Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;
pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko; dan
pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko.
Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas:
pengalokasian anggaran;
perubahan dan pergeseran anggaran; dan
penandaan anggaran dan pelaporan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak;
penyusunan rencana strategis;
penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN;
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan;
pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya;
pengelolaan perbendaharaan;
pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
pelaksanaan keprotokoleran;
pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental;
pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 101);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 135);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Efisiensi Beianja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
iKctENnt!l KETUJUH 3) Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp I 8. 306. 1 95. 7 1 5.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima ^juta tqjuh ratus lima belas ribu rupiah); 4) Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.O00,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima ^juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); 5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebesar Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah); dan 6) Dana Desa sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah). c. Melakukan revisi anggaran Kementerian/ kmbaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman M Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini. 2. Menteri Dalam Negeri untuk: a. Melakukan pemantauan efrsiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Fri bagaimana dimaksud dalam Diktum KEEM b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dal,am rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini. KepaLa Badan Penga.wasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. Instruksi
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung. (3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya. Pasal 1O Peraturan Presiden ini mulai dilaksanakan untuk pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024. Pasal 1 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Asset Liability Committee Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ALCO adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan dalam melakukan asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan, dan sektor fiskal yang berdampak pada pelaksanaan APBN dan menyusun rekomendasi kebijakan terkait ekonomi makro, pasar keuangan dan pengelolaan serta pengendalian pendapatan, belanja, keseimbangan primer, defisit dan/atau surplus, pembiayaan APBN, dan kondisi likuiditas kas negara.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan Defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih, yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sesuai kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana saldo anggaran lebih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas umum negara dan sub rekening kas umum negara.
Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk operasional TDR.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun- tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.
Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL.
Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL penerima Pinjaman Dana SAL.
Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah.
Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan untuk memberikan kepastian pengembalian atas Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal hasilnya.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; dan
Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
Keadaan berhalangan sebagaimana ayat (2) merupakan suatu keadaaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan.
Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi:
menetapkan operator dan approver satuan kerja;
menyusun rincian anggaran belanja keluaran kegiatan belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun kerangka acuan kerja / term of reference belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun prakiraan maju/ medium term budget framework belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun indikasi kebutuhan dana belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun rencana dana pengeluaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun realisasi anggaran belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
menyusun prognosa pelaksanaan anggaran belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah setiap semester;
melakukan penilaian terhadap tagihan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dari PT SMI beserta lampirannya; dan
menyusun rekomendasi pembayaran tagihan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
KPA BUN pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
menetapkan staf pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, dan PPSPM;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana Subsidi Bunga pinjaman daerah;
melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali Subsidi Bunga pinjaman daerah;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran Subsidi Bunga pinjaman daerah; dan
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Subsidi Bunga pinjaman daerah kepada pembantu pengguna anggaran pengelolaan Subsidi Bunga pinjaman daerah dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara Subsidi Bunga pinjaman daerah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan