muncul nanti. Implementasi strategi ini membutuhkan integrasi yang kuat antara kegiatan tata ruang, pembangunan ekonomi, dan komunikasi untuk IKN. Keterlibatan masyarakat yang berkelanjutan, identifikasi pemangku kepentingan utama, dan beragam perwakilan masyarakat akan sangat penting untuk keberhasilan IKN serta untuk membentuk rencana tata ruang IKN. Strategi sosial-spasial menyediakan kerangka kerja untuk desain terperinci yang dalam penyusunannya bekerja sama dengan masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan dan representasi yang tepat dari masyarakat yang ada dan yang baru muncul. Hal ini akan menjadi proses yang berkelanjutan. Kohesi sosial juga sangat terkait dengan pengadaan lahan untuk IKN dan kegiatan yang terkait dengan pembebasan lahan. Pengadaan lahan harus memenuhi standar ketentuan yang berlaku di Indonesia yang ditentukan berdasarkan aturan dan kebijakan atau standar yang ditetapkan oleh organisasi internasional yang bertujuan untuk memfasilitasi pelindungan sosial. Direkomendasikan ^juga bahwa revitalisasi dan penataan kawasan permukiman masyarakat lokal mempertimbangkan keterkaitan dengan mata pencaharian dan keterikatan warisan sejarah dan budaya dari komunitas yang ada.
2 Sumber Daya Manusla C.2.1 Kesehatan Kesehatan tidak hanya diartikan sebagai sehat fisik dan terhindar dari penyakit, narnun juga secara mental, sosial, dan spiritual secara keseluruhan yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. World Health Organization (WHO) ^juga menyatakan bahwa kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang semua orang, terlepas dari suku, agama, pandangan politik, kepercayaan, serta kondisi sosioekonomi, untuk mendapatkan dan mengaksesnya. Dengan kata lain, kondisi sehat dan bugar memungkinkan warga untuk tetap beraktivitas dan produktif, baik itu di lingkungan terkecil maupun di masyarakat. Penduduk yang sehat menjadi elemen penting dalam pembentukan kota sehat sekaligus kota yang menyehatkan. Begitu pula sebaliknya, kota yang menyehatkan akan mendorong terwujudnya penduduk yang sehat. Dilihat dari risiko kesehatan berdasarkan data yang ada, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara rentan terhadap penyakit yang disebarkan melalui vektor hewan, seperti malaria, demam berdarah, filariasis, zika, dan chikungunya. Sementara itu, Kabupaten Penajam Paser Utara adalah salah satu wilayah endemik malaria tertinggi di Indonesia dengan annual parasite incidence (APll sekitar 6,53 per 1000 orang di tahun 2021. Selain itu, penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), tifoid, dan dengue juga sering ditemukan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Banyaknya aktivitas penebangan pohon, terutama di kawasan hutan, biasanya meninggalkan kubangan air dan menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk anophples balabacensis yang membawa vektor penyakit malaria. Tantangan lainnya, adalah tren meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular (PIM) di antaranya stroke, penyakit jantung, kanker, dan diabetes yang merupakan penyebab utama beban penyakit (kematian dan kecacatan). Kejadian PIM disebabkan mayoritas karena gaya hidup masyarakat yang kurang sehat seperti kurangnya aktivitas lisik dan pola konsumsi yang tidak sehat. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang ditunjukkan dengan masih besarnya proporsi beban penyakit tidak menular, dibandingkan penyakit menular. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut intervensi pada upaya kuratif tidak dapat menurunkan beban penyakit secara optimal, sehingga desain upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk menurunkan beban penyakit (menular dan tidak menular) dan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Prinsip dasar kota sehat (healthg cifg) dikembangkan dengan mengacu pada definisi kesehatan berdasarkan WHO dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pengembangan kota sehat juga mengacu pada:
Model Kota Sehat WHO Kota sehat adalah kota yang memberikan manfaat bagi manusia dan planet, yang mendorong partisipasi aktif dari warganya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian. WHO mendefinisikan kota sehat ke dalam enam kategori yaitu peace, planet, place, people, participation, dan prosperitg. Selain WHO, Kementerian Kesehatan juga mendefinisikan kota atau kabupaten yang sehat sebagai kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni warganya. b. Strategi Kota Sehat Cardiff Cardiff mengembangkan model kota sehat berdasarkan WHO European Nehaork of Healthg Cities. Model tersebut disusun bahwa kota sehat tidak hanya mengarah kepada perwujudan di skala kota saja, melainkan juga sebagai sebuah bentuk perwujudan dari upaya lainnya pada skala global. Model ini berfokus kepada beberapa hal utama, seperti lingkungan yang saling mendukung, gaya hidup sehat, dan rancang kota yang sehat. c. Strategi Kota Sehat Vancouver Strategi ini berbasis pada konsep A Healthg Citg for All: kota di mana semua terus berusaha untuk meningkatkan kondisi kota yang memberikan warganya kesempatan untuk menikmati tingkat kesehatan dan well-being yang setinggi mungkin. Untuk mewujudkan hal tersebut, Vancouver menekankan pada tiga aspek utama dalam kota yang menyehatkan yaitu warga yang sehat (healthg peoplel, komunitas yang sehat (healthg communitiesl, dan lingkungan yang sehlat (healthy enuironmentl. Seluruh aspek kota sehat ini dapat dipenuhi tidak hanya dari sektor kesehatan, namun perlu menjadi arus utama dalam pembangunan kota sehat dari sektor lainnya. 42 Pengembangan frametuork kota sehat di IKN perlu mempertimbangkan tiga aspek, mencakup: l) individu, 2) masyarakat, dan 3) lingkungan. Gambar 3-4 FrameuorkKota Sehat di IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 C.2.2 Pendldlkan Prinsip dasar pendidikan di KIKN secara keseluruhan akan diarahkan pada konsep pendidikan abad 2L yang selaras dengan visi pendidikan di KIKN, yaitu membangun ekosistem pendidikan terbaik untuk memenuhi kebutuhan talenta masa depan di klaster ekonomi serta menjadi teladan penyelenggara pendidikan tinggi dan meningkatkan taraf hidup. Arah peren"ana"r, konsep dan strategi pendidikan di KIKN didasarkan pada beberapa pertimbangan:
intervensi di tingkat kejuruan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan talenta dari klaster ekonomi baru karena sekitar 6oyo dai. proyeksi pekerjaan di tahun 2045 bersifat kejuruan;
pendidikan K-12 berkualitas tinggi menjadi kriteria utama untuk menarik minat pindahnya warga domestik dan asing serta menjadi prasyarat yang harus ada di IKN. Enam klaster ekonomi penggerak utama yang diperkirakan akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat yang telah ditingkatkan kemampuannya (non-induced "uplift) dalam jumlah besar di IKN dan Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2045, yaitu industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, kimia dan produk turunan kimia, serta energi rendah karbon. Dengan memperkirakan karakteristik suplai talenta saat ini di IKN dan Kalimantan Timur, ekosistem pendidikan terbaik di kelasnya dirancang guna menyediakan suplai talenta yang andal dan tangguh di masa depan. IKN perlu meningkatkan sektor pendidikannya secara keseluruhan untuk terus memenuhi kebutuhan di semua klasternya (baik klaster baru maupun yang sudah ada). Beberapa fokus yang perlu diperhatikan di setiap tingkatan pendidikan di IKN adalah sebagai berikut:
Di tingkat kejuruan, IKN difokuskan pada peningkatan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan dan fakultas untuk menyertakan bidang spesialisasi yang lebih relevan dengan tuntutan klaster baru dan bermitra dengan lembaga kejuruan lokal atau asing terkemuka untuk memperkenalkan perguruan tinggi yang lebih terspesialisasi untuk sektor-sektor seperti pariwisata dan agribisnis. b. Di tingkat perguruan tinggi, IKN difokuskan untuk bermitra dengan universitas terkemuka yang berkaitan dengan STEM untuk menawarkan pendidikan yang ditargetkan dan juga menjajaki universitas multi-fakultas kelas dunia ke IKN. Di samping itu, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan sebagai langkah pengembangan perguman tinggi eksisting, yaitu sebagai berikut:
Perguruan tinggi eksisting melalui perluasan daya tampung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia berkualifikasi tinggi pada 6 klaster ekonomi penggerak utama. Semua ini harus didukung oleh fondasi K-12 yang kuat untuk membangun tenaga kerja yang tangguh di masa depan yang dilengkapi dengan keterampilan abad ke-21. C.2.3 KetenagakcrJaan Pembangunan sektor ketenagakerjaan ditandai dengan dua indikator utama, yaitu penciptaan lapangan kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Proses pembangunan IKN direncanakan menjadi penggerak utama sekaligus faktor pengungkit dalam pembangunan ketenagakerjaan. Langkah yang diambil adalah dengan:
perincian kebutuhan tenaga kerja;
perincian ^jenis-jenis pelatihan yang dibutuhkan;
investasi pelatihan yang dibutuhkan;
pemanfaatan instrumen koordinasi ketenagakerjaan antar-pemangku kepentingan di daerah. Pada tahap awal pembangunan IKN, penciptaan lapangan kerja akan bertumpu sepenuhnya pada sektor konstruksi. Kebutuhan pembiayaan dan sumber daya pendukung untuk menunjang sektor konstruksi akan mendorong adanya investasi pada wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang akan meningkatkan roda perekonomian. Pada tahap awal pembangunan IKN, penciptaan lapangan kerja diproyeksikan akan bertumpu pada sektor-sektor seperti konstruksi (75 persen), pemerintahan (20 persen), serta layanan pendukung (5 persen). Dalam ^jangka menengah dan panjang, pemindahan IKN akan menjadi sumber pertumtmhan ekonomi baru dan menjadi penggerak ekonomi untuk pulau Kalimantan dan sekitarnya. Sektor-sektor ekonomi dengan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dikembangkan di IKN akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan dapat menurunkan kesenjangan. Penciptaan lapangan kerja baru akibat berkembangnya sektor jasa dan sektor ekonomi yang bernilai tambah tinggi akan menciptakan lapangan kerja yang memadai, serta dapat mengurangi ketimpangan antar-kelompok pendapatan. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah tingkat inklusivitas, dalam hal ini adalah pengikutsertaan peran masyarakat setempat sebagai pelaku utama pembangunan. Pada konteks pembangunan IKN, masyarakat setempat tidak hanya sebagai penonton tetapi sebagai pemain utama. Strategi untuk melibatkan tenaga kerja dari masyarakat lokal dapat dilakukan dari kegiatan pemetaan karakteristik tenaga kerja lokal, pemetaan kuota afirmasi tenaga kerja lokal, dan pelatihan tenaga kerja lokal (dalam bentuk pembekalan keterampilan (skillingl dan alih kompetensi (reskillingll. Untuk meningkatkan keahlian dan/atau membuat masyarakat sekitar memperoleh keahlian baru agar dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN, maka transformasi balai latihan kerja (BLK) di sekitar IKN menjadi salah satu faktor penting di dalam penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar. D. PRINSIP. . , Penyediaan tanah untuk pembangunan IKN dilaksanakan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaal tanah. Untuk pelepasan kawasan hutan, yang akan dilepaskan adalah hutan tanaman industri (HTI) di kawasan hutan yang telah diubah fungsinya menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sehingga dapat digunakan untuk pembangunan IKN, yang dimohonkan pelepasannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada tahap awal, lokasi pembangunan IKN diutamakan di lahan yang tidak ada pemilikan maupun penguasaan tanah, sehingga dapat meminimalisir potensi relokasi penduduk setempat ataupun pemberian ganti kerugian dalam bentuk lainnya. Namun demikian, jika pembangunan IKN diharuskan berada pada lokasi yang terdapat pemilikan maupun penguasaan tanah, maka akan dilakukan proses pengadaan tanah. Pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam pembangunan IKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (mengubah sebagian substansi Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2Ol2l, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan tersebut telah memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian kompensasi yang memadai dan adil dengan musyawarah bentuk ganti kerugian sebagai konsekuensi dari proses pengadaan tanah, tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur. Apabila ada keberatan dari pihak yang berhak memiliki atau menguasai tanah, maka pemberian ganti kerugian akan dititipkan di pengadilan (konsinyasi) sehingga pembebasan tanah tetap dilakukan dan pembangunan dapat tetap berjalan. Agar pengadaan tanah dapat segera dilaksanakan, maka KIL yar,g melakukan pembangunan pada lokasi di wilayah IKN bertindak sebagai instansi yang membutuhkan tanah, sebelum terbentuknya Otorita IKN. Tahapan pengadaan tanah pada wilayah IKN sesuai ketentuan peraturan perundangan adalah sebagai berikut: Gambar 3-5 Ketentuan Peraturan Perundangan untuk Pengadaa.n Tanah Subjek/pihak yang berhak mendapat ganti rugi adalah pemilik, penguasa, pengguna, dan pemanfaat tanah yang dapat dijelaskan melalui Gambar 3-6 sebagai berikut: Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Gambar 3-6 Subjek yang Berhak Mendapat Ganti Rugi Sumber: Pasal 18-28 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembargunan untuk Kepentingan Umuri 48 Objek pengadaan tanah dan penilaian besarnya ganti rugi oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah, yang meliputi enam objek pengadaan tanah yang dapat dijelaskan melalui Gambar 3-7 sebagai berikut: Gambar 3-7 Objek Pengadaan Tanah Sumber: Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanah bag.i Pembangunan untuk Kepentingan Umum Selain melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah di wilayah IKN juga dapat melalui pengadaan tanah secara langsung (business-to-business) seperti jual beli, hibat., rublag, pelepasan secara sukarela, atau bentuk-bentuk lain yang disepakati. D.2 Setelah perolehan tanah, Otorita IKN berwenang mengelola wilayah IKN dan diberi hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pemberian hak pengelolaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat. Di atas hak pengelolaan dapat diberikan hak atas tanah kepada orang perseorangan dan pihak lain dengan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Di IKN diberlakukan pembatasan pengalihan hak atas tanah. pembatasan pengalihan hak atas tanah tersebut dilaksanakan dengan mewajibkan masyarakat yang akan mengalihkan kepemilikan atas tanahnya yang terletak di wilayah IKN untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari otorita IKN sebelum melakukan tindakan pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain dan diadministrasikan proses jual belinya oleh Kementerian Agraria dan E. PENGELOLAAN LINGKUNGAN Rencana pembangunan IKN yang mempertimbangkan prinsip dasar lingkungan hidup ditunjukkan dengan integrasi antara proyeksi populasi pada Rencana Induk IKN dan hasil analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seluruh data fakta, analisis, dan konsep rencana dari Rencana Induk IKN diverilikasi kesesuaiannya dengan DDDTLH di dalam dokumen KLHS. Elemen Rencana Induk IKN yang harus diverifikasi adalah (1) tata ruang;
proyeksi populasi;
keanekaragaman hayati;
ketahanan pangan;
infrastruktur air;
infrastruktur energi; dan
infrastruktur limbah. Penerapan prinsip lingkungan di dalam Rencana Induk IKN mengarah pada terintegrasinya koridor ekosistem secara regional di wilayah IKN untuk menjamin terjaganya kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di IKN sesuai dengan strategi yang tercantum di dalam Dokumen KLHS Masterplan IKN. Oleh karena itu, pengembangan lingkungan hidup difokuskan pada pemeliharaan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta restorasi sistem jaringan hijau dan biru. Lahan-lahan yang sensitif secara ekologi, kawasan jelajah satwa, dan hutan yang penting untuk spesies yang terancam kepunahan atau sangat terancam kepunahannya dilindungi sebagai komponen penting untuk membangun struktur kota dan menentukan identitas yang unik bagi IKN. Lahan-lahan yang dapat dikembangkan diusulkan agar tidak mengganggu lahan-lahan ini dan serangkaian KPI ditetapkan untuk sepenuhnya mendukung konsep kota hutan. Untuk mencapai KPI IKN, yaitu 65 persen kawasan hijau alami, alokasi penggunaan kawasan hijau yang memiliki nilai guna bagi penduduk, seperti ekowisata dan ruang publik, dapat menjadi sumber nilai ekonomi dan rekreasi. Hal ini sama dengan kedudukan RTH kota sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi lahan penduduk, tetapi pada saat bersamaan menjadi kawasan hijau alami yang memiliki nilai lindung walaupun tidak setinggi kawasan lindung murni. Untuk memastikan tidak ada pengembangan tambahan di kawasan IKN sesual , . , sesuai dengan perencanaan dan untuk mencegah pertumbuhan penduduk yang terlalu tinggi, pemanfaatan ruang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Upaya untuk melestarikan alam, memulihkan kawasan bekas tambang, mendukung ketahanan pangan, dan menunjang sistem infrastruktur yang efisien, dirancang untuk memberikan manfaat secara langsung bagi penduduk IKN sehingga menjamin kelayakan hidup penduduk dan menghormati batas-batas lingkungan alam. Pemanfaatan produksi pangan lokal yang dipenuhi oleh strategi ketahanan pangan IKN sejalan dengan strategi IKN, termasuk produksi pangan berbasis ekonomi sirkular (ciranlar economyl. r'. PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR F.1 Perumahan memegang peranan penting terhadap kesejahteraan masyarakat perkotaan, seperti dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Perumahan dapat menarik investasi dan menumbuhkan ekonomi perkotaan dengan efek multiplier yang sangat besar. Dalam menempatkan sektor perumahan sebagai episentrum dari pembangunan perkotaan, pembangunan perumahan di kawasan IKN bukan sekadar membangun unit rumah melainkan membangun perumahan tetap dalam kerangka holistik. Dalam mewujudkan KPI 6 (aman dan terjangkau), pembangunan perumahan perlu memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses terhadap tipe hunian yang beragam melalui penerapan skema hunian berimbang (1: 2:
dan sesuai dengan kebutuhan serta menekankan keterjangkauan harga untuk berbagai kelompok pendapatan masyarakat, merespons pengaturan tempat tinggal yang berbeda-beda, dan menurunkan operasional yang umumnya diasosiasikan dengan hunian yang kompak dan memiliki akses terhadap infrastruktur penting pada tahun 2045. Dengan demikian, pembangunan perumahan dan permukiman baru perlu menciptakan sistem distribusi perumahan yang sehat sebagai upaya pencegahan perumahan kumuh pada masa depan. Upaya mewujudkan KPI 6 (aman dan terjangkau) ini sejalan dengan upaya pencapaian KPI 2 (Bhinneka Tlrnggal Ika) yang akan mengintegrasikan seluruh penduduk, baik penduduk setempat maupun pendatang. Untuk itu, pembangunan perumahan perlu memperhitungkan dimensi sosial. Perumahan di kawasan IKN didorong agar tidak membuat area perkotaan yang tumbuh menjadi tempat yang eksklusif, tetapi tetap menjadi tempat masyarakat untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk seluruh kalangan (inklusif). Dengan terbukanya kesempatan tersebut, penyediaan akses perumahan akan mengedepankan manusia dan pemenuhan akan hak asasi manusia dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan: hak atas hidup layak, hak atas layanan dasar, hak atas kesehatan, dan hak atas privasi. Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal, tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit". Oleh karena itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen, dengan tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga. Beberapa asumsi yang menjadi dasar pembangunan perumahan adalah sebagai berikut:
Pembangunan perumahan terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan aparatur sipil negara akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta. Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien. Membangun sistem perumahan publik Qtublic housirql yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate managefi di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). b. Konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built enuironmenf). Demografi heterogen mengacu pada penciptaan percampuran penduduk berdasarkan karakteristik seperti usia, pekerjaan, pendapatan, etnis, dan ras.
Tinggal di hunian vertikal akan tercipta hunian dengan kepadatan ideal. Tantangan terletak pada pemeliharaan hubungan sosial yang harus dapat dijawab oleh desain hunian. 2) Tinggal di kawasan kompak semua kebutuhan terlayani dan dapat diakses dengan cepat dan mudah dijangkau. 3) Menerapkan teknologi cerdas dalam kehidupan untuk meningkatkan kenyamanan penghuni sekaligus menerapkan prinsip hidup berkelanjutan. Ketiga hal tersebut akan berimplikasi positif pada tersedianya ruang-ruang terbuka untuk publik ataupun lingkungan yang lebih luas jika dibandingkan kondisi di kota-kota besar saat ini. d. Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja, seperti tampak pada tabel berikut: Tabel 3-1 Spesifikasi Rumah Dinas bagi Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri l-rl?i! Peruntukan Hunlan Tipe Rumah Luas Unit (m2) I Menteri/ Pejabat Tinggi Negara Rumah Tapak 580 2 Pejabat Negara Rumah Tapak 490 3 JPT Madya/ Eselon 1 Rumah Tapak 390 4 JPT Pratama/Eselon 2 Rumah Susun 290 5 Administrator / Eselon 3 Rumah Susun 190 6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya Rumah Susun 98 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 202 1 e Penyediaan perumahan dinas aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk aparatur sipil negara lTentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dimulai pada tahun 2022 }: ingga 2024. Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan efi siensi penggunaan ruang. ?.2 Infrastruktur Persampahan IKN menargetkan 100 persen sampah ditangani dan diolah supaya dapat beralih dari pengelolaan sampah tradisional. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan dikumpulkan dengan menggunakan berbagai cara untuk diolah secara terpusat. IKN akan mengadopsi strategi proyeksi konservatif 5 persen sampah non-organik akan langsung dibuang ke tempat penimbunan sampah. Fasilitasi daur ulang sampah sebagai fokus utama dari sistem pengelolaan sampah akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga memperpanjang umur TPA, serta mengurangi penggunaan lahan untuk TPA baru beserta gangguan dan aspek lingkungan. Di samping itu, barang hasil daur ulang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk baru. Pusat pengolahan sampah ditempatkan di suatu area pengembangan untuk mewujudkan sinergi ekonomi, mengurangi biaya transportasi dan operasi, serta memberikan kendali atas masalah lingkungan. Stasiun peralihan sampah akan berlokasi di setiap kawasan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemindahan sampah. Pembangunan fasilitas persampahan direncanakan untuk ditempatkan di luar kawasan lingkungan terlarang (no-go areal untuk menghindari dampak pada flora dan fauna sensitif serta area dengan nilai konservasi tinggi. Mengingat risiko tinggi pencemaran dari fasilitas persampahan, diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pembangunan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh pusat pengolahan sampah terhadap lingkungan dan sekitarnya. Selain itu, diperlukan juga investigasi lapangan yang lebih spesifik guna menetapkan kecocokan lokasi untuk TPA. F.3 Pengelolaan Alr Llmbah Untuk mencapai KPI 100 persen pengelolaan air limbah pada tahun 2035, air limbah diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah. Instalasi pengolahan air limbah akan membentuk sistem ganda untuk melayani IKN serta akan melayani industri dan permukiman yang ada di luar IKN. Pemilihan teknologi pengelolaan air limbah yang tepat bergantung pada sejumlah faktor fisik dan nonfisik. Teknologi yang paling tepat adalah teknologi yang memberikan tingkat layanan yang paling dapat diterima secara sosial dan lingkungan dengan biaya yang paling rendah. Sistem ganda direkomendasikan untuk melayani IKN, dengan memusatkan sistem pengolah di area neksus untuk mengurangi jarak antara sumber air limbah dan lokasi pengolahan sehingga dapat mengurangi panjang pipa yang dibutuhkan. Pada akhirnya sistem pengelolaan ini akan menghasilkan jaringan dengan sistem gravitasi. Sementara itu, air limbah akan diolah dan didaur ulang ke dalam pengolahan air (bukan untuk konsumsi). Selain itu, sistem saluran pembuangan limbah dirancang sebagai sistem terpisah dengan drainase. Strategi pengelolaan air limbah yang diusulkan untuk menargetkan 60 persen daur ulang timbulan air limbah pada tahun 2045 dirancang sesuai dengan visi IKN sebagai kota dengan perekonomian yang bersifat sirkular dan resilien. Timbulan air limbah dihasilkan oleh semua pengguna air dengan sistem sanitasi yang dialirkan melalui jaringan air limbah perkotaan. Strategi utama pengolahan air limbah mengacu pada komponen dari Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. F.4 Pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu. Strategi ini akan menerapkan prinsip kota spons (sponge citgl gu.na mengintegrasikan jaringan biru dan hijau, agar dapat memberikan manfaat kenyamanan dan kesehatan bagi penduduk IKN. Strategi pengelolaan air secara terpadu untuk melayani IKN diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan dan kendala yang akan dihadapi oleh pembangunan IKN. Pendekatan pengelolaan air terpadu yang menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah, dengan mengadopsi pendekatan terintegrasi antara sistem pengelolaan air secara tradisional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi sumber daya secara keseluruhan dengan pertimbangan yang cermat dalam penggunaannya, dan juga kontribusinya dalam sistem ekologi dengan tetap menghormati batasan alam. Hasil utama memanfaatkan pengelolaan air terpadu ini adalah menyediakan akses yang aman dan andal atas air minum, sanitasi yang efektif, serta melindungi saluran air dari polusi. Tiga Tiga elemen yang perlu digunakan dalam pengembangan pengelolaan air berkelanjutan di kawasan IKN meliputi (i) ketahanan, yaitu sistem air dapat beradaptasi dengan iklim dan pertumbuhan pada masa depan serta mengurangi risiko dan kerentanan; (ii) efisiensi, yaitu tingkat layanan terpenuhi secara memadai dengan menyeimbangkan permintaan dan kapasitas dan dengan investasi yang dilakukan secara tepat; serta (iii) kualitas, yaitu kesehatan masyarakat dan lingkungan terlindungi. Sistem pengairan IKN mencakup penggunaan sistem alami, seperti hutan, dataran banjir, penghijauan dan tanah, biasanya dikenal sebagai infrastruktur hijau, untuk berkontribusi dalam menyediakan pasokan air minum yang andal serta memberikan pelindungan terhadap banjir dan kekeringan. F.5 Fasllitas U Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial mehggunakan prinsip skala pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum perancangan yang meliputi:
aksesibilitas;
konektivitas;
infrastruktur hijau;
pengelolaan;
keamanan; dan
tanggap bencana. Seiring dengan penambahan jumlah penduduk, jumlah fasilitas umum dan sosial ^juga perlu ditambah dari yang sudah diperhitungkan untuk kondisi saat ini untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Asumsi kebutuhan untuk fasilitas yang digunakan untuk menentukan angka kebutuhan fasilitas, adalah sebagai berikut:
Penyesuaian yang dilakukan untuk menciptakan tata guna lahan yang lebih efisien, misalnya dengan mengombinasikan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan dalam satu bangunan, adalah sebagai berikut: 11 i. Pelayanan Publik dan Pemerintahan 1) Kantor rukun warga (RW) dikombinasikan dengan ruang serbaguna dan perpustakaan untuk memungkinkan efektivitas lahan dan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dengan berjalan kaki dari area hunian. 2l Kantor kelurahan dikombinasikan dengan ruang serbaguna untuk memungkinkan efektivitas lahan dan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dengan l0 menit berjalan kaki dari simpul transportasi massal sekunder. 3) Kantor kecamatan dikombinasikan dengan ruang serbaguna untuk memungkinkan efektivitas lahan dan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dengan 10 menit berjalan kaki dari simpul transportasi massal utama. 4) Perkiraan kebutuhan lahan untuk kombinasi fasilitas ini diasumsikan berdasarkan koefisien dasar bangunan (KDB) dengan ketinggian bangunan. 5) Kantor polisi dan pemadam kebakaran dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan publik dan pemerintahan karena karakter pelayanannya. Pelayanan Kesehatan 1) Pelayanan kesehatan dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan umum dan pemerintahan karena karakter pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit terhadap fasilitas pelayanan lain beserta penggunanya. 2) Fasilitas yang disebutkan di atas diharuskan berada dalam capaian 10 menit berjalan kaki dari halte transportasi umum. 3) Fasilitas yang disebutkan di atas disarankan ditempatkan berdekatan dengan ruang terbuka umum dan fasilitas keagamaan, sesuai dengan skala pelayanannya. 4) Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas, Klinik Pratama), Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit), dan Laboratorium Kesehatan. a) Jumlah kebutuhan didasarkan pada jumlah kecamatan, rasio dengan jumlah penduduk serta karakteristik wilayah. Pemetaan kebutuhan tersebut juga memperhitungkan kebutuhan tenaga kesehatan yang akan bertugas pada fasilitas kesehatan serta mengikuti pola transisi demografi dan epidemiologi. Sementara itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial di KIPP dibagi ke dalam empat kategori, yaitu sebagai berikut:
Skala Persil dan Distrik Fasilitas umum dan fasilitas sosial skala persil adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan kurang dari 15.000 jiwa, dapat dicapai dengan berjalan kaki selama 5 menit, serta terintegrasi pada bangunan yang terletak di area yang bersifat semi publik. b. Skala Sub-Sub-BWP/Kelurahan Fasilitas umum dan fasilitas sosial skala Sub-Sub-BWP/kelurahan adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan di antara 15.000 jiwa dan 30.000 jiwa, dapat dicapai dengan mobilitas aktif selama 10 menit, serta terletak di pusat distrik yang bersifat publik. c. Skala Sub-BWP Fasilitas umum dan fasilitas sosial skala Sub-BWP adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan di antara 30.000 jiwa dan 200.000 jiwa, dapat dicapai dengan mobilitas aktif selama 20 menit, serta terletak di pusat kawasan yang bersifat publik. d. Skala KIPP Fasilitas umum dan, fasilitas sosial skala KIPP adalah fasilitas umum dan sosial yang memiliki skala pelayanan lebih dari 200.000 jiwa, dapat dicapai dengan berjalan kaki dan terintegrasi dengan transportasi publik. Keberadaannya terletak di area perkotaan dengan pencapaian baik dan dapat menjad i. landmark perkotaan. Di samping keempat kategori di atas, fasilitas yang didedikasikan khusus sebagai penunjang kinerja IKN dalam KIPP adalah fasilitas sosial budaya seni, fasilitas keagamaan skala nasional, fasilitas diplomatik, fasilitas pendidikan tinggi dan riset, serta fasilitas penunjang kota cerdas. F.6 Mobilitas dan Konektivitas Mobilitas transformatif dan terintegrasi yang berfokus pada kualitas hidup dapat digunakan sebagai pendorong ekonomi utama dan faktor pembeda untuk IKN, melalui penyediaan tempat dan jaringan yang terhubung dengan baik, mudah diakses, tangguh dan berorientasi pada masa depan. Sementara itu, prinsip dasar penyediaan transportasi dirancang untuk memenuhi semua KPI yang berkaitan dengan prinsip yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. Aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan adalah dampak pada lingkungan hidup dan sosial, integrasi tata guna lahan, strategi ekonomi, dan pertimbangan kelayakan dalam pengembangan infrastruktur. Dengan demikian, pertimbangan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konsep, prinsip, dan pedoman transportasi yang bersifat holistik, terfokus, dan dapat memberikan hasil yang sepadan dengan investasi yang dikeluarkan (ualue for monegl, serta dapat memfasilitasi dalam pencapaian tqjuan pembangunan IKN secara menyeluruh. Prinsip utama mengedepankan inovasi dan fleksibilitas serta memperhatikan berbagai kemungkinan pada masa mendatang. Adapun keenam strategi mobilitas adalah (1) kota yang terhubung, (2) kota yang kompak dan mudah dikembangkan, (3) kota yang berkelanjutan dan mudah diakses, (4) kota yang aktif dan ramah pejalan kaki, (5) kota yang efisien, aman, dan resilien, serta (6) kota yang siap menghadapi masa depan. F.6.1 Kota yang Terhubung Infrastruktur transportasi akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan akses langsung di dalam IKN dan kawasan tiga kota serta akses ke jalur nasional dan internasional. Prinsip utama strategi transportasi Kota yang Terhubung meliputi:
konektivitas eksternal mengutamakan konektivitas eksternal dengan koneksi penumpang dan jaringan logistik yang cepat dan langsung dari/ke wilayah IKN dengan kota-kota di sekitarnya serta kawasan nasional dan internasional;
konektivitas internal mengutamakan koneksi transportasi massal yang cepat dan langsung antara subpusat IKN untuk memastikan konektivitas internal yang kuat dan pemanfaatan aglomerasi serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi; dan
pintu gerbang memanfaatkan perluasan gerbang udara dan laut yang ada dan koneksi yang sesuai dengan IKN serta memperkuat pengembangan kawasan tiga kota. Jaringan transportasi telah dikembangkan sesuai dengan strategi pembangunan ekonomi jangka panjang untuk memastikan koneksi penting antara pusat ekonomi dan infrastruktur transportasi utama, seperti bandara dan pelabuhan. Konektlvitas Kereta Api Regional Penilaian pada tingkat konsep mengenai potensi koridor kereta api dari Balikpapan ke IKN telah mempertimbangkan aspek-aspek penting, seperti di bawah ini:
Pertimbangan lingkungan, sosial, dan rekayasa teknis. Alinyemen koridor pada tingkat konsep telah disempurnakan untuk menghindari atau memitigasi kendala lingkungan dan sosial. b. Konektivitas sistem transit menghubungkan pelabuhan, bandara, Kota Balikpapan, KIPP, KIKN, dan KPIKN untuk mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan di tiga kota. c. Selain konektivitas rel kereta api, konsep reljuga mencakup konektivitas rel regional untuk transportasi barang antara gerbang utama, seperti pelabuhan dengan kawasan industri. Keterhubungan Bus Konektivitas kereta regional akan didukung oleh layanan bus regional dalam wilayah KPIKN dan sekitarnya. Hal ini menjamin pilihan moda transportasi umum dan memungkinkan keterjangkauan yang lebih luas ke penduduk setempat serta yang terpencil. Meskipun rencana rute bus regional dianggap cukup fleksibel untuk ditetapkan secara operasional setelah KIKN beroperasi, strategi teknis ini mengusulkan pembangunan terminal bus antarkotaljarak jauh dalam area KIKN. Terminal bus ini akan menempati lokasi yang sama dengan stasiun gerbang sebagai stasiun kereta api regional pertama dalam batas KIKN saat bepergian dengan tujuan KIPP dan akan dikembangkan sebagai hub atau 'pusat' mobilitas utama yang memungkinkan pertukaran moda transportasi antara jalur kereta api regional dan koridor transportasi umum KIKN primer dan sekunder di KIKN. Konektlvltas Jalan Regional Infrastruktur ^jalan utama merupakan bagian dari strategi transportasi terpadu yang baru untuk wilayah IKN dan Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan untuk mendukung strategi jalan regional yang lebih luas untuk kawasan tiga kota dan Provinsi Kalimantan Timur, memperkuat koneksi penumpang dan logistik di tingkat regional antara pusat-pusat kegiatan utama dan pintu gerbang (pelabuhan dan bandara), menj awab kebutuhan transportasi umum berbasis ^jalan dengan mengakomodasi koneksi bus di dalam kawasan tiga kota, dan menghubungkan IKN dengan pusat kegiatan utama di sekitarnya di Provinsi Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan konsep koridor kereta api, strategi jalan regional juga menyediakan koneksi transportasi barang utama ke pusat kegiatan terkait dan infrastruktur transportasi utama serta gerbang (bandara dan pelabuhan). Pintu gerbang Utama (Bandara dan Pelabuhanf Gerbang udara dan laut merupakan simpul penting bagi IKN dalam menyalurkan sumber daya dan manusia untuk perjalanan nasional dan internasional. Gerbang ini terletak di dekat perkotaan dan berperan penting untuk mendorong konsolidasi dan pertumbuhan ekonomi IKN. IKN terhubung dengan jalan atau rel strategis ke gerbang utama serta memastikan jaringan transportasi yang terintegrasi antarpusat. Kapasitas pelabuhan yang ada dinilai untuk memenuhi permintaan kota barr pada masa depan. a. Bandara Bandara yang akan berdampak besar karena perkembangan IKN adalah Bandara Balikpapan, tetapi Bandara Samarinda juga berperan penting dalam menunjang infrastruktur bandara untuk IKN. Evaluasi mengenai strategi bandar udara harus mempertimbangkan pertumbuhan seluruh wilayah Kalimantan Timur karena daya serap bandara harus menjangkau seluruh provinsi. Proyeksi penduduk menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk terjadi secara signifikan antara tahun 2025-2045. Selanjutnya, untuk lebih menghubungkan jumlah penduduk dan perjalanan penumpang tahunan, analisis studi banding telah dilakukan untuk melihat total penduduk jika dibandingkan dengan penumpang per tahun sebagai tolok ukur kota-kota di seluruh dunia. b. Pelabuhan Pelabuhan utama yang terletak di sekitar area IKN akan berdampak besar untuk memungkinkan strategi ekonomi IKN. Dalam wilayah IKN, terdapat dua pelabuhan penting untuk dipertimbangkan dalam strategi konektivitas regional. Pelabuhan tersebut adalah:
Pelabuhan Semayang yang terletak di Teluk Balikpapan. Sebagai pelabuhan umum yang memiliki jalur pelayaran internasional, pelabuhan Semayang juga melayani rute penumpang jarak jauh; dan
Terminal Kariangau (KKT) berada lebih jauh ke pedalaman di Teluk Balikpapan, berfungsi sebagai pelabuhan kargo internasional. Semua proyek infrastruktur transportasi yang diusulkan akan memerlukan studi kelayakan yang terperinci untuk menyempurnakan kesejajaran dan spesifikasi. Studi-studi ini akan memitigasi dampak pada lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. F.6.2 Kota yang Kompak dan Mudah Dlkembangkan T\rjuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented deuelopment (TOD). T\rjuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak. Dengan demikian, prinsip utama dari strategi mobilitas kota yang kompak dan mudah dikembangkan meliputi:
memastikan pengembangan terpadu dan terhubung yang mendekatkan masyarakat dengan kawasan bisnis;
memusatkan pembangunan transportasi terpadu dan perencanaan tata guna lahan melalui TOD yang mengurangi kebutuhan untuk bepergian;
mempertimbangkan IKN sebagai serangkaian area pengembangan (deuelopment cell) terpisah yang harus tumbuh secara organik dari waktu ke waktu untuk menghindari pertumbuhan tak terkendali di seluruh area sehingga TOD menjadi kerangka utama; dan
menyediakan layanan untuk mendukung konsep tinggal, bekerja, dan bermain di tingkat area pengembangan serta memastikan ^jaringan transit yang berkualitas sejak awal guna mewujudkan misi kota yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi. Ruang lingkup untuk Strategi Kota yang Kompak dan Mudah Dikembangkan meliputi:
modul yang kompak dan mudah dikembangkan sebagai "blok/area pembangun" kota yang dapat dilalui dengan berjalan kaki;
transportasi terpadu dan perencanaan tata guna lahan, khususnya melalui TOD; dan
pengurangan kebutuhan untuk melakukan perjalanan ^jauh. IKN direncanakan terdiri atas lingkungan kompak dan berdensitas/ kepadatan tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota. Adapun lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan dan menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas daiar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom (menggalakkan gaya hidup aktif dengan bedalan kaki, bersepeda, dan berkendara dengan mobil otonom Qtalk-cgcle-ridell. Perlu ditekankan bahwa ToD tidak semata-mata terbatas pada proyek properti yang berdekatan dengan simpul transit. Sejumlah prinsip TOD tercantum di bawah ini untuk menunjukkan bagaimana konsep TOD diintegrasikan, Gambar 3-8 Prinsip Pembangunan Berorientasi Transit untuk IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O T\rjuan utama dari kerangka pengembangan IKN adalah mengurangi kebutuhan perjalanan, mewujudkan visi TOD sejak awal, dan menciptakan komunitas dinamis yang memungkinkan perjalanan dengan kendaraan pribadi yang lebih sedikit, waktu tempuh yang lebih pendek, dan perjalanan dengan moda berkelanjutan yang lebih banyak. Hal itu dapat memberikan manfaat bagi IKN seperti:
memastikan... Prinsip Pembangunan Berorientasi Transit Contoh Ilustrasi Rencana Konsep 1. Mengembangkan lingkungan yang menggiatkan berjalan kaki; transportasi umum berkualitas tinggi;
Merencanakan penggunaan, pendapatan, dan demografi multi-fungsi;
Mengoptimalkan kepadatan dan menyesuaikan kapasitas transit;
Menciptakan wilayah dengan perjalanan transit singkat; dan
Meningkatkan mobilitas dengan mengatur parkir dan penggunaan jalan. __ 2. Mengutamakan jaringan mobilitas aktif;
Menciptakan jaringan jalan/jalur yang padat;
Menemukan lokasi pembangunan di dekat b. mengurangi kebutuhan infrastruktur dan dengan demikian dapat menekan biaya modal;
mendukung kota tanpa emisi; dan
mendukung perubahan perilaku perjalanan. Konsep lahan mked-use dan strategi yang bertahap direncanakan untuk meminimalkan perjalanan antara kawasan dan penyediaan fasilitas umum, seperti sekolah dan kawasan komersial yang cukup untuk kebutuhan dalam setiap kawasan. Rancangan penggunaan lahan dan strategi transportasi saat ini menunjukkan bahwa persentase perjalanan internal yang sangat tinggi, yaitu lebih dari 80 persen, dimungkinkan selama jam sibuk. Hal itu berarti setiap kawasan berfungsi mandiri dan terkoneksi dengan baik ke bagian lain KIKN sehingga memungkinkan kepadatan dan tingkat keterjangkauan yang tinggi yang ditujukan untuk mengurangi kebutuhan perjalanan, mengurangi beban infrastruktur dan biaya bertransportasi, dan menghemat waktu serta dukungan yang lebih baik untuk mobilitas aktif dan angkutan umum. Gagasan kota yang kompak dan mudah dikembangkan untuk IKN merupakan sebuah upaya yang seiring dan sejalan serta memungkinkan penahapan yang fleksibel dan berkelanjutan untuk ibu kota. a. Setelah sebuah simpul TOD sudah dihuni secara penuh dan dilayani secara efektif oleh layanan transit dan fasilitas umum, barulah area pengembangan TOD yang bersebelahan akan mulai difungsikan. b. Dari perspektif mobilitas, hal ini memungkinkan jaringan transportasi untuk ditambahkan atau diperpanjang secara bertahap yang diselaraskan sepenuhnya dengan tata guna lahan sehingga menciptakan jaringan transportasi yang dapat dikembangkan sesuai dengan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Gagasan tersebut juga menunjukkan penyediaan transportasi yang bersifat mandiri di setiap tahap perkembangan, tidak hanya dari segi kebutuhan mobilitas, tetapi juga sejalan dengan strategi penahapan untuk konsep ualue for moneg. c. Konsentrasi lalu lintas yang ditimbulkan berkat tata kota yang kompak akan . menghasilkan kebutuhan transportasi yang cukup untuk penyediaan layanan transit berfrekuensi tinggi dengan konsep berjalan kaki, bersepeda, dan pemanfaatan transportasi umum berbanding penggunaan kendaraan pribadi. F.5.3 Kota yang Berkelanjutan dan Mudah Diakses Memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat. Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah diakses meliputi:
penyediaan angkutan massal berkualitas tinggi sebagai tulang punggung semua layanan mobilitas;
penyediaan hierarki dan opsi moda transportasi umum secara terintegrasi, mulai dari koridor strategis hingga koneksi jarak jauh, yang dapat diakses secara merata oleh semua penduduk;
target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi;
target bagi semua warga IKN berada dalam radius 10 menit dari transportasi umum;
penekanan prinsip tanpa emisi untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi;
penyediaan lebih banyak rute langsung dan prioritas untuk transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi;
pusat-pusat atau hub mobilitas, yakni titik-titik integrasi yang ditempatkan secara strategis guna mendukung inovasi mobilitas pada masa mendatang;
penetapan langkah-langkah kebijakan atau peraturan pendukung seperti pemberian subsidi yang besar (atau tanpa pungutan biaya) untuk pengguna transportasi umum;
penyediaan sistem pembayaran terpadu antara transportasi umum berbasis jalan dan rel; dan
penyediaan kerangka kerja pemerintah terpadu untuk merencanakan, mengelola, dan memantau sistem transportasi kota. Untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan mudah diakses, hierarki transportasi umum yang terintegrasi diusulkan untuk menunjukkan angkutan massal berkualitas tinggi dan dapat menjadi tulang punggung semua layanan mobilitas. Hierarki transportasi umum terdiri atas berbagai jenis layanan yang menangani kebutuhan mobilitas tertentu. Hierarki transportasi umum akan mendukung rencana tersebut dan membantu memaksimalkan pilihan mobilitas melalui berbagai moda dan konektivitas tanpa batas yang mencakup:
koridor regional, yaitu koneksi regional langsung dan ekspres yang menyediakan konektivitas eksternal dari/ke stasiun pintu gerbang regional IKN;
koridor primer, yaitu angkutan massal yang menghubungkan modul IKN berkepadatan tinggi, pusat aktivitas terbesar, pintu gerbang, dan hub transit utama. Koridor utama berpusat di sekitar Jalur IKN Utara-Selatan dan Jalur IKN Timur-Barat. Teknologi harus didasarkan pada kebutuhan dan tata guna lahan sesuai dengan penahapan pembangunan yang dapat berupa kereta kota, angkutan cepat massal (MRT), hingga kereta ringan. Adapun prioritas akan diberikan pada kendaraan otonom dan tanpa emisi;
koridor sekunder, yaitu transportasi umum berkualitas tinggi yang menghubungkan modul kepadatan menengah ke jaringan utama. Teknologi harus didasarkan pada kebutuhan dan tata guna lahan pada tahap masterplan yang terperinci, tetapi dapat berupa trem/trem listrik dan bus rapid transit (BRT) hingga koridor bus berkualitas. Adapun kendaraan beremisi rendah dan tanpa emisi akan diprioritaskan; dan
koridor tersier, yaitu meskipun tidak ditampilkan secara detail untuk skala kota ini, koridor tersier akan membantu memenuhi kebutuhan tingkat lokal dan intrakomunitas dan memungkinkan konektivitas jarak tqiuan awal dan akhir l"first/ last milel ke ^jaringan primer dan sekunder. Koridor ini termasuk bus pengumpan, angkutan kendaraan yang terhubung dan otonom atau connected autonomous uehicle (CAV), layanan first/ last mile lair,nya, dan jaringan pusat mobilitas. Untuk mencapai target KPI sebesar 80 persen untuk perjalanan yang dilakukan dengan moda transportasi umum dan mobilitas aktif KIKN (mode-s haringl, usulan rencana transportasi dan tata guna lahan terpadu telah dianalisis untuk menentukan prakiraan perjalanan dan pembagian moda pada jam sibuk tertentu. Analisis awal menunjukkan bahwa KPI dan sasaran kebijakan yang dicapai dalam setiap zona di. KIKN menunjukkan bahwa tingkat perjalanan dengan transportasi umum dan mobilitas aktif adalah sebesar 80 persen atau lebih. Hal itu menunjukkan bahwa koridor primer dan sekunder yang diusulkan berfungsi secara efektif dengan distribusi tata guna lahan dan konsep kota ramah pejalan kaki yang dijelaskan kemudian untuk menjadi pilihan mobilitas yang lebih menarik daripada kendaraan pribadi berbasis jalan raya. Agar Agar transportasi umum menarik animo masyarakat, jaringan transportasi umum harus dapat dijangkau dengan mobilitas aktif. Jika dibandingkan dengan ^jaringan tersier yang dibangun sangat luas untuk menjamin konektivitas ftrst/ last mile, sistem transportasi umum perlu menyediakan layanan berfrekuensi tinggi dan berkapasitas besar yang dapat mengakomodasi potensi lonjakan penumpang selama jam sibuk seraya tetap memelihara aspek kecepatan dan kenyamanan dalam perjalanan. Jaringan bus diarahkan untuk melayani penumpang dari jaringan jalan raya sekunder ke pusat transportasi umum primer dan sebaliknya. Jaringan tersebut juga menghubungkan koridor tersier masa depan sebagai penyedia layanan jarak jauh first/ last mile. Jaringan dikembangkan dengan menggunakan pendekatan yang membagi area KIKN menjadi tiga bagian untuk menciptakan area layanan yang lebih terfokus dengan panjang rute yang nyaman untuk perjalanan bus perkotaan. Hub-Lutb mobilitas ini akan memungkinkan IKN untuk menyelenggarakan penyediaan kebutuhan mobilitas yang lebih terintegrasi, tanpa kendala, dan siap untuk menyongsong masa depan dengan menggabungkan inovasi-inovasi utama. Komponennya dapat terdiri atas:
transportasi umum, yaitu angkutan massal, bus I shuttle interchange, fasilitas ruang tunggu yang disempurnakan, informasi jadwal secara real- time, dan layar transit dinamis;
mobilitas aktif, yaitu fasilitas pejalan kaki, kendaraan mobilitas pribadi (PMD), fasilitas parkir sepeda, fasilitas reparasi/ penyimpanan sepeda, penyewaan sepeda, dan informasi rute yang dinamis;
parkir, yaitu sentra parkir bersama, lokasi antarjemput khusus Qtick-up drop-off atau PUDO), trotoar fleksibel, tumpangan bersama (ride sharingl sesuai dengan kebutuhan, pemakaian kendaraan pribadi bersama (car shaing, sistem parkir cerdas, pengisian daya kendaraan listrik, dan kendaraan otonom terkoneksi (CAV); dan
logistik, yaitu pusat pengiriman paket serta ekspedisi last-mile (e-trike, drone, atau automatic uehicle (AV) ^jika berlaku). Meskipun angkutan umum merupakan moda yang berkelanjutan dari sudut pandang kesehatan lingkungan hidup, IKN juga mengadopsi inisiatif untuk memastikan bahwa penyediaan transportasi memprioritaskan prinsip rendah emisi (net zero emissionl. Beberapa aspek kunci untuk mendukung tujuan nef zero emission mencakup:
sistem berkemampuan digital untuk memastikan penggunaan sumber daya yang dioptimalkan dan efisiensi yang menuntut tindakan responsif untuk meminimalkan konsumsi energi dan sumber daya;
prioritas pada penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon yang rendah (lou embodied carbonl untuk konstruksi atau peralatan yang sedapat mungkin berasal dari sumber-sumber lokal atau hasil daur ulang;
penggunaan bahan dan teknologi dengan dampak lingkungan yang positif atau dengan tingkat kerugian minimum, contohnya berupa material pengerasan jalan alternatif yang dapat mengurangi efek urban leat island atau yang dapat mengurangi konsumsi energi kendaraan; dan
pengelolaan sumber daya yang cermat, termasuk energi, material, dan peralatan / kendaraan yang mengadopsi pendekatan siklus hrdup (life cgclel dan mendorong ekonomi sirkular yang mempertimbangkan penurunan produksi limbah secara optimal dan mendorong pemulihan nilai. Dalam strategi kota yang berkelanjutan dan mudah diakses ini, penduduk lokal yang sebagian besar tinggal di lokasi yang berdekatan dengan kawasan utama bagian selatan dapat mengakses KIKN dan KIPP melalui perluasan jaringan jalan primer dan sekunder. Adapun perluasan jaringan ini memungkinkan layanan bus sekunder dan tersier, seperti rute bus regular, untuk memenuhi kebutuhan komunitas lokal dengan menghubungkannya ke lokasi utama atau pusat mobilitas di KIKN dan KIPP. F.6.4 Kota yang Akttf Kota yang aktif dan ramah pejalan kaki didesain untuk mengutamakan pejalan kaki daripada kendaraan. IKN dibangun untuk menyediakan kawasan pejalan kaki sehinggga menjadikan IKN sebagai tempat yang layak untuk tinggal, bekerja, dan bermain. Prinsip utama dari strategi kota yang aktif dan ramah pejalan kaki mencakup, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini: menggabungkan jaringan koridor jalur hijau strategis untuk mobilitas aktif-koneksi/jalur untuk mobilitas aktif yang melengkapi dan memamerkan aset alam IKN;
inisiatif wilayah bebas kendaraan: memungkinkan inovasi dengan jalan dan area bebas kerrdaraan di kota;
jaringan mobilitas aktivitas dengan konektivitas tinggi: menyediakan jaringan mobilitas aktivitas yang luas, khususnya konektivitas first/ last mile, dengan kualitas tertentu ke jaringan transit (dengan beg'alan kaki, bersepeda, dan Personal Mobility Deuice (PMDI) yang akan diintegrasikan dengan penuh dengan ^jaringan transportasi umum;
lingkungan yang dapat dilalui dengan berjalan kaki dan mengutamakan manusia: memfasilitasi tempat-tempat dinamis dengan lingkungan yang dapat dilalui dengan berjalan kaki dan peka terhadap iklim tropis serta merencanakan jalan yang mengutamakan manusia sebagai bagian dari konsep mouement and place;
iklim mikro yang mendukung: membantu menggerakkan mobilitas aktif pada iklim tropis, faktor iklim mikro akan dimasukkan ke dalam perencanaan dan desain IKN;
desain inklusif: guna mendukung akses, semua prinsip IKN didesain dengan baik sehingga dapat menghilangkan hambatan antara ruang fisik dan komunitas. Para lanjut usia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki masalah mobilitas sering kali membutuhkan lebih banyak bantuan untuk mengatasi hambatan fisik di kota. Pada tataran strategis, jalur hijau f aringan hijau), koridor ekologi, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda tidak hanya menawarkan peluang besar untuk mobilitas berbasis rekreasi, tetapi juga terintegrasi dengan jaringan transportasi umum di berbagai titik yang secara signifikan meningkatkan konektivitas antarmoda. Adapun pada tataran yang lebih mikro, jalan bebas kendaraan bermotor merupakan koridor akses mendasar sebagai penunjang kehidupan masyarakat yang dinamis. Jalan bebas kendaraan bermotor ini menawarkan lingkungan aman berkecepatan rendah untuk pejalan kaki dan moda aktif, seperti sepeda dan PMD, untuk berbagi ruangjalan dan secara aktif berinteraksi dengan fasad bangunan. Ruang-ruang ini juga akan terbuka untuk layanan transit tersier, seperti angkutan otonom (CAV) yang menyediakan koneksi lokal atau transit. Pada tingkat desain, faktor iklim mikro akan sepenuhnya dimasukkan ke dalam rencana IKN untuk membantu menstimulasi mobilitas aktif di iklim tropis. PITES I DEN REPUBLIK INDONESIA 70 F.6.5 Kota yang Eflslen, Ama!, dan Reelllen Sistem koridor transportasi baru yang mewujudkan desain berbasis prinsip yang digabungkan dengan jalan akan membentuk ekosistem yang tidak membebani lingkungan. Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas kota yang efisien, aman, dan resilien meliputi beberapa hal berikut:
mewujudkan hierarki transportasi baru dan ekosistem jalan yang mengutamakan manusia dan menyeimbangkan kembali prioritas terhadap transportasi umum, tumpangan bersama, pesepeda, dan pejalan kaki;
menerapkan strategi pengangkutan inovatif yang memisahkan lalu lintas kargo dan penumpang, melakukan lalu lintas kargo strategis di pinggiran kota, memencarkan pusat-pusat konsolidasi, menggalakkan solusi ramah lingkungan, dan mengadopsi solusi teknologi baru;
mendesain koridor jalan utama yang akan menjauhkan lalu lintas yang sibuk dan strategis dari lingkungan hunian masyarakat, memprioritaskan rute yang lebih cepat untuk transportasi umum, dan menawarkan banyak pilihan dan titik masuk dan keluar kota demi membangun resiliensi;
mengadopsi intelligent transport system,s (ITS) dari solusi teknologi baru yang dapat berdampak positif pada masyarakat, lingkungan, dan ekonomi IKN;
menyediakan lapisan kebijakan pendukung dengan opsi yang dapat mencakup penetapan harga jalan secara elektronik, kontrol kepemilikan kendaraan, dan pusat parkir bersama yang berlokasi strategis (tidak ada tempat parkir pribadi);
memasukkan pendekatan baru untuk persimpangan jalan yang menyeimbangkan prioritas untuk kendaraan bermotor menuju transportasi umum, tumpangan bersama, pesepeda, dan pejalan kaki;
menyediakan kebijakan pendukung dengan opsi yang dapat mencakup penetapan harga jalan secara elektronik, kontrol kepemilikan kendaraan, dan pusat parkir bersama yang berlokasi strategis (tidak ada tempat parkir pribadi); serta h. menyeimbangkan prioritas untuk kendaraan bermotor menuju transportasi umum, tumpangan bersama, pesepeda, dan pejalan kaki. Jaringan ^jalan IKN didasarkan pada pemisahan antara lalu lintas strategis dan lingkungan masyarakat, pengutamaan ntte transportasi umum yang lebih cepat, dan penjaminan keterjangkauan di tingkat regional dan kota. Berikut ini adalah uraian ^jaringan ^jalan dalam kawasan perkotaan: Integrasi IKN dengan komunitas lokal juga menjadi pertimbangan penting untuk memastikan bahwa semua warga memiliki akses ke KIKN dan KIPP. Jalan telah direncanakan sesuai dengan kelayakan klasifikasi yang dapat mendukung strategi transportasi umum secara keseluruhan di kawasan KIKN, yaitu penduduk lokal akan dilayani oleh layanan bus sekunder dan tersier. Penyediaan jalan untuk IKN mematuhi prinsip-prinsip praktik baik hierarki jalan internasional. Adapun hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan penggunaan fungsional jalan, keterjangkauan yang memadai, penyelarasan dengan konsep daerah cakupan yang dapat dilalui dengan berjalan kaki, serta ^jarak persimpangan yang tepat dari perspektif efisiensi dan keselamatan lalu lintas. Rencana yang terperinci dan desain jaringan transportasi yang dilakukan pada tahap berikutnya akan mencerminkan pedoman jarak jalan khusus untuk KPIKN. Koridor kota sekunder dengan jalur bus khusus untuk sebagian jaringan transportasi umum sekunder dan layanan pengumpan tersier. Koridor ini mengakomodasi perjalanan perkotaan di dalam KPIKN dan menghubungkan ke jalan akses lokal. Jalur lalu lintas digunakan oleh semua kendaraan termasuk taksi, baik konvensional maupun digital (e-haitl, dan kendaraan kecil lainnya yang menuju ke area ritel dan komersial. Jalur sepeda khusus dan jalur kendaraan mobilitas aktif tersedia dengan jelas pada kedua sisi jalan demi menciptakan sirkulasi dan ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Kendati serupa dengan koridor perkotaan primer, koridor sekunder memiliki ruang khusus yang lebih luas untuk menyediakan layanan angkutan transit berkualitas tinggi sebagai bagian dari jaringan transportasi umum sekunder. Koridor ini mengakomodasi lalu lintas perkotaan yang memfasilitasi perjalanan antar-area pengembangan. PR ES IDE N REPI.IBLIK INDONESIA Kemudian koridor kota yang strategis mengakomodasi kendaraan berat (terutama barang) dan hanya diperuntukkan perjalanan regional. Jalan tersebut akan digunakan oleh bus transportasi umum daerah tanpajalur transit khusus. Karena mobilitas aktif lebih difokuskan di wilayah perkotaan, mobilitas aktif tidak diprioritaskan dalam jenis jalan ini, tetapi koridor mobilitas aktif/ taman hijau terpisah. Dengan menggabungkan aplikasi cerdas dan pemilihan teknologi digital yang tepat di berbagai moda transportasi, solusi transportasi cerdas (lTS) dapat mendorong efisiensi untuk memastikan sistem transportasi IKN yang aman, andal, dan berkelanjutan. Beberapa strategi ITS yang akan disediakan dalam IKN, antara lain, informasi perjalanan dan la1u lintas multim oda real-time, tindakan manajemen insiden, dan sistem manajemen parkir. Langkah-langkah ITS akan diperlukan untuk meningkatkan sistem transportasi umum, seperti tiket pintar yang terintegrasi, tindakan prioritas, data analisis real-time, dan manajemen yang akan dibutuhkan. Strategi logistik kota akan memanfaatkan sistem manajemen loading baA dan sistem operasi armada untuk memaksimalkan efisiensi. Ada banyak elemen ITS yang dapat dimanfaatkan IKN dalam rencana masa depannya, dua bidang utama dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:
Sistem dan operasi: ITS membantu IKN dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengoptimalkan infrastruktur atau ruang jalan yang tersedia, meningkatkan pilihan transportasi, memberikan perbaikan lingkungan, dan mengelola peristiwa yang direncanakan dan tidak direncanakan. b. Penetapan Harga Mobilitas: sistem ITS dapat mendukung penerapan harga mobilitas dan inisiatif utama lainnya untuk IKN jika dipertukan pada masa mendatang. IKN perlu mempertimbangkan aspek resiliensi dalam desain sistem infrastruktur perkotaan, terutama dalam aspek transportasi sehingga kota dan penduduknya mampu mengelola gangguan lingkungan, bencana a1am, guncangan sosial dan ekonomi, serta tekanan pada masa depan yang kompleks dan terus berubah. Strategi mobilitas IKN mencakup sistem mobilitas yang tangguh yang dapat memberikan layanan multimoda yang beroperasi dengan lalrcar (seamless), siap dengan sistem redun dansi (redundancgl, andal, efisien, fleksibel, dan tanggap terhadap guncangan dan tekanan tersebut. Sehubungan dengan sifat resiliensi yang terintegrasi, IKN hanrs dipahami sebagai sistem holistik yang menghubungkan strategi transportasi dengan aspek lain, seperti strategi ekonomi, air, energi, infrastruktur limbah dan jaringan yang terkait, serta serta akan saling bergantung dengan sistem lainnya dan dengan demikian menjadi suatu landasan bagi perlunya sistem yang tangguh. Strategi parkir yang menyeluruh untuk IKN diusulkan untuk mendukung campuran moda kota, yaitu 80 persen angkutan umum dan mobilitas aktif dan l: ,anya 20 persen perjalanan dengan kendaraan pribadi. Oleh karena itu, pertimbangan utama dari strategi tersebut mencakup:
semua fasilitas parkir akan digunakan bersama melalui konsep shared parking yang disediakan dalam hub mobilitas;
^jumlah ruang parkir di dekat kawasan berkepadatan tinggi akan jauh lebih sedikit dibandingkan yang berkepadatan sedang dan rendah;
strategi digital dan TIK yang memungkinkan pengelolaan kebutuhan parkir akan diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan efisiensi penyediaan parkir;
ruang parkir akan dirancang untuk kemampuan beradaptasi sehingga ruang parkir dapat digunakan kembali untuk keperluan lain seiring dengan berkurangnya perjalanan mobil pribadi sejalan dengan peningkatan pengguna angkutan umum, berbagi tumpangan, dan peningkatan kerja j arak j auh. Pada tataran strategis, IKN dapat membantu penerapan strategi logistik atau pengangkutan yang inovatif. Strategi tersebut berupaya untuk mewujudkan hal-hal berikut:
memisahkan lalu lintas barang dengan penumpang demi keselamatan di jalan raya dan manfaat efisiensi;
memusatkan lalu lintas barang strategis di pinggiran kota dalam koridor transportasi yang melayani gerbang eksternal utama. Cara ini dapat membebaskan daerah pusat dan yang berkepadatan tinggi dari kendaraan angkutan berat serta meningkatkan pemanfaatan rute, waktu operasional, dan protokol keamanan;
menempatkan pusat-pusat konsolidasi tingkat makro di jalur-jalur pengangkutan strategis ;
menggalakkan solusi logistik yang ramah lingkungan dan mengadopsi teknologi baru yang mendukung inovasi pengiriman jarak jauh seperti sepeda motor listrik, drone, dan AY. Koridor angkutan strategis merupakan bagian dari strategi pengangkutan/ logistik berlapis untuk IKN. Konsep strategi pengiriman barang/ logistik bertujuan untuk menciptakan sistem logistik yang efisien dan berdampak minim terhadap lalu lintas kota dan meningkatkan keselamatan dari aspek transportasi. Strategi tersebut terdiri atas hierarki yang telah ditentukan rentangnya mulai dari tingkat regional hingga sampai ke tujuan akhir. Tingkat regional sebagai tataran tertinggi meliputi bandara kargo, pelabuhan kargo, rel barang, dan angkutan truk besar. Selanjutnya, muatan logistik tersebut akan dikelola ke dalam pusat konsolidasi primer untuk didistribusikan ke moda transportasi yang lebih kecil dan lebih ramah lingkungan dan kemudian dikirimkan ke tingkat kota KIKN. Langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi dalam skala yang lebih kecil, yaitu pusat konsolidasi komunitas, yang bangunannya diintegrasikan di kawasan perkotaan. Terakhir, barang pada tahap final akan didistribusikan ke tqjuan akhir dengan menggunakan transportasi first/ last mile. Pertimbangan utama lainnya untuk pusat konsolidasi mencakup hal berikut:
Lokasi: lokasi pusat konsolidasi harus terhubung dengan jaringan jalan raya dan terintegrasi dengan kebutuhan baik untuk distribusi maupun layanan pengiriman sesuai dengan persyaratan operasional kota atau operasi rantai pasokan industri IKN. b. Ukuran: skala pusat konsolidasi ditentukan oleh volume dan penyebaran lalu lintas yang diproses setiap harinya. Pusat konsolidasi umumnya akan mencakup area yang digunakan untuk pemindaian keamanan, penyimpanan di luar lokasi, fasilitas barang yang didinginkan dan dibekukan, tempat bongkar muat, fasilitas untuk pengemudi dan pengangkut barang, dan aktivitas lainnya. c. Jenis Kendaraan: pengiriman yang dilakukan oleh kendaraan kecil lalu diganti dengan kendaraan yang lebih besar dan sebaliknya. Jenis armada khas yang digunakan dalam model hierarki ialah hub-and-spoke. Keberhasilan strategi pengangkutan barang/ logistik sangat terkait dengan kebutuhan logistik bisnis dan industri. Sebagai kota yang masih hijau, IKN menawarkan kesempatan untuk secara holistik mengembangkan peralatan standar dan perangkat pendukung, prosedur operasional standar, proses pergerakan, dan konsolidasi dalam hubungan dan integrasinya dengan pelbagai industri yang dibangun dan dikembangkan di dalam IKN. F.6.6 Kota yang Siap Menghadapi Masa Depan Strategi ini mendorong inovasi dan prioritas untuk menghadapi masa depan, serta membantu mengelola prinsip:
tempat masa depan, yaitu tempat untuk mewujudkan konsep tinggal, bekerja, dan bermain yang nyata melalui penggunaan lahan terintegrasi, mobilitas dan pembangunan tempat dengan ruang yang dapat disesuaikan, pembangunan yang kompak dan terhubung, dan pemberian insentif pada moda mobilitas aktif;
perjalanan masa depan, yaitu perjalanan yang merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobilitg as a seruice (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric uehicle (EV), serta kendaraan yang terhubung dan otonom (CAV) untuk transportasi umum;
data masa depan, yaitu data yang memungkinkan investasi yang lebih tepat sasaran, berdampak nyata, dan efisien dalam layanan dan infrastruktur transportasi dengan memanfaatkan big data untuk lebih memahami perilaku dan pergerakan pengguna ke, dari, dan sekitar IKN;
^jalan masa depan, yaitu ^jalan yang memprioritaskan moda dan pola mobilitas di seluruh IKN agar mengutamakan transportasi umum dan mobilitas aktif serta membuat jalan yang lebih fleksibel dan mudah beradaptasi pada siang hari;
parkir masa depan, yaitu parkir yang mengelola kebutuhan perparkiran (manajemen supplg and demandl, sentra parkir bersama, dan memungkinkan struktur parkir yang dapat disesuaikan untuk digunakan kembali sebagai bukti penerapan CAV di masa depan; dan
logistik masa depan, yaitu logistik yang mengadopsi pengiriman pintar dan logistik yang terkonsolidasi, terpisah, dan efisien. F.7 Infrastruktur Energi Rencana Induk IKN mengusulkan 100 persen kebutuhan listrik tahunan IKN dipasok oleh pembangkit listrik terbarukan, antara lain, pembangkit listrik tenaga (PLT) surya atau solar farm dan PLT surya atap (panel surya atap). Untuk memenuhi kebutuhan sekaligus mengatasi pasokan listrik tenaga surya yang tidak stabil, IKN akan terhubung dengan sistem ketenagalistrikan Kalimantan. Selama periode iradiasi rendah, IKN akan mengambil pasokan yang dibutuhkan dari sistem ketenagalistrikan Kalimantan. Selama periode puncak, energi surya yang berlebih akan disimpan dan diekspor ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan. Solusi penyimpanan energi yang dapat dipertimbangkan di antaranya baterai dan hidrogen. Sistem transportasi kota IKN menggunakan perpaduan penggunaan kendaraan, yaitu berbasis listrik dan hidrogen. Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan listrik untuk penggunaan kendaraan listrik dan hidrogen, proyeksi kebutuhan listrik sekitar 900 Mwh/hari selaras dengan visi net zero emission IKN. Total kebutuhan tersebut seluruhnya dapat dipasok oleh sistem karena hasil perhitungan tersebut lebih kecil 4 persen dari total proyeksi konsumsi listrik untuk KPIKN. Sistem ketenagalistrikan IKN terdiri atas berbagai sumber listrik, seperti pembangkit solar farm, panel surya atap, panel surya penerangan jalan, dan panel surya terapung. Oleh sebab itu, kemampuan jaringan untuk mendistribusikan pasokan listrik dari pembangkit tersebar diperlukan integrasi dalam pemenuhan kebutuhan listrik pada setiap waktu. IKN direncanakan mengaplikasikan smart grid, yaitu sistem jaringan yang memungkinkan aliran listrik dan data dua arah dengan teknologi komunikasi digital untuk mendeteksi, bereaksi, dan secara proaktif beradaptasi dengan perubahan penggunaan dan berbagai masalah meliputi:
transmisi listrik yang lebih elisien;
respons lebih cepat untuk mengubah pasokan dan permintaan listrik;
pemulihan listrik yang lebih cepat setelah gangguan listrik;
pengurangan biaya operasional dan manajemen untuk utilitas;
manajemen beban yang lebih efisien;
peningkatan integrasi sistem energi terbarukan berskala besar dan terdistribusl dan g. integrasi yang lebih baik dari sistem pembangkit listrik pemilik-pelanggan (misalnya panel atap di IKN). Untuk ^jaringan transmisi dan distribusi, direncanakan semua kabel berada di bawah tanah dalam ^jaringan utilitas terpadu. Meskipun ada biaya yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan ^jaringan di atas tanah louerleadl, jaringan transmisi dan distribusi di bawah tanah memiliki sejumlah manfaat tambahan yang meliputi:
pelindungan dari cuaca buruk, seperti hujan lebat, angin kencang, dan sambaran petir; dari sabotase; darr dampak visual untuk estetika perkotaan yang lebih baik.
c Dengan diterapkannya smart grid., terdapat banyak perang)rat internet of things, snatt fiEters, sensors, dan relags yang terhubung ke jaringan listrik. Secara inheren, konsep ini berisiko akan banyak titik masuk untuk serangan siber. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tepat untuk melindungi alur informasi dan sinyal kontrol yang luas dalam jaringan. Program kearnanan siber yang baik harus dirancang sejak awal sebagai bagian integral dari sistem keamanan. Program tersebut mencakup pencegahan dan pertahanan dari serangan, identifikosi, autentikasi dan kontrol akses, serta protokol komunikasi dan ^jaringan. Semua komponen yang ada di dalam jaringan harus dimasukkan dalam program ini, termasuk pengguna akhir. Standar keamanan siber yang jelas juga diperlukan untuk semua perangkat yang akan terhubung lre jaringan listrik, termasuk perangkat konsumen mencakup snart metet dan sistem platowltaic (PV) berbasis rumah. IKN direncanakan menggunakan carnpuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota agar sejalan dengan visi IKN dengan net zero emi,ssion. Meskipun ga.s alam dianggap sebagai sumber energi bersih, gas alam tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, direncanakan IKN agar memproduksi dan mengekspor energi surya yang setara dengan jumlah energi yang digunakan dari gas alam untuk mencapai KPI 100 persen energi terbarukan, Untuk memfasilitasi penahapan peningkatan pasokan hidrogen, KIKN akan dibagi menjadi tiga klaster. Setiap klaster akan memiliki proporsi hidrogen dan gas alam yang berbeda dalam campurannya. Klaster pertama dan kedua terdiri atas sel-sel pengembangan yang akan dikembangkan hingga tahun 2038 dan akan disuplai oleh 20 persen hidrogen dan setidaknya 80 persen gas alam. Sel- sel ini dibagi menjadi dua klaster guna memfasilitasi transisi pada masa mendatang menuju campuran gas dengan persentase yang lebih tinggi. Klaster ketiga terdiri atas sel-sel pengembangan yang akan dikembangkan sekitar tahun 2038 hingga tahun 2045 dan akan disuplai oleh minimal 80 persen gas hidrogen. Wilayah di luar KIKN yang masih termasuk kawasan KPIKN seperti kawasan militer, kawasan industri, dan beberapa pemukiman yang lebih padat akan dilayani oleh ^jaringan gas kota mandiri. Proporsi pasokan untuk wilayah ini adalah 20 persen hidrogen dan 80 persen gas alam. Untuk kepentingan jangka panjang atau setelah tahun 2045, rancangan jaringan gas kota perlu memiliki fleksibilitas untuk diubah menjadi jaringan gas kota berbasis 100 persen hidrogen yang terintegrasi di dalam satu sistem. Penggunaan sistem pemisahan klaster sejak awal akan membantu memfasilitasi transisi ini pada masa depan. Sifat fleksibel dari ^jaringan distribusi gas kota ini ditunjang dengan kemampuannya dalam menampung gas alam (NG) dan gas hidrogen. Fleksibilitas ini dapat dicapai dengan memastikan bahwa bahan pipa yang digunakan sesuai untuk menyalurkan gas alam (NG) dan gas hidrogen (pipa polietilena). Selain itu, peralatan pengurang tekanan harus dirancang agar mampu menahan laju aliran yang berbeda dari gas alam (NG) ataupun gas hidrogen (melalui sistem kontrol). F.8 Infrastruktur Teknologl, Informasl, dan unlkasi Pusat data akan disusun guna melayani sistem data dan teknologi informasi (TI) pemerintah, yakni pusat data pemerintah pusat dan pusat data tepi. Pusat data ini direncanakan berada di area KIPP dan akan dibangun pada Tat,ap 2. Penyediaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan untuk memenuhi prinsip "Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi" dalam mendukung target KPI terkait: (i) ketersediaan 100 persen konektivitas digital dan TIK bagi seluruh warga dan bisnis melalui penyediaan infrastruktur konektivitas TIK, (ii) peringkat uery high dalam egouemment deuelopment index (EGDI) oleh PBB; dan
(iii) lebih dari 75 persen kepuasan bisnis dengan perangkat layanan digital melalui penyediaan infrastruktur dasar bagi konektivitas TIK guna memungkinkan diterapkannya inisiatif kota cerdas dengan infrastruktur TIK sebagai berikut: Jaringan 5G atau ^jaringan generasi terbaru memungkinkan pembagian (slicingl, yakni teknik pembagiah satu infrastruktur jaringan fisik menjadi beberapa jaringan virtual dengan peningkatan signifikan pada lebar pita (banduidth) dan latensi. Setiap ^jaringan virtual yang dihasilkan dari pembagian jaringan tersebut akan memunculkan jaringan terpisah yang utuh dan dioptimalkan untuk digunakan bagi keperluan bisnis tertentu serta berbagai layanan dan aplikasi yang terbagi dalam tiga kategori umum, yaitu sebagai berikut:
Broadband seluler (mobile broadbandl yang ditingkatkan, yaitu aplikasi yang menghadirkan banduidth dan throughput yar: g tinggi dari jaringan dengan kecepatan data tinggi (high data rate) untuk suara, video, dan augmented realitg;
Komunikasi ultra-andal (ultra-reliable) dan dengan latensi rendah, yaitu rangkaian fitur yang dirancang untuk mendukung aplikasi penting, seperti manajemen lalu lintas cerdas, jaringan cerdas, serta sistem transportasi cerdas; dan
Komunikasi mesin yang masif, yaitu aplikasi yang menyediakan koneksi ke sejumlah besar perangkat secara intermiten sehingga mewadahi sejumlah kecil trafik seperti limbah cerdas dan lampu ^jalan cerdas. Rencana Induk mengusulkan agar IKN membangun infrastruktur fisik yang diperlukan untuk mendukung ^jangkauan 5G atau jaringan generasi terbaru untuk wilayah KIKN secara progresif sebelum mencapai jangkauan penuh untuk wilayah berpenduduk pada Tahap 5. Sistem 5G atau jaringan generasi terbaru akan dikembangkan secara bertahap yang sejalan dengan Tahap Ekonomi dan Tata Ruang. Inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan adalah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehubungan dengan itu, pemindahan IKN tidak terlepas dari pemindahan aparatur sipil negara sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Pemindahan IKN akan menjadi momentum reformasi birokrasi mela-lui upaya perbaikan tata kelola pemerintahan pada tingkat pusat yang efektif dan efisien melalui berbagai rencana sebagaimana tertuang pada uraian di bawah ini. G.1 Pemindahan IKN dan Momentum Penerapan Srnart, @aernance dt IKN Pemindahan aparatur sipil negara ke IKN merupakan momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, yang berangkat dari prakondisi bahwa IKN dibangun dengan visi sebagai'Kota Dunia untuk Semua'. Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, gelombang penetrasi internet secara masif, serta munculnya pandemi COVID-l9 telah mengubah wajah dan cara kerja pemerintahan menjadi berbasis fleksibilitas serta konektivitas digital. Reformasi Kelembagaan dan Birokrasi juga menjadi salah satu komponen dari salah satu Pilar Pembangunan Indonesia pada Visi Indonesia 2045 yaitu 'Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan". Sasaran pembangunan Bidang Aparatur iaLat. tenuujudnga tata kepemerintahan gang baik, bersih" dan berutibauta gang berdasarkan hukum serta birokrasi gang profesional dan netral. Dalam kerangka reformasi birokrasi dan tata kelola, dilaksanakan berbagai strategi sebagai berikut:
Penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara dilakukan melalui penerapan manajemen talenta nasional aparatur sipil negara, peningkatan sistem merit aparatur sipil negara, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional. b. Penataan kelembagaan dan proses bisnis dilakukan melalui penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terintegrasi. c. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja dilakukan melalui perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencana€rn dan penganggaran; dan Dalam perkembangannya saat ini, paradigma pemerintahan yang diterapkan di IKN mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang efektif dan efisien iebagai salah satu pilihan karena karakteristiknya selama ini sebagai inti penyelenggaraan kota cerdas dengan memanfaatkan peluang penerapan reformasi birokrasi yang didukung oleh nilai-nilai partisipasi, transparansi, dan efisiensi, baik dalam pengambilan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik, maupun penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Secara spesifik, tiga elemen terpenting yang wajib dipenuhi dalam penerapan pemerintahan pintar meliputi (i) organisasi pemerintahan yang berkaitan dengan komitmen, responsivitas, dan manajemen operasional; (ii) partisipasi publik yang berkaitan dengan bagaimana dan sejauh mana bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan (iii) penggunaan teknologi yang berkaitan dengan bagaimana dan seperti apa bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam mendorong tata kelola partisipatif dan kolaboratif dengan empat upaya yang akan dilakukan seperti tampak pada Gambar 3-9 berikut: Gambar 3-9 Kerangka Penerap an Snart Gouenance Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 PRES IOEN REPUELIK INDONESIA G.2 Agesmen Pemlndahaa Kementerien/Lerbaga dan Aparatur Stpil Negara ke IKN Gambar 3- 10 Asesmen Skenario Kementeria-n/Lembaga Pemindahan KIL yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster. Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN. Adapun rincian asesmen skenario pemindahan K/L dapat dilihat sebagai berikut: Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 202 i G.3 Keraagka Perencanaan Tahapan Ponladahaa Aparatur slpll lyogara dan Unlt Organlsasl Kementerlan/Leabaga Lc II(N secara umum, pemindahan KIL dan aparatur sipil negara ke IKN mengikuti algoritma yang terdiri atas tiga bagian, yakni (i) tetapkan skenario unit organisasi yang disusun oleh K/L yang dipindahkan ke IKN; (ii) tetapkan skenario aparatur sipil negara yang disusun oleh K/L yang akan dipindahkan k9 IKN; dan (iii) tetapkan skenario keluarga, yang disusun oleh tiap aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN dengan ilustrasi pada Gambar 3-1 1: Gambar 3- 11 Kerangka Perencanaaa Tahapan pemindahan Kementerian/ Lembaga dan ASN ke IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Unlt Organlsasl l(emeaterlan/Lerrbaga yang Dlptndahkan Le IlflI Pelaksanaan asesmen unit organisasi K/L yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan oleh setiap K/L dengan mempertimbangkan koridor sebagai berikut:
Tingkat kepentingan/urgensi unit organisasi yang dipindahkan pada klaster awal karena:
berkaitan langsung dengan perumusan kebijakan; IiJDONESIA 3) unit organisasi berfungsi sebagai unit pelayanan publik (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta);
Unit organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik berpotensi tidak dipindahkan ke IKN (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta). Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl, dan visi pemerintahan pintar. Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan. Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam ^jumlah yang lebih banyak. G.5 Koridor Asesmen Aparatur Stptl Negara yang Dtptndahkan ke IKN Setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi K/L, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian KIL dengan koridor sebagai berikut:
aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
memperhatikan batas usia pensiun;
data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
data penilaian potensi dan kompetensi. ASING/ o RGANISASI INTERNASIONAL KE IKN IKN merupakan pusat pemerintahan Indonesia yang baru, termasuk untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang diplomasi dan pelaksanaan hubungan luar negeri dengan negara akreditasi. Sebagaimana diatur dalam l-*l Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar berlokasi di Ibu kota Negara serta mempertimbangkan pelaksanaan politik luar negeri yang strategis dan optimal meliputi pelaksanaan hubungan luar negeri dengan negara mitra, kerja sama internasional baik bilateral, regional, maupun global, serta pelayanan publik atau kekonsuleran lainnya. Dengan demikian, kedudukan perwakilan negara asing (PNA), termasuk organisasi internasional (OI) yang berada di Jakarta, harus turut pindah ke IKN di komplek diplomatik (diplomatic compounQ dengan menyesuaikan tahapan dan lini masa yang telah disusun. Pembangunan IKN yang barr- juga berpotensi dapat mendorong pemerintah asing yang sebelumnya belum memiliki kedutaan besar di Jakarta, untuk langsung membangun misi diplomatik/kedutaan ataupun perwakilannya di IKN. Hal ini nantinya dapat berdampak pada perluasan kerja sama bilateral dengan negara mitra baru dan pengembangan hubungan dan kerja sama internasional. Perpindahan PNA dan OI ke lokasi IKN yang baru juga akan memberikan dampak dan kontribusi yang positif bagi pengembangan kota IKN, misalnya kerja sama internasional, baik investasi, kerja sama pembangunan kota, maupun perdagangan dan jasa. Selain itu, pemindahan tersebut juga akan mendorong peningkatan pembangunan sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Apabila merujuk data pada tahun 2Q21, telah teridentifikasi sejumlah PNA dan OI yang akan didorong perpindahannya dari Jakarta ke lokasi kawasan diplomatik di KIPP, yaitu diperkirakan sebanyak kurang lebih 104 kedutaan besar dan 3 I organisasi internasional. Selain kedutaan besar dan organisasi internasional, terdapat pula perwakilan pemerintahan asing lain yang juga berlokasi di Jakarta terdapat sebanyak 25 konsul kehormatan dan 2l misi ASEAN. Kedudukan Konsul Kehormatan ini tidak perlu direalokasikan di IKN, sedangkan perwakilan asing untuk misi ASEAN tidak berpindah karena mempertimbangkan Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta. Status lahan bagi PNA dan OI di area tersebut diperuntukkan keperluan diplomatik. Jangka waktu perpindahan PNA dan OI ke IKN baru diharapkan berlangsung dalam jangka waktu 10 tahun setelah tanggal penetapan status IKN. Tabel 3-2 Realokasi IKN Baru Bagi PNA dan OI Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 I. Perumusan Rencana Induk Sistem dan Strategi Pertahanan dan Keamanan di IKN diawali dengan kajian yang melibatkan para pakar pertahanan dan keamanan, yang selanjutnya dikoordinasikan dan dikonsolidasikan bersama Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Intelijen Negara serta Lembaga pertahanan dan keamanan lainnya. Rencana Induk Sistem dan Strategi Pertahanan dan Keamanan bertumpu pada pilar ^pertahanan, Keamanan, Keamanan Siber dan Intelijen, Rencana Induk Sistem dan Strategi Pertahanan disusun dengan menyesuaikan dan mengacu pada Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Intelijen Negara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dan Kebijakan penyelenggaraan Pertahanan Negara. Realokasi PNA dan OI ke IKN Baru fungsi representasi. Beberapa dukungan dan fasilitasi yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia 3. Penyediaan lahan kantor PNA dan OI di area komplek diplomatik. __ 4. Mekanisme pemindahan PNA/OI pada fase transisi serta penyediaan fasilitas layanan diplomatik PNA dan OI.
Sarana dan prasarana IKN yang menunjang operasional kegiatan PNA dan OI. Skenario 1. PNA/OI memindahkan kantor perwakilannya ke IKN baru. 2. PNA/OI membuka kantor perwakilan di IKN baru sebagai Pembangunan pertahanan di IKN tidak terlepas dari pembangunan pertahanan negara yang bertujuan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Untuk menangkal, menyangkal, dan menghancurkan ancaman pertahanan, sistem dan strategi pertahanan berlapis ditempuh dengan pertahanan cerdas (smart defensel yaitu sinergi antara hard defense berupa pertahanan militer dan soft defense berupa pertahanan nirmiliter. Selanjutnya pertahanan cerdas ini disinergikan dengan diplomasi total sebagai wujud dual strategi sistem pertahanan. Pembangunan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dan yang diarahkan pada beberapa hal berikut:
Pembangunan Postur Pertahanan Negara Pembangunan pertahanan negara dilakukan untuk mewujudkan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur dengan prinsip defensif aktif (actiue defense) dan berlapis (lageredl dalam rangka menjamin kepentingan nasional. Usaha pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Pembangunan postur pertahanan militer diarahkan pada pemenuhan Kekuatan Pokok Strategis (Strategic Essential Force) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Sementara itu, pembangunan postur pertahanan nirmiliter diprioritaskan pada peningkatan peran kementerian dan/atau lembaga dalam menghadapi (a) ancaman, (b) kemampuan pengelolaan sumber daya nasional, serta (c) sarana prasarana nasional sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing guna mendukung kepentingan pertahanan negara. b. Pembangunan Sistem Pertahanan Negara Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara. c. Pembangunan Kelembagaan Pembangunan kelembagaan pertahanan militer ataupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan. Konsep lain sistem pertahanan di IKN adalah gerbang maritim virtual (uirtual maritime gatel. Gerbang maritim virtual merupakan sebuah gerbang modern dengan memanfaatkan elemen-elemen pembangun gerbang berupa sistem teknologi modern dengan arsitektur imajiner untuk memastikan pergerakan orang, barang, atau instrumen lainnya, seperti kapal baik di permukaan ataupun bawah laut dapat terkuantifikasi dengan tepat. Posisi gerbang maritim virtual IKN Indonesia akan diletakkan di Selat Makassar, yang diapit oleh dua pulau besar yaitu Kalimantan dan Sulawesi. Fungsi dari gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar adalah untuk mengidentifikasi segala bentuk objek terapung ataupun objek bawah air yang melintasi Selat Makassar menuju IKN. Arsitektur gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar dibangun dengan menggunakan elemen-elemen sistem teknologi modern yang ada saat ini. Elemen-elemen teknologi terdiri atas sensor, platfurm buoy, sistem komunikasi, ground data terminal, sofiuare analisis data, dan human interfae tuntuk kebutuhan pengambilan keputusan. Elemen sistem teknologi gerbang maritim virtual IKN di Selat Makassar terdiri atas dua modul sistem deteksi dini terapung, yaitu dua modul ground data terminal, dan pusat kendali informasi. Modul sistem deteksi dini terapung merupakan sistem deteksi yang mampu mendeteksi pergerakan objek di permukaan dan bawah laut serta yang mampu data-data digital ke pusat kendali informasi. Selain itu, sistem deteksi dini terapung ^juga mampu menyediakan catu daya yang independen. Elemen teknologi sistem deteksi dini terapung terdiri atas platform buog, catu daya, sensor aktif dan pasif, receiuer, transmitter, dar: micro controller. Modrul ground data terminal adalah sistem teknologi yang berfungsi untuk menangkap semua data yang berasal dari sistem deteksi dini terapung . Ground data terminal merupakan sistem yang berada di daratan daerah terdekat dengan sistem deteksi dini yang masih memungkinkan untuk melakukan komunikasi internet dengan memanfaatkan ^jaringan telekomunikasi yang telah ada. Data yang telah diterima oleh ground data terminal selanjutnya diteruskan ke pusat kendali informasi. Jenis data yang diterima ini diklasifikasikan berdasarkan sensor yang menerima data tersebut. I.1 Sistem Keamanan IKN Selain sistem pertahanan, di IKN akan dikembangkan juga sistem keamanan yang canggih dan modern. Sistem keamanan IKN akan didukung oleh keamanan cerdas (smarf securitgl yang mengusung konsep sistem keamanan terpadu, terintegrasi, dan mampu memprediksi bahaya, bencana, dan tindak pidana di lokasi melalui pemanfaatan peranti perlengkapan keamanan (seanrity sAstem sgstem suppofl. Konsep smart security ^yartg akan dibangun di IKN pada tahap awal ini akan menyasar pada terwujudnya safe and seanre citg. Konsep keamanan cerdas IKN secara garis besar dibagi meqjadi dua, yaitu ^(1) pelayanan kepolisian dan (2) pencegahan kejahatan (reducing cime/ preuentionl. Pelayanan kepolisian dibagi menjadi (1) Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispam Kota Modern);
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) Modern;
Layanan tanggap darurat lemergency ^and ^response; ^serta ^(4) ^layanan ^administrasi ^kepolisian. ^Adapun aspek pencegahan kejahatan dibagi menjadi (1) surveilans dan (2) keterlibatan masyarakat dan berbagai mitra terkait (communitg and partner engagementl. Lebih lanjut, konsep keamanan cerdas IKN dideskripsikan ^pada gambar 3-12. Gambar 3-12 Konsep Smar, Secunry IKN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Pengendalian Pengendalian sistem keamanan cerdas IKN akan didukung oleh beberapa komponen, di antaranya adalah (1) pusat komando atau command center keamanan cerdas, yang merupakan sistem terpadu berbasis teknologi informasi dan big data (bersumber dari internal maupun kepolisian) untuk mendukung kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelayanan masyarakat, utamanya bagi kepala satuan kerja atau kepala operasi untuk melakukan pengoordinasian tindak lanjut pada situasi darurat maupun antisipasi situasi yang dapat menimbulkan atau meningkatkan eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas); (21 securitg operation cenler(SOC) dan/atau monitoring center sistem aplikasi pelayanan kepolisian yang melakukan pengawasan/ monitoing keamanan jaringan dan aplikasi terkait pelayanan kepolisian pada data center Polri di IKN; serta (3) computer seanritg incident response feam (CSIRT) keamanan cerdas atau tim siber khusus yang handal dengan tugas menjaga keamanan siber, mencegah serangan siber, serta memulihkan sistem digital (apabila serangan siber tidak berhasil dicegah) pada seluruh infrastruktur digital yang terkait dengan sistem keamanan cerdas. Penjelasan mengenai masing-masing komponen dalam sistem keamanan cerdas IKN adalah sebagai berikut:
Layanan Tanggap Darurat (Emergencg and Response) Pada layanan tanggap darurat, sistem keamanan cerdas akan menyediakan berbagai upaya untuk dapat memberikan respons cepat dalam menghadapi insiden dan situasi darurat yang dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi. Situasi darurat tersebut dapat berupa peristiwa kejahatan, gangguan kamtibmas, bencana, serta situasi darurat lainnya yang berpotensi menyebabkan atau meningkatkan eskalasi gangguan kamtibmas. Dukungan sistem pada layanan tanggap darurat dapat berupa: 1 . Pusat panggilan atau call center (Layanan Polisi 1 10) merupakan saluran via telepon bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan untuk dikoordinasikan melalui pusat komando untuk langkah tindak lanjut. 2. Tombol panik atau panic button adalah sistem yang dapat membantu memperingatkan personel Polri terdekat dalam situasi darurat tempat terdapat ancaman terhadap orang atau properti dengan pengawasarl melalui pusat komando. Beberapa alternatif lokasi tombol panik dapat berupa aplikasi pada smartphone ataupun instalasi tombol panik pada lokasi tertentu/rawan. Keseluruhan layanan lalu lintas di IKN akan dikoordinasikan melalui tralfic management center (TMC). TMC merupakan pusat komando pengendalian, komunikasi, koordinasi, dan informasi guna memberikan respons cepat di bidang lalu lintas serta manajemen keselamatan jalan (road safetg managementl. Terdapat dua alternatif pilihan untuk operasional TMC. Pertama, TMC dapat bergabung atau meletakkan fungsi-fungsinya pada pusat komando IKN dengan beberapa penyesuaian berdasarkan fungsi yang perlu dimiliki TMC. Kedua, TMC dibangun secara terpisah dari pusat komando, tetapi peranti kelengkapan surveilans yang dimiliki bersifat satu kesatuan ataupun terintegrasi dengan perangkat surveilans pusat komando. Contohnya kamera CCTY, plate number identification, fae reagnition, dan berbagai teknologi surveilans lainnya yang dilengkapi dengan Artijicial Intelligence (AI) bidang lalu lintas (lantas) untuk dapat mendeteksi pelanggaran, kecelakaan lantas, dan kemacetan, serta otomatisasi skenario pengaturan lantas (penyekatan dan pengalihan) untuk menjaga kelancaran ataupun menghadapi situasi darural f emergencg routing (memfasilitasi pergerakan tim tanggap darurat, misalnya polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans dengan memberikan alternatif rute berdasarkan lalu lintas terkini). Dukungan sistem untuk mendukung sistem kamseltibcarlantas modern di IKN adalah sebagai berikut:
Securitg (2) kepentingan, waktu tempuh, solusi dan emergencg; (31 sistem komunikasi;
pola-pola penempatan petugas dan pemangku kepentingan antara back office dar, warga, pengguna jalan, petugas, dan siapa saja yang ada di lapangan;
sistem komando pengendalian yaitu quick response fime (QRT) dan sistem ring;
sistem koordinasi; serta (7) pelayanan terpadu lintas wilayah, fungsi dan pemangku kepentingan. 4. Traffic attitude record (TAR) merupakan sistem manajemen poin pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pengemudi yang telah mencapai batas maksimum nilai tertentu akan kehilangan haknya untuk mengemudi (pencabutan SIM). Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan keselamatan di jalan dan budaya berlalu lintas.
Safetg c 5. Safetg diuing center (SDC) merupakan sebuah pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan dalam berlalu lintas. T\rjuan dari SDC adalah untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan keterampilan pengemudi dalam berkendara di ^jalan raya, sehingga budaya tertib lalu lintas dapat terbentuk serta peningkatan keselamatan berkendara dapat terealisasi. SDC didorong untuk dapat dibangun pada satu area yang sama dan terintegrasi dengan gedung Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu. Hal itu disebabkan SDC perlu dimanfaatkan sebagai mekanisme dalam sistem uji SIM ataupun menjadi bagian dari mekanisme yang harus ditempuh dalam penerbitan SIM ataupun dalam upaya pengemudi untuk mendapatkan kembali hak mengemudinya. Sistem Pengamanan Kota Modern (Sispamkota Modern) Sispamkota modern merupakan sebuah prosedur sistem pengamanan kota yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pedoman bagi personel kepolisian, instansi terkait, dan kesatuan pendukung dalam penanggulangan gangguan kamtibmas. Prosedur yang diatur dalam sispamkota termasuk pola pengamanan yang bersifat kontijensi ^jika menghadapi perubahan situasi kamtibmas di wilayah IKN. Beberapa gangguan yang dimaksud di antaranya adalah konflik sosial, kerusuhan massa anarkis, pendudukan paksa terhadap simbol negara, lembaga negara, perwakilan asing, dan infrastruktur kritis IKN lainnya, bencana alam atau non-alam (situasi tanggap danrrat bencana dan ^pasca bencana), serta terorisme. Prosedur, mekanisme, serta cara bertindak pada situasi tersebut di IKN akan diatur dalam dokumen terpisah. Namun, secara umum sispamkota IKN akan diperkuat dengan seanritg system support smart seanritg IKN dan menjadi bagian dari pelaksanaan operasional sistem keamanan cerdas itu sendiri. Prosedur dalam sispamkota IKN akan memanfaatkan data raya, AI, dan internet of things sehingga alternatif ^penanganan dan keputusan ^yang dibuat dalam bertindak dapat lebih terukur dan mempertimbangkan berbagai jenis kerugian daripada mengambil keputusan dengan cara manual. Selain itu, sispamkota IKN yang telah memanfaatkan seanitg sgstem support ini ^juga akan meningkatkan kecepatan respons, baik dalam pengambilan keputusan, maupun deploy personel/pasukan. Seluruh pemangku kepentingan terkait akan terhubung dengan sistem yang ada dan pengoordinasiannya akan dilakukan dengan lebih mudah dengan bantuan sistem tersebut. Secaitg sgstem support yang akan berperan besar dalam sispamkota IKN adalah teknologi surveilans, terutama smart uideo analgsis untuk memprediksi volume kerumunan, deteksi pergerakan mencurigakan, deteksi material/ barang berbahaya/ terlarang yang dibawa oleh orang dalam kerumunan, face recognition, menampilkan alternatif/ saran tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemangku kepentingan terkait, serta sistem lainnya yang dapat mendukung pengamanan kota. d. Pelayanan Kepolisian Terpadu Pelayanan kepolisian terpadu merupakan salah satu komponen sistem keamanan cerdas yang utama dalam pelayanan kepolisian yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung dalam kehidupan sehari-sehari. Selama ini, Polri memiliki fasilitas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang merupakan beranda terdepan dari layanan kepolisian. Adapun pelayanan SPKT mencakup laporan polisi (LP), surat tanda terima laporan polisi (STTPLP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan (STTP), surat keterangan lapor diri (SKLD), surat izin keramaian, surat rekomendasi izin usaha ^jasa pengamatan, surat izin mengemudi ^(SIM), dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Selain itu, SPKT ^juga berfungsi untuk pengoordinasian dan pemberian bantuan serta ^pertolongan (penanganan TKP, turjawali, dan pengamanan), pelayanan masyarakat melalui berbagai media, serta penyajian informasi umum ^yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ^penerapan ^pelayanan kepolisian terpadu sebagai bagian sistem keamanan cerdas IKN akan dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan seluruh komponen layanan di atas. Terdapat dua model pelayanan kepolisian terpadu yang akan tersedia di IKN. Pertama, layanah pada gedung pusat pelayanan kepolisian terpadu ^yang dilakukan secara tatap muka. Kedua, layanan ^pada aplikasi ^pelayanan kepolisian terpadu yang dapat diakses secara daring. Sasaran ^jangka pendek dan jangka menengah yang akan disasar oleh pelayanan kepolisian terpadu di IKN di antaranya adalah:
data mengalir/integrasi penuh seluruh data ^yang dibutuhkan dalam pelayanan (terdapat beberapa pelayanan yang bisa dilakukan sepenuhnya tanpa tatap muka dengan petugas); s) ketepatan waktu pelayanan sebagaimana komitmen yang diperjanjikan; tidak ada pungutan liar; kelancaran dan kemudahan dalam mengakses layanan ataupun informasi terkait layanan; penyediaan fitur/informasi bagi masyarakat untuk mengetahui status/progres dari dokumen yang sedang diajukan; dan penyediaan fitur/mekanisme yang aman bagi masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan/penyelewengan yang terjadi serta tindak lanjut atas laporan tersebut yang dapat diakses oleh pelapor.
Untuk mendukung hal tersebut, pelayanan kepolisian terpadu pada sistem keamanan cerdas IKN akan didukung oleh mekanisme yang lebih mudah, data raya, monitoing centerlSOC dan CSIRT yang bekerja 7x24 ^jam untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem, sumber daya manusia yang humanis dan memiliki kompetensi pelayanan, aplikasi yang memiliki user interface/ user expeience yang mudah digunakan untuk berbagai kalangan/umur, tim pengkajian dan pengoordinasian yang bertugas untuk meningkatkan pengalaman/kepuasan masyarakat dalam menerima layanan, serta gedung pelayanan yang layak serta ramah anak dan disabilitas. Surveilans Sistem surveilans pada sistem keamanan cerdas IKN dapat dikategorikan sebagai garda terdepan sistem dalam mendeteksi pelanggaran, kejahatan, dan gangguan kamtibmas di IKN. Hampir seluruh komponen sistem keamanan cerdas IKN bergantung pada sistem surveilans. Dukungan sistem untuk sistem surveilans IKN dapat terdiri atas hal berikut:
CCTV: ditujukan untuk people sensing and tracking big data kepolisian agar dapat melakukan pencocokan biometrik dengan identitas digital. 2. Drone: digunakan untuk mencari tersangka, mendapatkan informasi dan menyurvei daerah bencana tanpa menggunakan helikopter atau pesawat terbang. 3. Bodg camerai digunakan sebagai kamera portabel mempunyai berbagai fitur yang dapat menunjang kegiatan kepolisian di lapangan, mulai dari sebagai alat perekam, alat komunikasi, global positioning system ^(GPS), ataupun berfungsi sebagai infrared untuk mendukung aktivitas ^pada malam hari. 2l 3) 4l e 4. Kamera 4. Kamera robot: dirancang khusus untuk ditempatkan di tempat yang memiliki potensi berbahaya dan berisiko dan tidak bisa dijangkau petugas. 5. Sistem pengenalan plat nomor otomatis: digunakan untrtk mendeteksi pelaku kejahatan dengan menggunakan kendaraan yang terintegrasi dengan database ERI. Teknologi ini mampu mengenali plat nomor mobil, pemilik kendaraan, alamat, dan status kendaraan untuk memudahkan petugas di lokasi terdekat jika ada kendaraan yang mencurigakan berdasarkan data yang diterima. 6. Kamera patroli: digunakan untuk mengidentifikasi empat sisi pada kendaraan patroli kepolisian untuk melakukan pemindaian (scanningl dalam rangka identifikasi pelacakkan kendaraan ataupun orang yang dicurigai melalui perintah dan otorisasi dari pusat komando. 7. Face recognition: digunakan untuk pengenalan wajah (fae recognitionl melalui pengolahan biometrik. Pengenalan wajah mencakup deteksi wajah dan identifikasi wajah yang menggunakan masker. 8. Video analytics: digunakan untuk membantu menganalisis data digital atas aktivitas yang mencurigakan dan menginstruksikan tindakan keamanan. f. Keterlibatan Masyarakat dan Berbagai Mitra terkait (Communitg and Partner Engagement) Penerapan keamanan cerdas IKN tidak dapat terlaksana hanya dengan pembangunan teknologi dan infrastruktur saja. Sistem keamanan cerdas perlu didukung dengan kerja sama dan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk (i) meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi dengan komunikasi kreatif dan kolaborasi antara kelompok masyarakat, kelompok bisnis, dan pemerintah; (ii) melakukan intervensi dini dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat untuk mencegah dan mengurangi eskalasi gangguan kamtibmas; serta (iii) memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya pada kelompok rentan, melalui inisiatif keam ar,an (seanitg initiatiuel. T\rgas pokok dari komponen sistem ini berbentuk preemtif, preventif, dan strategi proaktif dalam mencegah kejahatan. Secara umum, sistem ini dapat dibagi ke dalam dua komponen kegiatan, yaitu neighbourhood utatch dan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah. Bentuk kerja sama atau strategi yang dilakukan dapat berupa pengembangan strategi inovatif dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan partisipasi masyarakat; pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi real time dalam identifikasi strategi pelayanan kepolisian yang dibutuhkan oleh masyarakat; kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung berbagai acara masyarakat; kolaborasi untuk mencegah dan mengurangi residivisme, mencegah viktimisasi berulang, dan melindungi kelompok rentan; dukungan dalam strategi deteksi dan pencegahan kej ahatan terhadap perempuan dan anak; dukungan terhadap inisiatif program keamanan dan keselamatan yang dibentuk masyarakat; serta kolaborasi dengan berbagai sektor pemerintah yang terkait dengan pencegahan kejahatan. Keamanan dalam pelaksanaan kota cerdas adalah sebuah upaya dalam menjaga data dan informasi dalam pemerintahan. Keamanan infrastruktur dan keamanan informasi sangat dipertimbangkan di dalam pelaksanaan kota cerdas karena akan memaksimalkan pelayanan pemerintah. Dalam melaksanakan pengamanan siber tersebut, terdapat beberapa prinsip utama yang melandasi kerangka konseptual keamanan siber dimaksud, yaitu sebagai berikut:
Kerahasiaan: pencegahan penyingkapan informasi kepada pihak yang tidak memiliki hak terhadap informasi tersebut;
Integritas: pencegahan perubahan informasi oleh pihak yang tidak memiliki otoritas untuk mengubah informasi tersebut;
Otentikasi: informasi harus tersedia ketika dibutuhkan;
Ketersediaan: informasi harr.rs tersedia ketika dibutuhkan; dan
Nir-penyangkalan: pihak-pihak yang terlibat tidak dapat menyangkal di hari kemudian. Prinsip tersebut kemudian diejawantahkan ke dalam cgber secuitg frameutork atau kerangka kerja keamanan siber. Konsep tersebut merujuk pada cgber sea)itA framework NIST yang menggambarkan lima fungsi dalam siklus keamanan siber, yaitu identifu, protect, detect, respond, dan recouer. Delinisi untuk masing-masing fungsi adalah sebagai berikut:
Identifu (identifikasi) adalah mengembangkan pemahaman organisasi untuk mengelola risiko keamanan siber terhadap sistem, aset, data, dan kemampuan. ,. lNl-TnNESIA 1.2 Tata Ruang Pertahanan IKN Pembangunan tata ruang pertahanan IKN diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara yang terintegrasi sehingga mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana. Pembangunan tersebut diselenggarakan secara terintegrasi antara unsur pemerintah dan pemerintah daerah melalui penataan ruang wilayah nasional/daerah dengan tata ruang wilayah demi mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh. Penataan wilayah pertahanan merupakan penetapan wilayah pertahanan berdasarkan suatu perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan. Rencana pembangunan IKN tersebut berupa perencanaan tata kota beserta zonasi penempatan gedung pemerintahan, termasuk aspek pertahanan dan keamanan, yang terhubung dengan jaringan dan fasilitas publik seperti transportasi, energi, telekomunikasi, air minum, dan sanitasi. lr: I PENAHAPAN PEMBANGUNAN DAN SKEMA PENDANAAN A nit t-Irfl Proses penahapan mempertimbangkan sasaran pembangunan serta seluruh proses yang diperlukan, termasuk kesiapan lokasi dan sumber daya yang diperlukan untuk pembangunan IKN. Secara umum, penambahan penduduk IKN terpusat di KIKN. Berdasarkan tata waktu IKN, periode pengembangan IKN dimulai pada tahun 2022 dan dalam periode perenc€rnaan IKN jangka panjang, diproyeksikan sampai dengan tahun 2045. Secara garis besar pembangunan dibagi menjadi lima tahap, sebagai berikut:
Tahap I (2022-20241 b. Tahap 2 (2025-20291 c. Tahap 3 (2O3O-2O341 d. Tahap 4 (2035-2039l. e. Tahap 5 (2O4O-2O45) Berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045. Pada Tahap 1 dan 2, kenaikan ini terjadi secara eksponensial sejalan dengan pembukaan kawasan di KIKN dan dengan skema pemindahan aparatur sipil negara ke KIKN. Pada Tahap 3 pertambahan penduduk diproyeksikan lebih lambat, kemudian meningkat kembali pada Tahap 4 dan Tahap 5 ketika seluruh kegiatan sektor ekonomi baru mulai berkembang. Penahapan dalam pembangunan IKN disusun untuk menggambarkan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mencapai Visi Indonesia 2045. Gambar 4-1 Peta Pembagian Wilayah Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 Penahapan pengembangan di KIKN disusun agar pembangunan kawasan, infrastruktur, dan jaringan transportasi umum massal dapat berjalan secara berkesinambungan dan sekaligus terpadu. Pengembangan setiap kawasan perkotaan diarahkan agar KIKN berkembang menjadi kota yang kompak dan efisien. Pembangunan infrastruktur primer dimulai sebelum penduduk pionir pindah. Perpindahan penduduk dimulai dengan perpindahan sektor pertahanan pada tahun Tahap 1 pemindahan status IKN. Infrastruktur IKN akan melayani kawasan ini pada akhir Tahap 1 saat pemindahan status IKN dilaksanakan. Untuk memenuhi kebutuhan penduduk, pada akhir Tahap 1, Bendungan Sepalu Semoi dan Intake Sungai Sepaku sudah beroperasi untuk memenuhi kebutuhan air baku yang meningkat dengan pesat, demikian juga dengan sistem drainase makro utama perkotaan serta pengolahan sampah dan air kotor. Pengembangan sistem mobilitas pada pengembangan perkotaan di KIKN dapat dibagi menjadi empat komponen, yaitu jalan utama, jalur kereta api regional, jalur transit 1, dan jalur transit 2 yang merupakan jalur transportasi umum berbasis rel. Jalan utama direncanakan untuk dibangun mulai pada tahun 2023 dan selesai secara keseluruhan pada tahun 2035. Stasiun kereta regional di KIPP dibangun dan akan disusul oleh stasiun kereta regional pada IKN Barat dan IKN Timur seiring dengan berkembangnya KIKN serta bertambahnya jumlah penduduk di KIKN. Pembangunan Infrastruktur pada Tahap 1 juga diarahkan untuk menjadi katalis bagi penarikan investasi dan talenta unggul yang akan mendukung pengembangan klaster-klaster ekonomi yang dimulai pada tahun 2025 (Tahap 2). Tahapan pembangunan IKN diuraikan sebagai berikut: Sosial... Tabel 4-1 Rencana Penahapan Pemindahan dan Pembangunan IKN Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 (2030-2034) TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) Karakteristik Penduduk 1) ASN K/L;
TNI/Polri/BIN direncanakan untuk pindah terlebih dahulu (pada T-1);
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Tenaga Kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi-makanan minuman (akmamin) dan jasa-jasa), serta keluarganya;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal.
ASN K/L;
Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN;
Investor/pengusaha;
Tenaga Kerja (konstruksi, klaster ekonomi, perdagangan, akmamin, dan jasa- jasa) dan keluarganya;
Akademisi, peneliti, dan keluarganya;
Mahasiswa;
Penduduk lokal. Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) Sosial 1) Penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan lahan, pembangunan fasilitas umum (balai adat, ruang publik), pelibatan masyarakat lokal dan stakeholder terkait dalam proses identifikasi aset cagar budaya, pengembangan kapasitas masyarakat lokal dan peluang ekonomi bagi kelompok rentan, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah DAS;
peningkatan kapasitas lembaga pendidikan lokal untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal yang terampil sesuai minat investor di klaster-klaster ekonomi, serta pengembangan lembaga pendidikan dan riset kelas dunia.
Penguatan ketahanan sosial-budaya masyarakat, pengembangan IKN yang sesuai rencana tata ruang, pengembangan kebijakan ekonomi hijau dan berkelanjutan bagi sektor- sektor baru;
Peningkatan kapasitas dan daya saing lembaga pendidikan dan riset kelas dunia. Infrastruktur dan Lingkungan 1) Pembangunan sebagian jalan tol untuk mendukung IKN;
Pembangunan TPST, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kolam Retensi, SPAM 1) Pembangunan Bandara VVIP;
Peningkatan kapasitas terpasang Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku;
Pembangunan sistem angkutan umum massal di KIKN;
IPAL yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 50%;
Pembangunan KA Regional mendukung IKN;
Ekspansi IPAL yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 100%;
Penyediaan fasilitas infrastruktur dan transportasi telah mencapai tahap akhir;
Pengembangan potensi bendungan multiguna lainnya;
Penambahan amenitas digital dan dan Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) di sebagian KIPP Tahap 1;
Fasilitas penyediaan listrik telah tersedia untuk melayani penduduk KIKN;
Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, dan jaringan transmisi air bakunya;
Sistem drainase makro utama perkotaan;
Pembangunan Infrastruktur TIK: Jaringan Utama Telekomunikasi, BTS, jaringan interkoneksi 3) IPAL untuk melayani kawasan eksisting beroperasi;
Pengembangan pusat data terpadu untuk mendukung layanan pengelolaan kota (pemerintahan, publik, dan usaha) atau smart city backbone ;
Penambahan amenitas perkotaan (layanan sekunder dan tersier) untuk mendukung aktivitas umum, 3) IPAB yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 50%;
Bendungan Batu Lepek telah beroperasi pada tahap ini;
Daerah detensi di daerah terbangun, dan juga pembangunan fasilitas pemanenan air hujan di bangunan milik pemerintah;
Penambahan kapasitas yang telah ada serta penambahan fasilitas di wilayah timur laut dan Solar farm di wilayah IKN Utara;
Identifikasi potensi dan rancangan bendungan multiguna lainnya;
Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di KIKN. perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di KIKN. - ro5- Zona Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) dan jaringan Transmisi Tegangan Tinggi;
Sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan/kebugaran, perdagangan, dan akmamin untuk mendukung perkantoran dan perumahan. bekerja, berusaha, dan wisata kota.
Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di kawasan prioritas. Pengembangan Kawasan Tahap pembangunan kota – Tahap 1 (2024) di:
Sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I Tahap pembangunan kota – Tahap 2 (2029) di 3 kawasan: Tahap pembangunan kota – Tahap 3 di 3 kawasan:
KIPP tahap 1B Sub- BWP I, sebagian Tahap pembangunan kota – Tahap 4 di 4 kawasan: Tahap pembangunan kota – Tahap 5 di 4 kawasan: Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) Zona Mixed-Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran;
Kawasan permukiman 1) KIPP tahap 1A, sebagian 1B Sub- BWP I;
Kawasan IKN Barat 3) Kawasan IKN Timur Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ;
Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan; tahap 2A sub-BWP II;
Kawasan IKN Barat;
Kawasan IKN Timur Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan;
KIPP tahap 2A, dan sebagian tahap 2B sub-BWP II;
Kawasan IKN Barat 3) Kawasan IKN Timur;
Kawasan IKN Utara Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan;
KIPP tahap 2B sub- BWP II, tahap 3A dan 3B Sub-BWP III;
Kawasan IKN Barat;
Kawasan IKN Timur;
Kawasan IKN Utara Zona Mixed Use dengan tipologi:
Pemerintahan Pusat;
Smart Government ; __ 3) Kawasan perkantoran – Perluasan;
Kawasan bisnis – Perluasan;
Hotel Bisnis dan MICE – Perluasan; Pengembangan... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Riset dan pengembangan talenta;
Universitas unggulan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional);
Hotel & Eco Resort ;
Kawasan industri 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Riset dan pengembangan talenta – Perluasan;
Universitas unggulan - Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Hotel dan Eco resort – Perluasan;
Kawasan industri – Perluasan 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Pusat riset dan pengembangan talenta – Perluasan;
Universitas unggulan – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) - Perluasan;
Hotel dan Eco resort – Perluasan;
Kawasan industri - Perluasan 6) Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Pusat riset dan pengembangan talenta – Perluasan;
Universitas unggulan – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Hotel dan Eco resort - Perluasan;
Kawasan industri – Perluasan 10) Petrokimia Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) Pengembangan Industri dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi di KIKN dan kawasan lainnya 1) Pemerintahan;
Pemerintahan Induced 1) Pemerintahan – Perluasan;
Electric 2-Wheeler (kantor dan litbang);
Solar PV (kantor dan litbang);
Ekowisata dan MICE 6) Industri 4.0 center of excellence ;
Biosimilar (kantor dan litbang);
Biofuel (kantor dan litbang);
API (kantor dan litbang);
Pemerintahan - Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Electric 2 Wheeler (kantor dan litbang) – Perluasan;
Solar PV (kantor dan litbang) – Perluasan;
Ekowisata dan MICE – Perluasan;
Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Biosimilar (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pemerintahan – Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Electric 2 Wheeler (kantor dan litbang) – Perluasan;
Solar Panel (kantor dan litbang) – Perluasan;
Ekowisata dan MICE – Perluasan;
Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Biosimilar (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pemerintahan – Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Electric 2 Wheeler (kantor dan litbang) – Perluasan;
Solar Panel (kantor dan litbang) – Perluasan;
Ekowisata dan MICE – Perluasan;
Industri 4.0 center of excellence – Perluasan;
Biosimilar (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pemerintahan Induced – Perluasan;
Pariwisata... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) 10) Petrokimia – Perluasan dan Oleokimia 11) Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang);
Pertanian (kantor dan litbang);
Protein nabati (kantor dan litbang);
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional);
Universitas dan lembaga vokasi unggulan;
Pertambangan I.4.0;
Biofuel (kantor dan litbang) – Perluasan;
Petrokimia dan oleokimia – Perluasan;
API (kantor dan litbang) – Perluasan;
Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pertanian (kantor dan litbang) – Perluasan;
Protein nabati (kantor dan litbang) – Perluasan;
Petrokimia dan oleokimia – Perluasan;
API (kantor dan litbang) – Perluasan;
Industri farmasi baru – Perluasan dari API dan Petrokimia/oleokimia;
Bahan bakar sintetis (kantor dan litbang);
Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pertanian (kantor dan litbang) – Perluasan;
Petrokimia dan oleokimia – Perluasan;
API (kantor dan litbang) – Perluasan;
Industri farmasi baru – Perluasan dari API;
Industri farmasi baru – Perluasan dari API dan Petrokimia/oleokimia;
Bahan bakar sintetis (kantor dan litbang);
Herbal dan ekstrak tanaman (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pertanian (kantor dan litbang) – Perluasan;
Industri... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) 14) Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Universitas dan lembaga vokasi unggulan – Perluasan;
Vaksin (kantor dan litbang);
Gasifikasi batu bara;
OEM Hub dan Perluasan;
Pertambangan I.4.0 – Perluasan 14) Protein nabati (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Universitas dan lembaga vokasi unggulan – Perluasan;
Vaksin (kantor dan litbang) – Perluasan;
Gasifikasi batu bara;
OEM Hub dan Perluasan;
Protein nabati (kantor dan litbang) – Perluasan;
Pariwisata Kesehatan dan Kebugaran (rumah sakit internasional) – Perluasan;
Universitas dan lembaga vokasi unggulan – Perluasan;
Vaksin (kantor dan litbang) – Perluasan;
Gasifikasi batu bara;
OEM Hub dan Perluasan; TNI Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) 20) Industri Nutrisi – Perluasan dari protein nabati, ekstrak tanaman, dan herbal 21) Industri Nutrisi – Perluasan dari protein nabati, ekstrak tanaman, dan herbal Pertahanan Fokus pembangunan di KIPP TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel Fokus pembangunan di KIPP, KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus; Fokus pembangunan di KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus; Fokus pembangunan di KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus;
Realokasi satuan TNI Fokus pembangunan di KIKN, KPIKN, dan luar KPIKN TNI AD:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembentukan kodam khusus;
Realokasi satuan TNI Mabes Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) TNI AL:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel TNI AU:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel;
Pembangunan Komando Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) 4) Realokasi satuan TNI TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru;
Realokasi satuan TNI TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru; TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU; TNI AL:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gelar coastal surveillance (permukaan dan bawah permukaan);
Realokasi satuan TNI TNI AU:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU;
Gedung... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan sebagian subden markas besar beserta personel;
Relokasi Satuan Paspamres Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pemindahan pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU;
Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi TNI AU;
Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai 4) Pembangunan pangkalan udara Mabes TNI:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai Kementerian Pertahanan:
Gedung perkantoran dan sarpras;
Realokasi satuan/pemindahan pegawai BSSN Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5 (2040-2045) 2) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Pemindahan sebagian personel kantor pusat BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pembangunan Puskodal;
Pemindahan sebagian personel 2) Realokasi satuan/pemindahan pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai 2) Realokasi satuan/pemindahan pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel Polri:
Pembentukan satuan baru;
Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Gelar command center dan smart security ;
Relokasi pegawai BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O2O A.lTahap... Aspek TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 (2035-2039) TAHAP 5 (2040-2045) BSSN 1) Pembangunan SOC IKN;
Pemindahan sebagian personel BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel BSSN 1) Gelar SOC IKN BIN 1) Gedung, perkantoran, sistem, dan sarpras;
Pemindahan sebagian personel BSSN 1) Gelar SOC IKN BSSN 1) Gelar SOC IKN BSSN 1) Gelar SOC IKN A.1 Tahap 1: Rencana Pembaagunan IKN tahun 2022-2024 Implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur kerj a pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan. Pada tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap.awal di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akmamin akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan. Pada awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal ta.}: lun 2024. Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN. A.2 Tahap 2: Rencana Pembangunan IKN tahun 2025-2o.29 Talrap 2 direncanakan pada kurun waktu 2025-2029. Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk dihubungkan ke kawasan baru yang dikembangkan setelah Tahap 1. Selain itu, untuk mencapai KPI kota 1O menit, fasilitas transportasi umum baik primer maupun sekunder ditargetkan siap untuk dipakai pada kawasan yang dihuni oleh penduduk IKN. Pada tahap pengembangan terakhir, peningkatan ^jumlah penduduk di dalam IKN meningkat dengan taj am seiring dengan tahap awal pembangunan universitas unggulan yang mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi berbasis riset dan teknologi pada periode tahun 2035 menuju 2045. Pada akhir Tahap 2, KIPP ditargetkan untuk Tahap 1A dan sebagian 1B Sub- BWP I, IKN Barat telah mulai pengembangan di daerah Bukit Raya, sedangkan IKN Timur baru terbangun pada sisi barat. Rencana pengembangan sampai dengan tonggak pencapaian Tahap 2 pada aspek infrastruktur transportasi yaitu pembangunan Bandara WIP, yang perlu didukung dengan pengembangan sarana prasarana di sekitar ^jalur-jalur utama transportasi umum massal. Pada Tahap 2 (dan dilanjutkan pada Tahap 3), rencana pembangunan ekonomi yang dikembangkan meliputi 6 klaster industri dan 2 pemampu yang terdiri atas:
klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada menarik minat perusahaan dan pelaku industri untuk mendirikan basis manufaktur, litbang, dan hilirisasi sumber daya lokal serta mengembangkan produk baru bernilai tambah tinggi;
klaster manufaktur berbasis energi baru terbarukan (EBT) akan berfokus pada menarik minat industri pelopor baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun internasional untuk membangun pabrik perakitan untuk melayani permintaan di KIKN dan Kawasan Timur Indonesia;
klaster farmasi terintegrasi difokuskan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku obat dan produk farmasi maju;
klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan difokuskan untuk mengembangkan destinasi wisata di kawasan pesisir, taman margasatwa, dan perkotaan yang terintegrasi dengan gaya hidup dan kesehatan, serta pengembangan hotel berstandar MICE;
klaster bahan kimia lanjutan difokuskan untuk menggali potensi untuk membangun pabrik petrokimia baru yang direncanakan akan mulai produksi di tahun 2030 dengan tetap memantau penawaran-permintaan global di semua kategori produk;
klaster energi rendah karbon dan pertambangan difokuskan untuk memperluas kegiatan hulu (produksi energi), menarik investasi untuk kegiatan eksplorasi, serta pemanfaatan teknologi enhanced oil recouery (EOR) untuk peningkatan produksi dari ladang minyak tua, serta pengembangan biofuel;
kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, utamanya sektor eksisting di IKN; serta h. pendidikan abad ke-21 peningkatan kualitas pada sekolah menengah, sekolah kejuruan, dan perguruan tinggi sesuai kebutuhan ^pengembangan strategi talenta pada sektor ekonomi dan industri yang akan dikembangkan di IKN. A.3 Tahap 3: Rencana Pembangunan IKN tahun 2O3O-2O34 Pada Tahap 3, KIPP yang ditargetkan adalah Tahap 18 Sub-BWP I. Sedangkan infrastruktur kawasan yang dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:
Sistem angkutan umum massal di KIKN. b. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). c. Pada tonggak pencapaian ini instalasi pengolahan air minum (IPAM) yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas 50% dari perencanaan keseluruhan dibangun dan IPAM yang berekspansi dengan kapasitas sekitar 600/o dari perencanaan keseluruhan. d. IPAM. Pada tonggak pencapaian ini IPAM yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas 50% dari perencanaan keseluruhan dibangun dan IPAB yang berekspansi dengan kapasitas sekitar 600/o dari perencanaan keseluruhan. e. Bendungan Batu Lepek telah beroperasi. f. Fasilitas penunjang kota spons. Daerah detensi (koridor hijau dan biru) di daerah terbangun, dan ^juga pembangunan fasilitas pemanenan air hujan di bangunan milik pemerintah, termasuk pemukiman ASN. g. Pengolahan Sampah. Penambahan kapasitas pada fasilitas yang telah ada. h. Penyediaan Listrik dan Energi. Penambahan kapasitas yang telah ada serta penambahan fasilitas di wilayah tenggara dan di utara KIKN. i. Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di kawasan prioritas. Pada tahun 2O3O-2O34 pengembangan industri dan pusat pertumbuhan ekon6mi, sebagaimana telah dijabarkan pada tahap sebelumnya, ditekankan pada tahapan pembangunan industri dan akan dilanjutkan dengan rencana sebagai berikut:
klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada menarik minat perusahaan dan pelaku industri untuk mendirikan basis manufaktur, penelitian dan pengembangan serta peningkatan produksi eksisting yang berkelanjutan;
klaster c. klaster farmasi terintegrasi akan berfokus pada peningkatan produksi eksisting untuk meraup pasar ekspor, serta memperluas ke bidang pengemasan primer dan sekunder;
klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan akan difokuskan pada pengembangan destinasi wisata di kawasan pesisir, taman margasatwa, dan perkotaan yang terintegrasi dengan gaya hidup dan kesehatan, serta pengembangan hotel berstandar MICE;
klaster bahan kimia lanjutan akan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan meraup peluang ekspor;
klaster energi rendah karbon dan pertambangan akan berfokus untuk memperluas pemanfataan teknologi EOR untuk peningkatan produksi dari ladang minyak tua, memperbarui kilang minyak di Balikpapan, mengembangkan pabrik gasifikasi batu bara untuk mengurangi ketergantungan pada impor, memperluas aktivitas ke hilir dengan mengembangkan pusat OEM, serta meningkatkan rehabilitasi pertambahan dan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan;
kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, utamanya sektor eksisting di IKN; serta h. pendidikan abad ke-21 peningkatan kualitas pada sekolah menengah, sekolah kejuruan, dan perguruan tinggi sesuai kebutuhan pengembangan strategi talenta pada sektor ekonomi dan industri yang akan dikembangkan di IKN. A.4 Tahap 4: Rencana Pehbangunan IKN tahua 2035-2039 Tahap 4 di{andai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. Perluasan kawasan perkotaan pada tahap ini telah mencapai IKN Utara, terutama pada kawasan yang terhubung langsung dengan IKN Timur. Sedangkan terkait KIPP pembangunan yang dilakukan adalah Tahap 2A dan sebagian Tahap 28 Sub-BWP II. Penambahan fasilitas infrastruktur pada Tahap 4 adalah sebagai berikut:
Pembangunan KA regional untuk mendukung IKN. Stasiun kereta regional ditargetkan sudah terbangun dan beroperasi agar dapat mendorong perkembangan ekonomi. b. Identifikasi potensi dan rancangan bendungan multiguna lainnya. c. IPAL. d. Ekspansi IPAL yang berlokasi di daerah infrastruktur pusat dengan kapasitas sekitar 100%. e. IPAM. f. Penyediaan listrik dan energi. Penambahan kapasitas yang telah ada, serta penambahan fasilitas di wilayah timur laut dan solar farm di wilayah IKN Utara. g. Penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di KIKN. Pada Tahap 4 (dan dilanjutkan pada Tahap 5), pembangunan ekonomi yang dikembangkan meliputi 6 klaster industri dan 2 pemampu ^yang terdiri atas hal berikut:
Klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada menarik minat perusahaan dan pelaku industri untuk mendirikan basis manufaktur, litbang, dan peningkatan produksi eksisting yang berkelanjutan, serta menarik pemain industri untuk berinvestasi di manufaktur nutrisi. b. Klaster manufaktur berbasis EBT akan berfokus ^pada perluasan kapasitas pabrik perakitan untuk melayani permintaan lebih luas yang didukung penyediaan insentif untuk pengembangan kapabilitas litbang, dan penarikan investasi baru bidang suku cadang dan komponen E2W dan panel surya. c. Klaster farmasi terintegrasi akan difokuskan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku obat di dalam negeri, inovasi ^produk farmasi baru berbasis bahan kimia, produksi vaksin di dalam negeri, dan ^peningkatan pasar ekspor.
Klaster -t2t- d. Klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan akan difokuskan pada diversifikasi destinasi wisata di kawasan pesisir, taman margasatwa, dan perkotaan yang terintegrasi dengan gaya hidup dan kesehatan, serta pengembangan hotel berstandar MICE. e. Klaster bahan kimia lanjutan akan difokuskan untuk menggali potensi untuk menarik minat produsen kimia khusus, peluang untuk menarik minat pengguna akhir petrokimia lintas sektor, menggali peluang pasar ekspor produk petrokimia, menambah kilang untuk produksi minyak nabati, menambah pabrik oleokimia dan litbang. f. Klaster energi rendah karbon dan pertambangan akan difokuskan untuk memperluas gasifikasi batu bara untuk mengurangi ketergantungan pada impor, memperkuat pusat EOM, menggali potensi pengembangan biofuel, meningkatkan rehabilitasi pertambahan dan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan. g. Kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, serta perluasan teknologi kota cerdas seperti AI dan lain-lain. h. Pendidikan abad ke-21 berfokus pada pengembangan perguruan tinggi sektor khusus dan kampus universitas global berstandar dunia. A.5 Tahap 5: Rencana Pe IKN tahun 2O4O-2O45 Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta ^pertumbuhan penduduk yang telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7 s.d. 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 ^jiwa per hektare. Pada tahun 2O4O-2O45, pembangunan kawasan inti pusat ^pemerintahan ditargetkan antara lain tahap 2B Sub-BWP II, Tahap 3A, dan 3El Sub-BWP III pembangunan infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh, baik sarana prasarana pendukung kawasan maupun koridor transportasi penghubung antar pusat kegiatan. Untuk pembangunan industri yang dikembangkan di dalam 6 klaster industri dan 2 ^pemampu ^yang terdiri atas ^hal berikut: Setelah tahun 2045, keseluruhan enam klaster akan terus dikembangkan dari segi inovasi dan teknologinya untuk pemenuhan kebutuhan produksi domestik, regional ataupun global, serta penurunan ekspor dan perluasan pangsa ekspor. B. Skema B. Skema Pendanaan IKN Dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan liskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas. Sumber pendanaan dimaksud adalah sebagai berikut:
APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan. b. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN yang dapat dilaksanakan dengan beberapa skema di antaranya:
KPBU tarif (user pagmentl: a) pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna (user paamentl; b) diproritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN; c) dalam ha1 dibutuhkan untuk lebih memastikan perolehan pembiayaan swasta (bankabilitgl, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau dukungan kelayakan proyek (uiabilitg S ap fund);
KPBU auailabilitg pagmenti a) pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan ( au ailab ilitg p ag me nt) ; b) diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN; c) bersumber dari APBN melalui belanja penanggung ^j awab proyek kerja sama; d) dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan proyek dengan skema KPBU auailabilitg pagment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau dukungan kelayakan proyek.
BUMN melalui investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta;
BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan. e. Skema pendanaan lainnya (creatiue financingl, seperti croud funding dan dana dari filantropi. Dalam rangka memaksimalkan sumber pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan dan penyelenggaraan IKN, sumber pendanaan dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) antara lain melalui skema:
sewa: berupa pemanfaatan barang milik negara yang dilakukan untuk kurun waktu tertentu guna memperoleh kompensasi berupa kas;
kerja sama pemanfaatan: pemerintah dapat menyediakan lahan untuk dimanfaatkan, sedangkan untuk konstruksi dan pengoperasian gedung atau fasilitas yang dibangun akan dilakukan oleh pengembang sebagai bentuk pengembalian investasi; serta c. bangun guna serah/bangun serah guna: skema ini hampir sama dengan ta.ta cara kerja sama pemanfaatan, dengan penyerahan aset yang dilakukan secara langsung setelah konstruksi (skema bangun serah guna), atau pada akhir periode pengoperasian (skema bangun guna serah). PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam rangka keberlanj utan pembangunan IKN, program pembangunan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah dengan memperhatikan fiskal nasional. Untuk itu diperlukan pengalokasian pendanaan program prioritas nasional untuk penyediaan infrastruktur dasar dan KIPP yang dilaksanakan sesuai target yang ditetapkan dalam Tahap2 dan Tahap B, se bagaimana diuraikan di atas. JOKO WIDODO
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perencanaan Anggaran adalah serangkaian proses penganggaran meliputi tinjau ulang Angka Dasar, penyiapan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penelitian dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran, penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta perubahan anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing- masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari bendahara umum negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara, yang disusun menurut bagian anggaran bendahara umum negara.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal ( chief financial officer ) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi sesuai dengan struktur organisasi kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.
Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara.
Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan.
Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN.
Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil ( outcome ) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta visi dan misi Presiden.
Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam mendukung terwujudnya sasaran Program.
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran Pembangunan nasional.
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ nonpemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan ( input ) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran.
Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari APBN.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga.
Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan- Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal Pemerintah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.
Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan BUN.
Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BUN sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan Program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran pada BA BUN untuk suatu kegiatan.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA BUN adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis ( automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar- Program.
Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang- Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di bawahnya.
Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/atau PDN serta masih dalam masa penarikan.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satker Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang diatur dalam perjanjian hibah.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian Keluaran ( output ) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran ( output ) sesuai dengan volume rincian Keluaran ( output ) yang ditetapkan dalam DIPA.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, hasil ( outcome ), Kegiatan, Keluaran ( output ), indikator Kinerja utama, dan indikator Kinerja kegiatan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial/Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember.