Pedoman Teknis Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR ( LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN . PERTAMA : Menetapkan pedoman teknis implementasi organisasi pembelajar ( learning organization) di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai acuan operasional pelaksanaan organisasi pembelajar ( learning organization) bagi __ Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan. KEDUA : Implementasi organisasi pembelajar ( learning organization) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan dengan tujuan untuk:
mengantisipasi perubahan yang semakin cepat, disrupsi dan ketidakpastian di tingkat nasional dan global, dengan mewujudkan organisasi yang agile , adaptif, dan inovatif;
meningkatkan budaya pembelajaran kolaboratif, digital, kreatif, dan mandiri bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang handal, akuntabel, dan kompeten, serta dapat menyelesaikan tugas dengan efektif dan efisien;
meningkatkan kinerja individu, tim, dan organisasi dalam mencapai visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan;
memelihara aset intelektual organisasi melalui manajemen pengetahuan; dan
meningkatkan budaya berbagi pengetahuan baik di tingkat individu, tim, maupun organisasi. KETIGA : Implementasi organisasi pembelajar ( learning organization ) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengacu pada pendekatan sistem komponen yang terdapat dalam Enterprise Learning System yang telah disesuaikan dengan karakteristik operasional Kementerian Keuangan, sesuai penjelasan dalam skema dan konsep sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Implementasi organisasi pembelajar ( learning organization ) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari atas teknis implementasi dengan komponen sebagai berikut:
_Strategic Fit and Management Commitment; _ b. _Learning Function Organization; _ c. _Learners; _ d. _Knowledge Management Implementation; _ e. _Learning Value Chain; _ f. _Learning Solutions; _ g. _Learning Spaces; _ h. _Learners' Performance; _ i. _Leaders' Participation in Learning Process; dan _ j. Feedback. KELIMA : Teknis implementasi untuk setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, terdiri atas:
deskripsi komponen;
ruang lingkup komponen;
tujuan komponen; dan
strategi implementasi, dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B sampai dengan huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM : Dalam pelaksanaan implementasi organisasi pembelajar ( learning organization ) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini, Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 5. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Sekretaris Lembaga National Single Window ;
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2021 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. ANDIN HADIYANTO PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR ( LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Skema dan Konsep Learning Organization (LO) Kementerian Keuangan LO merupakan organisasi yang secara terus menerus dan terencana memfasilitasi anggotanya agar mampu terus menerus berkembang dan mentransformasi diri, baik secara kolektif maupun individual, dalam upaya mencapai hasil yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan bersama antara organisasi dan individu di dalamnya. Implementasi LO di Kementerian Keuangan mengacu pada sebuah pendekatan sistem yang terdiri dari 10 (sepuluh) komponen penggerak yang ada dalam Enterprise Learning System yang telah dimodifikasi, menyesuaikan dengan karakteristik operasional Kementerian Keuangan. Kesepuluh komponen tersebut meliputi strategic fit and management commitment, learning function organization, learners, knowledge management implementation, learning value chain, learning solutions, learning spaces, learners’ performance , leaders’ participation in learning process, dan feedback . Komponen dimaksud dapat diilustrasikan dalam gambar berikut: Gambar: Bagan Alur Komponen LO Bagan alur komponen LO dapat dijelaskan sebagai berikut:
Komponen strategic fit and management commitment merupakan strategi dan komitmen pimpinan terhadap upaya membangun budaya belajar sebagai elemen penting terwujudnya LO. Pucuk pimpinan Kementerian LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR-1/KM.11/2021 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR ( LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Keuangan diharapkan dapat menjadi inisiator budaya belajar dengan cara merumuskan kebijakan terkait visi, budaya, strategi, dan struktur yang mendukung proses belajar di Kementerian Keuangan.
Learning function organization memastikan bahwa organisasi menjalankan fungsinya dengan baik dalam kaitannya dengan aktivitas belajar di dalam organisasi. Komponen ini merupakan tindak lanjut dari komponen strategic fit and management commitment dimana setiap strategi dan komitmen pimpinan ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh organisasi, baik itu terkait pelaksanaan visi, implementasi strategi, pembangunan budaya belajar, dan penguatan struktur pendukung pembelajaran.
Dengan dukungan organisasi yang memadai, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus membangun sikap mental, motivasi dan kebiasaan belajar baru sebagai learners atau pemelajar, baik di tingkat individu, tim maupun organisasi. Kebiasaan belajar baru tersebut dibangun oleh pemelajar dengan secara aktif melakukan pembelajaran, baik yang terstruktur maupun yang tidak terstruktur, untuk meningkatkan kinerja.
Knowledge management implementation memfasilitasi pembelajaran, mendorong penciptaan pengetahuan ( knowledge creation ), mendukung penyebarluasan pengetahuan, dan memperkuat retensi aset intelektual. Proses Knowledge Management (KM) terdiri dari identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan dan pemantauan pengetahuan. Dalam penerapannya, KM __ didukung dengan salah satunya melalui pengembangan Knowledge Management System (KMS) yang menjadi repository aset intelektual di lingkungan Kementerian Keuangan yang kita kenal sebagai Kemenkeu Learning Center (KLC).
Berbeda dengan komponen knowledge management implementation yang mencerminkan penciptaan dan diseminasi pengetahuan, komponen learning value chain menggambarkan proses pengelolaan pembelajaran di Kementerian Keuangan. Komponen ini mencakup proses analisis, desain, implementasi, dan evaluasi yang dilakukan organisasi untuk melaksanakan pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses, dan berdampak tinggi sesuai kebutuhan organisasi.
Untuk mencapai target yang sudah disepakati, organisasi perlu menentukan model pembelajaran seperti apa yang paling tepat. Model pembelajaran dapat berupa belajar sendiri, belajar terstruktur, belajar dari orang lain, dan/atau belajar sambil bekerja. Penentuan model pembelajaran ini diatur dalam komponen learning solution . Dengan model pembelajaran yang tepat, target yang sudah disepakati dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, organisasi perlu memfasilitasi pembelajaran itu melalui komponen learning spaces yang meliputi penyediaan ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis. Kombinasi antara learning value chain , model pembelajaran, dan penyediaan fasilitas sangat penting dalam menunjang pembelajaran yang dilakukan learners .
Setelah melakukan pembelajaran, learners perlu mengimplementasikan hasil pembelajarannya agar bermanfaat bagi diri sendiri, tim kerjanya, maupun organisasi. Hal ini sejalan dengan prinsip LO yang tidak sebatas pada perolehan dan penyimpanan pengetahuan, namun juga pengimplementasian dan pemanfaatan pengetahuan. Hasilnya digunakan untuk perbaikan berkelanjutan, peningkatan kinerja, dan bahkan penciptaan inovasi. Implementasi dan pemanfaatan hasil belajar ini adalah fokus dari komponen Learners Performance yakni untuk memastikan budaya belajar dan proses pengelolaan pengetahuan berjalan dengan optimal, agar organisasi mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sehingga menjadi organisasi yang lebih baik.
Dalam keseluruhan rangkaian proses pembelajaran, dukungan pimpinan sangat penting untuk menjaga keterkaitan antara kegiatan belajar dengan tujuan strategis Kemenkeu. Tidak hanya itu, peran pimpinan yang dijabarkan di dalam komponen leader participation in learning process juga mencakup peran pimpinan sebagai role models, teachers, coaches, mentors, counsellors dan forward-thinking leadership .
Setelah semua komponen telah diimplementasikan, organisasi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran yang jelas atas kualitas implementasi LO dalam suatu periode. Evaluasi ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis umpan balik atau feedback dari semua unsur yang berpartisipasi dalam proses belajar, baik dari internal maupun eksternal organisasi. Hasil evaluasi ini menjadi informasi berharga yang dapat dipergunakan sebagai tolok ukur untuk memastikan penerapan LO yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan. B. Teknis Implementasi Komponen Strategic Fit and Management Commitment 1. Deskripsi a. Komponen Strategic Fit and Management Commitment mendeskripsikan komitmen pimpinan untuk berupaya membangun budaya belajar yang menjadi warna keseharian setiap unsur di dalam organisasi.
Inisiatif untuk melakukan perubahan organisasi bisa berasal dari pimpinan tertinggi atau sekelompok pimpinan pada level menengah.
Setiap unsur di dalam organisasi harus memahami bahwa kesuksesan pencapaian kinerja organisasi bergantung, salah satunya, kepada keberhasilan penerapan budaya belajar itu sendiri.
Kinerja yang ingin dicapai oleh organisasi dijadikan sebagai acuan dalam menentukan prioritas serta strategi pencapaiannya.
Setiap strategi yang akan diimplementasikan hendaknya sejalan dengan tujuan organisasi baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Ruang Lingkup a. Komitmen terhadap pembelajaran mencakup seluruh kebijakan yang diimplementasikan bagi seluruh pegawai di lingkungan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Komitmen ini melibatkan seluruh kegiatan pembelajaran, sepanjang kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan strategi organisasi.
Tujuan Tujuan dari komponen strategic fit and management commitment yaitu untuk menyediakan acuan bagi pimpinan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan Eselon II yang memiliki kewenangan strategis dalam penetapan arah dan tujuan organisasi serta pengelolaan sumber daya organisasi dalam hal mendukung implementasi LO dalam bentuk arahan serta kebijakan yang akan mengikat dan menjadi dasar bagi seluruh unsur di dalam organisasi untuk membangun dan menerapkan budaya belajar.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Visi Organisasi 1) Organisasi memiliki visi yang mencakup rencana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara menyeluruh yang sejalan dengan target kinerja organisasi.
Visi yang mencakup rencana pengembangan SDM ditunjukkan dengan organisasi mempunyai visi terukur dilengkapi dengan tahapan pencapaiannya yang tertuang dalam dokumen rencana strategis organisasi.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: a) Organisasi mempunyai visi yang tertuang pada rencana strategis dan menjadi rujukan dalam menjalankan organisasi. Visi ini disusun dengan melibatkan elemen organisasi serta No Subkomponen Strategi Implementasi disosialisasikan dan dimonitor secara berkala dan berjenjang. b) Organisasi memiliki dokumen yang menjadi rujukan dalam mengelola SDM. Dokumen ini merujuk kepada ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan di mana setiap pegawai mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses dan/atau menerima sosialisasi. c) visi yang disusun dengan melibatkan seluruh komponen organisasi dan dikomunikasikan secara berjenjang serta dievaluasi secara berkala. d) terdapat pernyataan dan/atau penjelasan dalam visi bahwa organisasi akan mengembangkan SDM secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan organisasi.
Budaya Organisasi 1) Organisasi memiliki budaya yang diwujudkan dalam kebijakan dan tercermin dalam aktivitas harian guna memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk senantiasa mengembangkan diri dengan belajar sambil bekerja dan bekerja sambil belajar yang dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan dengan siapa saja.
Perwujudan budaya dalam kebijakan tercermin pada aktivitas pimpinan dalam membuat komitmen bersama untuk mewujudkan implementasi LO dan merumuskan regulasi yang menunjang implementasi LO tersebut pada level Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi, melalui aktivitas memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan diri dilakukan dengan cara terstruktur maupun tidak terstruktur, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: a) Pada tingkatan Individu, Pimpinan unit kerja selaku individu yang menduduki struktur pemilik peta strategi dan kewenangan No Subkomponen Strategi Implementasi pengelolaan sumber daya organisasi senantiasa berinisiatif serta menjadi inspirasi bagi seluruh elemen organisasi dalam menerapkan budaya belajar. b) Pada tingkatan Organisasi, memiliki dokumen yang mengatur pelaksanaan budaya belajar bagi seluruh pegawai. Dokumen ini berupa produk hukum yang diberlakukan di lingkungan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan memuat jenis kegiatan, tata cara, waktu, dan pelaku kegiatan belajar. c) Pada tingkatan Organisasi, memiliki regulasi untuk membiasakan belajar dalam bekerja dan bekerja dalam belajar, dalam konteks apapun, kapan saja, dimana saja, dengan/kepada siapa saja, dan oleh siapapun juga.
Strategi Organisasi 1) Organisasi memiliki strategi yang mencakup rencana kebutuhan pengembangan, pola karier, standar kompetensi, dan learning journey bagi seluruh pegawai yang sejalan dengan target kinerja organisasi.
Kepemilikan strategi tercermin pada tersedianya rencana strategis organisasi, rencana kebutuhan dan pengembangan SDM, pola karir pegawai, standar kompetensi teknis – jabatan yang secara terstruktur disusun dan disosialisasikan kepada pegawai, learning journey bagi pegawai berdasarkan kondisi SDM serta kerangka strategis organisasi yang akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) yang bersifat strategis organisasi, jabatan, maupun individu.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: Tersedianya dokumen rencana strategis organisasi, rencana kebutuhan dan pengembangan SDM, pola karir pegawai, standar kompetensi teknis – jabatan, learning journey, dan/atau yang sejenis (bisa No Subkomponen Strategi Implementasi ditambahkan dokumen lain sesuai karakteristik masing-masing organisasi) yang secara legal dan terbuka dapat diakses dan/atau disosialisasikan kepada pegawai.
Struktur Organisasi 1) Organisasi memiliki pimpinan yang mempunyai kewenangan dalam menentukan arah dan kebijakan pengembangan SDM yang sejalan dengan target kinerja organisasi.
Kepemilikan pimpinan yang menentukan arah dan kebijakan tercermin pada keberadaan struktur Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan Eselon II yang mempunyai kewenangan dalam penetapan rencana strategis organisasi serta pengelolaan SDM pendukung sebagai penggerak utama perubahan organisasi.
Pimpinan dalam level ini juga diharapkan mampu menciptakan atmosfer keterbukaan informasi, desentralisasi kewenangan dan tanggung jawab, kolaborasi yang harmonis di dalam maupun luar organisasi.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: Pimpinan unit kerja yang memiliki peta strategi dan kewenangan pengelolaan sumber daya organisasi menjadi pihak yang mempunyai inisiatif dalam penentuan target kinerja organisasi, penetapan strategi pencapaiannya, serta mekanisme pengelolaan sumber daya yang dimiliki. C. Teknis Implementasi Komponen Learning Function Organization 1. Deskripsi Komponen Learning Function Organization mendeskripsikan kemampuan organisasi dalam menerapkan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran.
Ruang Lingkup Komponen Learning Function Organization mencakup penerapan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran dalam mendukung perwujudan LO.
Tujuan Tujuan dari komponen Learning Function Organization yaitu mendorong terwujudnya organisasi yang menerapkan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran (baik pembelajaran individu, tim, maupun organisasi) sehingga perwujudan LO dapat terlaksana secara lebih terarah, sistematis dan berkelanjutan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Penerapan visi organisasi 1) Organisasi mengelola agar visi yang telah ditetapkan dapat dicapai melalui adanya proses pembelajaran (baik pembelajaran individu, pembelajaran tim, maupun pembelajaran organisasi) yang berkelanjutan.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas mengelola visi yang dilakukan dengan cara: a) Pimpinan organisasi menjalankan perannya sebagai Learning Council dalam penentuan kebutuhan strategis unit kerjanya yang perlu didukung melalui pembelajaran. Contoh: Direktur Jenderal hadir tanpa diwakili dan aktif menyampaikan arah kebijakan pengembangan SDM dalam Learning Council Meeting (LCM). b) Pimpinan organisasi menjalankan perannya dalam penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi SDM di unit masing-masing, yang dikaitkan dengan No Subkomponen Strategi Implementasi arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan. Contoh: Inspektur Jenderal menentukan fokus pengembangan SDM Inspektorat Jenderal tahun berkenaan berupa pengembangan kemampuan generik dalam pengelolaan keuangan negara. c) Pimpinan organisasi menjalankan perannya dalam penyusunan kebijakan manajemen pengetahuan ( knowledge management ) di unit masing-masing, yang dikaitkan dengan arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan. Contoh: Kepala Badan menentukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai tema prioritas dalam melakukan dokumentasi pengetahuan ( knowledge documentation) dalam bentuk buku.
Penerapan budaya organisasi 1) Organisasi menerapkan program budaya yang mencakup kebiasaan, nilai-nilai, maupun praktik dalam organisasi, khususnya terkait dengan pembelajaran.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penerapan program budaya yang dilakukan dengan cara: a) memastikan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan di unitnya. Contoh: Implementasi nilai “kesempurnaan”, di mana seluruh pegawai dan pimpinan di Kementerian Keuangan perlu senantiasa No Subkomponen Strategi Implementasi melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Dalam hal ini, dibutuhkan adanya pembelajaran yang melekat dalam organisasi agar nilai kesempurnaan tersebut dapat terwujud. b) memastikan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku PNS Kementerian Keuangan di unitnya. Contoh: Organisasi mendorong setiap pegawai untuk:
bersedia berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; dan
tidak menghalangi kreativitas/gagasan/ pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi. Aktivitas-aktivitas tersebut perlu menjadi kebiasaan yang melekat dalam praktik pelaksanaan pekerjaan. c) mengembangkan dan menjalankan program budaya belajar di unitnya. Contoh: Dijalankannya Program Budaya di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2013 yang salah satunya adalah “satu informasi setiap hari” dalam rangka mendorong pegawai mencari informasi yang positif dan membaginya ( sharing ) untuk pengetahuan bersama. Program budaya belajar dapat pula diinisiasi oleh masing-masing unit organisasi sehingga perwujudan LO dapat lebih terdorong. No Subkomponen Strategi Implementasi c. Penerapan strategi organisasi 1) Organisasi menerapkan strategi yang mencakup rencana aksi, metode, maupun langkah-langkah terkait pembelajaran dalam organisasi untuk mencapai visi dan target kinerjanya.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penerapan strategi yang dilakukan dengan cara: a) pimpinan organisasi melakukan koordinasi dengan pimpinan di unit pengelola dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi SDM. Contoh: Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) selaku pimpinan unit pelaksana AKP utama menyusun Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP dan mengkoordinasikannya dengan Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP), BPPK. b) pimpinan organisasi memberikan rekomendasi pemilik rumpun keahlian/ Skill Group Owner (SGO) dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM. Contoh: Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) merekomendasikan Widyaiswara Pusdiklat Keuangan Umum (Pusdiklat KU) selaku SGO program pembelajaran untuk berperan dalam penyusunan desain e-learning pengenalan pembelajaran terintegrasi. No Subkomponen Strategi Implementasi c) organisasi terlibat dalam keseluruhan proses learning value chain antara lain dalam:
pelaksanaan AKP;
penyusunan program dan desain pembelajaran;
penyelenggaraan pembelajaran; dan
pelaksanaan evaluasi pembelajaran dan evaluasi pascapembelajaran. Contoh: Sekretariat DJPPR berpartisipasi aktif dalam proses pengumpulan data kinerja individu sebelum dan setelah pembelajaran dalam rangka evaluasi pascapembelajaran yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KU. d) organisasi mendorong implementasi manajemen pengetahuan. Contoh: Sekretariat BPPK memasukkan kegiatan pendokumentasian pengetahuan yang merupakan bentuk aktualisasi pembelajaran ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk seluruh pegawai di lingkungan BPPK. e) organisasi memastikan ketersediaan dan mengelola infrastruktur pengembangan kompetensi. Contoh: Lembaga National Single Window (LNSW) melakukan proses pemetaan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f) organisasi melaksanakan manajemen talenta yang meliputi serangkaian kegiatan No Subkomponen Strategi Implementasi terencana dan terukur untuk mengelola pegawai terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal berlandaskan sistem merit. Contoh: Pengelola manajemen talenta unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan analisis kebutuhan talent , identifikasi talent , penetapan talent , pengembangan talent , retensi talent dan evaluasi talent bagi pelaksana yang ditargetkan untuk menduduki Jabatan Pengawas.
Penerapan struktur organisasi 1) Organisasi melakukan penataan kelembagaan dengan menghilangkan sekat komunikasi antar struktur sehingga mempermudah arus komunikasi serta meningkatnya hubungan dan kolaborasi kerja di dalam organisasi, termasuk komunikasi mengenai yaitu pertukaran kebijaksanaan ( wisdom ), pengetahuan ( knowledge ), informasi ( information ), dan data ( data ).
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penataan organisasi dengan menghilangkan sekat komunikasi antar struktur yang dilakukan dengan cara menjalankan Rencana Strategis Kemenkeu tahun 2020-2024 dalam rangka mewujudkan organisasi yang ramping dan tanpa sekat- sekat ( flatter and boundaryless organization ). Contoh: Unit melakukan penataan organisasi dengan merampingkan jabatan struktural dan memperbanyak fungsional analis kebijakan yang bekerja dalam tim lintas bidang. D. Teknis Implementasi Komponen Learners 1. Deskripsi a. Komponen Learners mendeskripsikan proses akulturasi budaya belajar dan keleluasaan pembelajaran, baik secara individu maupun tim, dalam memperoleh pembelajaran sesuai arah pengembangan organisasi.
Akulturasi budaya belajar direpresentasikan dengan persepsi pegawai terhadap budaya belajar dan pengaplikasiannya, baik di lingkup individu, tim maupun organisasi.
Sedangkan keleluasaan pegawai dalam memperoleh pembelajaran direpresentasikan dengan tingkat kemudahan setiap pegawai mendapatkan pembelajaran yang dibutuhkan ( accessible ).
Agar proses akulturasi budaya belajar dan keleluasaan pembelajaran tersebut selaras dengan arah pengembangan organisasi, organisasi sebagai pemelajar berperan penting dalam mendorong terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup a. Komponen Learners mencakup bagaimana individu, tim, dan organisasi menempatkan dirinya sebagai pemelajar.
Aktivitas sebagai learners meliputi bagaimana pandangan dalam mendefinisikan kebutuhan belajarnya, pemenuhan media/metodologi pembelajaran, persepsi atas kontribusi atas hasil belajar, serta persepsi atas dukungan organisasi terhadap proses pembelajaran 3. Tujuan Tujuan dari komponen Learners yaitu terciptanya pemelajar, baik secara individu, tim, maupun organisasi, dengan ciri yang melekat, yakni:
memiliki inisiatif dan motivasi tinggi untuk terus belajar secara berkesinambungan;
aktif mencari dan/atau menggali potensi yang tersimpan di dalam diri dan mengubahnya menjadi sesuatu yang berkontribusi terhadap kinerja;
memiliki sikap dan mental yang positif terhadap tantangan dan hal yang baru;
mampu menginternalisasi hasil belajar untuk pengembangan diri, tim kerja dan organisasi secara menyeluruh guna mendukung kinerja organisasi 4. Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Individu sebagai Learners 1) Mengidentifikasi, menyusun dan mengimplementasikan rencana pengembangan individu yang merefleksikan pemahaman utuh atas kebutuhan pengembangan kompetensinya No Subkomponen Strategi Implementasi dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi tersebut, terutama atas inisiatif pribadi, dalam rangka budaya belajar berkelanjutan ( continuous learning ). a) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas identifikasi rencana pengembangan individu yang dilakukan dengan cara aktif mempelajari dokumen terkait tujuan organisasi/arahan pimpinan, melakukan diskusi, dan/atau cara lain untuk mengidentifikasi potensi dan kesenjangan diri guna mendukung organisasi. Contoh:
Pegawai mempelajari dokumen- dokumen terkait visi, misi, tugas, fungsi di unit kerjanya serta kondisi terkini.
Kemudian pegawai tersebut mengidentifikasi potensi dan kesenjangan yang dimilikinya saat ini.
Hasil identifikasi tersebut digunakan untuk menentukan arah pengembangan diri yang diharmonisasikan dengan minat yang ada pada diri pegawai.
Guna mempertajam hasil identifikasi, pegawai mendiskusikan rencana pengembangan diri tersebut dengan peers , atasan, dan pihak-pihak lain yang kompeten. b) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas penyusunan rencana pengembangan individu yang dilakukan dengan cara menyusun dokumen tertulis minimal berisi rencana dan tujuan pengembangan diri. Contoh: Pegawai memiliki catatan/jurnal/bentuk dokumen apapun yang minimal memuat No Subkomponen Strategi Implementasi rencana pengembangan dirinya dan target yang diharapkan, baik yang berasal dari penerjemahan atas tujuan organisasi/ arahan pimpinan maupun yang berasal dari penggalian potensi dan kesenjangan dirinya masing-masing guna mendukung tercapainya tujuan organisasi. c) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas mengupayakan implementasi rencana pengembangan individu yang dilakukan dengan cara menyeleksi sumber dan metodologi pembelajaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhannya dan merencanakan waktu pemenuhan pengembangan diri tersebut serta mengkomunikasikannya dengan (minimal) atasan langsung. Contoh: Pegawai menyeleksi sumber dan metodologi pembelajaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhannya (misalkan melalui: mentoring, coaching , free access e-learning/ microlearning, Penugasan Pelatihan/ Pelatihan Jarak Jauh (PJJ)/ e-learning , membaca buku-buku/ jurnal/ literatur/ self-funded training program, dll), merencanakan waktu pemenuhannya dan mengkomunikasikan hal tersebut kepada atasan langsungnya.
Secara rutin mengalokasikan waktu untuk belajar dari berbagai sumber, baik pembelajaran terstruktur maupun tidak terstruktur untuk mendukung kinerja individu, tim, dan organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu yang dilakukan dengan cara secara rutin menjadwalkan dan/atau menyisihkan waktu untuk belajar dari berbagai sumber guna pengembangan diri yang berkelanjutan. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: a) pegawai membaca buku-buku dan jurnal guna menambah pengetahuan untuk efisiensi proses kerja. b) pegawai mempelajari cara-cara mengoptimalisasi aplikasi office dengan memanfaatkan Visual Basic (VB) untuk otomatisasi event. c) pegawai mengikuti konferensi secara online . d) pegawai secara rutin mempelajari cara-cara menyusun infografis untuk melaporkan kegiatan. e) pegawai mengikuti free access microlearning/e-learning atas inisiatif mandiri. f) pegawai mengikuti Pelatihan/ PJJ/ e- learning sesuai penugasan untuk meningkatkan kompetensinya. g) pegawai melaksanakan mentoring dengan atasan langsungnya untuk mendalami implementasi hasil belajar. h) pegawai melakukan berbagai kegiatan pengembangan diri lainnya.
Memiliki perspektif dan sikap mental yang positif terhadap tantangan, perubahan dan inovasi serta memiliki motivasi dan inisiatif untuk turut menciptakan sesuatu bagi organisasi secara menyeluruh. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) Pegawai memiliki perspektif dan sikap mental yang positif ditunjukkan dengan sikap antusias dan terbuka terhadap tantangan penugasan baru dan inovasi dalam proses pembelajaran baik untuk memperbaiki tugas dan fungsinya maupun hal lain untuk menunjang target organisasi. Contoh: Pegawai terbuka dan menerima tantangan tugas baru dari atasannya untuk membuat No Subkomponen Strategi Implementasi dashboard pengolahan data guna menunjang target unit. Pegawai tersebut kemudian siap dan antusias untuk ditugaskan dalam program pembelajaran yang disertai dengan pembelajaran terintegrasi dimana dalam jangka waktu tertentu harus dapat menyelesaikan penyusunan dashboard sesuai target atasannya. b) Pegawai memiliki motivasi dan inisiatif ditunjukkan dengan aktivitas mencari dan mengelaborasi ide, cara atau tantangan baru serta terlibat aktif dalam pencetusan ide, cara atau tantangan baru tersebut. Contoh: Pegawai memiliki motivasi tinggi dan berinisiatif untuk memetakan kebutuhan organisasinya akan otomasi data dan mendesain rancangan dashboard yang kiranya sesuai untuk dikembangkan. Dalam prosesnya, pegawai aktif berdiskusi dengan peers dan atasan langsungnya untuk mendapatkan saran dan masukan yang membangun.
Secara aktif mempelajari dan mengimplementasikan hasil belajar, di antaranya yaitu cara-cara baru dalam bekerja yang lebih baik. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) belajar dilakukan dengan cara selalu menginisiasi inisiatif pribadi untuk belajar secara berkesinambungan ( continuous learning ) di dalam setiap kesempatan. Contoh: pegawai mempelajari secara mandiri dari berbagai literatur terkait cara mengoptimalisasikan handphone sebagai pengganti kamera notebook supaya tampilan pada online meeting lebih baik dan mengimplementasikannya dalam tugas keseharian. No Subkomponen Strategi Implementasi b) mengimplementasikan hasil belajar dilakukan dengan cara mengujicobakan ide, cara atau tantangan baru yang didapatkan dari pembelajaran pada aktivitas dan pekerjaan sehari-hari yang berpotensi dapat meningkatkan kinerja. Contoh: pegawai mencoba menggunakan kombinasi google sheet dan data studio untuk optimalisasi pengolahan data sebagai implementasi hasil belajar dari Program Pelatihan Pengolahan Data dan Visualisasi Pelaporan.
Meningkatkan kinerja tim dan organisasi melalui eskalasi dari implementasi hasil belajarnya. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) meningkatkan kinerja tim dilakukan dengan cara aktif mendiseminasikan hasil pembelajaran kepada peers atau tim kerja sehingga tercipta duplikasi dan/atau pengembangan hasil pembelajaran tersebut pada tingkat tim kerja. Contoh: Pegawai berhasil mengoptimalisasikan handphone sebagai pengganti kamera notebook dan mengimplementasikannya dalam tugas keseharian. Kemudian, pegawai dimaksud membagi ilmu tersebut kepada peers /tim kerjanya melalui diskusi secara aktif ketika berkegiatan sehingga pada akhirnya peers/ tim kerjanya juga dapat mengoptimalisasikan handphone sebagai pengganti kamera notebook. __ b) meningkatkan kinerja organisasi dilakukan dengan cara aktif menyempurnakan dan menyelaraskan hasil pembelajaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika perkembangan lingkungan. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Pegawai mencoba menggunakan kombinasi __ Microsoft Excel dan google data studio untuk optimalisasi pengolahan data sebagai implementasi hasil belajar dari Program Pelatihan Pengolahan Data dan Visualisasi Pelaporan dan menciptakan suatu dashboard yang memudahkan unit kerjanya untuk memperoleh otomasi data dan melakukan pemantauan.
Mendokumentasikan implementasi hasil belajar (baik success maupun failure ) untuk menjadi lesson learned yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan berbagi pengetahuan dan/atau penyebarluasan lesson learned tersebut ke rekan kerja, tim, maupun organisasi secara menyeluruh. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) mendokumentasikan lesson learned dilakukan dengan cara mendokumentasikan setiap proses, tantangan, tips/trik, dan pelajaran lain yang didapat selama mengimplementasikan hasil belajar melalui berbagai cara/metode/media yang diterapkan di lingkungan organisasi untuk dapat memperluas dampak pembelajaran. Contoh:
pegawai secara aktif berdiskusi dan memberikan masukan pada forum Community of Practice (CoP) __ terkait Microsoft Excel.
pegawai menyusun artikel terkait cara mengoptimalkan Microsoft Excel untuk visualisasi data supaya bisa lebih mudah dicerna. b) penyebarluasan lesson learned dilakukan dengan cara aktif mendiseminasikan setiap proses, tantangan, tips/trik, dan pelajaran lain yang didapat dari proses pembelajaran pada setiap kesempatan. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh:
pegawai menjadi pembicara pada mini class yang diadakan di lingkungan kantornya.
pegawai mendiseminasi artikel terkait cara mengoptimalkan Microsoft Excel untuk visualisasi data yang telah disusunnya melalui Knowledge Management System (KMS) __ sehingga dapat diakses oleh setiap orang pada unit organisasinya.
Dapat menjadi inspirasi, mendorong dan mendukung orang lain untuk berkembang dan mempelajari hal-hal yang baru. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) Menjadi inspirasi yang ditunjukkan dengan cara berupaya menjadi yang terdepan dalam mengimplementasikan hasil belajar, menunjukkan kontribusi akan implementasi hasil belajarnya bagi organisasi dan aktif melakukan sharing akan prestasi pencapaiannya. Contoh: pegawai menjadi pembicara dalam kegiatan- kegiatan terkait sharing knowledge/ discussion. __ b) mendorong dan mendukung orang lain yang dilakukan dengan cara menyebarkan sikap positif pada peers/ tim kerja dalam setiap kesempatan dan melalui berbagai aktivitas yang mendorong pembelajaran. Contoh:
Pegawai menjadi panitia dalam kegiatan Learning Organization Knowledge Room (LOKER) dan mengajak rekan kerjanya untuk berani menjadi host /panitia.
Pegawai menjadi penggiat adanya sharing session rutin guna membantu No Subkomponen Strategi Implementasi peningkatan literasi data dan analisis data di unit organisasinya.
Tim sebagai Learners 1) Mendorong organisasi mencapai tujuan strategisnya melalui pembentukan kelompok belajar. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim melalui aktivitas pembentukan kelompok: a) untuk menyelesaikan suatu penugasan/pekerjaan tertentu dan didasari oleh suatu dokumen penugasan. Contoh: Tim Pengelola Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan dan Tim Pengembang LO. b) untuk memperlancar proses bisnis tertentu yang didasari oleh inisiatif dan kebutuhan kolaborasi tanpa adanya dokumen penugasan Contoh: Kolaborasi antar PIC setiap Subbidang yang berinisiatif membuat dashboard manajemen rapat pimpinan untuk mempermudah mengagendakan rapat suatu bidang. c) sebagai suatu wahana untuk berdiskusi akan suatu topik secara berkesinambungan. Contoh: Community of Practice (CoP). d) karena adanya kepercayaan interpersonal para anggotanya ( Interdependence, Social Cohesion, Task Cohesion, Group Potency dan Psychological Safety ) sehingga mendorong perilaku belajar tim dan saling sharing pengetahuan, awareness, dan kondisi bersama guna meningkatkan kinerja. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Komunitas Data Analytics Kementerian Keuangan/ __ Ministry of Finance- Data Analytics Community (MoF-DAC). e) secara sistematis dan terintegrasi dalam program pembelajaran yang dibatasi dengan tenggat waktu serta di dalamnya mencakup input, proses, dan output . __ Contoh: tim untuk menyelesaikan suatu action learning project sebagai implementasi dari suatu program pembelajaran. __ 2) Secara terus-menerus menggerakkan aktivitas belajar di dalam tim dengan metode belajar, seperti: briefing , mentoring , meeting , job rotation , kerja sama tim, inquiry , konsultasi, reading assignment, monitoring, studi banding, belajar dari organisasi lain, belajar dari mitra, dan belajar dari pengalaman. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dengan cara project team-based action learning . Contoh: a) menyusun rencana project yang disesuaikan dengan sasaran strategis yang akan dicapai melalui action learning project . b) membangun tim yang bersifat lintas unit dan memperhatikan keragaman keahlian. c) menetapkan keanggotaan, tugas, dan peran masing-masing anggota tim sehingga anggota tim paham dengan baik tugas dan perannya, memiliki kesadaran terhadap tujuan bersama, dan berani untuk berbeda pendapat. d) mengajukan penugasan agar pejabat struktural/fungsional dapat berperan sebagai reviewer project . e) mengajukan permohonan agar pimpinan dengan keahlian yang relevan dapat berperan sebagai coach dan/atau mentor . No Subkomponen Strategi Implementasi f) menyusun linimasa project . Pelaksanaan project sedapat mungkin selaras dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan rutin. g) mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan menyusun rencana pembelajaran yang akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan project . h) melakukan knowledge sharing atas pengetahuan yang tercipta pada setiap tahapan proses implementasi project . Hal ini dilakukan, selain agar tercipta proses pembelajaran yang efektif dan kolaboratif, juga agar terjadi proses transfer pengetahuan baik di dalam tim maupun kepada pegawai lain yang terkait. i) setelah project dilaksanakan, tim menyusun laporan pelaksanaan project , individu menyusun laporan analisis pembelajaran apa saja yang didapat individu pegawai selama melaksanakan project . j) melakukan proses dokumentasi terhadap semua proses yang dilalui dalam menyelesaikan action learning project dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, rencana pembelajaran, dan hasilnya (termasuk inovasi yang mengemuka) sebagai keseluruhan pengetahuan yang diperoleh dari pelaksanaan action learning project . Dokumentasi ini juga mencakup penyempurnaan atas proses dan hasil dari proses sebelumnya, sehingga terjadi continuous improvement atas hasil-hasil yang sudah tercipta tersebut. k) pemanfaatan dan pemanfaatan kembali pengetahuan yang dihasilkan dari seluruh proses pelaksanaan action learning project. 3. Organisasi sebagai Learners 1) Mendorong terjadinya pertukaran, diseminasi, dan pengaplikasian pengetahuan secara kolektif di tingkat organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara menginisiasi, mengembangkan dan memelihara aktivitas-aktivitas yang dapat No Subkomponen Strategi Implementasi menjadi wadah untuk mendukung pembelajaran di tingkat organisasi yang dilakukan dalam berbagai kesempatan dengan melibatkan kegiatan dialogue , baik one-on-one atau group discussion . Contoh: a) unit kerja mengembangkan Community of Practice (CoP). b) unit kerja mengembangkan kegiatan knowledge sharing (misal: One Day One Information ) yang diselenggarakan secara rutin.
Memfasilitasi implementasi budaya belajar. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: a) pemberian dukungan secara aktif dan rutin terhadap inovasi guna membangun keyakinan yang mendorong munculnya gagasan-gagasan baru melalui penyelenggaraan kegiatan yang dapat menumbuhkan ide dan mendorong inovasi. Contoh: unit kerja secara rutin mengadakan kegiatan gathering yang didalamnya dikomunikasikan tujuan/target organisasi dan diberi dorongan kepada setiap individu dan/atau tim untuk melakukan pengembangan diri secara berkesinambungan melalui innovation day , lomba inovasi antar subbidang/bagian, dan lain-lain. b) pemberian keamanan secara psikologis guna membangun keyakinan untuk bebas melakukan diskusi-diskusi dengan memperhatikan kode etik yang dilakukan dengan cara penanaman rasa aman dan nyaman untuk belajar dan mengujicobakan hasil pembelajaran, dalam setiap kesempatan yang ada, dengan tetap memperhatikan tahapan implementasi hasil pembelajaran. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: pimpinan unit kerja menyampaikan arahan bahwa atasan langsung diharapkan tidak memberikan teguran apabila pegawai membuat kesalahan/kegagalan dalam mengimplementasikan hasil belajarnya, namun memberikan kesempatan pegawai tersebut untuk belajar dan memperbaiki kesalahan/kegagalan tersebut. c) penanaman mindset yang mendorong pengembangan budaya belajar organisasi yang dilakukan dengan cara aktif mendorong kemauan para pegawai, baik individu maupun tim, untuk terus belajar melalui berbagai cara, metode, dan aktivitas. Contoh: pimpinan unit kerja mendorong agar atasan langsung turut berperan aktif dalam pelaksanaan proses pembelajaran sehingga menjadi panutan __ bagi mitra kerjanya. d) pembangunan rasa percaya (trust) bahwa Leaders mendukung adanya ide-ide baru yang dilakukan dengan cara pemberian dukungan, pujian, penghargaan, dan pengakuan akan ide-ide baru pegawai. Contoh: pimpinan unit kerja memberikan tantangan agar setiap unit mengusulkan dan mengimplementasikan cara-cara baru dalam bekerja yang lebih efektif dan efisien, terutama di era new normal. 3) Membangun komitmen belajar di tingkat organisasi dengan memberikan jaminan keamanan secara psikologis berupa pemberian keyakinan untuk memiliki keberanian dalam mengutarakan pendapat. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara memberikan keyakinan pada pegawai untuk memiliki keberanian No Subkomponen Strategi Implementasi mengambil risiko dan mengutarakan pendapat. Contoh: a) pimpinan unit kerja memberikan arahan terkait pentingnya pengembangan diri dan implementasinya terhadap diri, tim dan organisasi. b) di dalam komunikasi antara pimpinan dan pelaksana pada suatu unit dalam kesehariannya menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi dengan kebutuhan pembelajaran. c) pimpinan unit kerja __ selalu memberikan ruang diskusi untuk setiap kebijakan yang akan disusun terkait pembelajaran.
Organisasi melalui peran para pemimpinnya: a) memfasilitasi dan mendorong pembelajaran di level organisasi melalui dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara memberikan kesempatan dan membuka peluang untuk pembelajaran dapat terjadi dalam setiap kesempatan. Contoh: pimpinan unit kerja di dalam kegiatan Dialog Kinerja Organisasi, menyatakan pentingnya pembelajaran untuk mendukung kinerja unit dan sangat terbuka untuk memfasilitasi para pegawai untuk mengikuti pembelajaran, baik yang bersifat terstruktur (Pelatihan/PJJ/ e- Learning, dll) maupun tidak terstruktur ( Mentoring, FGD, benchmarking, dll). b) mengalokasikan sumber daya, menetapkan agenda-agenda organisasi, memberikan penghargaan, dan mendisiplinkan anggotanya dalam aktivitas pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen No Subkomponen Strategi Implementasi ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas:
alokasi sumber daya dilakukan dengan cara memastikan terjaganya sumber daya yang sesuai untuk memicu dan memelihara pembelajaran tetap terjaga. Contoh: pimpinan unit kerja memastikan pengiriman peserta untuk mengikuti program pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi yang dilakukan.
menetapkan agenda organisasi dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan memasukkan unsur pembelajaran dalam setiap agenda-agenda strategis organisasi. Contoh: pimpinan unit kerja mengagendakan sharing session pada setiap pertemuan internal yang membahas pemantauan kinerja.
memberikan penghargaan dilakukan dengan cara memberikan apresiasi dan pengakuan atas hasil pembelajaran yang dihasilkan oleh pegawai dan/atau tim. Apresiasi dan pengakuan tidak selalu diidentikkan dengan materi. Contoh: pimpinan unit kerja mengumumkan capaian pegawai/tim di lingkungan internal organisasi dan memberikan surat keterangan yang berisi penghargaan atas capaian pegawai/tim dalam mengimplementasikan hasil belajar.
mendisiplinkan dilakukan dengan cara pembentukan perilaku yang taat dan patuh terhadap aturan dan norma pembelajaran yang ada melalui serangkaian sistem kontrol atau pengawasan secara merata dan adil. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: pimpinan unit kerja menyampaikan arahan agar atasan langsung memberikan teguran secara lisan kepada pegawai yang tidak mengerjakan e-learning yang telah dijadwalkan untuk diikuti tanpa alasan yang sah. c) menunjukkan toleransi terhadap kesalahan, sabar dan memiliki kemauan menjadi coach , memberikan contoh, menjadi role model , serta mengembangkan gagasan-gagasan untuk melakukan persuasi para anggota organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas:
menunjukkan toleransi dilakukan dengan cara peka terhadap adanya perbedaan dan menerima serta menjadikannya sebagai akselerator pembelajaran . Contoh: pimpinan unit kerja memberikan arahan agar jajaran leaders bersifat terbuka dan mau mendengarkan pendapat/ masukan/argumen atas kesalahan mitra kerjanya dan bersama-sama merumuskan langkah perbaikan.
organisasi mendukung para pemimpinnya untuk memiliki kemauan menjadi coach dilakukan dengan cara inisiatif dari seluruh jajaran leaders untuk selalu siap menjadi coach dalam proses dan setiap tahapan pembelajaran yang terjadi di lingkungan unit kerjanya. Contoh: Seluruh jajaran leaders berinisiatif untuk mendiseminasikan tacit knowledge atas kompetensi teknis maupun manajerial yang mereka miliki kepada mitra kerjanya dalam upaya No Subkomponen Strategi Implementasi pengembangan kompetensi masing- masing mitra kerjanya. __ __ (3) organisasi mendukung para pemimpinnya menjadi role model dilakukan dengan cara seluruh jajaran leaders secara aktif dan berkesinambungan menjadi yang terdepan dalam mengimplementasikan dan mendukung pengembangan budaya belajar. Contoh: Seluruh jajaran leaders secara rutin membaca buku/artikel terkait dengan bidang kerjanya serta mencoba mengimplementasikan insight dari apa yang dipelajarinya sehingga rutinitas tersebut dapat ditiru oleh mitra kerjanya.
mengembangkan gagasan dilakukan dengan cara melibatkan seluruh komponen/anggota organisasi dalam proses pembentukan dan pengembangan embrio gagasan. Contoh: untuk memanfaatkan momentum dari ide yang dicetuskan oleh pegawai/tim terkait penggunaan Computable General Equilibrium (CGE) untuk memodelkan/mensimulasikan dampak peningkatan pajak terhadap perekonomian, pimpinan unit kerja memfasilitasi pegawai pengusul gagasan untuk mengikuti pelatihan dan mengalokasikan anggaran organisasi untuk membeli lisensi perangkat lunak untuk dapat menggunakan CGE tersebut.
Organisasi agile terhadap perubahan dan memanfaatkan momentum tersebut untuk pembelajaran. Strategi implementasi atas No Subkomponen Strategi Implementasi subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara, organisasi: a) mendorong para anggota organisasi untuk belajar dengan melakukan aktivitas- aktivitas yang tercakup pada aspek struktural, kultural, dan psikologi. Contoh: unit kerja secara rutin menyelenggarakan kegiatan membaca pada waktu-waktu tertentu untuk mengakulturasi budaya membaca. b) mendorong diperolehnya skill baru yang benar-benar mengubah proses bisnis yaitu perubahan kapasitas pada level organisasi. Contoh: unit kerja mengkoordinasikan Dialog Kinerja Organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. E. Teknis Implementasi Rincian Komponen Knowledge Management Implementation 1. Deskripsi Komponen Knowledge Management Implementation mendeskripsikan penerapan enam proses manajemen pengetahuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan, Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Penyusun Aset Intelektual.
Ruang Lingkup Komponen Knowledge Management Implementation mencakup penerapan manajemen pengetahuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tujuan Tujuan Knowledge Management Implementation yaitu untuk memastikan manajemen pengetahuan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Identifikasi 1) Organisasi menentukan pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai aset intelektual dengan kriteria merupakan pengetahuan di bidang keuangan negara; dan/atau terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penentuan pengetahuan yang dilakukan dengan: a) identifikasi kebutuhan aset intelektual. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memetakan kebutuhan pengetahuan ( Knowldege Mapping ) untuk setiap rumpun dan jenjang jabatan yang akan dilakukan pendokumentasian pengetahuan berdasarkan nomenklatur kompetensi jabatan berdasarkan jenjang kompetensi teknis maupun fungsional. Contoh: Pusdiklat KU mengidentifikasi pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki dan yang dibutuhkan unitnya di bidang penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan. Hasil dari identifikasi ini kemudian diusulkan ke Sekretariat BPPK selaku unit pengelola manajemen pengetahuan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. b) dialog pimpinan dan bawahan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian arahan oleh pimpinan No Subkomponen Strategi Implementasi maupun diskusi antara pimpinan dengan bawahan terkait kebutuhan pendokumentasian aset intelektual. Contoh:
pada pertemuan LCM, Menteri Keuangan memberi arahan untuk melakukan pen- dokumentasian pengetahuan terkait PEN pasca krisis melanda dunia tahun 2008.
Kepala Kantor Pelayanan secara rutin mengumpulkan seluruh jajarannya baik struktural maupun fungsional untuk berdiskusi dan menyampaikan ide/masukan terkait kebutuhan pendokumentasian pengetahuan dalam rangka menunjang tugas sehari-hari.
pelaksana Subbidang Kurikulum Pusdiklat Pajak menemui kesulitan dalam menyelesaikan penugasan penyusunan bahan ajar berbasis multimedia, kemudian menyampaikan usulan kebutuhan pendokumentasian pengetahuan terkait hal tersebut ke Kepala Subbidang Kurikulum.
Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan identifikasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan dan mendorong inisiatif. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi yang dilakukan dengan cara: a) pada tingkatan Individu, Pegawai memiliki kemampuan untuk membedakan data, informasi dan No Subkomponen Strategi Implementasi pengetahuan dalam konteks Manajemen Pengetahuan. Contoh: pegawai menyusun rencana knowledge capture yang dituangkan dalam dokumen tertulis, misal dalam Kerangka Acuan Kerja. b) pada tingkatan Organisasi, membekali penyusun aset intelektual dengan kompetensi teknis terkait data, informasi, dan pengetahuan. Contoh: memberikan kesempatan belajar kepada pegawai agar pegawai memiliki kemampuan untuk membedakan data, informasi dan pengetahuan dalam konteks Manajemen Pengetahuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan. c) pada tingkatan Organisasi, memberikan penugasan untuk melakukan identifikasi kebutuhan aset intelektual. Contoh: Kepala Kantor Wilayah menugaskan seluruh Kepala Kantor Pelayanan di wilayahnya untuk melakukan identifikasi kebutuhan aset intelektual yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada kantornya masing-masing. d) pada tingkatan Organisasi, mendorong inisiatif untuk menyampaikan kebutuhan aset intelektual melalui forum diskusi, No Subkomponen Strategi Implementasi dialog pimpinan dan bawahan, dan sejenisnya. Contoh: pada kegiatan rutin dialog pimpinan dan bawahan, Kepala Kantor Pelayanan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinisiatif menyampaikan pendapatnya terkait kebutuhan aset intelektual sebagai penunjang tugas sehari-hari.
Dokumentasi 1) Organisasi melakukan kegiatan pendokumentasian Knowledge Capture (KC) untuk menghasilkan aset intelektual melalui metode di antaranya: wawancara; pengamatan; diskusi kelompok terarah; dan/atau komunitas belajar (CoP). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu yang dilakukan dengan cara melakukan pendokumentasian pengetahuan yang bersifat tacit menjadi eksplisit (KC) untuk dijadikan aset intelektual dari kegiatan sehari- hari, pelaksanaan wawancara; pengamatan; diskusi kelompok terarah; dan/atau komunitas belajar (CoP) Contoh: a) pegawai mewawancarai Dirjen Anggaran dalam acara Chasing Knowledge. b) pegawai mendokumentasikan kegiatan job shadowing yang dilakukannya. c) pegawai menyusun catatan ringkas sebagai hasil dari COP berupa lesson learned dari pemecahan masalah.
Organisasi menghasilkan aset intelektual yang dituangkan dalam No Subkomponen Strategi Implementasi bentuk audio, visual, dan audiovisual. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Tim yang dilakukan dengan cara konversi hasil pendokumentasi pengetahuan yang berasal dari wawancara; pengamatan; diskusi kelompok terarah; dan/atau komunitas belajar (CoP) menjadi dalam bentuk audio, visual, dan/atau audiovisual. Contoh: a) pada tingkatan Individu, bahan/materi hasil wawancara dengan Dirjen Anggaran dalam acara Chasing Knowledge disusun kembali dalam bentuk Video KC yang sudah siap diunggah pada Software KMS. b) pada tingkatan Tim, SGO di unit teknis bersama dengan Widyaiswara Pusdiklat berkolaborasi melakukan pendokumentasian pengetahuan (KC) untuk menghasilkan aset intelektual.
Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan dokumentasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan atau mendorong inisiatif. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara: a) memberikan penugasan dan/atau target pendokumentasian pengetahuan kepada masing- masing pegawai yang dituangkan dalam dokumen resmi. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Kepala BPPK membuat kebijakan/arahan yang dituangkan dalam IKU setiap pegawai di lingkungan BPPK untuk melakukan pendokumentasian pengetahuan dari kegiatan After Action Review (AAR) masing- masing pegawai. b) menyampaikan arah kebijakan strategis terkait pendokumentasian pengetahuan. Contoh: Sekretaris Badan memberikan arahan untuk dapat melakukan knowledge capture dengan tema proses bisnis inti BPPK.
Pengorganisasian 1) Organisasi melakukan kegiatan penataan aset intelektual. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi dengan cara menyimpan dan mengorganisasikan aset intelektual dalam KMS, melalui aktivitas: a) katalogisasi dan klasifikasi yang didasarkan pada bidang keilmuan terkait keuangan negara, fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan/atau standar kompetensi jabatan. Contoh: pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuat dokumen pengetahuan mengenai barang kimia berbahaya kemudian diberikan klasifikasi sebagai aset intelektual dengan tema “pemeriksaan barang impor” dan diupload di software KMS. No Subkomponen Strategi Implementasi b) abstraksi, dengan menyusun deskripsi sederhana atas aset intelektual. Contoh: memberikan deskripsi singkat atas aset intelektual sebagai informasi untuk pengguna aset intelektual. c) pemberian indeks, dengan melakukan mekanisme pengolahan aset intelektual yang dilakukan secara automasi. Contoh penyusun aset intelektual mengupload dokumentasi pengetahuan dalam KMS kemudian secara otomatis diperoleh indeks atas pengetahuan dimaksud.
Organisasi melakukan proses penjaminan mutu secara terstruktur dengan penunjukan panitia penjamin mutu. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi dengan cara: a) pada tingkatan Organisasi, membentuk panitia penjaminan mutu yang terdiri dari sekurang- kurangnya 2 (dua) orang dari Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang dari BPPK (Pusdiklat Tematik) untuk memastikan kesahihan dan kelayakan Aset Intelektual, serta menentukan level akses Aset Intelektual. Contoh: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sekelompok orang yang No Subkomponen Strategi Implementasi terdiri dari para account representative terbaik sebagai panitia penjaminan mutu untuk aset intelektual dengan tema “pelayanan terhadap wajib pajak” dan berkolaborasi dengan Widyaiswara Pusdiklat Pajak. b) pada tingkatan Tim, menjalankan peran Panitia Penjaminan Mutu Contoh:
Tim Panitia Penjaminan Mutu melakukan validasi untuk memastikan kesahihan dan kelayakan aset intelektual.
Tim Panitia Penjaminan Mutu menentukan level akses Aset Intelektual.
Penyebarluasan 1) Organisasi menyediakan aset intelektual pada laman antar muka perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software KMS ). 2) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi melalui aktivitas penyediaan aset intelektual dilakukan dengan cara mengunggah aset intelektual pada software KMS untuk dapat diakses oleh pengguna software KMS. __ Contoh: a) pada tingkatan Tim, Tim kerja menyediakan Aset Intelektual level 1 pada KMS untuk dapat diakses oleh Tim/Individu tertentu. b) pada tingkatan Tim, tim kerja menyediakan Aset Intelektual mengenai pengisian Surat Pemberitahuan/SPT tahunan untuk umum yang ditempatkan No Subkomponen Strategi Implementasi pada KMS dengan akses level 4 ( public ) sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas. c) pada tingkatan Organisasi, Unit kerja menyediakan Aset Intelektual level 2, 3, dan 4 pada KMS untuk dapat diakses oleh pengguna KMS sesuai dengan tingkatan levelnya.
Penerapan 1) Organisasi memberikan kesempatan untuk melakukan pengaplikasian atau pemanfaatan aset intelektual oleh pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersangkutan.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim dan Organisasi melalui pemberian kesempatan yang tercermin pada aktivitas pekerjaan sehari-hari pegawai yang memanfaatkan pengetahuan yang telah didapatkan dari KMS. Contoh: a) Pada tingkatan Individu, (1) pegawai baru pada Subbidang Kurikulum memanfaatkan video “tips dan trik penyusunan kurikulum” untuk mengakselerasi kompetensi pegawai yang bersangkutan dalam penyusunan kurikulum.
pegawai menunjukkan video mengenai pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memberikan perspektif yang sama dengan No Subkomponen Strategi Implementasi pegawai lain dan juga atasannya.
pegawai (baik itu pimpinan, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana) terlibat dalam aktivitas berbagi pengetahuan dengan sesama pegawai di unit kerja. b) pada tingkatan Tim, Tim kerja memanfaatkan aset intelektual dalam software KMS sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi tim kerja. c) pada tingkatan Organisasi, (1) Unit kerja membentuk komunitas sesuai dengan keahlian/ kompetensi yang mendukung proses bisnis organisasi dalam bentuk CoP.
Unit kerja membentuk komunitas berdasarkan peminatan pegawai dalam bentuk Community of Interest .
Pemantauan 1) Organisasi memastikan kesesuaian antara aset intelektual yang terdapat dalam perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) dengan kebutuhan pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system). __ 2) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi melalui aktivitas memastikan kesesuaian dilakukan dengan cara melakukan kegiatan pemutakhiran untuk memastikan kesesuaian antara aset No Subkomponen Strategi Implementasi intelektual yang terdapat dalam Software KMS dengan kebutuhan Pengguna Software KMS sesuai dinamika dan kebutuhan organisasi. Contoh: a) pada tingkatan Individu, pegawai memberikan feedback atas aset intelektual dalam software KMS terkait kesesuaian aset intelektual dengan dinamika dan kebutuhan organisasi b) pada tingkatan Tim, (1) penyusun aset intelektual mengenai “Pajak Penghasilan Pasal 21” melakukan pemutakhiran Aset Intelektual dengan mengakomodir perubahan berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja.
penyusun aset intelektual mengenai “tata cara penggunaan KLC” melakukan pemutakhiran Aset Intelektual dengan menyesuaikan pada aplikasi terbaru yaitu KLC versi 2.
SGO di unit teknis bersama dengan Widyaiswara Pusdiklat berkolaborasi melakukan pemutakhiran Aset Intelektual. c) pada tingkatan Organisasi, unit kerja melakukan pemutakhiran Aset Intelektual dalam KMS (baik KMS Unit Kerja maupun KMS Kemenkeu) sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi. F. Teknis Implementasi Komponen Learning Value Chain 1. Deskripsi a. Komponen Learning Value Chain dideskripsikan sebagai serangkaian proses analisis, desain, implementasi, dan evaluasi untuk melaksanakan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses (RAIA) yang sesuai kebutuhan strategis organisasi.
Program pembelajaran yang memenuhi kualifikasi RAIA, merupakan salah satu hal penting yang harus dikembangkan oleh organisasi dalam rangka mewujudkan organisasi pembelajar.
Ilustrasi Komponen Learning Value Chain dapat dilihat pada gambar berikut:
Learning Value Chain dimulai dengan tahapan AKP, yang merupakan serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan SDM dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Proses AKP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman AKP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk mengembangkan program pembelajaran yang berdampak tinggi, disusun desain pembelajaran yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabus mata pelajaran, dan metode pembelajaran.
Proses penyusunan desain pembelajaran dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman desain pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tahapan berikutnya yaitu penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan desain yang telah disusun untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka mendukung pencapaian sasaran kinerja organisasi.
Penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan melalui jalur klasikal dan/atau nonklasikal yang dikelola oleh Unit Pengelola.
Namun demikian Unit Pengguna diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan pembelajaran baik jalur klasikal maupun non klasikal di luar pelatihan, kursus, penataran, e-learning dan PJJ.
Tahap terakhir dalam Learning Value Chain yaitu evaluasi pembelajaran, yang merupakan proses penilaian dan pengukuran atas peserta, pengajar, dan penyelenggara yang dilakukan baik pada saat berakhirnya kegiatan Pembelajaran maupun setelah peserta kembali ke tempat kerja.
Evaluasi pembelajaran terdiri dari 4 level, yaitu 1) evaluasi level 1 mengukur bagaimana peserta pembelajaran bereaksi terhadap pembelajaran yang diikuti, atau dengan kata lain mengukur kepuasan peserta pembelajaran ( customer satisfaction );
evaluasi level 2 mengukur proses belajar dalam pembelajaran, yaitu terjadinya transfer pengetahuan ( transfer of learning ), dengan kata lain mengukur sejauh mana pembelajaran terjadi;
evaluasi level 3 melihat apakah alumni kegiatan pembelajaran memanfaatkan apa yang mereka pelajari di tempat kerja misalnya terkait perubahan perilaku; dan
evaluasi level 4 menentukan apakah kegiatan pembelajaran tersebut berdampak positif pada kinerja organisasi.
Ruang Lingkup Komponen Learning Value Chain mencakup bagaimana organisasi menjalankan peranannya dalam setiap tahapan learning value chain yang terdiri dari AKP, desain pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
Tujuan Tujuan dari komponen Learning Value Chain yaitu memberikan gambaran proses tahapan pembelajaran yang optimal mulai dari analisis, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi untuk menghasilkan kegiatan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses sesuai kebutuhan strategis organisasi.
Strategi Implementasi No Sub Komponen Strategi Implementasi a. Analisis Kebutuhan Pembelajaran 1) Unit pengguna berpartisipasi secara aktif dalam AKP yang terdiri atas penyiapan landasan AKP, pertemuan learning council , pengumpulan data AKP, verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP, dan harmonisasi hasil AKP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman AKP di lingkungan Kementerian Keuangan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim, dan Organisasi melalui: No Sub Komponen Strategi Implementasi a) Pada tingkatan Individu, pegawai mengusulkan kebutuhan pembelajaran sebagai sarana pengembangan kompetensi diri dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Contoh: Pegawai menyampaikan kepada atasan langsung mengenai kebutuhan pembelajaran melalui kegiatan Dialog Kinerja Individu (DKI) maupun pada saat AKP Jabatan/Individu dilakukan oleh Unit Pelaksana AKP Utama. b) Pada tingkatan Tim, (1) Tim melakukan pembahasan untuk mengidentifikasi kegiatan pembelajaran yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target kinerja Tim.
Tim mengusulkan kebutuhan kegiatan pembelajaran dalam mendukung pencapaian target kinerja Tim secara berjenjang kepada Unit Pelaksana AKP Utama. Contoh: Tim Pengembang Aplikasi lintas unit di BPPK menyampaikan kebutuhan pembelajaran terkait dengan pengembangan aplikasi Flutter kepada Bagian Kepegawaian BPPK c.q Subbagian Pengembangan Pegawai. c) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam penyiapan landasan AKP ditunjukkan dengan aktivitas menyiapkan dokumen sesuai yang dibutuhkan. Contoh:
Bagian Kepegawaian menyiapkan dokumen renstra, perubahan proses bisnis, perubahan peraturan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pengembangan SDM sebagai landasan dalam melaksanakan AKP di lingkungan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Sekretaris Ditjen menugaskan SGO dalam membantu penyiapan dokumen-dokumen dimaksud dan juga melakukan analisis kebutuhan pengembangan SDM. No Sub Komponen Strategi Implementasi d) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam pertemuan learning council ditunjukkan dengan aktivitas:
melakukan rekapitulasi kebutuhan strategis yang telah ditentukan dalam pertemuan learning council ;
menganalisis hasil rekapitulasi kebutuhan strategis yang berdampak pada pemenuhan kompetensi jabatan; dan
menentukan kebijakan pengembangan pegawai negeri sipil yang dapat diakomodasi melalui AKP Individu berdasarkan arahan dalam pertemuan learning council . Contoh: Bagian Pengembangan SDM berkoordinasi dengan Skill Group Owner (SGO) dalam menyusun daftar/dokumen isu strategis dan kebutuhan performansi yang sesuai dengan hasil pertemuan learning council . e) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data ditunjukkan dengan aktivitas pengkajian dan koordinasi penyelesaian pengumpulan data yang meliputi:
melakukan pengkajian atas kebutuhan pengembangan SDM yang perlu didukung melalui Pembelajaran untuk tahun anggaran berjalan dan menyampaikan permintaan tertulis kebutuhan insidental kepada Unit Pengelola. Contoh: Sekretariat DJBC dalam tahun berjalan menyampaikan permintaan kebutuhan pembelajaran untuk ketua auditor kepabeanan dan cukai sub unsur audit kepabeanan dan cukai kepada Pusdiklat Bea dan Cukai sebagai tindak lanjut atas pemenuhan kompetensi untuk ketua auditor baru di lingkungan DJBC.
melakukan pembahasan bersama dengan SGO untuk menentukan sampel AKP Strategis (dapat juga melibatkan Unit Pengelola). No Sub Komponen Strategi Implementasi Contoh: Sekretariat DJP mengundang SGO yang berasal dari direktorat teknis yang terkait isu strategis untuk membahas sampel AKP Strategis di lingkungan DJP.
bersama dengan SGO mengumpulkan data AKP Strategis dengan berpedoman pada Dokumen Rekapitulasi Kebutuhan Strategis dan Dokumen Rencana Pengambilan Sampel AKP Strategis (dapat juga melibatkan Unit Pengelola). Contoh: Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama dengan SGO melakukan penggalian data melalui penyebaran kuesioner dan wawancara kepada seluruh sampel AKP strategis di lingkungan DJPb.
membandingkan kompetensi setiap pegawai dengan kompetensi jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki berdasarkan landasan AKP Jabatan. Contoh: Bagian SDM membandingkan kompetensi seluruh Kasubbag Umum/calon Kasubbag dengan Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Rencana Pengembangan Jabatan bagi Kasubbag Umum.
dalam hal belum terdapat landasan AKP Jabatan, menyusun dan menyebarkan kuesioner pelaksanaan AKP Jabatan berdasarkan tugas dan fungsi, uraian jabatan, laporan individual assessment center, hasil tes potensi, hasil pengukuran kompetensi teknis, dan/atau pedoman lain yang ditentukan oleh Unit Pengelola dan Unit Pembina Sumber Daya Manusia. Contoh: Bagian Kepegawaian memetakan kebutuhan kompetensi pejabat administrator yang baru dilantik berdasarkan laporan individual assessment No Sub Komponen Strategi Implementasi center , hasil tes potensi, hasil pengukuran kompetensi teknis dan riwayat pelatihan.
menyampaikan kepada Unit Pelaksana AKP Unit Kerja mengenai kebijakan Learning Council terkait pengembangan pegawai yang dapat diakomodasi melalui AKP Individu dan program yang dapat dipilih sebagai pemenuhan AKP Individu. Contoh: Sekretaris DJKN mengirimkan nota dinas yang berisi daftar program pembelajaran yang dapat dipilih sebagai pemenuhan AKP Individu kepada seluruh unit kerja di lingkungan DJKN.
menyampaikan Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP Strategis, Jabatan dan Individu kepada Unit Pengelola. Contoh: Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengirimkan nota dinas mengenai laporan hasil pengumpulan data AKP kepada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK).
menyusun perencanaan untuk kegiatan pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning dan PJJ yang akan dikelola secara mandiri. Contoh: Bagian Pengembangan Kepegawaian DJBC menyusun kerangka acuan kerja dari kegiatan Workshop Pengolahan Data Analis Kepabeanan dan Cukai Menggunakan Tools Rapid Miner. f) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam verifikasi hasil pengumpulan ditunjukkan dengan aktivitas koordinasi dengan pihak terkait yang meliputi:
bersama dengan perwakilan SGO dan Unit Pengelola melakukan Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP Strategis, Jabatan dan Individu. No Sub Komponen Strategi Implementasi Contoh: Bagian Pengembangan Pegawai dan SGO DJPb menghadiri undangan Rapat Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP dari Pusdiklat AP.
bersama dengan perwakilan SGO dan Unit Pengelola melaksanakan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait prioritas utama dan prioritas pendukung serta pemenuhan kebutuhan Pembelajaran. Contoh: Bagian SDM DJA dan SGO memberikan pendapat terkait prioritas utama dan prioritas pendukung dari daftar kebutuhan pelatihan yang dibahas pada Rapat Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP. Selain itu, Bagian SDM dan SGO juga menyampaikan pendapat terkait dengan rencana pemenuhan kebutuhan pembelajaran yang meliputi: (a) jalur pembelajaran; (b) program pembelajaran; (c) jumlah peserta; (d) target peserta; dan (e) rencana lokasi dan waktu penyelenggaraan. g) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam harmonisasi AKP ditunjukkan dengan aktivitas melakukan pembahasan hasil harmonisasi dengan unit pengelola untuk memperoleh persetujuan bersama. Contoh: Bagian SDM Badan Kebijakan Fiskal menghadiri undangan Rapat Harmonisasi AKP dari Pusdiklat KU untuk melakukan pembahasan dan menyusun kesepakatan bersama terkait rencana penyelenggaraan dan kalender pembelajaran.
Unit pengguna menunjuk pemilik rumpun keahlian (SGO) untuk membantu pelaksanaan AKP termasuk terlibat dalam implementasi hasil AKP. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: No Sub Komponen Strategi Implementasi a) SGO membantu pelaksanaan AKP pada penyiapan landasan dilakukan dengan cara membantu penyiapan dokumen sesuai yang dibutuhkan yang meliputi dokumen proses bisnis, perubahan peraturan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pengembangan SDM. Contoh: SGO di lingkungan DJP menyampaikan perubahan proses bisnis dan perubahan peraturan yang mengakibatkan adanya kebutuhan pengembangan kompetensi dan menjadi landasan dalam pelaksanaan AKP kepada Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. b) Aktivitas SGO dalam membantu pelaksanaan AKP pada pengumpulan data yang dilakukan dengan cara:
membantu Unit Pelaksana AKP Utama dalam melakukan pengkajian atas kebutuhan pengembangan SDM yang perlu didukung melalui Pembelajaran untuk tahun anggaran berjalan. Contoh: SGO menyampaikan pendapat atas pengembangan kompetensi teknis pegawai sesuai kebutuhan organisasi pada tahun berjalan dalam forum bersama dengan Bagian Pengembangan Pegawai.
melakukan pembahasan bersama dengan Unit Pelaksana AKP Utama untuk menentukan sampel AKP Strategis. Contoh: SGO menyampaikan pendapat terkait pemilihan sampel AKP Strategis yang akan menjadi responden dalam pengumpulan data AKP Strategis dalam forum bersama dengan Bagian Pengembangan Pegawai.
bersama dengan Unit Pelaksana AKP Utama mengumpulkan data AKP Strategis dengan berpedoman pada Dokumen Rekapitulasi Kebutuhan Strategis dan No Sub Komponen Strategi Implementasi Dokumen Rencana Pengambilan Sampel AKP Strategis. Contoh: SGO membantu Bagian Pengembangan Pegawai dengan melakukan survei dan wawancara AKP Strategis kepada Kanwil yang menjadi sampel.
membantu Unit Pelaksana AKP Utama dalam menyusun perencanaan untuk kegiatan pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ yang akan dikelola secara mandiri oleh Unit Organisasi. Contoh: SGO menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh Bagian Pengembangan Pegawai dan menyampaikan kebutuhan kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dikelola secara mandiri. c) SGO membantu pelaksanaan AKP pada verifikasi hasil pengumpulan yang dilakukan dengan cara:
bersama dengan Unit Pengelola dan Unit Pelaksana AKP Utama melakukan verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP Strategis, Jabatan dan Individu. Contoh: SGO bersama dengan Bagian Pengembangan Pegawai menghadiri undangan Rapat Verifikasi Hasil Pengumpulan Data AKP dari Pusdiklat di lingkungan BPPK.
bersama dengan Unit Pengelola dan Unit Pelaksana AKP Utama melaksanakan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait prioritas utama dan prioritas pendukung serta pemenuhan kebutuhan Pembelajaran. Contoh: SGO memberikan pendapat terkait prioritas utama dan prioritas pendukung dari daftar kebutuhan pelatihan yang dibahas pada Rapat Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP. Selain itu, No Sub Komponen Strategi Implementasi SGO juga menyampaikan pendapat terkait dengan rencana pemenuhan kebutuhan pembelajaran yang meliputi: (a) jalur pembelajaran; (b) program pembelajaran; (c) jumlah peserta; (d) target peserta; dan (e) rencana lokasi dan waktu penyelenggaraan.
Desain Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyusunan dan/atau pengembangan desain pembelajaran, seperti memberi masukan dan mereviu atas konsep desain pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: a) melakukan reviu atas konsep desain pembelajaran yang disusun oleh unit pengelola sebagai bahan pemberian masukan dalam rapat desain pembelajaran. Contoh: Bagian SDM DJA melakukan reviu terhadap konsep desain pelatihan jabatan fungsional analis anggaran yang dikirimkan oleh Pusdiklat AP. b) memberikan masukan untuk kebutuhan peningkatan kompetensi ( competency issue ) SDM, khususnya untuk pembelajaran yang bertujuan memenuhi AKP Jabatan. Contoh: Bagian SDM DJA menghadiri undangan Rapat Desain Pembelajaran dari Pusdiklat AP dan menyampaikan pendapat terkait konsep desain pembelajaran yang disusun untuk memenuhi kebutuhan kompetensi hasil AKP Jabatan. c) memberikan konfirmasi atas desain pembelajaran yang telah disusun oleh Pusdiklat sesuai dengan hasil rapat desain pembelajaran. Contoh: Bagian SDM DJA melakukan final check dan memberikan konfirmasi atas konsep desain No Sub Komponen Strategi Implementasi pembelajaran yang disampaikan oleh Pusdiklat AP.
Organisasi menugasi SGO untuk memberi masukan kesesuaian antara desain pembelajaran dengan kebutuhan strategis ( learning outcome ), kebutuhan kinerja ( learning output ), dan kebutuhan kompetensi ( learning goals ). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: a) melakukan reviu atas konsep desain pembelajaran yang disusun oleh unit pengelola sebagai bahan pemberian masukan dalam rapat desain pembelajaran. Contoh: SGO di lingkungan DJPb melakukan reviu terhadap konsep desain Pelatihan Penyiapan Tenaga Pendamping Penyusun Laporan Keuangan K/L yang dikirimkan oleh Pusdiklat AP sebagai bahan masukan pada rapat desain pembelajaran yang akan dilaksanakan. b) memberikan masukan kesesuaian antara desain pembelajaran dengan kebutuhan strategis ( learning outcome ), kebutuhan kinerja ( learning output), dan kebutuhan kompetensi __ ( learning goals ) __ serta kesesuaian metode pembelajaran dengan kebutuhan organisasi, khususnya untuk metode-metode yang digunakan dalam pembelajaran terintegrasi. Contoh: SGO di lingkungan DJPb membandingkan konsep desain pembelajaran dengan kebutuhan strategis ( learning outcome ), kebutuhan kinerja ( learning output ) , dan kebutuhan kompetensi (learning goals) serta __ metode pembelajaran yang digunakan dengan kebutuhan organisasi. Selanjutnya, SGO menghadiri rapat desain pembelajaran dan memberikan masukan mengenai kesesuaian beberapa hal dimaksud.
Penyelenggaraan Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahap persiapan dan kegiatan pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen ini No Sub Komponen Strategi Implementasi dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim, dan Organisasi melalui: a) Pada tingkatan Individu, (1) Pegawai membaca dan memahami Kerangka Acuan Pembelajaran sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan agar dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan lebih terarah dan mendapatkan hasil yang optimal.
Pegawai mengikuti kegiatan pembelajaran dengan penuh komitmen dan tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Contoh: Pegawai mengikuti e-learning Manajemen Pengetahuan: Dokumentasi Pengetahuan dengan terlebih dahulu mengetahui tujuannya serta melaksanakan seluruh action learning yang telah ditugaskan pada e-learning dimaksud. b) Pada tingkatan Tim, (1) Tim membaca, memahami dan mendiskusikan Kerangka Acuan Pembelajaran sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan agar dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan lebih terarah dan mendapatkan hasil yang optimal.
Tim mengikuti kegiatan pembelajaran dengan penuh komitmen dan tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Contoh: Tim Pengembang Aplikasi mengikuti PJJ Pengembangan Aplikasi Berbasis Flutter dengan terlebih dahulu mengetahui tujuannya dan melaksanakan seluruh action learning yang telah ditugaskan pada PJJ dimaksud, serta mengaplikasikan kompetensi yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari. c) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam persiapan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan cara: No Sub Komponen Strategi Implementasi (1) memproses penugasan dan pengiriman peserta kegiatan pembelajaran sesuai dengan hasil AKP dan desain pembelajaran. Contoh: Sekretariat DJKN memproses penugasan peserta pelatihan sesuai dengan hasil AKP dan desain pembelajaran.
memproses penugasan SGO/Pejabat/ Pegawai yang memiliki keahlian khusus untuk menjadi tenaga pengajar dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan permintaan dari penyelenggara pembelajaran (dalam hal tidak ada penugasan mendesak lainnya). Contoh: Bagian SDM DJPb memproses penugasan pegawai pada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan untuk menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Penyiapan Tenaga Pendamping Penyusun Laporan Keuangan K/L untuk menindaklanjuti permintaan tenaga pengajar dari Pusdiklat AP .
membantu pelaksanaan aktivitas pembelajaran terintegrasi di lingkungan unitnya antara lain melalui coaching , __ mentoring , __ benchmarking , __ dan __ job shadowing. Contoh: Bagian SDM DJPb berkoordinasi dengan Direktorat Teknis dalam menyediakan dukungan pelaksanaan mentoring action learning (capstone project) Inisiatif Strategis Data Analytics sebagai rangkaian dari PJJ Bootcamp Data Analytics II. d) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan cara melakukan asistensi terhadap aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan oleh peserta pembelajaran di tempat kerja. Contoh: Bagian SDM DJPb berkoordinasi dengan Direktorat Teknis dalam memastikan aktivitas mentoring action learning (capstone No Sub Komponen Strategi Implementasi project) Inisiatif Strategis Data Analytics yang menjadi rangkaian dari PJJ Bootcamp Data Analytics II berjalan dengan baik. e) Pada tingkatan Organisasi, melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan memberikan saran kepada Unit Pengelola dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran. Contoh: Sekretariat BPPK c.q Bagian Kepegawaian melakukan observasi atas aktivitas peserta BPPK dalam pembelajaran serta menyampaikan usulan kepada Pusdiklat KU untuk perbaikan pelaksanaan pembelajaran yang sedang berjalan. f) Pada tingkatan Organisasi, melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan oleh peserta pembelajaran di tempat kerja. Contoh: Sekretariat BPPK c.q Bagian Kepegawaian memastikan bahwa peserta melaksanakan kegiatan pembelajaran yang merupakan bagian dari Talent Development Program (misal: job shadowing, learning while working dan coaching mentoring ).
Organisasi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ) berkoordinasi dengan BPPK. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui: a) menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ). Contoh: Bagian SDM DJPb mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis yang No Sub Komponen Strategi Implementasi antara lain berupa surat tugas, daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. b) menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ). Contoh: Bagian SDM DJPb bekerjasama dengan Direktorat Teknis dalam menyelenggarakan bimbingan teknis bagi pegawai di lingkungan DJPb. c) menginformasikan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ) kepada BPPK dengan tembusan kepada Biro SDM, Sekretariat Jenderal. Contoh: Bagian SDM DJPb menyusun rekapitulasi kegiatan pembelajaran yang dikelola secara mandiri berupa seminar, bimbingan teknis, dan pengembangan SDM lainnya serta menyampaikan rekapitulasi kegiatan tersebut kepada Sekretariat Badan, BPPK dengan tembusan kepada Biro SDM, Sekretariat Jenderal.
Evaluasi Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam proses evaluasi pembelajaran yang meliputi evaluasi penyelenggaraan, evaluasi pengajar, evaluasi hasil pembelajaran peserta, dan evaluasi pascapembelajaran (evaluasi implementasi hasil pembelajaran dan evaluasi dampak pembelajaran). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim, dan Organisasi melalui: a) Pada tingkatan Individu, peserta kegiatan pembelajaran mengikuti seluruh tahapan evaluasi pembelajaran dengan persiapan yang memadai untuk memperoleh hasil yang terbaik. Contoh: Pegawai yang menjadi peserta Latsar mempersiapkan terlebih dahulu kebutuhan aktualisasi serta mendiskusikannya kepada No Sub Komponen Strategi Implementasi mentor untuk memastikan pelaksanaan aktualisasi berjalan dengan lancar. b) Pada tingkatan Tim, (1) Anggota tim mengikuti seluruh tahapan evaluasi pembelajaran dengan persiapan yang memadai untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Tim mengadakan forum diskusi untuk membahas hasil pembelajaran dan merencanakan implementasi hasil pembelajaran dalam kerja tim. Contoh: (a) Tim Pengembang Aplikasi setelah mengikuti PJJ Pengembangan Aplikasi Berbasis Flutter mempelajari kembali materi pembelajaran untuk persiapan pelaksanaan ujian. (b) Tim Pengembang Aplikasi yang menjadi alumni PJJ Pengembangan Aplikasi Berbasis Flutter melakukan pembahasan bersama mengenai konten pembelajaran yang diperoleh, merencanakan penerapan konten, dan menyusun aplikasi Android berbasis Flutter sebagai implementasi hasil belajarnya. c) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi penyelenggaraan dan pengajar ditunjukkan dengan aktivitas menindaklanjuti hasil dan rekomendasi evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi pengajar yang terkait dengan bagian tugasnya. Contoh: Bagian SDM DJKN menindaklanjuti hasil evaluasi yang diberikan peserta atas fasilitasi dalam kegiatan mentoring / action learning yang menjadi bagian dalam pembelajaran terintegrasi. d) Pada tingkatan Organisasi, menyelenggarakan evaluasi sederhana terhadap kegiatan pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, PJJ dan e-learning yang dikelola secara mandiri oleh unit organisasi. No Sub Komponen Strategi Implementasi Contoh: Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal melakukan evaluasi dengan penyebaran kuesioner terhadap peserta kegiatan Seminar/Workshop terkait Manual Book Terbaru Aplikasi Nadine. e) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi hasil pembelajaran peserta ditunjukkan dengan cara memotivasi peserta untuk dapat memperoleh hasil yang optimal dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Contoh: Kepala Bagian SDM DJKN memberikan arahan dan motivasi kepada para CPNS yang akan ditugaskan untuk mengikuti Diklat Teknis Substantif Dasar agar mengikuti pelatihan dengan semangat dan mencapai hasil terbaik. f) Pada tingkatan Organisasi, memperhitungkan hasil evaluasi pembelajaran peserta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan penempatan dan pengembangan karier pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh: Bagian Kepegawaian, Sekretariat Badan, BPPK untuk kepentingan penempatan, mutasi, dan promosi menyajikan data terkait dengan hasil evaluasi pembelajaran, prestasi belajar, serta penghargaan sebagai salah satu pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam forum pimpinan, Tim Penilai Kinerja, dan/atau Baperjakat. g) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi pascapembelajaran ditunjukkan dengan aktivitas:
menugasi SGO untuk menghadiri rapat pembahasan instrumen evaluasi pascapembelajaran dan memberikan masukan dalam perumusan instrumen evaluasi pascapembelajaran. Contoh: SGO di lingkungan Direktorat Lelang, DJKN memenuhi undangan rapat No Sub Komponen Strategi Implementasi pembahasan instrumen evaluasi pascapembelajaran dari Pusdiklat KNPK dan memberikan masukan mengenai kuesioner evaluasi pascapembelajaran.
melakukan koordinasi dengan unit terkait di lingkungan Unit Pengguna dalam tahap pengumpulan data. Contoh: Bagian SDM DJKN berkoordinasi dengan unit terkait dalam mendorong alumni kegiatan pembelajaran untuk mengisi kuesioner evaluasi pascapembelajaran.
melakukan tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi pascapembelajaran yang terkait dengan bidang tugasnya. Contoh: Pusdiklat KNPK memberikan rekomendasi pada laporan evaluasi pascapembelajaran PJJ Analisis Kelayakan Bisnis Properti agar: (a) pengiriman peserta pelatihan sesuai dengan hasil AKP. (b) tidak memberikan penugasan lain bagi peserta pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran. Kemudian Bagian SDM DJKN menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada kegiatan pembelajaran berikutnya.
menugaskan alumni melakukan knowledge sharing untuk mendukung penerapan hasil pembelajaran ke dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh: Pegawai BPPK berdasarkan arahan Sekretaris Badan menyusun KC dalam bentuk video dengan tema “tips dan trik menyusun dokumen pengetahuan” berdasarkan pengalamannya dalam menerapkan hasil e-learning Manajemen Pengetahuan: Dokumentasi Pengetahuan. G. Teknis Implementasi Komponen Learning Solutions 1. Deskripsi a. Komponen Learning Solutions mendeskripsikan implementasi model pembelajaran yang terdiri atas self-learning, structured learning, social learning/learning from others , dan learning from experience/learning while working untuk mendukung tujuan organisasi yang direncanakan. Model ini merupakan adaptasi dari model pembelajaran 70: 20:
Belajar sendiri ( self-learning ) merupakan proses pemelajar berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan pihak lain, dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, mengidentifikasi sumber pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya. Dalam self-learning , pemelajar berperan secara aktif dan tidak tergantung kepada pihak lain dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan.
Pembelajaran melalui metode yang terstruktur dalam berbagai pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal) yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan.
Belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain ( social learning/learning from others ) merupakan aktivitas pembelajaran kolaboratif yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok, dalam sebuah komunitas maupun bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching & mentoring (di luar DKI), knowledge sharing , patok banding ( benchmarking ), dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP).
Social learning/learning from others dapat dilaksanakan:
dengan metode tatap muka langsung, tatap muka virtual, dan/atau non-tatap muka; dan
setiap saat sesuai kebutuhan/kebijakan yang ditetapkan oleh Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan terkait.
Pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung ( learning from experience/learning while working ) merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/praktik kerja, detasering ( secondment ), action learning , gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Ruang Lingkup Komponen Learning Solutions mencakup implementasi model pembelajaran dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai dan optimalisasi kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran utama yang telah direncanakan.
Tujuan Tujuan dari Komponen Learning Solutions yaitu organisasi dapat mengimplementasikan model pembelajaran yang efektif, efisien, adaptif, sehingga kinerja organisasi meningkat dan tujuan serta sasaran utama ( ultimate goals ) yang telah direncanakan tercapai.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Belajar sendiri (self-learning) Organisasi memfasilitasi dan memberi kesempatan pemelajar untuk berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan orang lain, dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, mengidentifikasi sumber pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya secara individu. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
pada tingkatan Individu, a) Pegawai mengidentifikasi sumber dan waktu pembelajaran. b) Pegawai melaporkan ke atasan bahwa akan melakukan kegiatan self-learning. c) Pegawai mengevaluasi hasil belajar apakah proses pembelajaran sudah memenuhi tujuan pribadi yang diinginkan. d) Pegawai menyampaikan laporan pelaksanaan self-learning ke atasan langsung yang dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Pegawai pada unit Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) menghimpun bahan belajar dari video pengetahuan dalam KLC, kemudian melakukan pembelajaran, dan melakukan evaluasi diri terhadap hasil pembelajaran serta melaporkannya kepada atasan untuk dibuatkan surat keterangan melaksanakan pengembangan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. No Subkomponen Strategi Implementasi 2) Pada tingkatan Tim, a) Tim kerja mengidentifikasi sumber dan waktu pembelajaran. b) Perwakilan tim kerja melaporkan ke unit yang menangani pengembangan kompetensi bahwa akan melakukan kegiatan self-learning. c) Tim kerja mengevaluasi hasil belajar apakah proses pembelajaran sudah memenuhi tujuan yang diinginkan. d) Tim kerja menyampaikan laporan pelaksanaan self-learning ke unit yang menangani pengembangan kompetensi dengan dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Komite LO menyusun bahan belajar dari jurnal terakreditasi internasional, kemudian melakukan diskusi dan pengambilan lesson learned untuk kemudian melaporkannya kepada pimpinan disertai dengan hasil kajian yang berupa konsep LO Kemenkeu.
Pada tingkatan Organisasi, aktivitas pemberian fasilitas untuk dapat berinisiatif dalam belajar (termasuk identifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, identifikasi sumber belajar, dan mengevaluasi hasil belajar sesuai kebutuhannya) dilakukan dengan menginformasikan cara melaksanakan self-learning serta menyediakan dokumen dan sarana pendukung yang diperlukan. Contoh: a) Sekretariat Badan menyusun pedoman dan melakukan sosialisasi mengenai self- learning. b) Sekretaris Badan memberikan informasi mengenai sumber-sumber belajar yang relevan untuk dapat dipelajari secara sendiri. c) Bagian TIK Sekretariat Badan memberikan akses bagi pegawai untuk mengunggah No Subkomponen Strategi Implementasi hasil belajar ke dalam KMS atau melakukan sharing mengenai materi yang dipelajari. d) Direktorat Sistem Perbendaharaan menyediakan narasumber untuk belajar sendiri yang dikemas dalam bentuk seminar/konferensi/sarasehan/ workshop / lokakarya, bimbingan teknis, dan sosialisasi untuk pengembangan kompetensi pegawai dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pada tingkatan Organisasi, aktivitas pemberian kesempatan untuk berinisiatif dalam belajar termasuk identifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, identifikasi sumber belajar, dan mengevaluasi hasil belajar sesuai kebutuhannya dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bereksperimen untuk perbaikan proses bisnis. Contoh: Bagian TIK Sekretariat Badan mempersilakan pegawainya untuk mempelajari dan mencoba serta melakukan perbaikan aplikasi Semantik.
Pembelajaran terstruktur ( structured learning ) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran yang terstruktur baik di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
Pada tingkatan Individu: a) Pegawai menginformasikan jadwal pelatihan (structured learning) yang akan diikuti kepada atasan langsung. b) Pegawai menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan (structured learning) ke atasan langsung yang dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Pegawai pada unit OTL, menyampaikan rencana pelaksanaan e-learning Manajemen No Subkomponen Strategi Implementasi Pengetahuan: Dokumentasi Pengetahuan yang akan diikuti kepada atasan langsung, kemudian menyampaikan hasil dokumen pengetahuan pada akhir e-learning.
Pada tingkatan Organisasi, a) aktivitas perencanaan pelaksanaan pembelajaran terstruktur bagi individu dan/atau kelompok dilakukan dengan cara melakukan identifikasi kebutuhan structured learning , menjaring pegawai/kelompok pegawai yang berminat, dan menyiapkan alokasi anggarannya. Contoh:
Biro Umum Sekretariat Jenderal melakukan identifikasi kegiatan structured learning yang akan dilaksanakan, baik yang bersifat mandatory maupun hasil AKP.
Biro Umum Sekretariat Jenderal menginformasikan daftar dan jadwal structured learning kepada seluruh pegawai dan mengimbau pegawai untuk mendaftar.
Biro Umum Sekretariat Jenderal mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan structured learning .
Biro Umum Sekretariat Jenderal menginformasikan jadwal structured learning kepada pegawai yang akan ditugaskan untuk mengikutinya. b) aktivitas fasilitasi pelaksanaan pembelajaran terstruktur bagi individu dan/atau kelompok dilakukan dengan cara menyediakan dokumen dan sarana pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan rangkaian structured learning. Contoh:
Sekretariat Badan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan structured learning , misalnya Surat No Subkomponen Strategi Implementasi Tugas dan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Sekretariat Badan membiayai pegawai untuk melaksanakan pembelajaran terstruktur.
Sekretariat Badan memberikan akses bagi pegawai untuk mengunggah hasil belajar ke dalam KMS __ atau melakukan sharing mengenai materi yang dipelajari. c) aktivitas pemberian kesempatan pelaksanaan pembelajaran terstruktur bagi individu dan/atau kelompok dilakukan dengan cara menyediakan waktu bagi pegawai/kelompok pegawai untuk melakukan structured learning . Contoh: Bagian Kepegawaian memberikan kesempatan pada pegawai untuk mengusulkan pelatihan berdasarkan kebutuhan individu.
Belajar di lingkungan sosial/belajar dari orang lain ( social learning/learning from others ) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun melalui bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching & mentoring (di luar DKI), knowledge sharing , patok banding ( benchmarking ), dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
Pada tingkatan Individu, a) Pegawai bergabung dalam CoP dan berpartisipasi aktif. b) Pegawai menyampaikan laporan bahwa telah bergabung dalam suatu CoP ke atasan langsung dan unit yang menangani pengembangan kompetensi. Contoh: Pegawai Bagian TIK berinisiatif bergabung dengan MoF-DAC dan menyampaikannnya No Subkomponen Strategi Implementasi kepada atasan langsung dan Subbagian Pengembangan Pegawai di unitnya.
Pada tingkatan Tim, a) Calon Coachee dan Mentee dalam satu unit kerja menerima masukan awal mengenai proses atau hasil pekerjaan yang belum memenuhi standar kualitas pekerjaan. b) Coachee dan Mentee dalam satu unit kerja berdiskusi dengan atasan mengenai permasalahan/kendala yang dihadapi dan menyepakati solusi yang akan dilaksanakan. Contoh: Pegawai OJT dalam kegiatan pembelajaran Latsar secara aktif berdiskusi dengan Coach dan Mentornya untuk penyelesaian proyek Landing Page Manajemen Risiko UPR.
Pada tingkatan Organisasi, a) aktivitas perencanaan pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sosial/belajar dari orang lain bagi individu/kelompok dilakukan dengan cara identifikasi kebutuhan social learning/learning from others dan menyiapkan alokasi anggarannya. Contoh: Sekretariat Badan menyusun perencanaan dan penganggaran terkait kegiatan benchmarking mengenai gamification untuk tahun anggaran 2021. b) aktivitas pemberian fasilitasi pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sosial/belajar dari orang lain bagi individu/kelompok dilakukan dengan cara memberi kejelasan mekanisme social learning/learning from others . Contoh: Pusdiklat KU menyediakan wadah berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai BPPK melalui kegiatan knowledge sharing yang No Subkomponen Strategi Implementasi dikemas dalam acara Rabu Biru (Rasa Baru Bincang Corporate University ). c) aktivitas pemberian kesempatan pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sosial/belajar dari orang lain bagi individu/kelompok dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bagi pegawai untuk melakukan pembelajaran pada lingkungan sosial yang mendukung pengembangan kompetensinya. Contoh: terdapat pegawai di Bagian TIK Sekretariat Badan, membutuhkan pengembangan kompetensi data analytics , Kepala Bagian TIK mengenalkan pegawai tersebut kepada komunitas MoF-DAC.
Belajar dari pengalaman/bel ajar sambil bekerja ( learning from experiences/lear ning while working ) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/praktik kerja, detasering ( secondment ), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
Pada tingkatan Individu: a) Pegawai mengajukan usulan untuk mengikuti kegiatan learning from experiences/learning while working yang ditawarkan. b) Pegawai membuat laporan kegiatan learning from experiences/learning while working yang dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Pegawai talent melaksanakan kegiatan Talent Development Program dengan mengusulkan dan melaksanakan pembelajaran sekaligus melaksanakan pekerjaan sehari-hari, kemudian menyusun dokumentasi lesson No Subkomponen Strategi Implementasi learned terhadap kegiatan dimaksud dan melaporkannya kepada atasan langsung untuk perbaikan pekerjaan sehari-hari.
Pada tingkatan Organisasi, a) aktivitas perencanaan pelaksanaan pembelajaran dari pengalaman/sambil bekerja bagi pegawai/kelompok pegawai dilakukan dengan cara identifikasi kebutuhan learning from experiences/learning while working dan menyiapkan alokasi anggarannya. Contoh:
Bagian Kepegawaian Sekretariat BPPK, menawarkan kegiatan magang/praktik kerja, detasering (secondment), pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah kepada pegawai.
Sekretariat Badan mengalokasikan anggaran biaya untuk mendukung pelaksanaan learning from experiences/learning while working . b) aktivitas fasilitasi pelaksanaan pembelajaran dari pengalaman/sambil bekerja bagi pegawai/kelompok pegawai dilakukan dengan memberi kejelasan mekanisme learning from experiences/learning while working. Contoh:
Bagian Kepegawaian memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan magang, secondment, dan pertukaran pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Bagian Kepegawaian Sekretariat BPPK menugaskan pegawai Bagian TIK untuk melaksanakan secondment di Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. c) aktivitas pemberian kesempatan pelaksanaan pembelajaran dari No Subkomponen Strategi Implementasi pengalaman/sambil bekerja bagi pegawai/kelompok pegawai dilakukan dengan memberikan kebebasan bagi pegawai untuk melakukan learning from experiences/learning while working . Contoh:
Sekretariat Badan menyetujui usulan pegawai untuk melakukan secondment yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
BPPK menugaskan pegawai dalam tim Pengembang LO (lintas Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan) dan melakukan transfer knowledge kepada tim LO Pusdiklat.
Sekretaris Badan menugaskan pegawai yang selesai melakukan secondment untuk melakukan dokumentasi pengetahuan atas lesson learned yang didapat. H. Teknis Implementasi Komponen Learning Spaces 1. Deskripsi a. Komponen Learning Spaces mendeskripsikan adanya ketersediaan kesempatan, infrastruktur, dan SDM yang mendukung kegiatan belajar, berbagi pengetahuan, dan pendokumentasian pengetahuan.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa fasilitas dan infrastruktur pembelajaran yang mendukung pembelajaran aktif dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran dan mendorong terciptanya metode-metode pembelajaran baru. Organisasi perlu menyediakan learning spaces yang berupa ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis.
Ruang Lingkup Komponen Learning Spaces mencakup:
Kesempatan untuk belajar, berbagi pengetahuan dan mendokumentasikan pengetahuan;
Infrastruktur untuk mendukung kegiatan belajar, berbagi pengetahuan dan dokumentasi pengetahuan; dan
SDM untuk mendukung kegiatan belajar, berbagi pengetahuan dan dokumentasi pengetahuan 3. Tujuan Tujuan dari Komponen Learning Spaces yaitu organisasi dapat memberikan lingkungan yang mendukung keleluasaan dalam terciptanya budaya belajar, berbagi pengetahuan, serta melaksanakan dokumentasi pengetahuan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Ruangan Organisasi memastikan ketersediaan ruangan yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kantor pada unit kerja, seperti ruang belajar, ruang diskusi, open space , perpustakaan, dan yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas memastikan ketersediaan ruangan yang memadai dengan cara menggunakan, memultifungsikan, dan/atau membangun ruangan untuk dapat dimanfaatkan pegawai Kementerian Keuangan serta memonitor ketersediaanya. Contoh:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor memanfaatkan ruang kerja pegawai yang sudah tersedia sebagai ruang belajar.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara melakukan monitoring ketersediaan ruang diskusi pada satker dibawahnya untuk dapat dipergunakan oleh satker dibawahnya maupun satker unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretariat Direktorat Penilaian memultifungsikan sebagian ruang kerja pegawai menjadi open space .
Peralatan Organisasi memastikan ketersediaan:
peralatan berupa komputer atau laptop yang mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
perangkat lunak untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti operating system , Microsoft Office, browser , Zoom Meeting, dan yang sejenis; dan No Subkomponen Strategi Implementasi 3) peralatan untuk mendukung pelaksanaan dokumentasi pengetahuan, seperti kamera, microphone , aplikasi penunjang multimedia, dan yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas pemastian ketersediaan peralatan yang dilakukan dengan cara: a) penyediaan sesuai peruntukan pegawai yang membutuhkan. Contoh:
Pusdiklat Bea dan Cukai meminjamkan laptop yang telah di-install dengan perangkat lunak berlisensi untuk pegawai yang akan belajar.
Pusdiklat KNPK meminjamkan kamera dan microphone bagi pegawai yang akan melakukan dokumentasi pengetahuan. b) monitoring distribusi peralatan bagi pegawai yang membutuhkan. Contoh: Bagian Tata Usaha Pusdiklat Bea dan Cukai mengecek distribusi peralatan dan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan pegawai. c) memenuhi kebutuhan peralatan bagi pegawai sesuai hasil monitoring. Contoh: Bagian Tata Usaha Pusdiklat Bea dan Cukai meminjamkan peralatan kepada pegawai yang belum mendapatkan sesuai hasil monitoring.
Jaringan Internet dan Intranet Organisasi memastikan ketersediaan jaringan internet, intranet dan jaringan komunikasi lain yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas:
pemastian ketersediaan jaringan internet dan intranet yang dilakukan dengan cara No Subkomponen Strategi Implementasi berkoordinasi dengan Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan/Pusintek. Contoh: Sekretariat Badan meminta penambahan bandwith untuk memenuhi kebutuhan belajar pegawai.
pemastian ketersediaan jaringan komunikasi lain yang dilakukan dengan cara melakukan monitoring atas jaringan komunikasi yang dibutuhkan oleh pegawai. Contoh: Sekretariat Badan memberikan bantuan komunikasi bagi pegawai yang melaksanakan work from home (WFH) mengingat sesuai hasil monitoring pegawai membutuhkan jaringan komunikasi lain yang tidak disediakan oleh unit.
Akses Sumber Belajar Organisasi memastikan ketersediaan akses terhadap sumber belajar untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti akun KLC, akses jurnal EBSCO , kartu keanggotaan perpustakaan, dan yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas pemastian ketersediaan akses terhadap sumber belajar yang dilakukan dengan cara mengecek pemanfaatan sumber belajar oleh pegawai. Contoh: PKN STAN menyusun daftar penggunaan/akses KLC/jurnal EBSCO oleh pegawai, dalam hal terdapat kebutuhan pegawai untuk mengakses sumber belajar lain maka akan dipenuhi oleh unit.
Kesempatan Belajar Organisasi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan secara daring ( online ) dan luring ( offline ) __ pada jam kerja. Contoh daring meliputi mengikuti e-learning /PJJ/webinar, mengakses KLC/jurnal nasional/jurnal internasional/perpustakaan online , dan kegiatan lainnya yang sejenis. Contoh luring meliputi mengikuti No Subkomponen Strategi Implementasi pelatihan/seminar/ Forum Group Discussion /magang/ diskusi kelompok dan kegiatan lainnya yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas pemberian kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar yang dilakukan dengan cara menyediakan waktu khusus untuk pegawai belajar. Contoh: Sekretariat Badan tidak mengagendakan rapat/kegiatan lain pada hari Jumat selama satu jam dan mengalokasikan waktu tersebut untuk pegawai belajar.
Dukungan Teknis Organisasi menyediakan SDM yang dapat memberikan dukungan teknis untuk memastikan:
kelancaran jaringan internet dan intranet sebagai pendukung kegiatan belajar serta berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
ketersediaan akses terhadap sumber belajar sebagai pendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai; dan
kelancaran pelaksanaan dokumentasi pengetahuan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penyediaan SDM pendukung yang dilakukan dengan cara menugaskan ahli tertentu untuk mengajari pegawai dalam melakukan troubleshooting atas jaringan internet, mengatasi permasalahan akses terhadap sumber belajar dan membantu melakukan dokumentasi pengetahuan. Contoh: a) Sekretariat Badan menugaskan Jabatan Fungsional (JF) Pranata Komputer untuk memeriksa kualitas jaringan internet dan mengajarkan troubleshooting kepada pegawai saat terjadi permasalahan jaringan/akses. b) Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia menugaskan JF Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk No Subkomponen Strategi Implementasi mengajarkan cara praktis melakukan dokumentasi pengetahuan melalui aplikasi Canva, dalam hal terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya maka akan dibantu oleh JF Pengembang Teknologi Pembelajaran. I. Teknis Implementasi Komponen Learners’ Performance 1. Deskripsi a. Komponen Learners’ Performance mendeskripsikan hasil pembelajaran pemelajar dalam meningkatkan kinerja individu ( individual performance ), tim ( team performance ) dan organisasi ( organizational performance ) untuk mewujudkan kinerja organisasi. Pembelajaran terjadi jika anggota organisasi sebagai individu dan/atau tim mengalami proses pemahaman terhadap konsep-konsep baru yang selanjutnya meningkatnya kemampuan dan pengalaman individu untuk merealisasikan konsep tersebut, sehingga terjadi perubahan atau perbaikan nilai tambah pada tim kerja dan organisasi.
Individual performance merupakan implementasi hasil pembelajaran individu setelah (pasca) mengikuti pembelajaran yang dapat diukur dengan menggunakan model evaluasi The Kirkpatrick Model dan dapat dilihat dari ada atau tidaknya ide/gagasan baru (inovasi) dalam cara bekerja dan hasil kerja.
Team performance merupakan implementasi hasil pembelajaran tim yang dapat dicapai antara lain melalui penyelesaian tugas atau proyek tertentu sesuai dengan yang dibebankan pada tim tersebut.
Pencapaian hasil belajar tim dapat dilihat dari:
kontribusi individual, akan berdampak pada peningkatan kinerja tim; atau
kontribusi secara bersama di dalam tim, yang dapat dilihat dari adanya cara-cara baru (inovasi) yang diciptakan oleh tim.
Pengukuran dapat menggunakan model evaluasi The Kirkpatrick Model . Apabila hasil evaluasi menunjukkan hasil yang baik/bagus maka peningkatan kinerja individu ini akan berdampak pada perubahan perilaku dan peningkatan kinerja tim f. Organizational performance merupakan implementasi hasil pembelajaran individu dan tim yang menciptakan perubahan perilaku dan perbaikan kinerja dalam organisasi.
Organizational performance dapat dilihat dari:
hasil pembelajaran individu dan/atau tim dimanfaatkan oleh organisasi untuk memperbaiki kesalahan dan/atau merubah cara kerjanya agar mendapatkan hasil/kinerja yang lebih baik; dan/atau
adanya keterkaitan pembelajaran dengan pengembangan karir pegawai dimana hasil pembelajaran yang digunakan oleh organisasi sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karir pegawai dalam rangka mutasi, promosi, dan/atau penugasan di luar Kementerian Keuangan akan membantu pencapaian tujuan organisasi h. Individu dan tim kerja yang mampu mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari hasil pembelajarannya untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan, akan menjadi individu dan tim yang inovatif dan pada akhirnya akan mendorong organisasi menjadi organisasi yang inovatif.
Ruang Lingkup Komponen Learners Performance mencakup implementasi dan pemanfaatan hasil pembelajaran yang dapat dilihat dari terjadinya continuous improvement , peningkatan kinerja pemelajar, dan terciptanya inovasi serta pemanfaatan hasil pembelajaran sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karir pegawai.
Tujuan Tujuan Komponen Learners Performance yaitu mendorong organisasi memastikan hasil pembelajaran memberikan kontribusi dalam mewujudkan organisasi yang mampu mendapatkan, memanfaatkan, menciptakan dan mentransformasikan pengetahuan serta memodifikasi perilakunya sesuai dengan pengetahuan dan gagasan baru yang diperoleh untuk dapat beradaptasi terhadap lingkungan yang dinamis.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Individual performance Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan hasil pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dan menciptakan inovasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada No Subkomponen Strategi Implementasi tingkatan Individu dan Organisasi melalui aktivitas:
pada tingkatan Individu, pemanfaatan hasil pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dilakukan dengan cara pegawai menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Contoh: Pegawai Subbidang Pengolahan Hasil Diklat, Pusdiklat Pajak mengolah data survei evaluasi pascapembelajaran dengan menggunakan aplikasi SPSS sesuai metode yang diajarkan dalam Pelatihan Pengantar Statistika.
pada tingkatan Organisasi, a) pemastian implementasi hasil pembelajaran oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilakukan dengan cara memberikan tugas kepada pegawai untuk melakukan aktualisasi pembelajaran dan mengevaluasi pegawai yang telah mengikuti pembelajaran. Contoh:
Kepala Subbagian Komunikasi Publik, Sekretariat BPPK, memberikan tugas kepada bawahannya yang telah mengikuti pelatihan desain grafis untuk membuat desain poster sebagai unggahan informasi di media sosial BPPK.
BPPK melaksanakan evaluasi pascapembelajaran terhadap alumni Pelatihan Teknis Pemeriksaan Barang Impor Lanjutan untuk mengukur peningkatan kinerja pemeriksa barang impor di lingkungan DJBC. No Subkomponen Strategi Implementasi (3) Bagian Kepegawaian BPPK melakukan evaluasi dalam bentuk survei kemanfaatan hasil pelatihan kepada pegawai yang telah mengikuti pelatihan secara berkala. b) pemanfaatan hasil pembelajaran untuk menciptakan inovasi dilakukan dengan cara membuat kebijakan agar tercipta budaya inovasi. Contoh:
BPPK memberikan surat keterangan kreativitas kepada Pranata Komputer yang telah melakukan inovasi dengan mengembangkan prototype aplikasi Semantik (Aplikasi Manajemen Pembelajaran di BPPK).
Unit kerja mengadakan event /lomba/kompetisi bagi para pegawai untuk menciptakan inovasi.
Team performance Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan hasil pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dan menciptakan inovasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi melalui aktivitas:
pada tingkatan Tim, melakukan diskusi untuk mereviu suatu kegiatan tim yang sedang berlangsung atau sudah berakhir guna mengetahui penyebab utama keberhasilan dan/atau kegagalan sebagai bentuk pembelajaran dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Panitia Penulisan Buku Sinopsis Series melakukan After Action Review (AAR) terhadap kegiatan wawancara narasumber yang telah dilakukan sesuai hasil pembelajaran tentang teknik wawancara untuk mendapatkan lesson learned agar kegiatan selanjutnya berjalan dengan lebih baik.
pada tingkatan Organisasi a) pemastian implementasi hasil pembelajaran oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilakukan dengan cara mengevaluasi kinerja tim yang anggotanya telah mengikuti pelatihan. Contoh: Sekretariat BPPK melakukan evaluasi kinerja Tim Penjaminan Mutu yang anggotanya telah mengikuti Pelatihan Manajemen Mutu Pembelajaran. b) pemanfaatan hasil pembelajaran oleh tim untuk perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dilakukan dengan cara menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tim. Contoh: Tim Pengembang Aplikasi Mobile Subbagian Sistem Informasi, BPPK setelah mengikuti Pelatihan Aplikasi Data Flutter menggunakan framework Flutter dalam mengembangkan aplikasi KLC Mobile. c) pemanfaatan hasil pembelajaran oleh tim untuk menciptakan inovasi dilakukan dengan cara No Subkomponen Strategi Implementasi membuat kebijakan agar tercipta budaya inovasi Contoh: Sekretariat Jenderal a.n. Menteri Keuangan memberikan sertifikat inovator pada para pegawai yang terlibat dalam tim pengembangan inovasi Sistem Aplikasi Barang Penumpang (SIAPBANG).
Organizational Performance 1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara melakukan evaluasi kinerja. __ Contoh: DJP memanfaatkan hasil evaluasi pascapembelajaran (evaluasi dampak pembelajaran) Pelatihan Staf PPK untuk mengevaluasi kinerja staf PPK di lingkungan DJP. __ 2) Organisasi memastikan terciptanya inovasi dari hasil pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas membuat kebijakan yang mendorong terciptanya budaya inovasi seperti membuat kompetisi inovasi secara berkala. __ Contoh: Sekretariat BPPK menyelenggarakan Liga Inovasi BPPK untuk mendorong terciptanya budaya inovasi di lingkungan BPPK. __ 3) Organisasi memanfaatkan inovasi dari hasil pembelajaran pegawai sebagai individu dan tim untuk meningkatkan kinerja organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas No Subkomponen Strategi Implementasi menggunakan ide baru dari individu dan tim untuk perbaikan kebijakan di unitnya. __ Contoh: a) DJPb memanfaatkan aplikasi SAKATO (Sistem Aplikasi Kabar, Antrian, dan Tolakan) yang telah memenangkan Top 5 Inovasi Terbaik dalam Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan Tahun 2020 untuk diterapkan pada proses pemberian layanan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. b) BPPK menggunakan KLC Mobile yang dikembangkan oleh Tim Pengembang Aplikasi Mobile menjadi salah satu sarana pendukung modern e-learning di Kementerian Keuangan. __ 4) Organisasi menggunakan hasil pembelajaran pegawai sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas mempertimbangkan hasil pembelajaran dalam mutasi, promosi, dan/atau penugasan di luar Kementerian Keuangan pegawai. __ Contoh: DJBC mempertimbangkan pegawai yang memperoleh hasil pembelajaran terbaik dalam Pelatihan Layanan Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk ditempatkan sebagai Petugas Contact Center . J. Teknis Implementasi Komponen Leaders’ Participation in Learning Process 1. Deskripsi a. Komponen Leaders’ Participation in Learning Process mendeskripsikan peran penting leaders dalam mengomunikasikan dan mendorong individu menuju visi bersama ( shared vision ), memahami kebutuhan pembelajaran organisasi, membangun iklim yang mendukung proses pembelajaran, serta membimbing dan mendorong bawahan dan semua elemen organisasi untuk selalu belajar baik dari setiap aktivitas formal maupun informal.
Organisasi perlu mendorong leaders agar mampu berperan menjadi teladan dalam pembelajaran, menyelaraskan visi bersama ( shared vision ), membimbing dan mendorong seluruh elemen organisasi untuk senantiasa terus-menerus belajar dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Peran leaders tersebut sangat erat kaitannya dengan karakteristik kepemimpinan transformasi ( transformational leadership ), di antaranya pemimpin menjadi contoh moral dalam organisasi dan mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama, membangun budaya dan visi bersama, menumbuhkan lingkungan kerja yang mendukung pembelajaran, serta memotivasi bawahan agar kreatif dan inovatif.
Leaders merupakan seluruh pejabat struktural baik setingkat pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pimpinan tinggi, serta pejabat fungsional dan pejabat non-eselon yang disetarakan dengan jabatan struktural (memiliki fungsi pembinaan).
Ruang Lingkup Komponen Leaders’ Participation in Learning Process mencakup peran leaders dalam bentuk keterikatan ( engagement ) dan keterlibatan ( involvement ) dalam proses pembelajaran setiap individu, tim, maupun organisasi pada unitnya masing-masing.
Tujuan Tujuan Komponen Leaders’ Participation in Learning Process yaitu mendorong dan mengoptimalkan peran leaders dalam menyelaraskan proses pembelajaran setiap individu, tim, maupun organisasi dengan tujuan organisasi. Apabila peran tersebut dijalankan oleh seluruh leaders dalam lingkungan kerjanya maka pada akhirnya akan terbentuk sebuah budaya belajar ( learning culture ) yang tidak hanya meningkatkan kompetensi dan kinerja individu tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Leaders as Role Models Organisasi mendorong Leaders untuk menjadi teladan dan menginspirasi bawahan untuk terus menerus belajar dengan ikut serta dalam pembelajaran sebagai Learners, berbagi pengetahuan ( knowledge sharing ), dan menerapkan hasil pembelajaran dalam pekerjaan No Subkomponen Strategi Implementasi sehari-hari dalam rangka peningkatan kinerja ( transfer of training ). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas:
leaders menjadi teladan bawahan untuk terus menerus belajar, dilakukan dengan cara menunjukkan contoh melakukan kegiatan perbaikan organisasi yang didasarkan pada kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Contoh: Sekretaris BPPK menganjurkan pelaksanaan After Action Review (AAR) bagi seluruh satuan kerja di lingkungan BPPK dengan terlebih dahulu melaksanakan AAR di Sekretariat BPPK.
leaders menginspirasi bawahan dilakukan dengan cara menjadi pegawai yang memiliki prestasi bergengsi. Contoh: a) Sekretaris Jenderal memperoleh penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya atas Prestasi di Bidang Tata Kelola Barang Milik Negara. b) Direktur Jenderal Perbendaharaan menerima penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
leaders mengikuti pembelajaran dilakukan dengan cara mengikuti kegiatan untuk peningkatan kompetensi. Contoh: a) Menteri Keuangan dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mengikuti No Subkomponen Strategi Implementasi kegiatan Ministrial Lecture sebagai peserta. b) Kepala Subdit Integrasi Proses Bisnis LNSW menjadi peserta e- learning Manajemen Keuangan Negara.
leaders dalam berbagi pengetahuan dilakukan dengan cara menyusun dan membagikan pengetahuan yang diperoleh dari hasil pembelajaran ( knowledge sharing ). Contoh: Pengendali Teknis Tim Auditor membuat dokumentasi pengetahuan atas tacit knowledge- nya sendiri dan diunggah ke KLC.
leaders menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan pekerjaan sehari- hari dalam rangka peningkatan kinerja ( transfer of training ) dilakukan dengan cara mengaktualisasikan pengetahuan yang diperoleh. Contoh: Ketua Program Studi D-III Akuntansi menyusun regulasi pembelajaran new normal berdasarkan hasil benchmarking best practice perguruan tinggi se- Indonesia.
Leaders as Teachers Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai pihak yang mengajarkan pihak lain baik internal maupun eksternal unit kerjanya dalam rangka improvement pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian tujuan organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas:
leaders dalam berperan sebagai pengajar internal dilakukan dengan cara menjadi penceramah, pengajar, narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh unit kerjanya. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama menjadi narasumber dalam workshop transfer pricing di unitnya.
leaders dalam berperan sebagai pengajar eksternal dilakukan dengan cara menjadi penceramah, pengajar, narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh unit selain unit kerjanya. Contoh: a) Pengendali Mutu Tim Auditor menjadi pengajar di BPPK. b) Inspektur Jenderal menjadi narasumber dalam Bincang Transformasi. c) Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil menjadi narasumber pada sosialisasi terkait keuangan negara kepada Kementerian/Lembaga/ Instansi Daerah.
Leaders as Coaches, Mentors, Counsellors Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai coaches , mentors , dan/atau counsellors bagi pegawai. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui pelaksanaan coaching , mentoring , dan/atau counselling (di luar kegiatan DKI) dengan cara:
membantu pegawai terkait pekerjaan. Aktivitas membantu pegawai terkait pekerjaan dilakukan dengan menunjukkan cara praktis menyelesaikan pekerjaan tertentu. Contoh: Kepala Subbagian Organisasi memberikan contoh penggunaan shortcut dalam Ms. Word. No Subkomponen Strategi Implementasi 2) membimbing pegawai dalam menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi melalui self-learning, structured learning, social learning/learning from others , dan learning from experience/learning while working . Aktivitas membimbing pegawai dalam menemukan solusi dilakukan dengan cara menggali akar permasalahan dan mengelaborasi pemecahan masalah tersebut dari ide-ide orisinal bawahannya. Contoh: Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan melakukan brainstorming dengan bawahannya terkait permasalahan manajemen waktu dalam penyelesaian deadline pekerjaan dan menemukan alternatif solusi berdasarkan kesepakatan bersama.
melakukan supervisi pekerjaan. Aktivitas melakukan supervisi pekerjaan dilakukan dengan cara menyusun daftar pekerjaan dan mengelompokkannya sesuai dengan tingkat urgensi dan kepentingannya serta memeriksa hasilnya sebelum deadline . Contoh: a) Kepala Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja menagih laporan kinerja yang disusun oleh bawahannya tiga hari sebelum deadline . b) Leaders memastikan rencana aksi ( action plan ) dilaksanakan sesuai komitmen yang disepakati.
memberikan kesempatan untuk mencoba keahlian baru. Aktivitas pemberian kesempatan bagi pegawai untuk mencoba keahlian baru dilakukan dengan cara mengizinkan No Subkomponen Strategi Implementasi pegawai mencoba menerapkan pengetahuan baru dalam penyusunan produk dari tusi tertentu. Contoh: Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan memberikan kesempatan pada bawahannya untuk membuat ringkasan laporan keuangan dalam bentuk infografis.
memberikan instruksi yang jelas terkait pekerjaan kepada bawahan. Aktivitas pemberian instruksi yang jelas dilakukan dengan cara memberikan arahan yang konkret dan sistematis atas suatu penyelesaian pekerjaan. Contoh: Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal meminta bawahannya untuk membuat paparan dan memberikan outline materi apa saja yang harus tercantum dalam paparan tersebut.
memberikan feedback atas kinerja sebagai bagian pembelajaran berkelanjutan. Aktivitas pemberian feedback kepada bawahan dilakukan dengan cara memberikan umpan balik atas penyelesaian pekerjaan. Contoh: a) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat memberikan masukan kepada Kepala Subbidang Kurikulum atas konsep Kerangka Acuan Program yang disusun. b) Kepala Seksi Pelayanan memberikan masukan atas gaya komunikasi petugas pelayanan setelah mengamati pelayanan yang diberikan oleh petugas. No Subkomponen Strategi Implementasi 7) memberikan reward and recognition . a) Aktivitas pemberian reward dilakukan dengan cara memberikan penghargaan kepada bawahan yang berprestasi dan mampu mencapai target tertentu. Contoh:
Menteri Keuangan memberikan apresiasi melalui media sosial dan merayakan keberhasilan pegawai Kementerian Keuangan yang memenangkan kompetisi Bedah Data APBD 2021.
Kepala Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengusulkan pegawai yang mengembangkan inovasi di unitnya untuk mengikuti diklat luar badan/ short course sesuai dengan minatnya. b) Aktivitas pemberian recognition dilakukan dengan cara memberikan pengakuan atas keberhasilan kinerja pegawai. Contoh:
Pengelola Kepegawaian mencantumkan keahlian khusus pegawai dalam dalam HRIS.
Kepala BDK Cimahi memberikan kategori employee of the month bagi pegawai dengan kinerja sangat baik dan diumumkan di media sosial.
Sekretaris Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memasukkan pegawai di unit nya yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk diusulkan ke dalam Manajemen Talenta.
Forward-thinking Leadership Organisasi mendorong leaders untuk menjaga konsistensi keterkaitan kegiatan No Subkomponen Strategi Implementasi belajar dengan tujuan strategis organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dengan cara:
memahami kebutuhan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan tujuan organisasi. a) Aktivitas pemahaman kebutuhan pembelajaran ditunjukkan dengan cara memberikan arahan konkret dalam pengembangan kompetensi pegawai. Contoh: Kepala KPKNL Bukittinggi memiliki peta kelebihan dan kekurangan pegawai atas kompetensi yang dimiliki dan rencana pengembangannya. b) Aktivitas penyelarasan kebutuhan pembelajaran dengan tujuan organisasi dilakukan dengan cara mempertimbangkan hasil AKP dan gap kompetensi pegawai dalam memberikan penugasan pembelajaran. Contoh: Sekretaris DJPK menugaskan pegawai untuk melakukan pembelajaran sesuai dengan yang telah direncanakan, agar pegawai dimaksud dapat memiliki kesempatan mengembangkan diri.
melibatkan pegawai dalam membangun visi bersama pembelajaran. Aktivitas melibatkan pegawai dalam membangun visi pembelajaran dilakukan dengan cara mengajak pegawai diskusi mengenai pengembangan kompetensi yang akan dilakukannya. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Kepala Subbagian Tata Usaha mendiskusikan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi bawahannya dalam forum informal.
memberikan akses dan kesempatan belajar kepada pegawai baik secara mandiri maupun melalui pembelajaran terintegrasi sesuai dengan kebutuhan kompetensi. a) Aktivitas pemberian akses belajar dilakukan dengan cara menghilangkan batasan-batasan bagi pegawai dalam belajar. Contoh: Direktur PKN STAN menyetujui pengajuan anggaran untuk berlangganan jurnal internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai di lingkungan PKN STAN. b) Aktivitas pemberian kesempatan belajar cara membebastugaskan pegawai dari pekerjaan kantor selama mengikuti penugasan pembelajaran. Contoh: a) Kepala Bagian OTL memberikan kebebasan dari tugas sehari-hari kepada Kepala Subbagian Hukum dan Kerjasama yang sedang melaksanakan PJJ. b) Kepala Bagian TIK meluangkan waktu untuk melakukan pembimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan action learning pada Pelatihan Aplikasi Berbasis Flutter. K. Teknis Implementasi Rincian Komponen Feedback 1. Deskripsi a. Komponen Feedback mendeskripsikan input/masukan, pengaruh, dan informasi berupa gap antara harapan/target dan kenyataan/hasil yang diberikan oleh pegawai, unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan SDM pada Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, Pimpinan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, dan Tim Penilai Komite LO atas pelaksanaan LO yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan.
Feedback digunakan sebagai alat untuk menjaga perbaikan berkelanjutan dalam implementasi LO.
Ruang Lingkup Komponen Feedback mencakup implementasi tindak lanjut dan respon yang meliputi input/masukan, pengaruh, dan informasi berupa gap antara harapan/target dan kenyataan/hasil yang diberikan oleh pegawai, unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan SDM pada Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, Pimpinan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, serta Tim Penilai Komite LO atas pelaksanaan LO yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Tujuan Tujuan Komponen Feedback yaitu untuk mewujudkan terlaksananya pengukuran seluruh komponen dalam implementasi LO di Kementerian Keuangan yang secara berkesinambungan dapat mendukung dan mendorong pembelajaran individu, tim, dan organisasi dalam mewujudkan LO __ yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Feedback internal 1) Organisasi mendorong pejabat dan/atau pegawainya untuk memberikan feedback atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi melalui aktivitas: __ __ No Subkomponen Strategi Implementasi a) pada tingkatan Individu, Pegawai melakukan pengisian survei dalam implementasi LO maupun pemberian feedback kepada tim maupun organisasi melalui saluran yang tersedia terkait seluruh komponen yang telah dilaksanakan dalam LO pada tahun sebelumnya. Contoh: Pegawai Sekretariat Badan terlibat secara aktif dalam pembahasan terkait pematangan konsepsi feedback untuk disampaikan kepada pimpinan. __ b) pada tingkatan Organisasi, __ (1) mendorong pejabat memberikan feedback pada komponen implementasi LO yang dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaksanaan feedback melalui penyelenggaraan dialog implementasi LO __ dalam bentuk __ townhall atau group discussion. Contoh: Bagian Kepegawaian, Sekretariat BPPK menyelenggarakan kegiatan Townhall Meeting dengan tema __ LO sebagai wadah bagi seluruh pejabat dan pegawai untuk melakukan diskusi mengenai implementasi LO __ di lingkungan BPPK . (2) mendorong pegawai memberikan feedback pada komponen implementasi LO __ dilakukan dengan cara menyelenggarakan diseminasi, survei, atau one-on-one meeting dengan pegawai terkait . No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Sekretariat BPPK menyelenggarakan diseminasi implementasi LO yang diikuti oleh seluruh pegawai melalui kegiatan pertemuan yang dikemas dalam acara Learning Organization Knowledge Room (LOKeR).
Organisasi menindaklanjuti feedback internal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO, strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui: __ __ a) Aktivitas menindaklanjuti feedback internal dilakukan dengan cara mendokumentasikan feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan untuk menjadi bahan pembelajaran pegawai, tim, dan organisasi. __ Contoh:
Sekretariat BPPK menyusun laporan feedback atas implementasi LO __ dan menyampaikannya kepada Pusdiklat dan BDK dalam bentuk poin-poin utama dan infografis.
Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai mengumpulkan feedback dari pegawai, unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan SDM pada Unit Eselon I, Pimpinan Unit Eselon I, dan Tim Penilai Komite LO atas pelaksanaan LO pada tahun berjalan. No Subkomponen Strategi Implementasi b) Aktivitas menindaklanjuti feedback internal dilakukan dengan cara mendiseminasikan implementasi feedback atas penilaian LO . Contoh:
Sekretariat BPPK menyelenggarakan diseminasi pembahasan hasil feedback implementasi LO tahun lalu dengan seluruh unit di lingkungan BPPK.
Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai melaksanakan kegiatan pengembangan terencana berdasarkan hasil feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya c) Aktivitas menindaklanjuti feedback internal dilakukan dengan cara melakukan identifikasi dan menyusun kebutuhan pengembangan dalam pelaksanaan feedback , serta memastikan pelaksanaan dan pengembangan poin-poin feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya . Contoh: Bagian Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Bagian Kepegawaian, Sekretariat BPPK melakukan rencana pengembangan organisasi dan SDM dengan menggunakan data hasil feedback .
Feedback eksternal 1) Organisasi menelaah feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO, Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas No Subkomponen Strategi Implementasi penelaahan feedback eksternal dilakukan dengan cara mendiseminasikan feedback yang diberikan oleh Tim Penilai Komite LO __ atas hasil survei tahun sebelumnya. Contoh: a) Sekretariat BPPK menyelenggarakan rapat pembahasan hasil feedback dengan seluruh unit di lingkungan BPPK yang mendapat feedback dari Tim Penilai Komite LO. b) Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai menyelenggarakan diseminasi kepada pegawai, grup, dan organisasi secara menyeluruh atas dokumentasi implementasi feedback. c) Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai melakukan identifikasi dan menyusun kebutuhan pengembangan dalam pelaksanaan feedback , serta memastikan pelaksanaan dan pengembangan poin-poin feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya.
Organisasi menindaklanjuti feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas tindak lanjut feedback eksternal dilakukan dengan cara menyelenggarakan rapat tindak lanjut hasil feedback dengan seluruh unit terkait untuk mengomunikasikan dan mengidentifikasi langkah tindak lanjut maupun perbaikan. Contoh: a) Sekretariat BPPK menyelenggarakan rapat one-on- No Subkomponen Strategi Implementasi one untuk membahas tindak lanjut feedback yang telah diselesaikan oleh unit. b) Setiap pimpinan organisasi mendorong dan mendukung pelaksanaan tindak lanjut feedback yang telah diberikan oleh Tim Penilai Komite LO atas penilaian LO pada tahun sebelumnya. c) Setiap pimpinan organisasi mendorong dan mendukung pelaksanaan tindak lanjut feedback yang telah diusulkan oleh organisasi atas penilaian LO pada tahun sebelumnya.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. ANDIN HADIYANTO
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2022
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2022. Menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian t id ak terp is ahkan dari Keputusan Menteri ini. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan memperhatikan konsolidasi fiskal sebagai salah satu tahapan dalam rangka mengembalikan besaran defisit menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengoordinasikan waki l Pemerintah dalam pelaksanaan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, melaporkan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Keuangan, untuk se l anj utn ya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, digunakan sebaga i acuan untuk penyusunan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. \ jdih.kemenkeu.go.id . MENTERI KEUANGAN REPUBL~K 4 N!)ONESIA KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salina11 Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal , para Kepala Badan, dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat · Jenderal, Ken1enterian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 MENTER.I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI IAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KElJANGAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 197 /KMI<.010/l.Ull TEJIITANG KERANGKA EXONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 20 2 2 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2022 I. DAMPAK PANDEMI COVID-19 DAN RESPONS KEBIJAKAN I. 1. Pandemi COVID-19 Glooo.1 Sejak ditetapkan se oo.gai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 oleh WHO, kasus COVID-19 terus menyeoo.r ke seluruh dunia. Le bih dari 200 negara telah terjangkit dengan total kasus hingga 10 Mei 2021 mencapai 159,59 juta dan jumlah kematian 3,32 juta. Pada titik ini, gelomoo.ng- gelomoo.ng oo.ru muncul di beroo.gai negara sehingga kasus harian sempat mencapai lebih dari 900 ribu kasus pada akhir April, lebih tinggi dioo.nding puncak gelomoo.ng COVID-19 glooo.1 sebelumnya . Padahal, pada periode akhir Januari hingga awal Maret 2021, perkemoo.ngan COVID-19 glooo.1 sempat menunjukkan peroo.ikan seiring dengan optimisme yang didorong oleh vaksinasi serta penurunan rata-rata kasus dan kematian harian di beroo.gai negara. Grafik 1 Perkembangan Pandemi COVID-19 di Dunia 160 10 ro ro .., - Total Kasus - Total Kematian (RHS) .., : : : , : : : , -, -, 9 140 E E ~ 8 ~ ro ro "O 120 "O 7 100 6 11 Maret WHO 80 5 Menyatakan COVID-19 3,32 JUTA 4 60 sebagai 3 PANDEMI 40 2 20 1 Sumber: world.meters.info, 10 Mei 2021 (diolah) Mulai menurunnya jumlah kasus harian juga didukung oleh ke bijakan pemoo.tasan sosial yang kemoo.li diimplementasikan oleh beroo.gai negara khususnya sejak akhir 2020 dan berlanjut hingga awal tahun 2021. Namun demikian, beberapa negara mulai menjadikan momentum penurunan kasus harian untuk melakukan pelonggaran pemoo.tasan sosial yang berkontribusi pada kenaikan kemoo.li kasus harian, yang turut diperparah dengan adanya beroo.gai varian virus oo.ru. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Grafik 2 Kasus Harian clan Kematian Harian Global, Serta Kasus Harian India Kasus Harian Global Kematian Harian Global 20 1000 18 ~ 900 E 16 ~ 800 700 12 600 500 4 00 300 200 100 JFMAMJJASONOJFMA JFMAMJJASONOJFMA Kasus Harian India Kematian Harian India 450 j ~ 400 .; i 350 300 250 200 150 100 50 0 - ~ - - ~ ~ ~-•---....- ..: : ~~ - MA M J JASON OJ FM AM M A MJJASONOJ FM AM Sumber: worldometers.info , diolah Saat ini, India menjadi episentrum kasus COVID-19 glooo.l dengan tamoo.han kasus per hari sempat berada di atas 400 ribu kasus dan merupakan rekor tertinggi yangpernah terjadi di dunia . Beberalxl negara lain yang juga mengalami gelomoo.ng oo.ru Ixtndemi antara lain Brazil , Chile, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Turki, dan be beralxl negara Eroixt. Peningkatan kasus harian COVID-19 juga memicu kenaikan kematian harian di beroo.gai negara. Kondisi ini menciptakan be ran bagi sistem kesehatan di negara tersebut. Kejadianyangterjadi di dunia, khususnya di India, menjadi se buah pembelajaran pen ting oo.hwa Ixtndemi COVID 19 masih menjadi ancaman dan menimbulkan ketidakpastian dalam perekonomian. Kemunculan varian-varian oo.ru yang diduga lebih menular dan lebih kuat juga membutuhkan kewasixtdaan yang tinggi. oo.gi semua negara. Satu tahun lebih sejak Ixtndemi pertama kali diumumkan oleh WHO, dinamika yang diciptakannya begitu ceixtt dan sulit diteoo.k. Episentrum kasus juga kerap mengalami pergeseran hingga akhirnya Ixtda saat ini terjadi di India . Pada awal penye oo.ran di bulan Maret 2020, penyeoo.ran kasus COVID- 19 terpusat di negara-negara Eroixt, seperti Italia, Sixtnyol , Jerman, dan Perancis. Tingkat penanganan dan waktu pengambilan kebijakan yang berbeda antarnegara menyeoo.bkan perbedaan perkemoo.ngan COVID-19 antara satu negara dengan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lainnya. Namun demikian, secara umum Eroµ: t, Amerika Serikat, dan Amerika Latin secara bergantian menjadi pusat penyebaran virus yang menyumbang jumlah kasus positif dan kematian terbanyak, sebelum akhirnya India menjadi episentrum baru. Eskalasi penye baran virus yang terjadi di berbagai negara terse but tentunya diikuti oleh berbagai kebijakan penanganan COVID-19 yang semakin intensif. Kebijakanyang ditempuh terse but antara lain adalah peningkatan testing dan tracing maupun pengetatan atau perµ: tnjangan masa pembatasan sosial hingga lockdown. Ke berhasilan peneraµ: tn ke bijakan terse but umumnya akan diikuti oleh penurunan lajupenyebaran COVID-19 . Grafik 3 Kurva Pandemi di Berbagai Negara AMERIKA UTARA ASIA AS Me ksi ko P .a n1m 1 Dom . R epublk K anada JA~#Jv AM ERIKA SELATAN £CM~ : J EROPA ~CJYJA Moro ko E th iopia Me,ir _: _ 1' • 1 A Nige ria A _A~ )\J-, _JUl_N\ Sumber: worldometers.info, cliolah per 4 Mei 2021 Namun demikian, relaksasi social, distancing dan be beraµ: t tantangan lain seperti adanya gejolak sosial akibat keengganan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan demonstrasi menolak pembatasan sosial, kerap berdamµ: tk terhadapkenaikan kasus baru. Hal ini terlihat di negara-negaraLatinAmerika sepertiBrazil, Peru, Chile, dan Meksiko yang konsisten mencatatkan kenaikan kasus harian yang tinggi sejak Mei 2020 dan semµ: tt menjadi episentrum baru menggantikan Eroµ:
Pola terse but menunjukkan bahwa relaksasi pembatasan sosial dan lockdown tanµ: t perencanaan matang daµ: tt membawa risiko gelombang baru. Secara umum terdaµ: tt berbagai faktor yang daµ: tt memicu kenaikan kembali kasus COVID-19, antara lain karena warga negara yang kembali dari luar negeri seiring dibukanya akses masuk dan meningkatnya aktivitas sosial seperti yang pernah terjadi di Tiongkok dan Korea Selatan, adanya klaster baru dari pusat temµ: tt tinggal pekerja migran seperti yang terjadi di Singapura dan Malaysia, maupun karena abainya warga µ: tda protokol kesehatan se bagaimana yang tamµ: tk di Iran. Konsekuensinya, Pemerintah terkait harus kembali memberlakukan dan memperketat pembatasan sosial/ lockdown serta melakukan testing dan tracing secara masif. Pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini menuntut dunia untuk terus memberi perhatian µ: tda sisi kesehatan. Protokol kesehatan dan vaksinasi harus secara konsisten ditingkatkan agar ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p:
ndemi dap:
t betul-betul dikendalikan. Terkendalinya p:
ndemi di seluruh negara menjadi prasyarat utama untuk pemulihan ekonomi gloool ya ng solid.
ndemi COVID-19 adalah dengan melaksanakan vaksinasi. Perkemoongan pengadaan vaksin COVID-19 sendiri relatif sangat cep:
t. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terdap:
t vaksin yang sudah diizinkan penggunaannya. Hal ini diawali oleh pengembang CanSino Biologics yang mendap:
tkan izin penggunaan di Tiongkok, tetapi hanya terootas untuk kebutuhan militer. Kemudian, Rusia muncul dengan vaksin Sputnik V yang diklaim telah disuntikkan p:
da be berap:
penduduknya di bulan Agustus. Be berap:
bulan berikutnya, hasil studi uji klinis pun mulai muncul di mana Pfizer dan Moderna berhasil mencatatkan tingkat efikasi hingga 95 persen. Dan akhirnya, p:
da pertengahan Desember 2020, Pfizer menjadi vaksin yang pertama kali mendap:
tkan izin penggunaan di suatu negara, yakni Inggris, serta mendap:
t emergency validation dari WHO. Hingga 10 Mei 2021 tercatat sudah ada 8 pengembang yang produk vaksinnya telah disetujui penggunaannya di beroogai negara. Meski cep:
t, perkemoongan vaksin juga diwarnai dengan beroogai dinamika seperti dengan adanya 1su efektivitas (efikasi), efek samping, hingga hamootan distribusi. Tabel 1 Perkembangan Tahapan Pembuatan Vaksin Tahapan Fasel Fase II Fasem Terbatas Disetujui Keterangan Uji Melihat Melihat Penggunaannya Penggunaan keamanan efek tingkat diizinkan diizinkan pada samping efikas i han ya untuk untuk manusia. pada vaksin. tenaga medis mas yar akat Dilakukan manusia. Dilakukan ataupun militer luas pada 5-10 Dilakukan pada dua orang pada 20- grup 200 orang manusia dengan total 100 10.000 orang Jumlah 49 37 27 6 8 Pengembang Contoh Chula Genexine C ur evac CanSino Pfizer (AS), Pengembang (Thailand), (Korsel), (Jerman), (Tiongkok), Sinovac LG Chern Inovio (AS) Zydus Gamaleya (T ion gkok), (Korsel) (India) (Rusia) AstraZeneca (lnl.71.>"ris) Sum ber: WHO, GA VI The Vaccme Ahance, NY Times Coronav1rus Vaccme Tracker, r: er 10 Mei 2021 Pelaksanaan vaksinasi sendiri telah menunjukkan perkembangan yang cep:
t di beroogai negara. Hingga 10 Mei 2021, tercatat vaksinasi telah dilakukan di 175 negara, di mana sekitar 1 ,3 1 milyar dosis vaksin sudah disuntikkan kep:
da masyarakat (20, 7 juta dosis per hari). Ap:
bila ditinjau dari sisi jumlah total dosis vaksinasi COVID-19, Tiongkok dan AS menjadi dua negara ya ng terdep:
n. Namun, secara jangkauan vaksinasinya, negara kecil Gibraltar mencatatkan angka tertinggi. Ke dep:
n, pelaksanaan vaksinasi diprediksi akan terus bergerak cep: ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 Se lain semakin banyaknya jumlah dosis vaksin yang didistribusikan di berbagai negara, telah ditemukan vaksin COVID-19 yang cukup satu dosis saja disuntikkan kepada manusia, yakni vaksin Johnson&Johnson. Me ski tingkat efikasinya relatif masih rendah, yakni 66 persen, vaksin ini telah disetujui oleh WHO dan dalam waktu dekat dikabarkan siap digunakan olehAS. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pelaksanaan vaksinasi secara perlahan mulai menunjukkan hasil yang positif. Di be berapa negarayang tergolongcepat dalam melakukan vaksinasi, sepertiAS dan Inggris , sudah terlihat adanya penurunan tingkatkasus kematian harian maupun tingkat rawat inap pasien COVID-19 di rumah sakit (RS). Tercatat hingga pertengahan Mei, angka kematian akibat COVID-19 di AS turun sebesar 75,21 persen (ytd), sementara di Inggris juga mengalami penurunan 98,25 persen (ytd). Sementara itu, terjadi juga tren penurunan pada tingkat rawat inap RS di kedua negara terse rut sejak pertengahan Januari . Ini merupakan sebuah indikasi bahwa vaksin mampu memberikan dampak positif dalam mengurangi tingkat keparahan akan pandemi COVID-19 karenajumlah pasien serta tingkat kematian akibat COVID-19 dapat ditekan. Grafik 4 Jumlah Total Dosis Vaksinasi yang diberikan di Berbagai Negara (Dalam Juta); (b) Jangkauan Vaksinasi terhadap Total Populasi 0 200 400 0 20 40 60 80 100 120 (1) China 324,31 (1) Gibraltar 09 , 20 (2) Falkland Islands 73,50 (2) us 261,60 (3) Seychelles 67,10 (3) India 172,63 (14) us 40,70 (4) Brazil 53,82 (15) UK 39,90 (5) UK 53,33 (31) Spain 21,30 (6) Germany ~ 35 , 10 (32) Germany 21,10 - (7) France 26,09 (40) Italy 20,30 (42) France (8) Turkey 25,14 - 19,40 20,10 (46) Si ngapor e (9) Italy 24,37 (65) Turkey 15,10 (10) Indonesia 22,25 (70) Brazil - 12,80 (11) Mexico 21,23 (74) China 11,60 (12) Spain I 19,83 (8 7) Mexico 8,30 (42) Cambodia 2,28 (91) Cambodia 6,90 (43) Singapore 2,21 (94) India 6,30 (103) Indonesia I 4,3o (47) Philippines 2,07 (117) Malaysia I 2,70 (50) Myanmar 1,88 (125) Laos J 2,00 (53) Thailland 1,81 (128) Myanmar I 1,80 (54) Malaysia 1,79 (136) Thailand 1,30 (77) Vietnam 0,85 (145) Phillipi nes 1 1,00 (103) Laos 0,28 (164) Vietnam 0,40 (a) (b) Sumber: Bloomberg Vaccine Tracker, per28 Maret2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graf"lk 5 Tren Dampak Vaksinasi Harian di AS dan Inggris (a) Tingkat Kasus Kematian Harian (Rata-rata 7 Hari); (b) Tingkat Okupansi Pasien COVID-19 Rumah Sakit per 1 Juta Orang (a) (b) 700 4000 - As - 1nggris - AS - 1n gg ri s 560 420 280 140 l ~ ! 1 ! ~ _: _ ! 1 I Sumber: Ourworldindata , per 10 Mei 2021 1.3. Pandemi COVID-19 di Indonesia Berbeda dengan tren glooo.l secara umum, hingga saat ini Indonesia sedang mengalami tren pelandaian kasus COVID- 19. Kasus harian COVID-19 yang sempat eskalatifmulai menurun di awal Februari 2021. Per 10 Mei 2021, rata-rata tujuh hari kasus harian tercatat sebesar 5.224 kasus, turun sebesar 59,39 persen dari puncaknya di bulan Januari 2021 sebesar 12.865 kasus . Jumlah kasus aktif juga menurun di dua bulan terakhir, di mana per 10 Mei 2021 menjadi 96 . 742 kasus, turun sebesar 45,24 persen dari puncaknya di bulan Januari 2021 sebesar 176.672 kasus. Penurunan kasus harian tersebut diseoo.bkan antara lain oleh upaya penanganan pandemi oleh Pemerintah yang terus memoo.ik termasuk didukung pelaksanaan vaksinasi dan PPKM. PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan secara le bih selektif, berimoo.ng, dan didasarkan pada kriteria tertentu sepertijika daerah tersebut memiliki tingkat kematian yang berada di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional , kasus aktif di atas angka nasional, atau tingkat okupansi RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 6 Tes Harian, Positivity Rate, Kasus Harian, serta Kasus Aktif COVID-19 Nasional ■ Kasus Aktif ■ Kasus Harian (Rata-Rata 7 Hari)-rhs 4S 70 --------------------------- ~ ~ 40 3S "' 1ao------- - ----- - ---- lW-------------- - --- 12 so 1~ ------------------- 40 100 ----------------- 30 80 - - -------------- 12,0 - 20 10 10 MAM JASONOJFMAM MJJ A SONDJ FM A M J Sumber: Kementerian Kesehatan, 10 Mei 2021 (diolah) Tren penurunan kasus harian terse but juga dibarengi dengan jumlah tes yang terjaga dan positivi.ty rate yang juga dalam kondisi menurun, meski masih lebih tinggi dibandingkan standar yang dipersyaratkan oleh WHO yakni 5 persen . Perkembangan lainnya terkait tes adalah telah digunakannya alat deteksi COVID-19 Genose, serta mulai dilaJX>rkannya tes rapid antigen oleh Kementerian Kesehatan , bersama dengan tes Polymerase Cherin Reaction (PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) yang sudah didokumentasikan sebelumnya. Adapun positivi,ty rate (jumlah kasus JX>Sitif dibandingkan jumlah tes yang dilakukan) yang masih tinggi dibandingkan dengan standar WHO dapat menjadi indikasi bahwa profil COVID-19 di Indonesia masih belum te rgambar se car a me nyel uruh. Un tuk i tu, di te ngah pe mulihan e konomi , Pemerintah tetapperlu untuk terus meningkatkan kapasitas 3T (testing, tracing, treatment) dan juga terus menegakkan protokol 3M (memakai masker, menjagajarak, mencuci tangan pakai sabun) di masyarakat. Sama halnya dengan situasi global , perkembangan COVID-19 di Indonesiajuga sangat dinamis. Sejakpertama kali menyebar hingga di penghujung tahun 2020, jumlah kasus harian COVID- 19 di Indonesia berada dalam trenyang terus meningkat, kecuali di akhir Oktober 2020 yang didorong oleh adanya pemberlakuan PSBB keta t DKI. Be berap:
. faktor menjadi pendorong peningkatan kasus sepanjang 2020 adalah masih longgarnya disiplin masyarakat dalam penerapan 3M, 3T yang belum kuat, hingga adanya be berapa periode libur panjang. Se iring dengan terus didorongnya upaya perbaikan penanganan wabah, tren kasus harian akhirnya dapat kembali ditekan hingga saat ini. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 7 Total Kasus COVID-19 Per Provinsi Per 10 Mei 2021 DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Riau Banten Bal i DI Yogyakarta Sumatera Barat Kalimantan Selatan Sumatera Utara Sumatera Selatan Kalimantan Tengah Papua Lampung Sulawesi Utara NTT Bangka Belit ung Kepulauan Riau Sulawesi Tengah Aceh Kalimantan Utara NTB Sulawesi Tenggara Papua Barat Kalimantan Barat Jambi Ma l uku Bengkulu Sulawesi Barat Gorontalo Maluku Utara 69,673 61,663 49,437 48,129 - 45,832 ~ 41,204 :
II 39,343 - - - - - - - - ■ ■ ■ ■ • ■ ■ ■ ■ I I I I I 33,658 30 , 147 21 , 771 20,928 20,428 16,635 15 , 682 15,362 15,041 12,541 12,540 11,898 11,871 10,774 10,455 9,095 8,680 8,447 7,596 7, 301 5,481 5,424 4,434 416 , 341 292 , 592 188,065 150,107 ■ Total Kasus Aktif ■ Tota l Sembuh ■ Total Kematian Sumber: KementerianKesehatan , Mei2021 (diolah) Berdasarkan kewilayahan , dari awal pandemi hingga 10 Mei 2021, Pulau Jawa ma s ih mendominasi total kasus COVID-19 di Indon e sia, walaupun mengalami penurunan dari sekitar 80 persen di awal Maret 2020 menjadi sekitar 60 persen per 10 Mei 2021. Provinsi DKI J akarta yang awalnya berkontribusi sekitar 60 persen total kasus nasional, hanya menjadi 25 persen saja per 10 Mei 2021 seiring de ngan peningkatan kasus di daerah lainnya dan ke bijakan pemoo.tasan sosial dan penanganan pandemi y ang semakin oo.ik di ibukota. Menilik se oo.ran COVID-19 per 10 Me i 2021 dari sisi jumlah kasus aktif, enam provinsi denganjumlah kasus aktif teroo.nyak ialah Jawa Ba rat (29 . 071), Papua (8.794), Jawa Te ngah (8. 782), DKI Jakarta (7. 850), Riau (5.796), dan DI Yogyakarta (3.017) . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graflk 8 Sebaran Kasus COVID-19 Nasional Per 10 Mei 2021 100 90 lalnnya 80 70 60 50 40 30 20 10 0 M-20 A-20 M-20 J-20 J-20 A-20 S-20 0-20 N-20 0-20 J-21 F-21 M-21 A-21 Sumber: Kementerian Kesehatan, Mei2021 (diolah) Se iring dengan tren penurunan kasus nasional sejak akhir Januari 2021 yang didorong oleh pemberlakuan PPKM, peningkatan vaksinasi dan tingkat tes yang relatif terjaga, provinsi di Indonesia secara umum juga mengalami tren penurunan kasus harian hingga awal Mei 2021. Daerah-daerah yang mengalami penurunan kasus harian secara signifikan yang turut menggerakkan tren penurunan kasus harian COVID-19 nasiona l antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali. Se lain se bagai kontributor kasus COVID-19 nasional signifikan, provinsi-provinsi tersebut juga merup:
kan daerah dengan ukuran perekonomian besar. Penurunan kasus di provinsi - provinsi utama ini diharapkan dap:
t mendorong ekonomi nasional untuk pulih le bih cep:
t. Namun demikiandi saatyang sama (akhirJanuari s .d . Awal Mei 2021), terdap:
t beberap:
provinsi besar lainnya masih mengalami peningkatan dan stagnasi kasus antara lain Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua dan NTB. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 9 Kasus Harian COVID-19 Nasional di Sejumlah Provinsi Per 10 Mei 2021 Penurunan Kasus Harian Peningkatan dan Stagnasi Kasus Harian . . - . 1 I ~ ~ Papua i NTB ~ ~ I I ii : ~ •- I... I ... Sumber: KementerianKesehatan, Mei 2021 (diolah) Meskipun Indonesia sedang mengalami perbaikan tren kasus COVID-19 serta adanya optimisme terkait vaksinasi, kewaspadaan terhadap COVID-19 harus tetap dijaga, salah satunya karena risiko seperti mulai terdeteksinya mutasi virus di Indonesia . Mutasi virus COVID- 19 atau disebut varian B.1.1.7 yang pertama kali ditemukan di Inggris dideteksi telah masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2021. Sifat mutasi virus yang menurut pakar dapat menye bar le bih cepat, berpotensi mendorong kembali kenaikan kasus harian COVID-19, se bagaimana yang telah terjadi di India dan be berapa negara lain . Indonesia harus belajar dari gelombang-gelombang COVID-19 baru di dunia, di mana penurunan kewaspadaan dan disiplin masyarakat dapat mengakibatkan peningkatan kasus harian dan kematian secara signifikan. Kenaikan yang banyak terjadi di negara berkembang karena pelonggaran pembatasan pergerakan manusia baik di dalam negeri maupun dari luar negeri, patut diwaspadai agar tidak terjadi juga di Indonesia . Se lain itu, peningkatan kapasitas 3T dan akselerasi vaksinasi ole h Pe me rin tah juga harus te rus dilakukan.
.c 7 "' ~ Cl. QI "' u.. LI") <f a, ,b LI") N N N Sumber: BloombergVaccineTracker - Our World in Data , per 10 Mei 20 2 1 Pemerintah terus berupaya untuk menjamin kelancaran progr a m vaksinasi di Indonesia untuk mempercepat pemulihan kesehatan dan ekonomi. Diantaranya mulai dari memastikan ketersediaan vaksin, menjaga kelancaran distribusi vaksin dari pusat ke daerah dan antardaerah, penyediaan fasilitas vaksinasi dan pelatihan tenaga kesehatan, hingga meyakinkan masyarakat dengan edukasi dan sosialisasi untuk mengikuti vaksinasi. Upaya percepatan program vaksinasi untuk mencapai herd immunity bersama dengan tetap dijaganya protokol kesehatan pada semua lapisan masyarakat, y akni 3M serta 3T diharapkan akan menjadi jalan untuk mengatasi pandemic serta memulihkan ekonomi nasional.
tingkat volatilitas (VIX Index, menggamoorkan tingkat kecemasan investor) yang naik ke level tertinggi sepanjang sejarah, 2) perpindahan aliran modal ke safe haven assets, arus modal keluar dari negara berkemoong sekitar USDl00 miliar (lebih besar dioonding saat GFC dan taper tantrum), 3) penurunan tajamharga-hargakomoditas, 4) kontraksi PMI Manufaktur dan Jasa di titik terendahsejakGFC, hingga 5) peningkatan pengangguran yang besar di beroogai negara, oohkan pengangguran ooru di Amerika Serikat selama 2020 menghapus 22,4 juta penyerapan tenaga ke rja yang telah dilakukannya sejak Great, Depression. jdih.kemenkeu.go.id 1 MENTERIKEUANGAN Di tengah situasi tidak pasti , Pemerintah seluruh negara di dunia mengerahkan upaya teroo.ikn ya untuk mengatasi dampak pandemi sedini mungkin. Dari sisi penanganan pandemi, kombinasi ke bijakan 3M dan 3T serta pemoo.tasan sosial masih terus digulirkan. Dar i sisi penanganan dampak ekonomi , berbagai ke bijakan relief measures yang utaman ya ditujukan untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan dunia usaha disalurkan untuk meringankan dampak krisis akioo.t pandemi . Penanganan kesehatan dan ekonomi adalah prioritas yang sama-sama penting namun tidak semua negara mampu memformulasi ke bijakan seimoo.ng untuk keduan ya dan justru menghadapi dilema ke bijakan. Resesi ekonomi di 2020 tidak dapat dihindari. Negara-negara maju maupun berkembang mencatat kontraksi ekonomi yang dalam , oo.hkan be berapa sangat dalam, pada tahun 2020. Hanya sedikit sekali negara yang berhasil menyelesaikan tahun 2020 dengan pertumbuhan positif sekaligus menunjukkan V-shaped recovery, di antaran ya yaitu Vietnam (tumbuh 2,9 persen) dan Tiongkok (tumbuh 2,3 persen). Dalam kelompok negara maju, Korea Selatan memimpin dengan kontraksi pertumbuhan paling rendah (-1 ,0 persen) disusul AS dengan kontraksi 3 ,5 persen. Di saat yang sama, kontraksi ekonomi Indonesia y ang sebesar 2,1 persenjuga relatifpada level yang lebih oo.ik dioo.nding negara G- 20 lainnya. Eropa , di sisi lain, ke oo.nyakan mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam karena kondisi pandemi y ang memburuk pada kuartal II dan kuartal IV 2020. Perancis , Italia , dan Inggris misalnya , menutuptahun 2020 dengan kontraksi masing-masing 8,2 persen, 8,9 persen, dan 9,9 persen. Sementara itu, Filipina menjadi salah satu dengan dampak terberat, dimana kontraksi yang sangat dalam tercatat se besar9,5 persen . Graf"Ik 12 Pertumbuhan Ekonomi (persen), Defisit (persen PDB), clan Tingkat Utang (persen PDB) Berbagai Negara ■ Growt h 2020 ■ Deficit 2020 ~ 1 ; j ,~ ----1 , - \ 1 I ~ ; ~ ~ ~ 1 (f ~ II ... .... I . I~ 1 i+ t ~ I I~: t? .,; IO . .,., ~ ,: t • ,: t . \0 , : , <: t • en ~ - If . 0 N • en N ' ~ .,., .,., ~ en ... ri- ~ co . "": : IO ~ N ~ ~ , a; > ~ en ~ • <: t ... I ... I ,; N • I co ~ '; 4 '; 4 rti I I .,; '; 4 I I '; 4 I I I VIE CH N KOR, IN A : US SAU JPN GER SGP MAS T HA ZAF FR A M EX IT A PH P UK ._ ____ .J jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA i-----. ■ 2019 ■ 2020 .a. delta I I I I I I ID I I ...c, Ill o "': st - .... U'l g: ~ ---' t'"'I r-., 11? 0 \0 r.., '""! ,..__ ,-... . ~ ,..., .n lD ~ MAS Sumber: BPS , Kementerian Keuangan , IMF - WEO, April 2021 (diolah) Kontraksi pertumbuhan ekonomi mendorong respons stimulus di oo.nyak negara melalui peningkatan defisit fiskal. Penanganan pandemi COVID-19 menye oo.bkan penurunan aktivitas ekonomi secara signifikan yang berimoo.s pada pengurangan penghasilan masyarakat dan penerimaan negara. Di saat yang sama, ke butuhan belanja Pemerintah meningkat tajam untuk dapat memenuhi dukungan yang dibutuhkan untuk meredakan dampak pandemi. Alhasil , kontraksi yang terjadi di negara-negara di dunia juga dioo.rengi dengan peleoo.ran defisit dan kenaikan tingkat utang. Hal ini menamoo.h tekanan terutama oo.gi ne gar a -ne gar a de ngan tingkat utang dan de fisi t yang sudah cukup tinggi sebelum pandemi . Dalam hal ini, respons defisit Indonesia relatif moderat dioo.nding negara lain namun mampu menahan kontraksi ekonomi yang tidak sedalam negara-negaralain. Menurut World Bank 1, kinerja pertumbuhan ekonomi di beroo.gai negara masih bergantung pada be berapa faktor utama, yaitu:
efisiensi pengendalian virus ;
kemampuan untuk memanfaatkan oo.ngkitnya pe re konomian dalam pe rdagangan oo.rang in te rnasional; dan
kapasitas pemerintah untuk memberikan dukungan fiskal dan moneter. Faktor-faktor tersebutjuga yang dapat menjelaskan mengapa Vietnam , Tiongkok, dan Korea Selatandapatmenghasilkan kinerjayanglebih oo.ik dioo.ndingkan negara lain. Benang merah di antara ketiganya adalah langkah penanganan pandemi yang cukup berhasil sejak awal. Hal ini memungkinkan Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan memulai keml: : Bli aktivitas ekonomi le bih cepat, mempertahankan kinerja sektor manufaktur, serta mendukung pemulihan ekspor yang cepat khususnya alat elektronik (termasuk peralatan kesehatan dalam kasus Tiongkok). Lebih lanjut, dalam laporan yang sama World Bankjuga menyampaikan oo.hwa negara dengan kinerja paling le mah memiliki be berapa karakteristik, yaitu:
tingkat infeksi dan mortalitas COVID-19 tinggi, 2) mengandalkan pemoo.tasan sosial ketat dan berkepanjangan dioo.nding penguatan 3T , 3) ketergantungan tinggi terhadapsektor pariwisata, dan 4) ruang fiskal yang teroo.tas . Laporan Bank Dunia tentang Perkembangan Ekonomi Asia Timur dan Pas i fik April 2021 jdih.kemenkeu.go.id 1 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 13 Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Sektor (persen yoy) ■ Ql ■ Q2 ■ Ql ■ Q4 : : . : : l Il l . II 1 ; ~" ~ - INFOJtMASI TIAN5"011TASI INTHMEDIASI INDusn 1 R(AL £STAT( KONSTllUICSI ,uoAGANGAN l AINNYA PUlTANIAN & ~ JASA 111: ENTA L& TU: NOlOGI UUANC.AN l: EHUTANAN PUlHOTHAN& LEASING ■ u••• ECO . AN lATUING ■ 201' ■ Ql2020 ■ QU020 ■ QJ2020 ••• ~ $ ~ AGltllCUlTUt MANUfAJtlUII& WHOUSALE, RETAIL, TIIANSPOITASI &. JASA UUANGAN UAL ESTATE I NfOKOM IONSTIUICSI fOOO f'EIIGUOANGAN Sumber: Bloomberg, CEIC Dampak pandemi COVID-19 secara umum tercermin di setiap komponen pertumbuhan ekonomi berdasarkan pengeluaran. Misalnya di Tiongkok, Vietnam, Perancis, dan Spanyol, tingkat konsumsi jatuh ke level negatif (kecuali Vietnam karena pengendalian pandemi yang sangat baik) akibat menurunnya mobilitas masyarakat dan aktivitas produksi di berbagai tempat usaha. Ketidakpastian pandemi juga mempe ngaruhi confidence dan penundaan keputusan investasi . Aktivitas perdagangan internasional terhambat di tengah tren lockdown dan terganggunya rantai pasok. Dalam situasi ini, konsumsi Pemerintah justru menjadi satu-satunya komponen yang tumbuh di banyak negara. Hal ini terkait de ngan pe ran sen tral Pe me rin tah se bagai pe nopang dan pe ngge rak ekonomi di tengah krisis yang melumpuhkan berbagai aspek ekonomi . Stimulus-stimulus masifyang dikeluarkan se bagai bagian dari ke bijakan countercyclical, baik dalam bentuk relief measures maupun recovery measures, mampu menahan kontraksi ekonomi le bih dalam. Di sisi produksi, kinerja berbagai sektor yang bervariasi juga mencerminkan pola pemulihan yang tidak merata. Setiap negara mengalami dampak dalam derajat yang berbeda di berbagai sektor ekonominya. Namun, krisis kesehatan dan sifat penularan COVID-19 membentuk suatu pola tertentuyang dapat menjelaskan perkembangan kinerja setiap sektor. Di tengah ke bijakan minimalisasi interaksi antar- manusia, sektor-sektor contact-intensive dan sektor pendukungnya , seperti sektor pariwisata dan sektor jasa perhotelan/ catering mengalami pukulan paling dalam akibat pandemi. Di saat yang sama , kebijakan stay at home, work from home, dan study from home mendorong pertumbuhan permintaan untuk produk-produk terkait teknologi dan ha.rang elektronik. Sementara itu, sektor-sektor lain seperti sektor kesehatan dan sektor terkait ke butuhan dasar seperti pertanian mampu tum buh posi tif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 14 Pertumbuhan Ekonomi Kuartalan (persen YoY) AMERIKA EROPA ASIA ,. ,,, "' -,o -•o ,,, ~= Jermon Per-ands 7.0 •7.0 Italia ,,, lnaris 12,0 lO "" 171) "" - u• ,,. ·22.0 ·IJP Ql Q3 Q, Ql Q2 Q3 Q4 Q2 Ql Ql Q3 Q4 Sum ber: Bloom berg, IMF, Kementerian Keuangan, 2021 Sinyal pemulihan ekonomi mulai terlihat sejak kuartal III setelah mengalami dampak terparahnya di kuartal II 2020. Keparahan dampak COVID-19 di kuartal II dipengaruhi oleh eskalasi COVID- 19 yang sangat cepat ke berl: agai benua dengan tingkat penularan tinggi, dibarengi dengan ke bijakan pemcatasan sosial yang ketat secara glol:
al. Hampir semua negara mencatat kontraksi tajam yang belum pernah terjadi sebelumnya, kecuali Vietnam dan Tiongkok yang justru berhasil memperoleh pertumbuhan positif. Meskipun demikian, perkembangan positif terus terjadi memasuki kuartal III dan berhasil meml: alikkan arah ekonomi dari masa terburuknya di tengah pandemi. Kontraksi ekonomi masih terjadi namun dalam level yang le bih 1: aik dil: and i ng se belumnya . Sinyal pemulihan ekonomi glol: al telah terjadi sejak kuartal ketiga 2020 dan hingga kini terus berlangsung. Peningkatan confidence ekonomi glol: al didorong ol eh vaksinasi yang mulai berjalan di le bih dari 1: anyak negara serta kasus COVID-19 yang sempat menurun secara tajam . Ke bijakan restriksi terus disesuaikan dengan kondisi pandemi di masing-masing negara, namun secara umum tidak seketat restriksi di masa awal pandemi . Kenormalan 1: aru diperkenalkan pada bercagai aspek, mencol: a menciptakan keseimcangan antara bergeraknya aktivitas sosial ekonomi yang di sesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Di samping itu, kebijakan akomodatif juga terus diimplementasikan oleh berbagai negara untuk mendukung pemulihan dan jump-stnrt perekonomian . Berbagai indikator ekonomi menunjukkan 1: ahwa aktivitas ekonomi termasuk aktivitas produksi terus berangsur meml: aik. Indeks manufaktur globa l (Purchasing Manager Index Manufaktur / PMI) telah berada di level ekspansif (di atas 50) sejakJuli 2020, dan bahkan c apaian PMI manufaktur glol: al pada April 2021 memecahkan rekor level tertinggi sejakApril 2010. Penguatan PMI terjadi secara luas khususnya di negara maju dan manufaktur besar seperti AS, Jerman, dan Inggris. Pembukaan kembali aktivitas industri yang mendorong kenaikan output, perl: aikan permintaan domestik, maupun pemulihan perdagangan internasional menjadi faktor - faktor yang berkontribusi. Me ski secara umum tren PMI manufaktur global cukup positif, namun konsistensinya tidak terlalu merata khususnya di negara berkeml: ang. Be berapa negara seperti Filipina dan Thailand masih kesulitan menjaga kesinambungan ekspansi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA manufaktur di tengah tekanan COVID-19 yang masih terjadi serta dampak pada perekonomian yang cukup mendalam. Grafik 15 Purchasing Managers, Index (PMI) Manufaktur Global 65 60 55,8 55 50 45 40 35 30 25 -- 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ..;
.;
.;
.;
.; "' ..;
.; "' ..; "' ..; "' ..; "' ..; "' ..; "' ..; N N N N N N N N N N N N N N N N "' "' I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I ,, ,, ,, ,, ,, >, C rl a. '-' > u C .0 >, C rl a. > u C .0 '-' : : , : : , <11 : : , "' (1) 0 : : , "' (1) u 0 <11 (1) <11 ~ : : ; : .., .., .,: Cf) g z 2l ~ IE ~ ~ ~ .., ,s i Cf) 0 z 2l .., : : ; : ~ ""' Sumber: Bloomberg, 2021 (diolah) Pemulihan ekonomi global juga tercermin dari perbaikan harga- harga komoditas. Secara umum harga-harga komoditas sudah kembali pada level se belum pandemi, termasuk komoditas yang menjadi unggulan Indonesia seperti batu bara, karet dan kelapa sawit. Mulai kembalinya aktivitas produksi mendukung perbaikan permintaan terhadap komoditas-komoditas sebagai ha.rang input . Harga minyak mentah yang sempat jatuh ke teritori negatif juga te rus menunjukkan penguatan meskipun terdapatkontribusi dari faktor supply di dalamnya. Seiring dengan terus pulihnya aktivitas ekonomi berbagai negara termasuk pada peningkatan kegiatan perdagangan global, harga - harga komoditas juga diperkirakan akan terus membaik serta memberi dukungan pada perekonomian negara-negarapenghasil. Grafik 16 Indeks Harga Komoditas (Jan 2020 = 100) 150 - Metal - crude Oil - coal 120 - Global Commodity Price Index 90 60 30 0 .-< N N N N N N N N N N N N N N N N I I I I I I I I I I I I I I I I ,.., ,, ,... ,, ,, C .0 >, C a. '-' > u C .0 <11 (1) <11 <11 : : , : : , "' : : , (1) u 0 (1) <11 <11 a. .., : : ; : ~ : : ; : .., .., .,: Cf) 0 z Cl .., IE : : ; : .,: ""' Sumber: Bloomberg, 2021 (diolah) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1.6. Respon Kebijakan Fiskal Menghadapi Pa ndemi COVID-19 Damµik COVID-19 yang begitu signifikan membuat Pem e rintah di berbagai negara harus mengeluarkan stimulus dalam jumlah y ang besar. Stimulus tersebut umumnya diberikan ke dalam dua bentuk, yakni fiskal dan moneter. Gambar 1 memberikan ilustrasi bahwa kebijakan penurunan tingkat suku bunga dilakukan oleh hampir seluruh negara dunia. Hal terse but dilakukan dengan tujuan me ndorong aktivitas perekonomian, baik di sisi konsumsi maupun investasi, melalui penurunan bunga kredit perbankan . Tren ini diperkirakan akan terus be r Ian jut µida 2021 dimana bank sen tral akan ce nde rung me nurunkan atau mempertahankan tingkat suku bunga karena periode pemulihan ekonomi yang sedangberlangsung. Di awal periode penyebaran µindemi COVID-19, Pemerintah di berbagai negara telah memberikan stimulus dalamjumlah masif untuk menyelamatkan penduduk serta perekonomiannya . IMF Policy Responses to COVID-19 me ncatat se ban yak 196 ne gar a di dunia sudah mengeluarkan bantuan untuk perekonomiannya, dengan total nilainya yang mencaµii USD 11, 7 triliun ( setara dengan 12 persen PDB global). Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh negara menyadari langkah extraordinary perlu dilakukan agar perekonomian tidak jatuh terjerembablebih dalam akibat µindemi COVID-19. Gambar 1 Perkembangan Perubahan Suku Bunga Negara-Negara Selama COVID-19 .. Keterangan: - Suku bunga diturunkan - Suku bunga tidak berubah - Suku bunga dinaikkan Sumber: Bloomberg, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 17 Perbandingan Stimulus Fiskal G-20 (Terhadap persen PDB Negara) 0 : R '° I I I I co N : R 0 '<t' 0 : R : R ,-< ~ "l. 0 0 M r- '° $ ,-< M : R ,-< ..... M ,_. ,-< : R $ ,-< 0 $ N ex: , CfJ _r-: _ ex: , '° 0 < Vl < ~ z z - <z 0 ....l Vl < < z : : : : : : : : : "' 0 0 - z - < "' ; ; 0 < 0 ....l u E- < ....l a: : "'< Vl "' : , a: : Vl < < < z : : ; : - E- w - 0 ; : : 0.. z < < : , "' 0 < < : , w - z a: : < a: : ....l E- E- a: : < z Vl a: : Vl 0 z a: : u. ....l z < E- a: : w w 0 "' w co co z w 0 Vl 0 - Vl w <"' 0 "' : , - Vl : : ; : - < 0.. z a: : < w - < < E- a: : < a: : 0 "' Sumber: IMFPo l ic y Resp: mses to COVID-19, berbagai berita, per 31 Desember 2020 Grafik 17 menunjukkan besaran stimulus fiskal untuk COVID-19 y ang dikeluarkan ol e h negara-negara G-20 hingga akhir t ahun 20 2 0. Jeµg..ng tercatat se bagai negara te rbesar yang telah mengeluarkan dana dari anggaran negaranya, dimana terdaµg..t tiga µg..ket stimulus masif de ngan total USD 3 triliun yang sudah dikucurkan dengan fokus pemulihan bisnis terdamµg..k serta investasi infrastruktur. Sementara itu, AS juga memiliki program CARES dengan nilai sebesar USD2, 3 triliun untuk penyediaan cash transfer, ins e ntif bagi perusahaan , serta pendanaan bagi RS dan alat kesehatan. Program stimulus be s ar lainn ya juga dimiliki oleh Jerman melalui perluasan akses da n jaminan kr edit bagi perusahaan melalui KfW (bank milik negara Jerman) sen i lai USDl triliun . Namun, program ini tergolong ke dalam kuasi fiskal, sehingga µg..da Grafik 17 terlihat bahwa stimulus fiskal y ang diberikan Jerman tidak se besar negara G-20 lainn y a, yakni di bawah 10 persen. Memasuki tahun 2021, pemberian stimulus secara perlahan mulai melambat dibandingkan µg..da periode puncak µg..ndemi. De ngan keterbatasan ruang fiskal yang harus dihadapi oleh setiap negara µg..sca stimulus masif di tahun 2020, langkah konsolidasi pun perlu dilakukan agar tingkat utang tidak melonjak le bih tinggi . Aµg..bila program stimulus ini diteruskan , maka muncul konsekuensi negara berpotensi terancam defcrult, seperti yang dialami Argentina di tahun 1998 ataupun Yunani µg..da 2013 . Meski demikian, beberaµg.. negara maju masih memberikan dukungan se cara masif, terutama keµg..da dunia usaha, agar mampu pulih le bih ceµg..t. Program Next Generation EU (NGEU) meruµg..kan salah satu bentuk stimulus mas if ya n g diberikan oleh Uni Eroµg.. µg..da period e 2021 - 2027 dengan total anggar a n USD858 miliar. Programini bertujuan untuk memberikan pinjaman bagi negara-negara dengan tingkat utang tinggi, misalnya Italia dan Sµg..nyol, agar tetap mampu memberikan stimulus bagi dunia usaha . Se lain itu, Uni Eroµg.. juga berkomitmen untuk memberikan bantuan bagi sektor ekonomi yang penting, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan riset dan inovasi, serta memberi bantuan kepada koqx: >rasi maupun UMKM untuk mempercep: it proses pemulihan ekonomi. Hal yang sama juga dilakukan Jepang dengan mengeluarkan stimulus masif se besar USD708 miliar guna mempersiapkan pemulihan ekonomi di 2021. Dari USD708 miliar terse but, se besar USD384,2 miliar akan dialokasikan guna memberi subsidi maupun insentif guna mendorong perusahaan dalam mengimplementasikan investasi hijau dan proses digitalisasi. Sementara itu, Pemerintah Jepang juga akan meningkatkan bantuan finansial kepada perusahaan yang terpaksa merumahkan para karyawannya serta memberikan subsidi bagi restoran dan bar yang terpaksa harus mengurangi jam operasional akibat pan de mi ini. Pada bulan Maret 2021, Pemerintah AS secara resmi telah menyetujui paket stimulus USDl,9 triliun untuk mempercep: it pemulihan ekonomi. Fokus utama dari paket stimulus ini yaitu perpanjangan periode pemberian unemployment benefits serta penguatan sektor kesehatan dalam penanganan pandemi. Pemerintah akan meneruskan bantuan se be sar USD300 per minggu bagi para penganggur yang memiliki unemployment insurance, sementara individu dengan pendapatan antara USD75 ribu per tahun akan mendapatkan bantuan tunai USD 1.400. Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi COVID 19 Pemerintah akan mengucurkan dana USD20 juta, serta USD50 juta untuk testing dan contract tracing. Paket stimulus ini tentunya akan meningkatkan besaran utang AS, tetapi Pemerintah menunjukkan bahwa segala sumber daya yang ada akan dikerahkan untuk mempercepatpemulihan ekonomi di 2021. II. DINAMIKA PEREKONOMIAN 2010-2020 Krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 menuntut pemahaman atas struktur dan dinamika perekonomian global dan domestik untuk memformulasikan kebijakan secara cepat dan tepat. Dinamika perekonomian global dan domestik dalam sepuluh tahun terakhir yang diwarnai dengan berbagai krisis dapat menjadi referensi penting untuk memahami indikasi - indikasi terjadinya krisis, dampaknya terhadap perekonomian dan kebijakan - kebijakan yang telah diambil untuk menghadapinya. Walaupun krisis yang ditimbulkan oleh pandemi COVID- 19 bersifat unprecendented, paling tidak pemahaman atas dampak krisis yang pernah terjadi terhadap perekonomian serta respons ke bijakan yang pernah diambil dapat me nun tun pengambil ke bijakan untuk terus menerus memperbaiki respons ke bijakan atas krisis yang terjadi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, bab ini membahas dinamika perekonomian global dan domestikdalam periode tahun 2010-2020.
---L--, ■ ■ 53.4 64.3 71.2 79.0 104.1 105 .0 104.l 96.2 so.a : : Trade I War 97.0 61.8 I I I I I I 42.8 52& 68.3 61.4 6.0 5.6 s .o 5.1 5.2 i . ~ 3.S 3,S 3.5 3.0 I • I L I I Taper Tantrum European " o., O.,btCrisis 2005 2006 2007 2 008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 201 5 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: IMF , 2021 (diolah) Memasuki tahun 2007, bubble pada sektor perumahan AS memicu terjadinya krisis keuangan glooo.l (global financial crisis/GFC). Guna memulihkan ekonomi, kebijakan suku bunga sangat rendah diadopsi negara maju seperti AS, Eropa, dan Jepang. Tidak hanya itu, ke bijakan non-konvensional seperti pembelian surat berharga Pemerintah oleh oo.nk sentral (quantitative easing/QE) ditempuh dalam jumlah yang cukup besar dan periodik. Langkah-langkah kebijakan terse but yang dimaksudkan untuk mendorong pergerakan roda ekonomi di negara- negara maju berimplikasi pada peningkatan likuiditas glooo.l y ang akhirnya mengalir menu.ju negara-negara berkembang, didorong oleh perbedaan suku bunga serta prospek perekonomian negara berkemoo.ng yang progre sif. Di sisi lain, perekonomian Republik Rakyat Tiongkok yang booming menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi negara- negara berkemoo.ngdi tengah kondisi kelompok negaramajuyangmasih sulit keluar dari krisis. Masuknya aliran modal yang didorong ke bijakan akomodatif negara maju serta perekonomian Republik Rakyat Tiongkok yang tumbuh signifikan berkontribusi pada perkemoo.ngan ekonomi negara berkemoo.ng yang positif serta mendorong kenaikan harga komoditas. Dalam rentang 2011 - 2013 rata-rata harga minyak mentah glooo.l bahkan berada di atas USDl00 per oo.rel. Dalam periode terse rut pertumbuhan ekonomi global berada di tingkat 3,8 persen. Di sisi lain, ongkos pemulihan krisis telah memicu be berapa isu lain seperti tingkat jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA utang yang melonjak bahkan hingga menciptakan krisis utang seperti yang dialami oleh Eropa di tahun 2012. Masuknya aliran modal yang tinggi ke negara berkembang membuat aktivitas investasi pasca GFC khususnya di pasar portofolio tumbuh pesat sehingga mendorong penguatan harga aset keuangan seperti indeks saham, penurunan imbal hasil surat utang, serta penguatan mata uang. Namun demikian, kondisi ini bukannya tanpa implikasi risiko. Aliran modal yang masuk ke pasar portofolio menciptakan kerawanan stabilitas ketika terjadi syok yang memicu pembalikan arus modal. Hal tersebut terjadi di tahun 2013 ketika The FED mengindikasikan akan mulai mengurangi program QE (tapering) karena perekonomian AS sudah menunjukkan pemulihan. Hal ini m e micu terjadinya pembalikan arus modal dari pasar keuangan negara berkembang kembali ke AS dengan adanya konfirmasi prospek pemulihan ekonomi AS serta perubahan posisi investor untuk meminta imbal hasil yang lebih tinggi . Dinamika ini seketika meningkatkan volatilitas di pasar global khususnya negara berkembang dan pada akhirnya mengakibatkan depresiasi pada mata uang negara berkembang yang dikenal se bagai taper tantrum Be berapa negara dengan defisit transaksi berjalan besar seperti Indonesia, India, Turki, Afrika Selatan, dan Brazil mengalami tekananpasar keuangan dan depresiasiyangletih dalam sehingga dise but The Fragile Five. Adanya kenaikan harga minyak mentah global yang signifikan semakin menambah tekanan bagi beberapa negara seperti Indonesiadan India di tengah subsidi energidan im por bahan bakar yang tinggi. Taper tantrum yang kemudian diikuti oleh pengurangan QE serta normalisasi kebijakan moneter AS memberikan tantangan-tantangan stabilitas keuangan bagi dunia dan negara berkembang dalam satu dekade terakhir. Tapi di sisi lain, episode-episode tersebutjuga memberi pelajaran berharga untuk memperbaiki isu-isu struktural bagi beberapa negara berkembang seperti memperbaiki profil transaksi berjalan , meningkatkan daya saing ekspor, memperbaiki iklim investasi khususnya untuk investasi langsung, memperdalam pasar keuangan domestik, hingga mengurangi subsidi energi . Di tengah upaya perbaikan struktural bagi negara berkembang, berbagai dinamika global terus hadir dan memberi tantangan bagi pemulihan pertumbuhan global. Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok yang sempat tumbuh sangat cepat dihadapkan pada isu stabilitas sektor keuangan akibat terlalu tingginya tingkat leveraging dan shndow banking sehingga mendorong negara tersebut melakukan perubahan radikal pada sumber pertumbuhan ekonominya dari yang awalnya dimotori oleh investasi menjadi ditopang oleh konsumsi (economic rebmancing). Diambilnya langkah ini membuat pertumbuhan ekonomi Republik Rakyat Tiongkok mengalami tren perlambatan sehinggajuga menahan pertumbuhan global. Di saat yang sama, ekonomi global juga menghadapi tren peningkatan proteksionisme termasuk di negara maju. Di kawasan Eropa, sikap protektif dan inward-looking mendorong terjadinya referendum Inggris yang berujung pada keluarnya negara terse but dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Uni Eroµt di tahun 2016 (British Exit/Brexit). Sikap proteksionisme µtling signifikan terjadi µtda peningkatan ketegangan politik serta perang dagang antara AS dan Republik Rakyat Tiongkok sejak tahun 2017 . Proteksionisme dan perang dagang berimplikasi µtda penurunan pertumbuhan ekonomi maupun gangguan stabilitas di µtsar keuangan karena perang dagang juga merembet µtda perang mata uang (currency war). Di tahun 2019, pertumbuhan ekonomi global berada di titik terendahnya se belum µtndemi yakni µtda tingkat 2,8 persen. Berbagai tantangan yang datang silih berganti dalam le bih dari dua dekade terakhir semakin menunjukkan bahwa lingkungan ekonomi global selalu menciptakan ketidakµtstian . Negara-negara harus selalu siap untuk menghadapi segala kejutan ekonomi melalui ke bijakan yang responsif dan adaptif. Di samping itu, perbaikan struktural harus dilakukan terus menerus guna memperkuat ketahanan ekonomi dalam situasi aµtpun . GFC, taper tmitrum, China economic rebalancing, hingga perang dagang yang damµtknya sangat signifikan bagi perekonomian global ternyata belum menjadi puncak dari tekanan e konomi global. Tahun 2020 semµtt diperkirakan menjadi tahun pemulihan ekonomi global de ngan mulai adanya titik terang dari keseµtkatan dagangAS dan Republik Rakyat Tiongkok serta Inggris yang berhasil menghindari Non- deal Brexit. Akan tetapi duniajustru dikejutkan oleh µtndemi COVID-19 yang damµtknya sangat luar biasa (extraordinary) dan unprecedented. Pandemi terse but masih terjadi hingga saat ini dan menunjukkan bahwa krisis ekonomi terbesar dalam era ini justru bersumber dari faktor nonekonomi yang seketika mengubah arah perekonomian global dari optimisme pemulihan menjadi salah satu resesi ekonomi global terburuk dalam sejarah. II.2. Perekonomian Nasional II . 2.1. Dinamika Ke bijakan Ekonomi Krisis keuangan global yang berawal dari Amerika Serikat di tahun 2008 mengakibatkan kontraksi volume perdagangan global se besar 10,4 persen dan mengakibatkan perekonomian global tumbuh negatif0,1 persen . Hargaminyakyang semµtt mencapai USD 130 per barel memberikan tekanan µtda defisit transaksi berjalan dan fiskal akibat besarnya subsidi BBM dalam negeri naik menjadi sekitar Rp190 triliun di tahun 2008 . Tekanan cukup besar juga terjadi di µtsar keuangan domestik tercermin µtda kenaikan yield Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun yang di bulan Januari sebesar 9,95 persen menjadi 16,12 persen di November 2008. Nilai tukar Rupiah terhadap USD juga mengalami tekanan, me le mah dari Rp9.400 menjadi Rpl 1. 700 dalam periode yang sama. Menghadapi hal terse but, Pemerintah dan Bank Indonesia melakukan berbagai langkah stabilisasi ekonomi untuk meminimalkan damµtk krisis keuangan global µtda sektor keuangan dan perekonomian dalam negeri, antara lain: (a) mengharuskan BUMN untuk menemµttkan hasil usaha berbentuk valas di bank dalam negeri; (b) mempercep:
t jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan infrastruktur yang sudah mendapatkan komitmen pembiayaan; (c) menghimoo.u BUMN tidak melakukan pemindahan dana dari oo.nk ke oo.nk, karena terdapat indikasi adanya segmentasi peroo.nkan yang berpotensi mengakioo.tkan pemilik dana memindahkan dananya ke oo.nk-bank besar; (d) melakukan buyback di pasar SUN untuk menstabilkan pasar SUN; (e) memanfaatkan fasilitas-fasilitas pencegahan dan penanggulangan krisis, oo.ik dari Jaring Pengaman Keuangan bilateral (antara lain seperti Bilateral, Swap Arrangement (BSA) dengan Bank of Japan, maupun Bilateral, Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan People's Bank of China (PBOC) maupun multilateral (IMF dan Chiang Mai Initaitve Multilateraliation/CMIM) untuk mengurangi tekanan terhadap Rupiah; (f) menyediakan fasilitas untuk mendukung ekspor; (g) menurunkan pungutan ekspor CPO menjadi nol persen per 1 November 2008 untuk memanfaatkan tingginya hargakomoditas glooo.l dalam mengurangi tekanan pada defisit transaksi berjalan; dan (h) melakukan berbagai bentuk penghematan anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal. Sementara itu, ke bijakan fiskal dalam periode krisis keuangan global 2008-2009 difokuskan pada perlindungan masyarakat miskin dan rentan yang terdampak krisis, realokasi dan refocusing belanja APBN, optimalisasi pendapatan dan reformulasi dana perimoo.ngan yang le bih adil. Perlindungan pada masyarakat miskin terutama dilakukan melalui stabilisasi harga ke butuhan pokok dan peluncuran program bantuan sosial antara lain Beras Miskin, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Realokasi dan refocusing belanja APBN dilakukan dengan realokasi belanja oo.rang ke belanja modal, mempercepat pemoo.ngunan infrastruktur termasuk program 10.000 MW untuk mengurangi ketergantungan pemoo.ngkit listrik terhadap minyak, menaikkan harga BBM domestik, dan mengupayakan penghematan konsumsi BBM dan listrik. Selain itu, Pemerintah juga memperkuat upaya-upaya penegakan hukum dan koordinasi, antara lain pencegahan importasi ilegal dan pembentukan task.force terpadu antarinstansi terkait perdagangan internasional. Dengan berbagai ke bijakan terse but, di tahun 2009 pertumbuhan ekonomi nasionalyang melamoo.t pada tingkat 4 ,7 persen masih tercatat se oo.gai negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi nomor tiga setelah India dan Tiongkok dalam kelompok negara G20. Tahun 2010 menjadi tahun awal pemulihan ekonomi glooo.l setelah GFC 2008. Perekonomian glooo.l tumbuh sebesar 5,4 persen dan volume perdagangan glooo.l yang tumbuh negatif 10,4 persen di tahun 2009 mengalami rebound di tahun 2010 dan tumbuh sebesar 12,8 persen. Pemerintah melakukan beroo.gai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya untuk memanfaatkan pemulihan ekonomi global terse b.lt untuk mendorong kinerja perekonomian domestik. Untuk mendorong kinerja perdagangan dan investasi, Pemerintah memanfaatkan pelayanan terpadu satu pin tu dan menyederhanakan perizinan investasi. Revisi daftar ne gatif investasi juga dilakukan untuk memperluas bidang-bidang usaha investasi selain upaya-upaya meningkatkan koordinasi antar Kementerian / Lembaga. Seiring dengan harga komoditas yang cukup tinggi , berbagai kebijakan yang diambil Pemerintah mampu mendorong perekonomian nasional tumbuh 6 ,4 persen di tahun 2010. Periode tahun 2011-2012 diwarnai dengan berbagai dinamika global terutama krisis utang di Eropa dan mulai terjadinya booming harga komoditas. Sinyal pemulihan global yang masih belum cukup kuat mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung peningkatan investasi domestikuntuk mendorong perekonomian melalui PP Nomor 52 Tahun 2011. PP tersebut mengatur mengenai fas i litas pajakpenghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ a tau daerah tertentu. Se cara le bih spesifik beberapa kebijakan yang dikeluarkan antara lain (a) pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun dengan alokasi 5 persen per tahun, (b) penyusutan dan amortisasi y ang diper c epat, dan (c) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tapi tidak le bih dari 10 tahun. Melalui PMK Nomor 130 Tahun 2011, Pemerintah juga memberikan tax lwliday kepada beberapa industri antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik , industri permesinan, industri di bidang sumber da ya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi . Diperkuat dengan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2011 dan 2012 mampu bertahan di angka 6,2 persen dan 6 persen. Dalam periode tahun 2013-2015 , perekonomian global terutama diwarnai dengan booming harga komoditas , normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat dan economic-rebal,ancing di Republik Rakyat Tiongkok. Pemulihan ekonomi y ang cenderung lemah di beberapa negara emerging market (seperti Brazil , India , dan negara-negara ASEAN), masih le mahnya permintaan global serta harga komoditas yang walaupun tinggi tetapi cenderung volatile dan mulai berakhir di tahun 2015, masih menjadi risiko-risiko yang dapat berdampak n e gatif bagi pemulihan ekonomi nasional. Setelah tumbuh dalam kisaran 5 6,4 persen dalam periode 2010 hingga 2014, di tahun 2015 perekonomian nasional melambat di bawah 5 persen (4,9 persen) seiring berakhirnya boom harga komoditas. Di dalam negeri , berbagai tantangan yang muncul antara lain defisit transaksi berjalan, stabilitas harga dan sistem keuangan , pengelolaan fiskal , serta kual i tas pertumbuhan ekonomi yang le bih inklusif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk menghadapi tantangan eksternal dari normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat yang menimbulkan taper tantrum, Pemerintah bersama Bank Indonesia melakukan langkah-langkah preemptive dengan memperkuat fiscal, buffers, melakukan perjanjian bilateral swap, dan mempekuat kerangka kerja stabilisasi bond market. Penguatan fiscal, buffers secara umum didukung dengan adanya pasal dalam UU APBN 2013 yang memberikan fleksibilitas pada Pemerintah untuk mengamtil langkah mitigasi cepat jika diperlukan, di mana DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 24 jam. Perpanjangan perjanjian BSA dilakukan dengan Bank of Japan se besar USD22, 76 miliar dilakukan pada 12 Desember 2013, meningkat dua kali lipat dari nilai sebelumnya sebesar USD12 miliar. Perjanjian ini kemudian diamandemen pada 14 Oktober 2018 dengan nilai fasilitas swap masih sama, yaitu sampai dengan US$22, 76 miliar. Peningkatan kerja sama melalui perpanjangan Bilateral, Currency Swap Arrangement (BCSA) juga dilakukan pada 2 Oktober 2013 dengan People's Bank of China (PBOC) sebesar CNYl00 miliar atau sekitar Rpl 75 triliun. Perjanjian ini kemudian diperbaharui 16 November 2018 dengan tambahan nilai BCSA menjadi CNY200 miliar (Rp350 triliun). Di dalam negeri, arah ke bij akan fiskal dan Pemerintah di tahun 2013 terutama diarahkan untuk memperkuat perekonomian domestik melalui peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat. Upaya terse but dilakukan dengan 4 pilar pembangunan, yaitu pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-envi,ronment. Dukungan ke bijakan fiskal bagi 4 pilar pembangunan tersebut dihadapkan pada fiscal, space yang terbatas, terutama akibat mandatory spending dan porsi subsidi yang besar, serta penyerapan anggaran yang kurang optimal dengan pola yang menumpuk di akhir tahun. Seiring dengan pergantian Pemerintahan di akhir tahun 2014, terlihat kuatnya arah kebijakan untuk melakukan transformasi ekonomi. Ke bijakan fiskal dan moneter serta sektor keuangan diarahkan untuk memperkuat sektor industri terutama untuk mendorong industri berorientasi ekspor dan mendorong investasi. Perbaikan iklim usaha dilakukan dengan menjamin ketersediaan energi, kebijakan tenaga kerjayang lebih fleksibel serta reformasi birokrasi dan regulasi. Pada tanggal 11 September 2015, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi I dalam bentuk deregulasi dan de birokratisasi yang bertujuan untuk (a) memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri, dan menghilangkan distorsi industri yang membe bani konsumen, dengan me le pas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri; (b) mempercernt penyelesaian gap daya saing industri (sistem pengupahan, penurunan harga gas, BBG untuk nelayan, percepatan izin investasi listrik 35.000 MW); dan (c) menciptakan inisiatifbaru (seperti fasilitas perpajakan untuk mendorong sektor angkutan, trade financing, financial, inclusion, inland FTA, logistics centre) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBUK INOONESIA agar industri nasional mampu bertahan di pasar domestik dan berekspansi ke pasar ekspor. Paket ke bijakan ekonomi tahap I tersebutjuga meliputi upaya penegakan hukum dan mendorong kepastian usaha . Pada tanggal 29 September 2015, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi II yang memiliki fokus pada upaya deregulasi dan debirokratisasi untuk meningkatkan investasi. Terobosan kebijakan yang dilakukan adalah memberikan layanan cepat pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di kawasan industri oo.gi investor dengan rencana investasi minimal Rpl00 miliar dan/atau memiliki rencana menyeraptenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. Upaya mendorong investasijuga dilakukan dengan pemoo.ngunan infrastruktur secara masifyang dibiayai oleh Pemerintah dan swasta. Dari sisi Pemerintah, pembangunan infrastruktur secara masif ditunjukkan dengan realokasi belanja subsidi energike belanja infrastruktur. Belanja energi subsidi yang di tahun 2014 mencapai Rp350 triliun a tau le bih dari 18 persen dari total belanja negara dialihkan se oo.gian besar ke belanja infrastruktur. Di tahun 2014, belanja infrastruktur yang mencapai Rp155 triliun atau hampir 10 persen dari total belanja negara meningkat menjadi sekitar 15 persen di tahun 2015, oo.hkan hampir mencapai 20 persen di tahun 2017. Pemanfaatan hasil realokasi belanja subsidi energi juga digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui belanja kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan desa melalui DAK dan subsidi pertanian. Di bulan Oktober 2015, Pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi III dan IV untuk memperkuat perlindungan sosi~l oo.gi masyarakat akioo.t pelemahan ekonomi yang terjadi di tahun 2015 dan meningkatkan investasi melalui kemudahan izin terkait pertanahan. Paket Ke bijakan Ekonomi III yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2015 meliputi (a) penurunan harga BBM, listrik dan gas; (b) perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan (c) penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi IV dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan 2 fokus utama yaitu (a) penguatan ekonomi masyarakat dan (b) kebijakan KURyang lebihmurah dan luas. Di bulan yang sama, Pemerintahjuga mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi V melalui deregulasiyang bertujuan untuk (a) revaluasi asset; (~ menghilangkan pajak berganda dana investasi real, estate, property, dan Infrastruktur; serta (c) deregulasi di bidang peroo.nkan syariah untuk meningkatkan investasi dalam negeri. Dalam periode tahun 2016-2018, perekonomian glooo.l terutama diwarnai dengan adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok serta memoo.iknya harga komoditas yang cukup memoo.ntu perekonomian nasional. Dua hal yang memiliki dampak berbeda terhadap perekonomian nasional tersebut memoo.wa perekonomian nasional kemoo.li jdih.kemenkeu.go.id MENTERJ KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tumbuh sedikit di atas 5 persen. Di dalam negeri, ke bijakan fiskal di tahun 2016-2017 diwarnai terutamadenganadanyakebijakan tax amnesty. Kebijakan tax amnesty dilakukan di tengah kesepakatan internasional melalui forum G20 dimana negara- negara sepakat memasuki era keterbukaan informasi perpajakan melalui mekanisme Automa1ic Exchange of Information (AEol) untuk mengatasi aktivitas-aktivitas penghindaran pajak antarnegara. Selain itu, kebutuhan dana pemoo.ngunan yang sangat besar serta kepatuhan perpajakan yang masih relatif rendah juga menjadi latar belakang di dalam negeri atas kebijakan tax amnesty. Dengan demikian, tiga tujuan utama kebijakan tax amnesty adalah peningkatan sumber pembiayaan pemoo.ngunan, peningkatan oo.sis dan penerimaan pajak, serta reformasi pajak yang lebih berkelanjutan . Dengan adanya tax amnesty, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas oo.sis data perpajakan yang dapat mendorong peningkatan kinerja penerimaan perpajakan untuk pembiayaan pembangunan. Secara makro, tax amnesty juga diharapkan dapat meningkatkan investasi dan likuditas perekonomian domestik yang dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menurunkan tingkat suku bunga domestik. Di sisi belanja, yaitu belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, terus meningkat seiring dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan oo.sis pertumbuhan ekonomi yang le bih tinggi. Te r hi tung se j ak reformasi subsidi e ne rgi yang dilakukan di tahun 2015 hingga tahun 2018 , belanja infrastruktur dalam APBN meningkatsebesarlebih dari 165 persendari Rp155 triiun di tahun 2014 menjadi lebih dari Rp410 tril i un di tahun 2018 . Belanja pendidikan dan dan kesehatan yang masing-masing dialokasikan se besar 20 persen dan 5 persen terhadap PDB, mengalami kenaikan secara nominal sebesar 26 persen dan 86 persen seiring dengan realokasi belanja subsidi energi yang turun 73 persen dalam periode 2014-2018. Tahun 2018 juga diwarnai dengan ke bijakan Pemerintah melalui pengelolaan APBN yang ditujukan untuk percepatan dan peroo.ikan kualitas pertumbuhan ekonomi melalui investasidan infrastruktur. Di tahun 2019, dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok memberikan tekanan pada kinerja ekspor Indonesia yang mengalami kontraksi 0,87 persen, dioo.ndingkan dengan tahun 2018 yang tumbuh 6,55 persen. Namun demikian, kinerja permintaan domestikyang cukup kuat masih mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2019 yang tumbuh 5,02 persen. Inflasi yang terkendali dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga memberikan optimisme memasuki tahun 2020. Namun demikian, kredit peroo.nkan terus menunjukkan pelemahan, di mana pada tahun 2019 hanya tumbuh sebesar 6,08 persen dioo.ndingkan di tahun 2018 yang masih tumbuh dua digit sebesar 11,75 persen. Kinerja perekonomian yang cukup oo.ik di tahun 2019 merupakan buah dari sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah, Bank ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia dan otoritas terkait. Di sisi ke bijakan fiskal, implementasi ke bijakan dilakukan melalui (a) mobilisasi pendapatan dengan tetap mendukung iklim investasi; (b) memperkuat kualitas belanja pada program-program prioritas; serta (c) mendorong efisiensi dan inovasi pembiayaan. Defisit APBN se oo.gai muara ke bijakan fiskal dapat dijaga pada level 2,2 persen terhadap PDB dan mampu menjaga tingkat utang Pemerintah pada level 30,2 persen dari PDB. Namun demikian, pandemi COVID-19 mengubah trajectory perekonomian nasional di tahun 2020. Pandemi berimplikasi pada kinerja perekonomian dan beq: otensi mengganggu stabilitas sektor keuangan . Respons kebijakan Pemerintah terutama difokuskan pada penanganan aspek kesehatan, perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan dan dukungan untuk dunia usaha terutama UMKM melalui realokasi dan refocusing APBN. Kondisi yang terus memburuk membuat Pemerintah melakukan langkah extraordinary melalui penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19. Dari sisi fiskal, Perppu terse but memberikan keleluasaan pele oo.ran defisit APBN di atas 3 persen hingga tahun 2022. Dengan landasan hukum untuk menghadapi situasi luar biasa akioo.t pandemi, APBN berhasil meminimalkan dampak pandemi COVID-19 melalui ke bijakan countercyclical yang dapat menahan kontraksi ekonomi le bih dalam. Secara le bih spesifik, melalui pele oo.ran defisitAPBN hingga 6, 1 persen terhadap PDB, Pemerintah melaksanakan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC- PEN) untuk menangani dampak pandemi. Program PC-PEN terse but terdiri dari be berapa klaster, dengan realisasi anggaran, yaitu (a) kesehatan se besar Rp63,5 triliun; (b) perlindungan sosial sebesar Rp220,4 triliun; (c) dukungan terhadap UMKM dan pembiayaan korporasi se besar Rpl 73,2 triliun; (d) insentifusaha dan pajak sebesar Rp56,1 triliun; dan (e) program prioritas Kemeterian/Lemoo.ga (K/L) dan Pemda sebesar Rp66,6 triliun. Peleoo.ran defisit APBN terutama melalui program PC-PEN terse but, bersama dengan ke bijakan moneter dan otoritas terkait, mampu menahan perekonomian Indonesia tidak terkontraksi le bih dalam dan terus menunjukkan tren pemulihan hingga akhir tahun 2020. Setelah mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 5,32 persen di triwulan II tahun 2020, pertumbuhan ekonomi membaik dengan tumbuh -3,49 persen dan -2, 19 persen di triwulan III dan IV tahun 2020. APBN se bagai instrumen kebijakan fiskal akan melanjutkan perannya dalam pemulihan ekonomi di tahun 2021 dan selanjutnya.
2.2. Pertumbuhan Ekonomi Dinamika kebijakan dan tantangan perekonomian mempengaruhi kinerja ekonomi Indonesia dalam satu dekade terakhir. Pada periode 2011-2013, kinerja perekonomian tumbuh cukup tinggi dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 5,9 persen ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (YoY) . Hal ini tidak terleµ:
s dari fenomena peningkatan permintaanyang besar atas komoditas yang terjadi secara global (boom komoditas). Seoo.gai negara penghasil dan eksportir komoditas seperti oo.tuoo.ra, CPO, dan komoditas logam, Indonesia mendaµ:
tkan keuntungan dari kondisi terse but. Hal ini mendorong terjadinya kenaikan pendaµ:
tan masyarakatyang µ:
da gilirannya mendorong permintaan domestik oo.ik dari sisi konsumsi maupun aktivitas investas i, tercermin dari pertumbuhan rata-rata konsumsi rumah tangga dan investasi yang tumbuh sebesar 5,3 persen dan 7,7 persen. Kinerjaekspor dan impor juga meningkat dalam periode ini, oo.hkan tumbuh double digit di 2011. Sementaraitu, konsumsi pemerintahjuga tumbuh cukup tinggi dengan pertumbuhan rata - rata2011-2013 sebesar 5,6 persen, dimana µ:
da tahun 2013 mampu mencatatkan pertumbuhan tertingginya selama satu dekade terakhir se besar6, 7 persen, terutama didorong oleh memoo.iknya realisasi belanja barang dan realisasi penyeraµ:
n oo.ntuan sosial . Dari sisi penawaran, kondisi boom komoditas juga berdamµ:
k positif terhadap kinerja sektor-sektor penghasil dan pengolah komoditas seperti sektor pertamoo.ngan, industri pengolahan, serta sektor terkait aktivitas perdagangan dan logistik seiring dengan peningkatan aktivitas perdagangan internasional. Pada periode 2014-2015, normalisasi kebijakan moneter di AS atau tapering off menye oo.bkan terjadinya pemoo.likan arus modal dari negara berkemoo.ng termasuk Indonesia ke negara maju yang memberi tekanan depresiasi nilai tukar rupiah sehingga berdamµ:
k µ:
da perekonomian domestik. Pada saat yang sama, pelemahan ekonomi Republik Rakyat Tiongkok y ang meruµ:
kan mitra dagang utama Indonesia mengakhiri periode boom komoditas. Pertumbuhanekonomi Indonesia di tahun 2014 dan 2015 mengalami perlamoo.tan dengan masing-masing tumbuh sebesar 5,0 persen dan 4,9 persen . Dari sisi pengeluaran, terjadi perlambatan laju investasi dan ekspor secara signifikan. Perlamoo.tan investasi terutama diseoo.bkan oleh kontraksi komponen impor oo.rang modal beruµ:
me sin dan perlengkaµ:
n , serta kendaraan. Tekanan nilai tukar yang terj adi dan re l atif tingginya suku bunga di dalam negerijuga menjadi kendala oo.gi kegiatan investasi dan pengemoo.ngan usaha. Ekspor juga mengalami perlamoo.tan oo.hkan mengalami kontraksi 2, 1 persen µ:
da 2015 se iring de ngan re ndahnya pe rmin taan komodi tas dari negara mitra dagang . Dari sisi produksi, berakhirnya masa boom komoditas, menye oo.bkan sektor produksi berbasis komoditas primer mengalami tekanan terutama sektor pertamoo.ngan dan penggalianyang terkontraksi hingga 3,4% . Di tengah dinamika glooo.l, di dalam negeri, pemerintahan oo.ru yang terpilih µ:
da saat itu mendorong refromasi struktural dengan mengalokasikan belanja infrastruktur secara masif dan diikuti dengan peluncuran berbagai Paket Kebijakan Ekonomi untuk mendorong peroo.ikan iklim usaha dan investasi, serta memperkuat sektor industri . Berbagai langkah kehijakan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terse but berhasil m e njaga pertumbuhan ekonomi nasional µtda 2016-2019 te rjagadi atas 5%. Tabel 2 Pertumbuhan PDB Pengeluaran clan Sektoral Tahun 2011-2020 (persen, YoY) 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 PDB 6,2 6,0 5,6 5/J 4,9 5/J 5,1 5,2 5,0 -2,1 Slsi Pengefuaran Konsum si Rumah Tangga 5 ,1 5 ,5 5 ,4 5 , 1 5 ,0 5 ,0 4 ,9 5 ,1 5 ,0 -2 ,6 Konsumsi LNPRT 5 ,5 6 ,7 8 ,2 12 ,2 -0 ,6 6 ,6 6 ,9 9 ,1 10 ,6 -4 ,3 Konsums i Pemerintah 5 ,5 4 ,5 6 ,7 1,2 5 ,3 -0 , 1 2 ,1 4, 8 3 ,3 1,9 PMTB 8 ,9 9 , 1 5 ,0 4 ,4 5 ,0 4 ,5 6 ,2 6 ,7 4 ,5 -4 ,9 Ekspor Barang dan Jasa 14 ,8 1,6 4,2 1, 1 -2 ,1 - 1,7 8 ,9 6 ,5 -0 ,9 -7 ,7 lmpor Barang dan Jasa 15 ,0 8 ,0 1,9 2 , 1 -6 ,2 - 2, 4 8 ,1 12 ,1 -7, 4 -14 ,7 Slsi Produksi Pertanian, Kehutanan , dan Perikanan 3 ,9 4,6 4 ,2 4 ,2 3 ,8 3 ,4 3 ,9 3,9 3 ,6 1,8 Pertambangan dan Penggalian 4,3 3,0 2 ,5 0,4 -3 ,4 0 ,9 0 ,7 2 ,2 1,2 -2 ,0 lndustri Pengolahan 6 ,3 5 ,6 4 ,4 4, 6 4,3 4 ,3 4,3 4, 3 3 ,8 -2 ,9 Penga d aan Listrik d an Gas 5 ,7 I 0, 1 5 ,2 5 ,9 0 ,9 5 ,4 1,5 5,5 4 ,0 -2 ,3 Penga d aan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah dan Dau r Ulang 4,7 3 ,3 3 ,3 5 ,2 7 , 1 3 ,6 4 ,6 5 ,6 6 ,8 4, 9 Konstruksi 9 ,0 6 ,6 6 ,1 7 ,0 6 ,4 5 ,2 6 ,8 6 , 1 5 ,8 -3 ,3 Perdagangan Besardan Ece ran ; R e parasi Mobil dan Sepeda Motor 9 ,7 5 ,4 4,8 5 ,2 2 ,5 4 ,0 4,5 5,0 4 ,6 -3 ,7 Transportasi dan Pergudangan 8 ,3 7, I 7, 0 7, 4 6 ,7 7 ,4 8 ,5 7 ,0 6 ,4 -15 ,0 Penye di aan Akomodasi dan MakanMi n um 6 ,9 6 ,6 6 ,8 5 ,8 4,3 5 ,2 5 ,4 5 ,7 5 ,8 -10 ,2 Informasi dan Komuni kasi 10 ,0 12 ,3 10 ,4 10 ,1 9 ,7 8 ,9 9 ,6 7 ,0 9 ,4 10 ,6 Jasa Keuan g an dan Asuransi 7 ,0 9 ,5 8 ,8 4 ,7 8 ,6 8 ,9 5,5 4 ,2 6 ,6 3, 2 R e al Estate 7 ,7 7 ,4 6 ,5 5 ,0 4 , 1 4,7 3 ,6 3 ,5 5, 8 2 ,3 Jasa Pe ru sahaan 9,2 7 ,4 7 ,9 9 ,8 7 ,7 7 ,4 8 ,4 8 ,6 10 ,3 -5 ,4 Administrasi Pe merintahan, Pertahanan dan Jami nan Sosial 6 ,4 2 , I 2 ,6 2 ,4 4 ,6 3 ,2 2, 0 7 ,0 4 ,7 0 ,0 Wajib J asa Pendidikan 6 ,7 8 ,2 7, 4 5,5 7,3 3 ,8 3 ,7 5 ,4 6 ,3 2 ,6 J asa Kesehatan dan Kegiatan So sial 9 ,3 8,0 8 ,0 8 ,0 6 ,7 5 ,2 6 ,8 7 ,1 8 ,7 11 ,6 Ja sa Iainnya 8 ,2 5 ,8 6 ,4 8 ,9 8 ,1 8 ,0 8,7 9 ,0 10 ,6 -4 , I Sumber: BPS , 2021 (diolah) Sinyal peroo.ikan ekonomi terlihat dari kinerja investasi dan ekspor serta impor yang tumbuh tinggi di akhir tahun 2016 dan berlanjut µtda 2017 dan 2018 sejalan de ngan akselerasi pemoo.ngunan proyek-proyek infrastruktur serta pemul i han ekonomi glooo.l. Konsumsi rumah tangga seoo.gai kontributor utama mampu tumbuh stabil dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5 ,0 persen seiring terjaganya daya beli masyarakat dengan tingkat inflasiyang relatif stabil. Dari sisi sektoral, periode ini juga ditandai dengan tingginya pertumbuhan sektor-sektor terkait dengan i nfrastruktur dan logistik diantaranya sektor konstruksi, sektor transportasi dan pergudangan, serta sektor informasi dan komunikasi . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ekonomi Indonesia di tahun 2018 mampu tumbuh sebesar 5,2 persen meningkat dan relatif stabil di tengah kondisi ketidakpastian global yang bersumber dari isu perang dagang Tiongkok dan Amerika Serikat. Sepanjang tahun 2018, perekonomian Indonesia mendapat pengakuan yang positif dari dunia internasional, setidaknya lima Lembaga rating dunia memberikan rating investment grade bagi Indonesia . Indeks daya saing global ( Global, Competitiveness Index) Indonesia juga mengalamiperbaikandari posisi 47 pada tahun 2017 menjadi45 pada tahun 2018 dari 140 negaradi dunia. Sumber pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018 dari sisi pengeluaran berasal dari konsumsi rumah tangga yang stabil dan investasi yang tumbuh tinggi. Sementara dari sisi produksi, Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama diikuti perdagangan besar-eceran, dan sektor konstruksi . Capaian kinerja ekonomi di 2018 juga tidak terlepas dari dukungan belanja pemerintah yang berdampak positif dan optimal di tengah kondisi ketidakpastian global. Be berapa ke bijakan dan tata Kelola keuangan negarayang baik tercermin dari pelaksanaan beberapa agenda strategis seperti pemilihan kepala daerah serentak, penanganan bencana alam, serta pelaksanaan kegiatan strategis seperti Asian Games dan Asian Para Games, sertaIMF-WB Annual, Meeting. Di tahun 2019 , tekanan dari isu perang dagang (trade wa,) antara AS dan Tiongkok semakin intensif sehingga berdampak pada perlambatan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional kembali level 5,0 persen. Isu trade war tersebut berimplikasi pada perlambatan perdagangan global sehingga menekan kinerja ekspor nasional ke zona kontraksi. Tekanan terse but juga menyebabkan aktivitas investasi terganggu dan mengalami perlambatan. Kinerja ekonomi di 2019 ditopang oleh stabilitas konsumsi dan daya beli masyarakat. Berbagai program ke bijakan Bantuan Sosial juga mampu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Dari sisi lapangan usaha, perlambatan kinerja terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan dan konstruksi. Di sisi lain, sektor-sektor jasa masih mampu tumbuh cukup tinggi dan menahan perlambatan ekonomi le bih dalam. Di tahun 2020, kinerja ekonomi nasional menghadapi guncangan akibat Pandemi COVID-19. Sifat virus yang mudah menular menye babkan pemerintah perlu menempuh langkah kebijakan pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Hal ini tentunya berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha sehingga perekonomian Indonesia terkontraksi 2, 1 persen di tahun ini. Dari sisi magnitude dampak pandemi COVID-19, kinerja ekonomi Indonesia tersebut masih relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar negara peers di ASEAN dan G20 yang se bagian besar mengalami kontraksi cukup dalam, se · perti: AS -3,5%; Jerman -5,0%; Rusia -3, 1 %; Singapura -5, 8%; Filipina -9,5%. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Moderasi dampak pandemi terhadap ekonomi terutama ditopang keberhasilan peran sentral belanja pemerintah melalui instrumen APBN yang menjalankan kebijakan countercyclical dengan optimal. Hal ini tercermin dari pelaksanaan APBN yang ekspansif dengan defisit mencapai 6, 1 persen dari PDB dengan pertumbuhan belanja negara se besar 12,2 persen sehingga kinerja konsumsi pemerintah yang tetap tumbuh JX>Sitif 1,9 persen di tengah masa pandemi. Di samping berperan pada pengeluaran konsumsi pemerintah, belanja negara khususnya melalui pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga berkontribusi terhadap konsumsi rumah tangga, dan inve stasi publik. KomJX>nen ekonomi lainnya sepertikonsumsi rumah tangga, investasi serta eksJX>r dan imrx: >r mengalami kontraksi cukup dalam . Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 2,6 persen sepanjang 2020 seiring pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi. Hal ini terlihat dari jenis pengeluaran yang te rdampak yang paling be sar yakni konsumsi transrx: >rtasi dan komunikasi yang terkontraksi 9,6 persen diikuti dengan subkomJX>nen konsumsi restoran dan hotel sebesar -8,1 persen. Investasi juga terkontraksi sebesar 4,9 persen se1nng penundaaan berbagai rencana investasi termasukproyek-proyek pemerintah. Sementara itu, kinerja perdagangan internasional tumbuh negatif cukup dalam yakni sebesar -7,7 persen untuk eksrx: >r dan -14, 7 untuk imrx: >r. Dari s1s1 sektoral, pandemi yang mengharuskan dilakukannya pembatasan aktivitas sosial ekonomi dan mobilitas masyarakat berakibat pada terhambatnya berbagai aktivitas ekonomi, produksi, dan juga pelemahan permintaan sejalan dengan pendapatan masyarakat yang menurun. Kondisi ini kemudian menyebabkan kinerja sebagian besar sektor ekonomi terdampak negatif. Sektor yang terkait dengan aktivitas pariwisata mengalami dampak negatif sangat dalam seperti sektor akomodasi makan & minum (tumbuh -10,2 persen), sektor transJX>rtasi dan pergudangan (-15,0 persen). Sementara beberapa sektor lain yang menjadi penyumbang utama ekonomi nasional juga mengalami pertumbuhan negatif namun relatif le bih mode rat diantaranya sektor industri pengolahan (-2,9 persen), sektor pertambangan (-2,0 persen), sektor konstruksi ( 3,3 persen) , dan juga sektor perdagangan (-3,7 persen). Hanya beberapa sektor yang mampu tetap tumbuh JX>Sitif tinggi , yakni sektor informasi dan komunikasi serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang masing-masing tumbuh se besar 10,6 persen dan 11,6 persen. Hal ini sejalan dengan perubahan JX>la aktivitas dan adaptasi kebiasaan baru masyarakat di masa pandemi COVID-19.
2 . 3. Sektor Perdagangan Internasional Kondisi ekonomi dan perdagangan global memiliki pengaruh yang besar pada perekonomian nasional, terutama dari faktor ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA harga komoditas. Sejak pulih dari Asian Financial Crisis di awal tahun 2000, periode pertumbuhan ekonomi tinggi di Indonesia selalu terkait dengan tingginya harga komoditas global. Perkembangan perdagangan internasional Indonesia dalam 10 tahun terakhir mengalami fluktuasi yang cukup besar akbat dinamika ekonomi global maupun domestik. Perkembangan terse but juga mempengaruhi pergerakan neraca pemba ya ran Indonesia, khususnya neraca transaksi berjalan Indonesia. Setelah terkontraksi akibat dampak krisis 2009, nilai e kspor dan impor Indonesia (dalam USD) mampu tumbuh tinggi di tahun 2010 dan 2011. Namun demikian, hal terse but tidak berlangsung lama di mana ekspor dan impor Indonesia kembali mengalami tekanan di tahun 2012. Krisis utang dan ekonomi di kawasan Eropa dan perlambatan ekonomi Republ ik Rakyat Tiongkok turut menekan kinerja ekspor dan impor Indonesia. Ekspor dan impor cenderung melemah dan mengalami kontraksi selama periode 2012 hingga 2015. Ekspor dan impor mulai membaik di tahun 2016 walaupun masih mencatat pertumbuhan negatif, dan baru kembali tumbuh positif di tahun 2017 . Grafik 19 Pertumbuhan Ekonomi dan Volume Perdagangan Du.nia dan Pertumbuhan Ekspor-Impor Komoditas Indonesia (USD) Pertumbuban Ekonomi dan Pertumbuban Ekspor-Impor Volume Perdagangan Dunia Komoditas Indonesia (USD) 15% 50% 40% 10% 30% 05% 20% 10% 00% 0 ..... N M in .: : , r-- 000 /o ..... ..... ..... ..... ..... ..... ..... ..... "' Q Q Q Q Q Q 0 Q N N N N N N N N -10% -0 5% -20% ~ World Trade Vol. -30% - 10 % ~ World GDP ~ Ekspor (fob ) ~ Impor (cif ) ~ Tiongkok GDP -15% Sumber: WEO- IMF clan BPS, 2021 Di tahun berikutnya , perkembangan ekspor kembali mengalami tekanan akibat munculnya isu perang dagang (trade wary yangjuga mempengaruhi ekonomi dan permintaan negara- negara mitra dagang Indonesia . Setelah mengalami perlambatan di tahun 2018, ekspor Indon e sia kembali mengalami kontraksi di tahun 2019. Di sisi lain, impor Indonesia masih mencata t pertumbuhan tinggi di tahun 2018 seiring meningkatnya kebutuhan bahan-bahan input sejalan akselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia, dan kemudian turut mengalami kontraksi seiring perlambatan ekonomi domestik. Kontraksi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terse but berlanjut di tahun 2020 karena mere baknya pindemi COVID-19 yang berdampik pida ekonomi dan permintaan global. Perkembangan eksJX)r dan imJX)r yang terjadi menyebabkan timbulnya tekanan pida neraca transaksi berjalan ( current accoun~. Neraca Perdagangan (trade balance) mengalami defisit neraca transaksi berjalan ( Current Account Deficit-CAD) sejak 2012 hingga tahun 2020. Apibila disimaklebihjauh, penurunan surplus neraca perdagangan yang terjadi terutama disebabkan mulai terjadinya defisit neraca perdagangan migas Indonesia. Penurunan kapisitas produksi minyak mentah Indonesia akibat sumur-sumur yang semakin tua, di tengah tingginya permintaan domestik telah menimbulkan tekanan defisit neraca migas, khususnya sejak tahun 2012. Defisit neraca migas yang terjadi juga dipengaruhi oleh tingginya harga minyak mentah di pisar dunia selama periode commodity boom (2012-2014) dan tidak adanya penurunan permintaan di dalam negeri akibat harga BBM domestik yang masih disubsidi. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan tekanan CAD, tetapi juga beban fiskal yang semakin be rat se bagai akibat be ban subsidi BBM yang harus di tanggung APBN. Kondisi CAD dan be ban fiskal terse but menjadi perhatian Pemerintah untuk melakukan berbagai reformasi dan resJX>ns ke bijakan dalam mengatasi masalah terse but. Masalah ini juga telah menjadi dasar bagi Pemerintah untukmelakukan reformasi kebijakan subsidi harga BBM dalam negeri yang ditempuh pida tahun 2014. Kebijakan ini mampu berdampik pida penurunan defisit neraca migas di tahun-tahun berikutnya, walaupun tetap dibayangi oleh tekanan akibat kapisitas produksi minyak dalam negeriyangmasih belum pulih. Isu CAD kembali menjadi perhatian pida tahun 2018 dimana kembali terjadi peningkatan defisit dan telah membawa tekanan yang cukup be rat pida stabili tas nilai tukar. Ke butuhan imJX)r barang input untuk percepitan pembangunan ekonomi di tengah tekanan isu perang dagang (trade war), serta dampik kenaikan Fed Funds Rate (FFR) pida penurunan arus modal masuk ke Indonesia telah mendorongtekanan nilai tukar rupiah. Hal ini telah mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penundaan terhadap beberapi proyek pembangunan dan infrastruktur domestik untuk mengurangi tekanan imJX)r dan CAD. Di samping itu, kebijakan - kebijakan untuk melakukan restrukturisasi industri dan investasi terus dilakukan, termasuk diantaranya strategi pengembangan biodiesel untuk mengurangi kebutuhan imJX)r bahan bakar. Perkembangan eksJX)r dan imJX)r dalam periode 2010-2019 menunjukkan pergerakan yang cepit berubah-ubah (volatile). Pertumbuhan eksJX)r di tahun 2010 dan 2011 cukup tinggi, secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas (commodity boom). Di sisiimJX>r, pertumbuhan ekonomidomestik yang cukup tinggi juga mendorong terjadinya kenaikan imJX)r. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 36 - Kenaikan ekspor dan impor ini didominasi oleh ekspor dan impor ha.rang non migas. Di tahun 2012-2015 , terjadi krisis utang di Eropa yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia. Hal terse but juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik walaupun secara umum masih menunjukkan pertumbuhan di atas 5 persen. Pertumbuhan ekspor dan impor selama kurun waktu tersebutjuga mengalami kontraksi. Ekspor ha.rang mengalami penurunan signifikan sementara ekspor jasa relatif masih tumbuh. Pada tahun 2012 ekspor migas masih bertumbuh positif , namun pertumbuhan impor migas meletihi ekspor migas sehingga Indonesia mengalami neraca migas yang defisit. Defisit migas terus berkelanjutan sampai sekarang sehingga diperlukan reformasi struktural untuk memulihkan kondisi terse but. Grafik 20 Neraca Perclagangan Migas clan Non Migas, clan Neraca Transaksi Berjalan RI Neraca Perdagangan Migas dan Non Neraca Transaksi Berjalan RI Migas Q ~ 40 35 : : : i ;
, : : > 50 40 04% 03% 1. -~ ; i 30 25 20 I-, 30 E 20 : ; ; 10 02% 01% 15 0 -01% 10 - 02% OS -03% 00 -05 -10 -15 I O N 0 N N -30 -40 -50 - Trade Blnc - services - 04% - 05% - Prim. Income - Sec. Income ■ Non Migas {fob) ■ Migas {fob) ~ Curr.Ace. Sumber: BPS , 2021 Grafik 21 Perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia (persen PDB) 06% 05% 04% 03% 02% 01% 00% - 20 10 2016 I 20 I 17 20 - 19 0 -0 1% -02% -03% -04% - Overal B alance - Cu rr. Acc. -+- Cap & Fin. Acc. Sumber: BPS , 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Memasuki tahun 2017 dan 2018, ekspor dan impor kembali meningkat dan mendorong perooikan kinerja pertumbuhan ekonomi domestik. Akselerasi pembangunan infrastruktur juga menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi. Di sisi lain, hal tersebut mendorong kenaikan impor terutama impor ha.rang nonmigas dan mengakibatkan tingginya CAD. Selama tahun 2019, perkembangan ekspor dan impor juga menunjukkan penurunan yang dise babkan oleh pelemahan ekonomi global. Pertumbuhan volume perdagangan dunia juga melambat . Hal tersebutjuga mempengaruhi penurunan permintaan dari negara mitra dagang utama Indonesia . Di tahun 2020, pandemi COVID 19 yang melanda dunia mengakibatkan perekonomian terkontraksi cukup dalam . Ekspor ha.rang tertekan walaupun moderatsementaraimpor ha.rang tertekanlebihdalam . Di sektor jasa, ekspor dan impor jasa terkontraksi sangat dalam karena penurunan di sektor pariwisata akibat pembatasan pergerakan orang .
2.4. Inflasi Laju inflasi menjadi salah satu indikator makro ekonomi yang penting karena memberikan gambaran tentang stabilitas harga. Inflasi diharapkan mencapai tingkat yang stabil dan rendah dengan tetap mencerminkan perekonomian yang sehat, yaitu menopang daya beli masyarakat yang terjaga , mendorong tingkat konsumsi, dan tetap memberikan ruang insentif bagi dunia usaha untuk berkembang dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang akseleratif. Sejak tahun 2005, inflasi ditetapkan mengikuti strategi inflation t: argeting framework dengan mengupayakan laju inflasi dapat dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Secara umum, laju inflasi berada pada tren menurun dalam 10 tahun terakhir hingga mencapai kisaran 3 persen. Laju inflasi menurun seiring dengan upaya pengendalian inflasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Selain itu, implementasi inflation t: argeting mampu menjadi jangkar ekspektasi inflasi masyarakat sehingga menopang terkendalinya inflasi secara umum . Bauran ke bijakan nasional antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Bank Indonesia yang semakin diperkuat dalam kerangka Tim Pengendalian Inflasi Nasional mampu menjaga stabilitas harga hingga ke tingkat daerah . Tingkatinflasi pada tahun 2013 dan 2014 sempatmeningkat di luar batas atas sasaran inflasi, didorong oleh faktor cuaca e kstre m dan ke bij akan pe nye suaian harga e nergi dome stik dalam rangka agenda reformasi subsidi energi. Meskipun demikian, laju inflasi dalam be berapa tahun terakhir mampu bertahan pada kisaran 3 persen sebelum masa pandemi yang menekan inflasi hingga di bawah interval sasaran inflasi pada 2020. Terkendalinya laju inflasi dalam be berapa tahun terakhir tercermin pada pergerakan komponen inflasi yang juga mengalami penurunan secara umum. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 22 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2020 (persen) 8. 38 8. 36 - Sasaran l nflasi -0- ln flasi I HK 5.5 5.0 5.0 4.5 4.5 4.0 3.5 3.5 3.5 3.0 3.0 3.0 2.5 2.5 1.68 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: BPS clan KementerianKeuangan, 2021 Terjaganya stabilitas inflasi terlihat dari tren penurunan pergerakan inflasi inti yang menggamoo.rkan keseimoo.ngan penawaran dan permintaan secara umum. Laju inflasi inti bergerak menurun hingga kisaran 3 persen dengan tetap menciptakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Ekspektasi inflasi yang terjaga juga mendorong laju inflasi inti bergerak menurun secara bertahap. Selain inflasi inti, pergerakan inflasi pangan juga menggambarkan penurunan tingkat volatilitas . Beroo.gai ke bijakan pangan nasional di sisi produksi dan distribusi serta baik di tingkat pusat dan daerah ditempuh untuk menjamin ketersediaan pasokan dan menciptakan keterjangkauan harga. Pengelolaan risiko administered price yang terukur juga menopang terjaganya inflasi agar berada dalam sasaran inflasi. Kebijakan energi dilakukan secara hati-hati dengan tetap memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan kesehatan fiskal APBN. Pada tahun 2010, laju inflasi mencapai 6,96 persen (yoy) didorong terutama oleh tekanan inflasi volatile food yang dipengaruhi oleh faktor gangguan cuaca La Nina yang terjadi secara glooo.l. Hal terse but berdampak pada penurunan produksi pangan glooo.l dan dome stik sehingga mendorong kenaikan harga pangan secara umum. Kondisi tersebutjuga membuat sejumlah negara produsen mengeluarkan ke bijakan pembatasan / larangan ekspor komoditas pangan, utamanya beras. Hal ini berdampak pada kurangnya pasokan dalam negeri sehingga harga beras domestik meningkat tajam . Gangguan distribusi akioo.t cuaca juga turut berkontribusi pada meningkatnya harga-harga secara umum. Se lain karena faktor pangan, ke bijakan tarif listrik dan perpanjangan izin kendaraan turut menekan laju inflasi . Sementara itu, laju inflasi 2011 dan 2012 dapat terkendali hingga mencapai masing - masing 3,79 persen (yoy) dan 4,30 persen (yoy). Penurunan inflasi di tahun 2011 dan 2012 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dipengaruhi oleh terjaganya inflasi volatile food dan administered price di tingkat yang relatif lebih rendah didukung dengan stabilnya inflasi inti . Rendahnya inflasi volatile food didukung oleh kebijakan pemerintah dalam menjaga kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi, serta stabilisasi harga pangan. Selain itu, dampak gangguan cuaca juga relatif minimal sehingga mendukung stabilitas harga pangan p: : >kok strategis. Meskipun begitu, harga pangan sempat mengalami peningkatan di tahun 2012 se oo.gai dampak dari kenaikan harga pangan internasional. Sementara itu, kebijakan harga energi domestik yang tidak beruoo.h memengaruhi rendahnya inflasi administered price di tengah tekanan harga minyak mentah dunia yang masih relatif tinggi. Selanjutnya di tahun 2013 dan 2014, laju inflasi tercatat meningkat tajam mencapai kisaran 8 persen. Tingginya laju inflasi dua tahun berturut-turut tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global yang berdampak pada peningkatan harga komoditas energi dan oo.han pangan di pasar internasional. Selain itu, langkah kebijakan reformasi di bi.dang subsidi energi memberikan tekanan pada inflasi secara umum. Kebijakan reformasi energi tersebut ditempuh seoo.gai upaya untuk mengurangi be ban fiskal dan merealokasi anggaran belanja subsidi ke anggaran belanja yang le bih produktif, terutama belanja infrastruktur. Tekanan inflasi administered price yang mengalami peningkatan juga memiliki dampak lanjutan pada komp: : >nen inti dan volatile food . Meskipun demikian, Pemerintah tetap berupaya untuk menjaga tingkat konsumsi, salah satunya melalui skema program perlindungan sosial seoo.gai upaya memitigasi dampak penyesuaian harga energi terse but, terutama oo.gi masyarakat berpenghasilan rendah . Se lain itu, Pemerintah tetap melakukan sinergi ke bijakan fiskal, moneter, dan sektor riilyang dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah bersama Bank Indonesia untuk dapat menahan tekanan komp: : >nen harga diatur pemerintah tersebut . Pada periode tahun 2015-2016, laju inflasi berhasil ditekan pada tingkat yang relatif rendah masing-masing di level 3,4 persen (YoY) dan 3,0 persen (YoY). Moderasi pertumbuhan ekonomi dan tren penurunan harga minyak mentah dunia didukung dengan stabilitas nilai tukar Rupiah menjadi faktor terkendalinya laju inflasi di tahun 2015, terutama inflasi komp: : >nen inti. Se lain itu , komp: : >nen administered price terjaga di tingkatyang rendah didorong oleh penurunan harga BBM seiring dengan penurunan harga minyak mentah dunia. Pemerintahjuga kemoo.li melanjutkan reformasi ke bijakan subsidi energi dengan mempertimoo.ngkan tren penurunan harga minyak dunia yang terjadi sejak akhir tahun 2014. Hal ini sejalan dengan prioritas Pemerintah untuk melaksanakan akselerasi pembangunan infrastruktur. Momentum penurunan laju inflasi ini mendorong Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan kebijakan di tahun-tahun selanjutnya dengan t jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mempertimoo.ngkan be saran damµ: ik inflasi, tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat miskin, serta kesinambungan fiskal dan target pemoo.ngunan. Di saat yang sama, Pemerintah juga berkomitmen untuk melaksanakan beroo.gai ke bijakan yang mendukung pengendalian inflasi melalui pemoo.ngunan infrastruktur untuk memperlancar sistem distribusi dan logistik. Selain itu, Pemerintah juga tetap melaksanakan ke bijakan untuk menciptakan keterjangkauan harga, seperti operasi i: asar, serta program-program kesejahteraan dan jaminan sosial dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Sejak tahun 2015, laju inflasi daµ: it dikendalikandi kisaran3 persen (YoY). Meskipun sedikitmeningkatdi tahun2017, lajuinflasi tetap terkendali di tingkat 3,61 persen (YoY) . Pencaµ: iian laju inflasi ini terutama didukung oleh terkendalinya harga, terutama komoditas µ: ingan di seµ: injang tahun serta terjaganya keseimoo.ngan fundamental permintaan dan penawaran. Di sisi lain, tekanan inflasi di tahun 2017 utamanya berasal dari komponen harga diatur Pe me rin tah a tau administered price, yai tu damµ: ik peroo.ikan skema subsidi listrik agar le bih teµ: it sasaran. Namun, tekanan komponen ini mereda memasuki semester II seiring berakhirnya penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan daya 900VA Rumah Tangga Mampu. Sementara itu, inflasi volatile food berada di tingkatyang rendah. Hal ini didukung oleh kondisi cuaca yang oo.ik dan dukungan pengawasan distribusi µ: ingan yang melioo.tkan penegak hukum sehingga daµ: it mengantisiµ: isi terjadinya permainan harga . Perkemoo.ngan laju inflasi kemoo.li menunjukkan caµ: iian positif sehingga secara konsisten berada dalam sasaran inflasi selama emµ: it tahun berturut-berturut. Laju inflasi tahun 2018 tercatat sebesar 3,13 persen (YoY), lebih rendah dibandingkan tahun 2017. Pencaµ: iian laju inflasi tersebut didukung oleh terkendalinya inflasi komponen volatile food, rendahnya inflasi administered price, dan relatif stabilnya inflasi inti di tengah tekanan eksternal yang meningkat, khususnya damµ: ik pelemahan nilai tukar rupiah. Sei: anjang tahun 2018, tekanan inflasi terbesar bersumber dari inflasi harga bergejolak yang didorong oleh tingginya harga beras di awal tahun serta meningkatnya harga daging dan telur ayam ras. Di sisi lain , laju inflasi harga diatur Pemerintah mengalami perlamoo.tan didukung oleh kebijakan harga energi Pemerintah mempertahankan harga µ: ida tingkat yang sama untuk tarif listrik dan be beraµ: i jenis oo.han oo.kar minyak. Sementara itu, inflasi inti masih bergerak pada kisaran 3 persen me ski pun mulai menunjukkan kecenderungan meningkat . Pada tahun 2019, pencaµ: iian positif perkemoo.ngan laju inflasi terus berlanjut dengan realisasi inflasi terendah dalam dua dekade terakhir, yaitu sebesar 2,72 persen (YoY) . Terkendalinya inflasi µ: ida tingkat yang rendah ini didukung oleh inflasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA administered price yang terus mengalami tren menurun serta inflasi inti yang masih terjaga p: tda kisaran 3 persen, di tengah inflasi oolatile food yang relatif mengalami tren meningkat sejak 2018. Peningkatan harga p: tda komoditas p: tngan terutama terjadi p: tda produk hortikultura, sepertianeka cabai dan bawang akibat damp: tk kemarau p: tnjang yang terjadi p: tda semester II 2019. Mengatasi hal tersebut, Pemerintah terus berup: tya menjaga harga komoditas , dengan menjaga ketersediaan komoditas p: tngan di p: tsar , serta meningkatkan arus produksi dan distribusi bahan p: tngan. Sementara itu, tekanan p: tda komponen inti berasal dari tingginya inflasi emas dan perhiasan seiring meningkatnya harga emas global yang dipengaruhi oleh kecenderungan investor beralih p: tda safe haven asset akibat faktor ketidakp: tstian global. Di sisi lain, rendahnya inflasi administered price dipengaruhi oleh penurunan harga bensin nonsubsidi seiring menurunnya harga minyak mentah dunia , pemberian diskon tarif listrik golongan 900VA (RTM), serta ke bijakan Pemerintah dalam pengaturan tarif angkutan udara. Grafik 23 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2020 2010 2011 2012 20 13 2014 2 01 5 20 16 2017 2018 2019 2020 - c ore - Adm inistered P ric e - volatile Foo d Sum be r: BPS, 2021 Memasuki tahun 2020, laju inflasi di awal tahun masih me nee rminkan pe rgerakan yang masih te r ke ndali se suai de ngan sasaran inflasi 3,0±1 ,0 persen (YoY). Namun, tekanan membayangi pergerakan inflasi seiring dengan eskalasi penyebaran wabah COVID-19 yang mulai meluas di berbagai daerah di Indonesia sejak Maret 2020. Pada bulan April 2020, penerap: tn ke bijakan pembatasan sosial juga berdamp: tk p: tda mulai berkurangnya mobilitas masyarakat dan aktivitas konsumsi, produksi, serta distribusi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sepanjang 2020, laju inflasi inti melanjutkan tren perlambatan yang telah dimulai sejakOktober 2019, dipengaruhi oleh tekanan permintaan domestik yang masih terbatas dan melambatnya kredit konsumsi. Pandemi COVID-19 telah menekan tingkat permintaan secara umum dan daya beli masyarakat. Tren perlambatan inflasi terjadi pada komoditas- komoditas yang termasukdalam kelompok barang - barang tahan lama dan kelompok jasa. Di sisi lain, terdapat tekanan kenaikan harga emas perhiasan yang terimbas dari kenaikan harga emas internasional akibat ketidakpastian ekonomi global. Tekanan inflasijuga terjadi pada Kelompok Kesehatan sepanjang semester I 2020. Inflasi pangan sempat mengalami gejolak di awal masa pandemi mulai memasuki Indonesia . Terganggunya pasokan baik produksi maupun mendorong kenaikan harga pangan tertentu. Namun seiringdenganrespons kebijakan pangan di sisi produsen dan konsumen didukung dengan perbaikan distribusi mendorong harga mulai mengalami normalisasi. Di tengah konsumsi yang mengalami penurunan akibat pandemi, produksi terus tetap berlanjut untuk menjamin keberlangsungan pasokan pangan dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional di tengah situasi pandemi . Me ski pun begitu, tantangan cuaca dan bencana yang terjadi di beberapa daerah mendorong kenaikan harga secara musiman sehingga masih terdapat risiko tekanan akibat kenaikan harga pangan. Di samping itu, tren kenaikan harga global akibat gangguan pasokan supply global dan ke bijakan restriksi di beberapa negara produsen berpotensi menimbulkan tekanan di domestik. Untuk itu, Pemerintah tetap berupaya untuk terus menempuh ke bijakan untuk menjaga ketersediaan harga, menjaga keterjangkauan harga, dan menjaga ekspektasi inflasi. Tren perlambatan juga terjadi pada inflasi administered price. Se bagai respons cepat mengahadapi dampak pandemi, Pemerintah mengupayakan kebijakan energi yang akomodatif untuk mendukung keberhasilan proses pemulihan ekonomi nasional. Harga energi domestik cenderung tidak berubah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli secara umum. Dukungan bantuan sosial energi dalam bentuk penggratisan dan diskon juga mendorong terjaganya konsumsi energi nasional. Meskipun terdapat tekanan inflasi transportasi akibat perubahan mekanisme pembentukan tarif, inflasi administered price masih cenderung rendah di sepanjang 2020 . Beberapa penyedia jasa transportasi melakukan penyesuaian tarif dengan mengakomodasi aturan protokol kesehatan sehingga meningkatkan biaya input. Me ski pun begitu, tingkat permintaan transportasi, terutama antar daerah masih relatif le mah seiring dengan ke bijakan pembatasan mobilitas serta ke bijakan pelarangan mudik. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Il.2.5 . Nilai Tukar Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dalam 10 tahun terakhir secara umum cenderung mengalami depresiasi, yang lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global yang turut berpengaruh pada beberapa variabel ekonomi makro domestik. Setelah mengalami apresiasiminor di tahun 2010 , rata-rata nilai tukar bergerak di kisaran Rp9.000 s.d. Rp9.300 per dolar AS di tahun 2011 dan 2012 . Pelemahan tersebutdipengaruhi antara lain oleh mulai terjadinya pelemahan current account akibat menurunnya kinerja ekspor seiring pelemahan permintaan dunia akibat krisis hutang di Eropa dan mulai melambatnya ekonomi Republik Rakyat Tiongkok yang merupakan negara tujuan ekspor utama Indonesia. Tekanan pada kinerja ekspor yang juga mendorong Current Account Deficit masih terus terjadi hingga be berapa tahun selanjutnya . Di tahun 2013 , nilai tukar rupiah mengalami tekanan terbesar dalam satu dekade terakhir dimana nilai tukar terdepresiasi hingga mencapai Rpl2.189 per dolar AS di akhir tahun atau terdepresiasi 26 persen dibandingkan tingkatnya di akhir tahun 2012. Fenomena tersebut utamanya dipengaruhi dua faktor besar baik dari eksternal maupun dalam negeri. Mencuatnya rencana taper tantrum oleh The Fed (bank sentral AS) di akhir kuartal 1- 2013 telah menimbulkan gejolak sentimen investor di pasar global untuk mengalihkan danan ya keluar negara-negara berkembang , termasuk dari Indon e sia . Gejolak y ang terjadi telah menimbulkan tekanan pada pasar keuangan domestik dan nilai tukar Rupiah . Di tahun yang sama , tekanan tinggin ya harga minyak mentah global telah mendorong Pemerintah untuk melakukan penyesuaian subsidi harga BBM dalam negeri sehingga menye babkan peningkatan inflasi yang cukup tinggi . Faktor-faktor Current Account Deficit yang disertai penurunan capital inflow, serta inflasi yang tinggi menjadi faktor- faktor signifikan pada pelemahan nilai tukar di tahun terse but . Tren pelemahan nilai tukar terus berlanjut hingga tahun 2015. Pada periode terse but faktor dampak implementasi ke bijakan taper tantrum oleh the Fed dan masih tingginya Current Account Deficit menjadi faktor kunci pelemahan nilai tukar Rupiah di periode terse but. Di tahun 2016 hingga 2017 , nilai tuka r Rupiah relatifterjaga pada tingkat rata-rata pada kisaran Rp13 . 300 per dolar AS. Perbaikan kinerja tersebut dipengaruhi oleh mulai membaiknya kinerja ekspor dan Current Account Indonesia, yang disertai pula dengan mulai masukn ya kembali arus modal asing ke dalam negeri. Pelaksanaan reformasi kebijakan fiskal, diantaranya reformasi kebijakan subsidi harga BBM dan belanja modal/infrastruktur tel a h mampu mengembalikan keperca y aan investor pada kinerja ekonomi domestik. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 24 Pergerakan Nilai Tukar Rupiah 16600 14600 12600 10600 8600 6600 -• 1 __ • __ 4600 2600 600 2010 20 11 20 1 2 2013 20 14 2015 2016 20 17 20 18 2019 2020 App/dep .,. A vg .,._ EoP Sumber: Bloomberg, 2021 Di tahun 2018, tekanan nilai tukar sempat kemooli terjadi, khususnya di tiga kuartal pertama . Peningkatan defisit CAD akioot tingginyaimpor untuk memenuhikebutuhan oohan input untuk akselerasi pemoongunan dan peningkatan suku bunga FFR oleh the Fed telah mendorong capital outflow yang terjadi sempat memberi tekanan pada pergerakan nilai tukar Rupiah . Selain itu, adanya perang dagang antara dua negara besar di dunia , yakni Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok turut menamooh kepanikan di pasar keuangan domestik sehingga turut menekan pergerakan nilai tukar rupiah. Namun , tekanan tersebut kemooli mereda di kuartal terakhir 2018, seiring respons oouran kebijakan fiskal dan moneter di dalam negeri untuk mengatasi tekanan nilai tukar yang terjadi. Di kuartal terakhir terse but, arus modal asing kemooli mengalir masuk ke dalam negeri yang menandakan kemoolin ya kepercayaan investor gloool pada kondisi ekonomi domestik Penguatannilai tukar pun terus berlanjutdi tahun 2019 dimana pergerakan nilai tukar relatif stabil pada kisaran rata-rata Rp13 . 900 s.d. Rp14.100 per dolar AS dan mencatatkan tren a pre siasi di akhir tahun 2019 . Di tengah periode pandemi COVID-19 tahun 2020, nilai tukar sempat terkoreksi cukup dalam akioot kekhawatiran dampak pandemi terhadap kinerja ekonomi. Tekanan terse hlt terjadi pada awal masa pandemi sejalan dengan mulai diberlakukannya pengetatan kegiatan ekonomi domestikyakni di akhir kuartal pertama dan awal kuartal kedua tahun 2020 . Namun demikian, respons kebijakan Pemerintah dan otoritas sektor moneter dan ke uangan yang cepat, khususnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mampu mengembalikan kepercayaan investor gloool dan stabilitas nilai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tukar. Se lain itu, kemajuan positif dari penemuan vaksin COVID 19 menjadi salah satu faktor penting terjaganya nilai tukar di penghujung tahun. Pada akhir tahun 2020, nilai tukar rupiah ditutup pada level Rp14.105, atau terdepresiasi 1,5 persen di oondingkan akhir tahun 2019.
2.6. Suku Bunga SUN 10 Tahun Dalam APBN 2021, tingkat suku bunga yang digunakan se oogai asumsi dasar ekonomi Makro (ADEM) adalah suku bunga Obligasi Negara 10 tahun. Perkemoongan pasar keuangan gloool sangat mempengaruhi perkemoongan tingkat suku bunga SUN 10 tahun. Selama periode 2008-2010, pasar keuangan goool mengalami pengetatan likuiditas akioot adanya Global, Fznancial Crisis mengakiootkan adanya capital outflow dari emerging market, termasuk Indonesia. Kondisi ini mengakiootkan nilai tukar rupiah dan yield SUN tertekan. Selanjutnya, kondisi pasar keuangan gloool mulai memooik pada periode 2010-2012 yang me ngaki oo tkan capital inflow ke emerging market dan menurunkan tekanan terhadap pasar keuangan dalam negeri. Kondisi ini mendorong pemulihan ekonomi nasional dan perooikan kinerja fiskal seiring penigkatan tren harga komoditas. Dalam periode selanjutnya, peruoohan kondisi pasar keuangan gloool dipicu oleh normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat. Dengan pertimoongan ekonomi Amerika Serikat telah memooik, suku bunga acuan FFR dinaikkan dari 0.25 persen meniadi 0,5 persen pa_da bulan Desember 2015 . Hal ini selaniutnya memberikan tekanan pada pasar keuangan dalam negeri. Rata-rata tingkat suku bunga SUN 10 tahun pada 2015 mencapai level yang relatif tinggi se besar 8, 18 persen sejalan dengan likuitas pasar keuangan gloool yang ketat. Selanjutnya, pada tahun 2016 dan 2017, tingkat suku bunga SUN 10 tahun mengalami penurunan masing-masing menjadi rata-rata 7,57 persen dan 6, 95 persen. Namun, seiring normalisasi ke bijakan moneter AS, rata-rata SUN 10 tahun meningkat kemooli menjadi 7,38 persen pada tahun 2018. Dalam menyikapi perkemoongan likuiditas keuangan yang ketat, Pemerintah melakukan strategi pembiayaan dan pengelolaan fiskal secara prudent guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap obligasi yang diterbitkan. Pada tahun 2019, ketidakpastian ekonomi gloool semakin nyata akioot eskalasi perang dagang antara AS dengan Tiongkok dan respons kebijakan moneteryang longgar di negara maju. Meskipun demikian pengelolaan stabilitas nasional yang ooik dapat menekan rata-rata tingkat suku bunga SBN 10 tahun pada level 7,51 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 11 . 2. 7. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Secara fundamental, kondisi permintaan dan penawaran minyak mentah dunia mempengaruhi pergerakan harga. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti kondisi geopolitik dan gangguan cuacajuga berdampak pada kondisi harga. Pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Oil Price (ICP) mengikuti perkemoo.ngan harga minyak mentah dunia, antara lain Brent dan WTI. Sesuai formula, ICP juga dibentuk melalui pendekatan harga minyak mentah Brent guna meningkatkan daya saing karena mayoritas harga minyak mentah mengacu pada pergerakan harga Brent. Harga minyak pada periode 2010 -2014 berada dalam masa commodity boom, berada tingkat harga yang relatif tinggi. Harga minyak meningkat dari kisaran USD70/oo.rel pada 2010 hingga mencapai di atas USD120/oo.rel pada pertengahan Maret 2012 setelah sebelumnya mengalami penurunan yang tajam karena faktor krisis ekonomi glooo.l di 2009 . Mengikuti pola harga minyak mentah dunia , ICP juga mencapai titik tertinggin ya di bulan Maret 2012 yang mencapai USD128/oo.rel. Naiknya harga minyak terse but didorong oleh pulihnya perekonomian Amerika Serikat dan meredanya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, yaitu ancaman penutupan Selat Hormuz yang mengganggu distribusi pasokan minyak. Harga bergerak di level tinggi dan bertahan selama dua tahun berturut-turut . Menjelang akhir Desember 2014 , harga min y ak mentah mengalami penurunan yang siginifikan hingga mencapai kisaran USD60/oo.rel. Melanjutkan tren penurunan di akhir tahun 2014, harga minyak mentah cenderung berada di level yang rendah seiring dengan berakhirnya era commodity boom oo.hkan mencapai titik terendah pada USD30/oo.rel pada tahun 2015 hingga awal tahun 2016. Harga minyak mentah Indonesia sendiri mencapai USD28/oo.rel. Penurunan yang signifikan ini dipengaruhi oleh faktor pelemahan aktivitas perekonomian glooo.1 yang berdampak pada turunnya permintaan minyak, naiknya produksi shale gas Amerika Serikat, serta pasokan minyak glooo.l yang meningkat dari OPEC. Peningkatan cadangan minyak negara-negara OPEC didukung oleh meredanya ketegangan konflik AS -Iran dengan pencabutan sanksi nuklir terhadapiran. Setelah mengalami penurunan yang cukup dalam, harga minyak kemoo.li meningkat sejakawal 2016 . Mengikut pola yang sama dengan min y ak dunia, ICP juga bergerak secara bertahap mencapai kisaran USD50-60/oo.rel sepanjang 2016 - 2017. Tren peningkatan harga ini didorong oleh peroo.ikan aktivitas ekonomi glooo.l, terutama peningkatan permintaan oleh Tiongkok dan India. Di samping itu, ke bijakan pemangkasan produksi oleh 0 PEC dan 11 ne gar a non -0 PEC pada paruh pe rtama 201 7 turut menjaga harga berada dalam tren meningkat. Kesepakatan pemangkasan produksi tersebut terus dilanjutkan hingga akhir jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tahun 2018 dan mendorong harga meningkat hingga kisaran USD60- 70 /oo.rel. Harga minyak mentah 2018 meningkat dari tahun sebelumnya dan mencapai USD80/oo.rel pada pertengahan tahun . Hal tersebut dipengaruhi oleh ketegangan politik AS de ngan Iran dan Suri ah se rta konflik internal di be be rapa ne gara produsen di Afrika. Produksi minyak mentah dunia turun semakin dalam akioo.t gangguan politik yang terjadi Venezuela juga menjadi faktor yang mempengaruhi harga . Namun menjelang akhir 2018, harga minyak dunia me le mah dioo.yangi oleh ketegangan perang dagang antara AS dan Tiongkok meskipun OPEC telah berkomitmen untuk melakukan pemotongan produksi. Lemahnyaharga minyak mentah tersel: ut berlanjut hingga 2019, hingga sempat menyentuh USD77 /oo.rel pada September2019. Kondisi perekonomian glooo.l 2019 yang melemah semakin mendorong penurunan harga bergerak pada kisaran USD60 65/oo.rel, lebih rendah dioo.ndingkan angka 2018. OPEC dan Rusia (OPEC+) berupaya untuk menjaga harga agar tidak turun lebih dalam dengan melanjutkan kesepakatan pemotongan produksi hingga triwulan I 2019. Harga sempat meningkat pada kisaran USD70/oo.rel, didorong oleh penurunan cadangan minyak AS. Memasuki pertengahan tahun 2019, harga kemoo.li tertekan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian 2019 yang semakin me le mah, naiknya tensi perang dagang Republik Rakyat Tiongkok - AS, serta naiknya cadangan minyak negara-negara non -OPEC, seperti AS dan Kanada. Naiknya cadangan minyak AS selaras dengan keinginan AS menjadi net eksportir minyak di 2020. Pada 2019, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh ke bijakan IMO2020 yang memoo.tasi emisi sulfur kapal. Regulasi terse but mewajibkan penggunaan low sulfur fuel oil (LSFO) sehingga mendorong naiknya permintaan LSFO, termasuk be be rapa j e nis min yak Indonesia . Pada Desember akhir 2019 dan awal 2020 , harga minyak mentah mulai mengalami tren peningkatan di atas USD60/oo.rel. Hal ini dipengaruhi oleh sentimen positif terjadinya kesepakatan dagang AS - Republik Rakyat Tiongkok. Harga minyak terus terdorong naik hingga pertengahanJanuari 2020. Namun, harga kemoo.li menurun pada pertengahan Januari seiring dengan penyeoo.ran waoo.h COVID-19 . Harga terus menurun seiring ekskalasi waoo.h secara glooo.l, tidak terkecuali Indonesia. Mewaoo.hnya virus tersebut berdampak pada jatuhnya harga minyak mentah hingga menyentuh kisaran USD40-50/oo.rel pada awal Maret 2020 seoo.gai dampak dari penurunan aktivitas perekonomian glooo.l yang signifikan. Harga minyak mentah melanjutkan penurunan yang sangat tajam seiring dengan gagalnya kesepakatan OPEC+ untuk kemoo.li melakukan pemotongan produksi minyak untuk merespons relatifrendahnya harga. Terjadinya supply war antara Rusia dan Arab Saudi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 48 memperparah anjloknya harga. Se lain itu, rendahnya hargajuga dipengaruhi oleh melimpahnya stok minyak sehingga mengurangi kapasitas penyimpanan di tengah permintaan yang belum kunjung membaik. Grafik 25 Pergerakan Harga Minyak (USD/Barel) 140.0 120.0 100.0 80.0 60.0 40.0 20.0 0.0 2010 2011 2012 2013 2 01 4 2015 2016 2017 2 01 8 2019 202 <! 021 - WTI - Brent - ICP Sumber: Bloomberg, 2021 Merespons harga yang terus-menerus turun, OPEC+ kembali melakukan pertemuan dan menyepakati pengaturan produksi untuk menjaga harga agar tidak turun semakin dalam. Pada 9 April 2020, telah tercapai kesepakatan Arab Saudi dan negara OPEC lainnya serta Rusia untuk kembali memotong produksi di kisaran 10 juta barel per hari. Selain itu, aktivitas produksi minyak di Amerika menurun tajam sebagai respons naiknya stok minyak di tengah kapasitas penyimpanan yang terbatas . Atas respons OPEC+ dan Rusia serta kebijakan pengurangan produksi minyak mentah di beberapa negara mendorong harga mulai kembali naik seiring dengan ekspektasi pasar terhadapwabah yang akan semakin berkurang. Meskipun demikian, faktor ketidakpastian global mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan pandemi secara global yang mengalami gelombang baru dan faktor geopolitik yang terjadi di Amerika Serikat. Secara umum, harga berada dalam tren meningkat seiring harapan perbaikan permintaan di tengah kondisi wabah yang masih berlangsung . Relaksasi kebijakan lockdown di beberapa negara mendorong harga meningkat meskipun masih terdapat risiko penurunan akibat gelombang wabah berikutnya. Melihat perkembangan terse but, OPEC+ semakin waspada dengan melakukan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan harga dan memutu skan ke bijakan yang tepat agar dapat memengaruhi ekspektasi pasar. Harga bergerak secara bertahap jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 49 hingga mencapai kisaran di atas USD50/barel menjelang akhir tahun 2020 .
2 .8. Lifting Minyak dan Gas Kinerja sektor hulu migas Indonesia menghadapi berbagai kendala struktural yang berakibat pada tren penurunan produksi ( lifting) migas nasional seperti terlihat pada Grafik 26 panel Adan B. Lifting minyak mentah di tahun 2010 mencapai 954 ribu barel per hari (bph) mengalami penurunan menjadi hanya sekitar 707 ribu bph di tahun 2020. Lifting gas juga menunjukkan trenyang relatif sama. Pada tahun 2010 kinerja lifting gas bumi mencapai 1,3 juta barel setara minyak per hari (bsmph) mengalami tren penurunan sehingga pada tahun 2020 lifting gas bumi mencapai 983 ribu bsmph. Grafik 26 Kinerja Lifting Minyak dan Gas Bumi 2010-2020 A. Lifting Minyak Bumi (dalam Ribu barel per harl) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - Target APBN - Target APBN-P - Rea li sasi B. Lifting Gas Bumi (dalam Rlbu barel setara mlnyak per hart) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - TargetAPBN - TargetAPBN-P .,._ Rea lisasi Sumber: SKKMigasdan Kementerian Keuangan, 2021 (diolah) Secara umum, permasalahan utama di sektor hulu migas yang menye babkan tren penurunan lifting migas, antara lain : produksi minyak dan gas yang sangat mengandalkan lapangan yang sudah tua dan se bagian be sar te lah me masuki fase declining dengan tingkat penurunan alamiah yang cukup tinggi . Se lain itu , aktivitas investasi eksplorasi baru yang masih belum memadai sehingga penemuan sumber produksi baru semakin terbatas. Dalam satu dekade terakhir, penambahan produksi minyak jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 50 hanya terjadi pada tahun 2016 ketika Lapangan Banyu Urip Blok Cepu mulai on stream. Selain itu, faktor fluktuasi harga minyak dan gas duniajuga mempengaruhi nilai keekonomian proyek dan meningkatkan risiko oo.gi inve stasi yang dilakukan ole h para Kon traktor Kon trak Kerja Sama (KKKS). Penurunan harga signifikan terjadi di tahun 2015 dan 2020 menahan aktivitas investasi khususnya ekplorasi di lapangan oo.ru. Di 2020, harga minyak glooo.l berada pada le~l yang sangat rendah seiring kondisi pandemi COVID-19 yang mengakioo.tkan anjloknya permintaan energi baik untuk ke butuhan transportasi maupun yang digunakan se oo.gai input pada sektor industri . III. BASELINE PEREKONOMIAN 2020-2021 DAN JANGKA MENENGAH 111.1. Perekonomian Glooo.l Beroo.gai proyeksi oleh lemoo.ga internasional menunjukkan oo.hwa tahun 2021 akan menjadi tahun pemulihan. Selain dari oo.sis perkemoo.ngan ekonomi 2020 yang sangat rendah sehingga menghasilkan technical, rebound, pemulihan di 2021 juga didukung oleh beroo.gai faktor, seperti vaksinasi yang dilakukan secara glooo.l serta ke bijakan akomodatif yang masih dijalankan secara luas . Proyeksi terkini yang dikeluarkan oleh IMF dalam WEO Report April 2021 serta OECD Interim Report Maret 2021 menunjukkan oo.hwa keyakinan terhadap ekonomi negara menguat dalam be berapa waktu terakhir sehingga mendorong peroo.ikan dari proyeksi sebelumnya. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi glooo.l di tahun 2021 pada tingkat 6,0 persen (naik 0,5 pp dioo.ndingkan proyeksi se belumnya) dan 4,4 persen di 2022 (naik 0,2 pp). Sementara itu, proyeksi OECD untuk pertumbuhan ekonomi glooo.l 2021 berada di angka 5,6 persen (naik 1,4 pp) dan 2022 di 4,0 persen (naik 0,3 pp). Graflk 27 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global (persentase) 8 , 0 6 , 0 5 , 6 6,0 4,0 4,0 4,4 3,8 4 , 0 2 , 0 0 , 0 - 2 , 0 - 4 , 0 -3,4 OECD IMF WB OECD IMF WB 2020 2021 2022 Sumber: OECD , IMF, clan World Bank, 2021 Peroo.ikan proyeksi oleh beroo.gai lemoo.ga terjadi secara luas, khususnya pada AS yang cukup signifikan didorong oleh pemberian stimulus masif sebesar USDl,9 triliun serta progres vaksinasi yang begitu cepat. Vaksinasi terse but akan menjadi game changer yang juga dapat menimbulkan downside risks pada pertumbuhan glooo.l jika pe laksanaannya tidak da]'.'lt berjalan secara lancar atau tidak be rim bang \ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA antarnegara. Risiko lain yang perlu diantisipasi dampaknya pada pemulihan global adalah adanya penarikan stimulus yang terlalu ceµ: tt di tengah situasi pandemi yang masih terjadi. Di sisi lain, tekanan utang se bagai implikasi dari ke bijakan penanganan pandemi di berbagai negara juga harus dikelola secara prudent untuk menJaga kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Selain itu, berbaga i dinamika seperti ketegangan geopolitik hingga perubahan iklim masih menjadi faktor risiko yang harus terus diwaspadai pada lingkungan global. Di tahun 2022, pertumbuhan perekonomian global diperkirakan mengalami normalisasi seiring dengan wabah COVID-19 yang diperkirakan akan terus terkendali. Berbagai proyeksi lembaga internasional menunjukkan pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 akan berada pada tingkat 3,8 persen s.d. 4,4 persen atau kembali pada tingkat pertumbuhan se belum pandemi yang berada di kisaran 3 persen. Meskipun pertumbuhan global diperkirakan menguat, namun pemulihan cenderung tidak merata di berbagai negara. Salah satu faktor yang harus dipastikan adalah distribusi vaksin yang luas dan dapat diakses oleh semua negara sehingga pemulihan ekonomi dapat merata. Akses vaksin yang tidak n; ierata dapat mengganggu pengendalian pandemi secara global, dan pada akhirnya tidak mampu menciptakan pemulihan ekonomi global yang solid dan berkesinambungan. Selain itu, adanya perbedaan kemampuan pemberian stimulus di berbagai dunia juga menciptakan risiko bagi pemulihan ekonomi dunia di tahun 2021 dan 2022. Dilihat secara le bih detail, negara berkembang termasuk ASEAN masih menjadi tumpuan pertumbuhan global di 2021 dan 2022. Akan tetapi, negara maju menunjukkan tren pemulihan yang sangat kuat khususnya di AS dan Zona Eropa. Kontraksi ekonomi yang dalam di 2020 memberi landasan rebound lebih kuat, selain itu kemampuan dalam pemberian stimulus serta pelaksanaan vaksinasi juga menjadi pendorong confidence di negara-negara maju tersebut. Proyeksi pertumbuhan AS di tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar 6,4 persen dan 3,5 persen yang meningkat cukup signifikan dibanding proyeksi sebelumnya. Peningkatan pertumbuhan ekonomi AS yang merupakan perekonomian terbesar di dunia memberi harapan bagi pemulihan global yang le bih kuat . Penggelontoran stimulus yang tetap dilakukan pada 2021 diharapkan memberi efek rambatan yang besar terhadap pemulihan negara-negara lain di dunia, antara lain melalui peningkatan ekspor. Akan tetapi, pemulihan ekonomi AS di sisi lain pa.tut diwaspadai dampaknya pada normalisasi ke bijakan moneter yang le bih cepat dari perkiraan, yang dapat menciptakan volatilitas pasar keuangan khususnya negara berkembang . Saat ini, tingkat inflasi di AS meningkat dan diperkirakan akan mencapai le bih dari 2 persen dalam be berapa tahun ke depan, yang mengindikasikan terjadinya pemulihan ekonomi. The Fed sendiri menyadari bahwa inflasi memang akan bergerak naik, meskipun hal tersebut belum dianggap pemulihan yang solid dan berkesinambungan karena kondisi ketenagakerjaan dianggap masih jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jauh dari kondisi pre-pandemi. Dalam pertemuan Federal, Open Market Commi.ttee bulan Maret, The Fed mengindikasikan akan mempertahankan ke bijakan moneter akomodatif setidaknya hingga 2023 . Me ski pun demikian, pasar memperkirakan kenaikan suku bunga bahkan mungkin terjadi di tahun 2022. Tabel 3 Proyeksi Pertumbuhan Negara-Negara 2021-2022 (persen, yoy) 11ff ; : ; j<~\·: ~~: : : .: : -\ · \· '.. _ ;
·: : · ~: : ~- --~-- '..-~: · : : . · ~- ·._: ·, ' . : ·. : _ ~·~·- :
'.~?_>: '-.~: ~·: "/~: ~){tt~t NegaraMaju -4.7 4 .3 I 5.1 3.1 3.6 AS -3.5 5.1 6.4 2.5 3.5 Zona Eropa -6.6 4 .2 4.4 3.6 3.8 Jerman -4 .9 3.5 3.6 3.1 3.4 Perancis - 8.2 5 .5 5.8 4 . 1 4.2 Inggris -9.9 4.5 5.3 5.0 5.1 Jepang -4.8 3 . 1 3.3 2.4 2.5 Korsel -1.0 3.1 3.6 2.9 2.8 Negara - 2.2 6.3 6.7 5.0 5.0 Berkembang Tiongkok 2.3 8.1 8.4 5.6 5.6 India -8.0 11.5 12.5 6.8 6.9 Indonesia - 2.1 4 .8 4.3 6.0 5.8 Brazil -4.1 3.6 3.7 2.6 2.6 Rusia - 3.1 3.0 3.8 3.9 3.8 Arab Saudi -4.1 2.6 2 .9 4 .0 4.0 Afsel -7.0 2.8 3 . 1 1.4 2.0 ASEAN-5 - 3.4 5.2 4.9 6.0 6.1 Indonesia -2.1 4.8 4 .3 6 .0 5.8 Malaysia -5.6 7.0 6.5 6 .0 6 .0 Singapura -5.4 5.0* 5.2 2.6* 3 .2 Tha i land -6 . 1 2.7 2.6 4.6 5.6 Filipina -9.5 6 .6 6.9 6 .5 6.5 Vietnam 2.9 6.7* 6.5 7.4* 7 .2 * Proyeksi WOO 0kt 2020; Sumber: IMF WOO April 2021 Prospek pemulihan ekonomi di negara maju lain seperti Eropa, Jepang, dan Korea Selatanjuga cukup menjanjikan. Meski demikian, selama pandemi Eropa tercatat se bagai salah satu benua dengan kasus COVID-19 terparah. Kondisi ini, diperparah dengan pelaksanaan vaksinasi di antara negara Eropa yang tidak merata, sehingga diperkirakan masih akan membayangi outlook ekonominya ke depan . Selain itu, faktor stimulus juga akan mempengaruhi outlook ekonomi Eropa di tahun 2022 mengingat mulai terbatasnya ruang fiskal dalam meningkatkan pemberian bantuan serta adanya pengalaman krisis utang di Eropa yang terjadi pa.sea GFC. Isu lain yang masih akan dihadapi Eropa yakni terkait penurunan produktivitas yang disebabkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kondisi demografi penduduknya yang sebagian besar sudah memasuki usia lanjut ( aging population). Pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang diprediksi P3-da tingkat 6,7 persen dan 5,0 persen masing-masing di tahun 2021 dan 2022 . Proyeksi terkini P3-da kelompok negara-negara berkembang (seperti yang tercermin P3-da WEO IMF April) menunjukkan trajectory pemulihan tidak cukup signifikan, seperti P3-da kelompok maju dikare nakan adanya ke kha watiran P3-da ke mampuan pe laksanaan vaksinasi dan pemberian stimulus yang lebih beragam dan cenderung tidak sekuat negara maju. Meskipun demikian, Tiongkok memiliki tren yang berbeda dibanding negara berkembang lainnya. Berkat kemampuannya mengendalikan P3-ndemi sejak awal 2020, Tiongkok berhasil menghindariresesidi 2020 dan diperkirakan tumbuh kuat P3-da tingkat 8,4 persen di tahun 2021, tetapi kemudian diperkirakan kembali melambat di tingkat 5,6 persen di 2022 dikarenakan tantangan struktural (antara lain tingkat utang, stabilitas sektor keuangan, ketergantungan BUMN dan Pemda terhadap Pemerintah Pusat) dan penuaan populasi. Fokus Tiongkok diperkirakan masih P3-da Up: lya reformasi struktural untuk mendorong rebalancing economy demi melindungi stabilitas. Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan stimulus P3-da tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan ke berlanjutan pemulihan dan di saatyang sama beruP3-ya menjaga stabilitas domestik (terutama di tengah risiko tingkat utang tinggi dan stabilitas sistem keuangan akibat shadow banking). UP3-ya Tiongkok ini tertuang dalam strate gi j angka me ne ngah yang dise but The 14th Five-Year Plan, de ngan fokus P3-da pencaP3-ian pertumbuhan ekonomi yang le bih berkualitas melalui strategi dual circulation (penguatan eksternal dan domestikyang berimbang), penguatan inovasi dan teknologi, dan pendekatan green economy. Pertumbuhan ekonomi negara berkembang dan global juga akan ditoP3-ng oleh pemulihan ekonomi yang diperkirakan terjadi P3-da India. Pada April 2021, IMF memproyeksi pertumbuhan negara tersebut di tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar 12,5 persen dan 6,9 persen. Me ski realisasi jumlah dosis vaksin India cukup tinggi tetap. masih jauh untuk menjangkau keseluruhan populasi. Kondisi terse tut serta Up: lya pengendalian COVID-19yang masih menghadapi tantangan besar memberikan risiko terhadap outl.ook ekonomi India terse but. Bahkan saat ini India sedang menghadapi gel om bang baru kasus harian COVID-19 dan menjadi episentrum kasus COVID-19 global. Jika akhirnya India dap: lt melakukan pengendalian P3-ndemi dengan baik, berbagai institusi melihat konsumsi masyarakat yang besar akan menjadi motor pemulihan ekonomi . MelimP3-hnya sumber daya manusia tetap menjadi faktor keunggulan bagi ekonomi India di 2022 yang dap: lt menjadi sumber produktivitas. Selain itu, investasijuga akan menjadi faktor pendorong lainnya, terutama di sektor digital, infrastruktur, dan energi, sebagai damp: lk kebijakan serta reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah India. Di sisi lain, India juga masih dihadapkan P3-da jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK tNDONESIA tantangan tingginya tingkat kemiskinan serta kondisi infrastruktur yang masih kurang memadai, terutama di pedesaan/pinggiran. Pada kelompok negaraASEAN-5, pola yang sedikit berbeda terjadi. Pertumbuhan ekonomi ASEAN-5 di 2022 masih dalam arah peningkatan ke tingkat 6,1 persen dari proyeksi 4,9 persen di 2021. Kondisi ini ditopang oleh arah pertumbuhan ekonomi negara Indonesia dan Thailand yang terus melanjutkan peningkatan hingga 2022. Peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 akan didukung oleh ke berlanjutan reformasi struktural. Akselerasi pertumbuhan Thailand di 2022 didorong sektor pariwisata yang oo.ru akan pulih pada periode tersebut. Kondisi pandemi yang masih menantangmembuat pemulihan sektor pariwisata di 2021 belum akan terlalu kuat. Sementara itu, Vietnam di tahun 2020 masih dapat menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif dilihat dari progres investasi dan manufaktur. Kondisi sektor pariwisatayangmasih lemahjuga menjadi tantangan oo.gi beberapa negara ASEAN lainnya yang mengandalkan sektor ini seperti Filipina. Kondisi pandemi yang masih penuh ketidakpastian serta ketergantungan pada sektor jasa, khususnya di ibukota Manila, membuat risiko oo.gi Filipina masih besar. Me ski pun demikian, kontraksi yang sangat dalam di 2020 menimbulkan base effect sehingga proyeksi pertumbuhan Filipina diperkirakan rebound pada tingkat 6,9 persen, dan diikuti proyeksi pertumbuhan 6,5 persen di 2022 seiring dengan kondisi pandemi yang diperkirakan le bih oo.ik dan pemulihan sektor pariwisata. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Malaysia dan Singapura diperkirakan sebesar 6,0 persen dan 3,2 persen di 2022 didorong oleh pemulihan sektor perdagangan intemasional. Posisi kedua negara yang memiliki trade openness tinggi diperkirakan menguntungkan untuk meraih manfaat dari pemulihan mitra dagang. Namun, terdapat risiko apabila pemulihan mitra dagang tidak sesuai ekspektasi atau adanya tekanan lain seperti terjadinya tren prote ksionisme.
oo.han oo.kar kendaraan serta oo.rang lainnya. Akioo.tnya, komponen subkonsumsi transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel masih mengalami kontraksi masing-masing se besar 4,24 persen dan 4, 16 persen. Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan mulai tumbuh positif sejak triwulan 11-2021 akioo.t dari base effect pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terkoreksi cukup dalam pada triwulan 11-2020 (-5,5 persen yoy) dan mulai pulihnya akt ivitas konsumsi masyarakat pada periode tersebut . Hal ini sejalan dengan peroo.ikan indikator-indikator terkait yang cukup signifikan sejak bulan Maret 2021. Tren pemulihan ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Secara keseluruhan tahun 2021, konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh pada kisaran 3, 7 - 4,3 persen. Pe me rin tah te rus me nge moo.ngkan ke bij akan -k e bi j akan yang dapat secara efektif mendorong pemulihan dari sisi permintaan. Program vaksinasi yang masih akan terus ditingkatkan untuk segera mencapai herd immunity. Sementara itu, program-program stimulus juga akan memberikan dampak positif oo.gi pertumbuhan konsumsi rumah tangga . jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lnvestasi Sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, kinerja Penanaman Modal Tetap Domestik Bruto (PMTB) atau investasi juga diperkirakan akan mengalami rebound di tahun 2021 dengan tumbuh di kisaran 5,7 - 7,0 persen. Di triwulan 1/2021 PMTB masih terkontraksi tipis sebesar 0,23 persen. Komµmen Mesin dan Perlengkaµ: m tumbuh 3,48 persen sedangkan komponen kendaraan tumbuh sebesar 2,08 persen. Namun komponen bangunan yang mengambil porsi terbesar dalam PM1B masih mengalami kontraksi se besar 0, 74 persen . Perbaikan investasi mulai ditunjukkan pada pertumbuhannya di triwulan 11-2021. Tren pemulihan investasi diperkirakan terus berlanjut pada triwulan selanjutnya, sebagaimana ditunjukkan oleh tingkat konsumsi semen yang terus meningkat. Selain itu, indikator lainnya seperti impor baja dan penjualan mobil niaga terus mengalami perbaikan secara signifikan. Melihat struktur PMTB yang didominasi oleh sektor bangunan yang berkontribusi 75,9 persen di tahun 2020, ke berlanjutan pembangunan proyek-proyek infrastruktur akan menjadi pendorong utama pemulihan kinerja PMTB di tahun 2021. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan infrastrukturyang sempat tertunda di tahun lalu. Pembangunan infrastruktur konektivitas terutama diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pengadaan bahan baku , ha.rang modal, dan akses pemasaran, serta mewujudkan efisiensi biaya logistik. Selain itu, pulihnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor seperti industri pengolahan diperkirakan akan mendorong ekspansi usaha perusahaan sehingga mendorong peningkatan permintaan terhadap komponen investasi mesin produksi serta ha.rang modal lainnya . Indikasi pemulihan PMTB terlihat dari be berapa indikator seperti konsumsi semen, impor besi dan baja serta impor ha.rang modal yang telah menunjukan turning point sejakawal tahun. Pemulihan kinerja PMTB juga didukung oleh implementasi berbagai ke bijakan reformasi struktural dalam kerangka Undang- undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi , kemudahan berusaha serta percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) . Selama ini, persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan Pusat dan Dae rah serta an tar Kementerian/Lembaga menjadi salah satu kendala utama bagi kegiatan investasi di Indonesia. Proses yang berlarut-larut, persyaratan yang berlebihan, dan proses yang memakan waktu cukup lama menyebabkan peningkatan biaya sehingga menurunkan tingkat efisiensi dari ke giatan inve stasi . Penge7 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UU Cipta Kerja menjadi terobosan solusi masalah kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi. Selain itu, Pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem OSS yang akan me ngin te grasikan se 1 uruh pe rizinan akan te rus diperkuat dan dikemoo.ngkan, sehingga diharapkan dapat meringkas waktu pengurusan perizinan serta memberikan kepastian oo.gi investor. Agenda lainnya dari UU Cipta Kerja adalah meromoo.k ketentuan daftar positif investasi (DPI) yang bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi di sektor-sektor penting mencakup proyek strategis nasional (PSN), padat karya, padat modal, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi pengemoo.ngan dan penelitian serta inovasi. Melalui adanya DPI pemerintah memberikan dukungan pengemoo.ngan bidang usaha prioritas yang terdiri dari 245 bidang usaha. Untuk menarik investasi, dalam DPI, Pemerintah memberikan beroo.gai insentif fiskal berupa tax holiday, tax aHowance, serta pembeoo.san bea masuk atas impor mesin maupun oo.rang dan oo.han untuk pemoo.ngunan pabrik. Se lain itu, insentif nonfiskal juga diberikan meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi dan oo.han oo.ku, keimigrasian, serta ketenagakerjaan . Dengan DPI diharapkan investasi makin oo.ik dan efisien sehingga menjadikan Indonesia jauh lebih menarik seoo.gai negara tujuan investasi . Terobosan lainnya dalam UU Cipta Kerja yang akan meningkatkan kinerja investasi adalah pembentukan Sovereign Weal,th Fund (SWF) yaitu Lemoo.ga Pengelola Investasi (LPI) yang diberikan nama Indonesia Investment Authority (INA). Pembentukan LPI akan menjadi salah satu saluran investasi ke Indonesia melengkapi skema investasi yang sudah ada, seperti skema KPBU maupun investasi langsung lainnya . Kehadiran LPI akan menjadi alternatif sumber pembiayaan infrastruktur, sehingga pendanaan pemoo.ngunannya tidak hanya tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama Penyertaan Modal Negara (PMN). Konsumsi Pemerintah Peran konsumsi pemerintah tahun 2021 diperkirakan masih sentral dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Program PEN diperkuat pada tahun ini dengan peningkatan alokasi anggaran PEN sebesar Rp699,43 triliun atau 21 persen lebih tinggi dioo.ndingkan realisasi sementara PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun. Pada tahun 2021, seoo.gian alokasi program PEN diarahkan untuk memfasilitasi intervensi kesehatan seperti penyediaan vaksin gratis untuk masyarakat, pemberian subsidi iuran JKN, penyediaan APD, dan alat kesehatan untuk penanganan pasien COVID-19. Se lain itu belanja sosial non tunai juga masih terus dilanjutkan pada tahun 2021. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pada tahun 2021, aktivitas pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah juga mulai meningkat. Hal ini sejalan dengan prioritisasi program vaksin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjalan dengan baik di awal tahun 2021. Kegiatan-kegiatan pelayanan yang umumnya dilakukan secara fisik mulai dilaksanakan secara bertahap dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Aktivitas mobilitas ASN seperti perjalanan dinas juga diperkirakan akan meningkat di tahun 2021. Pada tahun 2021, pertumbuhan konsumsi pemerintah diperkirakan masih cukup tinggi dalam kisaran 4,3 - 5,4 persen . Akselerasi penyerapan anggaran yang sudah dilakukan sejak triwulan I membawa pertumbuhan konsumsi pemerintah pada triwulan I se besar 2,96 persen seiring dengan realisasi belanja triwulan 1/2021 yang mencapai Rp523 triliun, naik dibanding realisasi triwulan 1/2020 yang mencapai Rp452,4 triliun. Pertumbuhan konsumsi Pemerintah terutama dise babkan oleh kenaikan realisasi beanja barang dan jasa yang tumbuh 40,5 persen serta belanja bantuan sosial yang naik 16,52 persen . Kenaikan belanja bantuan sosial terutama terjadi pada belanja penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Di sisi lain, belanja pegawai mengalami kontraksi sebesar 2,0 persen. Ekspor dan Impor Kinerja ekspor impor yang cukup baik juga tercermin dalam pertumbuhan komponen ekspor dan impor dalam PDB Indonesia . Pada triwulanl - 2021, pertumbuhan ekspor tercatatsebesar6 , 74 persen , sementara impor sebesar 5,27 persen. Hal ini sejalan dengan proyeksi perbaikan pertumbuhan ekonomi global. Secara umum, perbaikan ekonomi terjadi baik di negara maju maupun negara berkembang yang sebagian besarnya merupakan negara mitra dagang utama Indonesia. Sebagai dampaknya, aktivitas perdagangan global diperkirakan akan menunjukkan perbaikan pada tahun 2021. Tren perbaikan ini tidak hanya baik bagi peningkatan pasokan bahan baku dan permintaan atas produk- produk unggulan nasional, namun juga memperbaiki pasokan kontainer yang selama ini menjadi hambatan kegiatan ekspor impor di masa pandemi. Meskipun sinyal-sinyal perbaikan ini terus berlanjut, namun risiko perlambatan perdagangan global masih cukup tinggi. Risiko peningkatan kasus di berbagai negara di dunia masih dapat menghambat pemulihan ekonomi global. Selain didukung oleh tren perbaikan ekonomi global, perbaikan kinerja ekspor impor Indonesia juga didorong oleh perbaikan iklim usaha di dalam negeri. Dengan membaiknya iklim perdagangan internasional serta berbagai program stimulus dalam negeri, pertumbuhan PDB ekspor tahun 2021 diperkirakan mencapai 7,3 - 11,5 persen. Sementara seiring dengan pemulihan ekonomi nasional baik dari sisi permintaan maupun produksi, pertumbuhan PDB impor tahun 2021 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diperkirakan mencapai 8,6 - 14,2 persen, sebagaimana tren peningkatan ke butuhan bahan baku dan barang penunjang hingga saat ini. Sisi Produksi Dorongan pemulihan ekonomi berasal tidak hanya dari sisi permintaan, namun dari sisi produksi. Sektor-sektor unggulan nasional mulai menunjukkan pemulihan yang cukup baik pada triwulan 1-2021. Pertumbuhan PDB triwulan 1-2021 di sektor pertanian tercatat se be sar 2, 95 persen. Sementara itu, wa laupun porsinya kecil sektor informasi dan komunikasi mampu tumbuh sebesar 8,72 persen. Sektor pertambangan masih mengalami kontraksi se besar 2,02 persen sementara sektor manufaktur mulai menunjukkan pemulihan secara bertahapdengan tumbuh sebesar -1,38 persen atau l ebih baik dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar -3,14 persen. Sektor perdagangan masih mengalami kontraksi sebesar 1,23 persen, namun angka terse but le bih baik dari triwulan se belumnya yang tercatat mengalami kontraksi sebesar 3,64 persen . Sektor konstruksi mengalami perbaikan yang cukup besar walaupun masih dalam zona kontraksi. Di triwulan 1/2021 sektor konstruksi tumbuh se besar -0 , 79 persen setelah di triwulan se belumnya mengalami kontraksi cukup dalam se besar 5,67 persen. Sektor transportasi masih mengalami tekanan yang dalam, tumbuh -13, 12 persen di triwulan I/2021, tidak banyak berubah dari triwulan sebelumnya yang tumbuh -13,42 persen. Demikian juga sektor akomodasi dan makan minum yang masih mengalami kontraksi sebesar 7,26 persen setelah di triwulan sebelumnya terkontraksi 8,88 persen . Di tahun 2021, sektor pertanian diproyeksi tumbuh lebih kuat pada kisaran 2,9 - 3,6 persen. Cuaca yang cukup kondusif dengan siklus yang kembali normal menjadi salah satu faktor utama peningkatan produksi sektor ini. Selain itu, potensi peningkatkan industri makanan dan permintaan serta membaiknya perekonomian dapat menarik pertumbuhan pada sektor ini. Hal ini merupakan angin segar bagi sektor pertanian, setelah pada tahun 2020 secara umum nilai konsumsi pangan mengalami penurunan se bagai dampak Pandemi COVID-19. Sektor strategis lainnya yaitu sektor industri pengolahan merupakan sektor yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional dengan kontribusi terhadappertumbuhan PDB nasional sekitar 18 persen di tahun 2020. Sektor industri pengolahanjuga merupakan sektor andalan untuk ekspor, mampu menyerap tenaga kerja yang besar, dan memiliki keterkaitan yang tinggi dengan sektor lainnya. Seiring pemulihan aktivitas perdagangan global, industri pengolahan di tahun 2021 diperkirakan tumbuh se besar 4,2 - 4,8 persen seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Perkiraan pertumbuhan industri pengolahan terutama didorong oleh industri yang mampu bertahan selama krisis, yakni industri kimia, farmasi dan obat tradisional, industri makanan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan minuman, serta industri logam dasar. Sementara itu, industri pengolahan lainnya diperkirakan akan mengalami pemulihan seiring dengan peningkatan utilisasi produksi, perbaikan permintaan dan iklim usaha, serta dukungan kebijakan insentif pemerintah . Dalam mendorong pemulihan aktivitas industri alat angkutan, Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak PPnBM sebesar nol persen untuk jangka waktu tertentu guna mendorong penjualan mobil. Untuk mendukung peningkatan pertumbuhan industri pengolahan dan menopang pertumbuhan yang berkualitas dan berkesinambungan, maka diperlukan tambahan perhatian pada peningkatan daya saing sektor industri pengolahan. Struktur industri pengolahan nasional masih didominasi oleh industri yang berbasis komoditi, yakni dengan porsi se besar 47,4 persen. Meningkatnya permintaan global akan olahan komoditas nasional seperti minyak kelapa sawit atau feronikel diharapkan dapat menopang pertumbuhan industri manufaktur. Sementara itu, dengan meningkatnya permintaan dalam negeri dan pariwisata, diharapkan industri makanan dan minuman dapat kembali tumbuh tinggi. Sementara itu dengan perbaikan permintaan serta dukungan dari pemerintah, industri otomotif diharapkan dapat kembali pulih dan tumbuh le bih tinggi. Industri otomotif merupakan industri berbasis teknologi yang dapat mendorong adaptasi teknologi yang le bih tinggi dalam meningkatkan daya saing industri pengolahan nasional. Sektor konstruksi diharapkan dapat tumbuh pada rentang 5,5 - 6,5 persen di tahun 2021 seiring pemulihan aktivitas investasi bangunan . Pemerintah berkomitmen untuk kembali mempercepat pembangunan infrastruktur terutama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sempat tertunda di tahun 2020. Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat total 104 PSN te lah se le sai dan pada 2021 die stimasikan total PSN selesai bertambah menjadi 137 proyek. Sebagai upaya komitmen Pemerintah untuk tetap fokus dalam pembangunan infrastruktur, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, antara lain PP Nomor 42 Tahun 2021 ten tang Kemudahan Proyek Strategis Nasional guna memberikan segala bentuk kemudahan perizinan atau non perizinan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi , konstruksi dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di samping ke berlanjutan PSN, berbagai ke bijakan pemerintah yang terkait sektor ini di tahun 2021, seperti program konstruksi padat karya di berbagai Kementerian/Lembaga teknis serta insentif pembebasan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan diharapkan dapat turut mendorong kinerja sektor ini beserta sektor pendukungnya, termasukjasa real estate . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, kinerja sektor perdagangan diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat atas program vaksinasi yang sedang berjalan. Se lain itu, aktivitas perdagangan online diprediksi turut menjadi pendorong perkembangan di sektor perdagangan di tahun 2021. Dengan berbagai faktor pendorong tersebut, pertumbuhan sektor perdagangan diharapkan akan mengalami perbaikan pada kisaran 4,0 - 5 ,0 persen. Sektor pariwisata, se bagai sektor yang mendapatkan tekanan paling dalam di masa pandemi, diperkirakan mulai membaik. Pada tahun 2021, sektor jasa penyediaan akomodasi dan makan minum diperkirakan tumbuh 4,8 - 5,6 persen. Sementara sektor terkait lainnya, yaitu sektor transp: : >rtasi diharapkan mampu tumbuh 4,5 - 5 ,5 persen. Program vaksinasi COVID-19 di sepanjang tahun 2021 akan meningkatkan kembali aktivitas pariwisata. Meskipun demikian, kondisi sektor ini diperkirakan belum akan sepenuhnya pulih . Sektor pariwisata diperkirakan masih akan bertumpu kepada turis domestik maupun turis lokal daerah setempat . Dorongan dari pemerintah diharapkan menjadi kunci bagi sektor ini agar mampu bertahan dan sepenuhnya pulih pada tahun 2022. Penerapan protokol kesehatan dan sertifikasi CHSE ( Cleanlines, Health, Safety, and Envi,ronmen~ juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong keyakinan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas pariwisata. Proyeksi Kinerja Perekonomian Domestik Tahun 2022 Tahun 2022, perekonomian Indonesia juga diperkirakan mulai keluar dari bayang-bayang pandemi COVID-19 . Meskipun belum sepenuhnya hilang, penye ha.ran virus diperkirakan sudah le bih terkendali dengan berbagai langkah penanganan sistematis dan program vaksinasiyang dilaksanakan secarakonsisten. Pada pertengahan tahun 2022, jangkauan pelaksanaan vaksinasi diperkirakan mampu mewujudkan kekebalan komunitas (herd immunity) di seluruh wilayah Indonesia. Sejalan dengan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19, perekonomian nasional diperkirakan sudah mampu keluar dari krisis dan menjalankan proses normalisasi dan pemulihan berkelanjutan. Pola ke biasaan di masa pandemi yang minim interaksi fisik serta penggunaan intensif teknologi informasi dan komunikasi digital diperkirakan tetapmenjadi norma standar yang dijalani se bagian masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya di perkotaan. Secara keseluruhan perekonomian di tahun 2022 diproyeksi mampu tumbuh dalam rentang 5,2 - 5,8 persen, dengan rincian kinerja komp: : ,nen dan sektor yang ditunjukkan pada Tabel 4. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga se bagai komp: : ,nen perekonomian terbesar diperkirakan mampu kembali ke level pertumbuhan normalnya, yakni di kisaran 5, 1 - 5,2 persen seiring dengan pola aktivitas dan mobilitas masyarakat ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES1A yang le bih ooik. Ke berhasilan pengendalian µ:
ndemi mendorong confidence masyarakat dalam berbelanja dan beraktivitas kemooli ke level sebelum µ:
ndemi. Seoogai uµ:
ya menjaga confidence masyarakat, pemerintah juga menguµ:
yakan stabilitas inflasi secara berkelanjutan bersama otoritas moneter. Inflasi di 2022 akan dijaga µ:
da rentang 3 ± 1 persen guna mendukung keterjangkauan harga kebutuhan pokok oogi seluruh masyarakat. Faktor penting lainnya adalah dukungan ke bijakan pemerintah yang konsisten memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat mi skin dan rentan sehingga mampu tetap memenuhi ke butuhan dasarnya. Beroogai penguatan dan penyempurnaan program perlindungan akan terus dilakukan guna memastikan penyaluran oontuan sosial daµ:
t le bih efektif dan teµ:
t sasaran. Hal ini mencakup integrasi data, perooikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program yang relevan. Peranan pemerintah diperkirakan masih sangat penting dalam memperceµ:
t pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, belanja negara di tahun 2022 akan tetap eksµ:
nsif dan konsolidatif guna menjalankan fungsi ke bijakan countercyclical, guna memulihkan kesehatan masyarakat , melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta memoontujump-startdunia usaha yang terdamµ:
k µ:
ndemi. Tahun 2022 meruµ:
kan tahun ketiga sekaligus tahun terakhir implementasi relaksasi defisit fiskal di atas 3 persen sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Oleh karena itu, beroogai program pemulihan ekonomi masih akan dilanjutkan secara efisien dan terarah. Dari sisi operasional, belanja pemerintah akan terus melanjutkan pola belanjayang efisien dengan mengedeµ:
nkan spending better dan refocusing belanja guna meningkatkan fungsi pelayanan publik yang le bih optimal, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan beroogai faktor terse but, konsumsi pemerintah diperkirakan tetap tumbuh positif µ:
da kisaran 3,2 - 4,4 persen di 2022. Di samping peran ke bijakan fiskal yang countercyclical, kebijakan reformasi struktural yang konsisten dijalankan pemerintah juga mendukung perbaikan tingkat konsumsi masyarakat di tahun 2022. Kebijakan reformasi diharapkan daµ:
t mendorong terciptanya laµ:
ngan kerja berkualitas ( decent jobs) yang menaikkan level pendaµ:
tan masyarakat . Penciptaan decent jobs meruµ:
kan buah dari implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Beroogai aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan memperooiki iklim investasi di Indonesia. Sebelumnya, krisis ekonomi akioot µ:
ndemi COVID-19 telah mengakiootkan peningkatan angka pengangguran dan penurunan kualitas pendaµ:
tan tenaga kerja nasional. lmplementasi UU Cipta Kerja, terutama melalui LPI, diperkirakan mampu mendorong arus investasi masuk dari sektor-sektor bernilai tambah tinggi baik yang berasal dari penanaman modal ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam negerimaupun penanamanmodal asing, sehinggamampu kemoo.li menyerap tenaga kerja yang menganggur dan angkatan ke rj a oo.ru de ngan pe nghasilan yang me madai. Se iring implementasi ke bijakan reformasi struktural yang dilaksanakan secara konsisten, aktivitas investasi di tahun 2022 diprediksi akan meningkat tajam pada kisaran 5,4-6,9 persen. Iklim investasi yang oo.ik menjadikan inv estor menaruh kepercayaan dalam 1: : : >erinvestasidi Indonesia. Peringkat sovereign credit rating Indonesia yang stabil juga turut meml: : : >erikan dampak positif dalam menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja dan prospek ekonomi Indonesia. Selain dari investasi langsung sektor swasta , pemoo.ngunan infrastruktur yang diprioritaskan untuk mendukung upaya pemulihan dan transformasi ekonomijuga terus dilaksanakan . Pemerintah akan memenuhi komitmen penyelesaian 1: : : >erbagai proyek strategis nasional yang diyakini mempunyai multiplier effect tinggi terhadappertumbuhan ekonomi di masa depan. Hal ini termasuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan pemerataan akses terhadapteknologi digital serta mencegah terjadinya kesenjangan masyarakatdalam penggunaan teknologi (digital divide). Dari sisi perdagangan internasional, kinerja ekspor dan impor Indonesia di tahun 2022 diperkirakan akan meningkat sejalan dengan arah pemulihan dan peroo.ikan proyeksi pertumbuhan ekonomi glooo.l. Peroo.ikan ekonomi terjadi oo.ik di negara maju maupun negara 1: : : >erkemoo.ng yang merupakan negara mitra dagang utama Indonesia. Program vaksinasi masif yang terus 1: : : >erjalan secara glooo.l menjadi faktor positif yang mengemoo.likan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Peroo.ikan ekonomi glooo.l tersebut akan mendorong peningkatan aktivitas perdagangan internasional dan peroo.ikan harga komoditas. Kinerja ekspor dan impor di tahun 2022 diproyeksi tumbuh masing-masing pada kisaran 4,3 - 6,8 persen dan 3,6 - 7,8 persen. Se lain didukung oleh peroo.ikan ekonomi glooo.l, ke bijakan reformasi struktural juga turut mendukung peroo.ikan kinerja ekspor dan impor Indonesia. Peningkatan investasi yang terjadi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional oo.ik untuk ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik Ke bijakan untuk mendorong ekspor juga ditempuh melalui strategi penguatan industri domestik guna meningkatkan daya saing dan produktivitas. Kebijakan penguatan industri domestik terse but akan 1: : : >erdampak pada dua sisi, yakni penguatan daya saing produk domestik di pasar internasional sehingga meningkatkan kontribusi ekspor, serta peroo.ikan daya saing produk nasional dengan produk impor di pasar domestik sehingga mampu mengurangi ketergantungan akan impor. Upaya lain yang ditempuh untuk meningkatkan ekspor adalah me!alui penguatan program Pembiayaan Ekspor Nasional ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (National, Interest Account-NIA) serta peningkatan perjanjian kerja sama perdagangan internasional. Upaya tersebut diharapkan mampu membuka : pJtensi pasar baru untuk produk eks: pJr Indonesia, khususnya di negara - negara non tradisional. Dari sisi produksi, kinerja sektor-sektor utama kontributor PDB dan sumber penyerapan tenaga kerja akan terus didorong sejalan dengan langkah reformasi struktural. Kebijakan reformasi struktural diarahkan untuk peningkatan investasi dan eks: pJr didukung antara lain dengan industrialisasi dan pengembangan sektor bernilai tambah tinggi, pengembangan pariwisata , serta penguatan sektor pendukung infrastruktur , penyangga ketahanan pangan dan energi. Tabet 4 Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran dan Produksi Tahun 2021-2022 (persen, YoY) Outlook 2021 Proyeksi 2022 PDB 4,5 5,3 5,2 5,8 Sisi Pen eluaran Konsumsi Rumah Tangga 3 ,7 4,3 5 ,1 5,3 Konsumsi LNPRT 0,5 1,9 6,0 7 ,8 Konsumsi Pemerintah 4,3 5,4 3,2 4 ,4 PMTB 5,7 7,0 5,4 6 ,9 Ekspor Barang dan Jasa 7,3 11 ,5 4 ,3 6 ,8 Impor Barang dan Jasa 8,6 14,2 3 ,6 7 ,8 Sisi Produksi Pertanian , Kehutanan , dan Perikanan 2 ,9 3,6 3 ,6 4,0 Pertambangan dan Penggalian 0 ,7 1,2 1,8 2,2 Industri Pengolahan 4,2 4,8 5 ,3 5,9 Pengadaan Listrik dan Gas 5,0 6 ,0 5,5 6 ,1 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah dan Daur Ulang 5 ,4 6 ,4 5,2 5 ,6 Konstruksi 5 ,5 6 ,5 6 ,0 6 ,8 Perdagangan Besar dan Ec e ran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,0 5,0 4, 8 5,6 Transportasi dan Pergudangan 4 ,5 5,5 7,5 8,0 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 4 ,8 5,6 6 ,0 6,7 Informasi dan Komunikasi 9 ,1 10,1 9,8 - 10 ,3 Jasa Keuangan dan Asuransi 4,0 5,0 5,5 5 ,9 Real Estate 3,2 4,2 5 ,3 5 ,7 Jasa Perusah a an 4,8 5 ,3 7 ,5 8 ,0 Administrasi Pemerintahan , Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,0 3,5 3,2 3,7 Jasa Pendidikan 2,7 4,1 5,5 6 ,1 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 4,7 5 ,8 6 ,9 7 ,4 Jasa lainnya 4,6 5,2 6 ,7 7,3 Sumber: Estimasi Kementerian Keuangan clan Bappenas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Industrialisasi dengan fokus pada Pengembangan Manufaktur Bernilai Tambah Tinggi Proses industrialisasi diharapkan daµi.t kembali meningkatkan peran sektor manufaktur terutama pengembangan hilirisasi komoditas dan industri yang menggunakan teknologi menengah tinggi. Salah satu bentuk hilirisasi yang sedang dikemoo.ngkan adalah pengemoo.ngan industri berm.sis komoditas nikel yang diarahkan untuk menghasilkan produk industri logam dasar dengan pemoo.ngunan smelter-smelter yang terus bertumbuh, serta pengemoo.ngan industri oo.terai (oo.rang logam dan elektronik) yang investasinya sudah dimulai dan akan menjadi industri andalan di masa deµi.n. Selain itu, uµi.ya peningkatan peningkatan kinerja dan daya saing manufaktur dilakukan dengan memberi dukungan µi.da kaµi.sitas industri pengolahan eksisting. Dengan memperhatikan daya tahan masing-masing sektor selama krisis 2020, pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap industri terdamµi.k untuk tetap bertahan dan segera pulih , terutama keµi.da industri yang mampu mendukung uµi.ya substitusi oo.rang impor. Sinergi antara industri hulu dan hilir di dalam negeri perlu diperkuat, sehingga industri hulu memiliki daya saing terhadap industri luar negeri namun kaµi.sitas produksinya daµi.t memenuhi kebutuhan industri hilir nasional . Partisiµi.si industri pengolahan nasional dalam Global Value Chai.n (GVC) meruµi.kan syarat mutlak untuk akselerasi penguatan kinerja industri dalam negeri . Partisiµi.si industri pengolahan nasional dalam GVC saat ini se oo.tas µi.da fonvard participation, sehingga memerlukan uµi.ya untuk meningkatkan porsi backward participation yang le bih be sar. Backward participation mengacu µi.da keadaan suatu perekonomian yang mengimpor oo.han oo.ku untuk menghasilkan komoditas ekspor, sedangkanfonvard participation le bih mengacu µi.da nilai tamoo.h domestik yang dihasilkan dan diekspor ke negara lain untuk menjadi input proses produksi selanjutnya dan dijual melalui GVC. Untuk mewujudkannya, perlu dikemoo.ngkan industri pengolahan nasional yang menggunakan teknologi medium atau high untuk menghindari ketergantungan µi.da industri berm.sis komoditas. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan kemudahan akses input dan pemasaran serta mewujudkan efisiensi biaya logistik. Peningkatan produktivitas industri manufaktur juga membutuhkan peningkatan investasi baik dari dalam dan luar negeri di industri pengolahan, mengingat adanya kebutuhan revitalisasi me sin produksi di be berapa industri pengolahan serta shifting ke industri berbasis teknologi tinggi yang akan memerlukan biaya yang besar. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu melalui UU Cipta Kerja yang diyakini akan mampu mendukung peningkatan investasi di industri pengolahan, melalui penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dipermudah dan percepatan pengadaan tanah untuk kawasan industri. Hingga April 2021, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki izin dan telah beroperasi. Sementaraitu, terdapat 38 kawasan industri masih dalam tahap konstruksi. Pengembangan Pariwisata Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan perdagangan di sektor jasa, khususnya jasa pariwisata. Meskipun diperkirakan pulih lebih lambat, aktivitas pariwisata perlu tetap dipersiapkan dan dikembangkan guna meraup kesempatan saat pembukaan aktivitas ekonomi secara penuh dengan terkendalinya COVID-19. Pengembangan destinasi wisata baru akan te rus dilaksanakan ten tun ya de ngan te tap memperhatikan protokol kesehatan . Pengembangan infrastruktur pendukung akan terus ditingkatkan dan diharapkan dapat memberikan daya dorong bagi pengembangan ekonomi di daerah . Sebelum pandemi COVID- 19, Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang ekspor jasa nasional. Pada 2019, kegiatan pariwisata berhasil meraup devisa sebesar USD 19,29 miliar darijumlah kunjungan wisatawan mancanegara se banyak 16, 1 juta jiwa. Pemerintah telah menetapkan target devisa dan kunjungan wisatawan mancanegarayang le bih tinggi di 2020. Namun, pandemi COVID-19 memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata akibat pembatasan mobilitas masyarakat dan penutupan kawasan wisata, termasuk adanya pembatasan mobilitas penduduk antarnegara. Oleh karena itu , upaya utama yang dilakukan dalam jangka pendek adalah memberikan dukungan penuh untuk proses pemulihan kinerja pariwisata, khususnya pada bidang usaha transportasi, penyediaan akomodasi (hotel) dan restoran. Berbagai strategi disiapkan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun melalui dukungan peme rintah daerah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, sejalan dengan proses pemulihan, Pemerintah akan terus melanjutkan komitmen pemoo.ngunan µiriwisata, melalui pengemoo.ngan destinasi super prioritas yang diawali µida lima kawasan, yakni: Danau Tooo., Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likuµing. Pengembangkan µiriwisata super prioritas terse but dilakukan melalui peningkatan µida aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan µida 2P (peningkatan promosi dan peningkatan µirtisiµisi pelaku usaha swasta). Pemerintah akan menggunakan pendekatan storynomics tourism yang mengedeµinkan narasi, konten kreatif, dan living culture serta menggunakan kekuatan budaya. Program ini nantinya akan membuka peluang penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam memoo.ngun pusat- pusat hiburan seperti theme park yang akan menyerap oo.nyak wisatawan, sehingga diharapkan daµit memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawanasingdan domestik. Enabling Environment Se lain fokus µida industrialisasi dan pengembangan sektor bernilai tamoo.h tinggi, kinerja ekonomijuga perlu didukung oleh instrumen enabler yakni ketahanan di sektor µingan, energi, dan infrastruktur. Aspek ketahanan µingan tetap menjadi prioritas pembangunan. Dalam hal ini, sektor pertanian (secara luas) yang meruµikan sektor yang sangat strategis terutama se oo.gai sumber penyedia µingan nasional harus terus mampu meningkatkan output produksinya. Sektor inijuga hingga saat ini menjadi sumber utama laµingan kerja rakyat Indonesia meskipun dengan level produktivitas yang relatif rendah dioo.nding sektor lainnya. Hal ini menye oo.bkan tingginya kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang berasal dari sektor usaha ini, khususnya µida keluarga petani dan nelayan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah sangat diperlukan guna memastikan penyediaan µingan yang memadai serta mendorong peningkatan produktivitas dengan mengembangkan konsep kelompok usaha (group of enterprises) sehingga daµit merasakan hasil yang le bih tinggi. Di samping itu, proses mekanisasi dan penggunaan teknologijuga terus ditingkatkan untuk mendorong efisiensi produksi. Aspek ketahanan energi juga menjadi salah satu modal pembangunan penting untuk mendukung proses transformasi ekonomi. Dalam hal ini, ketahanan energi harus dicaµii dengan menjaga supply komoditas yang menjadi sumber energinasional, oo.ik energi konvensional, yang mayoritas ditoµing sektor pertamoo.ngan seperti batuoo.ra, minyak dan gas bumi, maupun energi oo.ru dan teroo.rukan (EBT), seperti pengemoo.ngan biodiesel, µinas bumi, dan sumber energi alternatif lainnya. Salah satu isu utama yang menghamoo.t pencaµiian ketahanan ene rgi adalah adanya mismatch kete rsediaan supply dan demnnd ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA energi . Saat ini ke butuhan energi berbasis minyak dan produk turunannya masih sangat dominan sementara produksi minyak nasional terus mengalami penurunan baik di hulu migas ( lijti,ng minyak dalam tren menurun) maupun di hilir (kap:
sitas kilang minyak domestik yang terbatas). Untuk itu, pemerintah terus mendorong aktivitas eksplorasi sumber-sumber min y ak baru serta meningkatkan kap:
sitas produksi kilang nasional. Di sisi lain, up:
ya diversifikasi energijuga akan terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Berbagai proyek pengembangan EBT khususnya sebagai sumber energi listrik dan transportasi akan terus didorong guna meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi. Up:
ya ini juga sesuai dengan komitmen Indonesia p:
da Penanganan Perubahan Iklim dalam Paris Agreement serta mengacu p:
da Rencana Umum Energi Nasional. Up:
ya pengembangan sumber energi y ang ramah lingkungan mendap:
tkan dukungan pemerintah baik dari melalui APBN dalam bentuk insentif perp:
jakan, dan belanja negara (budget tagging), maupun dari skema pendanaan kreatif non -APBN seperti green sukuk, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), inisiatif carbon pricing, SDG Indonesia One, serta akses pendanaan internasional antara lain me lal ui Green Climate Fund dan Green Envi.ronmental Facility. Sementaraitu, aspek penguatan infrastruktur tetapmenjadi prioritas mengingat masih tingginya gap infrastruktur Indonesia baik untuk infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung lainnya. Pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas yang telah masuk dalam proyek strategis nasional akan terus dilanjutkan dan diselesaikan sesuaijadwalnya. Selain itu, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi fokus prioritas. Infrastruktur TIK yang memadai sangat pen ting untuk menunjang aktivitas masyarakat dan dunia usaha guna mendorong efisiensi dan produktivitas nasional tidak han ya di masa p:
ndemi tetapi juga masa setelah p:
ndemi berakhir. IIl.3.2. Infla si Hingga akhir tahun 2020 , laju inflasi inti masih mencerminkan tekanan akibat p:
ndemi yang terus berlanjut . Meskipun penurunan semakin melandai , perlambatan inflasi inti masih menggambarkan permintaan domestik yang terbatas di tengah up:
ya pemulihan ekonomi nasional. Hingga Maret 2021, laju inflasi inti masih menggambarkan tingkat permintaan y ang tumbuh terbatas seiring confidence mas y arakat y ang masih belum sepenuhnya pulih. Inflasi p:
ngan juga semp:
t mengalami tekanan di akhir tahun 2020 seiring masuknya musim tanam, gangguan cuaca ekstr e m dan iklim, serta naiknya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Meskipun begitu , di awal tahun 2021 , tekanan inflasi p:
ngan mulai mereda karena faktor masuknya puncak p:
nen raya p:
di dan melimp:
hnya p:
sokan p:
ngan. Sejalan dengan perlambatan inflasi inti, inflasi administered price juga mengalami pelemahan dipengaruhi oleh ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA aktivitas masyarakat yang masih teroo.tas . Aturan pelarangan mudik di tahun 2021 akan secara signifikan mengurangi mobilitas masyarakat antardaerah . Me ski pun begitu, Pemerintah tetap mendorong konsumsi masyarakat di tengah dinamika pandemi COVID-19. Mempertimoo.ngkan faktor-faktor di atas , laju inflasi secara umum diperkirakan masih mengalami tekanan sepanjang 2021. Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung berdampak pada masih teroo.tasnya tingkat confidence masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Meskipun demikian, seiring dengan tren penurunan kasus harian COVID-19 didukung oleh proses vaksinasi secara nasional, Pemerintah berharap perekonomian domestik dapat pulih dan mencapai pertumbuhan positif di tahun 2021. Selaras dengan harapan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi diharapkan dapat bergerak pada kisaran sasaran inflasi 2021, yaitu sebesar 3,0±1,0 persen. Pergerakan inflasi pada sasaran diharapkan dapat mencerminkan tingkat keseimbangan penawaran dan permintaan yang menggamoo.rkan pertumbuhan ekonomi yang mulai pulih. Meksipun begitu, tantangan kasus harian yang masih tinggi, ke bijakan pemoo.tasan sosial yang masih diperpanjang, aturan larangan mudik akan menjadi faktor penahan laju inflasi. Dengan konsistensi pelaksanaan kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk mengendalikaninflasi, lajuinflasi tahun 2021 diharapkan dapat mencapai 3,0 persen. Sementarapada tahun 2022, laju inflasi diperkirakan dapat memenuhi target sasaran inflasi 3,0±1,0 persen. Pencapaian target inflasi terse but akan diupayakan bersama melalui penguatan sinergi Pemerintah Pusat dan Dae rah bersama Bank Indonesia untuk melaksanakan strategi pengendalian inflasi nasional. Strategi-strategi terse but tertuang dalam konsep 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang positif. Strategi ke bijakan terse but juga diselaraskan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. Tahun 2022 merupakan tahun yang cukup krusial dalam masa pemulihan perekonomian nasional. Dengan ekspektasi pandemi yang mulai berakhir, kondisi perekonomian diharapkan berada dalam fase akhir pemulihan sehingga tingkat permintaan masyarakat sudah memoo.ik. Dukungan ke bijakan pengendalian inflasi diperlukan untuk menjamin terjaganya daya beli masyarakat dan mengendalikan dampak dari penamoo.han likuiditas. Seiring dengan pelaksanaan reformasi struktural, termasuk di sektor pangan, laju inflasi diharapkan dapat tetap bergerak sesuai dengan sasaran inflasi . Target inflasi diharapkan menjadi momentum reformasi nasional yang mencerminkan aktivitas ekonomi secara riil dengan tetap memberikan ruang insentif lngi dunia usaha untuk menge mlnngkan bisnis i: asc~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemulihan ekonomi. Dalam tiga tahun ke dep: ln p: ida periode 2022-2024, laju inflasi diperkirakan mencap: li kisaran 3,0±1,0 persen p: ida 2022 dan 2023 dan kemooli menunjukkan penurunan p: ida 2024, yaitu 2,5±1,0 persen seoogai cerminan peningkatan efisiensi p: lSar. Untuk mencap: li target inflasi terse but, Pemerintah akan menempuh strategi kebijakan sesuai dengan aspek-aspek pengendalian inflasi nasional. Dalam menciptakan keterjangkauan harga, Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan kebijakan oontuan sosial dan subsidi dengan penyaluran yang semakin tep: lt sasaran , serta menempuh kebijakan perlindungan sosial lainnya guna mendukung pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, Pemerintah akan tetap konsisten menjaga stabilitas harga, terutama di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dengan melaksanakan beroogai ke bijakan, antara lain, operasi p: lSar , p: lSar murah , serta penetap: ln harga acuan dan harga eceran tertinggi , dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Secara jangka p: lnjang, Pemerintah terus berup: lya meningkatkan kap: lsitas produksi pertanian melalui pemoongunan infrastruktur dalam rangka menjamin ketersediaan p: lSokan. Se lain itu , ke bijakan pemenuhan ke butuhan melalui impor dilakukan secara selektif dan terukur untuk mengantisip: lsi terjadinya fluktuasi harga . Kerja sama antardaerah dan pengelolaan produk p: lSCap: lnen terus didorong untuk memenuhi ketersediaan p: lSokan antarwaktu dan antarwilayah sehingga dap: lt mengantisip: tsi terjadinya disp: lritas harga. Se oogai dukungan terhadap aspek kelancaran distribusi, pemoongunan infrastuktur konektivitas ooik melaluijalur darat, laut, maupun udara terus diup: lyakan. Dana transfer ke daerah dan dana desajuga diharapkan dap: lt mendukung pemoongunan terse but, salah satunya melalui pemoongunan infrastruktur yang terintegrasi agar biaya logistik le bih efisien . Pengawasan distribusi oleh penegak hukum juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau permainan harga dan menciptakan struktur p: lSar yang le bih ooik, dengan tetap memperhatikan iklim bisnis yang sehat. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan komunikasi yang efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang rendah sehingga mendukung tercap: linya sasaran inflasi. Up: iya pencaP3-ian sasaran inflasi tidak lep: ls dari tantangan-tantangan. Kelanjutan ke bijakan reformasi energi di satu sisi akan memberi damp: lk jangka pendek terhadap inflasi. Namun demikian, hal tersebut perlu ditempuh dalam rangka penguatan dan kesinambungan fiskal, serta menciptakan perekonomian yang le bih sehat. Efektivitas penyaluran subsidi tep: lt sasaran dan peningkatan kualitas belanja melalui akan terus diup: lyakan se oogai salah satu bentuk reformasi di sektor jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA fiskal. Untuk itu, pengelolaan ke bijakan administered price perlu ditempuh secara hati-hati serta bersifat strategis dan terukur. IIl.3.3. Nilai Tukar Memasuki awal tahun 2021 , aliran modal asing mulai kemoo.li masuk ke pasar keuangan domestik sejalan dengan dimulainya program vaksinasi di awal tahun sehingga mampu menjaga stabilitas nilai tukar. Nilai tukar sempat mengalami apresiasi hingga menyentuh level di oo.wah Rp14.000 pada bulan Januari. Namun, tekanan mulai terjadi di bulan Februari yang menyebabkan nilai tukar Rupiah terdepresiasi. Faktor utama tekanan bersumber dari naiknya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat tenor 10 Tahun (yield UST Bill 10 Years) se bagai dampak dari pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang dinilai le bih cepat dari perkiraan. Aki bat naiknya yield UST Bill 10 Years terse but , mendorong terjadinya capital outflow terutama di pasar obligasi pemerintah sehingga menekan pergerakan nilai tukar Rupiah. Di sepanjang triwulan-I 2021 ini, rata-rata nilai tukar Rupiah mencapai Rpl4.185/USD dan di akhir triwulan-I nilai tukar berada pada level Rp14.572/USD atau terdepr e siasi 3,3 persen dibandingkan akhir tahun 2020. Secara umum , perkembangan nilai tukar di sepanjang tahun 2021 diperkirakan masih akan mendapatkan tekanan terutama berasal dari faktor global. Kenaikan yield UST Bill 10 Years diperkirakan masih berlangsung seiring dengan upaya pemulihan perekonomian Amerika Serikat dengan dukungan dari stimulus fiskal maupun moneter, meskipun di saat yang sama The Fed masih dalam stance kebijakan akomodatif dengan menerapkan kebijakan suku bunga rendah. Kemajuan vaksinasi Amerika Serikat yang cukup tinggi dibandingkan negara lain juga turut mendorong optimisme investor bahwa ekonomi Amerika Serikat akan pulih dalam waktu dekat. Selain itu, tingginya biaya pemulihan ekonomi di berbagai negara turut meningkatkan persaingan likuiditas di pasar keuangan global. Faktor terse rut diperkirakan dapat memicu pergerakan arus modal investor terutama dari emerging market, termasuk Indonesia ke negara maju (safe haven), sehingga diperkirakan akan menekan pergerakan nilai tukar Rupiah di tahun 2021 ini. Di sisi lain, upaya pemulihan ekonomi domestik secara konsisten melalui program PEN diperkirakan mampu menjaga appetite investor asinguntuk berinvestasi di Indonesia. Reformasi birokrasi iklim investasi melalui implementasi UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 juga diharapkan dapat menarik investasi teru t ama pada investasi langsung jangka panjang, sehingga aliran modal asing akan tetap terjaga. Konsistensi pemerintah dalam melakukan program vaksinasi dan pengendalian kasus COVID-19 juga akan menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi stabilitas nilai tukar. Selain itu, perbaikan ekonomi global dan mitra dagang Indonesia di tahun 2021 juga diharapkan dapat mendorong kenaikan kinerja ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ekspor sehingga dap: lt mendukung penguatan supply mata uang valas di dalam negeri. Dari sisi moneter, respons kebijakan yang akan diambil oleh Bank Indonesia melalui berbagai bauran instrumen moneteryang dimilikijuga akan turut mempengaruhi pergerakan nilai tukar Rupiah ke dep:
ln. Berdasarkan berbagai macam faktor terse but, rata-rata nilai tukar Rupiah di sep: lnjang tahun 2021 diperkirakan akan berada p: lda kisaran Rp14.450 / USD. Di tahun 2022 , pergerakan nilai tukar rupiah masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor dari global dan domestik. Dari sisi global, arah ke bijakan moneter yang akan diambil oleh The Fed sebagai otoritas moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama. Potensi ke berlanjutan stance ke bijakan moneter akomodatif akan sangat bergantung p: lda pencaP3-ian tingkat inflasi dan pengangguran di tahun se belumnya . Se lain itu, ketidakp: lstian di p: lsar keuangan global juga akan turut mempengaruhi pergerakan aliran modal ke negara emerging market, te rmasuk Indonesia . Dari sisi domestik, Up: lya pemulihan ekonomi secara berkelanjutan serta reformasi struktural terutama di sektor infrastruktur diharapkan dap: lt mendorong kepercayaan investor se hingga inve stasi a sing di dalam ne ge ri te tap te rj aga . Se lain i tu, dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia sebagai lembaga yang berwenang dalam mengelola investasi di Indonesia, diharapkan dap: lt memberikan kemudahan dan ke amanan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan koordinasi dengan otoritas terkait di sektor keuangan, salah satunya melalui program pendalaman p:
Sar keuangan serta reformasi struktural di sektor keuangan, yang diharapkan dap: lt menjaga stabilitas ekonomi makro dan dinamika di sistem keuangan domestik Selain itu, Up: lya perbaikan current account deficit juga terus diup: lyakan melalui koordinasi dengan berbagai stakeholders untuk akselarasi peningkatan kinerja baik di sektor neraca perdagangan maupun neraca jasa. Pada akhirnya, Up: lya tersebut diharapkan dap: lt meningkatkan arus masuk modal asing masuk ke Indonesia dan dap: lt menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah tekananyang berasal dari faktor global. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, rata-rata nilai tukar Rupiah sep: lnjang tahun 2022 diperkirakan akan berada p: lda kisaran Rp13.900 hingga Rpl5.000 per dolar AS.
3.4. Suku Bunga SBN 10 Tahun Pada tahun 2020, perkembangan tingkat suku bunga SUN 10 tahun mula-mula semp: lt bergerak naik hingga diatas level 8 persen p: lda pertengahan tahun . Namun, suku bunga SUN 10 tahun kemudian bergerak menurun seiring pelonggaran likuiditas global akibat kebijakan penurunan suku bunga beberap: l negara maju dalam merespons damp: lk p: lndemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan fiskal yang pruden yang jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA didukung sinergi dengan Bank Indonesia dalam skema pembiayaan anggaran juga mendorong sentimen positif p: isar keuangan domestik. Pada akhir tahun , tingkat SUN 10 tahun oo.hkan berada level rendah yakni 5,86 persen dan selanjutnya , rata-rata tingkat suku bunga SUN 10 tahun 2020 berada pada level 6,95 persen . Stabilitas p: isar keuangan glooo.l, pengelolaan dan kinerja fiskal yang kuat, dan tren inflasi yang tetap terjaga akan mendorong suku bunga SUN 10 Tahun yang rendah . Hal ini akan memberikan damp: ik efisiensi belanja APBN khususnya belanja bunga utang. Pada tahun 2021 , rata-rata suku bunga SUN ditargetkansebesar7,29 persen. Samp: ii dengan 30 Maret 2021 , telah dilaksanakan seoo.nyak 7 kali lelang SUNdengan rata-rata yield untuk SBN 10 tahun yang dimenangkan sebesar 6, 36 persen. Pada awal tahun 2021 suku bunga SBN 10 tahun masih relatif rendah , yakni se besar 5,89 persen, namun selanjutnya bergerak naik didorong oleh faktor sentimen investor terhadap proses pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang dap: it memicu kebijakan pengetatan moneter. Kondisi ini juga mengakioo.tkan adanya capital ouflows dan tekanan terhadapnilai tukar Rupiah . Grafi.k 31 Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun (%) 12,0 Rerata 2015= 8, 19 Rerata 201 9= 7,50 10 ,0 8 ,0 6,0 4,0 Rerata sd April 2,0 2021 6,35 Sumber: DJPPR, Kementerian Keuangan , 2021 Tingkat suku bunga SUN 10 Tahun di tahun 2022 diperkirakan p: ida kisaran 6,32-7,27 persen. Perkiraan tingkat suku bunga SUN 10 tahun sangat dipengaruhi oleh ke butuhan fiskal dan risiko ketidakp: istian kondisi p: isar keuangan y ang diperkirakan masih akan berlangsung dalam be berap: i tahun ke dep:
in. Meskipun demikian, tingkat suku bunga SUN 10 tahun memiliki peluang melanjutkan tren penurunan di tahun 2022 seiring dengan pemulihan perekonomian Indonesia . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA III.3.5. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Harga minyak melanjutkan kecenderungan meningkat di awal 2021 seiring dengan permintaan yang mulai meningkat karena perekonomian global yang diprediksi semakin membaik. Dalam tiga bulan pertama, harga cenderung meningkat pada kisaran rata-rata US$60/barel. Meskipun begitu, risiko tekanan terhadap harga masih tetap membayangi seiring dinamika pandemi COVID-19 secara global yang masih berpotensi menunjukkan adanya gelombang baru . Di sisi lain, OPEC+ masih melanjutkan kesepakatan pemotongan produksi minyak mentah hingga April 2021 meskipun harga sudah mencapai kisaran US$60/barel, hampir mendekati tingkat harga sebelum masa pandemi . Setelah periode April, OPEC+ berencana melakukan pertemuan kembali untuk memutuskan bersama strategi pengaturan produksi di tengah kondisi harga yang mulai membaik namun dibayangi risiko akibat pandemi yang masih berlangsung. Mengikuti perkembangan harga min y ak mentah dunia , pergerakan ICP juga mengalami peningkatan sepanjang semester II 2020 dan terus berlanjut hinggal awal tahun 2021. Mengikuti perkembangan harga Brent, ICP berada di kisaran US$63,5/barel pada Maret 2021. Harga masih diperkirakan meningkat secara bertahap seiring ekspektasi meredanya wabah sehingga permintaan minyak secara global mulai membaik meskipun masih di bawah tingkat sebelum pandemi . Dengan mempertimbangkan faktor-faktor terse but, ICP diperkirakan berada di tingkat US$55/barel pada 2021. Harga minyak mentah dunia diperkirakan terus mengalami peningkatan seiring sinyal positif dari perkiraan perekonomian global yang membaik. Permintaan minyak akan naik seiring kembali pulihnya aktivitas perhubungan serta perdagangan dan industri secara global. Tingkat permintaan pada 2022 diperkirakan meningkat hingga level yang sama dengan se belum masa pandemi. Hal 1m menjadi sentimen positif bagi perkembangan harga minyak ke depan yang bergerak pada kisaran US$50-65/barel. Di sisi lain, perkembangan pandemi juga masih menjadi faktor penting yang harus tetap diwaspadai me ski pun proses vaksinasi telah berjalan masif secara global. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 32 Indikator Harga Minyak 70 65 60 55 50 45 Jan-21 Feb-21 Mar-21 Sumber: KementerianESDM, 2021 Me ski pun begitu, OPEC+ dinilai akan le bih responsif dalam menjaga harga melalui kesep: 1katan dalam pengaturan produksi ke dep:
1n. Faktor berkembang pesatnya penggunaan energi alternatif juga akan menjadi faktor penahan peningkatan harga yang tinggi di masa recovery. Mulai beralihnyapenggunaan energi yang lebih ramah lingkungan akan menekan perkembangan permintaan minyakmentah ke dep:
1n. Selain faktor fundamental, konflik geopolitik juga masih menjadi faktor yang dap: 1t berdamp: 1k p: 1da perkembangan harga minyak Mempertimbangkan faktor-faktor terse but, ICP diperkirakan bergerakp: 1da kisaran US$55-65/barel p: 1da 2022. IIl.3.6. Lifting Minyak dan Gas Bumi Kinerja lifting migas di tahun 2021 diperkirakan masih menghadapi tekanan dan risiko penurunan akibat permasalahan fundamental penurunan alamiah p: 1da sumber produksi utama dan damp: 1k p: 1ndemi COVID-19. Meski demikian harga minyak global yang kembali meningkat di tahun 2021 menjadi sinyal positif pemulihan ekonomi dan peningkatan aktivitas hulu migas. Peningkatan harga minyak diharapkan menjadi momentum peningkatan aktivitas proyek hulu migas yang sedang dikembangkan dan diharapkan dap: 1t berdamp: 1k positif p: 1da kinerja lifting migas. Pe me rin tah akan te rus me ndorong pe laksanaan program rutin KKKS sesuai dengan komitmennya dalam Work Program and Budget (WP&B). Di tahun 2021, pemerintah dan KKKS telah menyep: 1kati penge boran se banyak 616 sumur a tau dua kali lip: 1t dari realisasi pengeboran di tahun 2020. Se lain penge boran up: 1ya perawatan dan kerja ulang sumur juga dilakukan untuk menjaga level produksi di lap: 1ngan eksisting tidak mengalami penurunan. jdih.kemenkeu.go.id lEiOO 1400 1200 1000 800 600 400 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 80 - Lebih lanjut, 14 proyek hulu migasjuga diperkirakan akan on stream dan menjadi tambahan liftingmigas nasional di tahun 2021 dan 2022, diantaranyaproyek Jambaran Tiung Biru (JTB), proyek LNG Tangguh Train-3, Proyek KLD, serta Pengembangan Lapangan Sidayu dan West Pangkah. Mempertimbangkan berbagai faktor tersebut , lifting minyak dan gas bumi diperkirakan sesuai dengan asumsi APBN 2021, yaitu masing- masing sebesar705 ribu BPH dan 1.007 ribu BSMPH. Di tahun 2022, upaya peningkatan kinerja hulu migas terus diupayakan dengan berbagai kebijakan sebagai rangkaian dari upaya transformasi menuju pencapaian 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di tahun 2030. Berbagai upaya terus dilakukan guna mendorong sektor hulu migas untuk dapat kembali meningkatkan level produksinya. Program kerja utama yang mencakup pengeboran, kerja ulang , perawatan sumur, serta opimalisasi fasilitas produksi akan terus dilaksanakan. Pemanfaatan teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) juga akan terus didorong dalam rangka menahan tingkat penurunan alamiah lapangan migas nasional. Di samping itu, percepatan plan of development dan komersialisasi proyek-proyek utama juga diharapkan dapat mengubah cadangan sumberdaya yang ada menjadi tambahan produksi dan lifting. Grafik 33 Proyeksi LiftingMinyak (ribu BPH) dan Gas (ribu BSMPH) 1437 1297 __ ... 1208 --- 1103 _ _.,,. 983 Lifting 1007 ---- - ---------4---- .. ,c ..... - 1091 1097 1117 1031 811 778 752 Lifting Minyc: 607 558 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Sumber: SKKMigas, 2021 (diolah) Dari sisi permintaan, pemulihan ekonomi yang diikuti kenaikan kebutuhan energi juga diprediksi akan meningkat sejalan dengan kembali normalnya aktivitas ekonomi yang mendorong penggunaan moda transportasi dan peyerapan gas oleh sektor industri. Dengan mempertimbangkan kondisi terse but, lifting minyak dan gas bumi di 2022 diperkirakan masing-masing berada pada kisaran 686 -726 ribu BPH dan 1.031-1.103 ribu BSMPH. jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA 111.4. Asumsi Dasar Ekonomi Makro Jangka Menengah Pandemi COVID-19 diprediksi memberikan dampak negatif secara berkelanjutan (scarring effecq terhadap perekonomian, khususnya dari sisi supply. Guncangan yang terjadi akioo.t restriksi yang dilakukan untuk menekan pandemi mengakibatkan oo.nyak aktivitas dunia usaha yang berhenti dan diikuti dengan lay-off pekerja. Meskipun diprediksi akan pulih secara bertahap, laju pemulihannyadiperkirakan akan lebih lambat seoo.gaimana terjadi pada krisis-krisis sebelumnya. Normalisasi dunia usaha yang terjadi secara gradual mengindikasikan proses penamoo.han tenaga kerja (re-hiring) juga akan dilakukan secara bertahap. Hal ini akan tercermin dari indikator tingkat pengangguran terbuka yang akan le bih lama mencapai level se belum krisis me ski pun dampak langsung dari krisis telah usai. Estimasi terkait dampak permanen dari krisis akioo.t pandemi lebih sulit diukur mengingat krisis ini belum pernah terjadi se belumnya. Analisis European Central, Bank 2 menunjukkan oo.hwa dampak permanen dari krisis akioo.t suatu epidemi diprediksi le bih pendek dioo.ndingkan dengan dampak akioo.t krisis keuangan. Namun demikian, analisis terse but juga memberikan catatan oo.hwa epidemi yang se belumnya terjadi relatif ringan dan bersifat lokal. Oleh karenanya, analisis tersebut memperkirakan oo.hwa potensi dampak pandemi COVID- 19 bisa sajasamadenganyang diakioo.tkan olehkrisiskeuangan glooo.l, dimana dampak krisis akan mempengaruhi seluruh faktor produksi oo.ik stok kapital, tenaga kerja, dan produktivitas. Dampak pandemi terhadap stok kapital terlihat pada sektor yang padat modal yang menghadapi guncangan permintaan sangat dalam (seperti industri peneroo.ngan). Dampak terhadap ketenagakerjaan terlihat dari adanya pemoo.tasan mobilitas yang dilakukan sejak awal pandemi sehingga berdampak pada sektor padat karya dan tercermin dari tamoo.han angka pengangguran. Derajat dampak permanen yang dihadapi suatu perekonomian sangat bervariasi antarsektor dan antarnegaradipengaruhi oleh sifat dan kondisi masing-masing sektor. Sejalan dengan tren ekonomi glooo.l terse but, ekonomi Indonesia juga diperkirakan mengalami scarring effect dari pandemi COVID-19 terhadap faktor produksi. Hasil estimasi terhadap fungsi produksi mengindikasikan adanya deviasi penurunan yang cukup signifikan dari pertumbuhan potensial dengan akumulasi potensi kehilangan mencaµu 6, 7 poin persentase (pp) dalam lima tahun ke de pan (Grafik 34). Penurunan potensi pertumbuhan tersebut terutama dikontribusikan oleh stok kapital mencapai 4,4 pp diikuti penurunan produktivitas (1,8 pp) dan tenaga kerja (0,5 pp). Kontribusi penurunan stok kapital diperkirakan sesuai dengan apa yang lazim terjadi di masa krisis . Dunia usaha cenderung menghentikan atau mengurangi aktivitas investasi di saat prospek usaha penuh risiko dan ketidakpastian. Bahkan ketika krisis telah usai, dunia usaha cenderung wai.t and see sehingga proses pemulihan relatiflamoo.t . Dalam ECB Economic Bulletin , Issue 8/2020 , https: //www.ecb.europa.eu/pub/economic- bulletin/focus/2021/html/ecb.ebbox202008 01 ~e038be451 O.en . html jdih.kemenkeu.go.id 2 . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA hal pandemi COVID-19 di Indonesia, dampak terhadap penurunan investasi terlihat nyata dimana PMTB mengalami penurunan cukup dalam mencapai -4, 9 persen di 2020. Penurunan terse but terutama disumbang oleh sektor padat modal yang menghadapi guncangan permintaan seperti transportasi udara, penyediaan akomodasi, dan industri alat angkutan . Berbagai analisis memasukkan sektor-sektor terse but dalam kelompok yang perlu waktu lama untuk pulih ( lagging). Grafik 34 Estimasi Dampak Kumulatif Covid-19 Jangka Menengah Devlas i Pertu mb uhan Po ten slal Akl ba t Pa n dem lC o vl d-19 Estl ma sl O am pak Ku mu la tlf Cov l d-19 Oa la mian gka Me nen gah ...
)0 ------ .e..4 ◄ ~, • ., ◄ l .o> ,., : ~•■■■• u •i..t-,v.:
c4~U-u .... uo u ... , . "" 10. 1 0 ,an JD.ll JIii) Jtl.'-4 Jilt. /WO JOH JOH JQH }01-4, /QI~ JJJ) Mo&I Tot.ti Growth -0, 'J .,. __ e '1rwt&M-.U , . ... a 1t-,...11ni,, 1.e ·~ , .. . ... ·1 .S •Mt_-dM ·U >JJO ·U f".-o.1h~.....,. ... '" ~I ·2,0 ,. .... u .... u , .... , .• .... ,.,, IW> ,.,,. ,.,, ,... ,.,, ,.,, ,.,. ,.,.. ,.,. ,.,. ,.,, ]OJI ,.,, ,.,, ~'\ '"" - Sum ber: Estimasi Analis Kementerian Keuangan, 2021 Sementara dampak terhadap tenaga kerja, secara kuantitas diprediksi akan relatifterbatas. Hal ini disebabkan adanya pergeseran te naga ke rj a dari se ktor formal ke se ktor pe rtanian dan informal di mas a pandemi, sehingga penambahan angka pengangguran terbuka dapat diminimalisir. Namun dari sisi kualitas, pergeseran terse but berdampak pada penurunan tingkat produktivitas mengingat pada umumnya level upah di sektor pertanian dan informal relatifle bih rendah dibandingkan dengan sektor formal. Hal ini sejalan dengan hasil berbagai survei yang menyatakan bahwa sebagian tenaga kerja mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan jam kerja atau berpindah ke jenis pekerjaan dengan upah le bih rendah di masa pandemi . Momentum Reformasi Struktural Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Mewujudkan Transformasi Ekonomi Secara umum, gambaran hasil estimasi dampak permanen terhadap potensi pertumbuhan memberikan petunjuk bahwa reformasi struktural harus dijalankan untuk meningkatkan level pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperlukan guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kembali ke jalur alamiah di masa sebelum pandemi sekaligus menyongsong pencapaian visi Indonesia maju 2045. Pascakrisis akibat pandemi COVID-19 juga harus diikuti dengan reformasi besar dan fundamental. Upaya peningkatan potensi ekonomi harus dilakukan untuk mendorong perbaikan di sisi supply, baik dari sisi kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur dan kapital, serta produktivitas . Terkait hal terse but, reformasi yang bersifat fundamental pada dasarnya telah dimulai dengan fokus pembangunan di infrastruktur dan sumber daya manusia, serta upaya perbaikan berbagai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA aspek kemudahan berusaha dari penerbitan Undang-undang Cipta Kerja. Arah ke bijakan reformasi struktural terse but harus terus dijalankan dan diperkuat dengan fokus µ: tda uµ: tya peningkatan daya saing dan produktivitas. Implementasi UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi harus mampu meningkatkan investasi dan ekspor se bagai driver pertumbuhan ekonomi. Indonesia masih memiliki potensi investasi yang sangat besar µ: tda sektor-sektor strategis yang bernilai tambah tinggi. Berbagai uµ: tya peningkatan kemudahan berusaha diharapkan mampu me ndorong arus penanaman modal langsung secara signifikan baik yang bersumber dari dalam negeri maupun asing (foreign direct investmen~. Tingginya investasi diyakini akan menciptakan laµ: tngan kerja formal berkualitas ( decent jobs) dengan produktivitas tinggi sehingga menaikkan level pendaµ: ttan. Gambaran damµ: tk reformasi struktural terse but akan tercermin dari perbaikan sisi supply terutama dari sisi peningkatan kontribusi modal dan produktivitas yang le bih tinggi di banding kondisi skenario tan i: a adanya re formasi struktural ( Grafik 35). Grafik 35 Komponen Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 1994-2025 7,9 ■ Produktivitas ■ Tenaga Kerja Modal Growth ( Rata •r.i ta ) ------, I 6,o I s,s S,4 S,2 I S,2 I I I I I -2,S I / I I I AF C GF C Covi d- 19 I B au Reform I 1994·1996 1997-1999 2000·2008 2009 2010·2019 2020 I Pr oy e ksi 20 21-2025 I L------ Sumber: BKF, Kementerian Keuangan / Estimasi Analis Kementerian Keuangan , 2021 Ke berhasilan reformasi struktural akan menjadi pembeda trajectory pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah. Hasil asesmen terhadap proyeksi pertumbuhan jangka menengah reformasi struktural mutlak diperlukan guna membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan mengakselerasi pertumbuhan ke level di atas 6 persen . Tani: a reformasi, kinerja ekonomi kembali µ: tda pola business as usual. di kisaran 5 persen. Menciptakan productivi.ty loss yang daµ: tt mencaµ: ti Rp2.301 triliun (kumulatif2021 - 2025). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabet 5 Estimasi Productivity Loss Indonesia Jangka Menengah Business as 15.83 15.43 16.53 17.91 19.42 20.99 22.69 Usual. (BAU) 2 4 2 3 9 0 8 Refonn 16.65 18.15 19.83 21.61 23.59 8 3 9 6 6 Estimasi Productivity Loss (Reform minus BAU) Sumber: BKF, Kementerian Keuangan / Estimasi Analis Kementerian Keuangan, 20'21 Selain reformasidi sektor riil, upaya reformasi strukturaljuga harus didukung dengan reformasi fiskal (APBN) sebagaimana terjadi pada reformasi pascakrisis se belumnya. Hal ini dilakukan agar peran APBN tetap dapat mempercepat pemulihan ekonomi berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi menuju pencapaian visi Indonesia Maju . Reformasi sisi fiskal dilakukan dengan mengedepankan pada pola spending better yang fokus pada belanja prioritas untuk pelayanan publik yang efisien , reformasi sisi pendapatan yang memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta strategi pembiayaan yang makin hati- hati (prudent), efisien, dan sustai.nable. Se lain itu , pada tahun 2023 konsumsi pemerintah diarahkan untuk mendukung konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit di bawah 3 persen terhadapPDB. Hal ini diperlukan untukmenjaga kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Konsolidasi anggaran pemerintah berimplikasi pada belanja negara yang terkontraksi pada tahun 2023. Namun demikian, akan diikuti dengan reformasi fiskal melalui spending better, dengan salah satu fokusnya ialah meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Efisiensi terse but diperkirakan berdampak pada perlambatan konsumsi pemerintah dalam periode konsolidasi fiskal. Konsumsi pemerintah pasca-konsolidasi fiskal diproyeksikan akan kembali tumbuh positif seiring dengan meningka t nya kapasitas belanja pemerintah. Pada tahun 2024-2025, konsumsi pemerintah akan naik cukup cukup signifikan didorong peningkatan belanja pemerintah pusat dan penguatan kemampuan belanja pemerintah daerah . Secara jangka menengah , Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga laju inflasi agar tetap berada dalam tren menurun dan stabil se bagai dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Se bagai upaya mencapai target , Pemerintah melalui strategi penetaµm sasaran inflasi dengan tren menurun ditujukan untuk menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat pada level yang stabil dan rendah. Stratregi ini diharapkan secara bertahap dapat menciptakan jangkar baru pada ekspektasi yang mencerminkan kondisi perekonomian domestik yang semakin efisien. Terkendalinya inflasi jangka menengah jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA juga didukung dengan upay a -upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi secara nasional, peroo.ikan sistem distribusi melalui dukungan infrastruktur pertanian dan konektivitas, sehingga sistem logistik yang efisien, serta pengelolaan risiko-risiko gejolak oo.ik dari sisi pangan , maupun harga energi. Dengan begitu, terciptanya stabili tas harga diharapkan mampu dicapai bahkan hingga ke tingkat daerah . Koordinasi dan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diupayakan untuk mendukung tren penurunan laju inflasi nasional pada jangka menengah yang diperkirakan dapat terke ndali pada kisaran 1,5-4,0 persen . Pergerakan nilai tukar Rupiah dalamjangka menengah ak a n sangat dipengaruhi oleh faktor fundamental ekonomi maupun faktor teknikal, seperti sentimen di pasar keuangan. Perekonomian domestik yang diperkirakan akan te rus me mbaik berimplikasi pada tingginya kegiatan importasi, sehingga akan mempengaruhi tingkat permintaan valas di dalam negeri. Selain itu , kewajiban pemoo.yaran utang oo.ik dari sektor publik maupun korporasi juga turut menamoo.h ke butuhan valas di dalam negeri. Sementara itu, peningkatan ekonomi glooo.l terutama dari mitra dagang utama Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan ekspor sehingga pada akhirnya dapat men d ukung supply valas domestik. Di sisi lain , upaya reformasi struktural diharapkan dapat menopang fundamental perekonomian domestik yang le bih oo.ik. Strategi dalam ke bijakan fiskal yang responsif diharapkan dapat menjaga iklim investasi semakin kondusif, sehingga diharapkan mampu mendorong arus modal masuk , oo.ik dalam bentuk penanaman modal asing jangka panjang maupun dalam bentuk portofolio. Koordinasi dengan beroo.gai stnkeholder terutama Bank Indonesia se oo.gai otoritas moneter juga terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan inflasi dalam level yang rendah . Namun demikian, pasokan valas ke dalam negeri diperkirakan akan mendapat tantangan terutama berasal dari The Fed yang diperkirakan akan menormalisasi ke bijakan moneter Amerika Serikat. Hal ini selanjutnya akan mendorong persaingan likuiditas di pasar keuangan glooo.l dan diperkirakan dapat menurunkan capital inflow ke negara berkembang. Berdasarkan gamoo.ran dan faktor-faktor terse but di atas, nilai tukar selama tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan akan bergerak stabil pada kisaran Rpl3.500-15.000 per dollar AS. Dalam jangka menengah, suku bunga SUN 10 tahun akan dipengaruhi oleh adanya kebijakan konsolidasi fiskal yang akan mendorong penurunan kebutuhan pembiayaan anggaran. Hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan suku bunga SUN 10 tahun. Dari sisi eksternal, The Fed diperkirakan tetap akan menahan suku bunga rendah dalam mendukung pemulihan ekonomi di Amerika Serikat, sehingga akan mendorong capital inflow ke negara emerging market, te rmasuk Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secarajangka menengah, perkiraan tingkat permintaan akan mulai melandai dengan perkembangan pesat energi altematif. Sejalan dengan agenda pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) secara global, tingkat konsumsi minyak mentah akan mengalami melambat seiring naiknya penggunaan energi alternatif yang le bih ramah lingkungan. Untuk itu, pergerakan harga minyak mentah dunia diperkirakan relatif p:
da kisaran yang le bih stabil. Mempertimbangkan faktor-faktor terse but, harga minyak mentah Indonesia atau ICP akan bergerak p:
da kisaran USD50-60/barel secara jangka menengah. Meskipun begitu, konflik geopolitik tetap menjadi faktor yang dap:
t berpengaruh p:
da fluktuasi harga minyak ke dep:
n. Dalam jangka menengah , pemerintah akan terus menjalankan strategi peningkatan produksi dan investasi secara konsisten, antara lain pelaksanaan program pengeboran rutin, percep:
tan plan of development, eksplorasi lap:
ngan baru yang masif , serta peningkatan recovery factor lap:
ngan eksisting dengan Enhaced Oil Recovery. Hal ini sejalan dengan arah transformasi hulu migas yang telah menjadi komitmen pemerintahyaitu target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di tahun 2030. Tabel 6 Perkiraan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Jangka Menengah Pe rtumbuhan Ekonomi 5,3 - 6,1 5,4 - 6,3 5,5 - 6,5 (persen, yoy) Inflasi (persen) 2,0 - 4,0 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 Nilai Tukar 13 . 800 - 13.600 - 13.500 (Rupiah/USD) 15.000 15.000 15.000 Suku Bunga SUN 10 Tahun 5. 19-7.48 5.08 - 7.65 4.99 - 7. 80 (persen) ICP (US$) 55-65 55-65 55-65 Lifting Minyak 657 - 752 607 - 778 558 - 811 (Barel per Hari) Lifting Gas (Barel Setara 1.091 - 1.208 1.097 - 1.297 1.117 -1.437 Minyak per Hari) Sumber: Hasilrapat antar Kementerian/Lembaga, 6 Mei 2021 Aktivitas eksplorasi yang masif di berbagai wilayah sangat penting dilakukan guna menambah cadangan sumber daya, terutama p:
da cekungan (basin) yang masih belum tersentuh . Be berap:
potensi proyek pengembangan lap:
ngan migas besar (giant field) yang diharapkan dap:
t meningkatkan produksi, antara lain Blok Indonesian Deep Water (IDD) di perairan Sulawesi, Blok Mase la di Maluku, serta Sakakemang di wilayah Sumatera . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Guna mendukung hal terse but , pemerintah akan berupaya melakukan berbagai perbaikan, baik dalam hal peningkatan daya tarik investasi dari sisi fiscal terms, yakni melalui perbaikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baik pada PSC gross split maupun cost recovery, maupun dengan terus melakukan reformasi birokrasi untuk mendorong kemudhan berusaha dan menciptakan proses perizinan yang simpel dan efisien. Dari sisi teknis , pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data geologi sehingga meningkatkan daya tarik eksplorasi pada wilayah kerjayang ditawarkan . Dengan melihat kondisi baseline, potensi peningkatan ya ng ada, serta upaya reformasi ke bijakan dan tata kelola hulu migas, produksi dan lifting migas dalam jangka menengah (di tahun 2025) diprediksi berada pada kisaran 558-811 ribu BPH untuk minyak bumi dan 1.117 1.437 ribu BSMPH untuk gas bumi.
tt. Tanda- tanda pemulihan ini telah terlihatdi triwulan 1-2021, dimana kontraksi PDB mengecil menjadi 0,74 persen (yoy) . Seriring dengan pulihnya ekonomi, TPT p: tda Februari 2021 turun menjadi 6,26 persen dari Agustus 2020 lalu yang semp: tt menyentuh 7,07 persen. Pada akhirnya kondisi ini akan mendorong peningkatan penghasilan rumah tangga sehingga tingkat kemiskinan diharapkan akan memoo.ik dan kemoo.li menjadi single digit Selain itu, pemerataan pemoo.ngunan juga terus berjalan dengan beroo.gai proyek infrastruktur Pemerintah di beroo.gai daerah dan dengan terus menyalurkan Program Perlinsos oo.gi penduduk miskin dan rentan. Sehingga, rasio gini diharapkan akan kemoo.li turun di tahun 2021. Demikian juga dengan terus mendorong perbaikan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, 1PM diharapkan akan mengalami peroo.ikan di 2021 setelah semp: tt stagnan di tahun lalu. Peroo.ikan indikator kesejahteraan ini diharapkan terus berlanjut di tahun 2022. Tabel 7 Indikator Pembangunan Nasional 2010 - 2021 Indikator 2010 201120122013 20142015 20162017 2018 2019 2020 2021 Kemiskinan (% ) 13 ,3 3 12,4 11 ,7 11 ,5 11,0 11,1 10,7 10,1 9,66 9 , 22 10,1 9 9,2-9,7 enganggur an( %) 7,14 7 , 48 6 ,13 6, 17 5 , 94 6,18 5, 6 1 5,5 5,3 5,2 3 7,07 7,7-9,1 Rasio Gini 0,37 8 0 , 39 0,41 0 , 41 0 , 41 4 0,40 2 0,39 4 0,39 1 0,38 4 0,38 0 0,38 5 0,377 0,379 1 PM 66 ,5 3 67 ,0 9 67 ,7 0 68, 3 1 6 8,9 0 69 ,5 5 70,1 8 70,8 1 71, 3 9 71 ,9 2 71 ,9 4 72,78 72 , 95 NilaiTukar etani 102, 75 105, 75 105 , 87 101, 96 101 , 32 102, 83 101 , 49 103, 06 103 , 16 104, 46 103, 25 102- 1 04 NilaiTukar 102 , 102 , 105, 109, 112, 113, 114 , 102, n.a. n.a. n.a . 102 - 104 Ne layan 66 97 8 58 51 53 29 00 Sumber: a) BPS, realisasi s.d 2020, b) APBN 2021 \ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA IV. REFORMASI STRUKTURAL DAN FISKAL IV. l. Arah dan Strategi Kebijakan Makro Fiskal Jangka Menengah Secara umum kebijakan makro fiskaljangka menengah diarahkan untuk meresp: ms dinamika perekonomian, menjawab tantangan struktural , dan mendukung pencap: iian target pemoo.ngunan se oo.gaimana tertuang dalam rencana pemoo.ngunan j angka menengah . Selaras dengan hal terse but maka pengelolaan fiskal dalam jangka menengah senantiasa didorong agar efektif untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan dengan tetap menjaga fiscal, sustai.nability dalam jangka menengah- p: : lnjang. APBN diarahkan lebih fokus p: ida program prioritas, efisien, dan berdaya tahan serta mempunyai daya redam yang efektif untuk merespons ketidakp: istian sehingga keberlanjutan fiskaljangka pendek, menengah, dan p: : lnjang daµit dijaga. Kerangka kebijakan fiskaljangka menengahjuga merup: ikan aggregate control untuk menjaga konsistensi kebijakan dan sekaligus menjemoo.tani keselarasan antara kebijakan jangka pendek dan jangka µ: lnjang melalui pengelolaan fiskal yang konsisten, efektif, hati-hati, dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal terse but maka pengelolaan fiskal perlu didorong agar responsif, integratif, komprehensif, dan efektif untuk memperkuat fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap menuju Indonesia Maju . Namun demikian, di tengah Up: iya yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Maju µida tahun 2045, gelomoo.ng p: indemi glooo.l COVID 19 telah melanda hampir seluruh belahan dunia tidak terkecuali Indonesia. Pandemi COVID-19 bukan hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga mengancam perekonomian dan stabilitas sis tern keuangan . Se oo.gai gamoo.ran, damp: ik p: indemi COVID- 19 di samping mengancam kesehatan masyarakat , juga menciptakan ketidakp: istian yang berdamp: ik µida penurunan ekspektasi p: isar, penurunan permintaan global, juga penurunan mobilitas oo.rang dan orang sehingga berdamp: ik µida perlamoo.tan kinerja perdagangan dan pelemahan kinerja ekspor dan impor. Kombinasi terse but µida akhirnya akan mempengaruhi produktivitas dan berdamp: ik p: ida penurunan aktivitas ekonomi serta mengganggu kinerja sektor riil dan sektor keuangan. Gamoo.ran damp: ik p: indemi COVID- 19 se oo.gaimana ditunjukan µida Gamoo.r 2. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 2 Dampak Pandemi COVID-19 • AKTMTAS T SEKTOR T SEKTOR EKONOMI ., RIil ¥ KEUANGAN ¥ X.A e '"""-1si ~ mondul<ung Sel<tor ri il & Keuangan F . melalu i Ktbljlbn K-ngan Hegan • )( PEltPU 1/2020 Sumber: Kementerian Keuangan. 2020 Pemerintah melakukan langkah-langkah yang extraordinary untuk melakukan countercyclical, guna percepatan penanganan COVID-19 sekaligus akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Respons kebijakan dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui pentahapan yang jelas yaitu extraordinary policy, reopening policy, recovery policy, dan reform policy, dilanjutkan dengan langkah konsolidasi fiskal secara bertahap. Langkah konsolidasi terse but merupakan suatu ke bijakan yang utuh dari serangkaian kebijakan dalam rangka penanganan COVID-19. Konsolidasi dilakukan seoo.gai upaya menjaga konsistensi kebijakan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan sekaligus memelihara ke berlanjutan fiskal. Beroo.gai langkah mitigasi dan upaya percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi terse but memerlukan pengelolaan fiskal yang dinamis. Hal ini terefleksi dari pele oo.ran defisit APBN 2020 yang semula 1, 76 persen PDB menjadi 5,07 persen PDB (Perpres Nomor 54 tahun 2020), dan kemoo.li mengalami pele oo.ran menjadi 6,34 persen PDB (Perpres Nomor 72 tahun 2020). Dalam realisasinya defisit APBN 2020 sebesar 6,13 persen PDB (LKPP 2020) . Peleoo.ran defisit terse rut terutama merupakan konsekuensi dari perluasan berbagai program stimulus fiskal. Dalam rangka akselerasi pemulihan ( recovery) dan penguatan reformasi (reform policy) pada APBN tahun 2021, Pemerintah masih menempuh kebijakan yang ekspansif dengan defisit 5,70 persen PDB . Selanjutnya, untuk menjaga keseimoo.ngan antara kebijakan countercyclical, dan pengendalian r i siko, maka di l akukan langkah konsolidasi fiskal secara bertahapdan defis it kemoo.li maksimal 3 persen PDB di tahun 2023. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 3 Respon Kebijakan Fiskal di Masa Pandemi tl EXTRAORDINARY REOPENING RECOVERY & REFOR M FISCAL POLICY POLICY POLICY CONSOLIDATION ' Dampak Covld -19 lua r blasa, Kom ltmen untuk dapat Pengu atan daya ungkit recove ry Konso li dasi fis kal bertahap yang harus dl respon dengan menptasi Covid-19 dan dan re formasi ~gu at an fondasi dlse rta l reformasl atroordlnory policy pemullhan ekonoml I MM EDIATE RESPON _SE: _ PEMBERIAN STI M UWS : AK SELERAS I RECO V ERY & PENDISIPUNAN FISKAL UNTUK MENDUKUNG REOPENIN G REFOR M AS I K EBERLANJUTAN JANGKA PANJANG PefJ)U No.1/2020 ➔ UU Komlte PC - PEN, Pffluasan • Penanganan Pandeml dan Program • Deflslt kffliba ll m aksi ma l 3" PDB 2023 No.2/2020; stimulus dan rel<ontruksi Vakslnas l • Rl slkD uta ng terkendall Stimulus penanpnon pr01n,m apr leblh simple don • Mengakselera si rtcovt ry me lalui Covid-19 don Prcgnim lmplomentatlf sehlngp dopat ke berlanjutan PEN PEN, deflsit APBN segeni murckln dopat • Transformasl mel alu l reformasi melebar 6,34" PDB dleksekusi don menjap daya tahan, untuk dlpollhkan 2020 2021-2022 2023 Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Grafik 36 Dinamika Pengelolaan Fiskal di Masa Pandemi Pen a nganan A kselerasi Pemu li ha n Ant lsl pa sl rlslko u nce rtainty COVID- 19 ekonoml pe re kono m lan dan Reforma sl . . ■ . I 2022 - 202 4 Extra o rd inary dan reopening policy 2020 Recovery don reformat i on policy 2021 Rscal consolidation APIN Perpres Perpres ICtM-PPKF c:
tatarilCEM-PPICF RAPIN AP8N • DeflsltHW11 ' R nl ' No.54 No. 72 bertahap menu,un ' ' I don mu lal 2023: ' ' ' -1, 76 maksimal 3" PDB ; ! I I I I I I ' • Prlmory ba/anu ' -3,21 me n uju posltlf ' ' -4,17 • ~btratio ' -4,7 dl upayaka n ' -5,07 -5,5 menurun ' -5,7 ' ' ' -6,34 -6,09 ' ' i • • • • • • • • • •••• ••• • •••• • •••• I Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Mencermati dinamika pereko n omian, perkeml: : : angan penanganan COVID-19, dan pemu l ihan ekonomi, pengelolaan ekonomi dan fiskal ke depan masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat. Beberapa tantangan peml: : : angunan yang perlu diantisipasi dan direspons secara tepat antara lain: (i) penanganan COVID-19 dan proses pemulihan perlu diakselerasi, (ii) perekonomian glol: : : al dan domestik masih menyimµm risiko ketidakpastian sehingga te tapperlu diantisipasi, (iii) pa.sea COVID 19 juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, (iv) antisipasi isu lingkungan dan pergeseran aktivitas ekonomi yang berl: : : asis TIK. Sementara itu, tantangan pengelolaan fiskal ke de pan antara lain : (i) tren penurunan penerimaan negara (secara persentase terhadapPDB) , (ii) peningkatan risiko fiskal y ang ter e fleksi dari defisit, negative primnry ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bal,ance, dan rasio utang yang meningkat, (iii) keterbatasan ruang fiskal sebagai dampak kombinasi pelemahan di sisi pendapatan dan meningkatnya be ban utang (pokok dan bunga) yang menganggu fleksibilitas dalam pengelolaan fiskal ke depan, serta (iv) pemenuhan komitmen fiscal, rule defisit maksimal 3 persen PDB pada tahun 2023 . Gambar 4 Tantangan Pembangunan dan Pengelolaan Fiskal ke Depan TANTANGANPEMBANGUNAN TANTANGAN FISKAL COVI 0- 19 DAN K O MITMEN K O NSO LI DASI FISKA L T AH UN 2023 P£RCEPATAN P£MUUHAN (UU No. 2 tahun 2 02 0) EKONOM I P£NERIMAAN MELEMAH RUANG ASKAL TERBATAS KETIDAJCPASTIAN • Tax ratio menurun • Rlsilco ~nMmaan yang EKONOM I Gl08AL • T ax buoyancy di bawah l ~ masih rffldah • Pffldapatan bert>asis SDA • Belanja operasional yang TANTANGAN STRUKTURAL: menurun masih besar • Bldanc Pffldidibn, Kesehabn, • ~or Informal clan dig/ta/ • Mandatory ~ndlng .-.-1! Pfflinsos, lnfmtruktur, don ~conamy belum ~uhnya cukup besar Pencu,bn Refonnosi Blroluasl tertangkap di perpajakan 1 1 11 • Untut< pencuabn day.a SJ i nc dalom RISIKO ASICAL ME NI NGKAT ASKAL HARUS KONSOUDATIF perokonomlan , serta penlncbbn M ·1 produlrtMtas tona1• krrja dalam • Def/dt primary balanu • Deflsit kemball maks 3" momentum bonus demolrafi mel~bar POBd i 2023 • O..flsit APBN ma si h besa r • MenJaga level belanja • Debt ratio meningkat untuk operasional P£RUBAHAN IKUM & ~~lntahan dan OISR U PS I EKONOMI DIGITAL mendorong ~elconomlan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Meskipun menjadi tantangan berat dalam pengelolaan APBN, konsolidasi fiskal pada tahun 2023 tetap harus dilakukan. Urgensi konsolidasi fiskal dapat dilihat dari be berapa perspektif yaitu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, risiko makro fiskal, dan konsistensi ke bijakan. Urgensi konsolidasi fiskal dalam perspektif pertumbuhan ekonom i berkelanjutan antara lain: (i) dalam kondisi ketidakpastian yang masih tinggi, fungsi ke bijakan fiskal se bagai alat stabilisasi dan distribusi le bih efektif, (ii) peran belanja negara dalam mendorong pertumbuhan dalam 10 tahun terakhir terus melemah, sehingga hanya mengandalkan belanja negara saja sebagai instrumen mendorong pertumbuhan menjadi kurang efekt if, (iii) memanfaatkan hasil reformasi struktural yang dilakukan antara lain UU Cipta Kerja, sebagai instrumen untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, (iv) dapat menghindari terjadinya crowding out pada pasar keuangan yang memicu peningkatan yield sehingga menghambat investasi swasta. Dalam perspektif risiko makro fiskal, urgensi konsolidasi fiskal antara lain: (i) menjaga tingkat kerentanan ( vulnerability) fiskal dalam kondisi manageable. Pele baran defisit yang tinggi berdampak pada peningkatan risiko utang (debt ratio, interest ratio, debt seroi.ce ratio), sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian, (ii) konsolidasi fiskal menjadi momentum untuk akselerasi reformasi fiskal terutama reformasi perpajakan dan belanja negara (spending better), (iii) ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menghindari penyempitan ruang fiskal, mengingat peningkatan stok utang akan menambah be ban biaya utang (JX)kok dan bunga). Sementara itu dalam perspektif menjaga konsistensi kebijakan, urgensi konsolidasi fiskal antara lain: (i) langkah konsolidasi merupakan satu kesatuan utuh dalam serangkaian kebijakan dalam penanganan COVID- 19 dan pemulihan ekonomi, dan (ii) menjaga komitmen UU Nomor 2 tahun 2020 yang mengamanatkan agar defisit kembali maksimal 3 persen PDB ditahun 2023. Konsol i dasi fiskal di tahun 2023 merupakan bagian dari upaya menjaga kredibi l itas Pemerintah . Gambar 5 Urgensi Konsolidasi Fiskal • Ke bij akan fis kal lebih efektif • Mengendal l kan risiko utang • Konsistensi kebijakan untuk fungsi stabilisasi dan (debt mtio, interest mtio, debt penanganan COVI0-19 dl st rlbusi; service mtfo), (extraordinary poli cy, reop eni ng pol icy dan recovery • Mengopt l malkan reformasl • Mempercepat reformasl flskal don r efo rms poli cy da n fi sc al structural (UU CI KA, LPI) se bagai (per pajakan dan s pending conso li dation) lnstrumen untuk a kse lera si _better); _ pertu mbu h an e ko nom i • Ko m ltmen me n jaga amanat • Menghindarl penyempltan UU No. 2 Ta h un 2020: defi sit • Menghindari aowding out ya ng ruang fiskal kemba li maks i mal 3% di ta hun menaikkan y ie ld SBN dan 2023 , me nghambat inv estas i swas ta Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Arah dan Strategi Konsolidasi Fiskal Konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskaljangka menengah-panjang. Namun demikian , konsolidasi fiskal tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara penguatan countercyclical, untuk akselerasi recovery dengan pengendalian risiko untuk memelihara ke berlanjutan fiskal jangka menengah-panjang . Sejalan dengan hal tersebut, agar langkah konsolidasi dapat berjalan optimal maka harus disertai reformasi fiskal yang komprehensif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 6 Agenda Reformasi Fiskal yang Komprehensif Penln gkata n Pe ndapat,in Pengua tan ~ndl119 l>dter Pe mbl ayaa n lnovatff & susta/nable • Reform asl Perp ajau n yang • Pe nerapan zero based _budgtt/119: _ • Utang sebagai lnstrumen u ntuk se hat, a dil , dan kom petlt lf, a.I: ✓ Efisiensi belanja kebutuhan dasar; ✓ lnova sl pengg a llan poten sl ✓ F okus program prioritas; countercycllca/ namun dikelola unt uk pen l ngka u 1n toJt ratio secara prudent dan sustainable ✓ Be rorientasi pada hasil /result ✓ Perlua sa n ha .sis per p, J a ka n ( al. _based); _ • Mendorong efektivitas pemb i ayaan e +e ommerce , cukal pfastl k, ✓ Daya tahan (automatic stabilize r) investas i a.I pember i an PMN ke optlmall sui PPN) BUMN di lakukan s ecara selektif • Subsldl yang tepat sasaran dan ✓ Si st em perpaja kan yang seja l an terintegrasi ; • Pendalaman pasar (financi al deng an s trulc.tur perekonomlan deepening) • Efektivitas perlinsos (akurasi data dan ■ Opt i malisasi pengelolaan ase t integrasi at au si nergi program) • lnovas i pembiayan dengan dan inova s i layanan penguatan peran SWF dan SMV • Pen guat..n desen trallsasl flskal untuk • Peng uatan tata kelola dan serta sk ema KPBU ; kebijakan melal ui peningkatan kemandlrlan, slnergl • Penguatan manajemen leas untuk dan keadllan menj a ga fiscal buffer yang handal lmplementasi peraturan • Penguatan Quality control TKOO pelaksa n aan UU P NBP . dan efis ien Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Reformasi fiskal yang komprehensif terse but meliputi optimalisasi pendap:
.tan, penguatan spending better, inovasi pembiayaan , dan penguatan fiscal buffer yang andal dan efisien. Pada prinsipnya, re formasi pendaµ:
.tan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan tetap mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Upaya reformasi pendapatan ditempuh antara lain melalui inovasi penggalian potensi perpajakan, perluasan basis perpajakan, penyesuaian sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian , optimalisasi pengelolaan aset dengan pendekatan high and best uses (HEU) , inovasi layanan, serta penguatan tata kelola . Sedangkan penguatan kebijakan spending better ditempuh dengan implementasi zero based budgeting (ZEB), yaitu pemanfaatan anggaran fokus terhadap program prioritas, efisiensi untuk ke butuhan dasar, dan penguatan pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based), serta implementasi automatic stabilizer untuk antisipasi ketidakpastian . Sementara itu , reformasi pada sisi pembiayaan dilakukan dengan inovasi pembiayaan melalui penguatan peran Special Mi.ssion Vehicle (SMV) dan Sovereign Wealth Fund (SWF), pendalaman pasar keuangan (financial deepening), dan mendorong efektivitas pembiayaan investasi dimana pemberian PMN dilakukan secara selektif dan terukur sesuai urgensi dan kebutuhan. Pada sisi lainjuga dilakukan penguatan fiscal buffer yang andal dan efisien antara lain melalui penguatan manajemen kas yang fleksibel dan terkoneksi dengan pasar keuangan, sinkronisasi penerbitan SUN dan kondisi kas, sertafiscal buffer yang optimal. Reformasi sisi pembiayaan juga didukung oleh arah ke bijakan pengelolaan pembiayaan jangka menengah yang turut mendukung rencana konsolidasi fiskal di 2023, yaitu: (i) pengendalian rasio utang terhadap PDB pada batas aman memperhatikan kondisi perekonomian dan pasar keuangan pa.sea COVID-19; (ii) optima l isasi potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan memanfaatkan sumber utang luar negeri se bagai pelengkap; (iii) pengembangan pasar SBN melalui diversifikasi instrumen untuk mendorong efisiensi biaya dan risiko, serta ke butuhan pasar; (iv) perluasan basis investor, (v) pengelolaan portofolio utang antara lain melalui mekanisme liabilities ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA management, (vi) penguatan koordinasi pengelolaan risiko utang dalam kerangka pengelolaan aset dan kewajiban negara; (vii) pengembangan pembia y aan kreatif termasuk pemberian jaminan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pemenuhan ke butuhan defisit APBN; (viii) transparansi pengelolaan utang dan ke waj i ban penjaminan melalui penerbitan informasi publik secara berk a la. Graf'tk 37 Simulasi Arab Konsolidasi Fiskal di Tahun 2023 Pendapatan Negara (% PDB) ,.00 It00 1 ~00 10,00 ..... ~ ... ,--- .. I lo.ft I ll.OI 10 , 44 I I :
ll.11 = 1.00 t o.ti I 10,tt I 10,n I I lo.JI •.oo •.oo I I I I L---• (>,70) - bat as ~ h - blt asar..s >.00 - Bat as bawah - batas at• s (6,13) ■ batu bawah ■ bitas atas 2020 20 21 2022 2023 2024 2025 2020 2021 2022 202 3 20 24 2025 Sumber: KementerianK e uangan , 2 021 Langkah konsolidasi dan reformasi fiskal diharapkan menjadi kunci untuk perc e patan pemulihan dan penguatan fondasi perekonomian se ka ligus me melihara ke berlanjutan fiskal jangk a menen g ah dan panjang. Se lain itu , penanganan COVID-19 y ang efektif dihar a pkan a kan be rkontribusi terhadap perc e patan pemulihan e konomi . K ombin a si ke bijakan ini diharapkan akan menjadi bantalan pelaksanaan re formasi struktural untuk mewujudkan pertumbuhan e konomi y ang cukup tinggi. dan berkelanjutan serta terpeliharany a kesinambungan fi skal jangka menengahdan panjang. Graf'tk 38 Trajektori Pertumbuhan Ekonomi Indoensia Jangka Menengah -=- Bu siness as usual -=- Re form 20 18 2019 2020 2021 20 22 20 23 2024 2025 S umber: BPS , Kement e rian Ke uan g an , 2 021 (diolah) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara umum, pengelolaan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel untuk melakukan countercyclical. Ke berlanjutan fiskal jangka menengah difokuskan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk penguatan fondasi agar mampu keluar dari middle income trap. Mempertimbangkan kinerja makro fiskal 10 tahun terakhir dan volatilitas di masa pandemi, serta proyeksi makro ekonomi, maka kebijakan makro fiskal dalam jangka menengah diarahkan untuk percepatan pemulihan dan mendukung reformasi struktural untuk mendorong produktivitas dan daya saing. Sejalan dengan hal terse but, maka langkah-langkahyang perlu dilakukan adalah: Pertama, tetap menempuh ke bijakan ekspansif konsolidatif secara bertahap untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi serta meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. Kedua, mengendalikan risiko fiskal melalui reformasi yang komprehensif dengan cara optimalisasi pendapatan, penguatan spending better, serta inovasi dan fleksibilitas pembiayaan dengan tetap menjagarasioutang dalam batas aman . Ketiga, mendorong inovasi kebijakan perpajakan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas dengan memanfaatkan momentum bonus demografi. Optimalisasi penerimaan perpajakan ditempuh dengan tetapmemberikaninsentiffiskal untukdayasaingdan investasi. Keempat, mendorong keseimbangan primer menuju p: : >sitif dalam jangka menengah. Melalui berbagai langkah terse but, diharapkan dalam jangka menengah pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai kapasitas perekonomian, belanja semakin efektif, dan defisit akan kembali dibawah 3 persen PDB di tahun 2023 . Secara umum , gambaran arah makro fiskaljangka menengah ditunjukan pada Tabel 8 . Tabet 8 Postur Makro Fiskal Jangka Menengah 2021-2025 URAIAN Per alaon PNBP Hibah PD8Nonnal Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 99 IV .2. Reformasi Struktural IV.2.1. Reformasi Anggaran Pendidikan Sejalan dengan amanah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah telah melakukan pemenuhan mandatory anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sejak tahun 2009. Upaya ini dilakukan secara konsisten mengingat sumber daya manusia (SDM) merupakan modal utama pembangunan nasional. Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah dan teknologi yang semakin canggih , tidak akan mempunyai kontribusi yang bernilai tambah tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan berkualitas. Se lain itu, pengembangan SDM menjadi faktor yang penting dalam menuju Indonesia menjadi negara maju tahun 2045, sehingga diperlukan penguatan pendidikan se bagai bekal agar SDM Indonesia siapdalam menghadapi revolusi industri 4.0, serta mampu bersaing di kancah internasional. Anggaran pendidikan dalam APBN meningkat tiap tahun, yaitu dari Rp370,8 triliun di tahun 2016, menjadi Rp550,0 triliun di tahun 2021, atau mencapai rata-rata pertumbuhan 6,09 persen per tahun. Anggaran Pendidikan sebesar Rp550,0 triliun yang dialokasikan di tahun 2021 meningkat 16,59 persen (yoy) dari tahun 2020, sejalan dengan peningkatan belanja negara dalam beberapa tahun terakhir sebagaimana dapat dilihat pada Grafik39. Grafik 39 Perkembangan Anggaran Pendidikan (Rp Triliun) 9,52% 6,31% 6,79% 2,31 % 550 ,0 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Real Sementara APBN - Belanja Pem. Pusat - TKDD Pemb ia yaan ...._ Growth( %) Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mempunyai porsi terbesar dalam Anggaran Pendidikan, yaitu rata-rata mencapai 62,96 persen dari total realisasi Anggaran Pendidikan tahun 2016-2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengalihan wewenang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Sementara itu, Anggaran Pendidikan yang disalurkan melalui Belanj) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Pusat menca~i rata-rata 34,54 persen , sedangkan sisanya melalui Pembiayaan Anggaran . Beroo.gai ke bijakan yang telah dilakukan selama periode tahun 2016-2020, antara lain : (i) realokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari belanja K/ L ke belanja TKDD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2016 , terutama untuk memastikan kete~tan sasaran dan pemanfaatann y a; (ii) penera~n BOS beroo.sis kinerja yang diimplementasikan mulai tahun 2019; (iii) perce~tan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan melalui Kementerian PUPR; (iv) perluasan program beasiswa afirmasi/Bidikmisi melalui KIP Kuliah; (v) penguatan pendidikan vokasi antara lain melalui pengembangan BLK Komunitas; serta (vi) pengalokasian Dana Ara.di di bidang pendidikan yang hasil pengelolaannya terutama dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa, pemajuan ke budayaan, penguatan perguruan tinggi , dan pengemoo.ngan riset. Melalui beroo.gai pelaksanaan kebijakan dan pemanfaatan anggaran pendidikan terse but, terda~t beroo.gai ca~ian dari pemanfaatan anggaran pendidikan antara lain: (i) pemberian oo.ntuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) ke~da 20, 1 juta siswa per tahun; (ii) pemberian beasiswa Bidikmisi y ang kemudian diperluas menjadi KIP Kuliah ke~da 324 ,9 ribu mahasiswa di tahun 2016 dan meningkat menjadi 845,36 ribu mahasiswa di tahun 2020 ; (iii) pemberian BOS dari 5 3, 4 juta siswa di tahun 2016 meningkat menjadi 54, 7 juta siswa di tahun 2020; (iv) pemberian oo.ntuan beasiswa melalui Lemoo.ga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang telah diberikan ke~da 24.926 orang sam~i dengan akhir tahun 2019 dan bertamoo.h seoo.nyak 3.069 orang ~da tahun 2020; (v) revitalisasi pendidikan vokasi; dan (vi) memperkuat peran lemoo.ga pengelola dana aoo.di pendidikan se oo.gai Sovereign Wealth Fund (SWF) Pendidikan. Selanjutnya Anggaran Pendidikan se besar Rp550,0 triliun yang telah dialokasikan tahun 2021, antara lain diarahkan untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan melalui peningkatan skor Programme for International Student Assessment (PISA), penguatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta peningkatan kompetensi guru. Secara le bih rinci, Anggaran Pendidikan da~t dilihat ~da Tabel 9. Anggaran Pendidikan tahun 2021 yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat terse oo.r di be bera~ K/L , terutama melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp81,5 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp55,9 triliun. Alokasi anggaran ~da Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain untuk mendukung program merdeka belajar , kampus merdeka, dan organisasi penggerak. Adapun alokasi anggaran ~da Kementerian Agama antara lain untuk melanjutkan kegiatan prioritas dalam rangka penguatan pendidikan keagamaan . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Tabet 9 Anggaran Pendidikan tahun 2021 (Rp Triliun) Rincian Anggaran Pendidikan APBN 202 1 1. Belanja Pemerlntah Pusat 184,5 ,_ 2. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa 299 ,1 a. DTU yang diperkirakan untuk anggaran pendid i kan 156,6 ,~ b. Dana Transfer Khusus 135,1 I - OAK Fisik ,~ 18,3 - OAK Non fisik 116,8 C. Dana otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 6,0 l d. DID untu k mendukung digitalisasi pendidi k an 1,4 I 3. Pengeluaran Pemblayaan 66 ,4 Total Anggaran Pend l dlkan 550,0 Belanja Negara 2.750,0 Raslo Anggaran Pendldlkan thd BelanJa Negara (%) 20,0 ~ Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sernenta ra i tu, Anggaran Pend idi kan tahun 2021 rnelalui TKDD dial okasikan se besar Rp299, 1 triliun dengan rincian : (i) perkiraan Da na Transfer U rnurn (DTU) se besar Rp156,6 triliun, rneliputi angga r an gaji pendidik, non gaji pendidik, serta Dana Bagi Hasi l (DBH) tarnbahan rni gas Aceh dan Papua Barat; (ii) DAK Fisik sebesar Rp 1 8,3 tri li un u nt u k peningkatan sarpras dan ketersediaan akses; (iii) DAK Nonfisik se besar Rpl 16,8 triliun untuk peningkata n rn ut u layanan pe n didikan da n rnendukung program rnerdeka belajar; (iv) Dana Insentif Dae rah (DID) se besar Rpl,4 triliun antara lain untuk rnendukung digitalisasi pendidikan; serta (v) perkiraan Dana Otonorni Khusus se besar Ri: 6,0 triliun antara lain untuk pernbangunan sarpras serta teknologi info r rnasi dan kornunikasi dalarn rangka perluasan akses dan pen in gkatan efektivitas layanan pendidikan di daerah otonorni khusus. Angga r an Pendid i kan tahun 2021 rnelalui investasi Pernerintah dalarn pos pengeluaran pernbiayaan dialokasikan sebesar Ri: 66,4 tr il iun, yang di tujukan untuk rnelanjutkan penguatan investasi Pernerintah di bidang pendidikan, dalarn bent u k Dana Pengernbangan Pendidikan Nasional (DPPN) , Dana Abadi Pene l it i an, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Ti nggi. DPPN bertujuan untuk rnendukung pen ingkatan kua l itas SDM Indonesia antara lain dalarn bentuk beasiswa pendidikan. Dana Abadi Penelitian yang dialokasikan sejak tahun 2019 ditujukan unt u k rnendukung pengernbangan riset di Indonesia. Serne n tara itu, Dana Abadi Ke budayaan dan Dana Abad i Perguruan Tinggi yang dialokasikan sejak tahun 2020 , rnasing - rnasing ditujukan untuk pernajuan kebudayaan dan rnewujudkan perguruan tinggi di Indonesia berkelas dunia (world class university). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tantangan Pembangunan Bidang Pendiclikan Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen APBN sudah dilakukan sejak tahun 2009 sebagaimana amanat konstitusi . Namun demikian, masih terdapat be berapa tantangan y ang dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar menjadi generasi yang unggul. Beberapa tantangan yang masih menjadi perhatian utama dalam pembangunan di bidang pendidikan antara lain ditunjukkan dengan indikator Human Capital. Index (HCI) yangbelumoptimal, rendahnyarata-ratalama sekolah, skor PISA yang tidak meningkat signifikan, ketimpangan akses pendidikan terutama pendidikan menengah ke atas, ketersediaan sarpras yang belum merata, tingkat partisipasi PAUD yang masih harus ditingkatkan, dan masih adanya rrdsmat; ch pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Bank Dunia mengukur kualitas atau produktivitas SDM se buah negara melalui HCI. Nilai HCI dipengaruhi oleh tiga komponen yang membentuk kualitas SDM, yaitu: (i) survi.val, (ii) expected years of quality-adjusted school, dan (iii) health envi.ronment Komponen pertama digunakan untuk mengukur sejauh mana seorang anak dapat bertahan hidup sampai dengan dia dapat menempuh pendidikan formal, yaitu melalui tingkat mortalitas balita. Komponen kedua adalah komponen yang erat kaitannya dengan capaian pendidikan sebuah negara , yaitu mengukur harapan lama sekolahyangdapat dicapai oleh seorang anak pada usia 18 tahun yang disesuaikan dengan kualitas pendidikan. Sementara itu, komponen ketiga berkaitan dengan lingkungan kesehatan yang diukur melalui prevalensi stunting dan adult survi.val rate. Graf'lk 40 Perkembangan Human Capital Index Beberapa Negara Singapore 0,88 Korea, Rep. 0,80 Vietnam 0,69 Malaysia 0,61 Thailand 0,61 Indonesia 0, 54 Philippines 0,52 Lao PDR 0,46 Timor-Leste 0,45 Sumber: Bank Dunia, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Peroo.ndingan nilai HCI dari be berapa negara ditunjukan dalam Grafik 40 Nilai HCI Indonesia tahun 2020 adalah 0,54, masih di oo.wah be berapa negara ASEAN seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Thailand, serta hanya le bih unggul dari Filipina , Laos, dan Timor Leste. Fakta terse but menunjukkan oo.hwa kebijakan di bidang pemoo.ngunan SDM, khususnya pendidikan dan kesehatan, dihadapkan pada tantangan yang cukup besar untuk mengejar ketertinggalan dari negara ASEAN lainnya. Kebijakan pada kedua sektor tersebut memainkan peranan yang sangat penting untuk memperkuat investasi di bidang SDM, guna mendukung daya saing Indonesia di masa yang akan datang. Peroo.ndingan rata-rata lama sekolah dari be berapa negara di Asia Tenggara ditunjukkan pada Grafik 41. Pada tahun 2017, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia adalah 8 tahun , atau dengan kata lain seoo.gian besar penduduk mengenyam pendidikan hanya sampai dengan kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Apabila dioo.ndingkan dengan negara lainnya , rata-rata lama sekolah tersebut merupakan salah satu yang paling singkat. Hanya ada dua negara di ASEAN dengan rata-rata lama sekolah di oo.wah 8 tahun , yaitu Thailand (7 ,6 tahun) dan Myanmar (4,9 tahun). Hal ini menunjukkan oo.hwainvestasi pada pendidikan perlu menjadi perhatian penting agar Indonesia menjadi le bih kompetitif. Dengan revolusi industri 4.0, daya saing se buah negara akan ditentukan oleh penguasaan pengetahuan dan teknologi yang antara lain dipengaruhi oleh lamanya sekolah . Grafik 41 Rata-rata lama sekolah beberapa negara di Asia Tenggara 12 10 - Indo n esia -- V ietnam 8 - singapura - Filipina 6 - Th ailand 4 - Malaysia -"i-- Myanmar 2 0 ..,. ..,. ..,. 0 0 0 0 0 N a) 0 N a) 0 N r-- a) "' 0 0 0 "' 0 0 rl rl rl "' rl '° "' "' "' "' "' "' 0 0 0 0 0 0 0 0 0 "' "' "' "' "' "' rl "' "' rl "' rl rl rl rl rl rl rl N N N N N N N N N Sumber: OurWorldin Data (Lee-Lee (2016), Barro-Lee(2018) andUNDP(2018)) Lama sekolah erat kaitannya dengan tingkat partisipasi sekolah, dimana semakin rendah tingkat partisipasi sekolah maka akan semakin rendah pula lama sekolah. Partisipasi sekolah sendiri juga ditentukan oleh seberapa mudah akses pendidikan yang dimiliki. Adanya ketimpangan dalam akses ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 104 pendidikan akan menyebabkan adanya ketimpangan capaian pendidikan antardaerah, yang pada akhirnya akan menentukan rata - rata lama sekolah masyarakat Indonesia. Se oo.gai negara kepulauan dengan variasi kondisi geogra: fis yang cukup beragam, masih terjadi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah . Wilayah dengan tingkat kesu l itan geografis yang tinggi umumnya akan memiliki jumlah infrastruktur pendidikan yang teroo.tas, berdampak pada re ndahnya akses pendidikan dan rendahnya tingkat pendid i kan. Angka Partisipasi Murni (APM) berdasarkan tingkat pendidikan dari tiap kabupaten/kota di Indones ia tahun 2019 ditunjukkan pada Gambar 7. Secara umum ter l ihat oo.hwa untuk seoo.gian besar wilayah, APM Sekolah Dasar (SD) sudah cukup tinggi mendekati angka 100 persen . Akan tetapi , untuk beberapa wilayah di Kawasan Timur Indonesia (di sekitar Pegunungan Jayawijaya, Papua), ternyata APM SD relatif sangat rendah apabila dibandingkan dengan kawasan lainnya di Indonesia . Hal terse but berkorelasi dengan tingkat kesulitan geografis pada daerah tersebut. Tingkat kesulitan geografis berdampak pada semakin jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk menuju ke sekolah dan akan berdampak pada semakin tingginya bia ya transportasi dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Pola yang hampir sama ditemui pula pada variasi APM SMP. Dengan demikian, faktor geografis diperkirakan menjadi penentu utama ketimpangan akses pendidikan pada tingkat SMP ke oo.wah. Gambar 7 Sebaran angka partisipasi murni menurut tingkat pendidikan Ar,gu hrtWpaM Mwnl SNI' ~ ~lwriSO Angka P art lslpasl Mu ml SMA Sumber: BPS, SusenasMaret2019 (diolah) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pola yang cukup berbeda ditunjukkan pada se baran APM Sekolah Menengah Atas (SMA). Seba.ran APM SMA cenderung le bih bervariasi apabila dibandingkan dengan APM SD dan SMP. Pada Gambar 7. terlihat masih banyak kabupaten/kota dengan nilai APM SMA kurang dari 50 persen. Rata-rata nasional APM SMA adalah se besar 74,3 persen, cukup rendah apabila dibandingkan dengan APM SD dan SMP yang masing-masing se besar 98,4 persen dan 95, 7 persen. Rendahnya APM SMA tercermin pula pada rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia selama 8 tahun. Hal tersebut menyiratkan bahwa se bagian besar siswa sekolah berhenti sekolah se belum kelas tiga SMP. Dengan demikian, perluasan akses untuk SMP dan SMA menjadi salah satu faktor kunci untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah bagi mayoritas masyarakatlndonesia. Relatif tingginya capaian APM SMA antarwilayah sebagaimana ditunjukkan Gambar 7, salah satunya dipengaruhi oleh beragamnya kondisi geografis di daerah yang berimplikasi terhadap jauh/ dekatnyajarak menuju sekolah. Kabupaten/Kota dengan rata-rata jarak menuju sekolahnya relatif dekat cenderung memiliki capaian APM SMA yang tinggi, antara lain seperti Yogyakarta. Sebaliknya, daerah dengan tingkat kesulitan geografis yang tinggi seperti daerah di sepanjang pegunungan Jayawijaya di Provinsi Papua menunjukkan capaian APM SMA yang rendah. Sulitnya kondisi geografis menyebabkan terbatasnya ketersediaan layanan pendidikan yang antara lain terefleksi dari jauhnya jarak menuju sekolah. Untuk daerah dengan kondisi geografis sulit, perlu dilakukan intervensi ke bijakan terutama dari sisi penawaran, antara lain dengan mendorong peningkatan jumlah sekolah yang dibangun/ direhab serta penyediaan akses transportasi. Di sisi lain, terdapatjuga daerah-daerah yang capaian APM SMA nya rendah meskipun jarak menuju sekolah relatif dekat. Rendahnya capaian di daerah tersebut tersebut antara lain dipengaruhi banyaknya kesempatan untuk bekerja sehingga membuat biaya oportunitas bersekolah menjadi tinggi, misalnya daerah dengan kawasan industri. Untuk daerah dengan karakteristik tersebut, perlu dilakukan intervensi kebijakan terutama dengan mendorong sisi permintaan, antara lain melalui pemberian bantuan tunai bersyaratyang diberikan kepada anak usia sekolah yang diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Graflk 42 Skor PISA siswa Indonesia 410 403 402 400 390 380 370 360 360 - Matematika -A- Sains Membaca 350 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 Sumber: OECD, 2018 Salah satu indikator kualitas r: ,endidikan yang sering digunakan secara internasionaladalah skor PISA. Dalam r: ,eriode tahun 2000 s.d. 2018, skor PISA Indonesia belum menunjukkan r: ,erkembangan yang signifikan. Skor PISA Indonesia untuk keterampilan matematika, sains, dan membaca masih berada di bawah 400 yang merupakan skor paling rendah di ASEAN. Pada masa revolusi industri 4.0, r: ,enguasaan atas ilmu matematika dan sains menjadi salah satu faktor r: ,enentu utama se beraµ=t cepat adaptasi sebuah negara terhadap r: ,erkembangan r: ,esat teknologi di masa yang akan datang . Dengan demikian , r: ,eningkatan kualitas r: ,endidikan juga menjadi salah satu hal r: ,enting yang r: ,erlu dir: ,erhatikan guna mendukung daya saing sumber daya manusia Indonesia. Kondisi sarana dan prasarana (sarpras) r: ,endidikan yang tersediajuga r: ,erlu mendapat r: ,erhatian. Grafik 43 menunjukkan kondisi ruang kelas dari tiap jenjangr: ,endidikan . Terlihat bahwa secara umum ruang kelas dengan kondisi baik jumlahnya lebih sedikit dari ruang kelas yang mengalami kerusakan. Padajenjang Sekolah Menengah Atas (SMA & SMK), hanya terdapat sekitar 45 r: ,ersen ruang kelas dengan kondisi baik. Bahkan, proporsi ruang kelas dengan kondisi baik pada tingkat SMP dan SD jauh lebih sedikit, yaitu se besar 31,28 r: ,ersen untuk SMP dan 27,40 r: ,ersen untuk SD. Adapun proporsi kondisi ruang kelasyang mengalami kerusakan berat dan rusak total adalah SD 8,69 r: ,ersen, SMP 7,40 r: ,ersen, SMA dan SMK masing-masing4 , 12 r: ,ersendan 1,87 r: ,ersen. Hal tersebut menyiratkan bahwa r: ,erbaikan sarpras r: ,endidikan masih menjadi salah satu r: ,ersoalan yang harus segera diatasi guna menciptakan kegiatan belajar menga j aryang kondusif. Tantangan yang juga dihadapi di sektor r: ,endidikan adalah tingkat partisipasi pada PAUD yang masih r: ,erlu ditingkatkan. Me ski pun menunjukkan trenyang meningkat, akan tetapi Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD di Indonesia masih le bih rendah dari rata-rata negara ASEAN dalam beberapa tahun terakhir . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bahkan, APK Indonesia jauh di bawah Vietnam dan Malaysia yang sudah mendekati 100 persen. Pelajar yang memperoleh akses pendidikan saat usia dini menunjukkan nilai PISA yang le bih tinggi dari mereka yang tidak memperoleh pendidikan usia dini (OECD, 2015). Grafi.k 43 Kondisi Ruang Kelas Menurut Jenjang Pendidikan (persen) Tahun 2020 SMK SMA SMP SD SLB 0 ,0 10 ,0 20,0 30,0 40 ,0 50,0 60,0 70,0 80,0 90 ,0 100 ,0 ■ Baik ■ Rusak Ringan ■ Rusak Sedang Rusak Berat & Rusak Total Sum ber: Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan, 2021 Grafik 44 Perbandingan Angka Partisipasi Kasar PAUD (persen) Vietnam Thailand Malaysia Indonesia Rata2ASEAN 0 20 40 60 80 100 ■ 2016 ■ 2017 2018 Sum ber: Bank Dunia, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Inve stasi pe ndidikan yang dilakukan µ3.da anak usia dini memiliki peranan penting dalam menciptakan SDM unggul karena meletakkan fondasi yang kuat dalam keterampilan kognitif dan sosio-perilaku . Pengalaman dan pembelajaran yang diperoleh saat usia dini tersebut akan terakumulasi dan mempengaruhi karakter di masa remaja dan dewasa sehingga daµtt menciptakan generasiyang le bih produktif dan terampil di masa mendatang (OECD and ADB 2015) . Bahkan, investasiyang dikeluarkan untuk pendidikan usia dini akan menghasilkan inve stasi ( return on investmen~ yang le bih tinggi dari µ3.da investasi yang dilakukan µ3.da jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Investasi µ3.da pendidikan usia dini tidak hanya memberikan peningkatan produkt i vitas individu dan nasional , tetapi secara simultanjuga daµtt mengurangi ketimµtngan sosial dan ekonomi di masa mendatang . Bel um optimalnya tingkat µ3.rtisiµ3.si pendidikan usia dini di Indonesia antara lain dipengaruhi di sµtritas ketersediaan akses dan fasilitas yang belum merata. Saat ini, fasilitas PAUD lebih oonyak tersedia di daerah perkotaan dariµtda perdesaan. Saatini masih terjadi disµtritas ketersediaan akses PAUD antarda e rah yang beragam (Grafik 45) . Untuk itu, Pemerintah terus mendorong peningkatan akses dan mutu penyelenggaraan PAUD, antara lain melalui penga l okasian Transfer ke Daer a h dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Grafik 45 Tingkat Pengembalian Investasi atas SOM Hasil investasi pend id ikan di usia din i / Pi!rkembanpn otak manusia Usia Sumber: Bank Dunia, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 109 - Graf"lk 46 Disparitas Ketersediaan PAUD 90 80 70 .... 60 3 so ..5 40 ii: 30 20 0 oO 0 0 0 0 ■ Jumlah ruang kelas (ribu) o APK Paud (%) 0 0 0 0 0 0 0 0 80 70 60 so~ , 40 ~ Cl) 30 c.. 20 10 0 Sumber: KementerianPendidikandan Kebudayaan, BPS, 2020 Persoalan mismatch antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia industri masih menjadi tantangan yang harus diatasi . Pendidikan vokasi (termasukSMK/kejuruan) mempunyai tujuan utama agar peserta didik memiliki keahlian dan keterampilan , ooik secara teori maupun praktek ten tang karakter dan ke butuhan dunia kerja. Untuk itu , pendidikan vokasi seharusnya mempunyai skema pengajaran melalui pendidikan dan pelatihan, serta memiliki kurikulum yang link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Dengan demikian , lulusan pendidikan ini diharapkan siap memasuki dunia kerja dan me moon tu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Namun demikian, pendidikan vokasi (akademi/diploma dan kejuruan/SMK) 1m justru masih menyumoongkan pengangguran terbuka oohkan menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Kondisi terse but menjadi indikasi masih perlunya penguatan link and match antara materi kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diajarkan di sekolah vokasi/kejuruan dengan yang dibutuhkan oleh DUDI. Graf"lk 47 Pengangguran Lulusan SMK clan Akademi/Diploma 25,11% 24,23% 23,31% 22,75% 2M4 2M5 2M6 2M7 2M8 2 M9 - Juta orang ~ % thd Total Pengangguran Terbuka Sumber: BPS, 2019 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kemajuan teknologi di Revolusi Industri 4.0 menjadi tantangan bagi pasar tenaga kerja Indonesia . Diperlukan pengemoo.ngan kurikulum pendidikan terutama pendidikan vokasi agar mampu secara lebih optimal meningkatkan skill tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan DUDI menuju ekonomi digital. Untuk memanfaatkan peluang dalam Revolusi Industri Keempat, sistem pendidikan vokasi perlu disesuaikan agar dapat menyediakan sistem pembelajaranyang mengajarkan keterampilan praktis dan pada saat yang bersamaan juga cukup fleksibel untuk beradaptasi dengan peruoo.han teknologi yang cepat. Namun demikian, sistem pendidikan vokasi di Indonesia masih menghadapi tantangan antara lain masih kurang memadainya proporsi tenaga pengajar vokasi yang memiliki kualifikasi keterampilan teknis sesuai dengan kebutuhan industri (BKF dan Prospera, 2020) . Untuk itu , perlu dilakukan review terhadap persyaratan tenaga pengajar vokasi agar dapat difokuskan pada keterampilan teknis yang dibutuhkan daripada sekedar kualifikasi formal (persyaratan minimal S1/D4). Hal ini akan memungkinkan praktisi industriyang terampil dan handal dapat mengajar meski tidak memiliki gelar sarjana atau pengalaman mengajar. Tabel 10 menggamoo.rkan beberapa aspek penting yang harus dipenuhi dalam menciptakan sistem pendidikan vokasi yang berhasil , berdasarkan peroo.ndingan antarnegara . Tabel 3 Aspek Penting dalam Keberhasilan Sistem Pendidikan Vokasi Kurikulum yang relevan Ke te rikatan yang kuat dengan p:
sartenagakerja Sekolah berkualitas tinggi Insentifbagi penyedia pelatihan dan kompetisi an tar penyedia pelatihan Standar pelatihan yang tinggi Melibatkan semua pemangku ke~ntingan (pemerintah , pengusaha , mitra sosial, leml: aga pendidikan) dalam pengembangan kurikulum , dengan bidang tanggungjawabyangjelasyang ditugaskan kep:
da masing-masingpihak. Menetapkan mekanisme ump:
n balik berkelanjutan untuk menjaga keterlil: atan pengusaha, dan sektor swasta dalam sistem pendidikan, serta sistem pendidikan harus mampu menginformasikan tentang Jems keterarnpilan yang diperlukan di p:
sar tenaga kerja Memberikan pendanaan yang cukup untuk memastikan ketersediaan bahan ajaryangsesuai dan guru y ang terlatih Memberikan pendanaan yang bersumber dari pemernitah dan swasta, serta otonomi dalam keputusan pengajaran dan kepegawaian Membangun sistemdesentralisasi akreditasi elm jaminan kualitas , serta memastikan adanya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sistem persaingan yang konstruktif antara penyedia pelatihan Kemuclahan peralihan antara Memastikan bahwa kompetensi clan kualifikasi jalur pendidikan umum clan yang diperoleh di jalur kejuruan cukup untuk vokasi memungkinkan siswa beralih ke jalur umum Sumber: Eichhorst et al. (2012 , 4-5), clalam Sri Mulyani Indrawati &Ari Kuncoro (2021) Di era glooo.lisasi, pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mendukung pengemoo.ngan SDM Indonesia menuju transformasi industrialisasi. Pendidikan tinggi memiliki peran penting antara lain dalam menciptakan, mengadaptasi serta menyeoo.rluaskan pengetahuan yang merupakan aspek penting oo.gi negara berkemoo.ng agar dapat memanfaatkan glooo.lisasi (Indrawati 2018). Akumulasi pengetahuan yang terdapat di pendidikan tinggi memungkinkan negara berkembang untuk terus mengembangkan inovasi oo.ru. Untuk itu, perguruan tinggi di Indonesia perlu terus didorong agar tidak hanya menjalankan peran seoo.gai institusi pengajaran, tetapi juga mampu secara lebih optimal menjalankan fungsi sosial pendidikan tinggi yaitu menciptakan, mengadaptasi, dan menye oo.rluaskan pengetahuan. Tabel 11 menggamoo.rkan kolaborasi ke bijakan yang dapat dilakukan Pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong penguatan sistem inovasi di Indonesia . Tabet 4 Kolaborasi Kebijakan dalam Mendorong Penguatan Sistem Inovasi di Indonesia Pemerintah lnstitusiPerguruan Tinggi Pemerintah clan institusi Perguruan Tinggi • Menyediakan dukungan penclanaan untuk mendorong penelitian kolaboratif; • Melakukan reformasi regulasi untuk menyederhanakan prosedur dalam pelaksanaan kolaborasi penelitian. • Menjalin kerja sama un tuk meningkatkan keterampilan penelitian; • Menyelenggarakan berbagai forum dan kegiatan untuk mempromosikan kerja sama antara institusi dalam dan luarnegeri. • Mendorong pertukaran penelitijangka pendek, yang clapat didanai oleh pemerintah atau institusi, untuk mendukungpeningkatan kapasitas clan mempromosikan kerja sama di antara para peneliti; • Membangun portal penelitian untuk menghubungkan peneliti internasional clan Indonesia, mernpromosikan kekuatan clan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ; ';
: ~· ,--·· -_,~: · . ~. . :
..- ~-·..,.··~ ·, .... -~":
_: ~~; : _ : ~.L-~L~: ..: __ l~· ... ·~· ~-~- _ •-~ --~ _ ,, _ __ ·-- _ _~---: - •- ___ -~-: : ...: ·~· ; _~.,; : •~2~~i~: ~ pe ga g g •• • repositori untuk penelitian kolaboratif; • Melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi bi dang keahlian penelitian dari peneliti Indonesia dan internasional. Sumber: Sri Mulyani Indrawati &Ari Kuncoro (2021) Pada sisi lain, semangat otonomi daerah menimbulkan tuntutan dan ke butuhan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kondisi sumber daya dan kearifan lokal pada masing-masing daerah. Fenomena munculnya sekolah-seko l ah yang beroo.sis vokasi/kejuruan di daerah - daerah di Indonesia harus dioo.rengi dengan penyediaan guru yang kompeten di bidangnya masing- mas1ng . Secara umum, kompetensi guru di Indonesia masih harus ditingkatkan . Pemerintah secara konsisten terus mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi guru, antara lain dengan pemberian insentif berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) oo.gi guru yang memiliki sertifikat pendidik, Tamoo.han Penghasilan (Tamsil) oo.gi guru yang belum bersertifikat dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) oo.gi guru yang bertugas di daerah khusus termasukdaerah sangat tertinggal. Namun demikian, pemberian beroo.gai insentif peningkatan kesejahteraan tersebut belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang diukur dengan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) . Grafik 48 menunjukkan hasil UKG yang masih belum optimal. Graf"lk 27 Rata-rata Nilai Uji Kompetensi Guru l SMK 58,4 i SMA 62,3 i SMP 58,6 SD 54,8 ..J 0 20 40 60 80 100 Skar UKG (nilai maksimal 100) Sumber: KementerianPendidikandan Kebudayaan, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan Tahun 2022 Memperhatikan berbagai tantangan yang diuraikan ters e but di atas dan meres: p: ms dinamika pembangunan di bid a ng pendidikan, maka secara umum arah ke bijakan Anggaran Pendidikan Tahun 2022 antara lain akan difokuskan untuk mendukung :
peningkatan sinergi antara Pe merintah Pusat dan Pe merintah Daerah dan antar Kementerian/Lembaga , terutama meliputi sinergi kegiatan prioritas, standarisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi;
penguatan penyelenggaraan PAUD, antara lain melalui penguatan dukungan anggaran BOP PAUD dan Dana Desa ;
pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan de ngan memperceµ:
t rehabilitasi sarana prasarana, antara lain melalui Kementerian PUPR dan pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK;
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru, antara lain melalui program sertifikasi berbasis kompetensi, mendorong peneraµ:
n remunerasi danjenjang karir berbasis kinerja, dan penguatan program Merdeka Belajar;
penguatan pendidikan vokasi, antara lain melalui perbaikan kurikulum dengan memperbanyak muatan t eknis, standardisasi mutu melalui pengajaran yang hybrid, pengembangan riset dan inovasi dengan kerja sama industri, serta penguatan dukungan operasional pendidikan vokasi.
penguatan investas i Pemerintah di bidang pendidikan antara lain untuk mendukung perluasan program beasiswa, pengembangan inovasi dan adopsi TIK, pemajuan ke budayaan dan penguatan perguruan tinggi kelas dunia. IV.2.2 . Reformasi Layanan Kesehatan Kesehatan meruµ:
kan salah satu prioritas pembangunan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Uµ:
ya pembangunan bidang kesehatan dilakukan melalui berbagai program kesehatanyangditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mempertimbangkan tahaµ:
n perkembangan kehiduµ:
n manusia sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 8 . Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan mulai dari bayi dalam kandungan hingga lansia antara lain melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan deteksi dini penyakit , serta peningkatan layanan kesehatan bagi lansia. Selain itu, Pemerintah menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasiona l (JKN) untuk meningkatkan akses seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan baik preventif maupun kuratif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sejak tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan . Anggaran kesehatan dalam periode 2016 - 2019 tumbuh rata-rata sebesar 7,0 persen. Di tahun 2020, realisasi sementara anggaran kesehatan tumbuh signifikan se besar 70,60 persen menjadi Rp193,8 triliun, terutama karena adanya penanganan COVID-19 yang tercatat sebesar Rp63,5 triliun (sekitar 32,7 persen dari total realisasi anggaran kesehatan) dan adanya kenaikan iuran JKN yang dibayarkan Pemerintah bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dari Rp23.000 , 00 per orang per bulan menjadi Rp42.000,00 per orang per bulan. Gambar 8 Program Kesehatan Bagi Semua PROGRAM KESEHATAN BAGI SEMUA lbu . ii o ff a\t, fl Dewasa I Bayt& II •i Anak- , ,. Lansla • \ ~ Remaja . Hamil Ballta .. Anak .llmlnln IIMllltal Nlllonal Penl,.icatan penyedlaan clan akses plllhan pancan sehat Glnbn Mnyanklt Hldups...t (GERMAS) Pen l ngkatJn F asllitas Kesehata n Bagi lbu & Anak --Mldlc: IICllldtUp Suplemen Gizi Makro (Makanan Tambahan) dan Glzl Mlkro (Tablet Tambah Darah, Kapsul VltJmln A) " ' "" · '.... .. • PemantJuan Pertumbuhan Promosl& clan Penembangan Ballta Konsellng • Menyusu i lmunlsasl Dasar LencbP Penl~ <: akupan ASI Eksklusif s.- Pmwllll din Tenap ICesehltan Selanjutnya, anggaran kesehatan pada APBN tahun 2021 mencapai Rp169,7 triliun, namun diperkirakan akan meningkat menjadi Rp296,4 triliun dalam rangka penguatan penanganan COVID-19 . Sebagian besar anggaran kesehatan tahun 2021 dialokasikan melalui kementerian lembaga, khususnya Kementerian Kesehatan yang utamanya untuk pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 dan pembayaran bantuan iuran PBI JKN. Tingginya pertumbuhan anggaran kesehatan yang ditujukan untuk penanganan COVID-19 dan bantuan iuran PBI JKN memberikan dampak pada terlampauinya mandatory minimal anggaran kesehatan se besar 5 persen, dimana rasio anggaran kesehatan terhadaptotal belanja negara tercatat sebesar7,5 pada realisasi sementara tahun 2020 dan 6,2 persen pada APBN 2021. Anggaran kesehatan juga dilaksanakan melalui alokasi TKDD. Pada periode tahun 2016-2021, realisasi belanja kesehatan melalui TKDD meningkat seiring dengan peningkatan anggaran TKDD dan penambahan jenis TKDD yang di-eannark untuk pelaksanaan belanja kesehatan . Pada tahun 2016-2021 , ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 115 jenis TKDD yang digunakan untuk belanja keseh a tan antara lain terdiri dari DAK Fisik Bidang Kesehatan, DAK Nonfisik (BOK dan BOKB), dan Dana Otsus. Kemudian mulai tahun 2020, jenis TKDD yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kesehatan diperluas dengan menamoohkan DBH (Tamoohan Migas dan CHT) sertaearmarkDID, earmarkDAU/DBH, dan earmark Dana Desa untuk kesehatan yang diarahkan utamanya untuk penanganan COVID-19 . Grafik 49 Perkembangan Anggaran Kesehatan (Triliun Rp) 2016 2017 2018 2019 202 0 20 21 Unaudited A PB N - KL - Non KL - TKDD Pembiayaan -+- Persen thd Bel. Negara ) Dalam tahun 2021 clilakukan penyesuaian anggaran kesehatan dari Rpl69 ,7 triliun menjacli Rp296 ,4 triliun Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Realisasi Sementara belanja kesehatan TKDD µida tahun 2020 sebesar Rp46,9 triliun . Peningkatan realisasi belanja kesehatan melalui TKDD meruµikan wujud dari komitmen Pemerintah dalam pemenuhan penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh daerah terutama dalam rangka perceµitan penanganan COVID-19 µida tahun 2020. jdih.kemenkeu.go.id • • • •• MENTERIKEUANGAN Grafik 50 Perkembangan Perkembangan Anggaran Kesehatan dalam TKDD (Triliun Rupiah) 46,9 2016 2017 2018 2019 2020 2021 ■ DAK Fisik: Bidang Kesehatan ■ DAK Nonfisik: BOK dan 80KB ■ Dana Otsus ■ Dana lnsentif Dae rah ■ Dana Bagi Hasil (Tambahan Migas dan CHT) ■ Earmark DTU untuk Kesehatan ■ Earmark Dana Desa untuk PEN COVID-19 Earmark DID untuk Kesehatan Sumber: KementeriaKeuangan, 2021 Dalam rangka mendukung penanganan COVID-19, anggaran belanja kesehatan melalui TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp76,3 triliun atau 106 persen lebih tinggi. dari tahun 2020, yang terdiri dari: (a) DAK Fisik: Bidang Kesehatan Rp19,8 triliun; (b) DAK Nonfisik: BOK dan BOKB Rp12, 7 triliun; (c) Dana Otsus Rp2 ,9 triliun; dan (d) anggaran PEN Kesehatan Rp39,9 triliun . Grafik 51 Belanja Kesehatan Publik (persen PDB) dan Log Pendapatan (GNI) per Capita 3.5 3 • • • Braz il 2.5 2 Ca m~ I 1.5 • t.. n f Jf e : '-_ Srll.ank• I nd ia ..Je ~ Malaysia e • lndOflffla e • L aoPDR 0.5 0 5 9 11 13 Sum ber: World Bank WDI dan ASPIRE (Indonesia Public Expenditure Retiew 2019), 2019 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 117 - Meskipun mengalami peningkatan , anggaran belanja kesehatan publik di Indonesia relatif lebih rendah ai: a-bila dioo.ndingkan dengan negara lain, se oo.gaimana ditunjukkan dalam Grafik 51. Realisasi belanja kesehatan publik di tahun 2016 tercatat 1,4 persen PDB , lebih rendahdioo.ndingkan negara lain dengan tingkat pendai: a-tan serui: a- (rata-rata se besar 2, 7 persen PDB). Peningkatan belanja kesehatan setiap tahun diikuti dengan peroo.ikan i: a-da be berai: a- cai: a-ian indikator kesehatan, diantaranya yaitu: (i) menurunnya rasio biaya penge luaran prioo.di ( out-of-pocket expenditure) dari 46, 7 persen di tahun 2013 (sebelum JKN) menjadi 31,9 persen di tahun 2018 dari Total Belanja Kesehatan, terutama karena adanya perluasan cakui: a-n JKN yang mencai: a-i 80 persen populasi i: a-da tahun 2018; dan (ii) menurunnya prevalensi stunting i: a-da oo.lita dari 37 ,2 persen i: a-da tahun 2013 menjadi 27,7 persen i: a-da tahun 2019 . Me ski pun demikian, masih ditemukan adanya be berai: a- cai: a-ian indikator yang belum menunjukkan peroo.ikan, diantaranya yaitu: (i) meningkatnya persentase perokok usia 10-18 tahun dari 7,2 persen i: a-da tahun 2013 menjadi 8,8 persen i: a-da tahun 2018; dan (ii), meningkatnya prevalensi obesitas i: a-da penduduk usia di atas 18 tahun dari 14,8 persen i: a-da tahun 2013 menjadi 21,8 persen i: a-da tahun 2018. Perkembangan beberai: a- cai: a-ian indikator kesehatan dai: a-t dilihat i: a-da tabel 12. Tabel 12 Capaian Indikator Kesehatan 1. Perluasan cakui: a-n PBI JKN 91, 1 96 ,8 .. Uutajiwa) (2016) (2020) 2. Penyediaan makanan tamoo.han 1,1 1, 7 .. oo.gi ibu hamil kurang energi (2016) (2019) kronis dan oo.lita kekurangan gizi Uutajiwa) 3. Penyediaan makanan tamoo.han 1,8 1,1 ... oo.gi oo.lita kurus Uutajiwa) (2018) (2019) 4. Sampel ooo.t, ooo.t tradisional , 52 . 029 58 . 993 .. kosmetik, dan suplemen (2016) (2019) ke se ha tan yang di pe riksa (sampel) 5 . Angka Kematian lbu (per 346 230 ... 100.000 kelahiran hidup) (2015) (2020} 6 . Angka Kematian Bayi (per 32 24 ... 100.000 kelahiran hidup) (2012) (2017) 7 . Prevalensi stuntingi: a-da oo.lita 37,2 27,7 ... (persen) (2013) (2019) 8. Insidensi Tube r kulosis (per 346 272 ... 100 . 000 penduduk) (2015) (2020) usia 10-18 tahun (2013) (2018) ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 118 10. Prevalensi obesitas µtda 14,8 21,8 A penduduk umur > 18 tahun (2013) (2018) 11. Prevalensi Diabetes Melitus 6,9 8,5 A (persen) (2013) (2018) 12 . Persentase imunisasi dasar 59,2 57,9 A lengkap µtda anak usia 12-23 (2013) (2018) bulan 13. Persentase puskesmas tanp: t 7,7 6 ~ dokter (2017) (2020) Sumber: NotaKeuangan TA 2021, Riskedas , Kementerian Kesehatan. Ke deµtn, pelaksanaan sistem kesehatan Indonesia akan tetap menghadapi tantangan, terutama terkait dengan penganggaran program kesehatan baik di pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, hingga tahun 2021 belanja untuk program pelayanan preventif masih relatifrendah, di mana dari 75 persen anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk belanja program, mayoritas dialokasikan untuk pelayanan kuratif seperti bantuan iuran untuk PBI JKN (80,03 persen) dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (antara lain Layanan TB, HIV/ AIDS sebesar 8,52 persen). Se baliknya, be saran anggaran untuk pelayanan preventif relatif rendah, yaitu hanya 0,51-2,26 persen dari belanja program, antara lain untuk penyediaan makanan ibu hamil dan balita serta imunisasi. Di sisi supply, anggaran untuk belanja sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan masih relatifrendahyaitu 4,5 persen. Grafi.k 52 Rincian Belanja Program Dalam Anggaran Kesehatan 2021 • lbu Hamil & bayi dalam kandungan • Balita Pendidikan Tenaga Kesehatan ■ PBI JKN • Pelayanan Kesehatan Masyarakat • Rumah Sakit dan Puskesmas (Sarana dan Prasarana) • lntervensi Makanan Sehat Anak Sekolah • Lainnya (lntervensi Makanan Sehat; Registrasi, Perizinan dan Pengawasan Obat) Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Sementara itu , ta ntangan yang dihadapi dalam penganggaran kesehatan di daerah, yaitu masih rendahnya anggaran untuk belanja alat kedokteran dan laboratorium penunJang sarana dan prasarana kesehatan apabila ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dibandingkan dengan alokasi belanja lainn y a. Hal in i terlihat : rnda rata-rata realisasi APBD tahun 2016 - 2020 dimana realisasi belanja alat kedokteran dan lalx>ratorium penunjang tercatat masing-masing sebesar Rp8,9 triliun dan Rµ),7 triliun . Angka realisasi terse but relatif kecil bila dibandingkan dengan re alisasi belanja gaji dan tunjangan (Rp33,7 triliun), belanja BLUD (Rp22,0 triliun), belanja modal pengadaan konstruksi / pembelian bangunan (Rp12,7 triliun), belanja jasa kantor (Rpl0,8 triliun), dan tambahan penghasilan pegawai (Rpl0 ,0 triliun). Selain itu , tantangan lainnya : rnda sistem kesehatan diantaranya adalah te rhambatnya u: rnya penurunan stunting akibat : rnndemi COVID-19. U: rnya pencegahan stunting terkendala disebabkan menurunnya akses terhadap makanan bergizi . Daya beli masyarakat terhadapmakanan bergizi melemah akibat banyakn ya kelompok masyarakat yang mengalami penurunan atau bahkan kehilangan penda: rntan. Hal ini da: rnt terlihatdari meningkatnya angka kemiskinan tahun 2020 akibat : rnndemi . Pandemi juga menghambat akses terhadap layanan kesehatan, yaitu kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas mengalami penurunan sekitar 53 persen. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena penundaan kunjungan ke fasilitas kesehatan akan berdam: rnk : rnda terlambatnya imunisasi balita dan pengecekan kesehatan ibu hamil, serta da: rnt menghambat u: rnya pencegahan stunting. Grafik 53 Perkembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan 18,7 18,7 - ■ ■ I 13,6 1 .1 10,3 1,9 O ■ 0,1 - - 1,9 I 5 -4A ■ 6 ,8 .- 3,6 . I I •1 -<J,7 - 9, 5 10,2 -9, 1 - - 13,8 - 15, 5 -19A ■ Surplus/Def'isit sebelum bantaan peme r intah ■ Bantuan Pemerintah -29,1 ■ Surplas/Defisit setelah Bantuan Pemerintah 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: BPJS Kesehatan , 20 2 1 Tantangan lainnya di bidang kesehatan adalah ke berlanjutan JKN setelah masa : rnndemi. Pada tahun 2020, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pertama kalinya mengalami surplus kas Rp18, 7 triliun me ski pun aset netonya masih tercatat negatifyaitu Rp6,4 triliun. Hal ini salah satunya dikarenakan menurunnya kunjungan masyarakat ke rumah sakit karena takut tertular COVID-19. Hal yang perlu diantisi: rnsi adalah potensi kenaikan utilisasi layanan kesehatan setelah ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ~ndemi mereda ketika masyarakat cenderung le bih percaya diri untuk berkunjung ke rumah sakit. Arab Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Pandemi COVID-19 meru~kan pelajaran berharga bagi se 1 uruh ne gar a te rmasuk Indonesia un tuk me lakukan per oo.ikan di sektor kesehatan. Sebelum ~ndemi terjadi, Pemerintah telah menyusun 8 agenda reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) seoo.gai u~ya penguatan sistem kesehatan dalam jangka menengah seperti diberikan gamoo.r 9 . Pandemi ini semakin mendorong Pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor kesehatan secara menyeluruh. Reformasi sistem kesehatan nasional mencakup penguatan Puskesmas melalui promosi fungsi preventif dan penyediaan sarana prasarana, dan peningkatan rumah sakit terutama untuk Daerah Tertinggal, Peroo.tasan dan Kepulauan Terluar (DTPKT) dilakukan dengan meningkatkan rasio tem~t tidur berdasarkan jumlah penduduk ~da wilayah terse but. Kesenjangan tenaga kesehatan antara perkotaan dan perdesaan diminimalisasi dengan meningkatkan kual i tas dan kuantitas tenaga kesehatan melalui pembukaan progam diploma tenaga kesehatan yang langka dan redistribusi tenagakesehatankhususnya di DTPKT. Gambar 9 Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Pen l ngkatan • Pe rt uasa n lmunl sasl • P onguat •n fu ngsl promotlf. Pengua ta n Pengend a lian Pneumon ia ( PCV) dan penyaklt prewntif men u la r Penya k it& • P tnlngl<at an sarpras Puskesmas • P enguranga n fa kt or risik o lmunlsas l penyaklt ttd•k me nu la r • Pe nin glta tan ras io T e mpa t lid ur R u ma h Saki! per pend uduk { Penlngbtan RS I \ layanan Kesehatan di DTPI( / } Kemandlrtan F annasl I Albs • Pe nl ngltat an kuantltas dan kualitls produksi al kes & baha n ba ku obat dalam negert • La boratortum u ji al kes • P em bu kHn pr odl n akes tangle.a (t ldak banya k tffledla) • R edlst rt busi nakes kh ususnya di Daera h T ertl,aa l, Perba tasan, Kepula uan tert ua r Penlngkatan kualltas clan Dlstribusl Nakes Pengembangan TI dalam Layanan Kesehatan & Pemberdayaan Masyaraka t • T~ldM • Revttallsasl & dlglta l lsasl RS , Pusk esrnas , d an P osya ndu • Sll rv ellans penyaklt terpad u, ,~, t ime & berbasls la bo ratorl um • Jejarl n g, meka nls me ruj u kan, & a kr edltasl labora t ort um Pe~nHtohh s«urify ~n Pemblayaan ICesehatan • BO K berbasis kinerja • K a pi ta si berbasis kin er ja Sumber: RPJMN 2020-2024 COVID-19 menekankan pentingnya penguatan heaHh security untuk mengantisi~si adanya krisis kesehatan masyarakat di masa mendatang. Peningkatan pemantauan penyakit ter~du beroo.sis laboratorium dan real time da~t memperce~t penanganan isu kesehatan masyarakat. Penguatan jejaring mekanisme rujukan dan akreditasi laboratorium diperlukan untuk memperkecil kesenjangan antarwilayah . Peningkatan pengendalian penyakit dan perluasan imunisasi tidak hanya terbatas ke~da usia balita, tetapi juga termasuk imunisasi terhadap penyakit menular dan tidak menular seperti ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA imunisasi Pneumonia (PCV) atau COVID-19. Pemerintah mendukung peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri antara lain dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi alat kesehatan, bahan baku obat dalam negeri, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas laooratorium pengujian alat kesehatan. Teknologi informasi dalam layanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat seperti telemedicine, revitalisasi dan digitalisasi rumah sakit, puskesmas, dan posyandu sangat perlu terus dikembangkan untuk mempercepat arus informasi dan pelayanan masyarakat. Implikasi COVID-19 memperlihatkan pesatnya peningkatan pelayanan telemedicine dan penurunan substansial pelayanan fasilitas kesehatan selain COVID-19. Hal ini dise babkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap penularan COVID-19 di rumah sakit. Selain itu , perbaikan sistem pembiayaan kesehatan akan dilakukan dengan penguatan fungsi pembiayaan berbasis kinerja antara lain Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berbasis kinerja dan sistem kapitasi berbasis kinerja. IV .2.3. Reformasi Perlindungan Sosial dan Subsidi Program perlindungan sosial (perlinsos) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi termasuk dalam penanganan krisis seperti pandemi COVID-19 . Perlinsos didesain untuk mencakup seluruh penduduk melalui program yang bersifat contributory Uaminan sosial) bagi kelompok penduduk yang mampu, serta program yang bersifat non-contributory atau ditanggung Pemerintah (bantuan sosial) bagi penduduk miskin dan rentan. Pemberian berbagai program perlinsos bertujuan agar masyarakat dapat menjangkau ke butuhan dasar dan meningkatkan kualitas SOM untuk mendorong produktivitas dan pe re konomian. Program perlinsos berkontribusi menurunkan angka kemiskinan hingga single digit sejak tahun 2018 dan menjaga kualitas SOM Indonesia . Pandemi COVID-19 yang dimulai sejak bulan Maret 2020 memukul hampir seluruh sektor ekonomi sehingga kembali meningkatkan angka kemiskinan pada level double digits. Pada situasi krisis, program perlinsos hadir memberikan bantalan kepada rumah tangga dan individu yang terdampak agar tidak jatuh miskin atau semakin dalam masuk ke dalam kemiskinan. Upaya terse but dapat menahan laju peningkatan angka kemiskinan . Pemerintah menyadari bahwa program perlinsos masih memiliki sejumlah catatan untuk diperbaiki. Dari s1s1 institusional, perlinsos saat 1m menghadapi isu belum harmonisnya berbagai peraturan perundangan yang terkait, belum tegasnya definisi dan cakupan, serta belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan . Meskipun program perlinsos saat ini telah mencakup sebagian besar penduduk, ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 122 namun kelomp)k rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal yang rentan, dan orang yang kehilangan pekerjaan belum sepenuhnya tercakup. Efektivitas program perlinsos masih perlu untuk disempurnakan terutama yang terkait dengan ketidaktepatan sasaran. Hal ini dapat dilihat dari keluargadi kelomp)k 20 persen berpenghasilan terendah yang belum mendapatkan oo.nsos, se oo.liknya terdapat keluarga di kelomp)k menengah dan kaya yang menerima bansos (Grafik 54). Walaupun dampak program perlinsos terhadap penurunan kemiskinan memoo.ik, namun masih belum optimal, seoo.gaimana dalam (Grafik 55). Belajar dari pengalaman dalam penanganan pandemi COVID- 19, oo.sis data yang andal dan kesiapan infrastruktur jaring pengaman sosial yang adaptif menjadi faktor penting yang harus mendapatkan perhatian. Hal-hal terse but mendorong Pemerintah untuk melakukan reformasi perlindungan sosial. Grafik 54 Jumlah Bansos Yang Diterima RT Per Desil Penghasilan 100% n, 011 75% ~ {!. .s= n, 50% E : : : , a: Cl.I ... 0 25% ~ vi 0% 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Desil Rumah Tangga Jumlah Pro_gram van_g diterima: Tidak tv1enerima ■ 1 Program ■ 2 Program ■ 3 Program 4Program ■ 5 Program Sumber: SusenasMaret2019, Prospera jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 55 Dampak Bansos Terhadap Penurunan Kemiskinan 8 .0 7.0 6 .0 ■ 201 7 ■ 2 018 ■ 20 19 ~5.0 : : , o 4 .0 C) ..... irt3 .0 2 .0 1 .0 0.0 PI P LPG Rast ra BP NT So lar P KH Usttik Sumber: BKFdan LPEM, 2020 Reformasi program perlinsos didesain untuk memberikan intervensi kepada seluruh penduduk sepanjang hayat, dan ditujukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan , meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pemoo.ngunan SOM jangka panjang. Khusus untuk penduduk miskin dan rentan, Pemerintah memberikan oo.ntuan pangan dan energi untuk memenuhi kebutuhan dasar, oo.ntuan kesehatan, dan oo.ntuan oo.gi penyandang disabilitas. Se lain itu, Pemerintahjuga menyiapkan sistem perlinsos yang adaptif untuk antisipasi bencana alam dan krisis. Dengan demikian, reformasi perlinsos diharapkan dapat melindungi seluruh usia dan kondisi ekonomi . Reformasi perlinsos dilakukan melalui sinergi, integrasi, transformasi, dan perluasan program , serta menginisiasi program oo.ru. Di bidang pendidikan, PKH dan PIP untuk siswa SD hingga SMA diharapkan dapat diintegrasikan sasaran dan manfaatnya agar le bih efektif dan efisien. Di bidang pangan dan energi, Pemerintah akan mentransformasikan subsidi LPG tabung 3 kg dan subsidi listrik menjadi oo.ntuan langsung non tunai kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS). Lansia yang selama ini tercakup dalam PKH Lansia dan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) akan diintegrasikan secara bertahap melalui program oo.nsos untuk lansia di luar PKH. Penyandang disabilitas yang selama ini berada di PKH Disabilitas dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Be rat (ASPDB), akan diperluas cakupannya secara bertahap menjadi satu program khusus disabilitas di luar PKH. Di bidang ketenagakerjaan Pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat UU Cipta Kerja , serta memperluas perlindungan oo.gi kelompok pekerja informal yangrentan melalui pemberian oo.ntuan iuran oo.gi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Reformasi perlinsos secara lengkap disajikan dalam Gamoo.r 10. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 10 Reformasi Perlindungan Sosial PICH lbu.-(nrt,J!We) PKHSO--.SMA{IUII.) PIH~ (1,9 It Jlwo)tASWT (Jl.4 ,t, JI-) PICH Anal<.,... Dini (2,tlt ,-) ,.-SMA(20 , 1Jt-) ,.-, lfflll l'l'P'"" -J UUOKA DIPEIIW.S C.UUPAHNYA DAI.AM BANSOS II.HSIA DI LI.WI PICH S t • INTEGRASI SASARAN a MANFAAT JKP JP . JHT "'JK IC J KM (1 9.SJt Jlwa l USUlAN BARU ICEIIU1VHAN IIMAII IBLWIGA: IWIGM+ ENEll&I ICartu S.mb•lco (1Ult KPMJ ICartus.mbako (11 .8Ju,.KPM) TRANSFORMASI SubsldllPG lamuan LPG (ICPM di DTICS ) INTEGRASI Ba......,nl..lstrl<RT(l7, 3Jtpela-n) r-ry .. .ICNl!l,lltJlwal IWfflMN IURAN JIN IIUU IIDAS S (41,JJt,-) 1:
3 "" ..... ' !! ff ~: Jr81r I l'ICHDISABIUTA5(107rbjlwa) ♦ ASPOB(a.bjlwa) DIPERLIJASCAKUPANNYADAIAM IWC50SDISABIU1MDI 1.1.W1 PIIH{l,Ojtjlln) ! PERLINDUNGAN SOSIAL ADAPTIF BENCANA/KRISIS Sumber: TNP2K (2018), TNP2K-KSP (2019), TNP2K (2020), Pandemi COVID-19, (diolah) Integrasi PIP dan PKH Saat ini , terdaµ: tt dua program perlinsos yang menyasar target kelomp: : >k usia anak yaitu PIP (Program Indonesia Pintar) dan PKH (Program Keluarga Haraµ: tn). Kedua program ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan akses anak usia 6-21 tahun untuk mendaµ: ttkan pendidikan tingkat dasar hingga menengah. Terdaµ: tt 20, 11 juta siswa penerima PIP dari tingkat SD /MI/ sederajat hingga SMA/MA/ sederajat yang dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. Di sisi lain, terdaµ: tt 12,46 juta anak SD SD/MI/sederajat hingga SMA/MA/sederajat yang menjadi anggota KPM PKH yang dikelola oleh Kemensos . Kondisi ini berp: : >tensi menye babkan permasalahan exclusion dan inclusion error. Integrasi PIP dan PKH diharapkan daµ: tt meningkatkan efektivitas program untuk meningkatkan akses ke pendidikan, meningkatkan keteµ: ttan sasaran, memperceµi.t penyaluran bantuan, dan menghemat biaya penyelenggaraan program. Mengintegrasikan dua program besar yang telah berjalan cukup lama harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan. Di sisi cakuµ: tn, penerima PKH saat ini seharusnya juga menjadi penerima PIP. Namun, dalam prakteknya masih terdaµ: tt penerima PKH yang tidak menerima PIP. Untuk tahap awal, program yang diintegrasikan diberikan keµ: tda penerima PIP dan/atau PKH. Namun, ke depan perlu dilakukan reviu target sasaran yang dibatasi hanya µ: tda penerima PKH atau penerima PIP. Di sisi manfaat, besaran bantuan untuk integrasi PIP-PKH perlu disesuaikan de ngan kebutuhan biaya pendidikan, sehingga tidak sekedar menjumlahkan bantuan PKH dengan bantuan PIP saatini. Salah satu opsi besaran bantuan adalah dengan melihat komp: : >nen jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA biaya pendidikan khususnya biaya operasional bagi kelompok masyarakat 40 persen berpenghasilan terendah. Integrasi PIP dan PKH perlu dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu memastikan kesiaµin pelaksanaan, antara lain yaitu ketersediaan data yang akurat dan pengaturan kelemoo.gaan yang jelas. Pada tahap awal, sinkronisasi Data Terµidu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Data Kependudukan dan Cata tan Sipil (Dukcapil) telah dimulai sejak tahun 2020. Perbaikan kualitas data dilanjutkan dengan pemutakhiran DTKS µida tahun 2021. Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah pengaturan kelemoo.gaan serta proses transisi antara lain meliputi kewenangan, tanggung jawab, dan tugas insitusi yang terlibat guna memastikan tujuan peningkatan akses pendidikan tercaµii . Selanjutnya , transisi yang oo.ik dan sosialisisasi yang intensif keµida seluruh pemangku kepentingan akan sangat mempengaruhi keberhasilan integrasi PIP dan PKH. Bansos Lansia Indonesia sedang mengalami transisi demografi yang tercermin dari menurunnya populasi usia anak, meningkatnya usia kerja hingga sekitar tahun 2050, serta tumbuhnya populasi usia lanjut. Di sisi lain, data tingkat kemiskinan berdasarkan kelompok usia µida tahun 2019 menunjukkan oo.hwa kelompok penduduk usia lanjut cenderung memiliki tingkat kemiskinan le bih tinggi dioo.ndingkan kelompok usia anak dan usia produktif. Di kelompok usia lanjut (60 tahun ke atas), tingkat kemiskinan cenderung naik seiring dengan kenaikan usia, oo.hkan tingkat kemiskinan kelompok usia lanjut 85 tahun ke atas mencaµii dua kali liµit dari tingkat kemiskinan nasional per September 2019. Saat seseorangmemasuki usia lanjut, terdaµit tantangan secara ekonomi yang harus dihadapi yaitu menurunnya produktivitas dalam memperoleh pendaµitan serta meningkatnya pengeluaran terutama untukkesehatan . Hal tersebut menyeoo.bkan kelompok lansia relatif le bih rentan jatuh miskin, terutama oo.gi mereka. yang tidak tercakup dalam perlinsos. Meskipun tingkat kemiskinan kelompok usia lanjut cenderung le bih tinggi, saat ini cakuµin program perlinsos oo.gi kelompok ini sangat rendah. Program yang secara khusus didesain oo.gi kelompok usia lanjut, yaitu Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (Bantu LU/ semula ASLUT) memiliki cakuµin yang sangat rendah . Cakuµin program perlinsos lain untuk kelompok lansia seperti PBI-JKN, dan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun PKH juga masih sangat teroo.tas. Pada tahun 2021 , lansia yang telah menerima oo.nsos melalui PKH dan Bantu LU hanya sekitar 1, 1 juta jiwa. Padahal berdasarkan data BPS, di tahun 2019 terdaµit 25,64 juta lansia di Indonesia (9,6 persen dari total populasi), dan sekitar 11,05 jutajiwa (43,7 persen) masuk dalam kelompok penduduk miskin jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan rentan (kelompok desil 1-4). Di sisi lain, besaran manfaat untul<: lansia dalam PKH dan Bantu LU belum cukup ideal yaitu sebesarRp2 ,4 jutaper tahun atauRp200 ribu per bulan. Secara total, alokasi anggaran terse but baru mencaµii 0,02 persen terhadapPDB, jauh di bawah negara-negara lain. Bahkan se bagai salah satu negara termiskin di Asia, Neµil telah mengalokasikan sekitar 1,3 persen PDB untuk bantuan keµida lansia, yang mencakup semua penduduk berusia 65 tahun ke atas dan semua perempuan yang hidup sendiri berusia di atas 60 tahun (TNP2K- MAHKOTA, 2018). Oleh karena itu, penting untuk memperluas cakuµin dan meningkatkan besaran bantuan bagi kelompok lansiayang sangat rentan ini. Pemberian bansos untul<: lansia perlu dilakukan dengan mengintegrasikan bagian PKH lansia dengan Bantu LU/ ASLUT yang diselenggarakan terpisah di luar PKH agar le bih bersinergi, efektif, dan efisien. Dalam jangka menengah, Pemerintah daµit memperluas cakuµin program bansos untuk lan sia secara bertahap agar daµit mencakup lansi a miskin dan rentan yang berusia di atas 70 tahun. Reformasi bansos untuk lansia diharapkan memberikan damµik yang le bih baik terhadap penurunan kemiskinan dan ketimµingan. Bantuan tersebut diharapkan daµit membantu lansia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Agar perluasan bansos lansia secara bertahap daµit berjalan lancar, terdaµit be beraµi faktor pen ting yang harus disiapkan yaitu: (i) dalam hal penargetan, perlu ditentukan sasaran dan kriteria penerima yang jelas, termasuk mekanisme verifikasi dan validasi, (ii) skema penyaluran harus dibuat sederhana dan mudah diakses mengingat kondisi lansia yang mobilitasnya semakin terbatas, serta (iii) diperlukan kesiaµin institusi pelaksana program dalam semua aspek teknis dan regulasi. Bansos untuk Penyandang Disabilitas Kondisi disabilitas sangat memengaruhi tingkat kesejahteraan dikarenakan penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya le bih akibat kondisinya. Lingkungan penunjang maupun fasilitas publik yang belum memadai dalam mengakomodasi ke butuhan individu penyandang disabilitas turut memperburuk kondisi terse but . Akibatnya, biaya untuk mobilitas µira penyandang untuk mengakses kebutuhannyajuga semakin meningkat. Berdasarkan data BPS tahun 2019, setengah penyandang disabilitas sedang/berat berada di kelompok masyarakat rentan dan miskin (desil 1-4) . Namun demikian, cakuµin perlinsos bagi kelompok penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Pada tahun 2021 hanya terdaµit sekitar 150 ribu penyandang disabilitas yang mendaµitkan bantuan melalui program PKH dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (At ensi) Penyandang Disabilitas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tn perlinsos oo.gi kelomfX)k ini semakin menekankan pentingnya perluasan oo.nsos untuk penyandang disabilitas. Hal ini daµ: tt dilakukan dengan mengintegrasikan oo.gian PKH disabilitas dengan program Atensi untuk Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan terpisah di luar PKH agar le bih efektif and efisien. Perluasan cakuµ: tn program yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimoo.ngkan ketersediaan data, kesiaµ: tn implementasi program, dan juga ketersediaan anggaran. Perluasan oo.nsos untuk penyandang disabilitas daµ: tt dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh penyandang disabilitas dalam DTKS yang berumur di oo.wah 70 tahun. Sementara itu, untuk penyandang disabilitas yang berusia 70 tahun ke atas daµ: tt dicakup dalam program oo.nsos untuk lansia. Saat ini, berdasarkan DTKS, jumlah terse but mencap: ti sekitar 1,05 juta jiwa atau tujuh kali lip: tt dioo.ndingkan cakuµ: tn program exi.sting. Besaran manfaat pun daµ: tt disesuaikan dengan mempertimoo.ngkan meningkatnya ke butuhan biaya hidup. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja clan Jaminan Kematian bagi Pekerja Informal Rentan Pekerja/buruh informal meruµ: tkan salah satu kelomfX)k yang rentan, terlebihjika pekerja terse but mengalami kecelakaan kerja/kematian sehingga menyeoo.bkan rumah tangganya jatuh miskin atau semakin miskin. Akan tetapi, perlinsos oo.gi kelomfX)k pekerja informal ini masih sangat teroo.tas jika dioo.ndingkan dengan kelomfX)k pekerja formal. Untuk memberikan perlindungan oo.gi kelomfX)k pekerja informal yang rentan, Pemerintah daµ: tt memberikan oo.ntuan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Pemberian oo.ntuan ini melengkapi oo.ntuan iuran JKN yang saat ini telah diberikan oo.gi 96,8 jutajiwa. Pemberian oo.ntuan iuran JKK dan JKm diharapkan daµ: tt meningkatkan produktivitas pekerja informal karena mereka merasa terlindungi . Dengan meningkatnya produktivitas diharapkan daµ: tt meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan rumah tangga pekerja tersebut. Besaran iuran JKK dan JKm untuk pekerja informal saat ini relatif kecil, yaitu sekitar Rp16.500 per bulan. Untuk cakuµ: tn program, daµ: tt dimulai dengan cakuµ: tn yang teroo.tas dan kemudian diperluas sesuai dengan kesiaµ: tn implementasi dan ketersediaan anggaran. Untuk tahaµ: tn awal, bantuan daµ: tt diberikan kep: tda pekerja informal rentan dalam DTKS. Agar PBI JKK dan JKm daµ: tt dilaksanakan, maka perlu dipersiapkan regulasi, sasaran dan kriteria, serta mekanisme pelaksanaan program. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi dengan program seruµ: t yang memberikan oo.ntuan keµ: tda kelomfX)k pekerja informal miskin dan rentan seperti asuransi nelayan. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jaminan Kehilangan Pekerjaan Reformasi perlinsosjuga menyasar pekerjayang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diamanatkan oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program 1n1 bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan . JKP melengkapi empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan (JKK, JKm, Jaminan Pensiun/ JP, dan Jaminan Hari Tua/ JHT) se rta ke bij akan pe sangon. De ngan adanya JKP, para peke rj a yang mengalami PHK diharapkan dapat menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kemampuan agar dapat kemoo.li ke pasar tenaga kerja. Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan program JKP melalui PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP . JKP dilaksanakan dengan mekanisme asuransi sosial dengan adanya urun iuran antara pemberi kerja dan Pemerintah . Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, diberikan setiap bulan paling oo.nyak 6 bulan upah dengan skema 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya . Manfaat lain dari program JKP adalah akses kepada informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Untuk memperoleh akses informasi pasar kerja, pekerja akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jam.tan berupa penyediaan data lowongan pekerjaan, asesmen diri, dan konseling karir. Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berm.sis kompetensi melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) . Untuk cakupan kepesertaan , program ini menyasar peserta yang aktif dalam jaminan sosial lainnya oo.ik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ke te nagakerj aan. JKP perlu ditempatkan dalam kerangka perlinsos secara keseluruhan dan sejalan dengan program Pemerintah lainnya. Terdapat be berapa hal pen ting yang perlu diperhatikan untuk keberhasilan penyelenggaraan program, antara lain adanya tamoo.han kebutuhan anggaran untuk porsi iuran yang dioo.yarkan Pemerintah, skema rekomposisi di pembiayaannya, serta mitigasi atas potensi moral hazard yang dapat terjadi. Untuk itu , harus dilakukan perhitungan dengan cermat atas besaran dana kebutuhan pelat i han dan akses infomasi pasar kerja serta kebutuhan pemoo.yaran manfaat uang tunai. Selain itu, perlu dilakukan sinergi dengan program lainnya yang memberikan manfaat sejenis seperti Kartu Pra Kerja serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan terhadap pekerja yang mengalami PHK . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dan Subsidi Listrik Rumah Tangga (RT) Berdasarkan analisis data Susenas 2019, subsidi non targeted menimbulkan ke bocoran manfaat, terutama subsidi LPG ta bung 3 Kg dan subsidi listrik rumah tangga (RT) 450 VA yang masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu (inclusion error). Subsidi LPG Tabung 3 Kg bersifat regresif , dimana 40 persen golongan masyarakat terkaya menerima manfaat se besar 39,5 persen dari total subsidi LPG tabung 3 Kg, le bih be sar di bandingkan de ngan manfaat yang di te rima ole h 40 pe rse n golongan masyarakat te rmiskin yang se be sar 36, 4 pe rsen. Sementara itu, pada subsidi listrik masih terjadi inclusion error . Meskipun telah ada upaya perbaikan ketepatan sasaran untuk golongan RT R 1 900 VA yang hanya di be rikan bagi RT mi skin dan rentan sesuai DTKS, namun demikian subsidi listrik golongan RT Rl 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan. Berdasarkan data PTPLN pada tahun 2021, jumlah pelanggan Rl 450 VA adalah 24 ,5 juta. Setelah dipadankan dengan data kemiskinan DTKS, ditemukan bahwa hanya 9,3 juta pelanggan yang tercatat sebagai penduduk miskin dan rentan di DTKS, sedangkan 15,19 juta pelanggan tidak tercatat di DTKS atau dapat dise but se bagai golongan masyarakat mampu. Selain masalah ketepatan sasaran, evaluasi pelaksaan subsidi energi selama periode 2016-2020 menunjukkan adanya tambahan be ban APBN yang dise babkan oleh munculnya kewajiban pembayaran kompensasi. Hal ini terjadi karena tidak diberlakukannya kebijakan penyesuaian harga BBM (solar jenis bahan bakar tertentu, premium jenis bahan bakar khusus penugasan) sejak tahun 2016 maupun penyesuaian tarif listrik (tariff adjustmen~ sejak tahun 2017. Harga BBM maupun tarif listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah selalu di bawah harga keekonomian yang berfluktuasi, sehingga Pemerintah harus mengganti kerugian BUMN dalam bentuk kompensasi . Fluktuasi harga keekonomian terutama disebabkan oleh pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan harga minyak mentah dunia. Semakin tinggi harga minyak mentah dan semakin lemah nilai tukar rupiah, semakin tinggi harga keekonomian. Terjadinya pandemi COVID-19 telah menyebabkan tren penurunan harga minyak mentah dan gas yang mendorong turunnya harga keekonomian BBM, listrik, maupun LPG. Kondisi ini menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan penetapan harga sesuai dengan harga keekonomian dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Permasalahan ketidaktepatan sasaran dan semakin besarnya be ban fiskal untuk subsidi energi membuat Pemerintah harus mendesain ulang kebijakan maupun mekanisme penyaluran subsidi energi . Mengacu pada keberhasilan program bansos untuk mengurangi inclusion error melalui ke bijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penyaluran oo.nsos secara targeted, Pemerintah berupaya mentrasformasikan subsidi energi (LPG Tabung 3 Kg dan Listrik RT) yang beroo.sis komoditi (non targeted) menjadi subsidi berbasis orang (targeted). Target sasaran penerimanya adalah 40 persen golongan masyarakat miskin dan rentan yang tercatat dalam DTKS. Mengingat mempunyai target sasaran yang sama dengan program bansos, maka pelaksanaan transformasi terse but dapat diintegrasikan dengan program oo.nsos lainnya seperti program Kartu Semoo.ko. Mekanisme transfromasi subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi listrik RT harus menerapkan dua konsep utama, yaitu harga komoditas LPG tabung 3 Kg maupun tarif listrik golongan rumah tangga harus disesuaikan dengan harga keekonomian (getti.ng the price right) dan melindungi masyarakat miskin dan rentan (protect the poor,. Dengan penerapan harga keekonomian, otomatis akan terjadi kenaikan harga eceran untuk LPG tabung 3 Kg dan tarif listrik. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, untuk melindungi golongan masyarakat tersebut, Pemerintah harus terus memberikan bantuan agar tetap menjaga daya beli. Secara umum, mekanisme transformasi subsidi energimenjadi oo.ntuan langsung non tunai dapat dilihat pada Gamoo.r 11. Gambar 11 Konsep Transformasi Subsidi Energi Kondisi existing Konsepsi Reformasi • Subsl di lerbuka bersifat regresif, lebih banyak dlnikmati golongan kaya (inclusion error); • Program per1indungan sosial berbasls orang dapat mengurangi inclusion error, serta efektif menurunkan kerniskinan dan ketimpangan; Harga barang dikembalikan pada l'@IIHl: : fh mekanisme harga pasar sesuai dengan harga keekonomian yang efisien T ransformasi ke Subsidi Berbasis Orang (P rogram Perl indungan Sos ial) 41 Protect • Penyesuaian HJE LPG tabung 3 Kg secara bertahap, disertai upaya transformasl subsidi LPG dan Milan serta tistrik sebagai bagian dari per1insos th e Poor S rt '~ mulai 2022; • Penerapan kebijakan tariff adjustment listrik untuk pelanggan non subsldi; Kelompok masyarakat tertentu (miskin dan ren tan) per1u dilindungi melalui • Subsldi tepat sasaran untuk R1 450 VA sesuai DTKS (2022); mekanisme bantuan , sehingga tetap dapat mempunya l daya beli untuk Catalan: _ TrtJnMOml ui &ubsidi jug• harus diserlai dengen kebijlll<en penyesuailJll harps .solar mengakses energl danpr&mium IV.2.4. Infrastruktur Terjadinya pandemi COVID-19 menyeoo.bkan penundaan be berapa rencana pemoo.ngunan infrastruktur strategis di tahun 2020 seh i ngga aktivitas sektor konstruksi menurun. Hal ini berdampak pada perlamoo.tan impor terutama oo.gi oo.rang modal pendukung kontruksi, turunnya serapan tenaga kerja, tidak terserapnya oo.han oo.ku domestik, serta tertundanya manfaat ekonomi akioo.t perlamoo.tan penyelesaian infrastruktur terse but . Secara konseptual, infrastruktur menjadi salah satu kunci untuk mendorong kemba li aktivitas ekonomi . Dalam jangka pendek, pemoo.ngunan infrastruktur menjadi motor penggerak ekonomi dari si si permintaan melalui penciptaan lapangan kerja ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan peningkatan konsumsi, terutama dalam kondisi pandemi COVID- 19 . Dalamjangka panjang, infrastruktur berkontribusi di s1s1 penawaran melalui peningkatan kapasitas produksi, perbaikan arus ha.rang dan jasa sehingga tercipta efisiensi ekonomi. Peringkat daya saing Indonesia menurut Global, Competitiveness Report (2019) menduduki peringkat 50 dunia (dari 140 negara sampel). Peringkat daya saing Indonesia terse rut antara lain dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur Indonesiayang kurang be rdaya saing di bandingkan ne gara te tangga. Infrastruktur Indonesia berada di peringkat 72, lebih rendah dari peringkat Singapura, Malaysia, dan Thailand. Grafik 56 Peringkat Infrastru.ktur Negara ASEAN 96 58 ■ Overall Ranking ■ lnfrastruktur Source: Global competitiveness Report, 2019 Melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020, Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi 201 proyek dan 10 program dalam jangka menengah . Proyek dan program terse but di antaranya meliputi 54 proyek jalan, 57 proyek irigasi, 18 proyek kawasan, 15 proyek kereta, 1 program smelter, dan 1 program ketenagalistikan . Adapun estimasi kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan PSN terse but di atas sebesarRp4.817,7 triliun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graflk 57 Alokasi lnfrastruktur APBN (Rp Triliun) 450,0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 - Pusat - TKDD Pembiayaan ...,. Total Source: Ke menterian Keuangan , 2021 Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur antara lain melalui pengalokasian anggaran infrastruktur dalam APBN yang terus meningkat. Namun demikian, Pemerintah masih menghadap. tantangan keterbatasan ruang fiskal (fiscal space) dalam memenuhi ke butuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, pemenuhan alokasi anggaran infrastruktur ditempuh melalui berbagai langkah efisiensi, pengembangan pembiayaan kreatif, serta penguatan peran sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Ada pun tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur, antara lain yaitu: (i) Prioritisasi proyek di tengah keterbatasananggaran . Dengan keterbatasan ruang fiskal , Pemerintah harus lebih selektif dalam menyusun skala prioritas pembangunan. Saat ini, yang menjadi prioritas adalah proyek yang memiliki daya dukung bagi ekonomi dan berkontribusi terhadap penanganan COVID 19 . Oleh karena itu , infrastruktur sosial seperti sekolah dan rumah sakit, dan infrastruktur berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi krusial untuk terus dilanjutkan pembangunannya. (ii) Keterbatasan pelaksanaanpembangunan di tengah pandemi. Diperkirakan penyelesaian pandemi COVID-19 membutuhkan waktu yang tidak cepat. Namun demikian, pembangunan infrastruktur tetap harus dilaksanakan untuk mendukung tetap terjaganya momentum pertumbuhan ekonomi. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk itu diperlukan strategi pembangunan yang memperhatikan protokol kesehatan agar risiko penularan COVID-19 terjagadan proses bisnis proyek tetapt e rlaksana (iii) Keterbatasan pembiayaan infrastruktur Keterbatasan pembiayaan infrastruktur dalam APBN memerlukan dukungan skema pembiayaan kreatif. Pemerintah terus mendorong pengembangan pembiayaan kr e atif untuk meningkatkan peran swasta , BUMN, BUMD, dan Pemda melalui skema KPBU atau non KPBU. Adapun skema dukungan Pemerintah yang tersedia diantaranya Viability Gap Fund (VGF), Project Development Facility (PDF), dan Availability Payment (AP), serta penjaminan Pemerintah melalui Pr Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Berdasarkan berbagai tantangan terse but, arah ke bijakan anggaran infrastruktur pada tahun 2022 adalah se bagai berikut: : 1. Mengoptimalkan alokasi anggaran infrastruktur y ang tersedia untuk proyek-proyek prioritas.
Mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur yang tertunda akibat pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan . 3 . Memberdayakan peran swasta , BUMN, BUMD, dan Pemda melalui pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur. IV.2.5. Arah Reformasi Birokrasi , ASN dan Program Pensiun Masa Depan Reformasi birokrasi menjadi salah satu program utama Pemerintah dalam membangun aparatur negara yang berkualitas. Reformasi birokrasi merupakan transformasi segenap aspek dalam manajemen pemerintahan menuju pemerintahan berkelas dunia. Dengan reformasi birokrasi , akan tercipta perbaikan tata ke lola pemerintahan yang baik sebagai prasyarat utama pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan, akan semakin cepat pel aksanaan pembangunan nasional. Reformasi birokrasi dilaksanakan melalui berbagai program dan ke giatan se bagaimana di tuangkan da l am Pe raturan Pre siden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pengelolaan reformasi birokrasi dibagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Nasional , yaitu periode tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk periode ketiga . Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan pe me rin tahan yang baik dan be rsih . Ada pun sasaran Re formasi Birokrasi meliputi: (i) birokrasi yang bersih dan akuntabel; (ii) birokrasi yang kapabel ; serta (iii) pelayanan publik yang prima. Ke berhasilan Reformasi Birokrasi ke de pan ditandai dengan: (i) kelembagaan yang ramping struktur dan banyak/kaya fungsi, efisien, dan ef e ktif; (ii) sumber daya manusia aparatur ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang ditandai oleh PNS yang profesional, netral, sejahtera, berdayaguna, produktif, transparan, bersih, dan beoo.s KKN; (iii) manajemen dengan tata kerjayang tertib, efisien, dan efektif; (iv) akuntabilitas kinerja aparatur yang menciptakan instansi Pemerintah berkualitas tinggi, akuntabel, dan beoo.s KKN; (v) pengawasan yang komprehensif dan terkoordinasi dengan oo.ik; (vi) pelayanan publik yang prima dalam arti pelayanan yang cepat, tepat, adil, transparan, dan akuntabel; (vii) penegakan etika dan kode etik; (viii) budaya kerja produktif yang mampu memoo.ngun kultur birokrasi Pemerintahyang produktif, efisien, dan efektif . Saat ini dunia tengah menghadapi era industri 4.0 yang ditunjukkan dengan penggunaan jaringan internet pada hampir segala urusan (internet of things), otomatisasi di segala bidang, termasuk peruoo.han digitalisasi kerja di pemerintahan. Birokrasi semestinya dapat merespons segala tantanganyangtimbul akioo.t peruoo.han itu, yaitu melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas ASN. Peruoo.han lingkungan yang sangat cepat seoo.gai dampak dari perkemoo.ngan TIK sering dise but dengan VUCA yang merupakan singkatan dari: (i) Volatility, bergejolak dan beruoo.h- uoo.h secara cepat; (ii) Uncertai.nty, ketidakpastian mengenai keadaan saat ini; (iii) Complexity, kompeksitas permasalahan dan oo.nyak faktor penentu; dan (iv) Ambiguity , ketidakjelasan dari suatu kejadian. Indikator terse but pen ting untuk dipahami oleh para ASN, terutama pegawai generasi milenial yang memiliki talenta yang dapat diarahkan untuk meneruskan birokrasi ke depan. Untuk menjawab peruoo.han lingkungan strategis yang bersifat VUCA, maka profil ASN berkinerja tinggi (HighPerfomung Civi.l Servi.ce) harus memiliki 4 (empat) area kemampuan, meliputi: penyusunan ke bijakan, bekerjasama dengan masyarakat, berkolaborasi dalam jejaring, dan pengelolaan kontrak pekerjaan .. Tabel 13 Sasaran, Arah Kebijakan, dan Strategi Pembangunan ASN Tahun 2020-2024 ARAH SASARAN KEBIJAKAN STRATEGI Meningkatkan Pemoo.ngunan Perencanaan dan penetapan Prof e sionalitas prof e sionalitas ke butuhan ASN se suai ke butuhan ASN ASN yang organisasi untuk melaksanakan visioner dan be oo.n ke rj a adaptif Pengadaan/Rekrutmen ASN secara terhadap transparan dan berkeadilan, peruoo.han berdasarkan perencanaan yang lingkungan oo.ik Sistem Merit diterapkan Penguatan Sistem Merit Pengemoo.ngan kompetensi ASN untuk meningkatkan kompetensi secara pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERlKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ARAH SASARAN KEBIJAKAN STRATEGI konsisten ASN pada ASN dalam rangka penguatan pada setiap setiap organ1sas1 instansi Kementerian, Penilaian kinerja dan disiplin ASN pemerintah Lemoo.ga, dan secara riil dalam rangka pemberian (Kementerian, Pemda penghargaan dan sanksi y ang Lemoo.ga, dan be r ke adilan Pemda) Pengemoo.ngan karier ASN lingkup nasional dan instansi berdasarkan sistem merit Pemberian gaji, tunjangan, perlindungan, pensiun, dan j aminan har i t ua oo.gi ASN se cara memadai Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , 2021 Reformasi Sistem Pensiun Salah satu oo.gian dari pelaksanaan Reformas i Birokrasi adalah mewujudkan sistem pensiun yang adil melalui reformasi sistem pensiun . Sampai saat ini , penyelenggaraan pemoo.yaran pensiun ASN masih berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai. Pasal 11 UU terse but menye butkan oo.hwa manfaat pensiun pegawai se bulan adalah 2,5 persen per tahun dari gaji pokok atau maksimal 75 persen dari gaji pokok dengan masa kerja 30 tahun. Saat ini yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun adalah gaji pokok, termasuk gaji pokok tamoo.han dan/ a tau gaji pokok tamoo.han peralihan. Be sar a n gaji pokok PNS terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dengan sistem berjenjangsesuaigolongan dan lama masa kerja. Dalam peraturan terse but, gaji pokok terbesar untuk golongan IVe dengan masa kerja paling lama adalah sebesar Rp5,9 juta . Dengan be saran gaji pokok terse but, manfaat pensiun yang diterima hanya sebesar Rp4,42 juta per bulan . Dalam perkemoo.ngannya, Take Home Pay (THP) yang diterima oleh PNS bukan hanya unsur gaji pokok , juga terdapat unsur lainnya , antara lain tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda tiap instansi Pemerintah. Porsi gaji pokok saat ini merupakan oo.gian dari THP . Dengan perhitungan manfaat pensiun yang mengacupada gaji pokok, semakin tinggi golongan PNS akan semakin rendah persentase manfaat pensiunnya dioo.ndingkan penerimaan ketika masih menjadi PNS aktif (replacement ratio), seoo.gaimanaditunjukan pada Grafik 58 . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 58 Replacement Ratio Pada berbagai Pangkat clan Golongan so 45% 38,42% 45 40% 40 35% 35 30% f 30 25% .:
25 i:
. 20% ci: : : 20 15% 15 10% 10 s 5% 0 0% Go! II la/Staf Go! !Va/Es IV Go! !Vb/Es III Go! !Vd/Es II Go! !Ve/Es I - Pendapatan Semasa bertugas Uang Pens iun ~ Prosentase Pensi un (RHS) Sumber : KementerianPendayagunaanAparaturNegaradan ReformasiBirokrasi, 2021 Melihat kecilnya nilai manfaat pensiun PNS, Pemerintah melakukan pemoohasan basis manfaat pensiun PNS yang semula mengacu r,ada gaji JX)kok menjadi mengacu r,ada THP. Dengan perhitungan manfaat pensiun berbasis THP , manfaat pensiun yang akan diterima PNS dar,at menjadi lebih besar. Manfaat pensiunyanglebih besar dar,at meningkatkan daya beli r,ada usia pensiun sehingga proses consumption smoothing (stabilisasi standar kehidur,an antara usia produktif dan usia pensiun) dar,at terjadi. Sistem pemooyaran pensiun sekarang ini menggunakan skema pay as you go, pemooyaran manfaat pensiunan PNS diooyarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Pada tahun 2020, Pemerintah melakukan pemooyaran manfaat pensiun sebesar Rp125,5 triliun atau setara 0,8 persen PDB. Keder,an, sistem pemooyaran pensiun diarahkan menggunakan skema pemooyaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang diooyarkan oleh Pemerintah dan pegawai itu sendiri. PNS dar,at menentukan berar,a besaran pensiun yang ingin diterimanya di kemudian hari nanti. Besaran pensiun tersebut seoogai dasar penghitungan iuran yang harus diooyar tiap bulannya selama masa kerja. Pembayaran pensiun dengan sistem fully funded , semua iuran dari PNS dan pemerintah seoogai pemberi kerja akan dikumpulkan terlebih dahulu menjadi anggaran dana pensiun. Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan r,ada lembaga pengelola dana pensiun. Be saran pe nsi un yang di te rima PNS di ke mudian hari be rasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun . Dengan sistem fully funded , be ran APBN untuk memooyar ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pensiun PNS akan menjadi berkurang. Beberapa kelebihan sistem fully funded di banding pay as you go adalah: (i) terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan ; (ii) menciptakan cadangan keuangan nasional; (iii) meringankan be ban Pemerintah se bagai pemberi kerja ; (iv) menciptakan lapangan kerja. Pada benchmarking dengan negara lain, sistem pensiun Indonesia masih perlu ditingkatkan. Monash University telah menyusun kajian tentang skemapensiun dibeberapa negarayang dilaporkan dalam Melbourne Mercer Global. Pension Index. Studi ini membandingkan sistem pensiun di 37 negara, yang mencakup berbagai ke bijakan dan praktik pensiun, dan memberikan indikator untuk perbaikan skema pensiun. Penyusunan Global. Pension Index menggunakan 3 indikator utama yaitu: (i) kecukupan (Adequacy), melihat bagaimana sistem pensiun bermanfaat bagi orang miskin dan berbagai penerima pendapatan. Selain itu, ukuran kecukupan mempertimbangkan ke e fektifan sistem, tingkat tabungan rumah tangga, dan tingkat kepemilikan rumah; (ii) ke berlanjutan (sustai.nability), mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berkelanjutan sistem dana pensiun. Indikatornya meliputi tingkat cakupan program pensiun swasta, utang pemerintah, dan pertumbuhan ekonomi; (iii) integritas (integrity), mengkaji komunikasi, biaya, tata kelola , regulasi , dan perlindungan program . Gambar 12 Arab Reformasi Pensiun PNS Perubahan Formu la Pay As You Go Transfomasi Keleml>agaan O idanai oleh AP B N Manfaat Pasti (DB) Skema Pen d anaan SETELAH FORMULA D I TENTUKAN MAKA B esar man f aat telal ditent u kari AKAN DI LAKUKAN TRAHSFORMASI P ay As You Go/ KELEMBAGAAN TERMASUK PEHGETATAN ( define be n efif) Fu lly Funded PELAPORAN , PEHGAWASAN, DAN PENGUKURAN KINERJA I NVESTASI Ske ma manfaat Fully Funded De fine d Be ne fiV Selain P egawai juga melibalka n Defined Controution P emerintah Pu sat dari P emda membayar porsi iurari J uran Pasti (DC) Besar manfaat berdasarkan iurari dan hasil pengembangannya Sumber: KementerianKeuangan , 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 13 Skema Pensiun Indonesia Dibandingkan Negara Lain 90 80 70 60 so 40 30 20 10 0 Adequacy Sustainability Integrity ■ Rata-rata 37 negara I Indonesia ■ Malaysia ■ Filipina ■ Singapura Thailand Sum ber: Melbourne Mercer Global Pension Index 2019 ( 100 = Sangat baik) Hasil laporan pada tahun 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat 27 dari 37 negaradengan skor sebesar 52,2 (skor 100 adalah terbaik) . Sistem pensiun terbaik adalah Belanda dengan skor 81, diikuti oleh Denmark (skor 80,3), dan Australia (skor 75,3) . Di kawasan Asean, sistem pensiun terbaik adalah Singapura yang menempati peringkat 7 (skor 70,8), Malaysia peringkat 16 (skor 60,6), Philipina 34 (skor 43,7), dan Thailand sebagai peringkat terakhir 37 (skor 39,4). Rata-rata skor sistem pensiun pada 37 negara untuk indikator adequacy adalah sebesar 60,6; Sustainability sebesar 50,4; dan Integrity sebesar 69,7 . Sementara skor sistempensiun Indonesia untuk indikator adequacy se besar 46, 7; Sustainability sebesar 47,6; dan Integrity sebesar 67,5. Dari ketiga indikator terse but, Indonesia te rtinggal pada indikator adequacy di banding rata-rata dari 37 negara. Manfaat pensiun yang diterima masih terlalu rendah. Upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pensiun yang dapat meningkatkan besaran pensiun dengan risiko fiskalyang terkendali merupakan suatu keniscayaan. IV.3. Reformasi Fiskal IV.3.1. Penguatan Kualitas Belanja (Spending Better) Salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintah dari sisi pelaksanaan belanja negara adalah ruang fiskal yang belum optimal. Terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki Pemerintah dipengaruhi belum optimalnya capaian pendapatan negara terutama penerimaan perpajakan, serta terdapat belanja wajib ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESlA (mandatory spending) yang relatif cukup besar. Setiap tahunnya, Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 persen dan Anggaran Kesehatan 5 persen dari APBN seoo.gaimana diamanatkan konstitusi. Selain itu, Pemerintah juga masih menghadapi tantangan berupa belanja yang bersifat mengikat yang masih perlu dikendalikan, antara lain seperti belanja operasional, pemoo.yaran bunga utang, pembayaran pensiun PNS. Teroo.tasnya ruang fiskal dapat mengurangi fleksibilitas Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran belanja pada program - program prioritas lainnya. Di sisi lain, Pemerintahjuga masih menghadapi tantangan dalam melakukan peroo.ikan pola dan penyerapan anggaran agar dapat secara le bih efektif menghasilkan output/ outcome yang optimal oo.gi masyarakat dan perekonomian. Pemerintah secara konsisten menempuh beroo.gai strategi kebijakan yang diarahkan untuk penyehatan fiskal. Dari sisi belanja, upaya yang dilakukan adalah dengan terus melakukan penguatan kualitas belanja (spending better). Spending better pada esensinya adalah kebijakan untuk mendorong pengelolaan belanja agar dapat dilakukan secara lebih efisien namun efektif memberikan dampak yang optimal terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya, peningkatan kualitas belanja tidak hanya dilakukan melalui proses realokasi dari belanja konsumtif ke belanja produktif, tetapi juga harus dilakukan peningkatan kualitas penyerapannya serta mengedepankan value for money agar dapat lebih efektif memberikan stimulasi oo.gi roda perekonomian dan peningkatan derajat kesejahteraan. Di tengah beroo.gai tantangan pengelolaan fiskal, Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi penganggaran , terutama dari sisi pengelolaan belanja. Upaya yang dilakukan antara lain dengan mengedepankan kerangka zero-based budgeting dalam proses pe re ncanaan dan pe nganggaran. De ngan demikian, pengalokasian anggaran tahun berikutnya tidak harus disertai dengan kenaikan anggaran ( incremental basis) dari anggaran tahun se belumnya. Pengalokasian anggaran dengan konsep zero-based budgeting akan mengedepankan pengelompokkan ke butuhan alokasi belanja menjadi tiga kelompok besar yaitu (i) belanja ke butuhan dasar yang diarahkan untuk efisiensi birokrasi ( basic spending), (ii) belanja yang diarahkan untuk intervensi pemerintah pada program prioritas (priority spending), serta (iii) belanja yang disiapkan se oo.gai buffer dalam mengantisipasi berbagai risiko (automatic stabilizer). Basic spending pada dasarnya merupakan belanja minimum yang harus dialokasikan untuk mendukung operasional K/L dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta untukmemenuhikewajibm Pemerintah kepada pihak ketiga seperti pemoo.yaran bunga utang dan pembayaran manfaat pensiun PNS. Meskipun sifatnya ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA adalah belanja dasar, Pemerintah terus mendorong dilakukannya efisiensi pada basic spending antara lain dengan melakukan penguatan standarisasi biaya berdasarkan kegiatan , jenis layanan/ output yang dihasilkan, dan tingkat kemahalan wilayah . Pemerintah secara konsisten terus meningkatkan kualitas pada belanja yang diarahka n se oo.gai intervensi pemerintah pada program-program prioritas da l am mencapai target pemoo.ngunan nasional. Program-program prioritas tersebut antara lain pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur. Penguatan dukungan fiskal pada program-program prioritas terse but diper l ukan untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing oo.ngsa . Pengalokasian anggaran untuk belanja prioritas terse but senantiasa di l akukan berm.sis kinerja (performance-based budgeting) dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan output dan outcome yang diharapkan ( result-based budgeting). Gambar 14 Model Reformasi Penguatan Kualitas Belanja TANTANGAN PELAKSANAAN APBN REFORMASI : FOIWS , ERSIEN, SINERGIS , BERBASIS HASI L lllllkSpenclng i-_..., L, Gajl & Operaslonal, Raultbo-,J ""tformana,bawl o.l. belonjo peg•wol, opero,lonol, a.I. kesehatan, Pe rti nsos, o.l. ~npn untuk bunga utan& BPJSASN, penslun Pendldlbn, lnlrostruktur kebutuhan mend ... k Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Di sisi lain, alokasi anggaran yang disiapkan se bagai buffer juga diperlukan dalam mengantisipasi beroo.gai ketidakpastian, seperti risiko ekonomi, bencana alam serta penye oo.ran waoo.h penyakit. Untuk itu, perlu didorong pelaksanaan anticipatory spending yang dapat berperan se oo.gai automatic stabil izer sehingga dalam keadaan mendesak penyelamatan ekonomi dapat segera di l akukan secara cepat dan pengelolaanAPBN yang sehat tetap terjaga. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk tahun 2022, Pemerintah secara konsisten akan melanjutkan penguatan kualitas belanja yang diarahkan untuk menstimulasi perekonomian dan kesejahteraan, mendorong penyehatan fiskal, serta berkontribusi pg.da peroo.ikan neraca pemerintah. Secara umum, penguatan kualitas belanja di tahun 2022 akan dilakukan an tar a lain me lal ui: a . Fokus pg.da priori tas dan orie n tasi pg.da hasil ( _result based); _ b. Peningkatan efektivitas birokrasi disertai dengan peroo.ikan pengelolaan belanja pegawai; c . Efisiensi belanja non-prioritas pusat dan daerah yang meliputi: • Penghematan belanja barang, antara lain oo.rang non operasional (honor, oo.han dan ATK), perjalanan dinas, dan pg.ke t meeting. • Penajaman dan sinkronisasi antara K/L dan Pemda dalam belanja oo.rang yang diserahkan ke masyarakat/ Pemda . • Penguatan belanja modal, antara lain melalui refocusing belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi (TIK, konektivitas , energi dan pg.ngan), pemoo.tasan pengadaaan pemoo.ngunan gedung dan kendaraan dinas oo.ru. d . Antisipg.si terhadap ketidakpg.stian melalui program jaring pengaman sosial yang adaptif yang juga berfungsi se oo.gai _automatic stabilizer; _ e. Peningkatan efektivitas oo.nsos dan subsidi antara lain dilakukan melalui penyempurnaan data, integrasi dan sinergi program, oo.nsos yang komprehensif serta transformasi subsidi ke bansos. N.3.2 . Optimalisasi Pendapg.tan Reformasi Perpajakan Pandemi COVID-19 yang terjadi pg.da tahun 2020 mengakioo.tkan penerimaan perpg.jakan turun cukup dalam, yaitu berkurang -16,88 persen dari tahun 2019 . Hal tersebut selanjutnya mengakioo.tkan rasio perpg.jakan turun menjadi 8,33 persen atau terendah dalam dua dekade terakhir. Se oo.gai resp: ms atas penurunan rasio perpg.jakan terse but, Pemerintah melakukan serangkaian ke bijakan untuk kembali meningkatkan penerimaan perpg.jakan, a tau dikenal se oo.gai reformasi perpg.jakan. Reformasi perpg.jakan yang mulai dilakukan pg.da 2020 tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan perpg.jakan melalui perluasan oo.sis pemajakan, namun juga merefleksikan peran Pemerintah untuk turut mendorong perekonomian nasional melalui pemberian insentif perpg.jakan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam rangka memitigasi pandemi COVID-19, Pem e rintah melakukan respons kebijakan yang extraordinary, cep: lt, dan terukur. APBN digunakan sebagai instrumen untuk menahan damp: lk p: lndemi terhadap perekonomian dan mendukung pemulihan ekonomi p:
SCap: lndemi. APBN bekerja keras melalui pengalokasian anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional p: lda tahun 2020 dan 2021. Alokasi anggaran terse but digunakan untuk melindung i masyarakat dan mendukung dunia usaha agar tidak terpuruk le bih dalam selama masa p: lndemi COVID-19. Dengan belanja negara yang semakin meningkat dan pendap: ltan negara yang menurun di saat p: lndemi, defisitAPBN mele bar menjadi 6, 1 persen terhadapPDB tahun 2020 dan diperkirakan menjadi 5,7 persen terhadapPDB p: lda tahun 2021. Defisit APBN yang cukup besar tersebut menimbulkan potensi risiko ke berlanjutan pengelolaan APBN di masa mendatang, berup: l risiko bertambahnya pembiayaan dan hutanguntuk mendanai belanja negarayangmeningkat terse but. Sementara itu, Pemerintah juga harus mendorong pemulihan ekonomi guna memastikan kesinambungan fiskal dan pembangunan nasional, dengan meningkatkan pendap: ltan negara, mengefisienkan belanja negara, serta membatasi terjadinya peningkatan hutang . Untuk itu , diperlukan adanya langkah terobosan guna menyiapkan APBN yang handal dan berkelanjutan dalamjangka p: lnjang serta mampu segera mendorong pemulihan ekonomi . Re formasi ke bij akan dan administrasi pe rp: lj akan yang di te mpuh melalui perubahan UU KUP dap: lt menjadi opsi untuk meningkatkan sumber pendap: ltan negara dalam mendanai APBN. Perubahan aturan perp: ljakan ditujukan untuk menciptakan sistem perp: ljakan yang le bih sehat dan adil, serta kompetitif yang mendukung sustainabilitas penerimaan j a ngka p: lnjang. Reformasi terse but dilaksanakan antara lain melalui perluasan basis perp: ljakan, peningkatan kep: ltuhan sukarela Wajib Pajak , perlakukan prinsip perp: ljakan yang adil dan setara yang sejalan dengan perubahan struktur perekonomian yang terus berkembang, serta penguatan administrasi perp: ljakan . Dari sisi peraturan perp: ljakan , reformasiyang dilakukan antara lain meliputi perubahan materi atas UU KUP, UU PPh , UU PPN, pengenaan Pajak Karbon , dan perubahan atas materi UU Cukai . Pada tahun 2020, sebagai langkah awal perluasan basis pemajakan, Pemerintah memberlakukan pengenaan PPN atas Pe rdagangan Me lal ui Sis tern Ele ktronik (PMSE). Pe nge naan p: lj ak atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kep: lda pelanggan domestik terse but diberlakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penggunaan produk digital luar negeri di Indonesia. Penerap: ln PPN atas PMSE diharapkan dap: lt menjadi sumber penerimaan p: ljak baru di masayang akan datang. Se lain itu, pemungutan PPN atas PMSE bertujuan untuk menciptakan keadilan p: ljak bagi penyedia produk digital dalam dan luar jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA negeri, sehingga pen y edia produk digital dapat bersaing de ngan sehat . Selanjutnya, perluasan basis pemajakan dilakukan melalui pemberlakuan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun. Dalam UU y ang baru tersebut, selain menaikkan tarif meterai , Pemerintah juga memperluas je nis dokumen y ang dapat dikenakan bea meterai, yaitu dokumen elektronik. Dengan demikian , mulai tahun 2021 Pemerintah dapat menarik bea meterai atas transaksi digital m e lalui e- commerce. Seiring de ng a n berkembangnya transaksi digital di tanah air , ketentuan baru tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pen e rimaan negara dari bea meterai. Masih terkait dengan produk digital , Pemerintah masih mengkaji pengenaan pajak atas industri Financial Technology (Fin te ch). Hal ters e but karena terdapat potensi penerimaan PPh atas bunga yang diterima lender dalam transaksi Peer-to-Peer Lending y ang nilai transaksinya cukup signifik a n dalam be be rapa tahun terakhir. Selain itu , pengenaan PPN atas penjual a n pulsa telepon prabayar telah diberlakukan pada awal tahun 2021. Di samping tujuan utamanya untuk memperluas basis pemajakan, kebijakan pengenaan pajak atas produk digital yang tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah dimaksudkan untuk me n y esuaikan ketentuan pajak dengan perkembangan teknologi. serta kelaziman praktik pemajakan internasional. Dalam menyongsong era digitalisasi, ke bijakan terse but menjadi pen ting dalam memberikan kepastian hukum bagi penyedia produk digital. Se lain pajak atas Fintech, ke bijakan lain y ang masih dalam tahap kajian antara lain: penurunan threshold Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penurunan omset PPh Final. Dari s1s1 c ukai, sebagaimana diketahui sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi obyek pungutan cukai hanya terdiri dari 3 jenis , y aitu: Hasil Tembakau (rokok), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Masih sedikitnya oqjek cukai terse but dirasa tidak lagi sejalan dengan perkembangan praktik cukai di dunia , dimana y ang menjadi obyek pemungutan cukai mencakup ha.rang dan jasa. Dengan dinamika perkembangan kesadaran masyarakat atas kondisi lingkungan hidup dan kesehatan , be berapa negara menerapkan perluasan pungutan cukai terhadap ha.rang yang atas konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya plastik, minuman berpemanis , BBM, dan beberapa ha.rang lainnya. Hal-hal tersebut yang kemudian direspons Pem e rintah dengan melakukan upaya ekstensifikasi Barang Kena Cukai. Pada tahun 2020 , Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan untuk memungut cukai atas kantong plastik yang rencananya akan diimplementasikan di tahun 2021 . Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan di s aa~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang bersamaan akan daµ:
t menamoo.h penerimaan negara dari sektor cukai . Diharapkan dengan langkah awal ini, rencana ekstensifikasi cukai akan daµ:
t dikemoo.ngkan sesuai dengan perkemoo.nganjaman dengan mengadopsi best practice di negara lain yang relevan dengan kondisi di Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah beruµ:
ya mendorong pemulihan perekonomian melalui relaksasi ke bijakan perµ:
jakan se oo.gai · salah satu instrumen fiskal. Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen µ:
da tahun µ:
jak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun µ:
jak 2022. Kebijakan ini tentu berdamµ:
k µ:
da menurunnya penerimaan negara. Namun demikian, penurunan tarif PPh Badan diharapkan mampu memperoo.iki iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih kompetitif dan menarik oo.gi investor. Adanya investasi oo.ru, terutama µ:
da sektor-sektor dengan nilai tamoo.h tinggi, sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, penurunan tarif PPh Badan menjadi penting untuk dilakukan seoo.gai salah satu alternatifmendorongperekonomian nasional. Masih dalam rangka mendorong investasi, Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menghapus pengenaan PPh atas Dividen aµ:
bila dividennya diinvestasikan kemoo.li di dalam negeri. Kebijakan ini meruµ:
kan bentuk insentifkeµ:
da pemilik dana agar memanfaatkan dividen yang diperolehnya untuk berinvestasi µ:
da kegiatan produktif. Dengan demikian, perekonomian nasional daµ:
t merasakan adanya penamoo.han investasi. Selain itu, penghapusan PPh atas Dividen diharapkan daµ:
t menurunkan tarif efektif µ:
jak serta mengurangi potensi pengenaan µ:
jak berganda sehingga berinvestasi di Indonesia menjadi lebih kompetitif. Pemerintah juga terus berkomitmen memperoo.iki iklim investasi melalui penurunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi dan penurunan tarif PPh Final atas Jasa Konstruksi. Ke bijakan ini dilakukan karena perekonomian membutuhkan lebih oo.nyak investasi dari swasta, terutama di masa µ:
sca µ:
ndemi COVID 19. Se lain itu, ke bijakan terse but diharapkan daµ:
t mendorong keµ:
tuhan yang le bih oo.ik dengan sistem µ:
jak yang le bih adil dan berkeµ:
stian. Dari sisi administrasi, reformasi perµ:
jakan diarahkan mencakup lima pilar, yaitu menjadi organisasi yang adaptif terhadap peruoo.han lingkungan eksternal, meningkatkan kaµ:
sitas dan kaµ:
bilitas sumber daya manusia (SDM), melakukan pembenahan sistem informasi dan oo.sis data, menyederhanakan proses bisnis sesuai dengan praktik internasional, serta menyempurnakan regulasi untuk memberikan aspek keµ:
stian hukum dan memenuhi rasa keadilan. Reformasi administrasi perµ:
jakan juga dilakukan dalam rangka mengantisiµ:
si tantangan ekonomi digital (Digital Ecorwmic Dismption) dan meningkatnya jumlah wajib pajak ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA akioo.t bonus demografi (Derrwgraphic Divi.dend). Reform a si administrasi perpajakan yang telah dilakukan pada tahun 2020 , antara lain dengan akselerasi pemanfaatan teknologi untuk meminimalisasi pelayanan tatapmuka demi mencegah penularan COVID-19. Dari s1s1 kepabeanan, Pemerintah teru s mengoptimalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (Al) dan Smart Customs untuk memperlancar proses keluar masuk oo.rang dari kawasan pa.bean atau oo.ndara. Selain itu , Pemerintah memoo.ngun National Logistic Ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja sistem logistik, terutama mempersingkat waktu penyelesaian dokumen logistik dalam rangka memperoo.iki. Ease of Doing Business (EoDB). IV.4. Reformasi Struktural Melalui Pe roo.ikan Regulasi IV.4. 1. Reformasi Struktural Melalui Penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja Komitmen Pemerintah untuk menjalankan amanat pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan oo.hwa "tiap-tiap warga ne gara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak oo.gi kemanusiaan" , sangat kuat . Di sisi lain, cita - cita untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 juga turut mendorong se mangat dan komitmen peruoo.han yang signifikan . Pada tahun 2045 , jumlah penduduk diperkirakan mencapai 318 juta, dimana 65 persen merupakan usia produktif , 73 persen tinggal di perkotaan , dan 70 persen merupakan golongan menengah . Dari sisi ekonomi , PDB diperkirakan masuk 5 besar dunia, dengan pendapatan per kapita USD23.199, serta terjadi peralihan ke arah sektor yang produktif dengan pertumbuhan jasa yang signifikan. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan beberapa prakondisi atau prasyarat, seperti ketersediaan infrastruktur, kualitas dan produktivitas serta daya saing sumber da ya manusia, perkemoo.ngan teknologi, dan ekosistem regulasi yang kondusif. Namun demikian, prasyarat tersebut belum sepenuhnya tercapai, sehingga upaya mencapai tujuan tersebut menjadi sulit dan lamoo.t. Meskipun beroo.gai regulasi telah oo.nyak digulirkan , namun ternyata belum secara efektif menyelesaikan permasalahan struktural yang ada. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 15 Struktur Ketenagakerjaan Indonesia, 2019 Str u ktur Keten agakerjaan In donesia , Agustus 2 01 9 Penduduk Usia Kerja Angfultan Kefja Buka11 Angklltan Keljl Boko~a Penganggura n : -tt Peltbr}a r.nul\ : 89 . 96 JU\a CM'an9 Pek61j3 Paruh Wal!.1U : 28 ,41 pa orang Se119ng&n Pengangur · -S . 14 )Uta ctang Sum be r: Ke menterian Koordinator Perekonomian , 2019 Kondisi ketenagakerjaan saat ini mendorong perlunya penciptaan lapangan kerja yang lebih signifikan, dan ini dapat dicapai melalui peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi . Pertama, jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi, yaitu sekitar 45,84 juta angkatan kerja, terdiri dari 7, 05 juta pengangguran; 8,14 juta setengah menganggur ; 28,41 juta pekerja paruh waktu ; dan 2,24 juta angkatan kerja baru. Sementara itu, penciptaan lapangan kerja masih sekitar 2,5 juta per tahun. Kedua, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal masih sangat ban y ak, y aitu sekitar 70,49 juta orang, atau sekitar 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja . Ketiga, adanya kebutuhan terhadap upaya kenaikan upah seja l an dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Semen tar a i tu, daya saing dan daya tarik inve stasi Indonesia masih tertinggal dengan negara lain. Lebih dari 20 tahun terakhir, indeks restriksi investasi di sektor industri di Indonesia tidak banyak berubah. Hal ini mengakibatkan investasi y ang masuk ke Indonesia relatif le bih rendah, termasuk jika dibandingkan Vietnam . Rasio aliran masuk modal asing ke Indonesia terhadapPDB periode 2009 - 2018 sekitar 1 ,95 persen, lebih rendah dibandingkan Vietnam yang mencapai 5,99 persen (WDI, World Bank). Indikator lain yang menye babkan masih rendahnya inve stasi masuk ke Indonesia adalah faktor kemudahan berusaha . Dilihat dari peringkat kemudahan berusaha (EODB 2020), Indonesia menempati peringkat 73, jauh dibawah Malaysia (peringkat 12) dan Thailand (peringkat 21). Di sisi lain, inefisiensi birokrasi (tumpang tindih kewenangan) merupakan masalah utama yan i jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dihadapi dunia usaha. Laporan Executive Opinion Suroey WEF 2017 menempatkan inefisiensi birokrasi sebagai faktor yang paling bermasalah setelah faktor korupsi bagi dunia usaha/bisnis. Ditambah lagi kompleksitas regulasi yang menjadi penghambat pertumbuhan dan kegiatan investasi . Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia. Melihat fakta dan data, serta tujuan yang ingin dicapai terse but, maka penerbitan UU Cipta Kerja diharapkan menjadi salah satu pembuka jalan menuju tercapainya tujuan yang ingin dicapai. Pada dasarnya tujuan dari UU Cipta Kerja tersebut mencakup: (i) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (ii) peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; (iii) kemudahan , pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan UMKM; dan (iv) peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. Sementara itu , UU Cipta Kerja memiliki ruang lingkup pengaturan se bagai berikut: (i) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (ii) ketenagakerjaan; (iii) kemudahan , perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; (iv) kemudahan berusaha ; (v) dukungan riset dan inovasi; (vi) pengadaan tanah; (vii) kawasan ekonomi ; (viii) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; (ix) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan (x) pengenaan sanksi. Pemerintah hingga saat ini terus berupaya menyelesaikan berbagai peraturan turunan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja. Terdapat 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang telah diselesaikan hingga saat ini . Selain itu, Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian imlementasi UU Cipta Kerja sehingga peraturan di Kementerian teknis dapat segera diimplementasikan. Urgensi dan upaya penerbitan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya telah dan terus diselesaikan . Tentunya berbagai substansi regulasi terse but diharapkan akan mempunyai dampak positif terhadap perekonomian. IV.4.2. Lembaga Pengelola Investasi Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan pendirian Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) . Lembaga ini merupakan badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Pemerintah . Tujuan pembuatan SWF adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta untuk percepatan proyek strategis nasional. Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat meliputi:
memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaatlainnyayang ditetapkan sebelumnya ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA b. memberikan sumbangan bagi perkembangan pereko nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; nomian c. memperoleh keuntungan; dan/atau
menyelenggarakan kemanfaatan umum termasuk namun tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja. Modal awal LPI dalam undang-undang ditetapkan paling sedikit RplS triliun berupa dana tunai. Namun , dalam PP Nomor 74 tahun 2020 , modal awal ini diperbesar menjadi Rp75 triliun . Dalam hal apabi la modal investasi berkurang secara signifikan, pemerintah dapat menambah modal kembali. Penyertaan modal awal ditetapkan dengan PP yang dapat dilakukan secara bertahap. Sumber investasi ini berasal dari aset negara dan aset BUMN yang dipindahtangankan ke LPI atau perusahaan patungan yang dibentuk. Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan carajual beli, dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai peraturan. Struktur organisasi LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI oleh Dewan Direktur. Dewanini terdiridari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga Dewan Pengawas dari unsur professional yang pengangkatannya dikonsultasikan kepada DPR sebelum ditetapkan dan diangkat Presiden. Sementara itu, untuk menyelenggarakan urusan operasional LPI dibentuk Dewan Direktur. Dewan Direktur ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pengawas. Nominasi Dewan Direktur dilakukan melalui proses seleksiyang dilakukan Dewan Pengawas. Dapat dibentuk Dewan Penasihat yang terdiri dari professional independen atau yang mewakili mitra strategis LPL Berdasarkan tujuan pendirian dan sumber modalnya , LPI le bih sesuai berbentuk Investment and development fund serta stabilization fund dengan pertimbangan bahwa sumber dana berasal dari APBN. Mengingat APBN dalam kondisi defisit, maka imbal hasil pengelolaannya harus le bih tinggi dari cost of fund APBN. Namun, mengingat Indonesia masih membangun banyak proyek strategis, maka LPI diharapkan juga dapat menjadi katalisator pembangunan. Selain itu, risiko pendapatan juga masih tinggi mengingat pendapatan negara masih berbasis SDA yang harganya fluktuatif. LPI diharapkan juga dapat menjadi buffer penerimaan negara ketika harga komoditas turun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Boks 1 Urgensi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Di banyak negara, peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasionalnya untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sektor keuangan Indonesia saat ini masih belum cukup berkembang . Berdasarkan ukuran (size), sektor keuangan di Indonesia tergolong masih kecil khususnya untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pensiun, dan sektor keuangan lainnya . Inklusi keuangan sudah baik namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah tersebut, diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional. Di sisi lain, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks juga memerlukan penguatan lembaga jasa keuangan, khususnya untuk meningkatkan pengawasan agar dapat meminimalkan risiko yang berdampak kepada masyarakat. Berbagai undang - undang di sektor keuangan yang ada saat ini kurang relevan terhadap perkembangan sektor keuangan sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan. Memperhatikan permasalahan terse but di atas , diperlukan satu Omnibus Law Sektor Keuangan melalui RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan . RUU ini diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan di sektor jasa keuangan, mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan perkembangan global dan domestik (teknologi dan inovasi bisnis) , dan menyesuaikan struktur konglomerasi yang membutuhkan penguatan pengawasan terintegrasi. Melalui RUU terse but diharapkan: (i) Akses ke jasa keuangan dapat ditingkatkan, (ii) Sumber pembiayaan jangka panjang dapat diperluas, (iii) Daya saing dan efisiensi meningkat, (iv) Instrumen keuangan berkembang dan terdapat penguatan dari sisi mitigasi risiko lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan secara keseluruhan, (v) Perlindungan investor dan konsumen meningkat sehingga kepercayaan terhadap sektor keuangan meningkat . Ke butuhan untuk merevisi undang-undang lembaga dan sektoral secara komprehensif melalui metode Omnibus Law diperlukan mengingat seluruh isu mendesak di be berapa undang-undang di sektor keuangan tidak memungkinkan untuk dibahas bersamaan mengingat keterbatasan waktu dan undang- undang yang dibahas dalam Program LegislatifNasional. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V. POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL 2022 V.1 . Arah Kebijakan Makro Fiskal Tahun 2022 Kebijakan makrofiskal APBN tahun 2022 masih menghadapi tantangan pembangunan dan pengelolaan fiskal. Tantangan pembangunan antara lain percepatan penanganan dampak pandemi dan akselerasi pemulihan ekonomi, kondisi perekonomian global dan domestik yang masih diliputi ketidakpastian, reformasi struktural (bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan reformasi birokrasi), serta dalam merespons dampak perubahan iklim dan disrupsi digitalisasi ekonomi. Sementara itu tantangan dalam pengelolaan fiskal antara lain, yaitu: (i) penerimaan melemah , yang ditandai dengan menurunnya tax ratio, tax buoyancy berada di bawah 1 (satu), pendapatan dari Sumber Daya Alam menurun, sektor informal dan digital, economy belum sepenuhnya terdeteksi di perpajakan; (ii) ruang fiskal yang terbatas, yang ditandai dengan risiko penerimaan yang masih rendah, serta belanja operasional dan belanja mandcaory yang besar; (iii) risiko fiskal yang meningkat, yang dicerminkan dari pele baran de fisi t ke seim bangan primer, de fisi t APBN yang se makin be sar, dan rasio utang yang meningkat; dan (iv) pelaksanaan konsolidasi fiskal, yaitu defisit kembali menjadi paling tinggi 3 persen terhadap PDB di tahun 2023. Pendapatan negara yang me le mah diikuti dengan porsi belanja yang mengecildapat berdampak pada terbatasnya pemberian stimulus untuk mendukung program prioritas maupun mendorong pembangunan. Perkembangan rasio pendapatan dan belanja terhadap PDB dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa fiscal, gap semakin mele bar karena indikasi rasio pendapatan negara terhadap PDB semakin menurun, sementara rasio belanja terhadap PDB cenderung stagnan. Di samping itu, pertumbuhan pendapatan cenderung semakin rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan belanja , sehingga ruang fiskal menjadi sangat terbatas dan faktor risiko fiskal meningkat. Hal ini dapat dilihat dari adanya pelebaran defisit sejak tahun 2013 di atas 2 persen terhadap PDB, dan rasio utang terhadap PDB cenderung meningkat sejaktahun 2015 terutama untuk mendukung infrastruktur. Graf"'ik 59 Rasio Pendapatan dan Belanja (persen terhadap PDB) 17 4 18,1 18,2 16 ,2 ___ , ------ 16,8 15 7 16,8 15 6 = ---........,__ , 15 __ 1 _ 8 4 ,9 .,.~ , ___ __ ,0 _ 4, _ 1 __ 14 15,5 16,3 16,2 15 8 ............... ' 14,7 --------- 13,1 12,5 12,3 13,1 10 ,7 9,9 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 - Pendapatan - Belanja Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 151 - Grafik 60 Growth Pendapatan Negara dan Belanja Negara (persen) Growth Growth Pendapatan Belanja Tumbuh rata-rata 10tahun Risiko . - men i ngkat bfti Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Peningkatan faktor risiko fiskal dan stimulus yang teroo.tas harus dikelola dengan oo.ikdan benar agar kesinambungan fiskal dalamjangka menengah-panjang tidak terganggu. Pada saat Pemerintah merespons penanganan/penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di tahun 2020-2021, terdapat peleoo.ran defisit melebihi 3 persen terhadapPDB. Pele oo.ran defisit merupakan konsekuensi dari pendapatan negara yang menurun tajam, sehinggarasioutang terhadapPDB meningkatmenjadi 39,39 persen di tahun 2020 dan 41,05 persen di tahun 2021. Grafik 61 Defisit Anggaran dan Rasio Utang (persen terhadap PDB) Defisit (% PDB) Debt Ratio(" PDB) 2010 2011 20U 20U 2014 2015 2011 2011 2011 zm, zazo 2at1 24,A u., 22,' 24,9 24,7 275 21,3 : Z,,A ~ - ... .....-4 ... .. 1 0 731 ' ( 1,14 1 ll,15) I l 12.141 l1.12 I 2,22 (2.59) (2,A9) (2,Sl) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 21117 2018 21119 1020 2Gll (6, ll) (S,70) Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Dalam rangka merespons tantangan kebijakan makrofiskal tahun 2022, postur makrofiskal diarahkan untuk mendorong pengua t an fondasi dengan mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi ekonomi. Penyusunan postur makrofiskal tahun 2022 didasarkan pada perkemoo.ngan APBN 2021 yang menjadi baseline. Hal terse but mempertimoo.ngkan oo.hwa APBN 2021 masih menjadi instrumen utama dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19, pelaksanaan program vaksinasi , dan akselerasi pemulihan ekonomi, serta menjaga defisit 5,7 persen terhadap PDB. Postur makrofiskal terse but secara le bih lengkap dapat dilihat pada Tabel 5. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabet 5 Postur Makrofiskal APBN 2022 (persen terhadap PDB) Bellnja Puslt 10 , 38 - 10,97 I 1.859.6 1.991. &J Transfer b DNnh dan Danal>asa 4, 30- 4,32 Oefisit (771.0 785,0J (4,51) (4,85) 0,01 0, 02 11807,0) (881,3)( ( 1.8 l ,u( Keterang; ,n: "POB (Rp Triliun] RasloUta111 APBN 2021 ~ · li · Rit A~ : l: 41, 05 Sejalan dengan reformasi struktural dan konsolidasi fiskal, maka arah ke bijakan fiskal tahun 2022 adalah ekspansif - konsolidatif secara bertahap dalam jangka menengah. Secara umum, pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022 adalah seoogai berikut:
Mengoptimalkan pendapatan negara, antara lain melalu i: a . Perluasan oosis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, optimalisasi PPN;
Penguatan sistem perpajakan y ang sejalan dengan struktur pe re konomian;
Pemberian insentif fiskal secara terukur dan berk e adilan ;
Optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif antara lain dengan penerapan High.est and Best Use (HSU) ; e . Peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU;
Mendorong penguatan belanjayang berkualitas , antara lain melalui : a . Fokus untuk mendukung reformasi struktural penguatan da ya saing dan kapasitas produksi (penguatan SDM, infrastruktur pendukung transformasi ekonomi serta reformasi institusional);
Penyesuaian cara kerja ooru dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan produktivitas;
Penyelesaian prioritas nasional secara terstruktur dan efektif; d . Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perootasan, tertinggal, terluar , dan terdepan (3T), serta permukiman kumuh perkotaan; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA e . Reformasi sistem penganggaran dengan penguatan spending better, subsidi tepat sasaran, dan penguatan desentralisasi fiskal.
Mengoptimalkan pembiayaan anggaran, antara lain melalui:
Fleksibilitas pembiayaan utang se oo.gai instrumen countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam oo.tas aman seoo.gaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
Mendorong pembiayaan inovatif (antara lain penguatan peran BUMN, Badan Layanan Umum/BLU, Sovereign Wealth Fund/SWF, dan Special Mi.ssion Vehicle/SMV) dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional;
Meningkatkan akses pembiayaan oo.gi Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), Usaha Mikro (UMi) , dan perumahan oo.gi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). V.2. KebijakanPendapatan Negara Pandemi COVID-19 telah memengaruhi kinerja pendapatan negara dalam setahun terakhir. Pendapatan negara mengalami kontraksi pada tahun 2020, terendah dalam 20 tahun terakhir. Namun , tahun 2021 optimisme pemulihan ekonomi nasional dan adanya kebijakan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan positif pada pendapatan negara. Optimalisasi pendapatan negara dilakukan oo.ik dari s1s1 penerimaan perpajakan maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan beroo.gai upaya perluasan oo.sis pajak dan peroo.ikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Di sisi lain, optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, kualitas pelayanan publik , daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU. Saat ini, Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Ada pun PP terse but yaitu (i) PP Nomor 58 Tahun 2020 ten tang Pengelolaan PNBP, (ii) PP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengemoo.lian PNBP, (iii) PP Nomor 69 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, dan (iv) PP Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja PNBP melalui pengelolaan, penetapan atas jenis dan tarif, pemeriksaan, peroo.ikan pelayanan atas pengajuan ke beratan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Peningkatan kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan optimalisasi PNBP. V.2.1. Kebijakan Penerimaan Perpajakan Tahun 2022 Dalam periode 2016-2020, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan tren menurun. Pada tahun 2016 rasio perpajakan mencap,.i 10,36 persen PDB, lalu menurun di tahun berikutnya ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA me nj a di 9, 89 pe rs e n PDB . Ra si o peq : : ajakan ke m ba li me nin g ka t di tahun 2 01 8 m e nj a di 10 , 24 pe rs e n , na mun , se jak ta hun 20 19 kembali me nurun me nj adi 9, 76 per se n , da n t ah u n 20 20 menurun kembali me nj a di 8, 33 pers e n PDB . Kin e rj a penerim a an perµij aka n ma sih ber t umpu µi da ha r ga komoditas prim e r da n se kt or pengol a han sumber da ya ala m (SDA) . Di sa mpin g itu, be sarn ya sektor informal µid a pe rekonomi a n di Indonesi a, rendahn ya tingk a t keµituh a n Wajib Pa jak , dan semakin ke ciln ya basis perµij a ka n a ki ba t tin ggin ya pemberian insentif perµijak a n da lam bentuk belanj a pe rµij a ka n me ruµikan faktor - faktor y an g m e n ye babk a n ra si o pe rµijakan Indon e si a sulit untuk meningkat . Grafik 62 Perkembangan Rasio Perpajakan (per sen terhadap PDB) • "' ---- ................... ..
................ 2 01 6 2017 2018 2019 2020 un a udit ed Sum be r: Kement e rian Keu ang an , 20 21 Boks 1 Belanja Perpajakan ( Tax. Expenditure) clan Pemulihan Ekonomi Nasional Penanggulangan pan demi COVID-19 memiliki konsekuensi perlunya lebih banyak stimulusfiskal yangharusdisediakan olehPem e rintah untuk mengatasi krisis kesehatan , menjaga daya beli masyarak at serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain stimulus y ang diberikan dalam bentuk anggaran belanja negara , insentif pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan dalam bentuk belanja non tunai melalui skema insentif perpajakan , di antaran ya berupa belanjaperpajakan (tax expenditure). Belanja perpajakan didefinisikan se bagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara um um ( benchmark tax system). Ke ten tuan khu sus yang berbeda dari sistem pemajakan tersebut pada umumnya merupakan insentif perpajakan, meski tidak semuainsentif perpajakan termasuk dalam kategori belanja perpajakan. Berbagai kebijakan yang termasuk dalam belanja perpajakan antara lain , PPN tidak terutang atas pengusahakecil, PPNtidak terutang atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, Tax Holiday dan Tax Allowance serta ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Free Trade Zone. Adapun insentifperpajakan dalam program PEN yang tennasuk dalam kategori belanja perpajakan antara lain Pajak DitanggungPemerintah (DTP) atas PPh Pasal 21, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bennotor, PPN Perumahan, serta Bea Masuk untuk impor yang dilakukan bagi industri terdampak pandemi COVID-19. Di sisi lain, terdapat kebijakan-kebijakan yang berbentuk insentif atau fasilitas tidak tennasuk dalam kategori belanja perpajakan . UntukPPNmisalnya,karenakarakteristiknyamerupakanpajakatas konsumsi yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia (destination principle), maka insentif PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang produksi un tuk ekspor seperti padafasili tas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak tennasuk dalam kategori belanja perpajakan. Demikian pula untuk PPh, dengan karakteristiknya adalah pajak yang terutang dalam periode 1 tahun pajak, maka untuk jenis insentif yang tidak mengubah besaran pajak yang menjadi kewajiban atau hak wajib pajak, tidak digolongkan sebagai belanja perpajakan . Beberapa contoh dari insentif ini adalah PenguranganAngsuranPPhPasal 25,PembebasanPPh22Impordan Pengembalian Pendahuluan PPN yangjuga tennasuk se bagai insentif yang di berikan dalam program PEN. Berbagai kebijakan belanjaperpajakan dan non belanjaperpajakan telah dilaporkan dalam Laporan Belanja Perpajakan yang telah diterbitkan sejaktahun 2018. Ini merupakan dokumenyangterpisah dari dokumen APBN. Dokumen Laporan Belanja Perpajakan menjadi infonnasi pelengkap bagi sisi belanja pemerintah karena adanya unsur belanja non tunai pemerintah dalam bentuk pemberian insentifperpajakan dan sisi pendapatan pemerintah terkaitestimasi pendapatan yang hilang akibat pemberian insentif dimaksud. Estimasi belanja perpajakan dilakukan menggunakan data makro yang berasal dari tabel Input Output yang diterbitkan dari BPS , serta data mikro yang antara lain berasal dari laporan Wajib Pajak pada sistem yang ada di DJP dan DJBC. Saat ini estimasi be saran belanja perpajakan masih dilakukan berdasarkan infonnasi historis sehingga belum mencantumkan estimasi tahun berjalan dan proyeksi ke depan. Besaran estimasi belanja perpajakan yang telah dilapor.kan mengalami peningkatan setiap tahunnya, dari sebesar Rpl 92,6 triliun (1,55 persen dari PDB) pada tahun 2016 menjadi Rp257 ,2 triliun (1,62 persen dari PDB) pada tahun 2019 atau meningkat sebesar rata-rata 10,28 persen setiap tahunnya . Belanjaperpajakan tahun 2020 mengalami peningkatan karena penambahan pemberian insentif baru untuk penanganan pandemi. Namun di sisi lain , diperkirakan akan terdapat penurunan pemanfaatan insentifkarena adanya penurunan aktivitas ekonomi. Selain itu , adanya penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen mengakibatkan berubahnya tax benchmark yang digunakan sebagai dasar perhitungan estimasi. Hal tersebut akan mengakibatkan revenue jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN forgone menjadi lebih kecil bila dibandingkan dengan estimasi menggunakan benchmark tarif se bel umnya. Jika melihat laporan -laporan se belumnya, Laporan Belanja Perpajakan yang telah disusun oleh Pemerintah dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, sektor ekonomi penerimafasilitas, subjek penerima, tujuan kebijakan belanja perpajakan, dan fungsi dari belanja pemerintah. Berdasarkan jenis pajaknya, nilai belanja perpajakan terbesar adalah PPN antara lain karena berbagai insentif pajak yang dinikmati oleh seluruh penduduk. Sebagai contoh, pengecualian PPN atas barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Selanjutnya , dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara sektoral, Pemerintah telah memberikan insentif yang berbentuk belanja perpajakan kepada sebelas sektor dalam perekonomian Indonesia. Sebagaimana tahun - tahun sebelumnya, pada tahun 2019 sektor industri manufaktur menjadi sektor penerima terbesar, dilanjutkan sektor jasa keuangan. Beberapa insentif juga diberikan tidak menyasar kepada sektor tertentu, sehingga dikategorikan se bagai mul tisektor. Pada tahun 2021, laporan disusun dengan menambahkan informasi terkai t fasili tas-fasilitas yang termasuk dalam program PEN serta peraturan atau fasili tas perpajakan lain yang bel um tercantum dalam laporan sebelumnya. Laporan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi fiskal, memberikan informasi insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah baik yang masuk maupun tidak masuk dalam kategori belanja perpajakan, serta memberi pemahaman yang utuh kepadamasyarakat dan pemangku kepen tingan . Grafik 63 Perkembangan Tax Buoyancy 2016-2019 1,60 1,42 1, 40 1,20 1,00 0,80 0,59 0,60 0,46 0,40 0,27 0,20 2016 2017 2018 2019 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Se lain rasio perpajakan, kinerja penerimaan perpajakanjuga tercermin dari tax buoyancy, yang merupakan rasio pertumbuhan penerimaan perpajakan dioo.ndingkan dengan pertumbuhan PDB nominal. Rata-rata tax buoyancy pada periode 2016-2019 sebesar 0,68 clan hanya satu kali berada di atas 1,0 yaitu pada tahun 2018 yang dipicu antara lain oleh meningkatnya harga minyak dunia. Pertumbuhan penerimaan perpajakan, selain pada tahun 2018, yang lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal mengindikasikan masih belum optimalnya kinerja perpajakan Indonesia, dimana 1,0 persen pertumbuhan ekonomi hanya mendorong rata-rata 0,68 persen pertumbuhan penerimaan perpajakan. Berdasarkan pertumbuhannya, dalam periode 2016 - 2020, penerimaan perpajakan rata-rata tumbuh 1,22 persen, dengan penerimaan pajak clan kepabeanan clan cukai masing - masing tumbuh rata-rata 0,87 persen clan 3,53 persen. Be berapa faktor yang memengaruhi kinerja perpajakan pada periode terse but, yaitu kebijakan tax amnesty pada tahun 2016 clan 2017 yang mampu mendorong penerimaan pajak meningkat masing-masing 4,25 persen clan 4,07 persen. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian oo.tas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp54 jutaper tahun dari Rp36 jutaper tahun pada tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2018, seiring dengan booming commodity, kinerja perpajakan kemoo.li terdorong naik 13,04 persen meskipun di tahun tersebut terdapat kebijakan penurunan tarifpajak penghasilan (PPh) Final oo.gi Usaha Mikro Kecil clan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen berdasarkan peredaran bruto usaha. Selain itu, Pemerintah secara berkesinambungan melakukan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil temoo.kau (CHT). Kenaikan tarif CHT tersebut mampu memoo.tasi jumlah konsumsi rokok se oo.gai oo.gian dari upaya perlindungan oo.gi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan cukai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA Grafik 64 Perkembangan Penerimaan Perpajakan (Triliun Rp) 13,04% 12,40% 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - Pajak Kepabeanan dan Cukai ~ Pertumbuhan Perpajakan Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Pada tahun 2019, kinerja perpajakan banyak dipengaruhi oleh melemahnya aktivitas perdagangan internasional dan rendahnya harga komoditas dunia akibat perang dagang negara Tiongkok dan Amerika Serikat . Di samping itu, pemberian tax aUowance dan tax holiday, serta insentif pajak lainnya pada tahun 2018 dan 2019 juga memengaruhi kinerja perpajakan. Untuk tetap mendorong kinerja perpajakan, pada tahun 20 19 Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, guna tetap membatasi konsumsi rokok, operasi Gempur terus dilanjutkan dan diintensifkan terutama penguatan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi Pemerintah terkait lainnya guna memberantas peredaran cukai rokok ilegal dan menekan konsumsi rokok yang tidak dikenai cukai oleh masyarakat. Pada tahun 2020, pelemahan ekonomi global dan domestik akibat terjadinya pandemi COVID-19 mengakibatkan kinerja penerimaan perpajakan tertekan. Kondisi ini juga dise babkan adanya penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen sebagai implementasi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi dampak dari pandemi COVID-19. Di samping itu, masifnya pemberian stimulus perpajakan bagi dunia usaha dan kesehatan dalam rangka penanganan pandemi melalui program PEN tahun 2020 juga turut memengaruhi kinerja perpajakan tahun 2020. Melalui program PEN, dunia usaha diharapkan akan dapat segera pulih dan kembali tumbuh kinerjanya sehingga mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintahjuga memberikan relaksasi atas pelunasan pita cukai dan produksi rokok yang se belumnya 2 bulan menjadi 3 bulan sehingga dapat membantu jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA arus kas perusahaan rokok dalam menghadapi tekanan pandemi sekaligus pengamanan penerimaan negara. Pada periode 2016-2020, perkemoongan masing-masing komponen penerimaan p: tjak dan keµ: tbeanan dan cukai masih relatif sama porsinya terhadap total penerimaan perp: tjakan. Pada tahun 2016, komponen PPh Nonmigas mendominasi penerimaan perp: tjakan sebesar 49,04 persen. Penerimaan yang bersumber dari PPN/PPnBM kontribusinya terhadappenerimaan perp: tjakan mencaµ: ti 32 , 08 persen, PPh Migas mencap: ti 2,81 persen, sedangkan PBB berkontribusi sebesar 1,51 persen dari total penerimaan perp: tjakan. Sementara itu, penerimaan perp: tjakan dari komponen keµ: tbeanan dan cukai masih disumoong terutama oleh penerimaan cukai yang mencap: li 11, 17 persen dan bea masuk yang kontribusinya mencaµ: ti 2,53 persen dari total penerimaan perp: tjakan. Pada tahun 2020, secara umum komponen perp: tjakan masih relatif sama komposisinya . PPh Nonmigas dan migas menurun, namun penerimaan PPN/PPnBM dan PBB meningkat kontribusinya. Demikian pula penerimaan cukai dan bea keluar meningkat kontribusinya di 2020. Di sisi lain, bea masuk tetap relatif sama kon tri busi pe ne rimaannya. Grafik 65 Komposisi Penerimaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2020 ■ 2016 2020 49,04% 11,17%3'72 % "' 53 0¾ 151 o/i 63% 2.53~. 52% 2.81 o/<2 , 57% I 0 63o/c 0,23°/t0,33% ' w, 0 ' ' - - - --,, - ~- '-""" ~ -- ----- -.._ , .... .._ __, Bea Keluar Pajak PBB Bea Masuk PPh Migas Cukai PPN PPh Non Lainnya Migas Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Kinerja PPh Nonmigas di tahun 2020 lebih oonyak dipengaruhi oleh perkemoongan ekonomi domestik saat terjadinya µ: tndemi COVID-19. Beberap: t komponen PPh Nonmigas diberikan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, ooik berui: a insentif ditanggung Pemerintah (DTP) seperti PPh Pasal 21 dan PPh Final, insentif pengurangan angsuran seperti Pasal 25/29, maupun berup: t pembeoosan, seperti PPh Pasal 22 impor. Sementara itu, konsumsi masyarakat yang masih terjaga mampu mendorong kinerja PPN/PPnBM di ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA tahun 2020. Penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau juga tetap terjaga kinerjanya di tengah masa pandemi sehingga memberikan kontribusi yang le bih besar di tahun 2020 . Se baliknya, perlambatan yang terjadi pada aktivitas ekspor impor selama masa pandemi memberikan tekanan bagi kinerja pajak perdagangan internasional terutama bea masuk dan pajak dalam rangka impor seperti PPN Impor dan PPh pasal 22 Impor. Penerimaan perpajakan dalam tahun 2021 dihar a pkan dapat kembali tumbuh positif seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional dan ke bijakan optimaliasi perpajakan yang dilakukan oleh Pemerintah, serta kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi COVID-19 dan mengakselerasi pemulihan ekonomi. Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah tahun 2021, diantaranya yaitu: (i) tetapmemberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha secara le bih terukur, (ii) relaksasi prosedur dan administrasi dalam rangka penanganan COVID-19, upaya perbaikan regulasi perpajakan, (iii) upaya optimalisasi perluasan basis perpajakan melalui peningkatan kepatuhan dengan proses penegakan hukum dan reformasi organisasi , SDM , proses bisnis, layanan digital, dan basis data menggunakan IT, serta (iv) perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup melalui pengenaan cukai terhadap barang kena cukai (BKC) baru. Upaya optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021 juga dilakukan melalui perbaikan regulasi dan penyederhanaan pemungutan pajak antara lain dengan menerbitkan aturan ten tang tarif baru Bea Meterai. Selain itu , juga dilakukan perubahan aturan pengenaan PPN atas Batubara sebagai barang kena pajak (BK~ berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Selanjutnya penguatan terus dilakukan pada Joint Program (DJP-DJBC-DJA), serta dengan K/L maupun APH terutama dalam upaya memerangi peredaran BKC ilegal. Sampai dengan triwulan I tahun 2021, realisasi penerimaan perpajakan telah mencapai Rp290,4 triliun, terdiri dari penerimaan pajak mencapai Rp228, 1 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp62,3 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya , penerimaan perpajakan tumbuh 3,76 persen (yoy). Pertumbuhan terse but terutama ditopang oleh pertumbuhan kepabeanan dan cukai sebesar 62,72 persen (yoy). Sementara itu, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar negatif 5,58 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pajak tersebut secara nominal utamanya didukung oleh penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Nonmigas dan setoran penerimaan pajak pertambahan nilai/pajakpenjualan barang mewah (PPN/PPnBM) yang masing- masing berkontribusi terhadap total penerimaan pajak se besar 56,4 persen dan 42,5 persen. Dari sisi pertumbuhannya hin 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA akhir triwulan I 2021, penerimaan pajak seperti PPh pasal 23 , PPh pasal 25/29 OP, PPN lmJX)r dan Dalam Negeri, dan PPh Pasal 26 menunjukkan kinerja pertumbuhan yang JX)Sitif. Ke depan, kinerja penerimaan pajak diupayakan semakin meningkat sejalan dengan semakin pulihnya konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi. Le bih lanjut, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir triwulan I tahun 2021 masih didukung oleh penerimaan cukai yang menyumoo.ng hingga 79,57 persen terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai hingga triwulan I tahun 2021 mampu tumbuh 70, 10 persen dioo.ndingkan capaian realisasinya pada periode tahun sebelumnya. Pertumbuhan CHT tercatat 73,92 persen (yoy) dan BK tumbuh signifikan mencapai 534,85 persen (yoy). Sebaliknya, kinerja penerimaan bea masuk (BM), cukai Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) masih menunjukkan kontraksi pertumbuhan secara tahunan. Kombinasi dari faktor kenaikan volume eksJX)r dan harga komoditas temoo.ga dan CPO, sertapengaruh kenaikan tarifCHT dan limpahan pelunasan pita CHT tahun 2020 menjadi pendorong kinerja BK dan CHT. Sementara itu, kinerja BM mengalami tekanan meskipun aktivitas imJX)r mulai tumbuh diantaranya karena adanya pemberian fasilitas pembeoo.san BM seoo.gai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, berdasarkan realisasi penerimaan perpajakan hingga triwulan I 2021, kondisi perekonomian nasional masih menghadapi tantangan akioo.t dampak pandemi COVID- 19 dan ketidakpastian dinamika perkemoo.ngan ekonomi secara glooo.l. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan pajak yang masih terkontraksi. Namun, sejak tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021, APBN telah dan terus bekerja keras dalam upaya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan oo.gi dunia usaha. Penerimaan pajak secara sektoral dalam periode tahun 2016 - 2020 berfluktuasi mengikuti kinerja perekonomian yang antara lain tercermin dari pergerakan aktivitas perdagangan internasional, tingkat konsumsi domestik, serta kegiatan produksi oo.rang dan jasa . Penerimaan pajak secara sektoraljuga turut dipengaruhi oleh penerapan beroo.gai kebijakan pajak, seperti: jenis pajak yang dikenakan (final atau non-final), tarif yang diberlakukan, insentif pajak yang diberikan, serta ketentuan threshold (oo.tas) pengenaan pajak. Selain itu , penerimaan pajak sektoral juga tidak lepas dari tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pelaJX)ran dan pemoo.yaran pajak, oo.ik dari sisi pelaku usaha maupun orang prioo.di. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Grafik 66 Indeks Penerimaan Pajak Sektoral 2015-2020 Index 2015=100 150 .................................................................................................................................................................................................................................... . 140 .............................................................................................................................................................................................................................. . 130 120 110 100 90 ............. 2. . .. ............................. 20.1.~ .......................... 20 ... 0. .......... . 80 70 ................................................................................................................................................................................................................................. . 60 ............................................................................................................................ . ................................................................................................... . 50 .................................................................................................................................................................................................................................. . 40 .......................................................................................................................................................................................................................... . ~ Primer -.- sekunder ~ Tersier Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Perkemoo.ngan penerimaan pajak sektor primer yang terdiri dari pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta pertamoo.ngan dan penggalian sangat berfluktuasi selama periode 2015-2020 (Grafik 66). Hal ini dipengaruhi oleh perkemoo.ngan volume perdagangan dan harga komoditas in te rnasional. Be be ra pa komodi tas pe rke bunan dan pertamoo.ngan dalamjumlah besar yang menjadi andalan ekspor Indonesia seperti CPO, oo.tuoo.ra, dan temoo.ga. Dengan demikian, ketika harga komoditas terse but naik di pasar internasional akioo.t tingginya permintaan glooo.l seperti pada tahun 2018, penerimaan pajak dari sektor primer juga ikut meningkat. Begitu juga se oo.liknya, ketika harga komoditas sektor primer menurun pada tahun 2019 dan 2020, penerimaan pajak sektor primer juga mengalami perlamoo.tan. Dalam periode tahun 2016 - 2020, kontribusi penerimaan pajak dari sektor primer terhadap total penerimaan pajak terus mengalami penurunan, dari 12,14 persen pada tahun 2016 menjadi 11,05 persenpada tahun 2019, dan akhirnya turun signifikanmenjadi 4,81 persen pada tahun 2020. Melamoo.tnya volume perdagangan dunia secara drastis pada tahun 2020 akioo.t dampak pandemi COVID-19 menjadi penyeoo.b utama turunnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor primer pada tahun 2020. Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor sekunder, yang terdiri atas industri pengolahan, listrik, gas, dan air be rsih, serta konstruksi menunjukkan tren peningkatan hingga tahun 2018 seiring dengan masih tumbuhnya konsumsi domestik dan glooo.l. Pada tahun 2019, penerimaan pajak dari sektor sekunder sedikit melamoo.t se oo.gai dampak dari melemahnya perekonomian dunia yang dipicu perang dagang AS ~ Tiongkok. Akibatnya, indus 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengolahan domestik yang meruµikan salah satu pemasok bahan input dalam global supply-chai.n juga ikut terpengaruh. Kinerja penerimaan µijak dari sektor industri pengolahan terns melambat µida tahun 2020 . Hal tersebut terjadi akibat damµik langsung dari µindemi COVID-19 yang tidak hanya menurunkan aktivitas perdagangan global namun juga konsumsi domestik Selain itu, µindemi COVID-19 juga turut menurunkan kegiatan investasi dalam negeri, khususnya yang terkait konstruksi . Faktor lain yang mengakibatkan penurunan penerimaan µijak dari sektor sekunder yaitu pemanfaatan insentif µijak ya ng diberikan dalam rangka memperceµit pemulihan ekonomi nasional, khususnya keµida industri pengolahan. Penurunan penerimaan µijak dari sektor sekunder tercermin dari indeks penerimaan µijaknya yang µida tahun 2020 bahkan berada di level yang lebih rendah dari level tahun 2015 . Penurunan penerimaan µijak dari sektor sekunder mencaµii 19,60 persen dan meruµikan sektor yang terdamµik kedua terbesar setelah sektor primer yang turun sebesar 65,71 persen µida tahun 2020. Kontribusi penerimaan µijak dari sektor sekunder terhadaptotal penerimaan µijakjuga ikut turun, yaitu dari 39,43 persen µida tahun 2016 menjadi 37,27 persen µida tahun 2020 . Selanjutnya, penerimaan µijak dari sektor tersier, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran, pengangkutan dan komunikasi, keuangan, real estat danjasa perusahaan, danjasa lainnya menunjukkan peningkatan secara bertahaphingga tahun 2019. Namun, µida tahun 2020 penerimaan µijak dari sektor tersier tak luput dari damµik µindemi COVID-19. Turunnya aktivitas µiriwisata dan pembatasan sosial mengakibatkan penerimaan µijak dari sektor perdagangan, akomodasi, transportasi, dan jasa lainnya melambat. Di sisi lain, penerimaan µijak dari sektor jasa keuangan tertekan sebagai damµik penurunan tingkat suku bunga, peningkatan non-performing loan (NPL), serta perlambatan seraµin kredit. Akibatnya, penerimaan µijak dari sektor tersier turun se besar 13,04 persen . Me ski pun terdamµik COVID-19, penerimaan µijak dari sektor tersiertetap menjadi kontributor utama penerimaan µijak yang meningkat dari 51,31 persen µida tahun 2016 menjadi 57,92 persen µida tahun 2020. Peningkatan kontribusi terse but le bih dise babkan kare na dam µik COVID-19 µida se ktor te rsier tidak se dalam µida sektor - sektor lainnya. Penerimaan µijak dari sektor tersier diperkirakan akan terus menjadi penoµing utama penerimaan µijak, khususnya µisca µindemi COVID- 19. Kinerja pemungutan perµijakan sektoral daµit dilihat antara lain dari rasio µijak sektoral, yang membandingkan penerimaan µijak per sektor dengan PDB sektor tersebut. Terdaµit tiga kategori rasio µijak sektoral. Pertama, sektor- sektor dengan tax ratio berkisar antara 0,5 persen s.d 4,2 persen. Sektor yang termasuk dalam ketegori ini yaitu: sektor jasa pendidikan (rata-rata 2016 - 2020: 0,7 persen), pertanian (0,9 pe rsen), akomodasi dan re storan ( 1, 4 pe rsen), jasa kesehatan clan h jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sosial (3,4 persen) dan konstruksi (4,2 persen) . Rendahnya penerimaan pajak pada sektor - sektor terse but dapat dise tabkan oleh bertagai faktor, antara lain tingginya pembetasan pajak (pertanian, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan), pengenaan pajak final (konstruksi), hingga bukan merupakan objek pajak pusat (akomodasi dan restoran). Perubahan kebijakan pada sektor dengan kategori 1n1 merupakan kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak mengingat }JOtensinya yang besar se 1: : agai sumber 1: : aru 1: : asis penerimaan pajak. Kedua, sektor dengan rasio pajak berkisar antara 5, 7 persen sampai dengan 8,2 persen. Sektoryang termasukdalam ketegori ini se muanya me rupakan se ktor te rsier yai tu: se ktor transJJOrtasi (rata-rata 2016-2020: 5,7 persen), real estate (5,8 persen), jasa lainnya (6,4 persen), administrasi pemerintahan (7,9 persen), serta informasi dan komunikasi (8,2 persen). Penerimaan pajak dari sektor-sektor yang masuk dalam kategori ini diperkirakan dapat terus meningkat di masa yang akan datang seiring meningkatnya aktivitas sektor jasa di masyarakat . Ketiga, sektor dengan rasio pajak berkisar antara 9,7 persen sampai dengan 27,0 persen. Sektor yang termasuk dalam kategori ini yaitu: sektor pertamtangan (rata-rata 2016-2020 : 9,7 persen), perdagangan ( 11,3 persen), industri pengolahan ( 11,8 persen),jasa perusahaan (15,6 persen), pengadaan listrik, gas, air (16,3 persen), sertajasa keuangan (27,0 persen) . Sektor-sektor yang masuk dalam kategori ini juga merupakan kontributor utama penerimaan pajak dengan kontribusi gabungan sekitar 75 persen dari total penerimaan pajak. Upaya menjaga atau meningkatkan penerimaan pajak dari sektor dengan kategori ini dapat dilakukan melalui peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang antara lain dapat dicapai melalui pertaikan administrasi, pelayanan, sistem informasi, dan teknologi. Insentif Perpajakan dalam Program PEN Pada tahun 2020, penerimaan perpajakan juga merupakan salah satu instrumen pen ting tagi Pemerintah dalam melakukan intervensi dalam perekonomian untuk mengimplementasikan kebijakan countercyclical,. Instrumen perpajakan digunakan untuk mendukung penanganan kesehatan dan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui insentif dan fasilitas perpajakan taik berupa pembetasan pajak, pengurangan pajak, penyesuaian tarif, pajak ditanggung Pemerintah, dan percepatan pembayaran restitusi. Insentif perpajakan dalam program PEN terdapat dalam 3 klaster, yaitu klaster kesehatan, klaster dukungan UMKM, dan klaster dukungan usaha. Total insentif perpajakan yang dialokasikan dalam program PEN 2020 adalah sebesar Rp126,3 triliun dengan rincian alokasi insentif perpajakan dalam klaster dukungan usaha sebesar Rp120,6 triliun, klaster dukungan \ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kesehatan sebesar Rp4,6 triliun, dan klaster dukungan UMKM sebesarRpl ,1 triliun. Tabet 6 Insentif Perpajakan dalam Program PEN 2020 Klaster Dukungan I Klaster Kesehatan . ha Klaster UMKM Duma Usa I I • PPNDTP • PPh 21 DTP • PPh Final UMKM • Pembebasan BM • Pembebasan PPh Ditanggun g un tuk o bat dan 22 Impor Pemerintah alat-alat • Pengurangan kesehatan Angsuran PPh untuk 25 / 29 penanganan Covid 19 • Penyesuaian tarif PPh badan • InsentifBM DTP • Percepatan pengembalian pendahuluan Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Jika dilihat le bih rinci per jenis pa.jak maka instrumen pa.jak yang pa.ling besar alokasi stimulusnyaadalah Pajak Penghasilan (PPh). Stimulus PPh tersebut ditujukan untuk WP Badan , WP Orang Prioo.di (OP) dan dan WP UMKM. Untuk WP Badan, stimulus pa.jak yang diberikan adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25/29 Badan, pembeoo.san PPh 22 impor, dan pengurangan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Untuk WP OP diberikan stimulus berupa. PPh pa.sal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Sementara itu , untuk WP UMKM diberikan insentif perpa.jakan berupa. PPh Final DTP UMKM 0,5 persen dari omset. Seluruh stimulus perpa.jakan terse 1: : : ut bertujuan untuk mengurangi be oo.n dunia usaha dan memperkuat cash flow sehingga dalam masa pa.ndemi dapa.t bertahan dan tetap menjalankan kegiatan usahanya . Dalam pelaksanaannya, insentif perpa.jakan ya ng direncanakan dalam Program PEN secara dinamis mengalami peruoo.han . Se iring dengan dinamika penanganan COVID- 19 dan kondisi perekonomian , Pemerintah melakukan pen y esuaian insentif perpa.jakan guna memperluas sasaran penerimanya dengan menamoo.h se ktor-sektor yang dapa.t memanfaatkan insentif. Selain itu, Pemerintah juga memperpa.njang jangka waktu insentifyang semula hanya 6 bulan menjadi 9 bulan (s .d. akhir tahun 2020). Insentif pa.jak untuk dukungan dunia usaha yang semula diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2020 kemudian diganti menjadi PMK Nomor 86 Tahun 2020, dan direvisi kemoo.li dengan PMK Nomor 110 Tahun 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 7 Perubahan Pengaturan Insentif Pajak untuk Donia Usaha dalam Program PEN 2020 Bentuk Insentif PMK44 PMK86 I PPh Pasal 21 Ditanggung Sektor tertentu (1.062 Sektor tertentu Pemerintah (DTP). KLU), WP KITE & (1.189 KLU) , WP Kawasan Berikat (KB). KITE& KB In sen tif s.d. September Insentif s.d. 2020. Desember 2020 PPh Final UMKM WP PP 23 Tahun 2018 WP pp 23 Tahun Di tanggung Pemerin tah. 2018 Insentif s.d. September Laporan Realisasi 2020 tiap bulan p.l. tgl 20 bulan beriku t Insentif s.d. Desember 2020 Pembebasan PPh Pasal 22 Sektor tertentu (431 Sektor tertentu (721 Impor. KLU) KLU) WPKITE&KB WPKITE&KB lnsentif s.d. September Insentif s.d. 2020 Desember 2020 Pengurangan Angsuran Sektor tertentu (846 Sektor tertentu PPh PasaL 25 sebesar KLU) (1.013 KLU) 30%. WPKITE&KB WPKITE&KB Insentif s.d. September Insentif s.d. 2020 Desember 2020 Diubah menjadi 50% mulai masa Jul-Des 2020 pada PMK 110 Pengembalian Sektor tertentu (431 Sektor tertentu (716 pendahuluan PPN sebagai KLU) KLU) PKP berisiko rendah bagi WPKITE&KB WPKITE&KB WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar Insentif s.d. September Insentif s.d . restitusi paling banyak 5 2020 De sember 2020 miliar rupiah. Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Berdasarkan realisasinya, pengurangan angsuran PPh re.sal 25/29 dan Pembebasan PPh re.sal 22 Impor meruµ: tkan insentif perpajakan yang tinggi pemanfaatannya. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen insentif fiskal ini banyak diutilisasi oleh perusahaan dalam masa pandemi. Tercatat 6 ,6 ribu WP yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Badan Pasal 25 dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK tNDONESIA terdapat 14 ,9 ribu WP badan yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Sementara itu, dari sisi nominal, realisasi PPh pasal 21 DTP relatif rendah yaitu hanya Rpl,7 triliun dikarenakan banyak perusahaan yang belum memanfaatkan fasilitas insentif ini. Sampai dengan akhir Desember 2020 tercatat sebanyak 131,8 ribu WP karyawan yang memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP. Untukinsentifpajak berupa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah , dapat direalisasikan se besar RpO, 7 triliun a tau 62,04 persen dari pagu. Tabel 8 Realisasi Insentif Perpajakan dalam rangka PEN tahun 2020 lnstrumen Alokasi Realisasi Persentase I Klaster Insentif usaha PPh 21 DTP 8,81 1, 71 19 ,4 Pembebasan PPh 22 impor 13,39 13,56 101,3 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 21,59 20,56 95 ,2 25/29 Penurunan Tarif PPh Badan 25 / 29 18,78 12,68 67,5 Pengembalian Pendahuluan PPN 7,55 5,05 66,9 BM DTPA"* 0,07 Pembe basan Abonemen Listrik 1,69 1,69 Alokasi dari cadangan DTP dan 47 ,5 bantalan shortfall Pajak Total 120,04 56,12 46,8 Klaster Dukungan UMKM PPh UMKM DTP 1, 08 0,67 62,04 Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan insentif perpajakan da l am progam PEN 2020 dapat diketahui bahwa se bagian besa r sektor yang diberikan insentif telah banyak yang memanfaatkannya. Tercatat insentif perpajakan da l am PEN 2020 telah dimanfaatkan ol eh 464 . 316 WP dimana WP UMKM merupakan jumlah yang paling besar yaitu se banyak 248.275 WP. Secara sektoral, WP yang paling banyak memanfaatkan insentif perpajakan adalah dari sektor perdagangan, sektor indust r i, da n sektor konstruksi. Dilihat dari pemanfaatannya secara sektoral, tercatat instrumen insentif PPh 21 DTP telah dimanfaakan oleh 90 persen dari Klasifikas i Lapangan Usaha (KLU) ya n g memenuhi syarat, 72 persen KLU yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPh 22 impor, 86 persen KLU meme nuhi syarat untuk pe ngurangan angsuran PPh ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25, dan 43 persen KLU memenubi syarat untukpercepatan re sti tusi PPN. Gambar 2 Pemanfaatan Insentif Pajak WP yang paling terdampak pandemi mendominasi pemanfaatan insentif ,----------------------------------------------------------- ------~ I ~.; ~n Ondu•1?; •han J; ~,; I : ___ _ _ _ ____ __ ____________ __ •di. luar ins•ntif UMKM (5896 s•ktor ~rdagangan) : Mayoritas KLU (KLBI) Eligible telah memanfaatl<an insentif ( • Pengurangan O ': i • PPh 21 DTP 90% Angsuran PPh 25 86 % i ! • Pembebasan % • Restitusi PPN % i 72 43 : __ --- -~~~- ~-~ !'.:
: '~-~~ ------- -- -------_ ?.i!=l_«: ~: «: ~~-t- -------------- -~ _) Berdasarkan data Pengusaba Kena Pajak (PKP) period e April- Agustus 2020, nilai penjualan dari selurub PKP mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tabun 2019, mencapai lebib dari Rpl.332 triliun. Hal ini menunjukkan babwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup signifikan bagi aktivitas dunia usaba. Di samping itu, berdasarkan data SPf Masa PPb 21 terdapat 85 persen pelaku usaba yang melakukan penyesuaian gaji pegawai dan/atau melakukan pengurangan karyawan karena penurunan basil usaba . Dampak negatif dari melemahnya aktivitas ekonomi terse but merupakan pukulan berat bagi dunia usaba, sebingga insentif pajak yang diberikan Pemerintah dirasakan sangat membantu dunia usaba dalam masa pandemi . Sesuai de ngan basil survei PEN y ang dilakukan oleb Kementerian Keuangan tabun 2 020 , pelaku usaba yang memanfaatkan insentif pajak dalam program PEN 2020 mengalami dampak pandemi yang le bib moderat. Hal ini terlibatdarijumlab pengurangan tenaga kerja dan penurunan omsetyang le bib moderatdibandingkan pelaku usabayang tidak memanfaatkan ins e ntif pajak. Selain itu , untuk Wajib Pajak di wilayab Kawasan Berikat (KB) dan Kemudaban Impor Tujuan Ekspor (KITE) juga mulai mengalami peningkatan ke giatan ekspor dan impor setelah memanfaatkan insenti f pajak. Perusabaan-perusabaan y ang memanfaatkan insentif pajak merasa terbantu terutama dalam bal memperkuat arus kas perusabaan karena be ban pajaknya le bib ringan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan insentif usaba PEN 2020, diidentifikasi be berapa kendala dalam realisasi pemanfaatan stimulus perpajakan . Kendalayang dibadapi di awal pelaksanan PEN antara lain kendala pengajuan insentif PPb pasal 21 DTP. Realisasi cukup lambat dise babkan pemberi kerja barus menyampaikan surat pemberi tahuan ke pada DJP sehingga tidak ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA semua WP bisa memenuhi kewajiban ini yang p:
da akhirnya tidak dap:
t memanfaatkan insentif. Selain itu, kendala juga dialami dalam pelaksanaan insentif PPh UMKM karena banyak WP UMKM belum siap/ atau tidak bisa mengajukan surat keterangan untuk mendap:
t insentif. Kendala - kendala dalam pelaksanaan PEN tersebut kemudian secara terus-menerus dip:
ntau dan dilakukan perbaikan dengan pengaturan PMK yang baru sehingga realisasi insentif dap:
t diakselerasi. Samp:
i dengan akhir tahun 2020, perekonomian Indonesia masih mengalami tekanan akibat p:
ndemi COVID-19. Oleh karena itu Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan stimulus perp:
jakan untuk membantu pemulihan ekonomi tahun 2021. Menindaklanjuti hasil eva luasi PEN 2020 dan berdasarkan identifikasi ke butuhan dukungan usaha, maka p:
da tahun 2021 dirancang alokasi insentif perp:
jakan dengan be berap:
tambahan instrumen insentif perp:
jakan. Di tahun 2021, terdap:
t tambahan instrumen insentif perp:
jakan berup:
PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP perumahan, dan PPN tidak dipungut di KB dan KITE. Tambahan dukungan insentif perp:
jakan ini ditujukan untuk mempercep:
t pertumbuhan di sektor-sektor sasaran yang tertekan cukup be rat akibat p:
ndemi dan mendorong pemulihan konsumsi masyarakat . Untuk merespons perkembangan kondisi ekonomi dan mempercep:
t up:
ya pemulihan dunia usaha, maka alokasi insentif p:
jak untuk PEN 2021 yang dialokasikan se besar Rp: 59,0 triliun dengan jangk a waktu insentif selama 6 bulan. Alokasi stimulus insentif ini sedikit le bih tinggi dari realisasi insentif perp:
jakan dalam PEN 2020 yang se besar Rp: 56,6 triliun . Alokasi terbesar insentif perp:
jakan dalam PEN 2021 adalah pengurangan angsuran PPh p:
sal 25/29 dan pembebasan PPh p:
sal 22 impor dengan alokasi masing-masing se besar Rpl 9, 7 triliun dan Rp13, 1 triliun. Dalam rangka mendukung UMKM, Pemerintah tetap mengalokasikan stimulus PPh DTP UMKM sebesarRri),7 triliun . Samp:
i dengan akhir Maret 2021, realisasi program PEN untuk klaster insentifusaha adalah sebesar 26,4 persen dari total alokasinya. Re alisasi te r be sar adalah inse n tif be rup:
pe nurunan tarif PPh Badan karena insentif ini berlaku secara otomatis terhadap semua WP Badan. Realisasi yang tinggijuga terjadi p:
da insentifberup:
pengurangan angsuran PPh p:
sal 25. Sementara itu, untuk realisasi PPh p:
sal 21 DTP dan PPh Final UMKM sudah semakin baik dibandingkan dengan realisasi p:
da awal penerap:
n insentif di tahun se belumnya. Tercatat p:
da Maret 2021 sudah le bih dari 84 ribu WP memanfaatkan insentif PPh p:
sal 21 dan lebih dari 91 ribu WP telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP . Dengan adanya perbaikan alokasi insentif, perluasan instrumen p:
jak, dan perbaikan pelaksanaan insentif, maka insentif perpaj akan di tahun 2021 diharapkan akan le bih efektif ~ jdih.kemenkeu.go.id 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan melihat realisasi sampai dengan akhir Maret 2021, insentif perpajakan ini diperkirakan akan dapat terutilisasi secara maksimal dan realisasinyaakanjauh lebih baik dibandingkan dengan program PEN di tahun 2020 . Tabel 9 Alokasi Insentif Usaha Program PEN 2021 (Rp Triliun) 2020 2021 Instrumen I Realisasi Instrumen I Alokasi Klaster Insentif usaha 55,99 K.laster Insentif usaha 58,96 PPh 21 DTP 1,71 PPh 21 DTP 2,82 Pembebasan impor PPh 22 13 , 56 Pembebasan impor PPh 22 13 , 08 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 /29 20,56 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25/30 19 , 71 Penurunan Tarif badan 25/29 PPh 12 , 68 Penurunan Tarif badan 25 / 30 PPh 6 , 53 Pengembalian Pendahuluan PPN 5,05 Pengembalian Pendahuluan PPN 4,43 BM DTP 0 , 07 BM DTP 0,49 Pembebasan Listrik Abonemen 1,69 PPh UMKM DTP 0,70 PPN tidak KB/KITE dipungut 0,007 Kl aster Dukungan UMKM PPn BM DTP Kendaraan Bermotor 3 , 46 PPh UMKM DTP 0 ,67 PPN DTP Perumahan 4 , 62 PPN DTP Kertas Koran 0 , 005 Carry Over DTP 2020 3,11 Ke de pan, kinerja penerimaan perpajakan tahun 2022 akan menghadapi tantangan ya ng cukup berat. Untuk itu , beberapa ke bij akan dan re formasi pe rpaj akan masih akan dike 1 uar kan dan terus dilaksanakan. Beberapa tantangan kebijakan perpajakan yang harus menjadi perhatian pada tahun 2022 se bagai berikut: (i) masih diperlukannya dukungan kepada dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi dan reformasi struktural , (ii) perubahan struktur ekonomi dan perkembangan transaksi elektronik, (iii) basis pajakmasih rendah; dan (iv) compliance yang relatif rendah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Memerhatikan tantangan terse but, ke bijakan penerimaan perpajakan diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan mendukung pelaksanaan reformasi struktural dan fisk7al dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal tahun 2023. Kebijakan umum perpajakan tahun 2022 juga disusun dengan memerhatikan kinerja penerimaan perpajakan selama lima tahun terakhir dan melihat kondisi ekonomi terkini dari dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan umumperpajakanyang akan ditempuh dalam tahun 2022 adalah melakukan: (i) pemberian insentif fiskal secara le bih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat ; (ii) perluasan oosis perpajakan (a.I. e-commerce, cukai plastik); (iii) penguatan sistem perpajakan yang le bih sehat dan adil, serta disesuaikan dengan perkemoongan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha, dan (iv) inovasi penggalian J: X)tensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 adalah se oogai berikut:
Perluasan oosis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan untuk mempermudah Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajioon perpajakannya terutama melalui perluasan program Click, Call and _Counter; _ 2. Peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan beroosis kewilayahan sehingga jangkauan kepada Wajib Pajak semakin luas; 3 . Perluasan kanal pemooyaran pajak untuk memudahkan Wajib Pajak mengakses satu aplikasi untuk dapat melakukan pemooyaran beroogai jenis pajak;
Optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, ooik data internal maupun data eksternal termasuk data AEol dan data peroonkan;
Penegakan hukum yang berkeadilan; dan
Melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi , yang salah satunya diwujudkan melalui pengemoongan Core Tax System Di sisi lain, ke bijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2022 diarahkan pada tiga ke bijakan strategi yang secara rinci dapat dijelaskan se oogai berikut :
Mendukung pengelolaan fiskal yan sehat dan bekelanjutan, melalui:
Harmonisasi dan sinkronisasi fasilitas fiskal untuk kemudahan berusaha serta penjaminan (omnibus law), ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA serta harmonisasi pemberian fasilitas fiskal lintas unit (otomasi perijinan dan harmonisasi lintas unit terkait TPB, Joint Program PPh, PPN terkait KEK);
Penguatan dan pengembangan fasilitas fiskal keµtbeanan dan objek insentiffiskal keµtbeanan;
Pemberian insentif fiskal keµtbeanan untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor (Pengemoo.ngan KB Flora dan Fauna), berorientasi ekspor untuk IKM, untuk penelitian dan pengemoo.ngan Iptek-inovasi, serta industri energi oo.ru terbarukan (EBT);
Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok dan _E-Commerce; _ e. Optimalisasi fasilitas Kawasan Khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah;
Meningkatkan efektivitas PTA/FTA/CEPA dan diplomasi ekonomi serta kerjasama keµtbeanan internasional;
Meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi, melalui:
Pencegahan dan pemberantasan peredaran, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) (Pengemoo.ngan Custom Narcotic Targetting Center/ CNTC);
Pengawasan perdagangan oo.rang-oo.rang ilegal yang dilarang dan/ a tau dioo.tasi impor ekspornya (Operasi Bersama Kementerian Teknis);
Peningkatan kerja sama internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan trans-nasional (Directorate General, of Customs and Excise - Royal, Mal,aysian Customs Department/ DGC E-R MCD, Directorate General, of Customs and Excise - Austrwian Border Force/ DGCE- ABF, pengemoo.ngan Passenger Risk Management/PRM, dsb);
Penguatan kaµtsitas operas1 keamanan laut (modernisasi sarpras);
Pengemoo.ngan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial, Inteligence (AI) ( Computer Vision, Data Anwytic Penjaluran, dsb); penyempurnaan ketentuan monitoring dan evaluasi terkait pengguna jasa keµtbeanan dan cukai (Penguatan monitoring AEO dan MITA serta pengusaha BKC); serta peningkatan pengawasan dan kolaborasi dengan other government agencies (OGA) di peroo.tasan;
Pencegahan dan pemberantasan penyelunduµtn dan peredaran BKC illegal;
Peningkatan kinerja logistik melalui pengemoo.ngan _National, Logistic Ecosystems; _ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA h. Pengemoo.ngan Smart Customs and Excise _System; _ ISRM yang terintegrasi (pemberian akses ke K/L); pelayanan transhipment dan perbatasan; pengemoo.ngan klasifikasi oo.rang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, serta pengemoo.ngan fasilitas kepabeanan (Tempat Penimbunan Berikat/TPB, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor /KITE, dan Industri Kecil dan Menengah/IKM), kawasan khusus, dan reputable traders (Authorized Economic Operator/ AEO dan Mitra Utama/MITA);
Peningkatan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai (Penguatan PICE BT berkelanjutan); J . Harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L; serta penguatan klinik ekspor /klinik Kemenkeu untuk percepatan investasi dan daya saing .
Meningkatkan penerimaan negarayang optimal, melalui:
Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi ke bijakan tarif cukai hasil temoo.kau dengan mempertimoo.ngkan empat pilar yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal;
Perl u asan oo.sis penerimaan kepabeanan dan cukai;
Pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berm.sis digital yang be rfokus pada user experience dan user friendly serta pengemoo.ngan layanan e-commerce ( in te grasi de ngan _marketplace); _ d. Penyempurnaan proses bisnis di bidang pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan kepabeanan dan cukai (penyempurnaan dashboard penerimaan, implementasi price range Database Nilai Pabean/DBNP);
Penguatan kerjasama dengan K/L, serta APH dalam rangka pengamanan penerimaan negara (Pemanfaatan KK dari BI, dan penguatan Joint _Prograrrq; _ f. Sinkronisasi data dan percepatan pelayanan eskpor;
Penguatan proses bisnis ke beratan dan peningkatan kemenangan sengketa randing di pengadilan pajak;
Peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai. Boks 2 Reformasi Perpajakan Menuju Sistem Yang Sehat dan Adil Se belum pandemi, di gl obal terjadi kompetisi pajak untuk meningkatkan daya tarik investasi. Tren tarif pajak diturunkan. Tetapi dengan adanya kebutuhan stimulus yang sangat besar, kini beroo.gai negara berencana melakukan peningkatan tarif perpajakan. Pada tahun 2021 be berapa negara mu l ai mengambil ke bijakan perpajakan dengan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA me naikkan t arif PPh Badan, misalny a Amerika Serikat dan Inggris. Amerika Serikat berencana mengajukan proposal kenaikan tarif tarif tertinggi PPh dari 37 persen menjadi 39 ,6 persen . Pemerintah Inggris di bulan Maretjuga mer e ncanakan akan menaikkan PPh Badan dari 19% menjadi 25 % µ: tda tahun 2023. Ini meruµ: tkan kenaikanpertamakali sejaktahu n 1970 an. Bagi Indonesia, tantangan reformasi perµ: tjakan perlu diarahkan untuk memperoorui sistem perµ: tjakan agar sesuai dengan best-practises dan mampu mengantisiµ: tsi dinamika sosial , ekonomi , dan demografis dalam jangka menengah- µ: tnjang ke deµ:
tn. Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perµ: tjakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif se oogai instrumen ke bijakan, optimal se oogai sumber pendaµ: ttan, serta adaptif dengan peruoohan struktur dan dinamika perekonomian. Adil artinya memberikan keµ: tstian perlakuan pemajakan, mendorong keµ: ttuhan sukarela wajib µ: tjak, dan menciptakan keseimoongan beoon µ: tjak antarkelompok pendaµ: ttan dan antarsektor. Reformasi perµ: tjakan meliputi dua aspek perooikan: aspek administratif dan aspek ke bijakan . Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan oosis data perµ: tjakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perµ: tjakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan . Reformasi ke bijakan, diarahkan untuk perluasan oosis pemajakan dan mencari sumber ooru penenmaan . Hal 1n1 dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan µ: tjak penghasilan khususnya oogi orang prioodi, serta potensi pengenalanjenis pungutan ooru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadaplingkungan. Selain perooikan administratif beruµ: t simplifikasi prosedur, penciptaan keµ: tstian, dan kemudahan layanan , reformasi perµ: tjakan juga perlu menyentuh aspek kebijakan. Reformasi kebijakan mendesak dilakukan seoogai komplementer kebijakan penurunan tarif PPh Badan yang telah dimulai dalam UU Cipta Kerja. Kebijakan penurunan tarif PPh Badan meruµ: tkan ke bijakan sisi penawaran ( supply side tax policy) untuk meningkatkan daya tarik investasi, menggairahkan iklim usaha di Indonesia sehingga mampu membuka penciptaan laµ: tngan kerja ( decent jobs) yang sangat dibutuhkan oleh angkatan kerja ooru yang terus bertamooh. Penduduk Indonesia didominasi oleh usia muda dengan kelas menengah-atas yang tumbuh pesat dan diikuti oleh tingkat konsumsi yang tumbuh tinggi. Bank Dunia (2020) dalam laporannya _"Aspiring Indonesia: _ Expanding the IMiddle Class" rhencatat oohwa komposisi penduduk Indonesia didominasi jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA oleh kelas Aspiring Mi,ddle Class dan Mi,ddle Class masing- masing se besar 47,0 persen dan 22,5 persen dari total populasi tahun 2018, jauh meningkat dioo.ndingkan tahun 2002 yang masing-masing sebesar 41,2 persen dan 7,0 persen. Dari sisi konsumsi, porsi penduduk kelas menengah terus mengalami peningkatan secara konsisten, dari 21 persen di 2002 menjadi 47 persen di 2018, atau tumbuh tinggi sepanjang 2002-2018 yakni sebesar 19 persen (CAGR). Melihat potensi ini maka pemerintah berencana melakukan peroo.ikan kualitas sistem pemajakan konsumsi (PPN) agar dapat berjalan secaraoptimal. Be berapa pokok-pokok rencana peruoo.han pen ting dalam ke bijakan PPN yaitu pengurangan beroo.gai fasilitas PPN oo.ik dalam bentuk pembeoo.san PPN maupun dalam bentuk perlakuan seoo.gai Non-BKP atau Non-JKP, dan implementasi multi-tarif PPN. Pengenaan PPN dapat mencakup seluruh oo.rang dan jasa yang dikonsumsi. Namun, atas tujuan tertentu, dasar pengenaan PPN atas seluruh produk terse rut dapat dioo.tasi dengan adanya penerapan fasilitas-fasilitas tertentu atau dikenal dengan istilah fasilitas PPN. Tujuan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkemoo.ngan sektor ekonomi tertentuyang berprioritas tinggi. dalam skala nasional, mendorong perkemoo.ngan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pemoo.ngunan nasional . Namun, pemberian fasilitas PPN berupa pembeoo.san pada prakteknya justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Se lain itu terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis oo.sis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak. Perluasan oo.sis PPN dengan mengenakan PPN atas oo.rang yang saat ini diberikan fasilitas menjadi salah satu alternatif untuk dapat membiayai APBN. Namun dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk pemenuhan ke butuhan dasar tetap menjadi prioritas pemerintah oo.ik dengan penetapan tarif yang le bih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja oo.nsos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang le bih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN. Dengan peroo.ikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak. Hal ini seoo.gai komplementer, melangkapi PPh Badan yang sedang diarahkan se oo.gai instrumen ke bijakan sisi penawaran ( supp'fy side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian beroo.gai insentif, seperti tax holiday dan tax al,lowance. Dari sisi PPh OP, langkah reformasi terutama dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi. Penggalian potensi dan peningkatan administrasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengelolaan PPh OP menjadi bagian yang perlu terns ditingkatkan. Selain itu, pemerintahjuga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. V.2.2. Kebijakan Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 Secara umum, PNBP dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu lifting tingkat produksi, jumlah pelayanan, tingkat harga , tarif, sistem administrasi, dan ke bijakan Pemerintah. Se lama pericxie 2016-2020, capaian kinerja PNBP menunjukkan peningkatan dari Rp262,0 triliun (2016) menjadi Rp343,9 triliun (2020). Dilihat dari pertumbuhannya, PNBP tumbuh fluktuatif dengan rata-rata sebesar 7,36 persen per tahun. Selama periode terse but, terjadi pertumbuhan negatif yang cukup signifikan pada tahun 2020 mencapai 15,93 persen. Hal inidisebabkan karenadampak pandemi COVID-19 yang memengaruhi hampir di seluruh sektor yang menjadi obyek PNBP. Ditinjau dari indicator rasio terhadap PDB, rasio PNBP terhadap PDB berkisar 2, 1 persen hingga 2,8 persen. Rasio tertinggi tercapai pada tahun 2018 yaitu 2,8 persen dan menurun periode selanjutnya menjadi 2,6 persen di 2019 dan 2,2 persen di tahun 2020. Pada tahun 2021 PNBP ditargetkan sebesar Rp298,2 triliun (1,69 persen PDB), lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2020. Hal ini disebabkan penurunan yang sangat tajam pada komponen penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dari dividen BUMN di tahun 2021 akibat menurunnya kinerja BUMN tahun 2020. Dari target PNBP tahun 2021 terse but, capaian hingga triwulan I mencapai Rp88, 1 triliun (29,55 persen APBN), terdiri dari PNBP SDA Rp24, 1 triliun (23, 17 persen APBN), PNBP KND Rpl,3 miliar (0,0 persenAPBN), PNBP Lainnya Rp40,0 triliun (36,68 persen APBN), dan PNBP pendapatan BLU Rp24,0 triliun (40,74 persen APBN). Secara keseluruhan, realisasi PNBP sampai dengan triwulanl tahun 2021 tersebutlebihrendah8,41 persen dibandingkan realisasi triwulan I 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 67 Perkembangan PNBP (Triliun Rp) 31 , 52% 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Penerimaan SDA - Pendapatan dari KND - PNBP Lainnya Pendapatan BLU ~ Pertu mbuhan Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Tantangan pengelolaan PNBP µ=i.da tahun 2022, terutama berasal dari dinamika harga komoditas terutama minyak bumi dan batubara, serta kecenderungan penurunan lifting migas. Selain itu , uµ=i.ya memaksimalkan pemanfaatan SDA perlu mempertimbangkan sustainabilitas dan damµ=i.k terhadap kerusakan lingkungan. Tantangan lain dari jenis PNBP layanan adalah relatif sulitnya uµ=i.ya peningkatan dari sisi tarif karena layanan harus bersifat terjangkau dan tetap menjaga daya beli/ daya saing/ stabilitas perekonomian. Di sisi lain, aspe k administratif seperti keµ=i.tuhan, validitas, sistem kepengawasan, dan sistem teknologi informasi se bagai salah satu strategi optimalisasi PNBP juga masih menjadi tantangan. Pe me rin tah me lakukan ke bij akan re laksasi un tuk mengurangi damµ=i.k µ=i.ndemi COVID-19 yang salah satunya beruµ=i. kebijakan relaksasi PNBP. Kebijakan ini digulirkan Pemerintah untuk mempertahankan sektor riil dan dukungan dunia usaha serta membantu meringankan be ban masyarakat. Ke bijakan ini diwujudkan dalam bentuk pemberian pengenaan tarif PNBP samµ=i.i dengan nol Rupiah keµ=i.da masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun kebijakan pemberian keringanan PNBP beruµ=i. penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/ a tau pembe basan PNBP diberikan ke pada Wajib Bayar yang mengalami kondisi di luar kemampuannya atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau ke bijakan Pemerintah. Untuk menghadapi tantangan dan memperhatikan perkembangan ke bijakan terse but, secara umum ke bijakan PNBP tahun 2022 antara lain: (i) optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan; (ii) optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penerapan Highest and Best Use (HBU); (iii) peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU yang terjangkau, tersedia, dan berkesinambungan; (iv) optimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan, penyehatan dan perooikan perencanaan strategis BUMN, serta mendorong efisiensi kinerja BUMN; (v) penguatan tata kelola dan proses bisnis, penguatan pengawasan dan penguatan integrasi data; (vi) penyempurnaan ke bijakan dan penggalian potensi ; serta (vii) perluasan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi dan pengemoongan layanan PNBP beroosis digital. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Salah satu sumber utama PNBP berasal dari pemanfaatan sumber daya alamyang diperoleh dari kegiatan ekstraksi minyak dan gas bumi, pertamoongan mineral dan ootuoora, panas bumi, kehutanan, dan perikanan. Dalam kebijakan pengelolaannya, pemanfaatan SDA memperhatikan nilai manfaat, kesinambungan (ketersediaan antar generasi), kelestarian alam, dan dampak terhadap kerusakan lingkungan, serta mempertimoongkan ke berlanjutan dunia usaha . Se lama periode 2016-2020, kinerja PNBP SDA menunjukkan rata-rata pertumbuhan 9,23 persen per tahun dengan kontribusi terhadap total PNBP rata-rata 34, 11 persen . Pertumbuhan PNBP SDA tertinggi terjadi tahun 2017yaitu 71,23 persen dan terendah terjadi tahun 2020 yaitu negatif 37,63 persen. Faktor utamayang memengaruhi fluktuatifnya PNBP SDA adalah volatilitas harga minyak bumi, harga ootuoora acuan (HBA), dan tingkat lifting minyak dan gas, serta nilai tukar terhadap dollar Amerika Serikat. Untuk menghadapi tantangan terse but, secara umum kebijakan PNBP SDA tahun 2022 adalah seoogai berikut : (i) penyempurnaan kebijakan, antara lain penyempurnaan regulasi/kontrak perjanjian, perooikan kebijakan obyek /t arif , kebijakan ootasan ukuran kapal/pengemoongan armada, penggunaan alat tangkap yang le bih produktif, serta penerapan kebijakan relaksasi secara berhati-hati dan akuntabel; (ii) pelaksanaan upaya pencapaian volume produksi dan pengendalian biaya, antara lain: melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan, percepatan pelelangan wilayah kerja , pencadangan areal untukhutan tanaman, pemberantasan Rlegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, dan pe nge ndalian biaya operasional kegiatan usaha yang le bih efektif dan efisien; (iii) peningkatan pengelolaan PNBP SDA, antara lain: melalui penguatan pengawasan/ monitoring, kepatuhan, pelaporan, pelaksanaan audit, verifikasi, validasi, dan sistem pemooyaran terintegrasi, serta upaya penagihan yang disertai pengenaan sanksi; (iv) penguatan sinergi dan kerjasama antar instansi terkait, antara lain melalui pengawasan data ekspor dan transaksi dalam negeri, koordinasi dan supervisi , penataan perizinan, penagihan, perbaikan dan perluasan integrasi da l jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA serta proses bisnis PNBP dengan penguatan joint program di lingkungan Kementerian Keuangan dan an tar Kementerian/1.emoo.ga seperti pemanfaatan sistem Indonesia _National, Single Window; _ serta (v) peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PNBP dan sarana prasarana, antara lain melalui bimbingan teknis dan pelatihan petugas, serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang . Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Migas Selama tahun 2016-2020, kinerja PNBPSDA migas rata-rata tumbuh 11,56 persen per tahun. Pertumbuhan PNBP SDA Migas tertinggi terjadi tahun 2017 yaitu 85,61 persen dan terendah terjadi tahun 2016 yaitu negatif 43,59 persen. PNBP SDA Migas sangat sensitifterhadap pergerakan harga minyak mentah dan tingkat lifting serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kinerja lifting migas selama periode 2016-2020 mengalami penurunan; dari 829 ribu Barrel Oil Per Day (BOPD) di 2016 menjadi 707 ribu BOPD di 2020 untuk minyak bumi, dan dari 1.184 Mi,lion Barrel Oil of Equivalent Per Day (MBOEPD) di 2016 menjadi 975 MBOEPD di 2020 untuk gas bumi. Sementara itu, PNBP SDA Migas tahun 2021 direncanakan sebesar Rp75,0 triliun . Berdasarkan perkemoo.ngan terse but, faktor utama yang memengaruhi naikturunnya PNBP SDA migas sekaligus seoo.gai tantangan dalam pengelolaan PNBP SDA migas yaitu volatilitas harga minyak bumi, tingkat lifting minyak dan gas, dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tantangan lain yang dihadapi seperti permasalahan penyediaan lahan dan perizinan, skema pengelolaan/rezim fiskal yang kompetitif, upaya efisiensi biaya produksi , dan pengawasan . Melihat kondisi tersebut di atas dan tantangan yang dihadapi, maka kebijakan yang akan dilaksanakan tahun 2022 adalah:
Menjalankan upaya peningkatan lifting migas, antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas, dengan peningkatan dan perluasan kebijakan pelayanan satu pintu, melakukan transformasi sumber daya ke cadangan, mempertahankan tingkat produksi existing yang tinggi, mempercepat chemical Enhanced Oil Recovery (EOR), serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar (giant discovery) . 2. Mendorong pelaksanaan kontrak oo.gi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas, antara lain melalui skema oo.gi hasil pengusahaan hulu migas yang ada saat ini didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secaralebihefektifdan efisien.
Menyempurnakan regulasi oo.ik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBllK INDONESIA - 180 4. Meningkatkan monitoring dan e valuasi , pengawasan, dan transµtransi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi.
Menerapkan Ke bijakan Penetaµtn Harga Gas Bumi Tertentu, melalui µtket ke bijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri sesuai Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Nonmigas PNBP SDA Nonmigas meruµtkan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pertambangan minerba, kehutanan, perikanan, dan µtnas bumi . PNBP SDA pertambangan minerba memberikan kontribusi terbesar kedua terhadap PNBP SDA setelah minyak dan gas bumi. Meski berperan penting sebagai sumber penenmaan negara, pengelolaan SDA Nonmigas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti ketersediaan , keberlanjutan/sustainabilitas antar generasi, dan damµtk kerusakan lingkungan. Grafik 68 Perkembangan PNBP SDA Non Migas (Triliun Rp) 37,8 33,8 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited ■ Pertambangan Minerba ■ Kehutanan ■ Perikanan Panas Bumi Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Kinerja PNBP SDA Nonmigas periode 2016 hingga 2020 cenderung fluktuatif. Secara umum, sekitar 80 persen PNBP SDA Nonmigas berasal dari pertambangan minerba. Pada tahun 2018, realisasi PNBP SDA Nonmigas mencaµti level tertinggi didorong oleh kenaikan PNBP Minerba yang dipengaruhi oleh peningkatan HBA. Namun demikian, dua tahun berikutnya caµtian PNBP SDA Nonmigas mengalami pelemahan. Pada tahun 2020, PNBP SDA Nonmigas tercatat hanya Rp28,2 triliun atau turun 16, 73 persen dibanding kinerja tahun 2019 . Penurunan ini disebabkan oleh penurunan HBA. Selain minerOO, PNBP SDA kehuta i jdih.kemenkeu.go.id MENTER( KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA merupakan kontributor kedua tertinggi. Perkemoo.ngan PNBP SDA Nonmigas dalam lima tahun terakhir ditunjukkan oleh Grafik68. PNBP SDA Pertambangan Minerba PNBP Pertamoo.ngan Mineroo. adalah kontributor terbesar pada PNBP SDA Nonmigas. Jenis pungutan PNBP SDA ini terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi/royalti. Kinerja PNBP SDA Pertamoo.ngan Mineroo. dipengaruhi oleh harga komoditas, volume produksi , nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, se rta aspek administrasi. Capaian PNBP SDA Mineroo. tertinggi dicapai pada tahun 2018 sebesar Rp30,3 triliun atau tumbuh 27,56 persen (yoy) . Kenaikan tersebut didorong oleh kenaikan rata-rata HBA dari USD61,6/ton pada tahun 2016 menjadi USD98,9/ton pada tahun 2018 sertak e naikanproduksi oo.tubara dari sebesar 456 juta ton pada 2016 menjadi 558 juta ton pada tahun 2018. Namun demikian terjadi tren penurunan dalam tiga tahun terakhir dan capaian PNBP tahun 2020 tercatat Rp21,2 triliun atau turun 19,58 persen (yoy). Penurunan ini dise oo.bkan oleh pelemahan HBA akioo.t perlamoo.tan ekonomi glooo.l yang terdampak pandemi COVID-19. Faktor lain yang juga pen ting adalah sistem pengawasan , salah satunya adalah adanya mandatory untuk mengemoo.ngkan Sistem Integrasi Pengelolaan Batuoo.ra Antar Kementerian/Lemoo.ga (SIMBARA) yang dikemoo.ngkan oleh Lemoo.ga Nasional, Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Anggaran . Graflk 69 Perkembangan PNBP SDA Pertambangan Minerba (Triliun Rp) 50,82% 27,56% 2016 2017 2018 20 19 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Pertambangan Minerba ~ Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dengan rnernerhatikan perkernbangan PNBP SDA Pertarnbangan Minerba di atas, rnaka kebijakan PNBP SDA Pertarnbangan Minerba tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penguatan pengawasan penerirnaan negara, antara lain:
audit kewajiban wajib bayar, b. pernanfaatan data pernbayaran PNBP rnelalui integrasi aplikasi e-PNBP Minerba dengan aplikasi SIMPON!, c. peningkatan jurnlah pernbayaran yang diverifikasi dan/ audit, dan penagihan kewajiban keuangan atas ternuan audit yang dilakukan, dan d. pernberian sanksi penghentian layanan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang rnasih rnernpunyai tunggakan kepatuhan pernbayaran/piutang PNBP/penerirnaan negara .
Peningkatan koordinasi an tar instansi, antara lain a. peningkatan kerja sarna Kernen ESDM/Kernendag/Kernenhub/Kernenkeu (DJA, DJBC , dan dan Lernbaga Nasional Single Window (LNSW)) untuk penguatan pengawasan data ekspor dan transaksi dalam negeri, koordinasi dan supervisi dengan KPK, b. peningkatan koordinasi dengan pernda provinsi untuk penataan perizinan dan kepatuhan perusahaan dalam rnernenuhi kewajiban, serta c. pelaksanaanjoint business process, joint analysis dan joint audit kewajiban sektor rninerba. 3 . Peningkatan penyuluhan dan kepatuhan, antara lain:
rnernberlakukan kewajiban penggunaan NPWP se bagai identitas tunggal dan hasil verifikasi dari Kernen ESDM untuk persyaratan kelengkapan dokurnen pengapalan, b. rnengharuskan pernbayaran kewajiban PNBP rnelalui e PNBP, c. rnelakukan birnbingan teknis tata cara pernungutan, penghitungan, dan pernbayaran PNBP. PNBP SDA Kehutanan Selarna periode tahun 2016 - 2020, PNBP SDA Kehutanan cenderung rnengalarni kenaikan. Peningkatan ini utarnanya didorong oleh bertarnbahnya penerirnaan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang disebabkan kenaikan pengajuan izin perusahaan tarnbang. Tahun 2019, penerirnaan PKH rnencap: li Rp2, 1 triliun dise babkan terdapat pernbayaran PKH yang berasal dari kewajiban tahun-tahun sebelurnnya sebesar lebih kurang Rp503 rniliar. Realisasi PNBP SDA Kehutanan tahun 2020 rnencapai Rp4,4 triliun atau turun 12,06 persen (yoy). jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 70 Perkembangan PNBP SDA Kehutanan (Triliun Rp) 16,07% 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Kehutanan ~ Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Meskipun PNBP SDA Kehutanan selalu menunjukkan tren yang positif sejak tahun 2016 hingga 2019, pengelolaan PNBP tetap tidak terleµis dari tantangan. Adapun tantangan pengelolaan PNBP SDA Kehutanan yaitu fluktuasi harga komoditas kayu bulat , pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang belum optimal, dan faktor sosial kemasyarakatan di kawasan hutan. Dalam uµiya mencaµii target PNBP SDA Kehutanan tahun 2022, dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi, maka kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah, antara lain:
Pen yempurnaan regulasi, antara lain:
penyederhanaandan penyesuaian regulasi bidang LHK, b. revisi Peraturan Menteri LHK tentang juknis tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP SDA Kehutanan.
Optimalisasi produksi dan perbaikan harga, antara lain:
pencadangan areal untuk hutan tanaman (IUPHHK-HTI), b. peningkatan produktivitas hutan alam dan pengurangan em1s1, c. optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan j asa lingkungan, d. peningkatan pendaµitan masyarakat dalam usaha komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan e . evaluasi berkala harga µitokan untuk PSDH dan TSL setiap enam bulan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 . Penguatan kerja sama dan peroo.ikan administrasi, antara lain:
peningkatan peran stakeholder dalam kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan hutan produksi di tingkat tapak, b. peningkatan tertib penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan, c. optimalisasi PNBP dengan cara peningkatan kegiatan audit laµmgan kepatuhan wajib oo.yar, d. peningkatan kapasitas sistem pemoo.yaran dan pengawasan secara online yang terintegrasi dengan SIMPON!, e. optimalisasi penagihan PNBP terutang , dan f. peningkatan koordinasi an tar instansi antara lain melalui penyusunan kajian dan joint process business dan joint anal,ysis sektor kehutanan . PNBP SDA Perikanan Perkemoo.ngan realisasi PNBP Perikanan selama periode 2016 - 2020 re latif me nunjukan tre n pe ningkatan. Tre n ke naikan PNBP perikanan sejak 2016 dipengaruhi oleh berakhirnya moratorium pada akhirtahun 2015 dan ditetapkannyaPP Nomor 75 Tahun 2015 tentangJenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tahun 2018, PNBP Perikanan mengalami sedikit penurunan antara lain dise oo.bkan sejumlah kapal perlu dilakukan validasi dan verifikasi ulang. Pada tahun 2020, PNBP SDA Perikanan mencapai sebesar Rp600,7 miliar atau tumbuh 15,08 persen (yoy) di tengah perekonomian domestik dipengaruhi dampak pandemi COVID-19. Grafik 71 Perkembangan PNBP SDA Perikanan (Triliun Rp) 357,07 % 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Pe rikanan -.- Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Saat ini tantangan terbesar pengelolaan PNBP SDA pe rikanan adalah praktik RlegaJ., Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing serta pengawasan. Tingkat kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha masih relatif rendah. Di sisi lain, pengaturan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) masih perlu diperbaiki. Sementara itu, jumlah armada perikanan tangkap Indonesia masih didominasi kapal berukuran <30 GT yang kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Daerah. Perizinan usaha perikanan tangkap kewenangan Pemerintah Pusat adalah untuk kapal berukuran >30 GT yang jumlahnya kurang dari 1 persen dari jumlah armada perikanan tangkap di Indonesia. Dengan memperhatikan perkembangan kinerja dan tantangan tersebut, kebijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022 antara lain:
Perubahan Ke bijakan , antara lain melalui batasan ukuran kapal (semula dibatasi sampai dengan 150 GT), pengembangan armada sampai dengan ZEE dan laut lepas, penggunaan alat tangkap yang lebih produktif, dan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) yang baru;
Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap antara lain melalui pemberantasan IUU Fishing, peningkatan sarana dan prasarana penunjang produksi perikanan, dan pemindahan daerah Penangkapan Ikan dari wilayah padat tangkap ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang potensial;
Peningkatan kepatuhan atas pelaporan Hasil Tangkapan Ikan, antara lain melalui peningkatan pelaksanaan log book penangkapan ikan, pelaksanaan observer di atas kapal perikanan, penambahan petugas/ enumerator pelaporan hasil tangkapan ikan, dan validasi pembayaran serta optimalisasi penagihan PNBP;
Peningkatan pelayanan dan kapasitas SDM, antara lain melalui peningkatan pelayanan perizinan dan pemantauan secara online, serta pelatihan dan pembinaan maupun penambahan petugas ; serta 5. Peningkatan koordinasi antar instansi melalui antara lain penyusunan kajian proses bisnis sektor perikanan. PNBP SDA Panas Bumi PNBP SDA Panas Bumi terdiriatas tigajenis: (i) Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi, (ii) Iuran Tetap (Landren~, dan (iii) Iuran Produksi (Royal ti). Kinerja PNBP SDA Panas Bumi pada periode 2016-2018 mampu melampaui target yang ditetapkan. Pada tahun 2018 dan 2019 capaian penerimaan PNBP panas bumi mencapai masing-masing Rp2,3 triliun dan Rpl,9 triliun . Capaian tersebut diakibatkan adanya pemindahbukuan saldo cadangan reimbursement PPN di Re ke ning Panas Bumi ke RekeningKas UmumNegara sebesarRp632 ,8 miliar dan Rp550 ,3 miliar yang menye babkan meningkatnya Pendapatan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA (yoy). Grafik 72 Perkembangan PNBP SDA Panas Bumi (Triliun Rp) 144,64% 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Panas Bumi ~ Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Beberapa tantanganyang dihadapi dalam pengelolaan PNBP SDA Panas Bumi antara lain: (i) lokasi potensial penge mbangan panas bumi berada dalam wilayah hutan lindung/konservasi; (ii) adanya resistensi masyarakat yang menganggap proyek PLTP dapat merusak lingkungan; (iii) perluasan dan fleksibilitas pemberian insentif untuk badan usaha; (iv) keterbatasan pendanaan dan tingkat risiko pada tahap eksplorasi; dan (v) kendala teknis operasional. Dengan memperhatikan tantangan terse but, maka Kebijakan PNBP SDA Panas Bumi pada tahun 2022 diarahkan pada:
Penyempurnaan regulasi, antara lain melalui penerapan perizinan online, penyelesaian penyusunan regulasi panas bumi, dan penyederhanaan perizinan di bidang Kehutanan dan di Pemerintah Daerah.
Penguatan tata kelola pengusahaan panas bumi, antara lain dengan mempercepat pelelangan WKP, memberikan penugasan kepada BUMN dan PSPE untuk Badan Usaha, meningkatkan koordinasi dengan PT PLN agar produksi listrik dari Panas Bumi le bih ditingkatkan dengan tidak menerapkan derating atau curtmlment, dan regulasi pemanfaatan di zona konse rvasi.
Peningkatan upaya efisiensi, antara lain melalui mitigasi risiko kegiatan hulu panas bumi, upgrade penggunaan teknologi. yang efisien untuk menghasilkan produksi, dan pelaksanaan Kegiatan Pembiayaan Eksplorasi.
Penguatan data dan informasi, antara lain dengan pemutakhiran data potensi, pengembangan teknolo ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA informasi dalam monitoring produksi dan pengawasan PNBP, integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan peroo.ikan tata kelola . PNBP Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan utamanya berasal dari dividen BUMN oo.gian Pemerintah. Kedudukan BUMN selain memberikan dividen kepada Pemerintah, juga memiliki peran strategis seoo.gai agent of development dalam mendukung pelayanan publik dan pemoo.ngunan infrastruktur. Selama periode 2016-2020, PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tumbuh rata-rata per tahun mencapai 16, 10 persen. Pada tahun 2020, PNBP KND tumbuh negatif 18, 14 persen dise oo.bkan adanya penurunan dividen BUMN dan penurunan penerimaan dari KND Lainnya. Penyumoo.ng dividen terbesar berasal dari 15 BUMN dengan kontribusi sekitar 98,55 persen dari total dividen oo.gian pemerintah pada tahun 2020 . Secara umum, kinerja BUMN dapat dilihat pada tabel di oo.wah ini. Tabel 10 Kinerja Keuangan BUMN (Triliun Rp), Tahun 2016 2020 1 ·· I I. .. _: _ Jumlah 118 115 114 114 107 BUMN (buah) Dividen* 37,1 43,9 45,1 50,6 44,6 Pajak 189,6 210,6 245,1 284,8 230,2 Capex 265 ,7 314,6 448,1 366,3 255,2 Pendapatan 1.710,0 2.027,1 2.403,9 2 . 387,5 1.925,0 Laba Bersih 176,2 186,4 186 ,2 165,8 49,9 Liabilitas 4.216,2 4.830,6 5.605,1 6.065 ,4 7.789,0 Ekuitas 2.256,7 2.379,8 2.579,8 2.655,3 4 . 651,9 Aset 6.472,9 7.210,4 8.184,9 8.720,8 12.440,9 ROA 2.7% 2.6% 2.3% 1.9% 0.4% ROE 7.8% 7.8% 7.2% 6.2% 1.1% DER 1,9 2,0 2,2 2,3 1,7 Sumber: KementerianBUMN , 2021 Kinerja BUMN selama tahun 2016-2020 mengalami peningkatan, hal ini dapat terlihat dari perkemoo.ngan indikator aset, Jiabilitas, dan ekuitas. Peningkatan terse but sejalan de l jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA peningkatan belanja modal ( capital expenditure/ capex) yang tumbuh rata-ratasebesar6,5 persen per tahun. Namun, belanja modal tahun 2019 dan 2020 mengalami penurunan dioo.ndingkan dengan tahun sebelumnya. Selain digunakan untuk menamoo.h investasi, belanja modal BUMN juga berkontribusi dalam Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain memberikan kontribusi kepada negara berupa dividen, BUMN juga berfungsi seoo.gai fungsi kuasi-fiskal, dimana diharapkan efektif dalam mendukung program-program pemerintah. Hal tersebut tampak dari komitmen dalam pembangunan seperti infrastruktur yang telah dilakukan oleh BUMN. Dengan adanya PMN kepada BUMN, diharapkan pengemoo.ngan proyek-proyek prioritas akan le bih efisien karena se oo.gai entitas bisnis, BUMN memiliki kemampuan mengemoo.ngkan nilai PMN terse but dan dapat di-leverage secara le bih efektif. Tantangan pengelolaan PNBP KND tergantung pada kesehatan kinerja BUMN oo.ik secara organisasi maupun finansial. Kondisi kesehatan BUMN yang tidak oo.ik berdampak pada menurunnya dividen dan akan ditransmisikan kemoo.li ke aspek fiskal yang pada gilirannya akan menjadi contingent liabilities. Tantangan lain adalah oo.gaimana agar proses bisnis BUMN lebih efektif, kompetitif, dan transparan sehingga dapat meminimalisasi risiko biaya dan mismanagement di kemudian hari. Beroo.gai langkah yang telah dilakukan untuk melakukan perampingan be berapa anak usaha BUMN adalah upaya strategis mendorong efisiensi usaha, menarik investasi masuk, serta refocusing atas tujuan awal pembentukan BUMN. Penetapan dividen oo.gian pemerintah atas laba BUMN untuk tahun buku 2021 yang akan menjadi dividen tahun 2022 tetap memperhatikan kemampuan BUMN dalam mendanai investasi yang menguntungkan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha. Untuk itu, kebijakan PNBP penerimaan oo.gian pemerintah atas laoo. BUMN pada tahun 2022 mempertimoo.ngkan kondisi keuangan BUMN yang terdampak pandemi COVID-19, dengan fokus utama memastikan BUMN dapat bertahan, sehingga kebijakan PNBP penerimaan oo.g ian pemerintah atas laoo. BUMN tahun 2022 dilakukan dengan memperhatikan faktor yaitu : (i) profitabilitas BUMN; (ii) kemampuan kas dan likuiditas BUMN; (iii) kebutuhan pendanaan BUMN; (iv) persepsi investor; (v) penyesuaian regulasi dan perjanjian _(covenan~; _ dan (vi) penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimoo.ngkan dengan peran BUMN seoo.gai agen pemoo.ngunan. Selain itu, pada tahun 2022, efisiensi BUMN, penataan dan penyehatan serta peroo.ikan perencanaan strategis merupakan langkah ke bijakan yang akan ditempuh. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PNBP Lainnya PNBP Lainnya dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian besar yaitu pendapatan Penjualan Hasil Tambang (PHT), pendapatan Domestic Market Obligation (DMO), dan pendapatan K/L. Penjualan Hasil Tambang adalah bagian dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang merupakan bagian pemerintah dari hasil produksi batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pendapatan DMO merupakan penerimaan yang berasal dari penyerahan produksi minyak mentah bagian Kontraktor kepada Pemerintah/Negara untuk memenuhi ke butuhan minyak mentah di dalam negeri. PNBP lainnya yang diperoleh dari pendapatan K/L antara lain: (i) pendapatan dari penjualan, pengelolaan barang milik negara (BMN), dan iuran badan usaha; (ii) pendapatan administrasi dan penegakan hukum; (iii) pendapatan kesehatan, perlindungan sosial, dan keagamaan; (iv) pendapatan pendidikan, budaya, riset, dan teknologi; (v) pendapatan jasa lainnya; (vi) pendapatan bunga, pengelolaan rekening perbankan, dan pengelolaan keuangan; (vii) pendapatan denda; dan (viii) pendapatan lain-lain. Selama periode 2016-2020, kinerja PNBP Lainnya tumbuh rata-rata 8,29 persen dengan pertumbuhan tertinggi terjadi tahun 2016 (44,43 persen) dan terendah terjadi tahun 2020 ( 10, 17 persen). Sementara itu, kontribusi PNBP Lainnya terhadap total PNBP selama 2016-2020 rata-rata sekitar 34,88 persen . Faktor utama yang mempengaruhi PNBP lainnya antara lain kualitas dan kuantitas layanan, kebijakan tarif, dan harga komoditas, dan lainnya. Secara umum, ke bijakan PNBP pelayanan pada kementerian/lembaga di tahun 2022, antara lain diarahkan pada: (i) peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan; (ii) penyesuaian jenis dan tarif PNBP; (iii) peningkatan kerja sama/ sinergi dengan instansi/pihak terkait; (iv) perluasan penggunaan teknologi informasi; (v) optimalisasi pengelolaan aset BMN agar le bih produktif; dan (vi) penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi serta pengawasan PNBP. Secara lebih rinci, kebijakan PNBP pelayanan tahun 2022 pada enam kementerian/lembaga dengan kontribusi PNBP terbesar, dijabarkan sebagai berikut:
Kementerian Komunikasi dan Informatika Kebijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan kualitas layanan, antara lain melakukan otomatisasi/modernisasi proses perizinan, penyederhanaan/percepatan proses pelayanan perizinan, penguatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara mudah, cepat, dan transparan; (ii) peningkatan penggunaan teknologi informasi, antara lain melalui jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA optimalisasi pelaksanaan monitoring/verifikasi dalam bentuk pencocokan dan penelitian (coklit) dengan memanfaatkan sistem aplikasi beroosis online (e-PNBP) atas pemooyaran PNBP para wajib tayar dan digitalisasi proses perizinan penyelenggaraan pos ( _e-licensing); _ (iii) penyempurnaan tata kelola PNBP, antara lain melalui peningkatan intensifikasi penagihan PNBP, meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum, meningkatkan ketegasan dalam penegakan sanksi administratif atas kelalaian wajib ooyar, dan penyempurnaan pengelolaan, integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi _datnhase; _ dan (iv) pelaksanaan upaya ekstensifikasi PNBP, antara lain melalui optimalisasi potensi PNBP terkait migrasi penyiaran televisi analog ke teknologi digital serta meningkatkan kesadaran ekosistem industri melalui sosialisasi intensifoogi penyelenggara telekomunikasi.
Kepolisian Republik Indonesia Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan kualitas layanan, antara lain melalui pengemoongan registrasi dan identifikasi (regident) STNK dan BPKB online, standardisasi sarana prasarana pelayanan SIM/BPKB, pengemoongan Regional, Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC}, dan pengemoongan Smart SIM; (ii) peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui digitalisasi sistem pelayanan regident, pelaksanaan registrasi dan pemooyaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online, memoongun dan mengemoongkan sarana dan prasarana yang beroosis teknologi dan informasi; (iii) meningkatkan kerjasama antara Polri dengan objek vital (obvit) tertentu dan objek vital nasional (obvitnas); dan (iv) melakukan kerja sama antara Polri dengan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan Assessment Center Polri. 3 . Kementerian Perhubungan Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan inovasi dan kualitas layanan dalam pengemoongan sarana dan prasarana di bidang transportasi, antara lain melalui pengemoongan sarana dan prasarana fasilitas kepelabuhanan dan layanan transportasi udara serta penerapan tarif ooru atas layanan Track Access Charge (TAC) pada bidang perkeretaapian dan buy the seroi.ce pada layanan transportasi darat; (ii) peningkatan penerapan teknologi. informasi, antara lain melalui penerapan teknologi informasi pada bidang jasa layanan transportasi maupun diklat serta integrasi pada aplikasi SIMPON! dan e-SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dengan Kementerian Keuangan, serta data sumber dari Kementerian Perindustrian; (iii) optimalisasi pemanfaatan aset BMN berupa sewa lahan, gedung dan 00.ngunan, sarana dan prasarana; (iv) peningkatan kerja sa 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA layanan dengan stnkeholder, antara lain melalui kerja sama dengan pihak 1: adan usaha melalui skema KPBU dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) serta optimalisasi pendapatan dari Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus/TUKS); dan (v) peningkatan pengawasan dan pemeriksaan PNBP oleh auditor internal maupun ekstemal secara efektif dan berkesinambungan serta intensifikasi PNBP dengan meningkatkan penagihan terhadap wajib 1: ayar.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan inovasi dan kualitas layanan imigrasi, antara lain melalui penaml: ahan unit kerjakeimigrasian (UKK), percepatan penyelesaian pa.spar selesai pada hari yang sama, dan penaml: ahan Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan pa.spar elektronik _(e-passporl); _ (ii) penyesuaianjenis dan tarif PNBP layanan imigrasi, antara lain melalui penaml: ahanjenis layanan e- passport polycarbonate dan penaml: ahan jenis layanan untuk kemudahan pelayanan Izin Keimigrasian ; (iii) ekstensifikasijenis dan tarif PNBP pada la yanan administrasi hukum umum, antara lain melalui penaml: ahan jenis tarif PNBP 1: aru dan desentralisasi penyelenggaraan layanan legalisasi; (iv) pengeml: angan layananjasa hukum _apostille; _ (v) peningkatan l ayanan berl: asis online, a ntar a lain melalui implementasi layanan notaris berl: asis online dan peningkatan Layanan Berl: asis Online terhadap Advokat Asing; (vi) pembentukan Pusat Data Kekayaan Intelektual (Kl) seperti Kekayaan Intelektual Komunal (KIK); dan (vii) peningkatan kerja sama internasional dan nasional terkait informasi dan pengeml: angan KI, antara lain dengan European Patent Office (EPO) dalam rangka integrasi data paten.
Kementer ian Pendidikan dan Ke budayaan Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) melanjutkan dan mengevaluasi ke bijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengingat dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian yang belum sepenuhnya pulih; (ii) menyelesaikan target perul: ahan be berapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Badan Hukum (BH) ; (iii) perul: ahan satker PNBPmenjadi satker BLU; dan (iv) perluasan kerja sama maupun kemitraan dengan pihak - pihak lain (industri, pemda, a tau leml: aga lainnya).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain : (i) peningkatan inovasi dan kualitas layanan, antara lain melalui peningkatan layanan Informasi sertifikat dan lokasi bidang tanah secara elektronik dan proses diversifikasi layanan informasi melalui tariflayanan berl: asis digital; (ii) peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informa f jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan (iii) peningkatan pemanfaatan aset BMN untuk peningkatan PNBP . Selain PNBP Pelayanan , sumber PNBP Lainnya adalah pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Secara umum pengelolaan aset BMN terbagi menjadi dua objek utama yaitu pengelolaan BMN yang berada pada Pengguna Barang (K/ L) dan pengelolaan BMN yang berada pada Pengelola Barang (seperti: BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, Eks Pertamina, dan lain- lain). Kebijakan yang akan ditempuh dalam pengelolaan aset BMN pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan inovasi dan penyempurnaan kebijakan serta optimalisasi aset dengan penerapan Highest and Best Use (HBU); (ii) penyelesaian tindak lanjut penilaian kembali BMN dan perluasan implementasi pengasuransian BMN pada K/L; (iii) pengelolaan BMN Hulu Migas yang semakin handal dan berkontribusi terhadap pengelolaan keuangan negara, yaitu melalui penatausahaan BMN Hulu Migas yang semakin tertib dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan BUN TK (transaksi khusus) dan optimalisasi Pengelolaan BMN Hulu Migas, menuntaskan sertifikasi BMN Hulu Migas dalam rangka tertib hukum Pengelolaan BMN Hulu Migas, dan pengelolaan BMN Hulu Migas yang efektif dalam rangka optimalisasi penerimaan dan/ a tau cost savi,ng bagi negara; (iv) menyelesaikan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN PKP2B sesuai KMK Nomor 573/KMK.06/2020 dalam rangka tertib administrasi maupun PNBP dari BMN PKP2B; (v) menyempurnakan peraturan BMN PKP2B berupa BMN dalam kondisi tertentu berupa batubara dalam rangka optimalisasi penerimaan PNBP; (vi) menuntaskan sertifikasi BMN PKP2B dalam rangka tertibhukum Pengelolaan BMN PKP2B; dan (vii) penyempurnaan peraturan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) dalam rangka optimalisasi pengelolaan. PNBP PENDAPATAN BADAN LAYANANUMUM Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan ha.rang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pembentukan BLU memiliki tujuan utama berupa peningkatan layanan publik yang disediakan oleh instansi Pemerintah. Generating income pada BLU bukan tujuan utama melainkan cerminan dari aktivitasnya dalam melakukan layanan kepada masyarakat. Pola pengelolaan keuangan BLU memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam memberikan pelayanan ha.rang dan jasa kepada masyarakat, BLU dikelompokkan dalam lima sektor (rumpun) yaitu pendidikan, kesehatan, pengelola dana, barang/jasa lainnya, dan pengelola kawasan. Sampai dengan akhir 2020, jumlah BLU telah mencapai 244 BLU yang sebagian besar didominasi oleh BLU sektor pendidikan dan kesehatan masing- masing 41,39 persen dan 43,03 persen. Dilihat di sisi kinerja keuangan, pendapatan BLU tumbuh rata-rata 15,72 persen selama periode 2016-2020. Dalam periode yang sama, kontribusi BLU terhadap total PNBP secara rata-rata mencapai 15,36 persen . Secara umum, pendapatan BLU dipengaruhi oleh pertumbuhan pendapatan alami baik dari jasa layanan utama maupun penunjang, dan adanya perubahan dari Satker PNBP menjadi Satker BLU. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, beberapa kebijakan BLU yang akan ditempuh oleh Pemerintah pada tahun 2022 antara lain:
penguatan dan inovasi aksesibilitas layanan, antara lain melalui penggunaan data analitikal dan digitalisasi layanan , standardisasi institusi dengan akreditasi nasional dan internasional, sinergi layanan dan pembiayaan, serta memberikan akses layanan yang mudah dijangkau masyarakat;
peningkatan kualitas kesehatan, antara lain melalui peningkatan kualitas faskes dan sistem layanan kesehatan terintegrasi (IT) serta investasi layanan kesehatan; iii. peningkatan kualitas pendidikan, antara lain melalui peningkatan kualitas institusi dan peningkatan kualitas SDM; dan
iv. peningkatan perlindungan sosial, antara lain melalui peningkatan aksesibilitas dalam menyalurkan UMi dan UMK, sinergi pembiayaan dan integrated supply chai.n, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan EBT, dan penyediaan perumahan bagi MBR yang tepat sasaran. V.2.3. Penerimaan Hibah Sumber penerimaan hibah berasal dari dalam dan luar negeri. Sumber penerimaan hibah dalam negeri berasal dari lembaga keuangan dan lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan. Sementara penerimaan hibah luar negeri berasal dari negara asing, lembaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing dan non asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia, dan perorangan. Penerimaan hi bah pada tahun 2020 terealisasi se besar Rp18,8 triliun atau sekitar 1, 14 persen dari total pe ndapatan negara. Capa.ian ini Iebih tinggi dibandingkan penerimaanhi T jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tahun 2019 yang mencapai Rp5 ,5 triliun, atau tumbuh 241 , 45 persen. Untuk tahun 2021 , penerimaan hioo.h direncanakan sebesar Rp0,9 triliun. Realisasi sampai dengan Maret 2021 mencapai Rp0,3 triliun atau 31,44 persen dari target dalamAPBN 2021 . Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih oo.ik, kebijakan penerimaan hioo.h yang akan ditempuh oleh Pemerintah pada tahun 2022 antara lain:
penerimaan hioo.h harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; 11 . penerimaan hioo.h tidak menggunakan Rupiah Murni Pendamping (RMP); 111 . penerimaan hioo.h tidak mengakioo.tkan inefisiensi belanja pe me liharaan dari APBN; 1v . penerimaan hioo.h dalam bentuk oo.rang danjasa diutamakan oo.rang dalam kondisi oo.ru dan tidak memerlukan tamoo.han biaya dari APBN untuk upgrading atau retrofit, v. penerimaan hioo.h dalam bentuk oo.rang han ya digunakan untuk kegiatan operasional K/L; dan vi . penerimaan hioo.h diutamakan untuk mendanai kegiatan- kegiatan yang menjadi prioritas K/L dan memberikan nilai tamoo.h dalam pemoo.ngunan nasional. V.3 . Kebijakan Belanja Negara Belanja Negara memiliki peran strategis dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan mendukung transformasi struktural. Peningkatan kualitas belanja menjadi sangat penting agar APBN seoo.gai instrumen fiskal dapat menghasilkan output dan outcome yang berkualitas serta secara optimal memberikan manfaat oo.gi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah secara konsisten terus melakukan beroo.gai strategi ke bijakan dalam upaya meningkatkan kualitas belanja ( spending better). Dengan demikian, pengelolaan Belanja Negaradiharapkan dapat le bih efisien dan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas fundamental perekonomian . Selama periode 2016 - 2020, realisasi Belanja Negara terhadapPDB secara rata-rata se besar 15, 16 persen PDB, realisasi tertinggi terjadi pada tahun 2020 yang mencapai 16, 76 persen PDB. Peningkatan realisasi Belanja Negara di tahun 2020 terse but sejalan dengan strategi kebijakan ekspansif yang ditempuh Pemerintah dalam menangani dampak pandemi COVID-19 di bidang kesehatan, melindungi daya beli mas y arakat terdampak, serta mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah telah melakukan beroo.gai langkah extraordinary y ang dilakukan secara cepat dan prudent dalam menahan laju perlambatan ekonomi akioo.t pandemi COVID- 19. Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan refocusing dan realokasi Belanja Negara unt 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi belanja dengan optimalisasi teknologi informasi dalam pe nye le nggaraan pe me rin tahan. Grafik 73 Perkembangan Belanja Negara (Triliun Rp) 16,80% 15,03% 14 , 77% 14,92% 2 . 593,5 2.750,0 1.864,3 2.007,4 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - BPP TKDD ~ Persen thd PDB Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Dalam APBN 2021, alokasi anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.750,03 triliun (setara 15,58 persen PDB), terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rpl.954 , 55 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesarRp795,48 triliun. Pagu BelanjaNegaradi tahun 2021 meningkat 6,03 persen (yoy) dioo.ndingkan realisasi tahun 2020, terutama untuk mendukung penanganan µ:
ndemi COVID-19 dan akselerasi pemulihan ekonomi. Belanja Negara µ:
da tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan beroo.gai terobosan ke bijakan, yang meruµ:
kan momentum transisi menuju normal oo.ru µ:
sca µ:
ndemi COVID-19, serta penguatan reformasi struktural untuk keluar dari middle income trap. Samµ:
i dengan triwulan I tahun 2021, realisasi Belanja Negara mencaµ:
i Rp523,04 triliun atau sekitar 19,02 persen dari µ:
gu APBN 2021, terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp350,08 triliun ( 17,91 persen dari µ:
gu) dan Realisasi Transfer Ke Dae rah dan Dana Desa sebesar Rpl 72,96 triliun (21,74 persen dari µ:
gu). Realisasi Belanja Negara terse but tumbuh 15,61 persen (yoy) jika dioo.ndingkan realisasi di periode yang sama tahun se belumnya. Hal ini mencerminkan peningkatan kinerja pengelolaan APBN dalam mendukung akselerasi pemulihan ekonomi. Untuk tahun 2022, Pemerintah secara konsisten akan melanjutkan beroo.gai strategi ke bijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas Belanja Negara. Seoo.gai salah satu instrumen APBN, Belanja Negara diuµ:
yakan le bih optimal dalam mendukung penguatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas dan daya saing, serta penguatan reformasi birokrasi. Secara umum, arah ke bijakan Belanja Negara tahun ~ 2022 difokuskan untuk: : ,r jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, yang diarahkan µida reformasi SDM unggul (kesehatan , perlindungan sosial, pendidikan) dan transformasi ekonomi (infrastruktur dan birokrasi).
Penguatan spending better, antara lain melalui :
Fokus µida belanja prioritas dan berorientasi hasil ( result _based); _ b. Efisiensi belanja non-prioritas di pusat dan daerah: • Penajaman belanja ha.rang melalui efisiensi antara lain µida belanja operasional , perjalanan dinas, µiket meeting, dan honor, serta penajaman dan sinergi belanja ha.rang yang diserahkan ke masyarakat/Pemda; • Penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi antara lain difokuskan µida TIK, konektivitas, energi, dan µingan, serta pembatasan pembangunan gedung dan pengadaan kendaraan dinas ; c . Antisiµisi terhadap ketidakµistian (automatic stabilizer}, antara lain dengan mendorong peneraµin program perlinsos yang adaptif ;
Efektivitas bansos dan subsidi (penyempurnaan data, integrasi program, serta transformasi subsidi ke bansos);
Penguatan quality control terhadap TKDD sejalan dengan fokus penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. V.3.1. Belanja Pemerintah Pusat Belanja Pemerintah Pusat dalam be beraµi tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Rata - rata realisasi Belanja Pemerintah Pusat selama periode tahun 2016 - 2020 berada di kisaran 9,95 persen PDB dan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 9,47 persen per tahun, dari Rpl.154,02 triliun µida tahun 2016 meningkat menjadi Rpl.831,00 triliun µida tahun 2020. Pada tahun 2020, realisasi Belanja Pemerintah Pusat tumbuh signifikan 22,37 persen (yoy) terutama untuk mendukung penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan pelaksanaan stimulus fiskal antara lain perlindungan sosial serta dukungan UMKM dan dunia usaha. Perkembangan Belanja Pemerintah Pusat tahun 2016 - 2021 ditunjukkan µida Graflk 74 . Tren peningkatan realisasi Belanja Pemerintah Pusat dalam kurun waktu 2016 - 2020 antara lain disebabkan oleh peningkatan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan berbagai program/kegiatan pemerintah dalam be beraµi tahun terakhir. Be beraµi program/kegiatan terse tut antara lain beruµi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, pelaksanaan kegiatan berskala internasional seperti IMF-World Bank Annual Meetings tahun 2018, Asian Games dan Asian Paragames tahun 2018, penanganan bencana serta penanganan damµ; k µ; ndemi COVID-19. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graf1k 74 Perkembangan Belanja Pemerintah Pu.sat (Triliun Rp), 2016 - 2021 11, 8 6% 9 , 31% 9,3 1% 9,81% 1.455,3 1.496,3 1.265,4 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Belanja K/ L Belanja Non K / L ~ Persen thd PDB Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Pemerintah senantiasa melakukan beroo.gai perbaikan ke bij akan clan me kanisme dalam pe rencanaan clan pe nganggaran Belanja Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir. Be berapa peroo.ikan ke bijakan terse but antara lain berupa (i) peruoo.han skema oo.ntuan pangan dari skema subsidi harga menjadi oo.ntuan pangan langsung ke keluarga penerima manfaat , (ii) peningkatan nilai manfaat clan perluasan cakupan program oo.nsos seperti PKH, (iii) peningkatan efiesiensi belanja oo.rang terutama untuk belanja bersifat nonprioritas, clan (iv) peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran prioritas (i nfrastruktur, pendidikan, kesehatan) Dalam APBN 2021, Pemerintah mengalokasikan pagu Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rpl.954,55 triliun , atau sekitar 11,07 persen PDB. Alokasi Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN 2021 tumbuh 6,75 persen (yoy) dioo.ndingkan realisasi tahun se belumnya . Peningkatan alokasi Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2021 tersebut terutama digunakan untuk mendukung ke berlanjutan pelaksanaan beroo.gai program prioritas dalam penanganan COVID-19 clan akselerasi pemulihan ekonomi. Belanja Pemerintah Pusat tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung penguatan reformasi struktural untuk keluar dari middle income trap. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga Maret 2021 mencapai Rp350,08 triliun ( 17, 91 persen dari pagu), terdiri dari realisasi belanja K/L Rp201,63 triliun dan belanja Non K/L Rp148,45 triliun . Dioo.ndingkan periode yang sama tahun se belumnya, realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga Maret 2021 tumbuh 25,98 persen (yoy) dipengaruhi oleh pertumbuhan realisasi belanja K/L 41,16 persen (yoy) dan belanja Non K/ L ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tumbuh 9,92 persen (yoy) . Peningkatan kinerja belanja K/L utamanya dipengaruhi oleh realisasi belanja modal yang mencaµ=ti Rp34,21 triliun, atau tumbuh signifikan 186, 19 persen (yoy) antara lain dipengaruhi oleh pelaksanaan proyek infrastruktur dasar lanjutan tahun 2020 dan infrastruktur konektivitas. Melihat perkembangan tahun 2016-2021 dan proyeksi perekonomian tahun 2022, arah kebijakan Belanja Pemerintah Pusat tahun 2022 akan diarahkan antara lain untuk:
Mendukung pelaksanaan reformasi SDM, antara lain melalui: • Melanjutkan reformasi pendidikan, dengan mengarahkan pemanfaatan anggaran difokuskan untuk pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing. • Akselerasi reformasi kesehatan menuju sistem kesehatan yang terintegrasi dan andal (efektivitas JKN serta penguatan health security preparedness). • Akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial seµ=tnjang hayat dan andal (integrasi data dan perlinsos yang adaptif).
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi untuk peningkatan pelayanan publik yang tangkas, efektif, dan efisien.
Pelaksanaan operasional dan kegiatan lebih efisien sejalan dengan cara kerja baru dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pengembangan infrastruktur untuk pelayanan dasar dan untuk mendukung peningkatan produktivitas secara selektif, efisien, dan efektif.
Pemberian subsidi yang le bih teµ=tt sasaran dalam rangka menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Pemenuhan kewajiban Pemerintah serta dukungan terhadap pembangunan infrastruktur di daerah.
Antisiµ=tsi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaanAPBN, bencana, dan kegiatanmendesaklainnya. Belanja Pegawai Belanja pegawai meruµ=tkan salah satu instrumen penting dalam mendorong peningkatan produktivitas aµ=tratur sipil negara dan kualitas pelayanan publik yang inovatif. Melalui kebijakan belanja pegawai yang terukur, Pemerintah secara konsisten terus mendorong pemantaµ=tn reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih optimal, yang akan berkontribusi positif terhadap penciptaan iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, kebijakan belanja pegawai terus diarahkan untuk mendukung terwuj udnya aparatur ne gara Y 1 jdih.kemenkeu.go.id • • • • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 199 profesional, berintegritas, serta produktif dalam memberikan pelayanan kepida masyarakat . Belanja pegawai selama periode 2016-2020 secara rata - rata berada di kisaran 2,38 persen PDB. Pada tahun 2021, porsi belanja pegawai sebesar 2,39 persen PDB, lebih rendah dioo.ndingkan porsi tahun 2020 yang sebesar 2,47 persen PDB. Namun demikian, secara nominal belanja pegawai masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai secara nominal dalam kurun waktu 2016 - 2020 mencapii 6,31 persen, dari sebelumnya sebesar Rp.305,1 triliun di tahun 2016 meningkat menjadi Rp.380,5 triliun di tahun 2020. Tren peningkatan terse but antara lain dipengaruhi adanya beroo.gai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk apiratur negara dan pensiunan, serta peroo.ikan tunjangan kine rj a pida K / L se iring de ngan capiian re formasi birokrasi K/ L. Grafik 75 Perkembangan Belanja Pegawai (Triliun Rp) 2,46% 2,47% 2,38% 2,39% 2,34% 2,30% • 421,1 376,1 380,5 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited 2021 APBN - Gaji & Tunjangan Kontribusi Sosial - - Honorarium, Lembur, Tun -e- Persen thd PDB j. Khusus Sumber: Kementerian Keuangan Pada tahun 2020 , Pemerintah melakukan penyesua1an kebijakan be l anja pegawai untuk mendukung penanganan COVID-19, namun dengan tetap menjaga da ya beli apiratur pemerintah. Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke - 13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Perkemoo.ngan belanja pegawai pida tahun 20 16 - 2021 dapit dilihatpida Grafik75. Secara umum , kebijakan belanja pegawai pida tahun 2021 masih diarahkan untuk mendukung pemantapin reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan terjaganya kesejahteraan pegawai. Terjadinya pindemi COVID-19 memberikan pembelajaran mengenai pentingnya birokrasi yang agile dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA inovatif dengan dukungan IT yang optimal. Untuk itu, ke bijakan belanja pegawai yang dilakukan µ: tda tahun 2021 diarahkan untuk mendukung penyederhanaan sistem birokrasi ( delayering) dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti ke bijakan fleksibilitas lokasi kerja (flexible working space). Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penajaman belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan caµ: tian reformasi birokrasi . Di satu sisi, perkembangan teknologi dan informasi ak a n mempengaruhi performa dan efektivitas kinerja aµ: tratur negara melalui implementasi digitalisasi dalam pelayanan publik. Selain itu, ke bijakan belanja pegawai terus diarahkan untuk mendorong efektivitas reformasi birokrasi sehingga terwujud birokrasi y ang responsif dan adaptifterhadapperubahan serta be bas dan bersih dari praktik korupsi. Pada tahun 2022, Pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi y ang didukung de ngan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi . Sehubungan dengan hal terse but, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2020 akan diarahkan antara lain untuk:
Pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aµ: tratur negara , antara lain mel a lui pemberian THR dan Gaji/Pensiunke-13 ;
Mendukung reformasi birokrasi dan pen y esuaian dengan cara kerja baru yang le bih efisien dengan tetap me mpertahankan produktivitas;
Mengantisiµ: tsi perubahan sistem gaji dan pe nsiun se bagai bagian dari re formasi birokrasi . Belanja Barang Belanja ha.rang memiliki peranan pen ting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah agar berjalan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program prioritas . Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas belanja ( spending bettery namun dengan tetap memperhatikan terjaganya kualitas pelayanan keµ: tda masyarakat. Sejalan dengan hal terse but , Pemerintah terus mendorong peningkatan efisiensi terutama µ: tda belanja ha.rang yang bersifat kurang produktif dan non prioritas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 76 Perkembangan Belanja Barang (Triliun Rp) 2,74 % 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Belanja Ba rang ....,_ Persen thd PDB Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Perkembangan belanja barang menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat selama beberapa. tahun terakhir. Selama periode 2016-2020, realisasi belanja barang secara rata-rata berada di kisaran 2,29 persen PDB. Realisasi belanja barang di tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan mencapa.i 2, 74 persen PDB, a tau secara nominal tumbuh 26,25 persen (yoy). Tingginya realisasi belanja barang di tahun 2020 disebabkan oleh penyaluran berbagai program yang mendukung penanganan dampa.k pa.ndemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, antara lain pembayaran BPUM, pembayaran bantuan subsidi upa.h, dan di sektor kesehatan (antara lain pembayaran insentif dan pembayaran santunan bagi tenaga kesehatan , penggantian klaim RS rujukan, serta pengadaan alat/ sarpras kesehatan) . Sementara itu, di tahun 2020 pemerintahjuga menempuh kebijakan refocusing dan realokasi anggaran terutama pa.da belanja barang yang tidak terkait langsung dengan penanganan COVID-19, yaitu dengan melakukan efisiensi pa.da belanja perjalanan dinas dan belanja jasa. Perkembangan belanja barang pa.da tahun 2016 - 2021 dapa.t dilihat pa.da Grafik 76. Apa.bila mencermati rincian le bih detail komponen belanja barang, terdapa.t beberapa. komponen belanja barang yang rata- rata pertumbuhannya cukup tinggi selama periode 2016-2020. Dalam kurun waktu terse but, rata-rata pertumbuhan komponen belanja barang yang cukup tinggi dan porsinya besar terutama adalah belanja barang untuk diserahkan kepa.da masyarakat/pemda, yang tumbuh rata-rata 41,4 persen. Belanja barang untuk diserahkan kepa.da masyarakat/pemda pa.da dasarnya merupa.kan jenis belanja yang berkarakter se bagai bantuan pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id C : : l ·c: : E-- 0. 0: : : MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONEStA Grafik 77 Perkembangan Komponen Belanja Barang 120 ■ 2016 ■ 2 017 ■ 2018 ■ 2019 ■ 20 20 2021 Una udited A PB N 100 80 60 40 20 0 B.r. mg B .ra ng Persedia"1 Peme li haraan Perjal"1"1 Belanja Belanja b.rang Operasion al No n-Operasiona Dinas B.rang Bl.U untuk disera hkan Sumber: Kementerian.Keuangan , 2021 Belanja oo.rang untuk diserahkan keIRda masyaraka t / pe mda me ngalami pe ningka tan signifikan di tah un 2020. Hal ini utamanya dipengaruhi penyaluran beroo.gai program oo.ntuan Pe merintah yang ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan sektor usaha terdam!Rk !Rndemi COVID-19, antara lain beru!R BPUM (Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro), oo.ntuan kuota internet , dan pemoo.yaran insentif te naga ke se ha tan ( nak e s). Se oo.gian be sar dari program oo.n tuan pemerintah yang disalurkan di tahun 2020 kemoo.li dilanjutkan penyalurannyadi tahun 2021. Pada tahun 2022, Pemerintah secara konsisten akan melanjutkan ke bijakan efisiensi belanja oo.rang terutama IRda belanja oo.rang yang kurang produktif dan non prioritas . Ke bijakan ini diselaraskan dengan optimalisasi pemanfaatan TIK dan inovasi pola kerja (flexible working arrangement). Oleh karena itu , arah ke bijakan belanja oo.rang di tahun 2022 akan difokuskan IRda:
Melanjutkan efisiensi belanja oo.rang antara lain dengan penghematan belanja oo.han dan ATK, perjalanan dinas , honorarium kegiatan serta IRket meeting dan konsin y asi ;
Mendukung peneraIRn kebijakan inovasi pola kerja beru!R flexible working space (FWS), open space ruang kerj a , dan dukungan TIK untuk peningkatan efisiensi birokrasi; 3 . Mendorong penghematan belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dengan efisien; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Mendorong efisiensi belanja oo.rang yang diserahkan kepada Pemda/Masyarakat (lebih fokus dan sinergi dengan program oo.ntuan Pemerintah lainnya);
Menguatkan pemanfaatan dukungan oo.gi proyek KPBU, antara lain melalui pemberian fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility/PDF), dukungan kelayakan proyek ( Viability Gap Fund/VGF), dan pemoo.yaran ke te rsediaan layanan ( Availability Payment/ AP), de ngan te tap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan capaian output; dan
Memberikan dukungan untuk mitigasi bencana serta rehabilitasidan rekonstruksi pa.sea bencana. Belanja Modal Belanja modal merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendorong peroo.ikan neraca pemerintah dengan perolehan aset produktif seperti hasil pemoo.ngunan infrastruktur. Dalamjangka panjang, belanja modal juga dapat mendukung peningkatan pendapatan negara antara lain melalui utilisasi aset. Selain itu, belanja modal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penurunan ketimpangan antarwilayah dengan adanya pemerataan pemoo.ngunan di beroo.gai wilayah . Sejalan dengan hal terse but, Pemerintah secara konsisten terus melakukan penguatan belanja modal yang diarahkan untuk membentuk aset dan mendorong peningkatan kapasitas produksi dan daya saing. Perkemoo.ngan belanja modal dalam periode 2016 - 2020 secara rata-rata 1,30 persen PDB per tahun. Secara nominal, realisasi belanja modal selama periode terse but menunjukkan tren peningkatan, dari se belumnya Rp169,5 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp189, 1 triliun pada tahun 2020. Pada tahun 2021, alokasi belanja modal mencapai Rp246,8 triliun atau mengalami peningkatan 30,51 persen (yoy) dari realisasi tahun 2020. Peningkatan terse but antara lain dipengaruhi ke bijakan melanjutkan kegiatan prioritas yang tertunda di 2020, serta mendukung agenda digitalisasi dan penguatan sektor strategi.s untuk mempercepat pemulihan ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafi.k 78 Perkembangan Belanja Modal (Triliun Rp) 1, 40 % 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited A PBN - Belanja Modal .....,._ Persen thd PDB Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penguatan dan rekomposisi belanja modal agar le bih produktif sehingga memberikan efek pengganda (multipliery yang optimal oo.gi pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperlukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing oo.ngsa, antara lain infrastructure gap yang relatif tinggi dioo.ndingkan dengan peer countries dan indeks logistik yang belum optimal. Untuk itu, Pemerintah secara konsisten mendorong belanja modal yang diarahkan untuk komponen produktif seperti peralatan dan mesin , jalan, irigasi danjaringan . Dalam periode 2016-2020, komposisi be la nja modal utamanya didominasi untuk peralatan dan mesin serta jalan , irigasi dan jaringan . Selama periode tahun tersebut, realisasi belanja modal terutama digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan. Belanja modal untuk peralatan dan me sin mengalami peningkatan signifikan di tahun 2020 dan 2021 terutama untuk pengadaan peralatan dan mesin yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 antara lain di bidang kes e hatan. Sementaraitu, belan ja modal untukjalan, irigasi danjaringan di tahun 2020 menurun 29,65 persen (yoy), terutama dipengaruhi adanya kebijakan penundaan atau peruoo.han jangka waktu penyelesaian (multiyear) proyek-proyek yang tidak terkait langsung dengan penanganan COVID-19. Pada tahun 2021 , alokasi belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan mengalami peningkatan signifikan dioo.nding realisasi tahun sebelumnya terutama untuk melanjutkan proyek-proyek y ang tertunda di tahun 2020 serta mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui program padat karya . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 205 - Grafik 79 Perkembangan Komponen Belanja Modal 120 100 80 s: : : : , 60 ·c: E 0: : : 0. 40 20 0 Tanah Peralatan dan Ged ung dan Jalan, Irigasi Belanja Modal Modal La inn ya Mesin Bangunan danjaringan BLU ■ 2016 ■ 2017 ■ 2018 ■ 2019 • 2020(Unaudited) 2021APBN Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Kebijakan belanjamodal di tahun 2022 secara umum masih akan diarahkan untuk menggerakkan roda perekonomian, menamoo.h perolehan aset produktif, serta mendorong investasi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, kebijakan belanja modal tahun 2022 akan difokuskan antara lain untuk:
Me ningkatkan produkti vi tas dan daya saing an tar a lain me lalui pemoo.ngunan infrastruktur pelayanan dasar dan konektivitas secara selektif;
Melakukan pemoo.tasan pengadaan kendaraan bermotor dan ge dung oo.ru;
Mendorong pemoo.ngunan infrastruktur pendukung agenda digitalisasi dan transformasi industrialisasi, antara lain di bidang TIK, energi, dan pangan;
Meningkatkan pengemoo.ngan infrastruktur dasar pada kawasan peroo.tasan, tertinggal, terluardan terdepan (3T) serta permukiman kumuh perkotaan; dan
Mendorong pengemoo.ngan skema pembiayaan kreatif (KPBU) se cara le bih masif untuk pemoo.ngunan infrastruktur. Belanja Bantuan Sosial Se oo.gai oo.gian yang tidak terpisahkan dari kerangka perlinsos, belanja oo.ntuan sosial (oo.nsos) memiliki perananyang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bansos merupakan belanja yang diarahkan untuk memoo.ntu daya beli masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, oo.ik dalam hal pangan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya. Di samping itu, oo.nsos juga diarahkan untuk dapat melindungi masyarakat dari risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonominya. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam lima tahun terakhir, oo.nsos terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama saat munculnya µinde mi COVID-19. Se lama pe riode 2016-2020, re alisasi oo.nsos tumbuh rata-rata sebesar 25,70 persen, dengan rata-rata porsi terhadap PDB sebesar 0,68 persen. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh dinamika penyempurnaan kebijakan seperti penajaman/reklasifikasi oo.nsos, perluasan cakuµin maupun manfaat, transformasi program, maupun tamoo.han be beraµi program oo.ru. Pada tahun 2020, realisasi oo.nsos mencaµii Rp202,5 triliun atau setara 1,31 persen terhadap PDB. Peningkatan secara signifikan ini meruµikan bentuk respons Pemerintah melalui program PEN untuk menekan damµik µindemi serta kenaikan iuran PBI JKN. Adapun perkemoo.ngan oo.nsos selama be beraµi tahun terakhir ditunjukkan dalam Gamoo.r 80 . Grafi.k 80 Perkembangan Belanja Bantuan Sosial (Triliun Rp), 2016 - 2021 1,31% 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Bansos ~ Persen thd PDB Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Di tengah kondisi µindemi COVID-19 yang masih berjalan seperti saat i ni, kebutuhan akan kebijakan oo.nsos yang handal dan teµit guna menjadi semakin mendesak. Dampak µindemi yang sistematis dan masiftelahmenyeoo.bkan tekanan besar oo.gi kondisi sosial dan ekonomi . Hal ini meruµikan pendorong utama adanya kenaikan alokasi oo.nsos yang signifikan µida tahun 2020 dan 2021 se oo.gai bentuk extraordinary policy response dari Pemerintah. Pada tahun 2020, dalam kerangka PEN dilakukan penyesuaian cakuµin dan manfaat program Kartu Semoo.ko dan PKH serta dilaksanakan be beraµi program oo.nsos oo.ru antara lain Bansos Semoo.ko Jabodetabek, Bansos Tunai, Bantuan Beras untuk KPM PKH, dan Bantuan U ang Tunai untuk KPM Semoo.ko non PKH. Pemerintah optimis perekonomian semakin memoo.ik µida tahun 2021 seiring dengan pelaksanaan vaksinasi dan berbagai ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, be berapa program oo.nsos yang khusus untuk pandemi seperti Bansos Beras untuk KPM PKH dan Bansos Tunai untuk KPM Semoo.ko non PKH tidak dilanjutkan . Selain itu, be saran oo.ntuan PKH dikemoo.likan ke indeks semula sebelum pandemi COVID-19. Namun demikian, menyadari oo.hwa dampak pandemi yang masih berlanjut, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian Bansos Tunai oo.gi 10 juta KPM yang digabungkan dengan Program Bansos Semoo.ko Jabodetabek. Program ini direncanakan diberikan selamaperiode Januari-April 2021. Penghentian beberapa program oo.nsos dan penyesuaian manfaat tersebut menyeoo.bkan menurunnya alokasi oo.nsos dalam APBN 2021 yaitu sebesar Rp161,4 triliun (0,91 persen terhadap PDB). Secara lengkap, perkemoo.ngan belanja oo.nsos periode 2016 - 2021 dapat dilihat dalam Grafik 80 . Pemberian oo.nsos kepada masyarakat miskin dan rentan telah memberikan dampak positif, antara lain mengurangi tingkat kemiskinan dan menekan bertamoo.hnya jumlah masyarakat yang masuk ke kelompok miskin. Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, tingkat kemiskinan oo.hkan diperkirakan dapat menyentuh 11,80 persen apabila tidak ada perluasan Program Perlinsos di tahun 2020. Artinya,jumlah penduduk miskin oo.ru dapat bertamoo.h seoo.nyak 7,1 juta orang akioo.t pandemi jika Program Perlinsos tidak dijalankan. Dengan adanya Perlinsos, tingkat kemiskinan di tahun 2020 se besar 10, 11 persen, dengan penamoo.han penduduk miskin oo.ru se besar 2,4 juta orang. Di samping itu, pelaksanaan oo.nsos dari tahun ke tahun pun menunjukkan peroo.ikan penyerapan. Penyaluran oo.nsos se makin pr ogre sif de ngan pe ne rima manfaat ter be sar me rupakan masyarakat miskin dan rentan. Hasil kajian BKF dan LPEM UI (2020) menunjukkan oo.hwa efektivitas oo.nsos dalam menurunkan angka kemiskinan menunjukkan peroo.ikan meskipun belum optimal. Di samping itu , program-program oo.nsos pun cenderung le bih oo.ik dalam menurunkan ketimpangan dioo.ndingkan program lain seperti subsidi. Meskipun sudah menunjukkan peroo.ikan, program oo.nsos masih dapat disempurnakan. Efektivitas program masih dapat dioptimalkan melalui peroo.ikan data dan peningkatan komplementaritas antarprogram. Saat ini, masih terdapat program yang memiliki kelompok sasaran penerima yang sama tetapi dijalankan secara terpisah dan tidak terkoordinasi. Hal ini juga menyeoo.bkan data penerima menjadi terseoo.r dan sulit disinergikan. Meskipun sudah semakin progresif, namun ketidaktepatan sasaran masih terjadi, yaitu adanya kelompok di luar target yang menerima oo.ntuan ( inclusion eTTory maupun kelompok target yang belum menerima ( exclusion eTTory. Se lain itu, besaran manfaat pada beberapa program oo.nsos masih belum cukup memadai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke de pan, ke bijakan bansos perlu terus disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perekonomian dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Mekanisme bansos yang ada saat ini masih belum cukup memadai dalam me re spons kondisi krisis seperti pandemi COVID- 19 secara adaptif. Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi Pemerintah untuk menyiapkan skema bansos yang le bih fleksibel dan responsif dalam keadaan krisis. Pemerintah terus melakukan upaya penyempurnaan agar bansos yang diberikan lebih berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas SDM . Pada tahun 2022, arah kebijakan bansos adalah sebagai berikut.
Melanjutkan penyempurnaan DTKS dan mensinergikannya dengan berbagai data terkait. Data menjadi faktor fundamental yang mempengaruhi efektivitas dan kualitas ke bijakan bansos. Untuk itu , Pemerintah melakukan pemutakhiran DTKS pada tahun 2021. Selanjutnya, pada tahun 2022 perlu dibangun sisteminformasi yang terintegrasi, menguhubungkan antara DTKS, data administratif program, data dukcapil, datajaminan sosial, dan data terkait lainnya. Dengan basis data yang baik, inclusion dan exclusion error diharapkan dapat dikurangi . Selain itu , dengan data yang sinergis , komplementaritas program dapat ditingkatkan sehingga dampaknya lebih optimal.
Me ngin te grasikan PIP dan PKH yang dilakukan se car a be rtahap dan te rukur. PKH usia anak sekolah dan PIP merupakan program yang memiliki target dan tujuan serupa. Kedua program ini perlu diintegrasikan dengan menyesuaikan besaran bantuan dan target penerima sehingga program menjadi le bih efektif dan efisien.
Memperluas cakupan bansos untuk kelompok rentan khususnya lansia, penyandang disabilitas, serta pekerja informal yang rentan secara bertahap. Berdasarkan data Susenas 2020, proporsi terbesar dari masyarakat miskin dan rentan adalah kelompok lansia. Di samping itu, untuk mengantisipasi permasalahan sosial akitat aging population, cakupan program secara bertahap perlu mulai ditingkatkan . Selain kelompok lansia, RT dengan penyandang disabilitas juga memiliki kerentanan kemiskinan yang tinggi . Penyandang disabilitas memiliki be ban pengeluaran yang lebih besar dibandingkan orang pada umumnya namun cakupan bansosnya saat ini sangat te rbatas. Kelompok rentan lain yang juga perlu untuk diperhatikan adalah pekerja informal rentan miskin yang saat inijuga masih belum banyak dilindungi oleh program bansos . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Mengemoo.ngkan skema perlinsos adaptif untuk masa krisis . Belajar dari COVID-19, perlinsos menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga konsumsi masyarakat dalam masa krisis. Untuk itu, perlu dilanjutkan pengemoo.ngan perlinsos adaptif dengan menyusun panduan kebijakan yang mencakup sumber data, opsi program dalam masa krisis, mekanisme penyaluran, serta sumber pendanaan progam . Hal ini diperlukan agar ketika terjadi krisis Pemerintah sudah le bih siap untuk melaksanakan program oo.nsos yang sesuai dengan ke butuh an dan kondisi krisis .
Meningkatkan kualitas implementasi program agar le bih berdampak optimal mencapai tujuan program serta penurunan kemiskinan dan ketimpangan. Agar program perlinsos le bih efektif terhadap tujuan , diperlukan beroo.gai penyempurnaan oo.ik di aspek regulasi, mekanisme ataupun skema program. Harmonisasi peraturan , penyesuaian cakupan dan besaran manfaat , peningkatan ke tepatan waktu penyaluran, penyempurnaan mekanisme , dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan perlu terus dilakukan agar program dapat berjalan secara optimal. Belanja Pembayaran Bunga Utang Pemoo.yaran bunga utang merupakan pengeluaran untuk pemoo.yaran bunga atas pengadaan utang yang dilakukan Pemerintah . Be berapa hal yang memengaruhi pemoo.yaran bunga utang adalah besarnya penarikan utang y ang la mpau (outstanding), proyeksi tamoo.han utang oo.ru, sert a bia ya pengelolaan utang. Pemoo.yaran bunga utang menjadi salah satu fokus dari ke bijakan pengelolaan utang yang efektif untuk men j aga ke sinambungan fiskal j angka panj ang. Dalam periode 2016-2019 , belanja bunga utang cenderung meningkat dengan rata-rata pertumbuhan tahunan se besar 15,39 persen. Pada tahun 2020, terjadi penamoo.han utang oo.ru yang signifikan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang diikuti dengan kenaikan belanja bunga utang . Tamoo.han utang oo.ru untuk untuk pembiayaan penanganan COVID-19 di tahun 2020 menyeoo.bkan bunga utang tahun 2020 meningkat sebesar 14 , 00 persen dioo.ndingkan tahun 2019 menjadi Rp314,8 triliun. Peningkatan bunga utang belum sepenuhnya terlihat di 2020 kar ena tamoo.han utang oo.ru terjadi pada semester II sehingga jadwal pemoo.yaran bunga (terutama kupon SUN) lebih oo.ny ak dilakukan di tahun berikutnya. Peningkatan bunga utang akan lebih signifikan di tahun 2021 dan tahun selanjutnya. Untuk tahun 2021, belanja bunga utang diperkirakan meningkat sebesar 18,84 persen menjadi Rp373 ,3 triliun. Kenaikan bunga le bih lanjut dapat ditekan dengan adan ya kontribusi Bank Indonesia dalam skema burden sharing sesuai kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam SKB II tertanggal 7 J 1 jdih.kemenkeu.go.id i MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA 2020. Perkemoongan belanja bunga utang periode 2016-2021 disajikan dalam Tabel 11. Tabel 11 Perkembangan Belanja Bunga Utang Periode 2016 2021 2020 2021 2016 2017 2018 20 19 Unaudited APBN I I Pembayaran 182 ,8 216,6 258,0 275,5 314 ,1 373,3 Sunga Utang {Triliun Rupiah) persenPDB 1,47 1,59 1, 74 1, 74 2,04 2,11 persen 17,15 18,50 19,11 6,81 14,00 18 , 85 Pertumbuhan Pemerintah secara konsisten beruµ:
.ya meningkatkan efisiensi pengelolaan utang agar bunga utang tetap terkendali dengan menjaga bunga utang µ:
.da lev el 2 persen PDB sejak tahun 2008. Pada tahun 2020, bunga utang naik menjadi 2,04 persen PDB dan 2, 11 persen PDB tahun 2021 sejalan dengan meningkatnya utang untuk resp: : ms µ:
.ndemi. Berdasarkan sumbernya, seoogian besar bunga utang t ahun 2021 berasal dari dalam negeri terutama dari bunga SUN yang mencaµ:
.i 95, 14 persen sedangkan sisanya 4,86 persen berasal dari bunga pinjaman luar negeri. Dalam periode tahun 2016-2019, proporsi bunga utang dalam negeri beradadi kisaran 91-92 persen. Pada tahun berikutnya, kenaikan proporsi bunga utang dalam negeri didorong oleh penerbitan SUN untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Grafik 81 Komposisi Pembayaran Bunga Utang Pemerintah (Triliun Rp), 2016 - 2021 355 , 11 2016 2017 2018 2019 2020 2021 ■ Bunga Utang Dalam NegerPnaudited APBN Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Dalam rangka pemulihan ekonomi akioot p:
.ndemi COVID 19, belanja negara mempunyai peran sangat strategis untuk menggerakkan roda perekonornian. Namun demikian, kenaikan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA belanja bunga utang ini mengurangi ruang fiskal Pemerintah untuk melakukan belanjayangproduktif. Dalamjangka panjang, apabila belanja bunga utang terus meningkat, ruang gerakfiskal dapat menjadi semakin terbatas dan berpotensi mengganggu belanja lainnya. Mencermati perkembangan pembayaran bunga serta tantangan dan risiko ke depan, kebijakan pembayaran bunga utang tahun 2022 diarahkan untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah kepada pemberi pinjaman dan investor untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang. Se lain itu, Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan bunga utang . Salah satunya dilakukan dengan mengendalikan volatilitas tingkat bunga SUN serta mengupayakan agar tingkat bunga cenderung menurun melalui upaya menjaga nilai tukar riil, defisit APBN dan transaksi berjalan, inflasi, dan likuiditas. Selain itu , pendalaman dan pengembangan pasar keuangan terus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan utang dalam negeri yang tidak memiliki risiko nilai tukar. Di sisi pengelolaan utang, be berapa upaya seperti debt swit: ch, dan buyback serta optimalisasi konversi ptnJaman terus dilakukan untuk mendapatkan bunga y ang le bih murah dengan risiko yang te r ke ndali . Subsidi Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal y ang menjalankan fungsi distribusi dan stabilisasi. Tujuan pemberian subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor-sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan komunikasi . Pemerintah menyadari pentingnya manfaat dari subsidi sehingga selalu berupaya meningkatkan pengelolaan belanja subsidi melalui perbaikan ketepatan sasaran dan peningkatan efektivitas penyaluran , dengan tetap menjag a kinerja badan usaha . Reformasi subsidi, khususnya subsidi energi, y ang dilakukan Pemerintah pada tahun 2015, telah berhasil menurunkan porsi belanja subsidi menjadi 10 , 29 persen dari total Belanja Negara yang sebelumnya sebesar22,06 persen pada tahun 2014 . Apabila dibandingkan dengan PDB, porsi belanja subsidi berada pada kisaran 1,1-1,5 persen PDB pada periode 2016-2020, turun signifikan dibandingkan dengan periode sebelum reformasi pada 2010 - 2014 yang berada pada kisaran 3 , 0-4,0 pers e n PDB. Adapun beberapa upaya r e formasi subsidi yang telah dilakukan sejak tahun 2015 antara lain adalah penghapusaan subsidi pr e mium, penerapan subsidi tetap untuk solar, dan perbaikan ketepatan sasaran pada target penerima subsidi listrikgolongan rumah tanggayang dibatasi han ya untuk RT miskin. Perkembangan subsidi dalam periode 2016-2021 disajikan dalam Grafik 82 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 82 Perkembangan Subsidi (Triliun Rp) 30,34% 1,40% - 6,32% -6,95% 216,9 -10,64% 201,8 196,2 174,2 175,4 166,4 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 - Energi Non energi Unaudited ~ Persen thd PDB Nominal ~ Pertumbuhan Subsidi (yoy) Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Pelaksanaan kebijakan subsidi dalam periode 2016-2020 masih menghadapi beberapa tantangan antara lain fluktuasi harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta masih terjadinya ketidaktepatan sasaran penerima subsisi (inclusion and exclusion error). Hal ini menye hibkan be hin subsidi yang ditanggung Pemerintah menjadi le bih besar dari manfaat yang diterima oleh perekonomian hiik selaku konsumen maupun produsen. Berdasarkan evaluasi menggunakan data Susenas 2019, diketahui hihwa subsidi, terutama subsidi energi , masih bersifat regresif, artinya le bih hinyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu yang semestinya tidak berhak Se hinyak 40 persen golongan masyarakat terkaya menerima 39 ,5 persen alokasi subsidi energi, sementara 40 persen golongan masyarakat termiskin hanya menerima 36,4 persen. Pada masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, yang diikuti dengan ke bijakan pemhitasan mobilitas ( lockdown), harga komoditas seperti minyak mentah dan gas mengalami penurunan, yang berdampak pada penurunan harga energi. Pemulihan perekonomian glohil maupun domestik yang sudah mulai terlihat pada awal 2021 dapat menjadi momentum yang tepat higi Pemerintah untuk le bih memperkuat ke bijakan pengelolaan subsidi. Penguatan dilakukan melalui reformasi kebijakan yang lebih tepat sasaran, salah satunya melalui transformasi subsidi energi dari subsidi selisih harga menjadi subsidi berhisis orang yang dapat diintegrasikan dengan program hinsos. Dalam periode tahun 2016-2020, realisasi belanja subsidi mengalami perkemhingan yang fluktuatif dengan rata - rata pertumbuhan sekitar 4 persen per tahun, yaitu dari Rpl 74,2 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA triliun pada tahun 2016 menjadi Rp196,2 triliun pada tahun 2020 . Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkemoo.ngan parameter ekonomi makro, antara lain (i) depresiasi nilai tukar Rupiah; (ii) kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP); dan (iii) peningkatan volume konsumsi oo.rang bersubsidi . Se lain itu, pertumbuhan realisasi subsidi juga dipengaruhi oleh peruoo.han kebijakan seperti penyesuaian besaran subsidi tetap minyak solar dari se mula Rp500 /liter pada tah un 201 7, Rp2. 000 /liter pada tahun 2018, dan menjadi Rpl.000/liter pada tahun 2020, serta pemoo.yaran kurang oo.yar subsidi atas utang subsidi tahun-tahun sebelumnya. Secara umum, kebijakan subsidi pada periode 2016-2020 diarahkan untuk peroo.ikan ketepatan sasaran , peningkatan efektivitas penyaluran subsidi, dengan tetap menjaga kesehatan kinerjakeuanganBUMN. Beberapa kebijakan subsidi yang telah dilakukan Pemerintah selama periode 2016 - 2020 , antara lain: (i) penerapan subsidi listrik tepat sasaran mulai tahun 2017, untuk golongan rumah tangga Rl 900 VA yang hanya diberikan untuk masyarakat miskin dan rentan, sesuai dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), sedangkan untuk pelanggan Rl 450 VA masih diberikan subsidi secara keseluruhan; (ii) pengalihan subsidi pangan (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bertahap mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019; (iii) penerapan Rencana De fini tif Ke butuhan Ke lompok se car a e le ktronik ( e -RD KK), dan uji cooo. penyaluran subsidi pupuk melalui Kartu Tani; (iv) penghapusan subsidi benih di tahun 2018 yang selanjutnya diintegrasikan dengan program oo.ntuan langsung benih unggul (BLBU) di Kementerian Pertanian; (v) pengalokasian subsidi bunga KUR dan penurunan suku bunga KUR hingga menjadi 6 persen di tahun 2020; dan (vi) pengalokasian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) perumahan dan penghapusan Subsidi Bunga Perumahan yang diintegrasikan ke dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendorong kepemilikan rumah oo.gi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan subsidi dalam periode 2016-2020 menghadapi be berapa tantangan, antara lain: (i) rendahnya tingkat validitas data penerima subsidi; (ii) belum optimalnya pengawasan terhadap implementasi ke bijakan subsidi yang diberikan atas oo.rang/komoditas; (iii) fluktuasi ICP, harga acuan produk BBM (Mean of Platts Singapore/MOPS) dan produk LPG ( Contract Price Aramco/CP Aramco), serta nilai tukar Rupiah; dan (iv) potensi risiko fiskal yang muncul karena tidak diterapkannya ke bijakan penyesuaian harga/tariff adjustment yang memunculkan adanya kewajioo.n Pemerintah dalam bentuk pemoo.yaran kompensasi kepada oo.dan usaha. Pada tahun 2020, dampak pandemi COVID-19 menyeoo.bkan pergerakan harga minyak mentah dunia mengalami trenpenurunandihmdingkan tahun 2019, termas ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA juga pergerakan harga produk LPG (CP Aramco). Di sisi lain, ketidakstabilan perekonomian dunia dan domestik menye babkan nilai tukar rupiah mengalami depresiasi. Konsekuensidari kedua faktor terse but secara total menye babkan realisasi belanja subsidi mencapai Rpl 96,2 triliun, le bih rendah 2, 76 persen dibandingkan tahun 2019. Realisasi subsidi pada tahun 2020 terse but terdiri dari subsidi energi Rp108,8 triliun dan subsidi nonenergi Rp87,4 triliun. Meskipun rendah dibandingkan tahun se belumnya, realisasi belanja subsidi melampaui target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yaitu sebesar 102,2 persen dari pagu . Tingginya realisasi terse but dise babkan oleh be berapa kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. Beberapa kebijakan PEN yang menjadi bagian dari subsidi antara lain : (i) pemberian insentif listrik untuk golongan rumah tangga Rl 450 dan Rl 900 VA, UMKM, golongan dunia usaha, dan sosial dengan kriteria tertentu; (ii) pemberian insentif berupa penambahan subsidi bunga untuk perumahan bagi MBR; (iii) pemberian fasilitas tambahan alokasi subsidi bunga untuk UMKM yang terdampakCOVID-19; serta (iv) pemberian insentif pajak DTP untuk dunia usaha . DalamAPBN tahun 2021, alokasi subsidi ditetapkan sebesar Rpl 75,4 triliun, terdiridari subsidi energi sebesarRpl 10,5 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp54,8 triliun. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, alokasi subsidi 2021 turun 10,64 persen , salah satunya dise babkan karena APBN 2021 belum memperhitungkan ke butuhan subsidi atas kelanjutan program PEN yang dilakukan pada tahun 2020. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia , Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan beberapa program PEN di tahun 2021, seperti diskon listrik, subsidi bunga dan imbal jasa penjaminan UMKM, serta insentif dunia usaha melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan umum subsidi pada tahun 2021 diarahkan untuk upaya perbaikan ketepatan sasaran dan penyesuaian hargajual komoditas bersubsidi secara bertahap. Be berapa ke bijakan yang dicanangkan antara lain: (i) mengubah paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat; (ii) meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif; (iii) memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi; dan (iv) meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian dan pengawasan subsidi. Subsidi Energi Dalam kurun waktu tahun 2016-2020, realisasi subsidi energi cukupfluktuatifterutama dipengaruhi oleh perkembangan asumsi dasar ekonomi makro. Subsidi energi menunjukkan pertumbuhan rata-rata 12,61 persen, dari semula se besar Rp106,8 triliun pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp136,9 triliun pada tahun 2019, dan turun menjadi Rp108,8 triliun pada tahun 2020. Aµ,_bila dibandingkan dengan tahun 2019, realisasi subsi ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK 1NDONESIA energi pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 20,48 persen yang terutama dipengaruhi oleh penurunan ICP dan harga CP Aramco. Sementaraitu, apabila dibandingkan dengan alokasi yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp95,6 triliun, realisasi subsidi energi pada tahun 2020 le bih tinggi 13,84 persen. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh adanya tren kenaikan ICP yang mengalami kenaikan kembali hingga rata-rata mencaµu USD38/barel , melebihi asumsi dalam Perpes yang sebesar USD33/barel. Subsidi energi terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu (Solar dan Minyak Tanah) dan LPG tabung 3 kg, serta subsidi listrik. Dalam kurun waktu 2016-2019 , realisasi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg mengalami peningkatan rata-rata se besar 14,35 persen yaitu dari semula Rp43, 7 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp84,2 triliun pada tahun 2019. Peningkatan terse but dipengaruhi oleh perkembangan realisasi asumsi dasar ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar rupiah , perkembangan realisasi volume konsumsi , serta ke bijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar. Pada tahun 2016 2017, besaran subsidi tetapsolar sebesar Rp500 / liter, kemudian meningkat menjadi Rp2.000 /liter untuk periode 2018-2019. Pada tahun 2020, realisasi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg mencapai Rp47,7 triliun, lebih rendah 43,31 persen dari realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp84,2 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang menye babkan perekonomian global maupun domestik mengalami tekanan sangat berat yang berimbas pada penurunan harga minyak mentah dunia dan ICP. Terjadinya penurunan ICP mendorong diberlakukannya kebijakan penurunan besaran subsidi tetap solar menjadi Rpl.000/liter . Selain itu, penurunan subsidi juga dipengaruhi oleh penurunan volume konsumsi BBM yang disebabkan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengurangi mobilitas masyarakat. Realisasi subsidi listrik selama kurun waktu tahun 2016 2020 cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 0, 27 persen per tahun , dari semula Rp: 33, 1 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp52,7 triliun pada tahun 2019 dan kemudian naik lagi menjadi Rp: 31, 1 triliun pada tahun 2 020 . Realisasi terse but sangat dipengaruhi oleh perkembangan realisasi asumsi dasar ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar rupiah, serta pelaksanaan ke bijakan susidi te pat sasaran untuk golongan rumah tangga Rl 900 VA miskin dan rentan sesuai dengan DTKS. Untuk tahun 2020 , realisasi subsidi listrik mengalami peningkatan 16,02 persen dibandingkan tahun 2019 . Hal ini dipengaruhi oleh terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah dan peningkatan konsumsi listrik RT se bagai akibat da ri kebijakan work from home maupun pembelajaran jarak jauh. Se lain itu , peningkatan subsidi listrik juga dise babkan oleh adanya kebijakan pemberian insentif listrik dalam rangka jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program PEN untuk penanganan dampak COVID-19. Perkembangan subsidi energi pada periode 2016-2021 disajikan dalam Grafik 83. Grafik 83 Perkembangan Subsidi Energi (Triliun Rp) 153 , 52 136,88 106,79 108,84 110,51 2016 2017 2018 ■ Listrik ■ LPG ■ Solar ■ Mitan 2019 2020 APBN 2021 (Unaudited) Premium Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Selama kurun waktu 2016-2020 , Pemerintah secara bertahap melaksanakan reformasi ke bijakan subsidi listrik dengan melakukan perbaikan ketepatan sasaran pelanggan penerima subsidi antara lain melalui penerapan subsidi listrik tepat sasaran untuk golongan rumah tangga khususnya golongan Rl 900 VA. Untuk golongan tersebut, subsidi listrik han ya diberikan kepad a masyarakat miskin dan rentan sesua i dengan DTPPFM a tau yang sekarang dise but Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasilnyaadalah terjadi penurunan jumlah pelanggan bersubsidi dari semula 50,45 juta pelanggan pada tahun 2016 menjadi 36,44 juta pada tahun 2020. Pe nurunan ini secara otomatis berpengaruh pada penurunan jumlah subsidi listrik dari Rp: ,3,1 triliun pada 2016 menjadi RpSl, 1 triliun pada 2020 (termasuk di dalamnya insentif listrik Rpll , 45 triliun). Dalam melaksanakan program pengelolaan subsidi en e rgi. , Pemerintah menghadapi berbagai tantangan , antara lain distribusi subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg masih terbuka, lemahnya pengawasan penjualan barang bersubsidi dan fluktuasi faktor eksternal (harga minyak mentah dan nilai tukar), serta munculnya kewajiban kompensasi . Dalam periode 2017 2019, kewajiban kompensasi Pemerintah me ncapai Rp150 ,0 triliun. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah akan terus berupaya mel a njutkan ke bijakan reformasi subsidi e nergi.. Salah satunya melalui perbaikan ketepatan sasaran untuk penerima subsidi LPG Tabung 3 Kg. Upa ya tersebut dilakukan } jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melalui transformasi dari subsidi selisih harga yang berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis pada orang, artinya subsidi atau bantuan diberikan secara targeted kepada setiap orang/individu yang berhak. Ke bijakan transformasi subsidi LPG tersebut akan diintegrasikan dengan program oo.nsos berdasarkan DTKS. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah merevisi Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram khususnya yang terkait target penerima subsidi LPG Tabung 3 Kg, dari semula untuk semua golongan RT menjadi hanya golongan RT miskin dan rentan. Peruoo.han regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg by name by address yang le bih tepat sasaran. Se lain itu, rencana transformasi juga akan dilakukan untuk subsidi listrik golongan RT. Berdasarkan perkemoo.ngan dan tantangan pelaksanaan subsidi, arah kebijakan subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2021, adalah (i) melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan (ii) melaksanakan transformasikebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi beroo.sis target penerima melalui integrasi dengan oo.ntuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga. Pelaksanaan transformasi terse but akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimoo.ngkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkemoo.ngan perekonomian pa.sea pandemi COVID-19. Sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi beroo.sis komoditas menjadi beroo.sis target sasaran , Pemerintah akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi/oo.ntuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan (protect the poory. Sementara itu, kebijakan subsidi listrik tahun 2021 diarahkan untuk: (i) memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak; (ii) subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran oo.gi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan rentan daya 900 VA dengan mengacu DTKS; (iii) meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik; dan (iv) mendorong pengemoo.ngan energi oo.ru teroo.rukan yang le bih efisien. Memasuki 2021, Pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengatasi pandemi COVID-19. Namun demikian, kondisi ekonomi mulai menunjukkan adanya peningkatan aktivitas. Tersedianya vaksin COVID-19 memunculkan optimisme oo.hwa kondisi perekonomian dapat pulih le bih cepat. Aktivitas masyarakat juga mulai normal, me ski pun masih tetap dioo.tasi dalam skala kecil. Konsumsi akan komoditas bersubsidi sudah menunjukkan adanya peningkatan. Sampai dengan triwulan I 2021, realisasi belanja subsidi energi sebesarRp20,9 triliunyang meliputi subsidi BBM sebe 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Rpl,3 triliun (7,71 persen terhadap APBN 2021), subsidi LPG tabung 3 kg se besar Rpl0,2 triliun (25,30 persen terhadapAPBN 2021) dan subsidi listrik mencap:
i Rp9,4 triliun (17 , 51 persen terhadap APBN 2021). Dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan realisasi subsidi LPG tabung 3 kg sebesar 6,32 persen terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga rata-rata ICP p:
da Januari - Maret 2021 (USD59,01/barel) dibandingkan periode yang sama p:
da tahun sebelumnya (rata-rata USD52,07 /barel). Tren peningkatan kembali harga ICP sudah mulai terlihat sejak awal tahun 2021 sebagai damp:
k adanya kesep:
katan p:
da pertemuan negara - negara OPEC+ untuk melanjutkan pemotongan produksi se besar 7,2juta barel per hari hingga bulan Maret 2021 serta komitmen Arab Saudi untuk menambah pemotongan produksi secara sukarela sebesar 1 juta barel di bulan Februari dan Maret 2021 sebagai bagian dari OPEC+. Di sisi lain, realisasi belanja subsidi BBM telah mencaµri Rpl,3 triliun atau lebih rendah 10,80 persen (yoy). Selain itu, realisasi subsidi listrik telah mencap:
i Rp9,4 triliun atau le bih tinggi 22, 11 persen (yoy). Kenaikan realisasi subsidi listrik ini dipengaruhi oleh masih lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dilihat dari rata-rata selama periode Januari-Maret 2021 sebesarRp14.185/USD. Kebijakan Subsidi Energi 2022 Dengan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan realisasi subsidi energi selama lima tahun terakhir, dan perkembangan subsidi energi p:
da triwulan I 2021, serta perkiraan perkembangan ekonomi p:
da tahun 2022 maka arah ke bijakan subsidi energi p:
da tahun 2022 adalah se bagai berikut.
Ke bijakan Subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2022:
Melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar Pemerintah berkomitmen memberikan subsidi tetap untuk solar, dengan be saran menyesuaikan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya ICP dan nilai tukar rupiah. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran subsidi tetap untuk solar harus disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan a tau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan solar bersubsidi. Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, solar bersubsidi hanya dap:
t dimanfaatkan oleh konsumen pengguna yang termasuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum dengan kriteria tertentu. Untuk itu, pemanfaatan teknologi (digital nozzle) harus lebih dioptimalkan untuk memantau transaksi penjualan solar bersubsidi, dan selanjutnya perlu diciptakan mekanisme den t jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (punishment) atas pelanggaran atau penyelewengan yang terjadi . Selain itu , upaya pengendalian konsumsi BBM solar harus dilakukan bersama - sama dengan Pemda maupun instansi terkait lainnya.
Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sos i al Transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan subsidi LPG Tabung 3 Kg. Berdasarkan UU Energi Nomor 30 tahun 2007, subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas ke bijakan subsidi LPG Ta bung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi mitan ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007. Berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Ta bung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan us aha mikro. Dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan. Selain itu , berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 , subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil. Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarn ya be ban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi . Transformasi dilakukan dengan perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga) menjadi subsidi berbasis orang, dan sinergi dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformas i subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan me mpe rtim bangkan kondisi pe re konomian , se rta ke siaµm data dan infrastruktur.
Kebijakan Subsidi ListrikTahun 2022:
Subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak Subsidi listrik diberikan kepada 25 golongan tarif . Secara garis besar , golongan tarif tersebut dapat dikelompokkan ke dalam golongan rumah tangga dengan daya sampai dengan 900 VA, golongan bisnis dan industri dengan daya sampai dengan 200 KVA, golongan Pemerintah dan sosial, serta golongan khusus. Selain untuk mendorong daya beli masyarakat, subsidi listrik juga ditujukan untuk mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA b. Subsidi listrik untuk RT diberikan secara tepat sasaran oogi RT miskin dan rentan sesuai DTKS Berdasarkan UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, Pe merintah wajib menyediakan subsidi energi oogi masyarakat miskin. Pemerintah berupaya memperooiki ketepatan sasaran untuk golongan RT. Mulai tahun 2022 , subsidi listrik untuk RT hanya diberikan pada golongan masyarakat miskin dan rentan, ooik untuk pelanggan Rl 450 VA maupun R 1 900 VA. Basis data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data 40 persen RT dengan pendapatan terendah. Data tersebut merupakan data tunggal yang dijadikan dasar pelaksanaan program perlinsos .
Transformasi subsidi listrik rumah tangga terintegrasi dengan program oonsos Sejalan dengan upaya perooikan ketepatan sasaran , subsidi listrik untuk golongan rumah tangga yang beroosis DTKS akan diintegrasikan dengan program oonsos. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dengan jalan penyatuan beroogai program yang bertujuan sama, yaitu memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dan rentan untuk dapat mengakses kebutuhan dasar secara layak. Se lain itu , integrasi terse but diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program perlinsos , termasuk didalamnya subsidi energi, dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan.
Mendorong pengemoongan energi ooru teroorukan yang le bih efisien Pemerintah telah menetapkan target EBT 23 persen dalam oouran energi nasional maupun dalam oouran energi listrik pada tahun 2025. Agar sejalan dengan ke bijakan pengelolaan subsidi listrik yang efektif dan efisien, upaya pencapaian target EBT dalam oouran listrik harus dilakukan dengan mempertimoongkan biaya pengemoongan EBT yang le bih efisisen . Oleh karena itu, pengemoongan EBT dilakukan dengan jalan meningkatkan peran swasta dengan mengoptimalkan dukungan fiskal yang t e lah disediakan oleh Pemerintah. Se lain itu, pengemoongan EBT harus diselaraskan dengan RUPTL sehingga tidak akan menamooh be oon fiskal maupun subsidi listrik , secara berle bihan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Subsidi Non Energi Dalam kurun waktu tahun 2016-2020 , realisasi subsidi nonenergi cenderung mengalami kenaikan yaitu dari Rp67,44 triliun µida tahun 2016 menjadi Rp87,39 triliun µida tahun 2020. Secara rata-rata, realisasi subsidi nonenergi tumbuh rata- rata 7,79 persen per tahun. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi komoditas bersubsidi dan perkembangan indikator ekonomi makro , seperti ICP, harga gas dan kurs. Berdasarkan komposisi, subsidi nonenergi didominasi oleh subsidi pupuk dan subsidi µingan (Rastra) dengan porsi masing- masing mencaµii 40,88 persen dan 30,55 persen µida tahun 2016-2017. Dengan bertransformasinya Rastra menjadi BPNT µida tahun 2018, komposisi subsidi nonenergi menjadi didominasi oleh subsidi pupuk sebesar48,36 persendan subsidi bunga KUR 18,61 persen µida periode 2018-2020 . Realisasi subsidi pupuk meningkat signifikan dari Rp26 ,9 triliun µida tahun 2016 menjadi Rp34,2 triliun µida 2020. Peningkatan terseb ut dipengaruhi oleh peningkatan Harga Pokok Produksi (HPP), namun tidak diikuti dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak tahun 2012. Dalam periode 2016-2020, pertumbuhan realisasi subsidi bunga KUR adalah 78 , 86 pe rsen dari sebelumnya Rp3,77 triliun µida tahun 2016 meningkat menjadi Rp18,55 triliun µida tahun 2020. Tren peningkatan terse but antara lain dipengaruhi oleh adanya perbaikan mekanisme penyaluran KUR dan ke bijakan penurunan suku bunga KUR dari sebesar 9 persen di tahun 2016 menjadi sebesar 6 persen di tahun 2020. Grafik 84 Perkembangan Realisasi Subsidi Nonenergi (Triliun Rp), 2016-2021 87,39 67,45 68,76 64,93 31,08 64,84 63,36 14 ,97 15,03 21,70 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 (Unaudited) ■ Pangan ■ Pupu k ■ Benih ■ PSO ■ Pajak Kredi t Program Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pada tahun 2020 , realisasi subsidi nonenergi mencapai Rp87,39 triliun, meningkat 34,61 persen dioo.ndingkan tahun 2019. Peningkatan terbesar terjadi µ: ida realisasi subsidi bunga KUR dan subsidi µ: ijak yang masing-masing meningkat 74,86 persen dan 50,59 persen . Hal ini meruµ: ikan konsekuensi dari ke bijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka program PEN se oo.gai uµ: iya pe nanganan damµ: ik COVID-19. N amun de mikian, aµ: ibila dioo.ndingkan dengan µ: igu dalam Perpres Nomor 72 tahun 2020, realisasi subsidi nonenergi hanya terealisasi se tesar 90,63 persen. Be beraµ: i kendala teknis terjadi µ: ida pelaksanaan program PEN sehingga insentifyang disediakan untuk subsidi bunga KUR nonreguler maupun insentif µ: ijak DTP nonreguler tidak daµ: it diserap secara optimal. Perkeml: angan realisasi subsidi nonenergi 2016-2020 dan APBN 2021 disajikan dalam Grafik 84 . Secara umum, tantanganyang dihadapi dalam pelaksanaan ke bijakan subsidi nonenergi adalah rendahnya validitas data penerima subsidi, terutama validitas data penerima subsidi pupuk. Untuk memastikan oo.hwa petani yang menikmati pupuk bersubsidi adalah benar-benar petani yang mengusahakan lahan pertanian maksimal dua hektar, pengujian validitas data perlu disertai dengan bukti dokumen administratif. Sela in itu, tantangan lainnya yang dihadapi adalah belum efektif dan efisiennya pelaksanaan penyaluran subsidi nonenergi . Seoo.gai contoh penyaluran subsidi bunga KUR yang masih dominan di sektor perdagangan (nonproduksi), dimana seharusnya lebih difokuskan µ: ida sektor - sektor produksi . Se lain itu, peningkatan plafon anggaran KUR tidak disertai dengan peningkatanjumlah nasaoo.h oo.ru secara signifikan . Hal ini mengindikasikan oo.hwa KUR yang diberikan fasilitas subsidi bunga oo.nyak dinikmati oleh individu (debitur) yang sama yang mengajukan kredit berulang, sehingga tujuan dari pemberian subsidi bunga melalui kredit KUR tidak daµ: it tercaµ: ii secara optimal. Untuk menjawab tantangan penyaluran subsidi nonenergi, Pemerintah menguµ: i y akan penyempurnaan ke bijakan µ: ida tahun 2021, antara lain: (i) peneraµ: in Subsidi Langsung Pupuk (SLP) melalui Kartu Tani se-Jawa dan Madura secara bertahap; (ii) peningkatan alokasi KUR untuk sektor produksi se besar 60 persen dan dukungan suku bunga KUR sebesar 6 persen oo.gi UMKM maupun petani se oo.gai uµ: iya meningkatkan daya saing usaha ; (iii) peroo.ikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi oo.gi angkutan kereta api dan laut , serta dukungan terhadap pengadaan infrastruktur kereta ringan; (iv) pengeml: angan digitalisasi layanan di bidang informasi dan komunikasi publik ; dan (v) perceµ: itan penyediaan air minum oo.gi masyarakat . Samµ: ii dengan triwulan I 2021 , belanja subsidi nonenergi , telah terealisasi sejumlah Rp526 ,9 miliar atau 0, 81 persen dari p,gu APBN 2021 yang terdiri dari subsidi kredit program se be sar i jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Rp381,8 miliar dan subsidi PSO se besar Rp145,0 miliar. Realisasi subsidi kredit program utamanya dipengaruhi oleh pencairan subsidi imoo.l jasa program PEN dalam hal ini yang terkait dengan penjaminan UMKM dan korporasi. Sementara untuk subsidi PSO dipengaruhi oleh pencairan subsidi PSO PT Pelni. Selain itu, untuk subsidi nonenergi lainnya seperti subsidi pupuk dan subsidi pajak, sampai dengan akhir Maret 2021 masih belum terdapat realisasi. Kebijakan Subsidi Nonenergi 2022 Mempertimoo.ngkan evaluasi ke bijakan dan realisasi anggaran subsidi nonenergi pada periode 2016 - 2020 dan pelaksanaan 2021, serta kondisi perekonomian tahun 2022, maka kebijakan subsidi nonenergi pada tahun 2022 adalah se oo.gai berikut:
Ke bijakan Subsidi Pupuk Ke bijakan subsidi pupuk diarahkan untuk: (i) verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk dengan lahan maksimal 2 hektar yang diselaraskan dengan NIK (e-RDKK) secara berkala, didukung oleh SDM penyuluh yang kompeten dan infrastruktur yang memadai; (ii) penetapan prioritas jenis komoditas pertanian yang mendapatkan subsidi pupuk; (iii) memperluas penerapan mekanisme pene busan subsidi pupuk melalui Kartu Tani se-Jawa, Madura, Sumatera, Bali secara bertahap; (iv) mewajibkan penggunaan Kartu Tani oo.gi daerah yang sudah mendapatkan Kartu Tani, dan oo.gi daerah yang belum mendapatkan Kartu Tani, masih dapat melakukan pene busan pupuk bersubsidi secara manual; (v) melakukan efisiensi HPP subsidi pupuk sehingga selisih antara HPP dan HET semakin berkurang .
Kebijakan Subsidi PSO Subsidi PSO ditujukan untuk mendukung peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik (PT KAI dan PT Pelni) dan penyediaan informasi publik (Lemoo.ga Kantor Berita Nasional/LKBN Antara).
PSO untuk transportasi diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI untuk melakukan upaya peroo.ikan kualitas dan inovasi oo.ik dari sisi pelayanan kelas ekonomi oo.gi angkutan kereta api dan laut maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta dukungan pada pengadaan infrastruktur kereta nngan.
PSO untuk komunikasi diberikan melalui LKBN Antara untuk membentuk opini positif dan menjaga citra negara, serta memperoo.iki karakter masyarakat khususnya di daerah3T. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Kebijakan Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) Subsidi Pajak DTP terdiri dari Subsidi Pajak Penghasilan DTP (PPh DTP). Pemberian PPh DTP dilakukan dalam rangka se bagai stimulus perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah kepada dunia usaha. Pada tahun 2022, Pemerintah tetap memberikan PPh DTP kepada tiga jenis belanja subsidi PPh DTP antara lain PPh DTP komoditas panas bumi, PPh DTP SUN Valas, dan PPh DTP PDAM.
Ke bijakan Subsidi Bunga Kredit Program Penyaluran Subsidi Bungan Kredit Program antara lain dilakukan dengan (i) memperluas akses permodalan bagi UMKM maupun petani melalui subsidi bunga KUR sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha, (ii) menyediakan anggaran subsidi perumahan untuk mendukung penyediaan rumah MBR.
Subsidi Bunga KUR dilakukan dengan: (i) menetapkan suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun; (ii) mendorong peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi minimal sebesar 60 persen dari total penyaluran KUR; (iii) mendorong penyaluran KUR bagi de bitur baru melalui optimalisasi peran Pemerintah Daerah, Kementerian Teknis, dan instansi lainnya yang memiliki basis data UMKM binaan.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), disediakan bagi MBR melalui skema SBUM, dan integrasi FLPP dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun bentuk dukungan lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Dengan adanya penempatan danajangka panjang pada Tapera yang fokus dalam pembiayaan perumahan, mismatch pembiayaan perumahan diharapkan dapat diatasi. Program Pemerintah dalam mendukung perumahan secara bertahap diintegrasikan ke dalam Badan Pengelola Tapera. Integrasi ini diharapkan dapat membuat pembiayaan perumahan menjadi le bih murah, mudah, dan efektif, khususnya bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Sementara itu, di tahun 2022 Pemerintah masih me ngalokasikan anggaran Subsidi Bunga Perumahan untuk MBR atas kredit yang telah disalurkan pada tahun - tahun sebelumnya .
Subsidi Bunga Pinjaman Dae rah, dilakukan se bagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk memperceµit program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah dalam hal ini selain memberikan dukungan pembiayaan kepada Pemerintah daerah berupa pinjaman PEN daerah, juga dapat memberikan subsidi bunga atas pinjaman dae rah yang dis al ur kan ole h PT Saran a Multi Infrastruktur (Persero)/Pf SMI dalam rangka mendukung program PEN l jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Subsidi Bunga Air Bersih, se bagai wujud upaya untuk mendukung Pe merintah daerah dalam menyediakan akses pendanaan lain untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka mencapai akses aman 100 persen air minum sekaligus upaya per c epatan pelayanan air minum kepada MBR.
Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG), dilakukan dalam rangka membantu petani memperoleh akses pembiayaan dengan agunan re si gudang guna menj aga ke sinambungan produksi pertanian. SSRG juga diharapkan dapat mendorong petani untuk mengoptimalkan fungsi gudang penyimpanan komoditas hasil panen dengan tujuan untuk melakukan tund a jual ketika harga turun saat panen, sehingga diharapkan petani dapat memperoleh harga jual komoditas pertanian yang le bih baik.
Subsidi Bunga Kredit Program Lainn y a, melanjutkan pembayaran bunga subsidi kredit program untuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR. V.3 .2. Ke bijakan Transfer Ke Dae rah Dan Dana Desa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) period e 2016 2021 secara umum meningkat sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta pencapaian prioritas nasional. Realisasi TKDD selama periode 2016-2020 secara rata-rata tumbuh sebesar 4,33 persen per tahun , dengan porsi TKDD dalam Belanja Negara rata-rata se besar 5,27 persen PDB. TKDD pada tahun 2016 tumbuh sebesar 13 , 99 persenyang merupakan pertumbuhan tertinggi, dari Rp623 , 1 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp710 ,3 triliun . Sedangkan pertumbuhan terendah pada tahun 2020 sebesar minus 6,21 persen, dari Rp813,0 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp762,5 triliun . Penurunan realisasi TKDD tahun 2020 disebabkan oleh adanya kebijakan realokasi dan refocusing dalam rangka penanganan COVID- 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Realisasi TKDD tahun 2020 se besar Rp762 ,5 triliun atau 99 , 82 persen dari pagu alokasi Perpres 72 / 2020 . Perkembangan anggaran TKDD periode 2016-2021 disajikan pada Grafik 85. Alokasi TKDD dal a m UU APBN tahun2021 sebesar Rp795,5 triliun meningkat 4,33 persen dibandingkan realisasi tahun 2020. Sampai dengan triwulan I tahun 2021, realisasi TKDD sebesar Rp172,96 triliun (21,74 persen dari µigu APBN 2021) yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) Rp162,41 triliun (22,45 persen) dan Dana Desa Rpl0,56 triliun (14,66 persen). Realisasi terse but le bih rend a h 0,89 persen (yoy) y ang terutama dipengaruhi oleh adanya beberapa daerahyang masih terkendala dalam pemenuhan persyaratan pelaporan penyaluran DAU. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 85 Perkembangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Triliun Rp) 5, 13'1'·---~~·u--- .... ---2-5,i.!1.: !.3 __ ,: !4~,.9: 4~--~4~,51 . 5,46 • - • 5,11 813,0 795 ,5 2016 2017 2018 2019 2020 2021 APBN Unaudited - DBH - DAU - DAKFisik - DAKNon Fisik - DID - Dana Otsus & Dais DIY Dana Desa . Persen terhadap PDB Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Dalam perkembangannya, peningkatan TKDD juga diikuti dengan peningkatan kinerja indikator ekonomi dan kesejahteraan daerah . Namun demikian, masih terdapat ketimpangan antardaerah. PDRB per kapita 2016-2019 meningkat, namun turun pada 2020 seiring dengan kondisi perekonomian yang melemah di masa pandemi COVID-19 . Peningkatan PDRB per kapita ternyata diikuti oleh peningkatan ketimpangan antarprovinsi dengan deviasi yang semakin lebar (divergen). Selama tahun 2016-2020, DKI Jakarta bertahan dengan PDRB per kapita tertinggi di Indonesia, sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki PDRB terendah. PDRB per kapita tahun 2020 DKI Jakarta sebesar Rp260,44 juta/kapita dan NTT sebesar Rp19,22 juta/kapita. Kemiskinan dalam periode 2016-2020 menurun dengan deviasi antardaerah yang bergerak mengecil (konvergen) dari 6,04 poin (2016) menjadi 5,33 poin (2020). Daerah dengan kemiskinan tertinggi tahun 2020 adalah Papua (26,80 persen) sedangkan kemiskinan terendah adalah Bali (4,45 persen). KemiskinandiPapua sangatjauh di atas rata-ratanasionalyang sebesar 10,19 persen (2020). Perkembangan indikator ekonomi dan kesejahteraan daerah disajikan pada Grafik 86. Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (1PM) tahun 2016-2020 mengindikasikan perbaikan dengan deviasi yang konvergen antarprovinsi. DKI Jakarta berada pada posisi 1PM tertinggi pada tahun 2016-2020 dan terus meningkat . Hal ini sangat dipengaruhi oleh kelengkapan sarana maupun prasarana serta program kerja pada bidang pendidikan dan kesehatan di DKI Jakarta. Sedangkan daerah dengan 1PM terendah adalah Papua yang bergerakfluktuatif dalam periode tahun 2016-2020. 1PM Papua tahun 2020 se besar 60,44 turun dibandingkan tahun 2019. Capaian ini lebih rendahdibandingkan 1PM nasionalyang ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebesar 71 , 94 . Posisi geografis Papua yang berada µi..da ujung timur Indonesia perlu mendaµi..t prioritas dalam perbaikan IPM . Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua yang diutamakan bagi pendidikan dan kesehatan diharapkan daµi..t dilaksanakan secara akuntabel untuk mewujudkan peningkatan IPM di Papua. Graflk 86 Indikator ekonomi dan Kesejahteraan Daerah PDRB per kapita Ke mi ski nan •• 28,40 II 21 ,53 U 266,79 11 i&_Q AL U 26,80 II > .1 0,08 ., C ~ ~ ., ~ " ~ a. 0: : _ 6,0 4 47, 97 45,82 J 4 ,4> - 5,62 5,33 38,93 : 0 3,75 3 ,4 7 ~ 1 6,09 ◄ • 19,56 ◄ ~ 19, 22 20 16 20 19 2020 20 16 20 19 2020 ♦ T e ren da h ■ Terti n ggi A. Oeviasi ♦ T e rendah ■ T erti nggi A De viasi lndeks Pembangunan Manusia RasioGini I 11 8 0; i' ■■ 80 ; 7-7 - 79;
I U,4 4 I I 0,43 I 0 42 J 60; 8 60 ; 44 1 7 0,29 ,s,o, ~ \ n" 0 1 26 - 0, 0 3 0,04 j l 0,04 4 t 4,15 3, 91 l 3,90 J - 2016 20 19 2020 2016 20 19 2020 ♦ T er •nda h ■ Te rting g i A Deviasi ♦ Terend ah ■ Terti n gg i A Devia si Sumber: BPS Ketimµi..ngan distribusi pendaµi..tan di Indonesia ditunjukkan dengan indikator rasio gini yang menurun namun tidak signifikan dalam periode 2016 - 2020. Pada tahun 2016, rasio gini Indonesia sebesar 0,394, turun menjadi 0,385 µi..da tahun 2020 . Namun demikian, ketimµi..ngan antardaerah cenderungmelebaryang terlihatdari pelebaran deviasi dari 0,03 (2016) menjadi 0,04 (2020) . Selama periode 2016 - 2020, ketimµi..ngan tertinggi terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan ketimµi..ngan terendah terjadi di Bangka Belitung . Dana Transfer Umum (DTU) Dalam periode tahun 2016 - 2019, realisasi DTU yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami pertumbuhan rata - rata se besar 5, 11 persen dari Rp475,9 triliun (2016) menjadi Rp524 ,9 triliun (2019). Namun, dengan adanya kebijakan realokasi dan refocusing anggaran tahun 2020 untuk penanganan damµi..k µi..ndemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional , alokasi DTU turun sebesar 13,56 persen dari Rp544,7 tr i liun (APBN 2020) menjadi Rp470 ,8 triliun (Perpres 72/2020). Secara keseluruhan , realisasi DTU tahun 2020 mencaµi..i Rp4 75,5 triliun. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Alokasi DTU tabun 2021 Rp492,3 triliun, meningkat 3,53 persen dari realisasi tabun 2020, terdiri dari DBH Rp102,0 triliun dan DAU Rp390,3 triliun , atau masing-masing meningkat 8,58 persen dan 2, 27 persen dari realisasi tabun 2020 . Penyaluran DTU meningkat µida tabun 2021 seiring dengan komitmen pemerintab dalam pemerataan kemampuan fiskal antardaerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik daerab . Secara lengkap, perkemoo.ngan DTU tabun 2016-2021 daµit dilihat µida Grafik 87 . Grafik 87 Perkembangan DTU (Triliun Rp) 10,99% 2,28% -2,54% 2, 96% 524,9 495,2 492,3 475,9 486,8 475,5 420,9 401,5 390,3 385,4 398,6 381 ,6 MHW N: i: fW WPM ;
.; w Mill ,..,. 2 01 6 2017 2018 2019 2020 2021AP8N Un a udi ted - DBH DAU - Pertumbuhan DBH - Pertumbuhan DAU Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Dana Bagi Hasil (DBH) Realisasi DBH dalam periode tabun 2016-2020 bergerak fluktuatif se oo.gai damµlk dari berfluktuasinya barga komoditas, cost recovery, volume produksi , windfaJ,l/ shortfall µljak, serta adanya kebijakan penyelesaian KurangBayar/Lebib Bayar DBH. Realisasi DBH menunjukkan tren yang meningkat dari Rp90,5 triliun (2016) menjadi Rp104,4 triliun (2019) sebelum kemoo.li menurun menjadi Rp93 ,9 triliun µida tabun 2020. Pada periode tersebutrata-rata realisasi sebesar99,77 persen dari µlgu . Dalam penyaluran DBH tabun berjalan , alokasi DBH yang ditetapkan dalam APBN akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara samµli dengan semester I tabun berjalan dan prognosis penerimaan negara samµli dengan akhir tabun . Realisasi penerimaan negara akan diketabui setelab basil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintab Pusat (LKP~ diterbitkan. Realisasi tersebut akan menjadi dasar perbitungan DBH tabun berjalan . Selisib antara realisasi pener i maan DBH basil audit dan DBH yang telab disalurkan akan menjadi alokasi Kurang Bayar /Le bib Bayar DBH yang ditetapkan melalui PMK. }, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Seoo.gai upaya penyelesaian permasalahan Kurang Bayar DBH, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penundaan penyaluran DBH triwulan IV yang dilakukan pada tahun 2017 , 2019, dan 2020 untuk direalokasi menjadipenyelesaian seoo.gian kurang oo.yar DBH tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, realisasi penyaluran Kurang Bayar DBH sebesar Rp39,6 triliun atau 318 , 80 persen lebih tinggi dioo.ndingkan pagu sebesar Rp12,5 triliun (Perpres 72/2020). Hal tersebut meny e oo.bkan realisasi DBH tahun 2020 Rp93,9 triliun lebih tinggi 8, 66 persen dari pagu Rp86,4 triliun (Perpres 72/2020). Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan penyaluran DBH tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian antara lain: (i) penurunan pagu alokasi DBH sejalan dengan penurunan penerimaan negara ; (ii) penyesuaian dan penajaman penggunaan pada jenis DBH earmarked kesehatan (CHT dan Migas Otsus) dan DBH SDA blockgrant (non-Kehutanan) y ang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 ; (iii) percepatan penyaluran DBH triwulan I dan triwu l an II memperhatikan kinerja dan dukungan optimalisasi peningkatan penerimaan negara serta laporan kinerja penanganan COVID- 19 seoo.gai pengganti syarat kinerja pengelolaan sanitasi lingkungan; (iv) percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan (v) relaksasi penggunaan anggaran mandatory spending DTU untuk belanja infrastruktur diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 . Dana Alokasi Umum (DAU) Realisasi DAU dalam periode 2016 - 2020 menunjukan tren yang meningkat dari Rp385,4 triliun (2016) menjadi Rp420,9 triliun (2019) atau tumbuh rata-rata sebesar 4,55 persen per tahun. Pada tahun 2020, DAU turun menjadi Rp381,6 triliun atau le bih rendah 8,66 persen dioo.ndingkan realisasi pada tahun 2019 seoo.gai dampak kebijakan penanganan COVID- 19 . RealisasiDAU pada periode 2016-2018 selalumencapai 100 persen dengan didukung oleh mekanisme penyaluran setiap bulannya sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi. Pada tahun 2019, penyaluranDAU mencapai 100,73 persenyang dise oo.bkan adanya alokasi DAU tamoo.han Bantuan Pendanaan Selisih Juran Jaminan Kesehatan yang muncul pada pertengahan tahun. Sementara realisasi DAU tahun 2020 sebesar Rp381,6 triliun atau 99,28 persen dari pagu Perpres 72 Tahun 2020. Penurunan realisasi ini dise oo.bkan karena pemerintah daerah tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan penyaluran DAU tamoo.han seoo.gaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambaha ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tahun Anggaran 2020. Selain itu, belum adanya peraturan terkait penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyebabkan pengangkatan PPPK belum dapat dilaksanakan dan DAU tambahan Bantuan Penggajian PPPK tidak dapat direalisasikan. Ke bijakan DAU pada tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain : (i) pagu DAU nasional bersifat dinamis mengikuti PDN neto ; (ii) relaksasi penggunaan anggaran mandatory spending 25 persen DTU untuk anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/ a tau penanganan COVID-19; (iii) penyaluran berbasis kinerja untuk mendukung optimalisasi penggunaan DAU untuk pencapaian output layanan. Dalam i mplementasi DAU 2016-2020, masih terdapat be berapa tantangan yang perlu ditindaklanjuti dengan penyempurnaan ke bijakan: (i) penggunaan DAU di APBD masih diprioritaskan untuk anggaran belanja pegawai; (ii) pemenuhan ke bijakan 25 persen dari DTU untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM masih belum optimal; (iii) perubahan kebijakan DAU yang berdampak pada pelaksanaan di APBD sehingga perlu diantisipasi sejakperhitungan alokasi. Dana Transfer Khusus (DTK) Dalam JX)Stur anggaran, DTK terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dengan komJX)sisi pengalokasian anggaran didominasi oleh DAK Nonfisik. Realisasi DTK tahun 2016 - 2019 meningkat rata-rata 5,24 persen per tahun dari Rp163,9 triliun (2016) menjadi Rp186,4 triliun (2019). Penurunan signifikan sebesar 5,27 persen terjadi pada tahun 2020 se bagai akibat ke bijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, dipengaruhi oleh penurunan DAK Fisik sebesar 21,80 persen, sementara realisasi DAK Nonfisik tetap tumbuh 3,41 persen . Alokasi DTK di tahun 2021 meningkat 11,22 persen menjadi Rp196 ,4 triliun . Peningkatanalokasi DTK di tahun 2021 sebagai wujud dari kebijakan reformasi penganggaran DAK Fisik dan penguatan ke bijakan pengalokasian DAK Nonfisik berdasarkan kebutuhan riil daerah . Perkembangan DTK dalam periode 2016 2021 dapat dilihat dalam Grafik 88 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 88 Perkembangan DTK (Triliun Rp) 163,9 167,7 176,6 131, 2 122,2 • 88,7 - 105,6 115,3 126,4 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited 2021 APBN - OAKFisik OAK Non Fisik - Pertumbuhan OAK Fisik - Pertumbuhan OAK Non Fisik Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Dana Alokasi Khusus Fisik Sejak tahun 2016 realisasi DAK Fisik mengalami fluktuasi seiring dengan kebijakan penganggaran berbasis usulan daerah (proposal based) dan penyaluran berdasarkan kinerja output dan outcome. Kinerja realisasi DAK Fisik tahun 2020 se be sar Rp50,2 triliun atau 93,29 persen dari p: igu, merup: ikan persentase realisasi tertinggi sejak 2016. Peningkatan realisasi ini didukung oleh kebijakan penanganan p: indemi COVID-19 di tahun 2020 melalui refocusing anggaran serta relaksasi dan percep: itan penyaluran DAK Fisik. Be berap: i output DAK Fisik tahun 2020 diantaranya 54 p: iket pembangunan puskesmas baru, 1,65 juta p: iket pengadaan bahan habis p: ikai/ obat, pengadaan 2.334 unit alat bantu bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta re ha bili tasi 15. 9 59 he ktar j aringan irigasi. Se bagai salah satu instrumen untuk pemerataan pembangunan antarwilayah, Pemerintah terus memperkuat dan menyempurnakan ke bijakan pengelolaan DAK Fisik. Sejak tahun 2016, kebijakan penganggaran DAK Fisik mengalami perubahan yang signifikan yaitu dari mekanisme top down menjadi bottom up berbasis usulan daerah (proposal based). Penyaluran DAK Fisik berbasis kinerja penyerap: in dan cap: iian output (perfonnance based) juga mulai diterapkan sejak tahun 2017. Selain itu, untuk terus memperkuat akuntabilitas pengelolaannya, mulai tahun 2019 diwajibkan adanya revi.ew atas laporan realisasi penyerap: in dan cap: iian output dari inspektorat daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan keuangan . Pada tahun 2019 dan 2020 juga telah dilakukan pengintegrasian be berap: i bidang DAK Fisik jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam bentuk DAK Fisik tematikyaitu pengelompokan DAK Fisik melalui sinkronisasi sektor, lokasi, dan sumber pendanaan (DAK Fisik dan DAK Nonfisik, belanja K/L, dan TKDD lainnya). Pengelolaan DAK Fisik berkelanjutan akan terus diarahkan me lalui performance based. Be berap:
ke bijakan DAK Fisik di tahun 2020 untuk penanganan p:
ndemi COVID-19 adalah: (i) penyesuaian p:
gu DAK Fisik untuk bidang selain pendidikan dan kesehatan, dari Rp72,2 triliun (APBN) menjadi Rp.53,8 triliun (Perpres 72/2020); (ii) relaksasi peruoo.han rencana kegiatan bidang kesehatan untuk menamoo.h menu Penanganan COVID-19; (iii) penghentian proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk bidang selain pendidikan dan kesehatan untuk direalokasi menjadi Cadangan DAK Fisik; (iv) relaksasi persyaratan penyaluran; dan (v) penggunaan dana Cadangan DAK Fisik untuk mendukung program PEN. Dana Cadangan DAK Fisik hanya dap:
t digunakan p:
da 10 bidang yaitu Jalan, Pariwisata, Irigasi, Sanitasi, Air Minum, Pertanian, Perumahan/Pemukiman, Kelautan Perikanan, Transportasi Pedesaan, dan Industri Kecil Menengah. Kriteria kegiatanyang dap:
t didanai antara lain mendukung pencap:
ian target pemoo.ngunan, mempunyai daya ungkit tinggi terhadap pemulihan perekonomian daerah, dilaksanakan secara p:
dat karya, dan dap:
t diselesaikan di tahun 2020. Realisasi Cadangan DAK Fisik tahun 2020 se besar Rp7,29 triliun. Berkaitan dengan desain kebijakan DAK Fisik yang ditujukan untuk mendukung pencap:
ian prioritas nasional, maka sinergi perencanaan dan penganggaran DAK Fisik dengan belanja K/L dan sumber pendanaan lain merup:
kan tantangan utama yang perlu diperkuat kebijakan dan implementasinya. Selain itu, sesuai dengan tujuan DAK Fisik seoo.gai instrumen pemerataan pemoo.ngunan, akuntabilitas tata kelola DAK Fisik dari perencanaan hingga efektivitas cap:
ian output perlu menjadi perhatian dan diprioritaskan dalam penyempurnaan DAK Fisik secara berkelanjutan (performance based). Selain tantangan di atas, dalam implementasi DAK Fisik masih ditemukan be berap:
kendala/permasalahan antara lain: (i) penetap:
n Peraturan Menteri mengenai Petunjuk Operasional yang seringkali mengalami keterlamoo.tan sehingga menghaml: at daerah untuk segera melakukan pengadaan atau kontrak; (ii) kendala p:
da proses pengadaan oo.rang/jasa (PBJ); (iii) ketidaksesuaian penggunaan dana p:
da kegiatan yang telah ditentukan dalam Rencana Kegiatan; (iv) keterlamoo.tan penyaluran; dan (v) keteroo.tasan SDM APIP (Ap:
ratur Pe nge ndalian Internal Pe me rin tah). Dana Alokasi Khusus (OAK) Nonfisik Perkemoo.ngan realisasi DAK Nonfisik sejak tahun 2016 mengalami tren peningkatan yang signifikan. Realisasi D) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nonfisik pada tahun 2016 se besar 73, 15 persen , meningkat menjadi 98, 16 persen pada tahun 2020 . Pada tahun 2020 realisasi DAK Nonfisik se besar Rp126,4 triliun, mengalami kenaikan sebesar 5,02 persen. Kenaikan tersebut utamanya didukung oleh meningkatnya kepatuhan pemerintah daerah dalam me ny ampaikan laporan se bagai syara t pe ny al uran me lalui aplikasi DAK Nonfisik. Selain itu , peningkatan realisasi ini juga didukung oleh adanya kebijakan relaksasi penyaluran pada be berapa jenis DAK Nonfisik tahun 2020 sesuai dengan PMK Nomor 101 Tahun 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19. Ketentuan terse but mengatur penyaluran DAK Nonfisik ke da e rah dapat dilakukan tanpa memperhitungkan sisa dana tahun se belumnya dan realisasi penggunaan dana tahun y ang bersangkutan. Perkembangan realisasi OAK Nonfisik 2016-2021 dapat dilihat pada Grafik 88 . Beberapa capaian output DAK Nonfisik tahun 2020 adalah pemberian BOS untuk 44,2 juta siswa pada 216,5 ribu sekolah, pembayaran TPG bagi 1, 15 juta guru, serta BOK bagi 9.298 puskesmas. Dalam rangka membantu dan melengkapi kekurangan pendanaan kegiatan operasional pelayanan dasar publik berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), jenis DAK Nonfisik dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan daerah . Pada tahun 2019 penambahan jenis DAK Nonfisik antara lain Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum & Taman Budaya , Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Penambahanjenis DAK Nonfisik baru ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan mas y arakat dan mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pendidikan kesetaraan, kebudayaan , dan pariwisata serta terjaganya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui pengurangan sampah. Pada tahun 2021 kebijakan penambahanjenisDAKNonfisik dilanjutkan dengan penambahan 3 jenis DAK Nonfisik baru yaitu Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, serta Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Penambahanjenis DAK Nonfisik ini diharapkan dapat membantu peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah, meningkatkan kualitas layanan bagi perempuandan anakkorban kekerasan, termasukTindakPidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mendukung program kemandirian pangan masyarakat . Realisasi DAK Nonfisik sejak tahun 2016 menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik telah berjalan dengan baik. Namun, pelaksanaan DAK Nonfisik masih menghadaµ berbagai tantangan antara lain: (i) implementasi kinerja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengalokasian DAK Nonfisik beroo.sis output belum optimal; (ii) perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik belum terintegrasi dengan alokasi TKDD lainnya, belanja K/L, ataupun belanja sektoral; (iii) peningkatan alokasi DAK Nonfisik belum menunjukkan peningkatan caµiian output dan _outcome; _ (iv) belum optimalnya pemanfaatan IT untuk pemantauan caµiian output dan outcome DAK Nonfisik; dan (v) koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis dan OPD Pengelola Keuangan belum optimal. Dana Insentif Daerah (DID) DID meruµikan insentif untukmendorong peroo.ikan kinerja pemerintah daerah se oo.gai uµiya peningkatan kaµisitas fiskal dan layanan publik daerah yang pengalokasiannya bersifat performance-based. Alokasi DID tahun 2020 mencaµii Rp18, 5 triliun (2, 42 persen dari TKDD) meruµikan alokasi tertinggi selama periode tahun 2016-2021. Alokasi DID tahun 2020 terdiri dari alokasi DID Reguler (Rp13,5 triliun) dan alokasi DID Tamoo.han (Rp5 triliun). DID Tamoo.han dialokasikan untuk merespons terjadinya µindemi COVID-19 berdasarkan Perpres 72/2020 . Peningkatan DID dalam APBN juga diikuti dengan peningkatanjumlah daerah penerimaDID yangcukup signifikan. Jumlah penerima DID tahun 2015 adalah 135 daerah dan meningkatlebihdaridua kaliliµit µida tahun2016 menjadi271 daerah. Jumlah daerahpenerima DID tahun 2020 telah mencaµri 416 daerah, yang terseoo.r µida 28 provinsi, 307 kabuµiten, dan 81 kota. Peningkatan jumlah daerah penerima DID terse rut mengindikasikan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik di daerah. DID Tamoo.han diberikan keµida daerah yang memenuhi dua kriteria yaitu pemda yang daµit berkinerja oo.ik di dalam penanganan µindemi COVID-19 dan pemda yang menciptakan inovasi teroo.ik dalam penyiaµin dan pelaksanaan tatanan normal oo.ru yang produktif dan aman COVID-19 . Pagu DID Tamoo.han dihitung berdasarkan prasyarat utama yang meruµikan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah seoo.gai penentu kelayakan daerah penerima DID Tamoo.han. Untuk memenuhi prasyarat utama, pemda wajib menyamµiikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 serta laporan oo.ntuan sosial untuk pemberian oo.ntuan sosial dan/ a tau ekonomi keµida masyarakat yang terdamµik COVID-19. Selanjutnya, daerah juga harus memenuhi kategori kinerja dengan tiga kriteria yaitu (i) daerah yang masuk zona hijau; (ii) daerah yang beruoo.h dari zona me rah ke hijau µida periode tertentu; dan (iii) daerah yang daµit memenuhi skor minimal dalam perhitungan perkemoo.ngan skor epidemiologi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 89 Perkembangan Dana Insentif Daerah (Triliun Rp) 18,5 200,39% 13,5 2016 2017 2018 2019 2020 2021 APBN Unaudited - DID ~ Pertu mbuhan Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Alokasi DID Tambahan diJJCrgunakan untuk program kesehatan, JJemulihan ekonomi, dan bantuan sosial. Program kesehatan yang didanai alokasi DID Tambahan dap:
t berup:
JJCnguatan sarana, prasarana dan alat kesehatan terkait JJCncegahan dan JJenanganan COVID- 19 . Sementara untuk program JJemulihan ekonomi diantaranya dap:
t dimanfaatkan untuk JJembangunan infrastruktur, JJembangunan dan JJCningkatan JJCngelolaan sarana prasarana Kawasan Wisata, serta JJembangunan dan rehabilitasi fasilitas µ: tsar tradisional serta emp:
t kegiatan lainnya. Bantuan sosial dap:
t disalurkan dalam bentuk BLT p:
da masyarakat terdamp:
k, lansia , dan terlantar, serta JJCkerjayangdirumahkan/PHK akibat COVID-19 . Cap:
ian realisasi DID tahun 2020 se besar 99, 78 JJersen, lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2019 (96,94 JJersen). Secara nominal, realisasi DID tahun 2020 Rp18,45 triliun juga lebih besar dibandingkan tahun 2019 Rp9 ,7 triliun. Cap:
ian realisasi DID tahun 2020 terse but terdiri dari realisasi DID Reguler 100 JJersen (Rp13,5 triliun) dan realisasi DID Tambahan 99,11 JJersen(Rp4,96 triliun) . Implementasi ke bijakan DID tahun 2020 masih dihadapkan p:
da tantangan, antara lain: (i) kriteria dan metode JJCnilaian kinerja daerah bergerak cukup dinamis yang mengakibatkan sulit membandingkan kinerja daerah tahunan; (ii) akurasi data dan informasi yang menjadi dasar JJCnilaian kinerja JJCmda belum optimal sehingga JJCrlu dijaga dan ditingkatkan agar daerah JJenerima DID benar-benar mencerminkan daerah yang berkinerja baik; (iii) JJenggunaan DID di daerah belum optimal dalam mendorong JJCningkatan kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, JJClayanan umum JJemerintahan, JJClayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Dana Otonomi Khusus Dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan kepada 3 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh . Se lain mendapat alokasi Dana Otsus, Provinsi Papua dan Papua Barat juga mendapatkan alokasi Dana Tamoo.han Infrastruktur (DTI) yang bertujuan untuk membiayai pemoongunan infrastruktur agar sekurang-kurangnya dalam 25 tahun seluruh wilayah di kedua provinsi tersebut sudah terhubung. Besaran alokasi DTI ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI atas usulan dari pemerintah provinsi. Realisasi Dana Otsus dan DTI dalam rentang tahun 2016 2019 secara nominal mengalami peningkatan dan selalu terealisasi 100 persen. Pada tahun 2020, realisasi Dana Otsus dan DTI se besar Rpl 9,6 triliun, menurun 6, 78 persen dioo.nding tahun 2019 seoo.gai dampak dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Penggunaan Dana Otsus dan DTI tahun 2020 utamanya diarahkan untuk kegiatan penanganan COVID-19 serta untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. Pada tahun 2021, alokasi dana Otsus dan DTI kemoo.li meningkat se besar 2, 16 persen menjadi Rp20,0 triliun yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah, pemoo.ngunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, penguatan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan serta penguatan tata kelola. Namun demikian, berdasarkan PMK Nomor 17 /PMK.07 /2021, alokasi dana Otsus pada tahun 2021 mengalami penyesuaian menjadi sebesarRp19,5 triliun. Me ski pun penyaluran dana Otsus telah mempertimoo.ngkan kinerja realisasi penyerapan anggaran, implemen tasinya masih dihadapkan pada beroo.gai tantangan. Salah satu tantanganyang mendasar yaitu tata kelola dana Otsus yang masih perlu diperoo.iki. Se oo.gai salah satu dukungan pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas penggunaan dana Otsus belum optimal dan terukur. Dana Otsus belum berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pemoo.ngunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data BPS per September 2020, Provinsi Aceh masih menjadi provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Sumaterayaitu sebesar 15,43 persen. Di sisi lain, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih menjadi provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Indonesia yaitu masing-masing se besar 26,80 persen dan 21, 70 persen. Kemiskinan ini meningkat dari periode yang sama tahun 2019 yaitu dari masing-masing sebesar 26,55 persen dan 21,51 persen. Tingginya tingkat kemiskinan tersel: ut menunjukan tahwa besaran alokasi dana Otsus belum memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahter masyarakat di daerah penerima dana Otsus. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 237 - Grafik 90 Perkembangan Dana Otonomi Khusus dan DTI dan Dana Keistimewaan DIY (Triliun Rp) 2 01 6 2017 2018 20 19 2020Unaudited 2021APBN - Dana Otsus dan DTI Dais DI Y - Pertumbuhan Otsus - Pertumbuhan Dais DI Y Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Dana Keistimewaan DIY sejak tahun 2016 se cara nominal mengalami peningkatan dari Rµ),5 triliun pada tahun 2016 menjadi Rpl,3 triliun pada tahun 2020 . Rata - rata pertumbuhan Dana Keistimewaan DIY dalam periode terse but mencapai 20,23 persen. Dana Keistimewaan DIY kembali dialokasikan se besar Rpl,3 triliun di tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penguatan tata kelola . Kebijakan Dana Keistimewaan DIY terus me ngalami penyempurnaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas , efektivitas, dan efisiensi. Mulai tahun 2018, dilakukan perbaik a n mekanisme penyaluran dengan ditetapkann ya batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran untuk setiap tahapan. Untuk semakin memperkuat pengelolaan Dana Keistimewaan DIY, mulai tahun 2020 proses perencanaan dan penganggaran Dana Keistimewaan DIY melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri , K/L dan non K/ L terkait serta Pemerintah Dae rah DI Yogyakarta, se bagaimana diatur dalam PMK 15/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY. Pad a tahun 2020, kebijakan Dana Keistimewaan DIY diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan ke tepatan penggunaan, memperkuat sinkronisasi perencanaan dengan prioritas nasional serta monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terk a it . Penyaluran Dana Keistimewaan DIY berbasis kinerja output/ outcome. Se lain itu , se bagai re spons atas ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pandemi COVID-19, alokasi Dana Keistimewaan DIY tidak mengalami penyesuaian pagu anggaran namun penggunaannya diarahkan untuk mendanai penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Namun demikian, kinerja penggunaan (capaian outputdan outcome) Dana Keistimewaan DIY belum terukur dengan 1: : nik mengingat pengelolaannya belum beroo.sis sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pe laksanaannya . Dana Desa Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2016-2020 meningkat bertahap dari Rp46 ,7 triliun di tahun 2016 menjadi Rp71, 1 triliun di tahun 2020. Dalam rentang waktu 2016 - 2020, pertumbuhan realisasi Dana Desa rata-rata sebesar 34,20 persen, dengan pertumbuhan tertinggi pada tahun 2016 sebesar 124,42 persen . Kinerja realisasi Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari tahun 2016-2019 selalu mencapai di atas 99 persen setiap tahunnya. Namun demikian, kinerja penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) masih belum opt i mal. Realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD di tahun 2019 hanya mencapai 95,64 persen . Oleh karena itu , pada tahun 2020 dilakukan penyempurnaan ke bijakan penyaluran Dana Desa berupa penyaluran secara langsung dari RKUN ke RKD. Sejalan dengan peruoo.han ke bijakan terse but , realisasi penyaluran Dana Desa ke RKD meningkat menjadi 99,87 persen di tahun 2020 . Pada tahun 2021, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp72,0 triliun yang digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja desa, dan pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas. Perkemoo.ngan realisasi dana desa dalam periode 2016-2021 disajikandalam Grafik 91. jdih.kemenkeu.go.id MENTERJKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graf"lk 91 Perkembangan Dana Desa (Triliun Rp) 124,42% 2016 2017 2018 2019 2020 2021APBN U na u dited - Dana Desa ~ Pertumbuhan Sumber: Kementerian Ke uangan, 2021 Dana Desa dialokasikan keµi.da setiap desa dengan prinsip adil dan merata yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan formula tertentu. Ke bijakan pengalokasian Dana Desa terus disempurnakan agar semakin merat a dan berkeadilan . Formula pengalokasian Dana Desa mulai diformulasi ulang di tahun 2018 dan terus disempurnakan hingga tahun 2021. Bobot Alokasi Dasar (AD) terus mengalami penurunan sementara itu bobot Alokasi Formula meningkat bertahap . Selain itu, mulai tahun 2018 terdaµi.t tambahan Alokasi Afirmasi (AA) bagi Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) tinggi. Selain itu, µi.da tahun 2020, formula pengalokasian Dana Desa memasukkan komponen Alokasi Kinerja (AK) bagi desa dengan kinerja baik yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Dana Desa. Untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan Dana Desa, sejak awal implementasinya, penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan (kinerja realisasi dan caµi.ian outpu~ dalam be beraµi. tahaµi.n µi.da tahun anggaran berjalan. Namun demikian, penyaluran Dana Desa masih memiliki beberaµi. kendala di antaranya masih kurangnya pemahaman dari aµi.ratur desa terhadapregulasi (permasalahan kualitas dan kaµi.sitas SDM desa); kurangnya pembinaan dari kecamatan, kabuµi.ten , maupun pemerintah pusat (diwakili pendamping desa) ; kekhawatiran aµi.ratur desa melakukan kesalahan; serta adanya pergantian keµi.la desa dan perangkatnya sehingga membutuhkan waktu dalam memahami kembali regulasi yang ada. Penggunaan Dana Desa disusun melalui musyawarah desa berdasarkan prinsip kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA desa, fokus, partisipatif, swakelola, dan berbasis sumber daya desa. Sampai dengan tahun 2019, sebagian besar Dana Desa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Sementara untuk kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat J: X)rsinya masih sangat kecil, namun jumlahnya mulai mengalami peningkatan. Se lain itu, mulai tahun 2018, Dana Desa dan sumber pendanaan desa lainnya untuk program-program berbasis desa diarahkan untuk digunakan melalui skema Padat Karya Tunai (PK1) sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 difokuskan untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan dijadikan se bagai salah satu bantuan sosial berupa BLT Desa. BLT Desa diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program Pemerintah Pusat. Penerima manfaat BLT Desa yaitu penduduk miskin terutama yang terdampak langsung akibat COVID- 19 seperti penduduk yang mengalami masalah kesehatan dan kehilangan pekerjaan. Implementasi kebijakan Dana Desa dihadapkan pada tantangan berupa kesiapan desa baik dari sisi kapasitas perangkat desa dan kualitas serta intensitas pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa . Tantangan lain yang dihadapi adalah tumpang tindih kegiatan yang disebabkan kurangnya sinergi dan koordinasi regulasi maupun program berbasis desa antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, dan masyarakat serta rumitnya peraturan pelaksanaan Dana Desa. Arah Kebijakan TKDD 2022 Berdasarkan evaluasi perkembangan pelaksanaan TKDD maka ke bijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerjanya. Arah ke bijakan umum TKDD tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah;
Mendorong penggunaan DAU dan DBH untuk peningkatan kualitas layanan publik dan pemulihan ekonomi di daerah;
Mengalokasikan DBH yang memperhatikan realisasi 5 tahun terakhir untuk memberikan kepastian dalam perencanaan penganggaran di daerah;
Meningkatkan efektivitas penggunaan DTK, penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan;
Penguatan perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja KL dan TKDD terutama DAK Fisik; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 6. Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi dan sektor prioritas di desa. Arab Kebijakan TKDD Tahun 2022 menurut jenis transfer sebagai berikut: Dana Bagi Hasil Berdasarkan realisasi DBH tahun - tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan DBH tahun 2022 adalah se oo.gai berikut:
Memperoo.iki pengelolaan DBH berdasarkan prinsip by origin dan by _actual revenue; _ 2. Melanjutkan kebijakan penyelesaian Kurang Bayar yang memperhitungkan Le bih Bayar DBH dengan mengoptimalkan penggunaan Pagu DBH TA Berjalan;
Melanjutkan ke bijakan penyesuaian alokasi DBH untuk meminimalisir potensi Kurang/Lebih Bayar, dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH minimal 3 tahun terakhir;
Melanjutkan ke bijakan penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara dengan mempertimoo.ngkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dan caµ: uan kinerja pe me liharaan lingkungan; 5 . Memperkuat implementasi penggunaan DBH Cukai Hasil Temoo.kau untuk mendukung program JKN, perlinsos, dan penegakan hukum terkait peredaran BKC ilegal ;
Memperkuat implementasi DBH SDA Dana Re boisasi untuk mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan ; dan
Mengoptimalkan penggunaan mnndatory 25 persen DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dan pemoo.ngunan manusia. Dana Alokasi Umum Berdasarkan realisasi DAU tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah ke bijakan DAU tahun 2022 adalah se oo.gai be rikut:
Pengalokasian : µ: tgu DAU nasional dalam APBN bersifat dinamis mengikuti Penda: µ: ttan Dalam Negeri (PDN) n e to;
Penyempurnaan formula DAU dengan m e lakukan evaluasi bobot variabel alokasi dasar , variabel kebutuhan fiskal , variabel ka: µ: tsitas fiskal daerah, dan memperoo.iki pengukuran indeks ketim: µ: tngan antarwilayah. ( _Theil index); _ 3 . Penamoo.han komponen Alokasi Dasar dalam formula DAU dengan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai ASN Daerah, termasuk gaji ke-13, THR, dan formasi Calon ASN Daerah; jdih.kemenkeu.go.id MENTERlKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja laporan pemerintah daerah;dan 5. Mengoptimalkan penggunaan mandatory 25 persen DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan sumberdaya manusia . DAK Fisik Berdasarkan realisasi DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan DAK Fisik tahun 2022 adalah se bagai berikut:
Penguatan proses perencanaan dan penganggaran untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur layanan publik di daerah terutama pendidikan dan kesehatan;
Refocusing dan reclustering bidang/kegiatan DAK Fisik ke dalam tema-tema prioritas nasional;
Peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya;
Perbaikan dan mekanisme pengelolaan DAK Fisik di Pusat dan di Daerah; dan
Peningkatan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisikantara lain melalui penguatan pengelolaan berbasis kinerja secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pengawasan. DAK Nonfisik Berdasarkan realisasi DAK Nonfisik tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan DAK Nonfisik tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pengalokasian DAK Nonfisik yang mampu mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan;
Verifikasi pengalokasian DAK Nonfisik yang selektif dan sejalan dengan asas pembagian kewenangan dan arah prioritas nasional tahun 2022;
Penyempurnaan be saran unit cost dengan penerapan unit cost majemukuntuk Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan; dan
Pengintegrasian aplikasi pelaporan antarkementerian agar dapat melakukan pemantauan capaian output/ outcome di daerah secara bersama-sama dalam rangka mendukung pemenuhan SPM daerah . DID Berdasarkan realisasi DID tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah ke bijakan DID tahun 2022 adalah se bagai berikut : jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Peningkatan peran DID se bagai instrumen penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan layanan publik melalui perbaikan mekanisme penilaian daerah (kriteria utama, kategori kinerja, dan metode perhitungan dalam menilai), peningkatan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penilaian, pola penyaluran DID, serta ketei: ,atan penggunaan dan pertanggungjawaban DID;
Peningkatan sinergi antarunit penyedia data dan informasi yang digunakan dalam penilaian DID dalam rangka menjaga akurasi dan ketei: ,atan waktu penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan;
Penggunaan DID untuk mendukung pencai: ,aian prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan , dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
Pengaturan penggunaan sisa DID di RKUD sesuai prioritas nasional;
Peningkatan kei: ,atuhan daerah dalam menyamµi.ikan output dari DID; 6 . Pengalokasian DID dilakukan dalam 2 periode: • Periode pertama penilaian terhadap kinerja tahun sebelumnya; • Periode kedua penilaian terhadap kinerja tahun berjalan; dan
Pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dalam mendukung kegiatan perencanaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan untuk memastikan keteµi.tan penggunaan DID dalam rangka meningkatkan efektivitas pengalokasian DID dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan DID. Dana Otonomi Khusus Berdasarkan realisasi Dana Otsus tahun-tahun se belumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah ke bijakan Dana Otsus tahun 2022 adalah se bagai berikut:
Pengalokasian Otsus Papua 2,25 persen dari DAU, dengan skema pendanaan keµi.da kabuµi.ten / kota beruµi. Block Grant dan Earmark berbasis kinerja;
Peningkatan pengawasan pelaksanaan Dana Otsus dengan melibatkan aµi.rat pengawas dan masyarakat; 3 . Pelaporan monitoring dan evaluasi secara lengkap serta sesuai caµi.ian target indikator dan tujuan;
Peningkatan kualitas perencanaan melalui penyusunan grand design yang selaras dengan program/ke bijakan belanja pemerintahyang relevan.
Pe~bangu1: an sistem aplikasi pengelolaan Dana Otsus yang l tenntegras1. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Dana Keistimewaan DIY Berdasarkan realisasi Dana Keistimewaan DIY tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan Dana Keistimewaan DIY tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Melanjutkan kebijakan penajaman kualitas tata kelola Dana Keistimewaan DIY;
Meningkatkan kualitas perencanaan melalui penyusunan grand design yang selaras dengan program/ke bijakan belanja pemerintah yang relevan ;
Menyusun skala prioritas penggunaan Dana Keistimewaan DIY jangka menengah sesuai dengan RPJMD dan prioritas nasional;
Membangun sistem aplikasi pengelolaan Dana Keistimewaan DIY yang terintegrasi dari perencanaan, penganggaran, dan pelaporan atas pelaksanaannya. Dana Desa Berdasarkan realisasi Dana Desa tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan Dana Desa tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih mencerminkan keadilan melalui peningkatan bobot Alokasi Formula dan pembagian Alokasi Dasar berdasarkan klaster jumlah penduduk, serta mendorong kinerja desa;
Penguatan Al okasi Kinerja dengan mempertajam indikator yang le bih mencerminkan kinerja desa;
Peningkatan akurasi dan sinergi basis data sumber pengalokasian Dana Desa melalui koordinasi dengan K/L penyedia data;
Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatatdi RKUD, dan memberikan reward penyaluran Dana Desadalam 2 tahap kepada desa berstatus Mandiri;
Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor priori tas di de sa; dan 6 . Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desadan pengembangan potensi desa. Boks 3 Penguatan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Dalam rangkamenjalankan amanatPasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD NKRI Tahun 1945, perlu dilakukan penguatan atas Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penguatan HKPD dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan pu blik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara pusat dan daerah dibangun dengan 4 (empat) pilar utama. Pertama, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi. sumber daya nasional yang efisien. Hal ini dilakukan melalui kebijakan restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber- sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua , meminimalkan ketimpangan vertikal dan hori z ontal melalui kebijakan transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, serta sinergi pendanaan. Penyempumaan desain transfer ke daerah tidak hanya ditujukan untukmengurangiketimpangan fiskal, namunjugaakan mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik. Selain itu, akses daerah juga diperluas terhadap berbagai sumber pembiayaan utang, baik konvensional maupun syariah , dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian. Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui simplifikasi dan sinkronisasi program/kegiatan, pengaturan belanja birokrasi dan infrastruktur publik, pengendalian SiLPA berbasis kinerja, peningkatan kualitas aparatur pengelola keuangan, penguatan pengawasan, hingga opsi pembentukan dana abadi di daerah. Terakhir , kerja bersama pusat dan daerah dalam menjaga kesinambunganfiskalperlulebihsinergi.sdanharmonis,yangantara lain dilakukan melalui penyelarasan kebijakan fiskal, pengendalian defisit/pembiayaan utang, dan pengendalian dalam kondisi darurat Pada akhimya, rangkaian kebijakan untuk mendukung penguatan HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik , pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan bemegara, yaitu masyarakat adil dan makmur. V.4. Ke bijakan Pe mbiayaan Arab ke bijakan pembiayaan akan ditujukan untuk mendorong countercyclical, melalui ke bijakan pembiayaan yang inovatif dan prudent. Selain itu , kebijakan pembiayaan secara umum masib ditujukan un t uk melaksanakan fleksibilitas pembiayaan terutama dalam mendukung pemuliban ekonomi p:
sca p:
ndemi COVID-19. Sejalan dengan itu , ke bijakan pembiayaan tabun 2022 antara lain diarabkan untuk:
Me ndorong pembiayaan inovatif (antara lain penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMV se rta mendorong skema KPBU le bib masif) ;
Menjaga efektivitas pembiayaan investasi di kisaran 0,30 s.d. 0,95 persen PDB. Pemberian PMN kep:
da BUMN dilakukan secara selektif jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan mempertimoo.ngkan kinerja finansial dan operasional serta kesiaµin proyek secara teknis; 3 . Meningkatkan akses pembiayaan oo.gi KUMKM, UMi dan perumahan oo.gi MBR;
Mendukung pendalaman µisar dan efisiensi cost of borrowing (antara lain perluasan oo.sis investor /kanal pemoo.yaran SUN ritel serta me ndorong pe ne r bi tan obligasi / sukuk dae rah);
Pembiayaan investasi untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SDM serta peningkatan ekspor; serta 6. Mengelola Sisa Anggaran Le bih (SAL) µida level yang aman se oo.gai fiscal buffer melalui peroo.ikan manajemenkas. Secara umum, pembiayaan terdiri dari dua sumber, yaitu utang dan non utang. Dari sisi pembiayaan utang, terdaµit dua komponen utama yaitu penerbitan SUN dan pengadaan pinjaman oo.ik pinjaman yang berasal dari dalam negeri maupun pinjaman yang berasal dari luar negeri. Pembiayaan utang dalam struktur pembiayaan anggaran APBN memiliki nilai yang lebih besar dari komponen sumber pembiayaan lainnya. Hal terse but dikarenakan pembiayaan utang digunakan untuk membiayai defisit anggaran sekaligus mendanai pengeluaran pembiayaan. Sementaraitu, sumber pembiayaan berikutnya yaitu pembiayaan non utangyang terdiri dariemµit komponen utamayaitu: (i) pembiayaan investasi meliputi investasi keµida BUMN, investasi keµida lemoo.ga/oo.dan lainnya, investasi keµida BLU dan investasi keµida organisasi/lemoo.ga keuangan internasional/oo.dan usaha internasional serta penerimaan kemoo.li investasi; (ii) pemberianpinjaman oo.ikkeµida BUMN, Pemerintah Daerah, Lemoo.ga atau Badan Lainnya; (iii) kewajioo.n penjaminan untuk beroo.gai proyek penugasan dari Pemerintah keµida BUMN; dan (iv) pembiayaan lainnya diantaranya dalam bentuk SAL. Selanjutnya, arah ke bijakan pembiayaan tahun 2022 teroo.gi ke dalam kebijakan pembiayaan utang dan kebijakan pembiayaan non utang . Arah ke bijakan pembiayaan utang tahun 2022 diantaranya yaitu: (i) mengelola utang secara fleksibel dengan kehati-hatian dalam mendukung countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam oo.tas manageable di kisaran 43, 76 s.d. 44,28 persen PDB; (ii) meningkatkan efisiensi biaya utang melalui pendalaman µisar terutama melalui perluasan oo.sis investor dan mendorong penerbitan obligasi/ sukuk daerah; serta (iii) menjadikan utang se oo.gai instrumen dalam menjaga keseimoo.ngan melalui komposisi portofolio utang yang optimal untuk menjaga stabilitas makro. Sementaraitu, arah ke bijakan pembiayaan non utang diantaranya yaitu: (i) meningkatkan akses pembiayaan oo.gi UMKM, UMi dan perumahan oo.gi MBR; (ii) mendorong kebijakan pembiayaan inovatif antara lain melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, dan SMV serta mendorong skema KPBU le bih masif ; (iii) menjaga efektivitas pembiayaan investasi terutama pemberian PMN keµida BUMN secara selektif mempertimOO.ngkan kinerja finansial dan operasional serta ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 247 kesiap: ln proyek secara teknis; (iv) mendukung pembiayaan investasi untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SDM serta peningkatan ekspor; (v) kewajiban penjaminan sebagai be ban Pemerintah akibat pemberian jaminan kep: lda K/L, Pemda, BUMN dan BUMD; serta (vi) pembiayaan lainnya terkait dengan pengelolaan SAL p: lda level yang aman (fiscal. buffer) melalui perbaikan manajemen kas. Dalam kaitannya dengan desain makro fiskal p: lda tahun 2022, Pemerintah merencanakan be saran Pembiayaan Anggaran p: lda kisaran 4,51 persen hingga 4,85 persen terhadap PDB yang akan terbagi ke dalam komponen Pembiayaan Utang (neto) dengan besaran 4,81 persen hingga 5,80 persen terhadap PDB dan Pembiayaan Investasi berkisar 0,30 persen hingga 0,95 persen. Melalui perhitungan makro fiskal ini diharapkan dap: lt memberikan dukungan optimal terhadap pencap: lian berbagai sasaran terutama dalam mendukung penguatan percep: ltan pemulihan ekonomi dan menjalankan reformasi struktural. V.4.1. Pembiayaan Utang untuk Penguatan Countercyclical. Dalam beberap: l tahun terakhir, Pemerintah telah melaksanakan ke bijakan fiskal eksp: lnsif se bagai bagian dari Up: lya percep: ltan pembangunan nasional untuk mengejar ketertinggalan baik dari sisi pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia . Sejalan dengan ke bijakan eksp: lnsif terse but, pembiayaan utang merup: lkan salah satu kebijakan pembiayaan APBN yang telah berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun penurunan kemiskinan dan kesenjangan . Selain itu, di samping menjadi instrumen dalam menutup financing gap, pembiayaan utangjuga mempunyai peranan yang besar dalam mendorong penguatan p:
Sar keuangan domestik sekaligus menjadi instrumen dalam menjaga keseimbangan makro. Dalam Up: lya penguatan utang se bagai instrumen untuk memelihara momentum pembangunan dan menghindari opportunity loss, pembiayaan utang senantiasa dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Graf1k 92 Perkembangan Pembiayaan Utang dan Non Utang (Triliun Rp) 334,5 366,6 305,7 402,1 JIii Ill II 2016 2017 2018 2019 2020 APBN Unaudited 2021 Non Utang ■ Utang Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Pemerintah telah melaksanakan kebijakan defisit APBN secara terkendali dalam be beraJ: E tahun terakhir, J: Endemi COVID-19 J: Eda kuartal pertama tahun 2020 mengharuskan Pemerintah merespons atas kondisi extraordinary melalui penyesuaian APBN yang tertuang dalam Perpres 54 tahun 2020 dan Perpres 72 tahun 2020. Ke bijakan penyesuaian APBN yang dinamis µida tahun 2020 meruJ: Ekan oo.gian dari komitmen Pemerintah dalam rangka penanganan damµlk dari J: Endemi sekaligus seoo.gai implementasi dari kebijakan countercyclical. untuk pemulihan ekonomi. Di tengah UJ: Eya penguatan pembiayaan utang dalam rangka penanganan J: Endemi dan pemulihan ekonomi, salah satu tantangan utama dalam pembiayaan utang adalah tingginya volatilitas J: ESar keuangan glooo.l. Tingginya volatilitas terse rut menye oo.bkan turunnya minat investor dalam penerbitan SUN sehingga J: Eda gilirannya turut meningkatkan yield penerbitan SUN. Di tengah kondisi terse but, Pemerintah daµlt memanfaatkan setiap peluang dan momentum dalam mengamankan kebutuhan pembiayaan yang besar. Sementara itu, Pemerintah juga tetap menjaga fleksibilitas sumber pembiayaan oo.ik dari J: ESar keuangan melalui penerbitan SUN, maupun yang berasal dari pinjaman lemoo.ga multilateral dan bilateral. Seoo.gai oo.gian dari UJ: Eya pendalaman dan pengemoo.ngan J: ESar keuangan, Pemerintah menerbitkan SUN khusus untuk investor rite 1. Melalui ke bijakan penerbitan SUN ritel terse but, Pemerintah mendorong masyarakat untuk berJ: Ertisiµlsi dan berkontribusi dalam pemoo.ngunan nasional. Ke deJ: En, peningkatan porsi SUN ritel akan terus ditingkatkan demi terwujudnya J: ESar keuangan yang dalam dan likuid, sehingga tidakmudah terdamJ: Ek oleh tingginya volatilitas J: ESar keuangan glooo.l. Sementara itu, µida tahun 2020 pemerintahjuga telah memperkenalkan sumber pembiayaan oo.ru melalui penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) se oo.gai oo.gian dari UJ: Eya untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang. Melalui penerbitan wakaf sukuk terse but, Pemerintah beruJ: Eya untuk memfasilitasi J: Era pewakaf agar daµlt menemµltkan wakaf uangnya J: Eda instrumen investasi yang aman dan produktif. Meskipun demikian, Pemerintah masih mempunyai tantangan pengemoo.ngan wakaf sukuk khususnya dari sisi edukasi dan literasi terkait wakaf, perluasan dan pemasaran CWLS, dan juga uJ: Eya penyederhanaan penerbitan CWLS di masa J: Endemi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 93 Perkembangan Pembiayaan Utang (Triliun Rp) 180 , 62 % 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - Pembiayaan Utang -+- Pertumbuhan Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Pelaksanaan koordinasi Pemerintah dan Bank Indonesia (Bij menjadi oo.gian penting dalam upaya pemenuhan pembiayaan di masa pandemi. Berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah dan BI bersinergi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Pada SKB I tertanggal 16 April 2020, BI berkontribusi dalam melakukan pembelian SUN oo.ik di pasar perdana melalui lelang, lelang tamoo.han atau Green Shoe Option (GSO), maupun melalui penawaran langsung atau Private Placement Skema-skemayang ada di SKB I meneguhkan peran BI seoo.gai sumber pembiayaan bersifat last resort atau back stop. Sementara itu dalam SKB II tertanggal 7 Juli 2020, Pemerintah dan BI kemoo.li bersinergi dalammenyepakati skema beroo.gi beoo.n (burdensharing). Dalam SKB II terse but, BI berkontribusi dalam menanggung pemoo.yaran bunga atas se oo.gian SUN yang diterbitkan di tahun 2020. Skema burden sharing berdampak pada penurunan pemoo.yaran bunga di masa mendatang dan menamoo.h fiscal space dalam mendukung pemulihan ekonomi. Pemerintah dan BI juga berkomitmen oo.hwa burden sharing dilakukan hanya dalam kondisi extraordinary. Hal terse but dilakukan dalam rangka menjaga kaidah - kaidah ke bijakan fiskal dan moneter yang prudent, tata kelola yang oo.ik, transparan, dan akuntabel serta independensi Bl. Mencermati kondisi-kondisi dan tantangan yang terjadi utamanya di masa pandemi maupun tantangan ke depan, kebijakan pembiayaan utang pada tahun 2022 akan difokuskan seoo.gai instrumen fiskal yang fleksibel dengan kehati-hatian dalam mendukung kebijakan countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam oo.tas manageable melalui beberapa stategi ke bijakan antara lain: (i) mengendalikan risiko utang dan mengelola utang dengan cermat dan hati-hati, untuk mendukung konsolidasi fiskal dan sustainabilitas APBN; (ii) mengoptimalkan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penerbitan SUN di pasar domestik, sementara sumber utang luar negeri dimanfaatkan seoo.gai pelengkap dengan mempertimoo.ngkan efisiensi biaya dan risiko; (iii) memanfaatkan pinjaman tunai dalam kerangka fleksibilitas pembiayaan untuk menjamin pemenuhan pembiayaan di tengah ketidakpastian dan upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap mempertimoo.ngkan kapasitas pemberi pinjaman dan ketersediaan _underlying; _ dan (iv) melanjutkan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka memberikan kepastian pemenuhan pembiayaan dengan tetap menjaga kredibilitas dan kepercayaan pelaku pasar. Sementaraitu, upayapengemoo.ngan dan pendalaman pasar keuangan untuk meningkatkan efisiensi tingkat suku bunga SBN akan dilaksanakan melalui beberapa kebijakan yang ditujukan untuk menyeimoo.ngkan sisi penawaran (supply) dan sisi permintaan (demand) di antaranya:
Penguatan sisi penawaran (supply) instrumen SBN yaitu diversifikasi instrumen SBN untuk mendukung pengemoo.ngan pasar SBN, mengurang1 market fragmentation dan pengendalian biaya utang. Diversifikasi meliµ.iti pengemoo.ngan instrumen SBN ritel salah satunya Diaspora Bonds/Sukuk, melanjutkan pengemoo.ngan instrumen amortized bonds, mengemoo.ngkan SBN se oo.gai instrumen pemberian pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan lemoo.ga Pemerintah lainnya, mendukung Pemda dalam melakukan penerbitan obligasi, mengemoo.ngkan SBN dengan tema tertentu oo.ik green sukuk maupun SDG bonds sekaligus memperluas oo.sis investor SBN (khususnya socially responsible investors), melanjutkan penerbitan SBSN dengan ske ma green framework se oo.gai komi tme n dan kon tri busi Pemerintah dalam aksi mitigasi peruoo.han iklim, mempermudah akses investor SBN terhadap instrumen investasi sosial dengan memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi, menyesuaikan perlakuan perpajakan oo.gi instrumen sosial seperti CWLS dan mendukung pengemoo.ngan instrumen derivatif obligasi pemerintah dan pengemoo.ngan pasar repo.
Penguatan sisi permintaan ( demand) instrumen SBN dengan memanfaatkan oo.sis data untuk memetakan perilaku investor dan analisis kapasitas pasar SBN domestik, memoo.ngun sine rgi de ngan dunia aka de mik dan stakeholder lainnya un tuk meningkatkan pemahaman utang dan minat investasi pada SBN, dan meningkatkan koordinasi dengan regulator dalam rangka optimalisasi peran Lemoo.ga Jasa Keuangan (LJK) dalam meningkatkan pengemoo.ngan pasar SBN. Selain meningkatkan keseimoo.ngan sisi penawaran dan permintaan, infrastruktur pasar SBN juga turut menjadi arah peroo.ikan dalam jangka menengah yaitu melalui (i) optimalisasi peran dealer utama untuk mendukung terwujudnya pasar yang aktif, dalam dan likuid salah satunya dengan ren l jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA peningkatan kewajioon Dealer Utama SBSN di µisar perdana dan µisar sekunder secara bertahap, (ii) aktif berµirtisiµisi dalam pengemoongan dan optimalisasi Electronic Trading Plmform untuk meningkatkan likuiditas di µisar sekunder termasuk peran surveillance Pemerintah; (iii) penyempurnaan aturan mengenai securities lending facility untuk mendukung pengemoongan µisar SBN le bih aktif dan likuid. Pada tahun 2022 , pemanfaatan utang untuk pembiayaan pelaksanaan proyek/kegiatan yang berdamµik positif oogi perekonomian akan terus ditingkatkan melalui kebijakan pemanfaatan instrumen utang earmarked. Hal ini dilakukan dengan mendorong optimalisasi pinjaman dan sukuk beroosis proyek dalam bentuk pembiayaan campuran (blended financing). Selain itu, dukungan pembiayaan terhadap Proyek Strategi.s sesuai RPJMN 2020 - 2024 maupun proyek yang dibiayai pinJaman dan sukuk akan terus ditingkatkan dengan mempertimoongkan kaµisitas eksekusi dan kesiaµin pelaksanaan. Ini dilakukan dengan peningkatan koordinasi, sinergi an tar pihak, serta optimalisasi monev dan pemberlakuan reward dan punishment. V.4.2. Pembiayaan Investasi Pada tahun 2022, Pemerintah secara umum berµindangan masih perlu memberikan dukungan fiskal dari sisi pembiayaan investasi dalam rangka mendorong perceµitan pertumbuhan ekonomi dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Uµiya ini dilakukan melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) keµida be beraµi entitas seperti BUMN (ooik di oowah pembinaan Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan), BLU, entitas dan/ a tau oodan usaha, dan/ a tau lemooga keuangan internasional untuk menjaga voting rights Indonesiaµida beroogai lemooga terse but. Dari sisi postur anggaran, alokasi pembiayaan investasi µida APBN Tahun 2022 direncanakan sebesar 0,30 hingga 0,95 persen terhadap PDB dengan tetap memperhatikan perkemoongan dan dinamika realisasi APBN 2021 maupun ekonomi domestik dan gloool. Selain itu, alokasi pembiayaan tahun 2022 juga dilakukan dengan mempertimoongkan kesehatan dan kesinambungan APBN jangka µinjang. Di samping itu, Pemerintah juga melakukan mitigasi dan pengendalian risiko kenaikan utang, pembengkakan defisit anggaran, maupun penurunan arus kas operasional APBN. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 94 Perkembangan Pembiayaan Investasi (Triliun Rp) 2016 201 7 2018 2019 2 020 APBN Unaud ited 2021 - Pembiayaa n In vestasi ~ Pertumbuh an Sum ber: Kementerian Keuangan , 2021 Arah ke bijakan pembiayaan investasi di tahun 2022 juga µg.da prinsipnya dilakukan untuk mendukung uµg.ya pemulihan ekonomi nasional. Dukungan tersebut diberikan keµg.da sektor- sektor yang terdamµg.k langsung µg.ndemi seperti Sektor Pendidikan dan Kesehatan. Dalam hal ini, Pemerintah akan menggunakan BUMN dan BLU se bagai instrumen a tau special, purpose vehicle (SPV) untuk mendukung alokasi pembia y aan dalam pemulihan ekonomi . Se lain itu, arah ke bijakan pembiayaan investasi tahun 202 2 juga diuµg.yakan untuk mendukung ke berlanjutan pembangunan infrastruktur yang tengah dijalankan Pemerintah dalam 1-2 tahun terakhir baik µg.da infrastruktur dasar maupun infrastruktur penunjang . Dalam konteks ke berlanjutan infrastruktur , salah satu sasaran Pemerintah adalah memberikan dukungan µg.da program perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR. Untuk mendukung ke berhasilan pembangunan perumahan ini, Pemerintah akan memberikan penekanan µg.da Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program peralihan FLPP yang akan diselenggarakan ole h Badan Peng e lola Tapera . Di tahun 2022 , ke bijakan pembiayaan investasi juga akan diarahkan untuk memberikan dukungan µg.da UMKM di Indonesia. Selain itu, arah pembiayaan investasijuga dilakukan untuk mendorong keberhasilan program restruktur i sasi dan penyehatan BUMN terutama untuk mendukung program holding µg.da be beraµg. klaster BUMN seperti BUMN Pariwisata dan BUMN Pangan . Melalui program restrukturisasi dan penyehatan ini , diharapkan BUMN mampu bangkit kembali dalam 2-3 tahun mendatang dan bisa melakukan akselerasi dalam menciptakan nilai perusahaan (value creation]. Pada gilirannya, value creatio~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA akan mendukung kinerja perusahaan dan menunjangAPBN serta perekonomian melalui setoran pajak, PNBP dan dividen BUMN, penciptaan lapangan kerja baru. Sejalan dengan amanah dalam PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, arah kebijakan pembiayaan investasi tahun 2022 akan tetap memberikan ruang bagi ke bij akan inve stasi Pe me rin tah Pusa t dalam rangka me nci ptakan tambahan manfaat ekonomi bagi APBN sekaligus menjaga sustainabilitasAPBN dalamjangka panjang. Dengan memperhatikan keterbatasan anggaran , besaran biaya utang APBN (cost of fund), serta untuk meningkatkan tata kelola PMN, Pemerintah melakukan penguatan asesmen dalam penyaluran PMN tahun 2022. Asesmen ini akan dilakukan berdasarkan kajian terhadap entitas yang mengajukan permohonan PMN . Sebagai dasar hukum proses ini , Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 / PMK. 06 / 2020 ten tang Pe nilaian U sulan Indikasi Ke butuhan bana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah. Dalam konteks penguatan governance dan asesmen untuk alokasi PMN BUMN, penguatan asesmen dilakukan antara lain melalui pemenuhan be berapa dokumen kajian PMN seperti kajian kelayakan investasi, kajian dampak ekonomi dan kajian lain terkait expected val,ue creation. Selanjutnya, expected val,ue creation terse but perlu dikonsolidasikan dan diintegrasikan ke dalam Key Performance Indicat,ors (KPI) Pengurus BUMN y aitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Untukmengakomodasi hal ini, Kementerian BUMN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 1/MBU /03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Pen ye rtaan Modal Negara ke pada Badan U saha Mili k Ne gar a dan Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengatur mensyaratkan pemanfaatan PMN dijadikan KPI Direksi. Direksi maupun Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak patuh terhadap Peraturan Menteri ini, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem dan/atau sanksi pemberhentian darijabatan. Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan akuntabil i tas dalam pemanfaatan PMN, setiapentitas penerimaPMN di tahun 2022 diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan PMN secara berkala kepada Menteri Keuangan selaku ultimate shareholders . Laporan ini harus disampaikan dalam bentuk standar dan telah disetujui oleh pengurus perusahaan yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris / Dewan Pengawas. Selain itu , untuk meningkatkan pengawasan dan se bagai upaya mitigasi risiko, perlu dilakukan monitoring secara periodik atas pelaksanaan pekerjaan dan proyek - proyek yang dibiayai dengan dukungan PMN di tahun 2022 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V.4.3. Pembiayaan Kreatif dan Inovatif dengan Pelioo.tan Swasta dalam Pembiayaan Infrastruktur RPJMN 2020 - 2024 telah menetapkan kebutuhan jangka menengah untuk pemoo.ngunan infrastruktur , selagian di antaranya dibiayai oleh swasta. Up:
ya relitatan swasta perlu disikapi dengan terobosan dalam strategi, pendekatan, dan bisnis proses. Salah satu upaya Pemerintah dalam melioo.tkan pihak swasta adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam periode 2020-2024, skema KPBU diarahkan untuk dapat mendukung sektor-sektor infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih , sanitasi, pengelolaan sampah , perumahan, jaringan gas, penyediaan rumah sakit (kesehatan), dan transportasi perkotaan. Sektor-sektor terse hlt dianggap krusial untuk mendukung kegiatan ekonomi dan telah teruji dapat dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan pengalaman Indonesia maupun internasional. Dalam skema KPBU, dana swasta langsung diinv e stasikan dalam proyek tanpa m e lalui belanja APBN. Hal ini membedakan KPBU dengan pembiayaan utang, oo.ik yang konvensional maupun syariah terutama sukuk pembiayaan proyek. Di sisi lain , penggunaan skema KPBU bukan berarti oo.hwa bia ya pemoo.ngunan proyek 100 persen akan berasal dari pembia y aan swasta . Skema KPBU ditujukan agar dana Pemerintah, oo.ik APBN dan APBD, dapat melakukan leveraging ataupun dapat berfungsi se oo.gai de-risking tool. Pemerintah menyediakan be berapa fasilitas dan dukungan y ang bersifat langsung seperti dukungan kelayakan/VGF dan dukungan seoo.gian konstruksi yang diberikan oleh K/ L atau Pemerintah Daerah . Pemerintah juga memberikan dukungan secara tidak langsung melalui penjaminan, oo.ik yang melalui PT Pe nj aminan Infrastruktur Indonesia (PII) ataupun yang dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, terdapat skema dukungan lain yang di be rikan Pe me rin tah yakni de ngan melakukan pemoo.yaran secara berkala atas layanan infrastruktur yang dise diakan ole h swasta. Pe moo.yaran terse hlt dapat dilakukan apabila layanan yang disediakan telah memenuhi level pelayanan tertentu yang sudah ditetapkan dalam kontrak KPBU. Skema tersebut dikenal seoo.gai skema pemoo.yaran ketersediaan layanan / AP. Pemerintah juga memberikan dukungan fasilitas penyiapan proyek / PDF. Dukungan tersebut berupa kajian ataupun dokumen pengadaan dan kontrak dalam menyusun dokumen bisnis untuk ditawarkan kepada pihak swasta. Hal ini dilakukan agar proyek terse hlt dapat le bih diminati oleh pihak swasta . Sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, sampai dengan bulan Januari 2021, seoo.nyak 24 kontrak KPBU telah ditandatangani dengan nilai investasi se besar Rp246,4 triliun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Proyek terse but mencakup sektor jalan, penyediaan air , energi, informasi dan teknologi, serta transportasi. Mengingat keterbatasan fiskal, Pemerintah perlu membuat terobosan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan swasta dengan dikombinasikan dana Pemerintah dengan mengedepankan prinsip" Value for Money". Kombinasi pendanaan Pemerintah dan pembiayaan swasta disebut sebagai " blended finance". Skema ini telah diterapkan dalam be berapa proyek seperti: Proyek SPAM Umbulan, Jawa Timur, yang sebagian konstruksinya mendapatkan VGF sedangkan porsi lainnya dibiayai dari swasta; Pro y ek KeretaApi Makasar - Parepare yang dibiayai dari Sukuk Proyek (pendanaan Pemerintah) dan pembia y aan swasta; serta Proyek Pengelolaan Sampah Legok Nangka yang mengkombinasikan dukungan konstruksi dari Kementerian PUPR dan pembiayaan swasta. Selain melalui skema KPBU, Pemerintah mendirikan lembaga SWF untuk memenuhi ke butuhan pembiayaan pembangunan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan Indonesia . Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) melalui pembentukan mitra investasi yang andal dan terpercaya . Lembaga ini diharapkan dapat menjadi pool of fund yang dananya dapat disalurkan bagi proyek - proyek infrastruktur . Le bih lanjut, penyediaan infrastruktur juga memperhatikan Envi.ronment and Social Governance (ESG) dengan memperhatikan:
aspek lingkungan (green and envi.ronmenq, yang sangat vital t e rutama dalam merespon perubahan iklim; 2 . aspek sosial terutama inklusivitas , yaitu pen y ediaan infrastruktur untuk seluruh kelompok masyarakat;
aspek keberlangsungan dan keandalan dari pr oyek dan layanan infrastruktur untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim ; dan 4 . aspek optimalisasi terhadap penggunaan teknologi se bagai respon atas kondisi pandemi, maupun peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan . Ke butuhan pembiayaan juga diperlukan untuk mendorong pencapaian Sustai.nability Development Goals (SDGs) di Indonesia. Sejak tahun 2018, Pemerintah telah mendirikan SDG Indonesia One (SIO) yang dikelola oleh PT SMI. Dalam rangka optimalisasi pembiayaan kreatif dan inovatif, peran dan ke beradaan SIO ak an ditingkatkan dan diarahkan untuk mendukung program dan proyek Pemerintah maupun minat pihak swasta yang terkait dengan pencapaian SDGs terutama untuk pro y ek-pro y ek Pemerintah Daerah . Pandemi telah memaksa semua pihak untuk melakukan penyesuaian, tidak terkecuali kebijakan Pemerintah dalam) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan infrastruktur. Namun demikian pembangunan infrastruktur harus terus dilaksanakan walaupun dalam masa krisis mengingat manfaat dan multiplier effect yang cukup besar . Hal terse but dapat menjadi jump start dalam pemulihan perekonomian nasional serta langkah bagi Indonesia untuk keluar dari middle income trap. V.4. 4. Pen j aminan Pe me rin tah dalam Proye k Infrastruktur Pe me rin tah me miliki komi tme n tinggi un tuk me ngakse lerasi pembangunan infrastruktur yang dituangkan dalam penjaminan proyek oleh Pemerintah. Sepanjang tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan 7 dokumen program penjaminan Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Jalan Tol di Sumatera, dan Pinjaman Langsung BUMN ke Lembaga Keuangan Internasional dengan total nilai pinjaman ekuivalen Rp70,0 triliun (terdiri dari Rp8,0 triliun, USD4,1 miliar, dan EUR255,2 juta) . Adapun jumlah akumulasi pemberian penjaminan terhadap penugasan proyek-proyek infrastruktur dari awal penerbitan jaminan tahun 2008 sampai dengan akhir triwulan IV tahun 2020 mencapai 91 surat jaminan Pemerintah dengan senilai Rp588, 1 triliun (yang terdiri dari Rp202,8 triliun, USD26,09 miliar, dan EURl miliar) . Terdapat 30 penjaminan yang telah berakhir senilai Rp59,2 triliun (USD 1,8 miliar dan Rp33, 7 triliun). Sampai dengan akhir triwulan IV tahun 2020, Pemerintah telah memberikan penjaminan atas akumulasi posisi outstanding kredit dan eksposur investasi pada 9 program infrastruktur senilai ekuivalen Rp288, 7 triliun (USD 14,5 miliar, Rp75,3 triliun dan EUR0,5 miliar). Pemerintah telah memiliki anggaran kewajiban penjaminan yang diakumulasikan dalam rekening cadangan penjaminan. Cadangan ini akan dibayarkanjika terdapatgagal bayar (defaul~ oleh pihak terjamin (BUMN, BUMD, PJPK/PJPSN/Badan Usaha). Sampai dengan akhir tahun 2020, tidak terdapat gagal bayar, sehingga Pemerintah tidak perlu merealisasikan kewajihm pembayaran klaim penjaminan kepada kreditur /badan usaha untuk seluruh program penjaminan. Pada tahun 2021, kewajiban penjaminan tetap digunakan untuk mendukung mitigasi default dari penyediaan infrastruktur melalui be berapa program penjaminan di antaranya: (i) percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara; (ii) proyek KPBU yang dilakukan melalui Sadan Usaha Penjaminan Infrastruktur; (iii) percepatan penyediaan airminum; (iv) percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra; (v) pembangunan infrastruktur melalui direct lending dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN; (vi) penyelenggaraan Light Rai.l Transit (LRT) Jabodebek; (vii) percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; (viii) Penjaminan Proyek Infrastruktur Nasional; dan (ix) berbagai program penjaminan Jainnya yang ditetapkan Pemerintah . Selain itu, kewaji 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penjaminan juga mendukung mitigasi default dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penjaminan tersebut diberikan kepada UMKM, Korporasi, dan BUMN melaluijaminan Loss Limit lewat Pf Jamkrindo dan Pf Askrindo untuk pelaku usaha UMKM, jaminan Loss Limit lewat LPEI untuk pelaku usaha Korporasi, dan penjaminan lewat LPEI dan Pf PII untuk BUMN. Dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, Pemerintah menyediakan penjaminan infrastruktur berdasarkan skema penugasan BUMN dan swasta (KPBU). Pemerintah akan mendukung mitigasi default beberapa program penjaminan diantaranya: (i) Proyek Strategis Nasional; (ii) proyek KPBU yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; (iii) percepatan penyediaan air minum; (iv) percepatan pemoo.ngunan Jalan Toi Trans Sumatra; (v) pemoo.ngunan infrastruktur melalui direct lending dari lemoo.ga keuangan internasional kepada BUMN; (vi) penyelenggaraan Light Rml Transit (LRT) Jabodebek; (vii) percepatan pemoo.ngunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan (viii) beroo.gai program penjaminan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Dalam rangka percepatan dan peningkatan peran serta BUMN dan swasta dalam pemoo.ngunan infrastruktur, Pemerintah menyediakan skema penjaminan atas pinjaman yang diterima BUMN dari lemoo.ga keuangan internasional. Penjaminan ini mencakup penjaminan atas pembiayaan proyek infrastruktur, penjaminan risiko politik pada Proyek Infrastruktur Nasional, dan penjaminan risiko infrastrukturpada proyek dengan skema KPBU. Boks 4 Ibukota Negara (IKN) "Pad.a kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh Bangsa terutama pad.a seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkanlbu Kota Negara kita ke pulau Kalimantan", Isi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR tahun 2019. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi penting untuk dilakukan mengingat beberapa pertimbangan. Pertama, kepadatan penduduk yang tinggi di DKI Jakarta . Pada tahun 2013 DKI Jakarta menemp: : di peringkat ke-10 kota terpadat di dunia (UN, 2013), dan tahun 2017 menjadi peringkatke-9 kota terpadat di dunia (WEF, 2017). Dalam kurun waktu 4 tahun DKI Jakarta naik satu peringkat kota terpadat di dunia. Se bagai pusat pemerin tahan dan pusat bisnis, DKI Jakarta menjadi daya tarik arus urbanisasi. Menurut Badan Pu sat Statistik, per September 2020,DKI Jakarta memiliki 10,56jutajiwapenduduk . Kedua, alam dan lingkungan wilayah DKI Jakarta dan sekitamya rentan banjir, gempa bumi, dan penurunan permukaan tanah. Dalam kurun waktu tahun 2007-2017, wilayah DKI Jakarta turun sekitar jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Perpindahan IKN diharapkan memberi dampak positif bagi pembangunan ekonomi dalam jangka pendek, menengah dan panjang . Dalam jangka pendek, perpindahan i bu kota negara dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi i nfrastruktur di wilayah Kalimantan Timur dan daerah sekitarnya, mendorong perdagangan antarwilayah, penciptaan kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dalamjangka menengah dan panjang, pemindahan ibukota dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan penggerak ekonomi untuk Kalimantan Timur dan kawasan lain di Kalimantan dan sekitarnya. Oleh karena i tu , pemerintah akan mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi baru dalam rangka transfonnasi ekonomi Kalimantan Timur agar berbasis pada produk bernilai tambah tinggi. Pembiayaan infrastruktur IKN baru memerlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif pihak swasta. Pendanaan anggaran IKN dibagi menjadi 3 kategori, yaitu skemaAPBN, KPBU, dan swasta dan BUMN/D. SkemaAPBN direncanakan akan di pergunakan untuk pembangunan infrastrukturdasar,pembangunan istananegara , bangunanstrategis TNI/POLRI, rumah dinasASN/TNI/POLRI, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, dan pangkalan militer. Optimalisasi asetBMN menjadi sumber Skema APBN, sehinggadiperlukan antisipasi dampak fiskal dari kurang optimalnya pengelolaan BMN. Skema KPBU direncanakan akan dipergunakan untuk gedung eksekutif,legislatif,danyudikatif,pembangunaninfrastrukturutama selain yang tercakup dalam APBN, saran a pendidikan dan kesehatan , museum dan lembagapemasyarakatan, serta sarana dan prasarana penunjang. Dalam penerapan KPBU diperlukan dukungan APBN seperti AP, VGF, PDF, dan Penjaminan. Skema PDF dan penjaminan diperlukan dalam jangka pendek, serta adanya kemungkinan diimplementasikannya skema AP. Dampak dari skema AP dapat menggeser beban APBN, namun dalam jangka menengah dan panjang, Pemerintah perlu menjaga keberlanjutan dan fleksibilitas pengelolaan fiskal. Skema Swasta dan BUMN /D direncanakan akan dipergunakan untuk perumahan umum, pembangunan perguruan tinggi, science- tehnopark, peningkatan bandara, pelabuhan dan jalan tol, sarana kesehatan, pusat perbelanjaan, serta Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Pemerintah perlu memiliki strategiyang daint menarik investasi dan penguatan daya saing melalui kebijakan insentif fiskal dan deregulasi, serta perlu mengantisipasi dengan penguatan peran SMV dan SWF. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. RISIKO FISKAL Sasaran utama Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung akselerasi pencapaian sasaran ini, Pemerintah menempuh strategi dan langkah kebijakan termasuk kebijakan fiskal. Ke bijakan fiskal bertujuan untuk menstimulasi perekonomian agar bertumbuh pada level optimal dan berkelanjutan sehingga berdampak µ: ida peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan hal terse but, APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal perlu didorong agar mampu merespons dinamika perekonomian secara teµ: it dan mendukung target pembangunan secara optimal. Di sisi lain, APBN juga harus didesain agar memiliki daya tahan yang handal sehingga efektif untuk meredam ketidakµ: istian dan mampu mengendalikan risiko dalam jangka pendek , menengah dan panjang. Dalam konteks ini, pengendalian dan mitigasi risiko fiskal menjadi kunci dalam upaya mengatasi ketidakµ: istian serta memelihara peran ke bijakan fiskal agar daµ: it berfungsi secara optimal. Risiko fiskal secara umum didefinisikan se bagai faktor dan/ a tau peristiwa ketidakµ: istian (uncertainty) yang berpotensi menyebabkan deviasi antara realisasi dan proyeksi fiskal dalam jangka pendek, menengah, dan µ: injang. Risiko tersebut timbul karena berbagai faktor, baik yang bersifat eksternal maupun internal. Kondisi eksternal seperti kondisi perekonomian global, sedangkan yang bersifat internal seperti program dan kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mitigasi damµ: ik risikoakibat kondisi perekonomian global. Damµ: ik dari risiko tersebut bersifat langsung maupun tidak langsung µ: ida APBN. Transmisi damµ: ik dari dinamika dimaksud daµ: it melalui berbagai institusi, seperti ke butuhan penambahan belanja di Kementerian/Lembaga, penambahan modal keµ: ida BUMN di pertengahan ta hun , dan sektor keuangan melalui bank sentral atau lembaga keuangan. Hal tersebut tidak hanya membuat ke bijakan fiskal tidak daµ: it mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal, tetapi juga daµ: it mengurangi kemampuan fiskal dalam memenuhi kewajiban. Oleh karena itu pengelolaan risiko fiskal menjadi penting dalam pelaksanaan ke bijakan fiskal µ: ida tahun berjalan. Secara umum, guncangan (shock) µ: ida perekonomian memiliki damµ: ik fiskal µ: iling luas, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka µ: injang . Sehingga, Pemerintah harus melakukan ke bijakan mitigasi seperti ke bijakan optimalisasi pendaµ: itan negara, pengurangan atau realokasi belanja, pengelolaan kewajiban pemerintah ( liabilities managemen~, a tau melakukan kombinasi dari kebijakan-kebijakan tersebut. Pada tahun 2022, stabilitas makroekonomi menjadi kunci pengelolaan risiko fiskal dengan memperhatikan bauran kebijakan untuk meminimalkan damµ: ik guncangan (shock) µ: ida perekonomian dan ke bijakan pre-emptive antisiµ: itif melalui identifikasi kejadian yang tidak terduga . Pada APBN tahun 2022, risiko fiskal dikelompokkan ke dalam empat taksonomi berdasarkan karakteristik sumber risiko, yaitu:
Risiko ekonomi makro, (2) Risiko kewajiban kontijensi, (3) Risiko program dan ke bijakan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemerintah, dan (4) Risiko neraca konsolidasi sektor publik. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan fiskal dalam siklus APBN setiap tahun , maka pengelolaan risiko fiskal lebih difokuskan dalam kaitannya dengan sumber risiko yang berasal dari ekonomi makro, kewajiban kontinjensi, serta program dan kebijakan Pemerintah. VI.1. Risiko-Risiko Fiskal VI.1.1. Risiko Ekonomi Fiskal Risiko ekonomi makro merupakan risiko yang berasal dari perubahan siklus atau struktural dalam perekonomian yang secara langsung akan mempengaruhi prospek pendapatan dan secara tidak langsung berpotensi mempengaruhi perkiraan belanja. Risiko terkait variabel makroekonomi terutama mencakup pertumbuhan, demografi, harga komoditas SDA, dan sektor keuangan. Kondisi perekonomian selama periode pandemi di tahun 2020 dan 2021 mengalami tekanan yang cukup kuat dan berimplikasi terhadap APBN. Pada tahun 2022, perekonomian Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan yang positif. Demikian juga dengan proyeksi pertumbuhan PDB di negara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang yang mulai mengalami perbaikan disertai stabilitas pasar keuangan. Namun demikian, perbaikan ekonomi dan stabilitas pasar keuangan di negara terse but berpotensi meningkatkan tingkat suku bunga global di tahun 2022. Hal ini perlu diantisipasi dalam penentuan baseline asumsi dasar ekonomi makro di tahun 2022. Pasar komoditas khususnya migas pada tahun 2022 juga diproyeksikan mengalami perbaikan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, perlu diantisipasi penurunan permintaan terhadap pemanfaatan minyak bumi akibat berkembangnya kebijakan green investment dan transisi energi g lobal dari fossil fuel menjadi energi baru terbarukan. Dampak Perubahan Ekonomi Makro Terhadap Pendapatan Negara Pemulihan ekonomi tahun 2022 diprediksi le bih baik dibandingkan tahun sebelumnya . Namun demikian, penerimaan perpajakan masih meng ala mi tantangan dalam pencapaian target . Pada tahun 2021 tingkat pengangguran masih tinggi akibat tekanan selama pandemi COVID-19. Hal ini akan menekan penerimaan perpajakan dari sektor PPh Orang Pribadi. Pada tahun 2022 tingkat penyerapan tenaga kerja masih dibayangi ole h ke tidakpastian ( uncertai.nty). Ke bij akan dalam me mi tigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh Orang Pribadi perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dari sisi Pertumbuhan PDB, tahun 2022 merupakan periode pemulihan ekonomi yang didukung oleh kebijakan stimulus. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Namun, masih terdaµ:
t tantangan yang cukup tinggi akibat ketidakµ:
stian global. Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan langkah - langkah dalam menghadapi tekanan µ:
da penerimaan µ:
jak, khususnya PPh Badan dan PPN. Selain itu, tren shifting konsumsi menjadi berbasis digital semakin kuat selama masa µ:
ndemi dan berpotensi berlanjut di tahun 2022. Praktik perdagangan secara digital di satu sisi berdamµ:
k positif terhadap efisiensi perekonomian, namun di sisi lain daµ:
t menye babkan peningkatan shadow economy. Dengan kondisi itu, terdaµ:
trisikokehilangan basisµ:
jak (tax base) atau wajibµ:
jak khususnya PPN dan PPh badan. Sumber risiko lainnya berasal dari tekanan harga minyak bumi. Proyeksi pemulihan perekonomian global di tahun 2022 mendorong kenaikan harga minyak global. Namun Pemerintah tetap memperhatikan dinamika konflik perdagangan be beraµ:
negarayang daµ:
t menekan kembali harga minyak global. Dalam jangka µ:
njang, terdaµ:
t risiko penurunan permintaan global terhadap minyak bumi terjadi secara perlahan akibat kebijakan efisiensi penggunaan energi fosil di berbagai negara. Hal ini memiliki damµ:
k terhadap PNBP SDA Migas dalam jangka µ:
njang. Dari sisi supply migas, penurunan produksi migas di Indonesia secara bertahap dalam be beraµ:
tahun terakhir perlu menjadi faktor yang diperhatikan dalam penetaµ:
n target PNBP SDA Migas. Risiko lainnya berasal dari sektor keuangan global, perbaikan kondisi makro ekonomi global berpotensi meningkatkan US Treasury Yield dan normalisasi suku bunga The Fed. Pada tahun 2022 terdaµ:
t risiko capital, outflow dari negara - negara emerging market economies. Stabilitas fundamental ekonomi Indonesia disertai dengan peningkatan investasi dan neraca perdagangan yang sehat meruµ:
kan kunci kebijakan Pemerintahdi tahun 2022. Dampak Perubahan Ekonomi Makro Terhadap Pembiayaan Utang Utang Pemerintah Pusat meruµ:
kan salah satu sumber risiko fiskal yang memiliki pengaruh cukup signifikan, oleh karena itu pengelolaan risiko utang harus dilakukan dengan baik dan te rukur. Dal am rangka akse lerasi pe mulihan e konomi µ:
sca µ:
ndemi, di tahun 2021 Pemerintah masih menerapkan kebijakan eksµ:
nsif. Sebagai konsekuensi dari kebijakan dimaksud, pengelolaan risiko utang terus dilakukan secara hati- hati untuk menjaga tingkatrisikoyang terkendali. Adapun risiko pengelolaan utang mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing dan risiko shortage pembiayaan. Risiko tingkat bunga ( interest rate risk) adalah potensi penambahan be ban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di µtsar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utangpemerintah. Indikator risiko tingkat suku bunga jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diwakili oleh rasio variable rate (VR) atau rasio tingkat suku bunga mengambang. Tren rasio tingkat suku bunga mengambang menurun sejak 2017 µs.da 10 , 57 persen, tetapi kemudian meningkat menjadi 14, 17 persen di 2020 dan 12, 74 persen di Maret 2021. Kenaikan rasio VR µs.da tahun 2020 berasal dari penerbitan SUN Public Goods, penarikan pinjaman program untuk ke butuhan penanganan COVID- 19 dan program pemulihan ekononomi nasional. Meskipun demikian, dalam jangka menengah diperkirakan rasionya akan terus menurun. Penurunan porsi VR ini dilakukan se bagai bentuk mitigasi risiko potensi terjadinya pembalikan tingkat suku bunga. Hal ini sejalan dengan perbaikan dan pemulihan perekonomian global. Risiko nilai tukar ( exchange rate risk) adalah potensi peningkatan be ban kewajiban pemerintah dalam memenuhi kewajiban utangakibat peningkatankurs nilai tukarvalutaasing terhadapmata uang rupiah. Berdasarkan data historis, rasio nilai tukar di 2017 mencaµs.i 41,26 persen dan cenderung menurun hingga Maret 2021 sebesar 32,83 persen. Penurunan ini terjadi seiring dengan konsistensi ke bijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan sumber utang dari domestik dan menggunakan sumber utang luar negeri se bagai pelengkap . Risiko refinancing meruµs.kan potensi tingginya biaya utang µs.da saat melakukan pembiayaan kembali atau tidak daµs.t melakukan pembiayaan kembali. Hal ini berdamµs.k µs.da meningkatnya be ban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya ke butuhan pembiayaan pemerintah. Pemerintah telah meminimalkanrisiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo setiap tahunnya sedemikian ruµs. dengan tujuan menghindari pen u mpukan jatuh tempo µs.da suatu periode tertentu. Dalam jangka menengah risiko-risiko pengelolaan utang akan terus dijaga caµs.iannya agar mampu mencapai tujuan pengelolaan utang µs.da target biaya dan risiko yang optimum, yaitu dengan menjaga target risiko nilai tukar melalui rasio utang dalam mata uang asing terhadap total outstanding utang maksimal 35% (tiga puluh lima persen), risiko tingkat bunga (interest rate risk) melalui rasio utangdengan tingkat bunga tetap terhadap total outstanding utang minimal 80% (delaµs.n puluh persen) , risiko pembiayaan kembali ( refinancing risk) melalui: (i) rasio utang yangjatuh tempo dalam 1 (satu) tahun terhadaptotal outstanding utang maksimal se be sar 12, 5% ( dua be las koma lima persen), (ii) rata-ratajatuh tempo (~rage time to maturity) utang sebesar minimal 7,0 tahun (tujuh koma nol tahun) . Memperhatikan risiko - risiko dimaksud, pengelolaan utang secara berkelanjutan dilakukan secara prudent dan dalam rangka mewujudkan ketahanan fiskal dan kesinambungan fiskal. Pada tahun 2022 , Pemerintah menetapkan be beraµs. ke bijakan pengelolaan utang prioritas. Ke bijakan dan strategi ya ng ditempuh, antara lain:
mengutamakan sumber utang ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA domestikuntuk pengemoo.ngan pasar SBN yang dalam, aktif dan likuid, (2) mengelola risiko dan biaya utang secara prudent melalui: (i) pengendalian porsi penerbitan utang valas dalam rangka memitigasi risiko nilai tukar dan (ii) prioritas penerbitan utang pada tingkat bunga tetap dan utang tenor menengah ke panjang ( lengthening duration) dengan tetap memperhatikan cost efficiency, (iii) menjaga ketersediaan instrumen-instrumen benchmark, diversifikasi instrumen utang dan upaya mendorong likuiditas di pasar, (iv) _µiemperluas oo.sis investor, (v) melakukan pe nge lolaan portofolio de ngan me manfaa tkan instrume n lindung nilai maupun mekanisme liabilities management lainnya , serta (vi) menjaga sustainabilitas fiskal dengan cara menjaga level aman rasio debt/GDP (di oo.wah 60% sesuai UU Keuangan Negara) dan mengupayakan penurunan dalamjangka menengah. Sehubungan dengan dampak risiko ekonomi makro terse but, Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi risiko antara lain: (i) Memprioritaskan penanganan dampak pandemi COVID-19, diantaranya pertumbuhan produktivitas melamoo.t, adanya kesenjangan (inequality), jumlah kemiskinan absolut meningkat, peningkatan utang Pemerintah, dan pelemahan human capital. (ii) Melakukan penanggulangan penyelesaian pandemi melalui akselerasi program vaksinasi. (iii) Melakukan langkah kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif yang terarah, terukur, dan dengan tetap menjaga agar defisit mencukupi kebutuhan pemulihan ekonomi. Vl.1.2. Risiko Program dan Ke bij akan Risiko Risiko program dan ke bijakan Peme rintah timbul ketika pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah menye oo.bkan berkurangnya pendapatan atau bertamoo.hnya belanja di luar perkiraan se belumnya . Risiko Program Energi Baru Terbarukan Pemerintah memiliki target untuk meningkatkan pemanfaatan Energi BaruTeroo.rukan (EBT) dalam oo.uran energi nasional menuju 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Salah satujenis EBT yang dikemoo.ngkan Indonesia adalah Pemoo.ngkit ListrikTenagaPanas Bumi (PLTPB). Kendala utama pengemoo.ngan panas bumi adalah tingginya risiko eksplorasi . Pemerintah menyediakan dukungan melalui fasilitas Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) untuk mengatasi kegagalan pasar akioo.t tingginya risiko eksplorasi terse but melalui skema derisking (forgiveness of Zoss). Pada tahun 2022, pengemoo.ngan EBT sektor panas bumi melalui skema Government Drilling sudah memasuki tahapan eksplorasi penge boran wilayah kerja panas bumi. Apabila terjadi kegagalan eksplorasi, Pemerintah akan melakukan penggantian dana kepada PT SMI sebesar nilai loss yang dikeluarkan Dana PISP. Ke bijakan ini dapat mengaki 1:
tkan sudden shock terhadap ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA APBN, namun Pemerintah berupaya untuk memitigasi hal terse but melalui:
mengalokasikan Dana PISP se bagaimana diatur dalam PMK Nomor 62/PMK.08/2017 yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan government drilling, yaitu eksplorasi dalam rangka penyiapan tender Wilayah Kerja Panas Bumi berdasarkan data bawah permukaan dan SOE drilling (eksplorasi pada WKP milik BUMN) ;
meningkatkan kapasitas pembiayaan kapasitas fitur derisking Fasilitas PISP ; (leveraging) dan 111. melaksanaan kegiatan pengeboran melalui skema hybrid financing dengan menggunakan APBN dan Dana PISP;
1v. mendorong penguatan sinergi SMV Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Fasilitas PISP sesuai dengan core business masing-masing SMV; serta v. memperkuat koordinasi dengan stakeholders dalam rangka percepatan proses perizinan maupun penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan proyek di lapangan. Risiko Belanja Negara Secara umum belanja negara masih mengalami tantangan antara lain ruang fiskal yang tersedia relatif terbatas karena terdapat mandatory spending yang cukup besar seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan TKDD. Pada kondisi yang tidak biasa seperti pandemi COVID-19, peningkatan belanja negara diperlukan untuk mencapai tujuan strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, peningkatan belanja tersebut memberikan dampak berupa penurunan fleksibilitas fiskal. Tantangan selanjutnya adalah peningkatan mandatory spending yang belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan capaian outcome secara konsisten . Sebagai contoh, indikator kinerja pendidikan antara lain, perlu ditingkatkannya Skor PISA, HCI, serta kompetensi guru. Reformasi belanja yang efektif dan formulasi mandatory spending yang lebih efektif sangat diperlukan di tahun 2022 . Risiko tahun 2022 juga muncul dari Program PEN, khususnya stimulus fiskal berupa insentif perpajakan dan program bantuan sosial ( social safety ne4. Probabilitas kebutuhan keberlanjutan program PEN di 2022 cukup besar khususnya dalam hal skenario pandemi masih berlangsung. Se lain itu, Pemerintah juga mulai fokus melakukan perbaikan terkait belanja negara, meliputi:
memperbaiki kualitas output/ outcome yang dihasilkan oleh setiap rupiah belanja negara, (2) mendesain program dan ke bijakan yang le bih adaptif, (3) melakukan evaluasi efektivitas dan efisiensi program untuk merespons kondisi yang dinamis. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Risiko Pembiayaan Utang Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN, terda: pat dukungan Bank Indonesia sebagai standby buyer dalam penerbitan SUN sesuai dengan skema SKB I dan II. Skema terse but akan dioptimalkan untuk penanganan COVID 19 dan PEN, termasuk pengadaan vaksin, sehingga da: pat menurunkan risiko kekurangan pembiayaan. Pada tahun 2022, kebijakan pembelian SUN di : pasar perdana oleh Bank Indonesia masih perlu pembahasan le bih lanjut. Jika likuiditas : pasar keuangan domestik berkurang, ke bijakan ini da: pat menurunkan risiko kekurangan pembiayaan. Pemerintah telah menyiapkan berbagai bauran kebijakan atau mitigasi terhadap risiko kekurangan pembiayaan melalui strategi diversifikasi pembiayaan yang tidak hanya mengandalkan penerbitan SUN tetapi juga melakukan pengembangan pembiayaan kreatif. Salah satu yang da: pat dipertimbangkan sebagai alternatif pembiayaan adalah dengan mengkombinasikan bebera: pa instrumen utang dan mendorong pengembangan sumber, skema, dan instrumen pembiayaan non utang dengan tetap mtmperhatikan level biaya dan risiko yang da: pat ditanggung Pemerintah. Bebera: pa contoh peluang sumber pembiayaan antara lain: (i) optimalisasi penarikan pinjaman tunai, (ii) perencanaan strategis atas rencana private placement institusi potensial dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kondisi kas negara, (iii) peningkatan penerbitan SUN ritel untuk meningkatkan : partisi: pasi masyarakat dan inklusi keuangan, (iv) penggunaan dana idle cash dari BLU sebagai dana talangan, dan/atau melalui mekanisme private placement, (v) pemanfaatan dana SAL, serta (vi) KPBU untuk dukungan infrastruktur proyek- proyek strategis nasional. Se lain itu Pemerintahjuga menyiapkan strategi dalam memitigasi dam: pak krisis terhadap : pasar SUN yakni melalui mekanisme stabilisasi : pasar SUN: (i) Bond Stabilization Framework dan (ii) Crisis Management Protocol. Risiko Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pada tahun 2022, potensi risiko berasal dari penera: pan program baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dananya berasal dari iuran Pemerintah . Risiko terkait pelaksanaan program JKP ini adalah potensi mismatch antara kebutuhan pendanaan dengan biaya terhadap manfaat yang dijanjikan. Hal ini dikarenakan program ini masih baru pertama kali diterapkan di Indonesia sehingga belum ada data historis se bagai basis perhitungan ketahanan dana. Dalam rangka meminimalisasi risiko terse but, dilakukan evaluasi implementasi program JKP : pada dua tahun pertama. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Vl.1.3. Risiko Kontinjensi Risiko kontinjensi bagi APBN pada dasarnya merupakan risiko yang dimiliki oleh APBN se bagai pemilik risiko ( risk ownery me ski pun se car a ope rasional tingka t pe nge ndaliannya dilakukan oleh pihak eksternal dalam eksposur ke bijakan yang tidak langsung berhubungan dengan APBN. Ada be berapa risiko kontinjensi bagi APBN sebagai berikut: Risiko Korporasi BUMN Pandemi COVID-19 masih terus rerlangsung menimbulkan kerugian jiwa dan kerugian material yang sangat besar, tak terkecuali pada BUMN. Dampak BUMN langsung dari pandemi dalam bentuk penurunan pelanggan dan omzet penjualan, sedangkan secara tidak langsung dalam bentuk penundaan kontrak bisnis , penghentian proyek investasi, macetnya tagihan piutang. Bahkan, bagi BUMN Terbuka (Tbk), dampak finansial yang dialami le bih serius tercermin dari koreksi harga saham . Kerugian konsolidasi bertambah besar ketika anak cucu perusahaan (subsidiary) juga ikut merugi . Salah satu sektor BUMN yang merasakan dampak besar dari pandemi adalah BUMN Sektor Transportasi . Selain itu, kerugian juga dialami oleh BUMN-BUMN di sektor konstruksi atau BUMN Karya . Dampak pandemi secara tidak langsung telah menciptakan sentimen negatif dan memberikan tekanan pada penurunan pendapatan usaha, Ebitda maupun operating cash flow perusahaan. Kondisi ini pada gilirannyajuga meningkatkan risiko solvabilitas perseroan dalam memenuhi kewajil: : : an pembayaran pinjamanjangka pendeknya. Se iring masih berlangsungnya pandemi saat ini, level risiko dan tingkat kerugian finansial yang dialami oleh banyak BUMN berpotensi mengarah pada risiko kesinambungan (going concerns) bagi BUMN. Kondisi ini tentu membutuhkan upaya pengendalian dan langkah mitigasi yang le bih sistematis dan terintegrasi antara BUMN, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan segenap stakeholders lainnya terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dengan memahami bahwa risiko korporasi BUMN pada dasarnyajuga merupakan risiko APBN yang akan terkonsolidasi dalam bentuk risiko keuangan negara maka diperlukan respons ke bijakan cepat atas risiko korporasi BUMN. Salah satu bentuk dukungan dan respons kebijakan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN adalah melalui Investasi Pemerintah dalam rangka. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA serta Penyelamatan Ekonomi Nasional se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020. Sementara itu, untuk respons ke bijakan dan mitigasi lainnya diluar ke bijakan umum dari Pemerintah dan/ a tau RUPS, BUMN harus mampu menciptakan inovasi serta memberikan kontribusi positif dan inovatif dalam rangka melakukan penguatan kinerja finansial perseroan baik dalam bentuk penyehatan necara (bal,ance sheets}, ke bijakan rugi laba (income statements} maupun kebijakan cash fiow-nya. Salah satu risiko dihadapi BUMN dalam jangka pendek adalah risiko likuiditas terkait dengan operating cash flow gap yang timbul akibat tren penurunan tajam pendapatan usaha perusahaan dewasa ini. Untukmengatasi risiko ini, hal mendasar yang perlu ditempuh BUMN adalah dengan melakukan evaluasi menyeluruh atas struktur pendapatan dan biaya. Selanjutnya, perusahaan harus menerapkan efisiensi biaya dan cost leadership secara ketat dengan tetap memperhatikan standar pelayanan minimal kepada publik. Kebijakan efisiensi dan cost leadership harus dilakukan tidak hanya pada sisi belanja operasional ( ope.x) namun juga pada sisi belanja modal (capex}. Upaya lain yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan restrukturisasi pada portofolio bisnis dan instrumen utang baik utang usaha ke vendor, utang bank, utang obligasi maupun utang dalam bentuk lainnya. Utangyang akanjatuh tempo dalam jangka pendek se baiknya dilakukan refinancing dan negosiasi dengan kreditur agar memperoleh profil utang baru dengan tenor yang lebih panjang. Selain itu, kebijakan yang dapat dilakukan perseroan adalah melakukan optimalisasi neraca (bal,ance sheet} dengan melakukan optimalisasi dan komersialisasi aset-aset tetap yang mempunyai nilai produktif namun level utilisasinya masih relatifrendah. Langkah selanjutnya, BUMN dapat melakukan pendanaan baru untuk memperkuat likuiditas dan ekuitasnya baik dalam bentuk KMK dari perbankan maupun menerbitkan obligasi, sekuritisasi, right issue maupun melakukan strategic partnership dalam pembiayaan. Hal yang perlu diperhatikan dalam pendanaan baru adalah unsur cost of funds yang semakin kompetitif dan murah serta memperhatikan diversifikasi instrumen utang dengan tujuan untuk memitigasi risiko. Selain itu, untuk menghindari risiko default, BUMN juga perlu melakukan upaya pengesampingan (weaver} atas beberapa debt covenant yang biasan ya timbul dalam dokumen kontrak utang piutang seperti current ratio, cash ratio, debt servi.ce coverage ratio, dan interest bearing debts. Langkah inovasi dan penyehatan lainnya yang perlu ditempuh BUMN di masa pandemi adalah melakukan penguatan manajemen risiko dalam konteks three lines of defence. Fungsi- fungsi strategis yang ada di line pertama seperti fungsi internal ► jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA audit, di line kedua seperti fungsi manajemen risiko, fungsi keuangan dan fungsi SDM serta di line ketiga seperti fungsi bisnis dan investasi, harus dievaluasi secara menyeluruh serta dilakukan penguatan produktivitas dan efisiensinya. Proses bisnis dalam evaluasi dan penguatan se oo.iknya dimulai dari line ketiga terlebih dahulu yaitu fungsi internal audit . Peningkatan level risiko dan dampak pandemi yang berkelanjutan oo.gi BUMN pada muaranya dapat men ye oo.bkan BUMN mengalami kerugian usaha se belum pajak (net Zoss before taxes). Ini artinya, eksJ: X)sur risiko BUMN akan menciptakan spillover effects dan menstimulasi kenaikan risiko fiskal dari penurunan penerimaan PPh Badan , Dividen dan/atau PNBP lainnya maupun risiko fiskal lainnya seperti risiko reputasi dan risiko kredibilitas APBN. Dalam konteks eksJ: X)sur risiko BUMN te rj adi dalam waktu yang le bih lama dan dalam skala yang le bih besar , kondisi ini berJ: X)tensi menciptakan risiko kesinambungan (going concerns) pada APBN dan pada BUMN itu sendiri. Dengan memperhatikan keterkaitan risiko ini, upaya pengendalian dan langkah mitigasi atas risiko BUMN saat ini perlu dijalankan secara sistematis, terintegrasi dan dilakukan evaluasi atas protokol mitigasinya secara periodik. Setelah beroo.gai upaya strategis ditempuh oleh Pengurus BUMN termasuk konsolidasi dan restrukturisasi internal perusahaan, dalam oo.tasan dan persyaratan tertentu BUMN dapat mengajukan injeksi modal (pai.d - in capital) kepada Menteri Keuangan selaku Ultimate Shareholder dalam bentuk tamoo.han PMN untuk penguatan restrukturisasi ekstemal, pengemoo.ngan usaha, maupun untuk mendukung penugasan dari Pemerintah. Dengan memperhatikan oo.hwa struktur PMN termasuk ke dalam below the line, maka setiap kenaikan tamoo.han PMN kepada BUMN berisiko akan menye oo.bkan kenaikan risiko fiskal dalam bentuk meningkatnya rasio utang negara dan membengkaknya be oo.n utang oo.ik J: X)kok maupun bunga yang harus ditanggung APBN di masa depan. Seoo.gai upaya pengendalian dan mitigasi atas kenaikan risiko fiskal terse but, Pemerintah perlu melanjutkan dan menguatkan ke bijakan yang sudah ada dan menempuh beroo.gai upaya mitigasi oo.ru se oo.gai berikut:
Penguatan asesmen atas dokumen usulan PMN yang diajukan BUMN. Setiap usulan PMN, harus disertai dokumen studi kelayakan oo.ik secara finansial maupun ekonomi serta perhitungan dampak dari pemanfaatan PMN yang sekurangnya terdiri dari dampak korJ: X)rat dan dampak terhadap perekonomian nasional. Persyaratan kelengkapan kajian PMN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT seoo.gaimana telah diuoo.h dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 serta diatur da11 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 ten tang Penilaian U sulan Indikasi Ke butuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah;
Untuk menjaga pencapiian val.ue creation, maka expected val.ue creation dari pemanfaatan PMN yang telah dirumuskan oleh Pengurus BUMN perlu dikonsolidasikan dan diintegrasikan ke dalam Key Performance Indicator (KPI) Pengurus BUMN terse but baik secara koq: x: >rat maupun individu;
Pemerintah dan/ a tau RUPS perlu meningkatkan penguatan asesmen dengan menerapkan standaryang lebih tinggi dalam penunjukan Pengurus BUMN baik Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris;
Pemerintah dan/atau RUPS juga akan melakukan evaluasi secara le bih ketat atas kinerja Pengurus BUMN yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Evaluasi ini terutama dalam pemanfaatan dana PMN dengan sanksi yang lebih tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepida BUMN dan Perseroan Terbatas;
Penguatan asesmen juga akan dilakukan dalam konteks usulan Program Re strukturisasi BUMN baik re strukturisasi internal maupun eksternal yang menciptakan eksposur pida risiko fiskal terutama dari eksposur risiko pijak maupun risiko PMN;
Pengurus BUMN diminta untuk melakukan penguatan dalam standar dan praktik manajemen risiko di perseroan terutama penguatan dalam proses asesmen risiko untuk mengelola risiko - risiko yang bersifat eksternal dan di luar kendali perusahaan seperti pindemi serta penguatan proses bisnis dalam penyusunan protokol mitigasi risikonya;
Dalam konteks penguatan manajemen risiko, salah satu upiya yang perlu ditempuh adalah BUMN perlu melakukan transformasi menuju penerapin kinerja berbasis budaya risiko (risk culture). Salah satu langkahnya adalah seluruh SDM di perusahaan di semua level harus pituh dan sadar menjadi pemilik risiko serta mampu mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam setiap pengambilan kebijakan strategis di perusahaan dengan standar dan metode tertentu.
Mengalokasikan dana cadangan dalam rangka mitigasi risiko jaminan terklaim. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Risiko Penjaminan Infrastruktur Pemerintah Risiko fiskal yang berasal dari Penjaminan Pemerintah (government guarantee) terjadi ketika alokasi dana cadangan yang telah disediakan oleh Pemerintah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan akan klaim. Probabilitas terjadinya klaim di tahun 2022 meningkat akibat tekanan keuangan pihak / proyek yang memperoleh penjaminan se bagai implikasi pandemi . Mitigasi dilakukan melalui monitoring penjaminan dan memastikan risiko-risiko yang dapat menyebabkan jaminan terklaim sudah dimitigasi baik oleh BUMN sebagai pelaksana proyek infrastruktur maupun Pemerintah se bagai regulator. Risiko BUMN Infrastruktur Dalam rangka mendorong tersedianya infrastruktur se bagai pendukung transformasi ekonomi, Pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN infrastruktur . Risiko implisit yang timbul dari penugasan tersebut adalah meningkatnya jumlah ke butuhan JX>rsi ekuitas atas biaya investasi serta modal kerja dalam membayar kewajiban-kewajiban yang jatuh temJX>. Mitigasi risiko terse but meliputi: merencanakan dengan cermat kebutuhan PMN dan melakukan asesmen terhadap kelayakan proyek yang akan didanai serta melakukan koordinasi le bih lanjut untuk me man tau kondisi keuangan BUMN Infrastruktur. Risiko Jaminan Sosial.
Jaminan KesehatanNasional (JKN) Dana program jaminan sosial kesehatan pada tahun 2022 diproyeksikan mengalami surplus se bagai dampak perubahan iuran yang ditetapkan di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang JKN. Meskipun diproyeksikan terdapat surplus, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi manakala terdapat sesuatu yang tidak diharapkan , misalnya melonjaknya rasio klaim akibat kondisi tertentu misalnya , penambahan jumlah orang sakit secara signifikan . Monitoring dilakukan secara terintegrasi dengan sistem penganggaran melalui pembangunan sistem pertukaran data dengan memanfaatkan Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) sebagai pembentukan Early Warning System Ke bijakan lainnya dalam rangka menghindari risiko defisit JKN, dilakukan dengan menerapkan kebijakan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar yang diharapkan dapat menambah ketahanan dana dalam jangka menengah meskipun terdapat JX)tensi downside risk. 2) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan SJSN Pada tahun 2021 , pandemi COVID-19 menyebabkan terjadinya penurunan iuran oleh peserta. Namun, rasio klaim masih aman dan ketahanan dana masih cukup baik. Pemerintah terus melakukan evaluasi indikator kesehatan keuangan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program JKK dan JKM, asumsi aktuaria untuk proyeksi ketahanan dana, dan melakukan revi,ew besaran iuran/manfaat secara rutin .
Reformasi program pensiun PNS Di tahun 2022, secara umum tidak banyak tekanan signifikan terhadap prakiraan penerimaan iuran maupun pembayaran klaim untuk ASN dan TNI/Polri mengingat sebagian besar penerimaan atas program tersebut berasal dari APBN. Namun, tekanan justru terjadi p:
da hasil pengembangan dan investasi, khususnya non-fixed income program THT. Ke dep:
n, pilihan skema manfaat pensiun dan pendanaan akan mempengaruhi beban APBN p: tda periode 5 - 10 tahun di awal penerap: tn reformasi pensiun PNS. Mitigasi risiko dilakukan dengan penguatan sistem pensiun yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta melibatkan Pemerintah Daerah untuk berbagi beban pensiun denganAPBD. Risiko Penjaminan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional {PEN) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan berbagai dukungan kep: tda p:
ra pelaku usaha. Dukungan yang diberikan kep:
da pelaku usaha tersebut diantaranya melalui skema penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 71/PMK.08/2020 tentang Penjaminan Kredit Modal Kerja kep:
da UMKM, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 32/PMK.08/2021 atas P erubahan PMK 98/PMK.08/2020 ten tang Penjaminan Kredit Modal Kerja kep: tda Korporasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 211/PMK.08/2020 tentang Penjaminan Kredit Modal Kerja kep:
da BUMN. Melalui skema Peniaminan KMK ini, diharapkan daoat memberikan kevakinan bagi oerbankan mauoun perusahaan pembiayaan agar ikut serta dalam mendorong kineria dunia usaha melalui pemberian kredit atau dukungan pembiayaan. Pemerintah telah menugaskan PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero) untuk melaksanakan Penjaminan KMK yang diberikan oleh perbankan kep:
da UMKM. Pada skema penjaminan tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berup: t pembayaran su bsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan dukungan loss limi.t kep:
da PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero). Selain itu, Pemerintah telah menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan Penjaminan KMK kep:
da pelaku usaha korporasi yang tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM. Pada skema penjaminan ini, Pemerintah menugaskan PT PII untuk melaksanakan dukungan loss limi.t atas penjaminan pemerintah . Dalam skema ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terse but , Pemerintah memberikan dukungan penjaminan berupa Pemoo.yaran IJP kepada LPEI dan Pemoo.yaran IJP loss limit kepada PT PII serta dukungan backstop loss limi.t atas skema penjaminan pemerintah tersebut. Dalam skema penjaminan . BUMN, Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan dalam hal ini PT PII dan/atau LPEI akan memberikan penjaminan kepada BUMN yang terdampak COVID-19 dan/ a tau mendapat penugasan dalam rangka program PEN. Pemerintah turut mendukung dalam pemoo.yaran IJP serta menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan . Se lain itu, Pemerintahjuga memberikan dukungan kepada oo.dan usaha penjaminan antara lain dalam bentuk PMN, pemoo.yaran IJP , serta memastikan penyelesaian piutang regres dari BUMN. Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan program penjaminan atas kredit modal kerja dalam rangka Program PEN pada tahun 2022 . Hal ini dilakukan untuk mengatasi credit crunch bila dunia usaha belurn pulih , serta se oo.gai upaya agar peroo.nkan bersedia menyalurkan kredit di lapangan. Pada tahun 2022 terdapat be berapa risiko yang timbul dari pelaksanaan program PEN antara lain risiko klaim penjaminan yang melebihi threshold loss ratio penjaminan yang telah ditetapkan. Apabila hal ini terjadi, maka Pemerintah harus memoo.yar kelebihan klaim dimaksud. Risiko lainnya adalah kemungkinan terjadinya peningkatanklaim loss ratio yang cukup tinggi sehingga mele bihi alokasi dana cadangan yang telah dianggarkan. Upaya mitigasi risiko yang sedang dan akan dilakukan Pemerintah adalah : (i) melakukan pengawasan secara berkala khususnya terhadap sumber risiko yang berpotensi menye oo.bkan terjadinya klaim, (ii) menyediakan dana cadangan kewajioo.n penjaminan, (iii) memperkuat peran PT PII seoo.gai ring fencing dalam hal menyerap risiko le bih dari threshold loss limit penjaminan korporasi, serta (iv) menjaga kapasitas Penjamin (PT Jamkrindo, PT Askrindo, LPEI, PT PII) agar dapat melaksanakan penugasan dengan oo.ik. Risiko Tuntutan Hukum Kepada Pemerintah Potensi risiko yang timbul dari adanya tuntutan hukurn y ang ditujukan kepada Pemerintah Pusat adalah munculnya kewajioo.n negara berupa pemoo.yaran ganti rugi atau penyerahan aset negara berupa tanah dan/atau oo.ngunan. Mitigasi atas risiko ini dilakukan dengan pelaksanaan AAUPB (Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam mengambil kebijakan/keputusan dan melakukan tindakan, serta peningkatan pemahaman kepada pimpinan K/L untuk melakukan penanganan upaya hukurn teroo.ik dalam rangka menghadapi tuntutan hukum. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Risiko Bencana Alam Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia memiliki potensi perekonomian yang cukup baik namun juga rawan bencana . Lokasi ge ologis Indonesia yang te r letak µida 3 ( tiga) le mpe ng aktif yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Inda - Australia dan Lempeng Pasifik, serta di lingkaran cincin api ( ring of fire) menjadikan Indonesia memiliki risiko bencana alam geologis seperti gemµi bumi , tsunami, gerakan tanah/longsor, dan erupsi gunung api. Selain itu, Indonesia juga terletak di pusat ekuator yang menyebabkan Indonesia memiliki risiko bencana alam yang bersifat hidrometeorologis, seperti banjir, kekeringan , cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, ke bakaran hutan dan lahan. Risiko fiskal yang timbul dalam penanggulangan bencana adalah adanya tambahan be ban APBN untuk membiayai penanggulangan bencana, baik µida tahap tanggap darurat maupun µisca - bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi) , setelah dilakukan implementasi berbagai instrumen pembiayaan bencana. Instrumen pembiayaan risiko penanggulangan bencana yang daµit diimplementasikan antara lain yaitu instrumen pembiayaan yang bersifat reaktif ( ex-post financing) seperti anggaran kontijensi, alokasi/ realokasi anggaran, utang, dan bantuan dari lembaga donor. Se lain itu terdaµit instrumen yang bersifat preventif (ex-ante financing) seperti dana cadangan (termasuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana/ Pooling Fund Bencana), pinjaman siaga dan skema risk transfer ( asuransi, catastrophe bonds/ cat bonds). Ada pun instrumen pembiayaan yang sudah diimplementasikan antara lain adalah alokasi/realokasi anggaran, dana/anggaran kontijensi bencana, pinjaman siaga, dan asuransi (asuransi pertanian - asuransi usaha tanam pg.di), serta asuransi BMN yang berada dalam penguasaan be beraµi Kementerian / Lembaga. VI.2. Analisis Ke berlanjutan Fiskal VI.2.1. Konsep Ke berlanjutan Fiskal Konsep ke berlanjutan fiskal (fiscal sustai.nability) memiliki beragam definisi , namun seringkali dikaitkan dengan kemampuan membayar utang dalam jangka µinjang (solvency). Kondisi fiskal daµit dianggap berkelanjutan (sustai.nable), jika Pemerintah mampu menjalankan berbagai kebijakan fiskal secara terus menerus dengan menjaga posisi keuangannya dalam keadaan solvent (Burnside, 2005). Le bih lanjut, Simanjuntak & Panjaitan (2007) mendefinisikan bahwa kondisi fiskal daµit disebut unsustainable jika terdaµit tekanan besar µida APBN di masa ini dan di masa mendatang akibat adanya kenaikan rasio utang terhadap PDB yang cukup besar dan ceµit . Berdasarkan definisi tersebut , secara umum kondisi fiskal yang sustainable daµit terwujudjika Pemerintah mampu menjalankan kebijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA fiskal baik fungsi alokasi, stabilisasi dan ditribusi secara optimal dalam jangka menengah- panjang dengan tetap menjaga posisi keuangan dalam keadaan solvable dan sustai.nable. Dalam rangka menjaga kererlanjutan fiskal, Pemerintah melakukan pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent melalui implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU terse but, terdapat ketentuan batas maksimum defisitAPBN seresar 3 persen terhadapPDB dan rasio utang terhadap PDB seresar 60 persen. Besaran batas maksimum tersebut mengadopsi ketentuan Maastricht Treaty . Pelaksanaan batasan defisit, utang, atau rerbagai fiscal, rules lainnya rertujuan antara lain menjaga stabilitas makroekonomi, menjaga kredibilitas ke bijakan fiskal, dan mengurangi eksternalitas negatif dalam suatu federasi maupun suatu international, arrangement (Fiess, 2005). Penilaian atas kererlanjutan fiskal dilakukan melalui perhitungan rerbagai indikator. Indikator seperti stok utang Pemerintah, tingkat bunga nominal, PDB nominal, dan posisi keuangan Pemerintah dapat digunakan untuk mengidentifikasi kererlanjutan fiskal (Buiter, 1995; Marks, 2004). Selain itu, indikator lainnya yang dapat digunakan adalah celah pajak ( tax gap). Indikator ini dapat digunakan untuk memperoleh tax to output ratio yang dibutuhkan untuk menjaga rasio utang tetap stabil (Chalk & Hemming, 2000) . Upaya menjaga ke rerlanjutan fiskal juga dapat dilakukan dengan menjaga tingkat kerentanan fiskal. Secara umum , kondisi ini terjadi jika terdapat tekanan yang rerpotensi menurunkan kemampuan Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya . Tidak hanya itu, tekanan terse butjuga dapat menghambat Pemerintah se bagai otoritas fiskal dalam mencapai rerbagai target keseluruhan dari ke bijakan fiskal (Hemming & Petrie, 2000). Oleh karena itu, evaluasi pada indikator terkait kerentanan fiskaljuga diperlukan untuk menjaga ke rerlanjutan fiskal. Berdasarkan kajian The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) (2010) mengenai indikator pengelolaan utang, rerikut ini re rerapa indikator yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikerentananfiskal:
Rasio Pembayaran Utang terhadap Pendapatan (Debt Service Ratio to Revenue) Indikator ini mengukur kapasitas penerimaan negara dalam membiayai utang baik cicilan pokok maupun bunga utang. Nilai indikator yang semakin resar menunjukkan bahwa kapasitas fiskal melalui penerimaan negara dalam memenuhi kewajiban utang rerkurang, dan se baliknya . Tentunya peningkatan nilai indikator ini rerpotensi pada meningkatnya kerentanan fiskal. Agar nilai indikator ini tidak rergerak naik secara drastis, maka pertumbuhan utang perlu dijaga dan penerimaan negara perlu ditingkatkan. jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Rasio Belanja Bunga terhadap Pendapatan (Interest to Revenue Ratio) Indikator ini utamanya mengukur kapasitas penerimaan negara dalam memoo.yar kewajioo.n bunga utang . Nilai indikator ini yang semakin besar menunjukkan kapasitas penerimaan negara berkurang untuk memenuhi pemoo.yaran kewajioo.n bunga utang. Dengan kata lain, meningkatnya nilai indikator ini meningkatkan kerentanan fiskal. Salah satu langkah menjaga pergerakan nilai indikator ini adalah dengan meningkatkan penerimaan negara untuk menjaga pertumbuhan bunga utang tidak semakin meningkat.
Rasio Utang terhadap PDB (Debt to GDP Ratio) Rasio utang terhadap PDB merupakan indikator untuk mengukur kapasitas perekonomian dalam memoo.yar beoo.n utang. Nilai rasio utang terhadap PDB yang relatif tinggi mengindikasikan oo.hwa beoo.n utang cukup besar sehingga semakin tinggi nilai rasio ini semakin berpotensi menganggu ke berlanjutan fiskal. Se lain itu, tingginya rasio utang terhadap PDB berpotensi mengurangi diskresi Pemerintah dalam memanfaatkan beroo.gai sumber daya untuk menstimulasi perekonomian di masa mendatang. Oleh karena itu, nilai rasio utang terhadap PDB yang meningkat dapat membuat tingkat kerentanan fiskal meningkat.
Rasio Utang terhadap Pendapatan (Debt to Income Ratio) Indikator ini diperoleh dengan memoo.ndingkan besaran utang dengan besaran pendapatan yang dihimpun pada tahun berjalan. Nilai rasio utang terhadap pendapatan yang semakin besar menunjukkan oo.hwa kerentanan fiskal meningkat, seoo.b kapasitas pendapatan dalam membiayai utang berkurang. Apabila rasio ini terus meningkat dalam jangka menengah dan panjang, maka berpotensi menganggu solvabilitas Pemerintah . Se lain dengan menjaga nilai beroo.gai indikator di atas dalam oo.tas wajar, keberlanjutan fiskal dapat dijaga dengan mengikuti prinsip lifetime budget constrai,nt. Dalam lifetime budget constraint Pemerintah, be saran utang Pemerintah di masa ini akan dibiayai oleh penerimaan dan surplus anggaran di masayangakan datang (Burnside, 2005). Jika defisit anggaran terns berlangsung dengan utang se oo.gai sumber pembiayaan dan upaya mencapai surplus anggaran di masa mendatang tidak dilakukan, maka kondisi fiskal dikatakan tidak berkelanjutan. Hal ini merupakan konsekuensi dari intertemporal government budget constrai.nt, dimana defisit dan utang di masa ini akan mengurangi kapasitas fiskal dan kemampuan memperoleh utang di masa mendatang. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengimoo.ngi besaran jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA utang saat ini dengan surplus keseimbangan primer di masa mendatang . Vl.2.2. Dinamika Ke bij akan Fiskal dalam Pe re konomian Indonesia Pelaksanaan ke bijakan fiskal selama ini berjalan dengan dinamis untuk merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan . Sejalan dengan hal terse but kebijakan fiskal senantiasa didesain ekspansifyang terarah dan terukur agar tetap mampu menstimulasi perekonomian dalam rangka menghindari opportunity loss dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah- panjang. Konsekuensi logis ditempuhnya ke bijakan fiskal yang ekspansif tersebut tercermin dari APBN yang defisit untuk mendukung program prioritas dalam pencapaian target pembangunan ditengah pendapatan negara yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini merupakan opsi kebijakan yang sangat diperlukan agar kebijakan fiskal mampu menstimulasi perekonomian dan meningkatkan derajat kesejahteraan dengan risikoyang terkendali dan sustainable baik dalamjangka pendek, menengah maupun jangka panjang . Rasio defisit APBN terhadap PDB pada tahun 1998 hingga 2019 bergerakcukup dinamis namun masih di bawah 3 persen sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. Dalam rentang terse but, defisit terendah terjadi di tahun 2008 se besar -0 , 08 persen PDB. Meskipun dunia diguncang oleh krisis ekonomi di tahun 2008, kinerja defisit Indonesia terjaga. Peningkatan harga komoditas di tahun 2008 berkontribusi pada tingginya realisasi pendapatan. Namun demikian, pada tahun 2020 realisasi defisit APBN adalah -6, 13 persen PDB, le bih le bar dibandingkan tahun- tahun sebelumnya . Lebarnya defisit di periode terserut diakiootkan oleh pandemi COVID-19 dimana Pemerintah perlu meningkatkan fleksibilitas pengelolaan fiskal untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi di saat pendapatan negara di tahun 2020 terkontraksi cukup dalam sebesar -15,96 persen (yoy). Defisit anggaran secara umum mengalami tren pelebaran sejak tahun 2010. Realisasi defisit yang semakin meleoor ini terutama dise oobkan oleh tren menurunnya pertumbuhan pendapatan negara di saat kebutuhan belanja terus meningkat. Hal ini tercermin dari perkemoongan realisasi keseimoongan primer yang terus menurun . Pada Grafik 96, terlihat oohwa realisasi keseimoongan primer menurun sejak tahun 2002 dan terus berlangsung. Keseimoongan primer mencapai negatif di tahun 2012 (-0,7 persen PDB) dan terus melanjutkan pelemahan hingga tahun 2015. Keseimoongan primer pasca 2015 bergerak memooik menuju positif hingga tahun 2019. Akan tetap., pandemi membuat keseimoongan primer mengalami defisit hingga -4,09 persen PDB di tahun 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 95 Perkembangan Defisit (persen PDB) 0,00 -2,00 -3,00 -4,00 -5,00 -6,00 -7,00 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Menurunnya realisasi ke seirnbangan primer perlu dicermati. Keseimbangan primer yang negatif dan berlangsung terus menerus akan berdamp: tk p: tda peningkatan stok utang . Peningkatan stok utang khususnya dalam jumlah besar akan meningkatkan biaya utang baik berup: t pembayaran bunga maupun cicilan pokok utang sehingga berpotensi mengurangi. ruang fiskal di masa mendatang. Up: tya untuk mengarahkan keseimbangan primer menuju positif perlu dilakukan dengan optimalisasi pendap: ttan atau penguatan spending better. efisiensi belanja non prioritas dan mendorong pengalokasian lebih fokus untuk mendukung program prioritas untuk menjaga kesinambungan fiskal. Hal ini pen ting agar defisit anggaran p: tda suatu periode dap: tt ditop: tng dari pendap: ttan negara dengan tetap menjaga keseimbangan primer positif di masa mendatang untuk menjaga kesinambungan fiskal. Grafik 96 Keseimbangan Primer (persen) PDB 4,00 3,00 2,00 1,00 0,00 -1, 00 -2, 00 -3,00 -4, 00 -5,00 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Vl.2.3. Asesmen terhadapKesinambungan Fiskal Dalam rangka melakukan asesmen terhadap kesinambungan fiskal di Indonesia maka sejalan dengan kajian INTOSAI (2010) tersebut di atas, perlu dicermati indikator- indikator kesinambungan fiskal beberapa tahun terakhir . Untuk memonitor kesinambungan fiskal , maka indikator rasio utang terhadap PDB, rasio utang terhadap pendapatan, rasio pembayaran utang, dan rasio bunga utang terhadap pendapatan perlu dicermati. Dalam periode pasca krisis 1998, terlihat bahwa rasio utang terhadapPDB bergerak secara dinamis . Pada tahun 2000, terlihat bahwa rasio utang terhadap PDB relatif tinggi, namun terus mengalami penurunan. Tren penurunan ini terlihat dari tahun 2000 hingga 2012 dimana dalam periode terse but rasio utang terhadap PDB dapat turun hingga menjadi 23 persen PDB. Akan tetapi, rasio ini mulai bergeraknaiksejaktahun 2013 hingga saat 1n1. Kenaikan nilai rasio utang terhadap PDB paling besar sejak tahun 2000 terjadi di tahun 2020 di mana rasio ini naik se besar 9, 2 pe rse n PD B di bandingkan tahun 2019. Hal ini se j alan de ngan ke bijakan Pemerintah untuk melakukan pele baran defisit di atas 3 persen PDB dalam rangka penanganan krisis COVID- 19 dan upaya pemulihan ekonomi. Pada tahun 2020 , pendapatan negara mengalami tekanan berat akibat dari menurunnya aktivitas ekonomi, sementara di sisi lain belanja negara meningkat akibat tambahan belanja untuk penanganan COVID-19 , dan pemulihan ekonomi. program perlidungan sosial, dukungan untuk UMKM dan dunia usaha serta dukungan pada sektor-sektor terdamfBk lainnya. Grafik 97 Debt to GDP Ratio (persen) 100,00 90,00 80,00 70,00 60,00 50,00 40,00 30,00 20,00 10,00 0,00 00 ~ 0 M N M ~ ~ ~ ~ 00 ~ 0 M N M ~ ~ ~ ~ 00 ~ 0 ~ ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 rl rl rl M M M M rl rl rl N ~ rl ~ rl 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan tren perkembangan rasio utang terhadap PDB terse but, maka dapat diketahui bahwa sampai tahun 2012, kinerja perekonomian relatif cukup baik yang ditunjukkan oleh pertambahan utang yang tidak diikuti oleh peningkatan rasio utang terhadap PDB. Namun setelah tahun 2012, rasio utang terhadap PDB mengalami kenaikan karena pertambahan utang belum diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kerangka APBN, utang Pemerintah harus diimbangi dengan kemampuan membayar yang dicerminkan dari kapasitas pendapatan negara yang dapat dikumpulkan. Pada tahun 2000, jumlah utang dibandingkan pendapatan negara mencapai enam kali lipat dari pendapatan negara. Dalam kurun waktu 2000 2012, rasio utang terhadap pendapatan negara mengalami tren penurunan cukup siginfikan hingga mencapai di kisaran 200 persen a tau 2 kali lipat. Namun demikian tren peningkatan rasio utang terhadap pendapatan kembali terjadi sejak tahun 2013 sehingga pada tahun 2020 rasio utang terhadap pendapatan mencapai le bih dari 300 persen atau 3 kali lipat. Dalam konteks solvabilitas dan kerentanan fiskal, perlu dicermati indikator rasio pembayaran utang dan rasio bunga utang. Rasio pembayaran utang dari tahun 1998 sampai 2012 menunjukkan tren penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan negara semakin mampu untuk menutupi kewajil: an pembayaran cicilan pokok utang dan pembayaran bunga utang. Penurunan rasio pembayaran utang ini menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal semakin baik terutama akibat naiknya pendapatan negara secara konsisten dan di sisi lain penambahan utang terkendali. Grafik 98 Debt to Income (persen) 700,00 600,00 500,00 400,00 300,00 200,00 100,00 0,00 °' co 0 .-< N M "'T U') \D i--- co 0 .-< N M "'T U') \D i--- co 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 °' 0 .-< .-< .-< .-< .-< .-< .-< .-< .-< °' .-< N 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 °' °' 0 .-< .-< N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N °' °' N 0 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Rasio pemoo.yaran utang pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 terlihat cukup stabil, namun kemoo.li naik pada tahun 2015. Hal ini terutama diseoo.bkan oleh peningkatan utang yang digunakan untuk membiayai pemoo.ngunan nasional dan melemahnya kinerja pendapatan negara, oo.ik yang dise oo.bkan oleh melemahnya harga komoditas, mulai bergesernya aktivitas ekonomi pada sektor jasa dan aktivitas ekonomi yang berm.sis digital ekonomi yang belum sepenuhnya dapat tertangkap dalam sistem perpajakan, sehingga pertumbuhan perpajakan mengalami pelemahan. Namun demikian, kenaikan rasio ini melandai karena didukung adanya pengelolaan portofolio utang yang oo.ik dan komitmen Pemerintah untuk memperoo.iki keseimoo.ngan primer menuju ke positif. Jika dilihat dari indikator rasio bunga utang maka terlihat oo.hwa trennya menurun sampai dengan tahun 2008, tetap. kemudian bergerak naik dan seiring peningkatan stock utang untuk mendukung kebijakan fiskalyang eksp: tnsif dalam rangka akselerasi pencap: tian target pemoo.ngunan. pemoo.ngunan infrastruktur, peningkatan akses pembiayaan oo.gi UMKM dan dukungan pembiayaan untuk perumahan yang layak huni dan terjangkau oo.gi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini menunjukkan oo.hwa peningkatan pendap: ttan perlu didorong le bih optimal untuk menop: tng peningkatan bunga utang . Maka dari itu, hal ini perlu mendap: ttkan perhatian Pemerintah dalam rangka mengelola fiskal yang le bih prudent . Graf'lk 99 Debt Service Ratio Graf'lk 100 Interest to Income (persen) Ratio (persen) 50,00 35 45,00 30 40,00 25 35,00 30,00 20 25,00 15 20,00 15,00 10 10,00 5 5,00 0,00 0 00 0 N ~ ~ 00 0 N ~ ~ 00 0 00 0 N ~ ~ 00 0 N ~ ~ 00 0 ~ 0 0 0 0 0 H H ~ H M N ~ 0 0 0 0 0 .-< .-< .-< .-< .-< N ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 H N N N N N N N N N N N .-< N N N N N N N N N N N Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Berdasarkan pengamatan atas keemp: tt indikator tersebut dalam kurun waktu 20 tahun, maka secara umum level indikator kesinambungan fiskal masih lebih oo.ik dioo.ndingkan dengan kondisi Indonesia p: tda waktu krisis keuangan tahun 1998. Pada waktu i tu, rasio utang Indonesia mencapai le bih dari 70 pe rsen, ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 281 dimana sekitar 34 persen pendapatan dalam APBN digunakan untuk membiayai pemoo.yaran cicilan J: X)kok dan bunga utang. Namun demikian, pengelolaan fiskal dalam be berapa tahun terakhir mengalami tekanan terutama di tahun 2020 yang menye oo.bkan indikator kerentanan untuk kesinambungan fiskal menjadi sedikit memburuk dioo.ndingkan pada kurun waktu 2010-2015. Pada tahun 2020, level rasio utang terhadap PDB telah mencapai 39,39 persen atau 3,4 kali dari pendapatan negara. Rasio ini masih le bih rendah dioo.ndingkan pada masa krisis 1998 dan periode tahun 2001-2010. Secara umum, rasio bunga utang terhadap pendapatan di be berapa tahun terakhir masih lebih oo.ik dioo.ndingkan tahun 1998 - 2010. Pada tahun 2010-2015, rasio bunga utang terhadap pendapatan bisa ditahan cukup rendah dengan rata-rata di oo.wah 10 persen namun kemudian meningkat kemoo.li pada tahun 2015-2019 di kisaran 13,58 persen. Pada tahun 2020, indikator ini menjadi cukup tinggi karena kinerja pendapatan yang terkontraksi cukup dalam dan peningkatan be ran bunga utang di masa pandemi. Diharapkan indikator ini bergeraklebih oo.ik di tahun-tahun berikutnya seiring dengan kemoo.li meningkatnya pendapatan sehingga ruang fiskal Pemerintah tetap terjaga. Tabet 21 Perkembangan Indikator Utang dan Bunga Utang Rata-Rata Indikator 1998-2000 2001- 2010- 2015 2020 (krlsis) 2010 2015 2020 Debt ratio (persen 72,93 46,97 24,54 30,76 • 39,39 • terhadap PDB) Debt Income Ratio (persen terhadap 473,30 270 , 90 168 , 67 249,78 • 368,98 ~ Pendapatan Negara) Interest Ratio (persen terhadap 22 , 75 15,86 8,50 13,58 • 19,06 • Pendapatan Negara) Debt servr.ce ratio (persen terhadap 33,97 23,87 21,54 36,74 1)-- 46,76 ♦ Pendapatan Negara) Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Vl.2.4. Uµ:
ya Menjaga Ke berlanjutan Fiskal Pada tahun 2021, Pemerintah masih mengalami periode penanganan µ:
ndemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu fleksibilitas defisit APBN masih dioptimalkan untuk mendukung penanganan COVID-19. dukungan untuk program vaksinasi dan pemulihan ekonomi. Namun, demikian defisit APBN diuµ:
yakan secara gradual menurun sehingga risiko pembiayaan APBN le bih terkendali. Di tahun 2022, komitmen Pemerintah untuk menjaga ke berlanjutan fiskal dilakukan dengan melakukan pengelolaan fiskal secara pruden melalui kosolidasi APBN secara bertahap. Defisit APBN dijaga terus mengecil semakin mendekati batas defisit 3% sementara itu primary bal,ance diuµ:
yakan terus menuju positif melalui peningkatan pendaµ:
tan dan penguatan spending better serta inovasi pembiayaan. Di tahun 2022, rasio utang terhadap APBN diperkirakan masih akan meningkat namun peningkatannya akan semakin lambat dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021. Se iring dengan pertumbuhan utang yang semakin lambat diharapkan be ban pembayaran bunga utang relatif stabil. Dalam jangka menengah, ke bijakan fiskal eksµ:
nsif dan konsolidatif meruµ:
kan uµ:
ya kunci untuk menjaga ke berlanjutan fiskal. Secara bertahapPemerintah akan terus melakukan uµ:
ya untuk penguatan fondasi pengelolaan fiskal agar pengelolaan fiskal le bih sehat, berdaya tahan dan mampu mengendalikan risiko serta sustai.nable dalam jangka menengah-µ:
njang. Uµ:
ya-uµ:
ya untuk mendukung kesinambungan fiskaljangka µ:
njang adalah se bagai berikut:
Mengakselerasi pemulihan ekonomi sehingga kaµ:
sitas perekonomian menguat untuk menoµ:
ng biaya utang yang µ:
da akhirnya daµ:
t menjaga rasio utang terkendali dalam batas manageable. b. Melakukan konsolidasi fiskal secara bertahapdengan tetapmenjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical, untuk memelihara momentum pemulihan ekonomi dengan uµ:
ya pengendalian risiko, sehingga konsolidasi tetap dilakukan secara konsisten, dengan mendorong defisit kembali µ:
ling tinggi 3 persen di tahun 2023.
Melakukan reformasi fiskal secara holistik baik untuk optimalisasi pendaµ:
tan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan .
Menjaga kerentananfiskal dalam batas toleransi dengan mendorong optimalisasi pendaµ:
tan dan penguatan spending better serta pengendalian utang le bih solid.
Pengelolaan portofolio utang dan manjemen pengelolaan pembayaran utang perlu dijaga agar be ban pembayaran utang tidak menumpuk µ:
da satu waktu tertentu. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.3. Analisis Kesinambungan Utang (Debt Sustainability Analysis) Pembahasan tentang Analisis Kesinambungan Utang (Debt Sustainabi li ty Analysis/DSA) difokuskan p:
da pembahasan tentang kesinambungan utang publik. Namun demikian, definisi tentang utang publik dap:
t berbeda ruang lingkupnya tergantung p:
da tujuan pembahasannya. Definisi sempit utang publik yang umum digunakan mencakup anggaran pemerintah pusat saja. Sedangkan definisi yang le bih luas meliputi pemerintahan umum (pemerintah pusat, pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, dan lembaga pemerintahan lainnya). Adapun definisi yang p:
ling luas dari utang sektor publik adalah menggabungkan pemerintahan umum dengan perusahaan non keuangan publik dan perusahaan keuangan publik, termasuk bank sentral, serta mencakup utang yang dijamin secara publik dan utang publik eksternal yang dimiliki oleh bukan penduduk/warga negara terse but (Hakura, IMF, 2020). Pembahasan utang publik p:
da KEM PPKF 2022 ini fokus µ: tda DSA arti sempityaitu utang pemerintah pusat. Kestabilan utang publik harus selalu dijaga oleh Pemerintah karena hal ini terkait dengan tiga kondisi krusial lainnya yaitu keseimbangan primer (primary balance), nilai defisit, posisi rasio utang terhadap PDB Indonesia. Keseimbangan Primer, Defisit, dan Rasio Utang terhadap PDB. Grafik 101 Keseimbangan Primer, Defisit, dan Rasio Utang terhadap PDB 70,0 2,0 1,0 60,0 •••••• --------•11111111 50,0 - 1,0 40,0 -2,0 -3,0 30,0 -4,0 20,0 -5,0 1 0,0 -6,0 -7,0 00 0 N N <t N <t "' 00 "' ... ..-i N N N N N rr, rr, 0 0 0 0 0 0 0 0 ~ N N N ~ N N N N N N Sumber: BKF, KementrianKeuangan (2021) Keseimbangan Primer Keseimbangan primer adalah total pendap:
tan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka belanja pemerintah lebih besar dari p:
da pendap:
tan, begitu juga sebaliknya. Berdasarkan Grafik 101, keseimbangan primer selalu negatif sejak tahun 2012, meskipun nilainya cukup fluktuatif. Bahkan pada tahun i jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA anggaran 2020, nilai defisit keseirnoo.ngan primer telah mencapai 4,09 persen dari PDB. Hal ini terjadi seoo.gai dampak dari resIXJns Pem e rintah terhadap Pand e mi COVID-19 yang melanda Indon e sia dan dunia yang menganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik dan dunia . Seoo.gai resIXJns dari pandemi, meningkatnya defisit keseirnoo.ngan primer merupakan konsekuensi logis oo.gi Pemerintah karena menerapkan strategi ke bijakan fiskal ekspansif. Ke bijakan ini dilakukan guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang lesu dengan menamoo.h jumlah belanja negara secara signifikan, namun pada saat yang sama pendapatan negarajustru mengalami penurunan . Oleh karena itu salah satu jalan keluarnya adalah dengan menutup ke butuhan belanja negara melalui utangyang terus meningkat . Defisit Anggaran Pada Grafik 101 di atas tampak oo.hwa APBN selalu mengalami defisit anggaran secara fluktuatif namun tetap di oo.wah 3 persen PDB se oo.gaimana amanat dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003. Namun , dalam rangka meresIXJns kondisi perekonomian yang menurun se oo.gai akioo.t dari p: tndemi , Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 . Dengan terbitnya UU terse but, maka Pemerintah diberikan keluasan untuk memperle oo.r batas defisit melebihi angka 3 persen PDB sampai dengan tahun 2022 . Dalam hal ini, Pemerintah mengambil ke bijakan fiskal eksµ: tnsif melalui pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga defisitAPBN p: tda tahun 2020 mele l: : ru- menjadi 6, 13 persen terhadap PDB. Peleoo.ran angka defisit di atas 3 persen PDB ini diperkirakan akan terus berlanjut µ: tda tahun anggaran 2021 dimana defisit APBN diperkirakan sebesar 5, 70 persen terhadap PDB, dan di tahun 2022 diperkirakan berada µ: tda kisaran 4,51 persen sampai dengan 4,85 persen terhadap PDB. Rasio utang pemerintah terhadap PDB tahun 2020 berada µ: tda p: tda 39 , 39 persen PDB dan diperkirakan akan bertamoo.h kemoo.li µ: tda tahun 2021 menjadi sebesar 41,05 persen PDB serta pada tahun 2022 berada pada kisaran 43, 76 samµ: ti dengan 44 , 28 persen PDB. Kondisi utang pemerintah ini se benarnya masih bisa dikategorikan sehat dan aman karena masih di oo.wah ketentuan oo.tas maksimal utang dalam UU Keuangan Negara. Rasio utang Indonesia juga masih aman jika dioo.ndingkan dengan negara-negaralain (negara G-20) yangmempunyai rasio utang terhadap PDB jauh lebih besar seperti Jep: tng (266 persen PDB), Amerika (131,2 pers e n PDB) , dan Perancis (118,7 persen PDB) (IMF dan _Bloomberg:
._ Disiplin Fiskal Pelemahan perekonomian domestik dan dunia diperkirakan masih berlaniut oada tahun-tahun mendatang sehingga Pemerintah bertekad untuk mewuiudkan disiplin fiskal dengan mengelolaAPBN lebih prudent Hal ini dilakukan dengan mengatur oengeluaran oemerintah. serta membatasi utang sesuai dengan kapasitas perekonomian IndonesiaJ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA membatasi utang sesuai dengan kapasitas perekonomian Indonesia. Dengan demikian, diharapkan defisit APBN akan kembali pada angka maksimal 3 persen PDB di tahun 2023. Keseimbangan primer juga diharapkan menuju tren yang membaik dimana pada tahun 2023 berada pada kisaran - 0,42 sampai dengan -0,64 persen PDB. Pada gilirannya, rasio utang terhadap PDB diharapkan akan stabil di kisaran 44 persen PDB sehingga kesinambungan utang publik Indonesia akan terjaga de ngan baik. VII. PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 2022 Pada tahun 2022, berbagai tantangan diperkirakan masih dihadapi oleh Pemerintah baik dari sisi pembangunan maupun dari sisi fiskal. Tantangan pembangunan yang masih dihadapi antara lain ketidakpastian berakhirnya pandemi COVID-19 di tahun 2022, percepatan pemulihan ekonomi, tantangan struktural, ketidakpastian perekonomian global, dan disrupsi ekonomi digital. Sementara itu, dari sisi fiskal, tantangan yang masih dihadapi antara lain ruang fiskal yang semakin terbatas. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut, belanja Pemerintah pada tahun 2022 diarahkan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Belanja Kementerian Negara/Lembaga (belanja K/L) pada tahun 2022 akan difokuskan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP tahun 2022, yang diarahkan untuk mendukung reformasi di bidang sumber daya manusia/ human capital, yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, mendukung transformasi ekonomi untuk mendorong peningkatan daya saing dan kapasitas produksi, reformasi institusional. pemantapan reformasi birokrasi untuk mendorong birokrasi yang profesional dan berintegritas. Sementara itu untuk mendukung reformasi struktural juga disertai reformasi fiskal dengan reformasi sistem penganggaran dengan penguatan spending better melalui implementasi zero based budgeting (ZBB) serta mendorong peningkatan akurasi dan validitas data. Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2022, Pemerintah telah menyusun kapasitas fiskal dengan memperhatikan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro tahun 2022, JX)tensi sumber-sumber pendapatan negara dan hibah, kebutuhan belanja negara, serta kemampuan pembiayaan anggaran. Berdasarkan kapasitas fiskal yang tersedia, Pemerintah menyusun pagu indikatif belanja K/L sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja K/L. Pagu Indikatif Belanja K/L tersebut dapat disesuaikan dalam Pagu Anggaran berdasarkan perkembangan terkini, hasil evaluasi, serta pembicaraan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L, dengan memperhatikan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR dalam forum pembicaraan pendahuluan. VII. l. Ke bijakan Belanja K/L Tahun 2022 Secara umum, ke bijakan belanja K/L pada tahun 2022 yaitu: (i) meningkatkan kualitas belanja yang le bih efisien, efektif, produktif dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan; (ii) mendukung pelaksanaan reformasi struktural di bidang pembangunan sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, (iii) menyelesaikan pembangunan infrastruktur strategis yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terkait dengan pelayanan dasar dan mendukung produktivitas; dan (iv) mendukung reformasi birokrasi dalam rangka pelayanan publik. Memperhatikan ke bijakan umum diatas, ke bijakan pengalokasian belanja K/L adalah se bagaimana penjelasan berikut. i). Kebijakan belanja pegawai: • Pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, • Mendukung reformasi birokrasi sejalan dengan pola kerja baru yang le bih efisien dengan tetapmempertahankan produktivitas dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada publik. ii). Ke bij akan be Ian j a barang: • Efisiensi belanja barang operasional dan belanja non prioritas sejalan dengan pola kerja baru dan optimalisasi pemanfaatan IT, • Penyediaan belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dengan efisien, • Efisiensi belanja barang yang diserahkan kepada Pemda/masyarakat (lebih fokus dan sinergi dengan program bantuan Pemerintah lainnya). iii). Kebijakan belanja modal: • Mendukung pendanaan dalam rangka pembangunan dan penyelesaian proyek strategis nasional prioritas untuk pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas secara selektif, • Mendukung transformasi digital dan prioritas nasional yang mempercepat pemulihan ekonomi, • Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan, tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) sertapermukiman kumuh perkotaan. iv). Kebijakan belanja bantuan sosial: • Melanjutkan penyaluran bansos reguler seperti PKH, Kartu Sembako, KIP Kuliah, bantuan premi PBI JKN, • Me ndorong pe laksanaan in te grasi program per lindungan sosial secara bertahap, antara lain integrasi PKH dan PIP, transformasi subsidi energi ke bansos, • Mendorong pelaksanaan integrasi komponen PKH lansia dan disabilitas ke dalam program bansos lansia dan disabilitas. VII. 2. Anggaran Be lanj a Ke me nterian / Lem baga Pagu indikatifbelanja K/L tahun 2022 antara lain dipengaruhi oleh pengendalian belanja barangnon operasional, pendanaan belanja modal untuk proyek infrastruktur prioritas secara lebih selektif, dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penajaman alokasi dalam rangka konsolidasi fiskal jangka menengah. Pagu indikatif tahun 2022 telah memperhitungkan antara lain : (i) kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, (ii) lanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional, (iii) kelanjutan program oo.nsos, antara lain Kartu Semoo.ko, PBI JKN, dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap, antara lain integrasi PIP dan PKH, dan (iv) pendanaan proyek multi years dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Selanjutnya, alokasi belanja pada be berapa K/L yang melaksanakan prioritas pemoo.ngunan pada tahun 2022, dijelaskan se oo.gai berikut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang pendidikan. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar oo.gi 18, 1 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah seoo.nyak 8.004 paket, (3) TPG Non PNS seoo.nyak 295,9 ribu orang, (4) sertifikasi guru seoo.nyak 33,8 ribu orang, (5) beasiswa unggulan untuk 7.827 orang, (6) sarana pendidikan anak usia dini/PAUD 410 lemoo.ga. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar oo.gi 17 ,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah se oo.nyak 13.333 paket, (3) TPG Non PNS se oo.nyak 255,5 ribu orang, (4) sertifikasi guru se oo.nyak 50 ribu orang, (5) beasiswa unggulan untuk 4.440 orang, (6) sarana pendidikan anak usia dini/PAUD untuk 4.100 lemoo.ga, dan (7) mahasiswa penerima KIP kuliah se oo.nyak 1, 1 j uta mahasiswa. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan Tahun Anggaran 2022 adalah se besar Rp73,08 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Rupiah Murni Rp59,51 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rp0,07 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp2,38 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp7,88 triliun, PLN Rpl,06 triliun dan SBSN Rp2, 18 triliun. Anggaran terse but dialokasikan untuk mendukung pencapaian beroo.gai target prioritas pemoo.ngunan manusia di bidang pendidikan. Pencapaian target prioritas nasional terse but dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, (2) Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, (4) Program Pendidikan Tinggi, (5) Program Dukungan Manajemen, dan (6) Program Pemajuan dan Pele starian Bahasa dan Ke budayaan. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022 antara lain:
Program Indonesia Pintar oo.gi 17,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah seoo.nyak 5.119 paket, (3) TPG Non PNS seoo.nyak 295,9 ribu orang, (4) sertifikasi guru seoo.nyak 50 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ribu orang, (5) sarana pendidikan anak usia dini/PAUD seoonyak 2.477 lemooga, dan (6) mahasiswa penerima oontuan KIP kuliah seoonyak 809,6 ribu orang.
Kementerian Agama Pada tahun 2020, Kementerian Agama telah melaksanakan beroogai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoongunan di bidang pendidikan. Beberapa capaian output prioritas Kementerian Agama antara lain:
oontuan operasional sekolah oogi 8,74 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar oogi 2,19 juta siswa, (3) beasiswa bidik misi/KIP Kuliah oogi 52,4 ribu mahasiswa, (4) Guru Non PNS penerima tunjanganprofesi seoonyak 299.504 orang, dan (5) Tunjangan Penyuluh Non PNS seoonyak 58 . 772 orang. Sementara itu , pada tahun 2021, target outpu t prior i tas Kementerian Agama antara lain:
pemberian BOS kepada 8,8 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar oogi 2,3 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 33,2 ribu mahasiswa, (4) Bidik misi untuk 22,5 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi se oonyak 284.993 orang, dan (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp66,50 triliun. Anggaran tersehlt bersumber dari Rupiah Murni Rp58 , 68 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rp0,02 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rpl,93 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp2,25 triliun, PLN Rp0,80 triliun , dan SBSN Rp2,83 triliun . Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mendukung pencapaian beroogai target prioritas pemoongunan manusia di bidang pendidikan melalui beroogai program seperti:
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama, (2) Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, (3) Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, (4) Program Pendidikan Tinggi, dan (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Agama pada tahun 2022 antara lain :
pemberian BOS kepada 8,8 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar oogi 2,3 juta si swa, (3) KIP Kuliah kepada 33 ,2 ribu mahasiswa, (4) Bidik misi untuk 22,5 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi se oonyak 284.993 orang, dan (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.
Kementerian Kesehatan Pada tahun 2020 , Kementerian Kesehatan telah melaksanakan beroogai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoongunan di bidang kesehatan. Dalam rangka penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan sosial akibat dampak COVID 19 pada tahun 2020, Kementerian Kesehatan memanfaatkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan laboratorium COVID-19, penyelidikan epidemiologi dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA deteksi kasus baru, penyediaan screening test COVID-19, penyediaan biaya klaim µisien rawat inap COVID-19, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan rumah sakit rujukan COVID-19, pemberian insentif dan santunan kematian keµida tenaga kesehatan, dan penyediaan obat buffer bencana/Kejadian Luar Biasa (KLB)/penanganan darurat/ emergency. Beberaµi caµiian output prioritas Kementerian Kesehatan µida tahun 2020 antara lain:
cakuµin penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melaluiJKN/KIS sebanyak 96,7 jutajiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi. kronis (KEK) se banyak 234,4 ribu orang, (3) penyediaan makanan tambahan bagi balita kurus sebanyak 531,4 ribu orang, (4) pelaksanaan layanan pengendalian tuberkulosis se banyak 1.432 layanan untuk mencaµii penurunan insidensi tuberkulosis per 100.000 penduduk menjadi 272 insidensi , dan (5) penugasan tenaga kesehatan secara team-based dan secara individu sebanyak 5.316 orang. Sementara itu, µida tahun 2021, target output prioritas Kementerian Kesehatan antara lain:
target cakuµin penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS tetap sebanyak 96,8 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energikronis (KEK) sebanyak 238 ribu orang, (3) penyediaan makanan tambahan bagi balita kurus se ban yak 441 ri bu orang, (4) pe laksanaan layanan pe nge ndalian tuberkulosis sebanyak 145 layanan untuk mencaµii penurunan insidensi tuberkulosis per 100.000 penduduk menjadi 252 insidensi, dan (5) penugasan tenaga kesehatan secara team-based dan secara individu se banyak 8. 673 orang. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp96,04 triliun. Anggaran terse rut bersumber dari Rupiah Murni Rp79,63 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp0,45 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp14,77 triliun, dan PLN Rpl, 19 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencaµiian berbagai target prioritas pembangunan manusia bidang kesehatan, melalui program-program antara lain:
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, (2) Program Kesehatan Masyarakat, (3) Program Pelayanan Kesehatan danJKN, (4) Program Riset, dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan (5) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Adapun beberaµi target output prioritas Kementerian Kesehatan µida tahun 2022 antara lain:
cakuµin penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) sebanyak 84.700 orang, (3) penyediaan makanan tambahan bagi balita kurus sebanyak 126.000 orang, (4) pelaksanaan layanan pengendalian tuberkulosis sebanyak 145 layanan untuk mencaµii penurunan insidensi tuberkulosis per 100 . 000 penduduk menjadi 231 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA insidensi , dan (5) penugasan tenaga kesehatan secara team-based se banyak 1.200 orang dan secara individu se banyak 4. 000 orang .
Kementerian Sosial Pada tahun 2020, Kementerian Sosial telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang perlindungan sosial. Beberapa capaian output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM, (2) Kartu Sembako sebanyak 19,4 juta KPM, (3) bantuan Sembako Jabodetabek sebanyak 2,2 juta KPM, (4) bantuan sosial tunai non Jabodetabek se banyak 9 juta KPM, (5) bantuan sosial beras bagi penerima PKH se banyak 10 juta KPM, (6) bantuan sosial tunai bagi penerima Kartu Sembako Non PKH se banyak 9 juta KPM, (7) korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial se banyak 21. 714 orang, dan (8) pemberdayaan warga komunitas adat terpencil se banyak 2. 762 KK. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM, (2) kartu sembako se banyak 18 ,8 juta KPM, (3) bantuan sosial tunai sebanyak 10 juta KPM, (4) korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang, dan (5) pemberdayaan warga komunitas adat terpencil se ban yak 2. 500 KK. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022 adalah se besar Rp78,26 triliun. Anggaran terse lllt bersumber dari Rupiah Murni Rp78,25 triliun, dan Pagu Penggunaan PNBP Rp0,01 triliun . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas pembangunan di bi.dang perlindungan sosial melalui program- program sebagai berikut:
program keluargaharapan, (2) program kartu sembako, (3) rehabilitasi sosial, dan (4) pemberdayaan sosial. Ada pun be berapa target output prioritas Kementerian Sosial pada tahun 2022 antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM, (2) Kartu Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, (3) korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 21.000 orang, dan (4) pemberdayaan warga komunitas adat terpencil sebanyak2 . 000 KK .
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pada tahun 2020 , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang infrastruktur. Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 255,47 km, (2) jembatan yang dibangun sepanjang 7.780,1 m, (3) rumah susun yang dibangun sebanyak jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1.131 unit, (4) rumah khusus yang dioo.ngun seoo.nyak 913 unit, dan (5) pemoo.ngunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan seoo.nyak 1.252 sekolah (rata-rata fisik 98 persen), dan (6) pemoo.ngunan bendungan seoo.nyak 45 Bendungan (rata-ratafisik53,61 persen) . Sementara itu, pada tahun 2021 , target output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
pemoo.ngunan jalan sepanjang 788,0 km, (2) pemoo.ngunan jemoo.tan sepanjang 29 . 357 m, (3) pemoo.ngunan rumah susun sebanyak 8.551 unit , (4) pemoo.ngunan rumah khusus seoo.nyak 2.349 unit, (5) pemoo.ngunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan seoo.nyak 1.861 unit sekolah, dan (6) pemoo.ngunan bendungan sebanyak 52 bendungan. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 adalah se besar Rpl00 , 46 triliun. Anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp75, 96 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rpl,29 triliun , Pagu Penggunaan PNBP Rp0,004 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,07 triliun, Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp8,77 triliun, Hioo.h Luar Negeri Rp0 , 03 triliun, dan SBSN sebesar Rp14,34 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pendidikan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
program infrastruktur konektivitas , (2) program perumahan dan kawasan permukiman, (3) program pendidikan dan pelatihan vokasi, dan (4) program ketahanan sumber daya air. Ada pun be berapa target output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2022 antara lain : (l)jalanyangdibangun sepanjang600,0 km, (2)jemoo.tanyang dioo.ngun sepanjang 12.500,0 m, (3) rumah susun yang dibangun se oo.nyak 2.085 unit, (4) rumah khusus yang dioo.ngun se oo.nyak 1.570 unit, (5) pemoo.ngunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan seoo.nyak 1.392 unit sekolah , dan (6) bendungan yang dioo.ngun seoo.nyak 25 bendungan.
Kementerian Perhubungan Pada tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang infrastruktur. Be beraµi capaian output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain :
pemoo.ngunan jalur kereta api sepanjang 102,87 km'sp, (2) pemoo.ngunan pelabuhan penyeberangan lanjutan seoo.ny ak 5 lokasi, (3) penyelesaian pemoo.ngunan pelabuhan non komersial se oo.nyak 2 lokasi, (4) pemoo.ngunan oo.ndara oo.ru se oo.nyak 1 lokasi (9 lainnya masih dalam progress penyelesaian , 10 oo.ndara oo.ru merupakan targetRPJMN 2020-2024). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain:
pemoo.ngunan tahap awal dan penyelesaian jalur KA sepanjang 236 , 66 km ' sp, (2) pemoo.ngunan pelabuhan penye berangan se oo.nyak 5 lokasi, (3) penyelesaian pemoo.ngunan pelabuhan non komersial seoo.nyak 17 lokasi, (4) pemoo.ngunan oo.ndara oo.ru seoo.nyak 9 lokasi. Selanjutnya , Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp32,93 triliun . Anggaran terse rut bersumber dari Rupiah Murni Rp19,60 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp3,50 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rpl,58 triliun, Pinjaman Luar Negeri Rpl,22 triliun, dan SBSN Rp7,03 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pemoo.ngunan nasional di bidang infrastruktur kone ktivi tas, me lalui pe laksanaan program -program se pe rti:
Program Infrastruktur Konektivitas, (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, (3) Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Perhubungan pada tahun2022 antaralain:
pemoo.ngunan tahap awal dan penyelesaian jalur KA sepanjang 267,45 km ' sp, (2) pemoo.ngunan pelabuhan baru se oo.nyak 2 lokasi, (3) penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersial se oo.nyak 23 lokasi, (4) rehabilitasi fasilitas pelabuhan 22 lokasi, (5) pemoo.ngunan oo.ndara oo.ru se oo.nyak 9 lokasi (yang merupakan lanjutan penyelesaian pemoo.ngunan oo.ndara baru di tahun 2021), yang merupakan target pemoo.ngunan 10 oo.ndara oo.ru pada RPJMN 2020-2024 dimana 1 oo.ndara oo.ru telah diselesaikan pada tahun 2020 .
Kementerian Komunikasi dan Informatika Pada tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain:
pe nye diaan BTS di daerah 3T se oo.nyak 1.682 lokasi, (2) penyediaan akses internet di daerah 3T sebanyak 11.817 lokasi (kumulatif), (3) digital talent scholarship se oo.nyak 35. 759 orang yang tersertifikasi, dan (4) literasi digital se oo.nyak 213.413 orang. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain:
penyediaan BTS di daerah 3T seoo.nyak 4.099 lokasi (kumulatif), (2) penyediaan akses internet di daerah 3T seoo.nyak 14.750 lokasi (kumulatif), (3) digital, tal,ent scholarship seoo.nyak50.000 orang, dan (4) literasidigital seoo.nyak 12.448 . 750 orang . Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp21,76 triliun. Anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp8, IO triliun, ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pagu Penggunaan PNBP Rp8,87 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp.3,48 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri Rpl,31 triliun . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas di bidang teknologi informasi dan komunikasi, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pemanfaatan Teknologi. Informasi dan Komunikasi, (2) Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan Publik, (3) Program Penyediaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi , dan (4) Program Komunikasi Publik. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2022 antara lain:
penyediaan BTS di daerah 3T sebanyak 9 . 586 lokasi (kumulatif), (2) penyediaan akses internet di daerah 3T sebanyak 20.965 lokasi (kumulatif), (3) digit.al, t.al,ent scholarship sebanyak 200.000 orang, dan (4) literasi digital sebanyak25.102.500 orang (kumulatif).
Kementerian Pertanian Pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan meningkatkan ketahanan pangan dan daya saing pertanian . Pada tahun 2020, Kementerian Pertanian telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang ketahanan pangan . Be berapa capaian output prioritas Kementerian Pertanian antara lain :
kawasan padi/fasilitas penerapan budida ya padi seluas 672 . 390 Ha, (2) kawasan jagung/fasilitas penerapan budidaya jagung seluas 3.000 Ha, (3) kawasan bawang merah seluas 3 . 000 Ha, (4) optimalisasi reproduksi (inseminasi buat a n pada ternak) sebanyak 3.715.752 akseptor, dan (5) jaringan irigasi tersier seluas 185.156 Ha. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pertanian antara lain:
kawasan padi/fasilitas penerapan budidaya padi seluas 302.000 Ha , (2) kawasan jagung/fasilitas penerapan budidaya jagung seluas 12.000 Ha, (3) kawasan bawang merah seluas 3 . 900 Ha , (4) optimalisasi reproduksi sebanyak 2.000.000 akseptor, dan (5) jaringan irigasi tersier se banyak 4.380 unit . Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp14,51 triliun. Alokasi anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp13 , 61 triliun , Pagu Penggunaan PNBP Rp0,28 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,06 triliun , Pinjaman Luar Negeri Rp0,37 triliun, Hibah Luar Negeri Rp0,008 triliun, dan SBSN RpO, 19 triliun. Dengan dukungan pendanaan itu, target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan pangan diupayakan pencapaiannya melalui empat program :
Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, (2) Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Adapun beberapa target output prioritas Kementerian Pertanian pada tahun 2022 antara lain :
kawasan padi / fasilitas penerapan budidaya padi se oo.nyak 630.000 Unit, (2) kawasan jagung/fasilitas penerapan budidaya jagung seoo.nyak 9.600 Unit , (3) kawasan oo.wang me rah seluas 3. 900 Ha, (4) optimalisasi reproduksi se oo.nyak 4.000.000 ekor, dan (5) jaringan irigas i tersier se oo.nyak 4.380 unit.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Pada tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang ketahanan pangan. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan antara lain:
alat penangkapan ikan/ alat oo.ntu penangkapan ikan seoo.nyak 17.545 unit, (2) pemoo.ngunan pasar ikan se oo.nyak 2 unit, (3) benih ikan yang disalurkan kepada masyarakat seoo.nyak 222,44 juta ekor, dan (4) sarana produksi usaha perikanan budidaya seoo.nyak 521 paket. Sementara itu, pada tahun 2021 , target output prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan antara lain:
oo.ntuan kapal perikanan seoo.nyak 97 unit (85 unit ukuran 5 GT, 10 unit ukuran 10 GT, dan 2 unit ukuran 30 GT), (2) alat penangkapan ikan / alat oo.ntu penangkapan ikan se banyak 750 unit, (3) pemoo.ngunan pasar ikan se oo.nyak 5 unit , (4) benih ikan yang disalurkan kepada masyarakat seoo.nyak 217 juta ekor, dan (5) masyarakat kelautan dan perikananyang dilatih seoo.nyak 29 . 000 orang. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp6, 12 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Rupiah Murni Rp5, 93 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rp0,006 triliun, Pagu Penggunaan PNBP RpO, 13 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,05 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri Rp0,003 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pemoo.ngunan nasional di bidang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pengelolaan Perikanan dan Kelautan, (2) Program Nilai Tamoo.h dan Daya Saing Industri, (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2022 antara lain:
oo.ntuan kapal perikanan se oo.nyak 97 unit, (2) alat penangkapan ikan/ alat oo.ntu penangkapan ikan se oo.nyak 750 unit, (3) benih ikan yang disalurkan kepada masyarakat seoo.nyak 217 juta ekor, (4) pemoo.ngunan pasar ikan se oo.nyak 5 unit, dan (5) masyarakat kelautan dan perikanan yang dilatih seoo.nyak 29 . 000 orang. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA j. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pada tahun 2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian output prioritas pembangunan di bidang pariwisata. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifyang telah dicapai antara lain:
pelatihan dan sertifikasi SDM pariwisata se banyak 89. 933 orang, (2) publikasi media elektronik, media cetak, media ruang, media online un tuk de stinasi priori tas dan de stinasi branding pada 19 me dia promosi, (3) misi penjualan destinasi pariwisata prioritas se banyak 4 Misi penjualan , (4) penyelenggaraan pendidikan tinggi kepariwisataanpadaPoltekpar/STP sebanyak8.818 mahasiswa, (5) pembangunan sarana praktek bidang pendidikan kepariwisataan sebanyak 3.374 unit alat praktek, dan (6) pembangunan prasarana bidang pendidikan tinggi (gedung kuliah / hotel praktek) seluas 70.936 meterpada 6 (enam) Poltekpar / STP. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
pelatihan dan sertifikasi SDM pariwisata sebanyak 25.501 orang, (2) promosi dan publikasi pada berbagai media sebanyak 196 promosi, (3) pelatihan bidang ekonomi kreatif sebanyak 11.050 orang, (4) konferensi dan event se banyak 7 event, (5) sertifikasi produk Ekraf se banyak 784 produk , (6) fasilitasi dan pembinaan untuk 81 Industri, (7) fasilitasi dan pembinaan UMKM sebanyak 3.000 UMKM, (8) bantuan usaha un tuk 600 orang pe laku e kraf (9) pe nye lenggaraan pe ndidikan tinggi. kepariwisataan untuk 12.377 mahasiswa, dan (10) sarana bidang pendidikan kepariwisataan sebanyak 1.343 paket dan prasarana bidang pendidikan tinggi (gedungkul i ah/hotel praktek) 10 Unit . Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp3,82 triliun. Anggaran tersel: ut bersumber dari Rupiah Murni Rp3,59 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp0,05 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,01 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri RpO, 17 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang pariwisata, melalui pelaksanaan program- program seperti:
Program Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif , (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan (3) Program Dukungan Manajemen . Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2022 antara lain:
pelatihan dan sertifikasi sdm pariwisata sebanyak 36.550 orang, (2) promosi dan publikasi pada berbagai media se banyak 224 promosi, (3) pelatihan bi dang ekonomi kreatif sebanyak 13.460 orang, (4) konferensi dan event sebanyak 10 event, (5) sertifikasi produk Ekraf sebanyak 1.000 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA produk, (6) fasilitasi dan pembinaan untuk 115 industri, (7) fasilitasi dan pembinaan UMKM sebanyak 5 . 820 UMKM, (8) bantuan usaha untuk 750 orang pelaku ekraf (9) penyelenggaraan pendidikan tinggi kepariwisataan untuk 12.500 mahasiswa, dan (10) sarana bi.dang pendidikan kepariwisataan sebanyak 1.278 paket dan prasarana bi.dang pendidikan tinggi (gedungkuliah/hotel praktek) 56 unit.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pada tahun 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang energi.. Be berapa capaian output prioritas Kementerian ESDM antara lain:
infrastruktur jaringan gas bumi bagi 135.286 sambungan rumah, (2) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk nelayan sebanyak 25.000 unit, (3) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk petani sebanyak 10.000 Unit, (4) eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada Pemerintah Dae rah setempat se banyak 556 titik. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain:
infrastruktur jaringan gas bumi bagi 120. 776 sambungan rumah , (2) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk nelayan se banyak 28.000 unit, (3) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk petani se banyak 28.000 Unit, (4) peralatan efisiensi energi PJU tenaga surya se banyak 23.430 titik, dan (5) alat penyimpan daya listrik untuk aliran listrik ke dalam pedesaan yang belum teraliri listrik sebanyak 20.771 Unit. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar RpS,05 triliun. Anggaran terse rut bersumber dari Rupiah Murni Rp4,05 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp0,55 triliun, dan Pagu Penggunaan BLU Rp0,45 triliun. Anggaran terse but digunakan dalam me ndukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bi.dang energi melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, (2) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk Nelayan, (3) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk Petani, serta Ke bijakan sektor energi diharapkan mengikuti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Ke bijakan Energi Nasional. Adapun beberapa target output prioritas Kementerian ESDM pada tahun 2022 antara lain:
infrastruktur jaringan gas bumi bagi 100.000 sambungan rumah, (2) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk nelayan se banyak 40.000 unit , (3) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk petani sebanyak 10.000 unit, dan (4) peralatan efisiensi energi PJU tenaga surya sebanyak 22.000 titik jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Kementerian Pertahanan Tahun 2020, Kementerian Pertahanan telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencap:
ian sasaran prioritas pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan. Beberap:
cap:
ian output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain:
pengadaan amunisi kaliber kecil se banyak 7 kegiatan , (2) Kap:
l Perang Republik Indonesia (KRI), Kap:
l Angkatan Laut (KAL), alat apung (alpung), dan kendaraan tempur (Ranpur) atau kendaraan taktis (Rantis) Matra Laut 8 unit , (3) pengadaan / penggantian kendaraan tempur sebanyak 5 unit, (4) dukungan pengadaan Alutsista sebanyak 1 p:
ket, dan (5) pengadaan/penggantian pesawat udara se oo.nyak 5 unit. Tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain :
pengadaan amunisi kaliber kecil se oo.nyak 13 kegiatan, (2) Kap:
l Perang Republik Indonesia (KRI), Kap:
l Angkatan Laut (KAL), alat apung (alpung), dan kendaraan tempur (Ranpur) / kendaraan taktis (Ran tis) Matra Laut se banyak 14 unit, (3) pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit , (4) dukungan pengadaan Alutsista se banyak 5 p:
ket, dan (5) pengadaan/penggantian pesawat udara sebanyak 4 unit . Pagu Indikatif Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp125,84 triliun . Alokasi anggaran terserut bersumber dari Rupiah Murni Rp105 , 92 triliun , Rupiah Murni Pendamping Rp3, 00 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp2,05 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp3,74 triliun, Pinjaman Luar Negeri Rp6 , 40 triliun, Pinjaman Dalam Negeri Rp3, 15 triliun, dan SBSN Rpl,57 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencap:
ian target prioritas pembangunan bidang pertahanan, melalui pelaksanaan program-program seperti :
Program Pelaksanaan Tugas TNI, (2) Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarana dan Prasarana Pertahanan, (3) Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan, (4) Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit, (5) Program Ke bijakan dan Regulasi Pertahanan, (6) Program Riset , Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan , dan (7) Program Dukungan Manajemen . Adapun be berap:
target output prioritas Kementerian Pertahanan p:
da tahun 2022 antara lain:
pengadaan amunisi kaliber kecil sebanyak 13 kegiatan, (2) Kaµ: tl Perang Republik Indonesia (KRI), Kap:
l Angkatan Laut (KAL), alat apung (Alpung) sebanyak 6 unit, (3) Pengadaan kendaraan tempur (Ranpur) /kendaraan taktis (Ran tis) Matra Laut se oo.nyak 4 unit , (4) pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 5 unit, (5) dukungan pengadaan Alutsista se banyak 2 p:
ket, (6) pengadaan/penggantian pesawat udara Matra Laut sebanyak 3 unit , dan (7) dukungan Badan Cadangan Logistik Strategis (BCLS) se banyak 1 unit. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA m. Kepolisian RI Pada tahun 2020, Polri telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang pertahanan dan keamanan. Beberapa capaian output prioritas Polri antara lain :
pemenuhan almatsus (alat material khusus) seoo.nyak 214.740 unit, (2) penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 89.349 kasus, (3) penanganan dan penyelesaian tindakpidana narkooo. 22.731 kasus, (4) penanganan dan penyelesaian tindak pidana terorisme 32 kasus, (5) layanan pengendalian operasi kepolisian 16.615 operasi, dan (6) kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 105.535 personil. Sementaraitu, pada tahun 2021 , target output prioritas Polri antara lain :
pemenuhan almatsus (alat material khusus) seoo.nyak 147.512 unit, (2) penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 91.696 kasus, (3) penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkooo. 20 . 714 kasus, (4) penanganan dan penyelesaian tindak pidana terorisme 30 kasus, (5) layanan pengendalian operasi kepolisian 11.928 operasi, dan (6) kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 77 . 227 personil. Selanjutnya, Pagu Indikatif Polri Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp97,52 triliun. Anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp84,71 triliun , Rupiah Murni Pendamping Rp0 ,9 0 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp7,00 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp2,19 triliun , Pinjaman Luar Negeri Rpl,97 triliun, Pinjaman Dalam Negeri Rp0,43 triliun, dan SBSN Rp0,31 triliun . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pemoo.ngunan bidang keamanan dan ketertioo.n, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Modernisasi Almatsus Dan Sarana Prasarana Polri, (2) Program Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertioo.n Masyarakat, (3) Program Profesionalisme SDM Polri, (4) Program Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana, dan (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa target output prioritas Polri tahun 2022 antara lain:
pemenuhan Almatsus seoo.nyak 53.486 unit, (2) penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 90.299 kasus, (3) penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkooo. 21.187 kasus, (4) penanganan dan penyelesaian tindakpidana terorisme 30 kasus, (5) layanan pengendalian operasi kepolisian 12.079 operasi, dan (6) kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 99. 753 personil. Pagu Indikatif tahun 2022 untuk masing-masing K/L beserta program-programnya disajikan pada tabel berikut. Tabel 12 Pagu Indikatif Belanja K/LTahun 2022 (Rp Miliar) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 1 001 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) 695.7 - Program Dukungan Manajemen 157 .9 Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif - dan Alat Kelengkaµ: m 537.8 2 002 DEW AN PERW AKILAN RAKYAT (DPR) 5,564.6 - Program Dukungan Manajemen 1,460.7 Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif - dan Alat Kelengkap: m 4,103.9 3 004 BADAN PEMERIKSAKEUANGAN 3,729.6 - Program Dukungan Manajemen 799 .8 - Program Pemeriksaan Keuangan Negara 2,929.8 4 005 MAHKAMAH AGUNG 11,570.1 - Program Dukungan Manajemen 11,378.4 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 191.7 5 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 6,864.0 - Program Dukungan Manajemen 6,391.4 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 472.6 6 007 SEKRETARIA T NEGARA 1,872.5 - Program Dukungan Manajemen 1,231.7 Program Pe nye lenggaraan Layanan kepada - Presiden dan Wakil Presiden 640.7 7 010 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 3,040.3 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Dukungan Manajemen 1,961.7 Program Kaµ3.sitas Pemerintahan Daerah dan - Desa 465.7 - Program Tata Kelola Kependudukan 469.2 Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan - Umum 143 .7 8 011 KEMENTERIANLUAR NEGERI 8,046.5 - Program Dukungan Manajemen 6,555.5 Program Diplomasi dan Kerja sama - lnternasional 309.0 Program Peran dan Kepemimpinan Indones ia di - bidang Kerja sama Multilateral 937.4 Program Perlindungan WNI di Luar Negeri serta - Pelayanan Publik 235.4 Program Penegakan Kedaulatan serta Hukum - dan Perjanjian Internasional 9.1 9 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 125,839.2 - Program Dukungan Manajemen 70,398 .5 - Program Pe laksanaan Tusi TNI 4, 363. 1 Program Profesionalisme dan Kesejahteraan - Prajurit 9, 580 .0 - Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 24.7 Program Modernisasi Alutsista , Non Alutsista, - dan Sarpras Pertahanan 38,935.6 - Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 2,095.1 Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi - Pe rtahanan 44 2. 2 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI 17,021.7 MANUSIARI - Program Dukungan Manajemen 12 , 484.1 - Program Pembentukan Regulasi 29 .9 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 4 , 490.6 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 17.0 11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 43,197.8 - Program Dukungan Manajemen 39 , 798 .5 - Program Pengelolaan Belanja Negara 18.4 - Program Pengelolaan Pen e rimaan Negara 3,209 .5 - Program Ke bijakan Fiskal 27.4 Program Pengelolaan Perbendaharaan, - Keka y aan Negara dan Risiko 144 .0 12 018 KEMENTERIANPERTANIAN 14,510.6 - Program Dukungan Manajemen 5,024 .3 Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi - Pangan Berkualitas 6,843.5 - Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 1,365.6 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi 341.5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 935.6 13 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2,611.0 - Program Dukungan Manajemen 1,401. 3 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri Program Rise t dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 14 020 KEMENTERIANENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL - Program Dukungan Manajemen - Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi - Program Pertambangan Mineral dan Batubara Program Riset dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Teknologi - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Program Energi dan Ketenagalistrikan 15 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan lnovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Teknologi - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Program Infrastruktur Konektivitas 16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Program Dukungan Manajemen Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan - Kebudayaan 2022 475 .3 198 .2 536 .2 5,050.4 1,801.3 446.3 212.9 293.4 253.0 2,043.5 32,932.5 8,707 .8 97.4 2,329.1 21,798.2 73,082.9 19 ,2 10.5 559 .7 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 10 , 862.8 - Program Pe ndidikan Tinggi 28 , 809.1 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 10,717.2 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 2,923.6 17 024 KEMENTERIAN KESEHA TAN 96,036.3 - Program Dukungan Manajemen 9,295 .3 Program Pencegahan dan Pe nge ndalian - Penyakit 3,574.8 - Program Ke se hatan Masyarakat 1,930.6 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 2,881.6 - Program Pelayanan Kesehatan dan JKN 77,893 .8 Program Rise t dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Te knologi 460.3 18 025 KEMENTERIAN AGAMA 66,497.3 - Program Dukungan Manajemen 35,607.8 Program Kerukunan Umat dan Layanan - Kehidupan Beragama 2,882.4 - Program Pendidikan Tinggi 7, 472.8 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 7,116.4 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 13,418.0 19 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 5,436.8 - Program Dukungan Manajemen 1,033.4 ~ NO. BA 20 027 21 029 22 032 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Te knologi - Program Pembinaan Ketenagakerjaan KEMENTERIAN SOSIAL - Program Dukungan Manajemen - Program Perlindungan Sosial KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - Program Dukungan Manajemen - Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Program Rise t dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi - Program Pe ndidikan dan Pe latihan Vokasi - Program Kualitas Lingkungan Hidup Program Ketahanan Bencana dan Peruoo.han - lklim KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - Program Dukungan Manajemen - Program Kualitas Lingkungan Hidup - Program Nilai Tamoo.h dan Daya Saing Industri Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Te knologi - Program Pengelolaan Perikanan dan Kelautan 2022 3 , 170 .5 127 .6 1,105.4 78,256.3 1, 376.8 76 , 879 .6 7,120.4 3,363 .7 2,678.0 41.4 89 .7 776 .3 171. 3 6,122.1 3 , 359.2 71.7 215.7 78.6 2,086.1 : ., jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 23 033 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - Program Dukungan Manajemen - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Program Infrastruktur Konektivitas - Program Ketahanan Sumber Daya Air Program Perumahan dan Kawasan - Permukiman 24 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pe laksanaan Ke bij akan 25 035 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pe laksanaan Ke bij akan 26 036 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNANMANUSIA DAN KEBUDAYAAN - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pelaksanaan Ke bijakan 27 040 KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF 2022 310.8 100,459.6 7,576.0 158.2 35,172.1 34,420.5 23 , 132 .9 282.4 140.4 142.0 394.9 215 .6 179.3 229.0 159 .9 69.0 3,817.0 .; - j jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Dukungan Manajemen 1, 066.4 - Program Kepariwisataan dan Ekonomi Kr ea tif 1, 728.5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1, 022 .0 28 041 KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 208.2 - Program Dukungan Manajemen 153.0 Program Pengembangan dan Peng a wasan - BUMN 55.3 29 042 KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BRIN 1,029 .8 - Program Dukungan Manaj eme n 476.0 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Te knologi 553 .8 30 044 KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL 1,441.8 DAN MENENGAH - Program Dukungan Manaj e men 3 21 .2 Program Kewirausahaan , U saha Miro, Kecil - Menengah, dan Koperasi 1,120 .5 31 047 KEMENTERIANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 252.7 DAN PERLINDUNGAN ANAK - Program Dukungan Manaj emen 153.3 Program Kesetaraan Gender, Perlindungan - Perempuan dan Anak 99 .4 32 048 KEMENTERIAN PENDAY AGUNAAN AP ARA TUR 295.3 NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - Program Dukungan Manajemen 213.2 Program Kebijakan , Pembinaan Profesi, dan - Tata Kelola ASN 82.2 ~ jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 33 050 BADAN INTELIJEN NEGARA 5,771.0 - Program Dukungan Manajemen 3,952.2 Program Penyelidikan, Pengamanan, dan - Penggalangan Keamanan Negara 1,818.8 34 051 BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 554.6 - Program Dukungan Manajemen 401.8 Program Keamanan dan Ketahanan Siber dan - Sandi Negara 152.8 35 052 DEW AN KETAHANAN NASIONAL 50.0 - Program Dukungan Manajemen 41.2 Program Kebijakan dan Strategi Ketahanan - Nasional 8.8 36 054 BADAN PUSAT STATISTIK 4,691.8 - Program Dukungan Manajemen 3, 059.9 Program Pe nye diaan dan Pe layanan Informasi - Statistik 1,631.9 37 055 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1,375.9 NASIONAL / BAPPENAS - Program Dukungan Manajemen 789.0 - Program Perencanaan Pembangunan Nasional 586.9 38 056 KEMENTERIAN AGRARIADAN TATA 8,003.4 RUANG/BPN - Program Dukungan Manaj eme n 4 , 594 .8 Program Pengelolaan dan Pelayanan - Pertanahan 3,211.4 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN/LEMBAGA 2022 - Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 197.2 39 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK 667.5 INDONESIA - Program Dukungan Manajemen 236.6 - Program Perpustakaan dan Literasi 430.9 40 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN 21,759.0 INFORMATIKA - Program Dukungan Manajemen 1,372.1 Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan - Komunikasi (TIK) 4,216.5 Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi , - Standar Perangkat dan Layanan Publik 835.2 Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi - Informasi dan Komunikasi (TIK) 15 , 097.1 - Program Komunikasi Publik 238.2 41 060 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 97,524.0 - Program Dukungan Manajemen 49,873.9 - Program Profesionalisme SDM Polri 2,444 .1 Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak - Pidana 5,498.7 Program Modernisasi Al matsus dan Sarana - Prasarana Polri 22,648.7 Program Pe me liharaan Keamanan dan - Ke te rti oo.n Masyaraka t 17 , 058.5 42 063 BADAN PENGAWASOBAT DAN MAKANAN 2,244.0 - Program Dukungan Manajemen 1,157.5 ! jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id z ~,{/jp ~~ '•; <: ,,,.,. •. " ... MENTERI KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Pengawasan Obat dan Makanan 1,086.5 43 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 181.6 - Program Dukungan Manajemen 129.8 - Program Pembinaan Ketahanan Nasional 51.7 44 065 BADAN KOORDINASI PENANAMANMODAL 711.5 - Program Dukungan Manajemen 328.1 - Program Penanaman Modal 383.4 45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) 1,601.2 - Program Dukungan Manajemen 1,134.7 Program Pencegahan dan Pe mbe ran tasan Penyalahgunaan dan Peredaran Ge lap Narkoba - (P4GN) 466 .5 46 067 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN 3,102.4 DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI - Program Dukungan Manajemen 741.1 Program Daerah Te rtinggal, Kawasan - Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi 2,361.3 47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 3,905.2 BERENCANA NASIONAL (BKKBN) - Program Dukungan Manajemen 2, 322.3 Program Pembangunan Keluarga, - Kependudukan dan Keluarga Berencana 1,582.9 48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 99.4 - Program Dukungan Manaj e men 73.3 ~ MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 26.1 49 075 BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGIDAN 3,108.6 GEOFISIKA - Program Dukungan Manajemen 1,212.5 - Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1,896.1 50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2,453.0 - Program Dukungan Manajemen 1,947.1 Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses - Konsolidasi Demokrasi 505. 9 51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 257.8 - Program Dukungan Manajemen 166.1 - Program Penanganan Perkara Konstitusi 91.7 52 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS 212.7 TRANSAKSIKEUANGAN(PPATK) - Program Dukungan Manajemen 172.0 Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan - Pendanaan Terorisme 40.7 53 079 LEMBAGAILMU PENGETAHUAN INDONESIA 1,823.4 (LIPI) - Program Dukungan Manaj emen 869. 8 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi 953.5 jdih.kemenkeu.go.id NO. BA 54 080 55 081 56 082 57 083 58 084 59 085 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 311 KEMENTERIAN / LEMBAGA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN) - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT) - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi LEMBAGAPENERBANGANDAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN) - Program Dukungan Manaj e men Program Riset dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Teknologi BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) - Program Dukungan Manajemen - Program Pe nye lenggaraan Informasi Ge ospasial BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) - Program Dukungan Manajemen - Program Standardisasi Nasional BADAN PENGAW AS TENAGA NUKLIR (BAPETEN) - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi 2022 773.9 638.7 135.2 1,621.5 716.1 905.5 848.0 342.2 505.8 495.1 145 .3 349.8 219.7 149.9 69.8 120.5 94.8 25.7 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 60 086 LEMBAGAADMINISTRASI NEGARA 316.9 - Program Dukungan Manajemen 254.1 Program Kebijakan, Pembinaan Profe si, dan - Tata Ke Iola ASN 62.8 61 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 268.5 - Program Dukungan Manajemen 202.9 - Program Pe nye lenggaraan Ke arsi pan Nasional 65.6 62 088 BADAN KEPEGAW AIAN NEGARA 579.2 - Program Dukungan Manajemen 506.8 Program Ke bijakan, Pembinaan Profesi, dan - Tata KelolaASN 72.4 63 089 BADAN PENGAW ASAN KEUANGAN DAN 1,725.9 PEMBANGUNAN (BPKP) - Program Dukungan Manajemen 1,296.3 - Program Pengawasan Pemoo.ngunan 429 .6 64 090 KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2,392.3 - Program Dukungan Manajemen 1,227.7 - Program Perdagangan Dalam Negeri 600 . 1 - Program Perdagangan Luar Negeri 553.9 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Te knologi 10.6 65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 1,948.8 NO. BA 66 093 67 095 68 100 69 103 70 104 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 313 KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Dukungan Manajemen - Program Kepemudaan - Program Keolahragaan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) - Program Dukungan Manaj emen Program Pencegahan dan Penindakan Perkara - Korupsi DEW AN PERW AKILAN DAERAH (DPD) - Program Dukungan Manajemen Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif - dan Alat Kelengkapan KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA - Program Dukungan Manajemen - Program P enegakan Integritas Hakim BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) - Program Dukungan Manajemen - Program Ketahanan Be ncana BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) - Program Dukungan Manajemen - Program Penempatan dan Pelindungan PMI 2022 340.8 118.7 1,489.3 1,093.2 773.5 319.7 987.0 460.5 526.4 184.4 150.4 34.0 1,127.2 318 .8 808.4 320.8 200.5 120.4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN/LEMBAGA 2022 71 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN 181.5 BARANG/ JASA PEMERINTAH (LKPP) - Program Dukungan Manajemen 111.0 - Program Pengadaan Barang/ Jasa Nasional 70.4 72 107 BADAN SAR NASIONAL 1,967.2 - Program Dukungan Manajemen 804.7 Program Pencarian dan Pertolongan p: tda - Kecelakaan dan Bencana 1, 162.5 73 108 KOMISI PENGAWASPERSAINGANUSAHA 99.7 (KPPU) - Program Dukungan Manajemen 86.5 - Program Pengawasan Persaingan Usaha 13.3 74 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 216.2 - Program Dukungan Manajemen 194 .4 Program Pengawasan Pe nye lenggaraan - Pelayanan Publik 21.8 75 111 BADAN NASIONAL PENGELOLAPERBATASAN 247.7 (BNPP) - Program Dukungan Manajemen 199.2 Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan - Kawasan Perbatasan 48.5 76 112 BADAN PENGUSAHAAN KAW ASAN 2,273.3 PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAM) - Program Dukungan Manajemen 1, 021.4 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 1,251.9 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 77 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT) - Program Dukungan Manajemen - Program Penanggulangan Terorisme 79 114 SEKRETARIAT KABINET - Program Dukungan Manajemen Program Pe nye lenggaraan Layanan kepada - Presiden dan Wakil Presiden 80 115 BADAN PENGAW AS PEMILIHAN UMUM - Program Dukungan Manajemen Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses - Konsolidasi Demokrasi 81 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA - Program Dukungan Manajemen - Program Penyiaran Publik 82 117 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA - Program Dukungan Manajemen - Program Penyiaran Publik 83 118 BADAN PENGUSAHAAN KAW ASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKPB SABANG) 2022 453.9 149 .8 304.0 326.3 288.9 37.5 1,982.9 1,203.9 779.0 1,041.9 911.7 130.2 1,470.8 789.2 681.5 77 .5 41.7 - Program Dukungan Manajemen jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 35 .8 84 119 BADAN KEAMANAN LAUT 423.6 - Program Dukungan Manajemen 164.7 Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah - Yurisdiksi Indonesia 258. 9 85 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG 260.9 KEMARITIMAN DAN INVESTASI - Program Dukungan Manajemen 173. 3 - Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 87 .6 86 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 193.9 - Program Dukungan Manajemen 126 .1 - Program Pembinaan Ideologi Pancasila 67.8 87 123 LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN 152.6 KORBAN - Program Dukungan Manajemen 51.1 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 101.5 VIII. ISU STRATEGIS VIII.1. Perce pa.tan Ketahanan Pangan Ketahanan pangan adalah kondisi ketika setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman , dan bergizi untuk memenuhi ke butuhan gizi sehari-hari sesuai pilihannya (FAO, 1996). Definisi ke tahanan pangan sendiri mencakup empat dimensi yaitu ketersediaan secara fisik, keterjangkauan , penggunaan , se rta stabilitas ketersediaan , akses , dan penggunaan . Ketahanan pangan FAO telah diadopsi di dalam Undang- Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 yang ke mudian diulnh me njadi ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 di mana penyelenggaraan pangan dilakukan berdasarkan kedaulatan pangan , kemandirian pangan, dan ketahanan pangan . Kedaulatan pangan adalah hak negara dan oo.ngsa yang secara mandiri menentukan ke bijakan pangan yang menjamin hak atas pangan oo.gi rakyat dan yang memberikan hak oo.gi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan oo.gi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, oo.ik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat , untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan . Indonesia perlu mempersiapkan pemenuhan kebutuhan pangan yang terus meningkat dengan pola konsumsi yang kian beragam. Pada tahun 2050, penduduk Indonesia diperkirakan mele bihi 320 juta orang , di mana 234 juta di antaranya akan tinggal di daerah perkotaan (UNDP, 2018). Pola konsumsi penduduk Indonesia juga mulai bergeser dari beras dan makanan pokok menjadi makananjadi (SMERU & WFP, 2020) . Peruoo.han iklim diperkirakan akan berdampak negatif pada produktivitas hasil panen, dalam kasus ternak efek peruoo.han iklim dimanifestasikan terutama melalui perubahan ketersediaan dan harga tanaman pakan. Peruoo.han iklim secara umum diperkirakan akan memoo.wa dampak negatif yang signifikan terhadap produktivitas pertanian di seluruh dunia. Dampak negatif dari peruoo.han iklim ini diperkirakan mulai pada tahun 2030, dan akan menjadi le bih signifikan pada tahun 2050. Konsumen Indonesia memoo.yar harga yang lebih mahal untuk mendapatkan oo.han pangan pokok dan kaya nutrisi (World Bank, 2020) . Bahan pangan di Jakarta 94 persen le bih mahal daripada oo.han pangan serupa di New Delhi, India. Kesenjangan harga terse but oo.hkan lebih besar untuk beberapa buah dan sayuran. Harga buah dan sayuranjauh le bih tinggi di 1 uar J a wa te ru tama di wilayah Indonesia Timur. Se lain itu, bila melihat insiden kerawanan pangan menurut desil konsumsi, terlihat oo.hwa konsumen perkotaan pada desil rendah lebih rentan terhadap kerawanan pangan . Terdapat sekitar 89,7 persen konsumen perkotaan pada desil 1-4 yang rentan terhadap kerawanan pangan , sementara sekitar 80,9 persen konsumen pedesaan pada desil 1-4 yang rentan terhadap kerawanan pangan (Susenas, 2020). Berdasarkan beberapa hal di atas, terdapat beberapa strategi yang harus dilakukan dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan di Indonesia , antara lain: (i) meningkatkan pasokan oo.han pangan yang beragam dan bergizi, se oo.gai tanggapan atas perubahan ke butuhan dan permintaan; (ii) memastikan masyarakat memiliki akses terhadap bahan ' jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pangan dengan nutrisi yang memadai, tidak hanya mencukupi secara kalori; (iii) menurunkan harga pangan melalui liberalisasiperdagangan, pasar yang terintegrasi, dan peningkatan kinerja sektor logistik; (iv) memastikan keamanan dan kualitas pangan; (v) memastikan sistem pangan yang lebih tangguh terhadapguncangan iklim; dan (vi) memberi perhatian khusus terhadap penguatan ketahanan pangan penduduk desil bawah. Ketahanan pangan selama ini le bih didekati dari sisi pasokan (supply), dan sering diartikan dengan swasembada pangan yang sering diterapkan melalui dukungan ke bijakan dan anggaran untuk komoditas strategis terutama beras. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen kebijakan terutama subsidi input dan output, intervensi harga, dan pembatasan impor. Sebagian besar kebijakan terseh.lt dilaksanakan melalui BUMN dan intervensi pertanian selama ini didukung oleh ke bijakan perdagangan dan pasar. Walaupun ke bijakan ketahanan pangan sudah diimplementasikan, tetapi saat ini masih terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi, antara lain : (i) harga domestik jauh lebih tinggi dari harga internasional; (ii) produktivitas dan daya saing tanaman pangan belum optimal; (iii) praktik-praktik intensif penggunaan pupuk, air, dan input lainnya yang mengakibatkan semakin tingginya biaya lingkungan ; dan (iv) diversifikasi pangan dan penciptaan nilai tambah produk pertanian yang belum optimal. Peningkatan ketahanan pangan memerlukan eksplorasi dan perubahan arah ke bijakan, antara lain: (i) pengalihan fokus menjadi keterjangkauan dan kecukupan gizi daripada terfokus pada ketersediaan (fisik) pangan, (ii) reorientasi dukungan publik untuk peningkatan produktivitas dan pendapatan petani daripada output tanaman tertentu , (iii) peningkatan diversifikasi pangan dan kualitas gizi, (iv) fasilitasi perdagangan dan persaingan untuk dapat menurunkan harga pangan , dan (v) memperkuat manajemen risiko dan mempromosikan pengelolaan sumber daya alam yang cerdas iklim serta sistem pangan berkelanjutan. Perubahan arah ke bijakan untuk peningkatan ke tahanan pangan terse but dapat diimplementasikan antara lain melalui reformasi subsidi pupuk, peningkatan sistem pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, peningkatan efektivitas program lumbung pangan (food estate) serta peningkatan kualitas dan efektivitas belanja publik untuk program ke tahanan pangan. Reformasi subsidi pupuk dilakukan melalui penyusunan strategi bertahap untuk reformulasi dan komunikasi ke bijakan subsidi pertanian mencakup pengalihan kepada subsidi langsung kepada petani, penggunaan Kartu Tani, peningkatan ketepatan sasaran melalui integrasi kependudukan dan pertanian (contoh: e -RDKK, Nomor Induk Kependudukan/NIK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian/ SIMLUHTAN), serta meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah melakukan peningkatan sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan antara lain melalui upaya pencegahan peneoongan dan pemookaran hutan. Selain itu Pemerintah juga mendorong restorasi lahan gambut, perlindungan hutan dan pengelolaan air; pengendalian aktivitas pemookaran hutan; dan promosi praktek pertanian berkelanjutan. Peningkatan efektivitas program lumbung pangan (food estate) dilakukan de ngan me masukan best practice pe ngalaman se be 1 umnya dan dunia internasional. Pendekatan program lumbung pangan didorong oleh pasar (market-driven) dan mengatasi ke buntuan rantai nilai ( value- chai.n), peliootan masyarakat setempat, peningkatan koordinasi antar institusi karena oonyaknya institusi yang terlioot dalam program lumbung pangan, mendorong partisipasi swasta untuk memobilisasi pembiayaan dan keahlian teknis, serta peningkatan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif. Perooikan kualitas dan efektivitas belanja publik untuk meningkatkan ketahanan pangan dilakukan dengan meningkatkan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Untuk memperooiki dampak belanja ketahanan pangan, belanja disesuaikan dengan tujuan strategis dan berfokus pada dampak/hasil melalui indikator kinerja anggaran yang dapat terukur. Saat ini sedang dilakukan perooikan ke bijakan terkait importasi produk pangan strategis dengan meningkatkan akurasi data produksi pangan nasional dan alokasi impor dengan menggunakan Neraca Komoditas pada Sistem Indonesia National Single Windows (SNSW). Peningkatan ketahanan pangan menciptakan kondisi agar setiap individu memiliki akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi setiap waktu . Perooikan kebijakan yang berkesinambungan diperlukan untuk memecahkan tantangan akses terhadapdiet bergiz i masyarakat. Tujuan , instrumen, dan cakupan ke bijakan perlu direformulasikan agar sejalan dengan konsep ketahanan pangan. Program ketahanan pangan memerlukan diversifikasi produk pangan, pengemoongan rantai nilai, serta ke bijakan integrasi perdagangan serta pasar kompetitifharus terus dikemoongkan . Pemerintah juga harus terus mendorong sistem pengelolaan pangan yang berkelanjutan terhadap lingkungan dan mendorong peningkatan efektivitas belanja pemerintah yang terukur dan memiliki dampak le bih luas terhadap ketahanan pangan . VIIl.2. Urgensi Pembiayaan Perumahan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan ootin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang ooik dan sehat , seoogaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam pemenuhan ke butuhan atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau, khususnya oogi MBR . Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti : (i) kebutuha 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tempat tinggal meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi. Pada tahun 2020 masih terdapat 6,9 juta rumah tangga yang belum memiliki tinggal tinggal/hunian; (ii) transisi demografi y ang mengarah ke perkotaan. Pada tahun 2020 sebesar 57 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan diperkirakan akan terus meningkat sehingga pada tahun 2045 mencapai 73 persen; (iii) pembiayaan perumahan yang belum optimal. Terjadi mismatch maturity karena pembiayaan peroo.nkan bersumber dari dana jangka pendek sedangkan kebutuhan pembiayaan perumahan untuk jangka panjang; dan (iv) sebesar 70 pe rse n ( de sil 1- 7) rumah tangga pe nghasilannya masih be rada di oo. wah oo.tas MBR (Rp8 juta). Dengan penghasilan terse but, kesempatan untuk memiliki hunian menjadi semakin tidak terjangkau. Sektor perumahan mempunyai peran strategis dalam perekonomian nasional. Peran strategis tersebut tercermin dari peran terhadap perekonomian yang memiliki efek berantai dan menyerap tenaga kerja yangbesar. Sektorperumahan berpotensi menamoo.h oertumbuh a n PDB sebesar 0,6 persen - 1,4 persen. Set i ap input di sektor perumahan, memiliki dami: nk i: nda hampir seluruh sektor perekonomian (berdamµtk pada 174 se ktor dari total 185 se ktor) . Dari sisi pe nye rapan te naga kerja, sektor perumahan mampu menyerap tenaga kerja seoo.nyak 4 , 23 juta orang . Ke berhasilan sektor perumahan khususnya dalam menyediakan tempat tinggal oo.gi MBR tergantung dari rantai pasok perumahan yang terdiri dari sisi penawaran dan permintaan . Dari sisi supply antara lain tanah yang matang, proses perizinan, oo.han oo.ngunan, dan tahap pemoo.ngunan perumahan. Isu strategis dalam supply chai,n sisi penawaran adalah ketersediaan lahan terjangkau dan aksesibilitas lokasi serta ketersediaan infrastruktur di antaranya pencadangan tanah melalui land banking, pemecahan sertifikat dan penerbitan sertifikat. Sementaraitu, isu dalam rantai pasok pemoo.ngunan perumahan antara lain margin memadai, subsidi silang melalui lingkungan hunian berimoo.ng (LHB), tersedianya pembiayaan kredit konstruksi, penentuan spek teknis pemoo.ngunan rumah layak huni, serta insentif PPN dan BPHTB PPh final. Sementaraitu, dari sisi permintaan terdiri dari pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder perumahan. Isu strategis dalam supply chai,n sisi permintaan pembiayaan primer terdiri dari ketersediaan pasokan KPR, kemudahan akses kredit, keterjangkauan angsuran, dan ke berlanjutan pasokan kredit antara lain Loan to Value (LTV) dan Bobot Risiko , KPR FLPP dan SSB, Bantuan Uang Muka, asuransi kredit, skema sewa - beli, kredit mikro perumahan, dan pemberdayaan komunitas. Pembiayaan sekunder perumahan ditujukan untuk menjawabpersoalan kebutuhan ketersediaan danajangka panjang yang murah, kemudahan dan frekuensi akses pendanaan, dan ke berlanjutan pasokan dana, dapat dilakukan pemberian pinjaman untuk pokok kredit, sekuritisasi aset keuangan secara berkelanjutan, serta penjaminan dalam rangka. sekuritisasi aset keuangan. Pembiayaan perumahan merupakan salah satu isu yang sangat kritikal dalam permasalahan perumahan di Indonesia. Di banding ne !'i'ffi ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lain p:
.sar mortgage Indonesia masih jauh tertinggal, baru mencap:
.i 3 persen dari PDB. Sementara itu, India dan Meksiko telah mencap:
.i 10 persen, bahkan Malaysia mampu mencap:
.i 35 persen dari PDB. Walaupun banyak bank di Indonesia yang menawarkan produk KPR, namun p:
.da umumnya berbiaya tinggi karena tidak didukung oleh dana jangka p:
.njang. Pembiayaan yang terbatas menjadi kendala utama, baik dari sisi penawaran dan permintaan dalam penyediaan perumahan. Secara umum, permasalahan dalam pembiayaan perumahan meliputi: (i) Keterjangkauan (Affordability), Tingkat keterjangkauan MBR untuk memenuhi kebutuhan rumah masih rendah, baik membeli dari pengembang, membangun secara swadya maupun meningkatkan kualitas rumah; (ii) Ketersediaan (Aooi.lability), terjadi ketidakselarasan antara persediaan dan permintaan perumahan; (iii) Aksesibilitas (Accessibility), akses masyarakat Indonesia khususnya MBR kep:
.da pembiayaan perumahan masih menemui berbagai kendala di mana 60 persen tenaga kerja Indonesia berstatus pekerja mandiri; dan (iv) Keberlanjutan (Sustai.nability), Sumber dana pembiayaan perumahan masih bersifatjangka pendek sehingga tidak dap:
.t berkelanjutan untuk membiayai KPR yang bersifatjangka p:
.njang. Dinamika pembiayaan perumahan di Indonesia mengalami perjalanan yang p:
.njang. Menyadari kendala keterbatasan sumber dana pembiayaan perbankan, Pemerintah Indonesia p:
.da tahun 1974 menunjuk Bank BTN sebagai bank yang berfokus untuk membiayai pembangunan perumahan. Bank BTN memiliki portofolio pembiayaan perumahan hingga mencap:
.i 85 persen. Sementara itu, bank lain terkendalaregulasidengan batas maksimal hanya samp:
.i 20 persen. Pemerintah secara terus menerus telah memberikan dukungan khususnya bagi MBR untuk memenuhi ketersediaan temp:
.t tinggal yang layak , baik dari sisi perp:
.jakan maupun berbagai kebijakan lain yang mendukung MBR untuk memiliki temp:
.t tinggal. Dari sisi perp:
.jakan, Pemerintah melalui PMK 81/PMK.10/2019 telah memberikan insentif perp:
.jakan dengan pembebasan PPN dan PPh 1 persen untuk rumah sederhanadan sangat sederhana, untukpembelian rumah pertama bagi MBR. Berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah untuk mendukung MBR memiliki temp:
.t tinggal se bagai berikut : (i) FLPP, dengan sasaran MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta, suku bunga 5 persen dengan tenor mencap:
.i 20 tahun; (ii) SSB, MBR hanya me nanggung 5 pe rse n dari suku bunga p:
.sar, se lisihnya di tanggung oleh Pemerintah; (iii) SBUM, selain menanggung bunga yang rendah (5 persen), program FLPP dan SSB dilengkapi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, khusus Papua dan Papua Barat bantuan mencap:
.i Rpl0 juta; (iv) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), pemberian uang muka maksimal se besar Rp40 juta untuk pemilikan dan pembangunan rumah; (v) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan sebesar Rpl 7,5 juta - Rp: 35 juta untuk membangun dan renovasi rumah bagi MBR yang telah memiliki tanah/kondisi rumah tidak layak huni; dan (vi) Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus , lnntuan Rusun untuk MBR diusulkan oleh Pemda/Kementerian dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ditetapkan oleh Menteri PUPR, sementara rumah khusus diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan khusus (daerah 3T dan pasca bencana) . Selama tahun 2015 - 2020, dukungan Pemerintah untuk perumahan mencapai Rp108,3 triliun dan telah menghasilkan 1,2 juta unit rumah oo.ru oo.gi MBR. Untuk menghimpun dan menyediakan danamurahjangka panjang dalam menunjang pembiayaan perumahan, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Masyarakat Indonesia yang bekerja bergotong royong melakukan simpanan secara periodik dalam jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikemoo.likan berikut hasilnya setelah kepesertaan berakhir. Dengan adanya penempatan dana jangka panjang pada Tapera, maka mismatch pembiayaan perumahan diharapkan dapat diatasi. Program Pemerintah dalam mendukung perumahan secara gradual diintegrasikan ke dalam Badan Pengelola Tapera. Dengan integrasi ini diharapkan pembiayaan perumahan akan menjadi lebih murah , mudah, dan efektif. Tahun 2022 menjadi momentum awal transisi FLPP menuju BP Tapera, meliputi pengalihan dana FLPP, SDM hingga aset BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Dengan adanya transisi tersebut, diharapkan penyaluran program perumahan terjangkau oo.gi MBR dapat semakin efektif serta be ban fiskalnya semakin kecil. Adapun langkah kebijakan perumahan untuk tahun 2022 adalah se oo.gai berikut:
Melanjutkan integrasi program perumahan secara gradual ke dalam Badan Pengelola Tapera .
Mendorong penguatan database MBR agar penyaluran program perumahan le bih terukur dan tepat sasaran.
Komitmen memenuhi alokasi anggaran subsidi bunga di tahun 2022 atas kredityang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumn y a. VIII.3. Pajak Karbon Carbon tax merupakan salah satuinstrumen carbonpricing berm.sis non pasar (nilai ekonomi karbon/NEK) . Carbon Tax di Indonesia sejauh ini diistilahkan dengan pungutan atas karbon. Hal terse but dikarenakan carbon tax dapat memiliki bentuk yang beragam baik perpajakan maupun non perpajakan. Istilah pajak karbon juga belum dikenal dalam regulasi di Indonesia. Untuk itu, dalam penerapan carbon tax, Pemerintah memiliki dua alternatif. Pertama yaitu menggunakan instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat seperti Cukai , PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP, dan di tingkat daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kedua , dengan memunculkan instrumen oo.ru, yaitu pajak karbon, namun perlu didukung dengan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk objeknya, carbon tax dapat dikenakan atas emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi, ataupun dikenakan atas objek sumber emisi . Pada banyak negara, carbon tax dikenakan pada oo.han oo.kar fosil dengan melihat JX)tensi emisi yang dapat ditimbulkan oleh jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penggunaannya. Negara yang menerapkannya di antaranya adalah Jei: nng, Singapura, Perancis, dan Chile. Ren tang tarif yang dikenakan berkisar antara USD3 hingga USD49 per ton CO2e. Adapun sektoryang dikenai carbon tax ini cukup beragam untuk masing-masing negara, mulai dari industri, pembangkit, transportasi, maupun bangunan. Tidak berbeda dengan praktik i: nda negara lain, oqjek potensial yang dai: nt dikenakan carbon tax di Indonesia adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh i: nbrik ataupun kendaraan bermotor. Dengan penggunaan yang dominan, maka bahan bakar yang dai: nt dikenakan diutamakan yang memiliki kandungan karbon tinggi seperti batubara, solar , dan bensin. Untuk pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah dai: nt berfokus i: nda sektor i: ndat karbon seperti industri pulp and paper, industri semen , pembangkit listrik, dan petrokimia. Pe ngenaan carbon tax memiliki berbagai kemanfaatan, yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi dan pendai: ntan negara yang diperoleh dai: nt digunakan untuk menambah dana pembangunan, investasi ramah lingkungan , serta dukungan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan . Di sisi lain , penerai: nn carbon tax juga dai: nt menimbulkan biaya i: nda sejumlah pihak. Untuk itu , dalam penerai: nn carbon tax perlu dipertimbangkan pengenaan i: nda sisi permintaan yang le bih preferable dibandingkan dengan pendekatan dari sisi penawaran. Ke bijakan penyerta berui: n penguatan daya beli masyarakatjuga dai: nt mengurangi resistensi dan dami: nk yang tidak diharapkan . VIII.4. Penyediaan Konsesi dan Insentif untuk Mendorong Partis ii: nsi Ekonomi Penyandang Disabilitas Diberlakukannya Undang - Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas , menyusul ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) i: nda 10 November 2011, merui: nkan tonggak penting bagi pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia. Undang - undang 1n1 sangat berbeda dari perspektif se belumnya (Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 ten tang Penyandang Cacat), yang memandang disabilitas sebagai gangguan dan menggunakan pendekatan medis dan belas kasihan untuk pembuatan kebijakan terkait disabilitas. Undang-undang ini lebih menekankan ui: nya pemberdayaan disabilitas yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam undang - undang ini, disabilitas didefinisikan sebagai keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ a tau sensorikdalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dai: nt mengalami hambatan dan kesulitan untuk beri: nrtisii: nsi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (Sui: ns) 2015, hampir 1 dari 10 orang (sekitar 8,6 persen) penduduk Indonesia memiliki satu jenis disabilitas. Seki tar 2, 1 persen di antaranya menyandang status penyandang disabilitas sedang hingga berat. Berdasarkan kelompok umur, prevalensi disabilitas tertinggi terdai: nt i: nda kelompok umur di atas 60 tahun (sekitar 44,4 persen). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Penyandang disabilitas mengalami tantangan untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian dan bermasyarakat, termasuk dalam aspek pendidikan dan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Susenas Maret 2019, terdapat 69 persen penyandang disabilitas yang tidak mengenyam pendidikan atau hanya menyelesaikan pendidikan dasar. Proporsi ini le bih besar pada kelompok penyandang disabilitas yang derajat keparahannya be rat, yaitu mencapai 75 persen. Dengan kata lain, 3 dari 4 orang penyandang disabilitas be rat tidak mengenyam pendidikan a tau hanya menyelesaikan pendidikan dasar. Di sektor ketenagakerjaan, hanya 44,4 persen penyandang disabilitas berada dalam angkatan kerja, dibandingkan dengan 69,8 persen penduduk non disabilitas. Penyandang disabilitas yang bekerja biasanya berpenghasilan le bih rendah dibandingkan pekerjayang bukan penyandang disabilitas . Kondisi disabilitas juga mempengaruhi kehidupan anggota rumah tangga lainnya, salah satunya karena tanggung jawab pengasuhan. Sebesar 43 ,4 persen anggota lain dalam rumah tangga dengan penyandang disabilitas berat berada di luar angkatan kerja, dua kali lipat dibandingkan rumah tangga tan pa anggota dengan disabilitas (20,9 persen). Berbagai hambatan pada pendidikan dan ketenagakerjaan dise babkan penyandang disabilitas memerlukan biaya yang le bih tinggi jika dibandingkan non penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas harus menanggung biaya tambahan, baik langsung maupun tidak langsung, an tar a lain ke butuhan layanan ke se ha tan dan ala t ban tu yang le bih intensif , ke butuhan khusus untuk transportasi dan mobilitas, hingga hilangnya kesempatan kerja karena tingkat pendidikan yang lebih rendah . Estimasiyang dilakukan Prospera dan BKF (2021) dengan menggunakan Susenas 2019, menemukan bahwa rumah tangga paling miskin dengan anggota penyandang disabilitas berat menanggung hingga 20 persen biaya tambahan untuk memenuhi keperluan dasar. Biaya tambahan tersebut bergantung pada tingkat keparahan disabilitas, semakin be rat kondisi disabilitas maka biaya tambahan juga akan se makin be sar. Indonesia telah membangun sistem perlinsos yang kokoh untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan termasuk bagi penyandang disabilitas. Beberapa program perlinsos telah dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas antara lain PKH, bantuan iuran JKN, Kartu Sembako, dan ASPDB. Namun demikian, sistem perlinsos yang ada belum memasukan mekanisme pemberian konsesi dan insentif sebagai kompensasi atas biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas. Pasal 114 dan 116 dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan serta mendorong pihak swasta untuk menyediakan konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas . Pemberian konsesi dan insentif terse but perlu diliihat se bagai bagian dari paket perlinsos sepanjang siklus kehidupan (life-cycle). jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara definisi, konsesi merupakan bentuk potongan biaya bagi penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai layanan . Konsesi dapat mencakup akses ke alat bantu yang terjangkau dan potongan harga untuk pendidikan , kesehatan, transportasi, dan biaya utilitas (listrik dan air). Konsesi dapat diberikan bersamaan dengan bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun pemberian akses terhadap layanan tertentu terutama bagi penyandang disabilitas yang miskin dan rentan. Sementara itu, insentif diberikan untuk sektor swasta yang turut memberikan konsesi atau dukungan bagi penyandang disabilitas. Pemberian konsesi dan insentif diharapkan dapat menutupi biaya tambahan penyandang disabilitas dan membuat ha.rang dan jasa yang dibutuhkan le bih terjangkau sehingga dapat meningkatkan partisipasi ekonomi penyandang disabilitas. Hal ini pada akhirnyajuga akan akan mendorong produktivitas perekonomian Indonesia. Estimasi yang dilakukan oleh Global, Partnership for Assistive Technology (2020) menunjukkan bahwa le bih dari USD 10 triliun manfaat ekonomi akan diperoleh dalam 55 tahun dari investasi sebesar USD700 miliar untuk mempermudah akses terhadap 4 jenis alat bantu (alat bantu dengar, prostesis, kacamata, dan kursi roda) kepada le bih dari 1 miliar penyandang disabilitas di negara - negara berkembang . Hal ini berarti bahwa setiap USDl yang dibelanjakan akan menghasilkan imbal hasil sekitar USD9. Sebagai basis dari perencanaan dan penyasaran kebijakan konsesi dan insentif, pendataan dan identifikasi penyandang disabilitas perlu diupayakan. Se lain penyandang disabilitas dalam rumah tangga miskin dan rentan yang terdata pada DTKS, Kemensosjuga sedang membangun basis data nasional disabilitas melalui Sistem Informasi Penyandang Disabilitas (SIMPD). Kemensos secara paralel juga mengedarkan kartu disabilitas sebagai penanda untuk mengakses berbagai layanan khusus penyandang disabilitas, termasuk konsesi dan insentif yang nantinya akan diterapkan. Se lain diharapkan saling terintegrasi, kedua basis data ini juga di masa depan perlu terintegrasi dengan data kependudukan untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Hal lain yang perlu diupayakan adalah penggunaan mekanisme identifikasidisabilitas yang mencakup informasi tentang jenis dan tingkat keparahan disabilitas serta dukungan yang dibutuhkan sehingga basis data dapat digunakan se bagai landasan ke bijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas . VIII.5. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 - 2021 Penyebaran COVID-19 mengharuskan Pemerintah untuk membatasi mobilitas penduduk dan aktivitas perekonomian. Pembatasan terse but membuat perekonomian nasional mengalami great, shock karena roda perekonomian harus berhenti seketika . Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan penanganan komprehensif melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah dari extraordinary policy. Pemerintah telah mengantisipasi sekaligus menjalankan kebijakan extraordinary terutama dalam memperkuat sistem kesehatan masyarakat, mendukung konsumsi masyarakat , serta menjaga daya tahan dunia usaha. Pemerintah meyakini bahwa jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perekonomian tidak akan pulih jika COVID-19 tidak tertangani secara oo.ik. Respons kebijakan yang ditempuh pemerintah di masa pandemi telah terstruktur dan sistematis melalui penahapan yang jelas yaitu extraordinary policy, reopening policy, recovery dan reform policy, serta dilanjutkan langkah konsolidasi fiskal secara bertahap untuk keberlanjutan ekonomi dan fiskaljangka menengah-panjang. Ke bijakan fiskal yang komprehensif terlihat dari intervensi pada beroo.gai klaster kebijakan, yaitu pada bidang kesehatan , perlindungan sosial, dukungan terhadap pemerintah daerah, serta dukungan pada dunia usaha (korporasi dan UMKM). PEN 2020 telah terealisasi sebesar Rp571 ,9 triliun atau 82,26 persen dari pagu Rµ595,2 triliun. Secara lebih rinci, realisasi sementaradari masing - masingklasteryaitu: • Klaster Kesehatan mencapai Rµ52, 7 triliun yang ditujukan untuk pemberian insentif dan santunan kematian, insentif perpajakan bidang kesehatan, oo.ntuan iuranJKN PesertaBukan Penerima Upah (PBPU) Ke las III, serta terutama untuk belanja intervensi penanganan COVID-19 (APD, alat kesehatan, biaya klaim perawatan, dan program vaksinasi); • KlasterPerlindungan Sosial sebesarRp215,6 triliunyangditujukan se oo.gai dukungan daya beli untuk menekan laju peningkatan kemiskinan serta ketimpangan dengan beroo.gai oo.ntuan antara lain PKH, Kartu Semoo.ko, Bantuan Sosial Tunai, serta Bantuan Subsidi Upah; • Klaster Sektoral K/L dan Pemerintah Daerah sebesar Rµ55,2 triliun yang ditujukan untuk dukungan pemda serta K/L dalam proses pemulihan ekonomi, termasukdukungan pariwisata, program padat karya , DID Pemulihan Ekonomi, Cadangan DAK Fisik, pemberian pinjaman daerah serta program ketahanan pangan atau Food Estate; • Klaster Dukungan UMKM se besar Rpl 12,3 triliun untuk menopang permodalan dan cashflow UMKM agar mampu bertahan dan dapat melakukan jump start pada masa pemulihan ekonomi . Salah satu program yang merupakan inovasi pada klaster ini adalah Bantuan Produktif untuk U saha Mikro (BPUM) yang merupakan oo.ntuan uang tunai sebesarRp2,4 juta untuk usaha mi kro ; • Klaster Pembiayaan Korporasi sebesar Rµ50,7 triliun digunakan seoo.gai dukungan korporasi melalui BUMN dan penjaminan kredit modal ke rj a; • Klaster Insentif Usaha se besar Rp55,4 triliun digunakan antara lain seoo.gai insentif perpajakan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha serta daya beli masyarakat (PPh 21 DTP) . Berdasarkan beroo.gai studi evaluatifyang dilakukan, program PEN terbukti secara efektif mampu menjadi oo.ntalan oo.gi da ya beli masyarakat serta keuangan dunia usaha. Pada sisi dunia usaha, survei yang dilakukan LPEM dan LD UI menunjukkan intervensi PEN membuat mayoritas responden dapat bertahan (tidakmengalami penurunan omz.et jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan keuntungan), namun sosialisasi terkait rendahnya literasi program PEN masih perlu ditingkatkan. Khusus untuk program BPUM, survei yang dilakukan Kemenkop UKM dan TNP2K menunjukan bahwa mayoritas penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari a tau bisa dikatakan program BPUM sudah tepat se bagai cash buffer pada usaha mikro. Pada sisi perlindungan sosial, survei Dampak Sosio- Ekonomi yang dilakukan UNICEF, Prospera, SMERU, dan UNDP menemukan bahwa 85 persen responden menerima sekurangnya satu program bantuan dengan cakupan terbesar adalah BLT Desa sebesar 17,6 persen. Hal ini menunjukan cakupan bantuan pemerintah sudah menyentuh mayoritas dari masyarakat Indonesia . Memasuki tahun 2021, Pemerintah tetapmengarahkanPEN untuk penanganan pandemi COVID-19, khususnya program vaksinasi serta persiapan jump-start pada sisi perekonomian. PEN tahun 2021 juga difokuskan pada penciptaan lapangan kerja, sedangkan program perlinsos tetap dilakukan khususnya untuk ke butuhan dasar. Insentif juga tetap diberikan pada dunia usaha, baik dari sisi belanja berupa subsidi bunga KUR serta Non-KUR dan Subsidi IJP, pembiayaan dalam bentuk PMN, serta berbagai insentifperpajakan . Alokasi anggaran PEN tahun 2021 mencapai Rp699,4 triliun yang terbagi ke dalam 5 klaster, yaitu: (i) klaster kesehatan se besar Rpl 76 ,3 triliun antara lain digunakan untuk program vaksinasi, insentiftenaga kesehatan, kegiatan Testing dan Traci.ng, dan biaya perawatan; (ii) klaster perlindungan sosial se besar Rp157,4 triliun antara lain digunakan untuk program Kartu Sembako, PKH, Bansos Tunai, dan BLT Desa; (iii) klaster program prioritas se besar Rp122,4 triliun antara lain digunakan untuk padat karya K/L, ketahanan pangan, ICT, dan pariwisata; (iv) klaster dukungan UMKM dan korporasi se besar Rp184,8 triliun antara lain digunakan untuk subsidi bunga UMKM, Subsidi IJP, BPUM, dan PMN BUMN; serta (v) klaster insentifusaha sebesar Rp58,5 triliun antara lain digunakan untuk pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, PPh 21 DTP, PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, dan PPn DTP Perumahan . Alokasi pada sisi kesehatan meningkat 181,31 persenjika dibandingkan realisasi sementara klaster kesehatan PEN 2020. Peningkatan signifikan ini salah satunya untuk mendorong program vaksinasi agar herd immunity segera tercapai dan meningkatkan kepercayaan bagi pelaku ekonomi. VIIl.6. Persiapan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 Dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Group of 20 ( G20 Leaders ' Summi~ yang berlangsungpada tanggal 21-22 November 2020, para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan anggota G20 telah menetapkan peran Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai Presidensi G20 tahun 2022, sementara India dan Brazil untuk tahun 2023 dan 2024. Krisis ekonomi global yang melanda kawasan Asia tahun 1997-1998 menjadi tonggak penting dimana negara-negara maju yang tergabung dalam Group of 7 (G7) mulai menyadari perlunya melibatkan peran negara berkembang dan emerging econorrues dalam penanganan 1su jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ekonomi dan keuangan global. Forum G20 secararesmi terl: Jentukpada bulan Deseml: Jer 1999 di Jerman, sebagai suatu mekanisme dialog informal di antara para Menteri Keuangan dan Gul: Jernur Bank Sentral negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi sistemik. Dengan latar 1: Jelakang tersebut , G7 kemudian tumbuh menjadi G20 dengan masuknya Argentina, Australia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Brasil , Tiongkok, India, Indonesia , Korea Selatan, Meksiko, Federasi Russia, Turki , dan Uni Eropa. Peran strategis G20 kembali muncul saat krisis keuangan global pada tahun 2008-2009 yang mendorong negara-negara G20 untuk meningkatkan tataran koordinasi antarnegara, dari semula setingkat Menteri Keuangan dan Gul: Jernur Bank Sentral menjadi setingkat Ke}'.Bla Negara/Kepala Pemerintahan. Melalui peningkatan tataran koordinasi ini, diharapkan kesepakatan dan komitmen terkait kebijakan ekonomi dan keuangan dapat diperkuat dengan komitmen politik. Peningkatan pertemuan Forum G20 juga diikuti dengan pertemuan sektoral tingkat menteri G20 lainnya dalam Sherpa Track. G20 merupakan forum yang 1: Jersifat tidak mengikat (non - binding ). Namun demikian, hasil pembahasan dalam pertemuan G20 akan menjadi referensi dan rujukan bagi negara-negara di dunia dalam merumuskan kebijakan nasionalnya. Peran strategisG20 sebagai forum internasional yang menjadi panduan ke bijakan ekonomi global, juga terefleksikan dengan kekuatan G20 yang merepresentasikan 85 persen perekonomian dunia, 80 persen investasi global, 75 persen perdagangan internasional , dan 66 persen populasi dunia. Dalam perkembangannya , kerjasama G20 telah menghasilkan sejumlah prakarsa dalam sistem ekonomi global diantaranya, (i) penanganan krisis ekonomi global tahun 1998, 2008, serta pandemi COVID-19; (ii) penguatan arsitektur keuangan global; (iii) peningkatan perdagangan internasional; (iv) penguatan ke bijakan perpajakan internasional seperti AEOI, BEPS, dan Digital Taxation; (iv) pengembangan infrastruktur; serta (v) penguatan global partnership dalammembantu negara 1: Jerkembang dan miskin, termasukpen ye diaan akses terhadap perlengkapan medis dan vaksin dalam penanganan pandemi COVID-19. Penetapan Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022 merupakan momentum untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerjasama internasional dengan mendorong dan mengarahkan sejumlah agenda strategis internasional, termasuk mengangkat kepentingan nasional Indonesia dan kepentingan negara 1: Jerkembang dalam forum multilateral. Dalam persiapan pelaksanaan tugas Presidensi G20 tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah dan akan melanjutkan proses koordinasi dalam penyiapan substansi dan logistik dengan melibatkan pemangku kepentingan dan mitra pembangunan terkait, baik domestik maupun internasional. Tahun 2022 merupakan periode krusial dalam proses pemulihan ekonomi global , di mana peran kepemimpinan G20 akan sangat dibutuhkan untuk membangun kembali kerjasama multilateral dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUB!J ~~ QNESIA penanganan pandemi COVJD-19, serta mengakselerasi pe1nulihan ekonomi global secara bersama dan n1enjadi lebih kuat terhadap potensi krisis ekonon1i (shock) di masa mendatang . Kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 diharapkan dapat menclorong kerjasama internasional dalan1 mewujudkan pertumbuhan ekonon1i global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif (strong, sustainable, balanced, and inclusive growth), dengan memberikan perhatian pada upaya-upaya peningkatan produktivitas, penguatan daya tahan dan stabilitas, serta pertu · mbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 diharapkan akan dilaksanakan melalui penyelenggaraan rangkaian perte1nuan secara ojfline dengan kehadiran delegasi di tingkat working group, Depuiy, Ministerial, dan Summit, sehingga mendukung proses pemulihan ekonomi domestik. MENTER.I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Pengujian UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya _surat ketetapan pajak; _ Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. __ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 71 Kedua ketentuan tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan dalam sistem self assessment , terhadap Wajib Pajak yang dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan maka rentan akan sanksi mulai dari sanksi yang bersifat administrasi sampai dengan sanksi pidana;
Bahwa oleh karena itu, pembuat undang-undang memikirkan perlunya perlindungan bagi Wajib Pajak yang dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dilakukan oleh orang lain, sehingga ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Penerima Kuasa Wajib Pajak;
Dengan adanya kewenangan tersebut, diharapkan Menteri Keuangan dapat memberikan pengaturan sedemikian rupa agar apabila Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya diwakili oleh pihak lain, maka pihak yang mewakilinya tersebut harus benar- benar memahami hukum perpajakan dan memiliki etika profesi;
Pendelegasian kepada Menteri Keuangan pada ketentuan a quo sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi hak individu seseorang untuk memberikan kuasa maupun sebagai penerima kuasa. Pemerintah juga tidak memiliki kepentingan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonan uji materiilnya yakni “bukan dalam rangka penegakan hukum tetapi demi kepentingan pribadi, mencari keuntungan atau tambahan rezeki bahkan lebih terkesan memeras wajib pajak” (halaman 21 permohonan uji materiil Pemohon);
Pendelegasian wewenang tersebut juga tidak berarti kewenangan Menteri Keuangan lebih tinggi dari undang-undang tetapi semata-mata dimaksudkan untuk melindungi wajib pajak agar terlindungi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar; G. PERBANDINGAN PENGATURAN PERSYARATAN KUASA WAJIB PAJAK DI BERBAGAI NEGARA Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 72 1. Bahwa pengaturan mengenai syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak juga dikenal di beberapa negara misalnya di:
Australia, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama Tax Practicioners Board dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) Berusia 18 tahun keatas; b) Sehat jasmani dan rohani; c) Memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan d) Memiliki asuransi ganti rugi profesional yang memenuhi persyaratan; e) Menyampaikan aplikasi secara online dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan; f) Membayar biaya keanggotaan $500; g) Melakukan pembaharuan keanggotaan setiap 3 tahun. __ 2) Jepang, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama Japan Fed of Zeirishi Asociation dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) Peserta yang lulus ujian Zeirishi Nasional; b) Pengacara; c) CPA.
Amerika, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama IRS __ dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) lulus dalam ujian BAR dan CPA untuk pengacara dan akuntan (tidak dikontrol oleh IRS); b) untuk enrolled agent harus lulus ujian yang dibuat IRS dan diselenggarakan pihak ketiga; c) untuk non credentialed wajib memiliki PTIN,lulus uji patuh pajak dan tidak punya catatan kriminal tanpa ada syarat pendidikan atau ujian tertentu; d) untuk credentialed , sama dengan non credentialed namun ditambahkan syarat mengikuti pelatihan perpajakan atau lulus satu dari beberapa ujian. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 73 Ketiga negara dimaksud memiliki kesamaan yaitu mengatur adanya syarat-syarat tertentu sebelum seseorang dapat berpraktek menjadi tax advisor. Hal ini membuktikan bahwa tidak serta merta seseorang dapat menjadi tax advisor , setiap orang harus memenuhi lebih dahulu syarat-syarat tertentu dan mengikuti/menjadi bagian dari asosiasi sebuah profesi terlebih dahulu;
Bahwa bentuk perbandingan pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak dan pemberian jasa perpajakan di Amerika Serikat, Australia dan Jepang dapat kami sampaikan dalam bentuk tabel terlampir sebagai berikut: Aspek Australia Jepang Amerika Asosiasi Induk Tax Practicioners Board Japan Fed of Zeirishi Asociation IRS Sifat Independent , terpisah dari ATO dan bertanggungjawab pada Minister of small business dan assistant treasurer serta ada staf ATO yang diperbantukan di TPB Independent, terpisah dari otoritas pajak - Anggota Orang Pribadi atau perusahaan yang memberikan jasa agensi pajak, BAS dan jasa konsultasi pajak dan menerima imbalan terkait jasa yang diberikan 1. Peserta yang lulus ujian Zeirishi Nasional 2. Pengacara 3. CPA Terbagi menjadi 2 yaitu :
punya hak mewakili tidak terbatas yang terdiri dari Pengacara, CPA dan agen terdaftar ( enrolled Agent ) 2. punya hak mewakili terbatas yang terdiri dari non-credentialed (hanya menyiapkan SPT tahunan) dan Credentialed (mewakili WP untuk menandatangani SPT tahunan) Persyaratan 1. berusia 18 tahun keatas;
sehat jasmani dan rohani;
memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan;
memiliki asuransi ganti rugi profesional yang memenuhi persyaratan;
menyampaikan 1. lulus ujian nasional Zeirishi;
melakukan registrasi pada asosiasi;
Zeirishi nasional dan regional.
lulus dalam ujian BAR dan CPA untuk pengacara dan akuntan (tidak dikontrol oleh IRS);
untuk enrolled agent harus lulus ujian yang dibuat IRS dan diselenggarakan pihak ketiga;
untuk non credentialed wajib Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 74 aplikasi secara online dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
membayar biaya keanggotaan $500;
melakukan pembaharuan keanggotaan setiap 3 tahun. memiliki PTIN, lulus uji patuh pajak dan tidak punya catatan kriminal tanpa ada syarat pendidikan atau ujian tertentu;
untuk credentialed , sama dengan non credentialed namun ditambahankan syarat mengikuti pelatihan perpajakan atau lulus satu dari beberapa ujian; Materi yang diujikan - 1. Pembukuan;
Teori Laporan Keuangan;
Income Tax Act ; _4. Corporation Tax Act; _ 5. Consumption Tax _Act; _ 6. inheritance Tax Act. - Jasa yang ditawarkan 1. Memberikan konsultasi terkait kewajiban perpajakan;
mewakili WP dalam berhadapan dengan kantor pajak.
mewakili WP dalam usaha memenuhi kewajiban perpajakan termasuk mengurus restitusi, pelaporan, maupun pemeriksaan ulang;
menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pajak dan konsultasi perpajakan; - Tidak Wajib Terdaftar 1. pegawai dan kontraktor dari konsultan pajak terdaftar;
praktisi hukum yang memberikan jasa konsultasi hukum sesuai undang- undang namun tidak menyiapkan SPT. Pengawasan dan Monitoring ATO, otoritas perpajakan Australia, mengawasi kepatuhan konsultan pajak dengan pendekatan berdasarkan risiko yang fokus pada isu-isu sesuai tingkat risiko Wajib Pajak.
seluruh konsultan kecuali yang non- credentialed wajib memenuhi pendidikan pengembangan profesi setiap tahunnya;
semua kategori yang terbukti melakukan kecurangan dalam menyampaikan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 75 dokumen dapat dibekukan prakteknya dan tidak dapat menandatangi SPT sebagai penyaji SPT;
IRS melakukan pengawasan terhadap enrolled agent dan yang lebih rendah;
melakukan kerjasama dengan asosiasi CPA dan BAR untuk mengantisipasi kecurangan;
melakukan pengembangan kerja sama dengan pengembang software terkait e-file SPT Tahunan yang digunakan konsultan.
Bahwa sebagaimana terlihat pada tabel di atas, Australia dan Jepang memiliki asosiasi independen tersendiri yang menaungi para tax advisor , di Indonesia peran ini diambil oleh asosiasi konsultan pajak misalnya IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Mengenai keanggotaan atas asosiasi-asosiasi tersebut masing-masing negara mengatur dengan berbeda-beda, Australia dan Jepang memberikan syarat yang umum bagi semua tax advisor , sedangkan Amerika membagi tax advisor kedalam dua golongan, mereka yang bisa mewakili secara penuh dan mereka yang hanya bisa melakukan hal- hal tertentu saja;
Bahwa terlepas dari variasi cara mengatur sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara tersebut di dalam tabel, sesuai materi permohonan uji materiil a quo , terlihat jelas bahwa dari tiga negara, setidaknya di Jepang dan Amerika, kedua negara tersebut mengatur adanya syarat-syarat tertentu sebelum seseorang dapat berpraktek menjadi tax advisor . Hal ini membuktikan bahwa tidak serta merta seseorang dapat menjadi tax advisor , setiap orang harus memenuhi lebih dahulu syarat-syarat tertentu dan mengikuti/menjadi bagian dari asosiasi sebuah profesi terlebih dahulu;
Bahwa dari pengaturan sebagaimana dijabarkan dalam tabel di atas, berdasarkan praktek yang dijalankan oleh beberapa negara, terlihat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 76 bahwa pengaturan berupa pembatasan, persyaratan, pengujian atas seseorang sebelum dapat bekerja dalam sebuah profesi (dalam hal ini profesi tax advisor ) adalah hal yang lazim dilakukan secara internasional; III. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) ketentuan a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan ketentuan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, untuk menguatkan dalilnya, Presiden dalam persidangan tanggal 14 November 2017, mengajukan tiga orang ahli yakni Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A., Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A., dan Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 November 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A. 1.0 PENDAHULUAN 1.1 Pengertian dan Tugas Konsultan Pajak Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael menyatakan bahwa sangat sulit melaksanakan sistem perpajakan tanpa melibatkan konsultan pajak. Hal ini disebabkan oleh rumit dan dinamisnya sistem perpajakan, sehingga menyebabkan wajib pajak tidak selalu memahami peraturan perpajakan secara up-to-date . Dalam hal ini, wajib pajak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak ( compliance ). Beberapa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 77 negara memiliki pengaturan yang spesifik dan jelas, sedangkan beberapa negara lainnya belum memiliki pengaturan spesifik tentang konsultan pajak. OECD menaruh perhatian besar terhadap peran intermediaries dan mengeluarkan dokumen Study into the Role of Tax Intermediaries pada 2008. Dokumen ini mengakui peran penting intermediaries dalam mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun beberapa di antaranya justru terlibat dalam merancang dan mempromosikan aggresive tax planning yang berdampak buruk pada sistem perpajakan. Alih-alih mengusulkan suatu langkah pengawasan ekstrem, sebaliknya OECD mendorong kerjasama tripartit antara otoritas pajak, wajib pajak, dan tax intermediaries ; Manajemen risiko berbasis informasi mutlak diterapkan dengan memahami lima hal penting: understanding based on commercial awareness, impartiality, proportionality, openness (disclosure and transparency), and responsiveness . Lima pilar penting ini akan menjadi pondasi hubungan yang baik antara otoritas pajak, wajib pajak, dan t ax intermediaries ; Di dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) disebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang”. Sifat “memaksa” dalam pemungutan pajak tentu harus disertai dengan perlindungan wajib pajak agar tidak mendapat perlakuan semena-mena yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Eksistensi tax intermediaries , antara lain konsultan pajak, salah satunya untuk memberikan perlindungan wajib pajak dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajibannya. Maka demi memastikan hak wajib pajak tersebut terlindungi dan dapat dijalankan dengan baik, Pemerintah mengatur profesi konsultan pajak. Pengaturan yang tidak saja dilihat dari sisi kepentingan wajib pajak, melainkan juga memastikan jasa yang diberikan tidak justru merugikan negara melalui aggressive tax planning ; 2.0 PENGATURAN DAN PERANAN KONSULTAN PAJAK DI BEBERAPA NEGARA 2.1 Representasi Wajib Pajak di Beberapa Negara 2.1.1. Representasi Wajib Pajak di Hadapan Otoritas Pajak Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak bertindak sebagai advokat. Karena keterampilan yang dibutuhkan, seringkali ada batasan mengenai siapa yang dapat bertindak dalam kapasitas ini, dan peraturan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 78 biasanya berbeda tergantung pada formalitas prosedural yang diatur dalam prosedur-prosedur spesifik. Bila profesi diatur, umumnya konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak;
1.2. Representasi (Wakil) Wajib Pajak di Hadapan Pengadilan Di beberapa negara, semua proses pengadilan pajak diputuskan oleh pengadilan sipil, bukan pengadilan administratif. Di negara-negara dimana pengadilan administratif pada awalnya mendengar sebuah kasus, tergantung pada peraturan dari prosedur pajak, maka banding dalam proses pengadilan pajak paling sering diputuskan oleh pengadilan sipil. Sementara itu, kecurangan pajak dan penghindaran pajak masuk dalam ranah pengadilan pidana. Pada umumnya, representasi wajb pajak di hadapan pengadilan sipil atau pidana diperuntukkan khusus untuk pengacara; Namun di negara-negara yang memiliki peraturan komprehensif tentang profesi pajak, konsultan pajak juga diizinkan untuk mewakili wajib pajak dalam proses pengadilan di hadapan pengadilan sipil. Dalam kasus tersebut, kompetensi khusus di bidang hukum atau teori perpajakan paling dibutuhkan. Jika menjadi representasi wajib pajak dalam kasus pidana, maka kebanyakan negara mengharuskan kompetensi khusus pengacara. Apabila pembela tidak diizinkan untuk mewakili wajib , maka para pembela harus mendapat lisensi dari pengadilan terlebih dahulu. Hal tersebut, terutama jika jumlah pengacara yang tersedia untuk menangani kasus pajak tidak mencukupi, maka lisensi semacam ini bisa menjadi solusi untuk wajib pajak dalam memberikan perwakilan profesional;
2 Pengaturan Konsultan Pajak di Beberapa Negara Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian 2.1, pengaturan mengenai konsultan pajak dibagi menjadi tiga jenis, yaitu full regulation , partial regulation , dan _no regulation; _ 2.2.1 Full Regulation Model Full Regulation menghendaki pengaturan khusus terhadap profesi konsultan pajak yang wajib dipatuhi. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus mengikuti pelatihan dan ujian khusus.
2.2 Partial Regulation Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 79 Seperti model full regulation , model partial regulation juga menghendaki adanya aturan khusus terhadap profesi konsultan pajak, namun ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan model full regulation . Bahkan, seseorang yang tidak mengikuti pelatihan khusus dapat memberikan nasihat perpajakan, sepanjang ia memahami peraturan perpajakan dan memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh undang-undang;
2.3 No Regulation Pada model No Regulation , pemberian jasa konsultasi pajak tidak terbatas oleh profesi tertentu. Dengan demikian, siapa saja boleh menjadi kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak; Adapun komparasi beberapa negara terkait pengaturan konsultan pajak dapat dilihat dalam Tabel 2 di bawah ini. Tabel 1 Komparasi Beberapa Negara Mengenai Pengaturan Konsultan Pajak Negara Model regulasi Ketentuan Peraturan terkait yang berlaku Qualified Tax Consultant Jerman Model full regulation disebut juga dengan German Model Jerman merupakan salah satu dari sedikit negara, di mana profesi penasihat pajak adalah profesi yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah. Kementerian Keuangan Federal adalah otoritas pengawasnya . Berdasarkan Tax Consultancy Law __ (StBerG). __ Article 3 , orang- orang berikut diakui sebagai konsultan pajak antara lain: Pengacara Akuntan Auditor Pengacara dapat memberikan tax advise berdasarkan Tax Consultancy Law Article 3 . Federal Lawyers Act (BRAO) & 59a tentang professional collaboration juga menyatakan bahwa pengacara juga Konsultan pajak membentuk profesi liberal terpisah di Jerman. Hanya anggota Bundessteuerb eraterkammer (BStBk), organisasi perundang- undangan, yang telah lulus ujian yang dipersyaratkan dan menyelesaikan pengalaman yang dibutuhkan untuk dapat menjadi konsultan pajak. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 80 diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan konsultan pajak untuk bersama- sama mempraktikkan profesinya. Adapaun mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak diatur secara khusus oleh StBerG, German Tax Consultancy Act (DVStB) dan Professional Rules and Practice Guidelines of The Federal Chamber of Tax Advisors (BOStB). Amerika Serikat Model Partial Regulation dikenal juga dengan US Model Amerika Serikat pada pokoknya memiliki konsep pengaturan yang sama dengan Jerman terkait konsultan pajak, namun perbedaannya terletak pada kegiatan seperti persiapan Surat Pemberitahuan yang dapat dilakukan oleh non- profesional pajak dan sebagainya. Treasury Department Circular No. 230 (Rev. 6-2014) berisi peraturan yang mengatur tentang praktik dihadapan IRS dikenakan pada pengacara, akuntan publik bersertifikat, tax consultant yang teregistrasi, agen agen pensiun yang teregistrasi, dan orang lain yang mewakili wajib pajak di hadapan Internal Revenue Service (IRS). Hak praktik, terbagi atas 2 yakni: Hak perwakilan tidak terbatas Pengacara (setiap pengacara yang lulus Bar Exam di negara bagian manapun) Certified Public Accountant (CPA) Setiap CPA yang telah lulus ujian dan terdaftar di negara bagian manapun. Enrolled Agent (siapa saya yang lulus tiga ujian enrolled agent yang dikelola secara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 81 internasional) Hak perwakilan terbatas Hanya mempersiapka n SPT Dapat mewakili wajib pajak untuk memberikan pertanyaan audit terkait persiapan khusus. Australia Berada di antara German Model dan US Model. Tipe Australia itu rumit, dalam arti bahwa wajib pajak diperbolehkan untuk memotong biaya yang dibayarkan ke tax consultant atau pengacara yang terdaftar, namun wajib pajak menolak pengurangan biaya yang dibayarkan ke tax consultant yang tidak terdaftar. pengembalian pajak biasanya dipersiapkan untuk remunerasi hanya oleh agen pajak atau pengacara. Agen pajak didefinisikan dalam undang- undang dan diatur oleh dewan yang dikendalikan oleh otoritas pajak. Agen pajak dan pengacara mungkin juga mewakili Menjamin kepatuhan hukum untuk melindungi masyarakat Merupakan administrater dalam proses registrasi/menj amin kompetensi Mengadakan pedoman dan informasi terkait hal-hal yang relevan Menginvestiga si kemungkinan pelanggaran undang- undang dan kode etik Memberikan sanksi administrative bagi wajib pajak yang tidak patuh Mengerjakan atau memberikan konsultasi terkait kewajiban, kewajiban atau hak dari klien berdasarkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 82 pembayar pajak dalam perselisihan administrasi, namun hanya pengacara yang dapat mewakili pembayar pajak dalam proses pengadilan. undang- undang pajak Mewakili entitas dalam urusan mereka dengan kantor pajak Di mana klien bisa diharapkan untuk mengandalka n pelayanan untuk memenuhi kewajiban, kewajiban atau hak berdasarkan pajak hukum Japan Public Tax Accountant yang telah disertifikasi disebut juga dengan “Zeirishi” Peraturan tentang Zeirishi diatur dalan Zeirishi Act di tahun 1951. Hingga tahun 2014 Zeirishi Act telah mengalami 5 kali amandemen. Berdasarkan pasal 2 dalam Zeirishi Act menyatakan bahwa tidak ada orang lain selain Zeirishi yang berhak memberikan layanan berikut (dengan bayaran ataupun tanpa bayaran): Representasi Dalam hal: Mengisi SPT Meminta reinvestigasi Meminta reconsideration Mengirimka notifikasi Melapor,dsb Succesful candidate dari Zeirishi National Examination; Mereka yang dikecualikan dari ujian di atas menurut Art 7,8 Zeirishi Act; Pengacara; Certified Public Accountants (CPAs). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 83 Membuat SPT dan dokumen pajak Konsultasi Pembukuan dll Inggris Tidak ada batasan hukum mengenai ketentuan umum konsultan pajak. Namun, konsultan pajak memiliki pedoman. Siapapun juga bisa menyebut diri mereka sebagai konsultan pajak tanpa melihat profesi mereka. Siapapun bebas untuk menyiapkan SPT dan mewakili wajib pajak dihadapan administrasi perpajakan atau komisi pajak. Namun, Hanya pengacara barristers yang bisa mewakili wajib pajak di hadapan Pengadilan Tinggi. Peran konsultan pajak di UK: membantu kesepakatan antara wajib pajak dengan HMRC untuk melaporkan pembayaran pajak awalnya seperti pajak penghasilan, pajak perusahaan, pajak capital gain dan lainnya. memastikan dan memberi saran kepada klien untuk menyiapkan pengembalian pajak yang baik. menjelaskan masalah terkait audit hukum bagi perusahaan. mengikuti perubahan dalam undang- undang dan praktik perpajakan, Praktisi pajak berperan penting antara wajib pajak dan HMRC sehingga mereka bertanggung jawab untuk memperbarui untuk Akuntan, praktisi perpajakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 84 menjelaskan pembayar pajak dan menyampaika n informasi untuk HMRC. menginformas ikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum audit untuk perusahaan atau Inland Revenue dan Komisaris HMRC ketika perorangan atau perusahaan memiliki perselisihan dalam perpajakan. Luxembourg Konsultan pajak tidak dianggap sebagai profesi terpisah dalam undang- undang Luxembourg Meskipun tidak ada undang- undang khusus untuk konsultan pajak, banyak profesional yang memberikan konsultasi pajak sudah tercakup dalam undang- undang untuk akuntan (CFE- EUTAX, 2003) Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 85 Switzerland Konsultan pajak, pengacara dan akuntan diatur sendiri, dengan persyaratan yang terutama menjaga kepentingan klien. Terdapat konsultan pajak yang besertifikat. Tugas mereka adalah: Perencanaan pajak Menangani masalah perpajakan yang kompleks Mewakili klien di hadapan otoritas pajak dan pengadilan Belgia undang-undang mengatur yang mungkin memberikan konsultasi pajak, namun ada organisasi profesional pribadi yang biasanya dimiliki konsultan pajak. seorang konsultan pajak disebut belastingconsul ent-conseil fiscal Konsultasi pajak juga dapat diberikan oleh pengacara (advokat / avokat), notaris (notaris / notaires), akuntan (akuntan / ahli- comptables) atau auditor (bedrijfsrevisore n / reviseurs d'entreprises). Semua profesi (pengacara, akuntan, dan auditor) ini diakui dan diatur oleh undang-undang, namun biasanya ketentuan layanan perpajakan berada di luar lingkup peraturan ini. seorang pengacara tidak dapat menjadi konsultan pajak, dan seorang pengacara tidak dapat menjadi auditor, namun keduanya berhak memberikan layanan pajak. Konsultasi pajak juga dapat diberikan oleh pengacara (advokat / avokat), notaris (notaris / notaires), akuntan (akuntan / ahli- comptables) atau auditor (bedrijfsrevisoren / reviseurs d'entreprises). Perancis Baru-baru ini, semua Konsultan pajak secara Konsultasi pajak diberikan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 86 kegiatan hukum, termasuk proses pengadilan, konsultasi hukum, dan konsultasi pajak, digabungkan menjadi profesi baru yang anggotanya membawa gelar avokat. Pemberian konsultasi pajak yang merupakan nasihat hukum diatur sebagai bagian dari undang- undang profesi. Undang- undang tersebut juga menetapkan kriteria untuk mendapatkan jabatan pengacara (avocat) Semua peraturan yang berlaku bagi pengacara juga berlaku untuk konsultan pajak tradisional diatur secara tidak langsung sebagai bagian dari konsultasi hukum. Semua profesi ini diatur oleh undang-undang, tapi tributaristi juga bisa menjadi konsultan pajak yang tidak berlisensi secara professional. notaris (notaris), akuntan (comptables, experts- comptables) dan auditor (commissaires aux comptes). Italia Semua profesi ini diatur oleh undang-undang, tapi tributaristi juga bisa menjadi konsultan pajak yang tidak berlisensi secara professional. Istilah Italia tributaristi mencakup beberapa profesi, yaitu pengacara, akuntan, dan notaris. Belanda profesi konsultan pajak tidak diatur Konsultan pajak disediakan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 87 oleh undang- undang. pengacara, akuntan, maupun profesi lain dapat mengambil peranan sebagai konsultan pajak. berbagai profesi, semua yang (kecuali untuk konsultan pajak) diatur oleh undang-undang: pengacara (advocaten), notaris (notarissen), akuntan dan auditor (akuntan terdaftar), dan konsultan pajak (belastingconsul enten atau belastingadviseu rs ). Spanyol proses pengadilan pajak di pengadilan perdata tetap dibatasi hanya bagi pengacara penyediaan layanan konsultasi pajak tidak terbatas pada profesi tertentu, termasuk mengajukan pengembalian pajak untuk remunerasi. seorang konsultan pajak ( asesor fiscal ) juga dapat berprofesi sebagai pengacara ( abogado ), akuntan ( econom ist), atau pemegang gelar dalam bisnis ( profesor mercantil , intendente mercantil ). Sumber: Beberapa sumber Untuk melengkapi tabel di atas, berikut adalah tabel mengenai tax professionals di beberapa negara: Tabel 2 Tax Professionals in Selected Countries Negara Tax Professionals Australia Pengacara, akuntan, tax agent Belgium Konsultan pajak, pengacara, auditor, ahli akuntansi Canada Lawyer, akuntan France Akuntan, pengacara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 88 Germany Konsultan pajak, pengacara, auditor, akuntan besertifikat, perwakilan pajak The Netherlands Konsultan pajak, akuntan, pengacara Italy Pengacara, akuntan, notaris Spain Konsultan pajak, pengacara, ekonomist UK Akuntan, konsultan pajak, praktisi perpajakan, pengacara US Akuntan, pengacara, agen terdaftar Sumber: Tax Law Design and Drafting, 1996 3.0 PENGATURAN TENTANG KONSULTAN PAJAK DI INDONESIA Pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yaitu “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak bersifat memaksa dan untuk itu pelaksanaannya harus diatur oleh undang- undang supaya pemungutan pajaknya didasarkan pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik dan adil; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 23A UUD 1945. Pasal 32 ayat (3) UU KUP mengatur: Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan . Selanjutnya penjelasan pasal ini menyatakan: Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak atau memenuhi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 89 kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “PP 74/2011”) kemudian mengatur tentang kuasa Wajib Pajak pada Pasal 49 ayat (1): “Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kuasa pajak berdasarkan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 adalah: Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi _persyaratan sebagai berikut: _ _a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; _ _b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; _ _c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; _ d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan _Tahunan Pajak Penghasilan; dan _ e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan . Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (selanjutnya disebut “PMK 229/2014”) mengatur mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa pajak sebagaimana disebutkan Pasal 49 ayat (1) PP 74/2011, yaitu: “ _Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: konsultan pajak; _ dan karyawan Wajib Pajak”. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 111/2014)”, pengertian konsultan pajak adalah: “ orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya __ sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan ” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 90 Konsultan pajak bertugas untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban maupun mendapatkan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut “PMK 229/2014), konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak untuk menghadapi otoritas pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus. Di beberapa negara, konsultan pajak juga dapat menjadi penasihat hukum dan perwakilan wajib pajak saat berhadapan dengan Badan Peradilan Administrasi dan Fiskal; Di Indonesia, kualitas seorang kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak diukur dan dibuktikan dengan izin praktik konsultan pajak dari Direktur Jenderal Pajak. Sebab untuk mendapatkan izin praktik konsultan pajak, seseorang harus dinyatakan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Oleh karena itu, seorang konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak berdasarkan keahlian yang ia miliki; Pembatasan di atas penting untuk melindungi wajib pajak terhadap kualitas jasa yang diberikan oleh konsultan pajak. Inilah bentuk perlindungan negara terhadap wajib pajak, di samping mewajibkan pembayaran perpajakan. Dengan demikian, pemerintah telah menyeimbangkan peranannya atas “sifat memaksa pajak” dan “perlindungan wajib pajak” dalam pemungutan pajak; 4.0 PENUTUP Berdasarkan uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa: Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar. Di banyak negara, peran konsultan pajak tidak hanya diperoleh dari seseorang yang berprofesi sebagai konsultan pajak saja, namun bisa juga berasal dari pengacara, akuntan, auditor dan lain sebagainya berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara. Kebanyakan negara tidak memiliki peraturan yang jelas terkait dengan peran konsultan pajak dan kuasa hukum pajak, namun di negara seperti Jerman dan US memperlakukan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang diatur dan wajib mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut; Adapun salah satu peran dari profesi sebagai konsultan pajak adalah mewakili wajib pajak dihadapan otoritas pajak maupun pengadilan. Di kebanyakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 91 negara yang menganut sistem no regulation, perwakilan oleh nonlawye rs di hadapan otoritas pajak maupun pengadilan dalam proses administrasi diperbolehkan atau relatif tidak terbatas. Meskipun begitu, pada dasarnya tidak semua negara memperbolehkan profesi konsultan pajak sebagai representasi wajib pajak di pengadilan. Di negara yang menganut sistem full regulation atau partial regulation seperti Jerman dan US memberlakukan beberapa persyaratan bagi konsultan pajak agar eligible dalam mendampingi wajib pajak. Di US dan Jepang, persyaratan tersebut bisa berbentuk test bagi profesi tertentu. Hal yang sama juga terjadi di Jerman dimana hanya kalangan tertentu saja yang telah lulus ujian yang berhak menjadi konsultan pajak; Setiap negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahannya, tergantung pada tujuan negara itu sendiri. Dengan demikian, negara memiliki kedaulatan untuk mengatur pelaksanaan pemungutan pajak, salah satunya mengenai kuasa wajib pajak; Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak bersifat “memaksa”. Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak agar dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 serta peraturan pelaksanaannya. Makna “sepanjang kuasanya memenuhi kriteria” dimaksudkan agar terdapat pembatasan bagi pihak-pihak yang hendak menjadi kuasa wajib pajak. Hal ini penting sebagai perlindungan bagi wajib pajak terhadap kualitas jasa yang diberikan seseorang, salah satunya konsultan pajak. Sebab di Indonesia, kualitas kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak diukur dan dibuktikan dengan izin praktik konsultan pajak dari Direktur Jenderal Pajak; Advokat/pengacara dan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak merupakan dua profesi yang berbeda. Sebab kedua profesi tersebut memiliki lisensi yang berbeda. Untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus memenuhi syarat tertentu, beberapa di antaranya adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Sama halnya dengan profesi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 92 Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, agar mendapatkan izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak.
Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A. I. LATAR BELAKANG Pengelolaan suatu Negara pada umumnya bertujuan untuk mencapai kebutuhan bersama demi kesejahteraan warga negaranya. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh suatu Negara lebih dititikberatkan untuk mencapai tujuan kemerdekaan negara tersebut dari pada kepentingan penguasa sumber dayanya. Seperti halnya dengan negara lainnya, kebutuhan sumber daya yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia sebagian besar diharapkan dari penerimaan pajak. Oleh karena itu penerimaan pajak adalah merupakan faktor yang sangat penting sebagai modal untuk mencapai tujuan Negara dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia; Pasal 23A UUD 1945 adalah merupakan bukti betapa pentingnya penerimaan pajak bagi penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Sehubungan dengan pentingnya penerimaan pajak dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, maka pajak didefinisikan secara khusus dalam Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai “ kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat ”; Dua jenis pajak yang paling besar diantara pajak-pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak di Indonesia adalah Pajak Penghasilan yang biasa disebut dengan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang biasa disebut dengan istilah PPN. Objek PPh adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 93 dalam bentuk apa pun ”, sedangkan objek PPN adalah “ penyerahan barang dan atau jasa, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud, eksporJasa Kena Pajak, impor barang oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia ”; Dalam rangka mengumpulkan penerimaan Negara dari PPh dan/atau PPN serta untuk menegakkan keadilan di Indonesia, maka setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki objek PPh dan/atau PPN mempunyai kewajiban yang sama untuk membayar PPh dan/atau PPN sesuai dengan ketentuan; Cara memperoleh tambahan kemanpuan ekonomis dan melakukan penyerahan (transaksi yang terutang PPN) sangat bervariasi dan selalu berkembang dinamis mengikuti perkembangan budaya manusia dan teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi. Dengan kian cepatnya perkembangan teknologi maka variasi dan tatacara bertransaksi serta tatacara memperoleh tambahan kemampuan ekonomis para anggota masyarakat semakin bervariasi dan semakin cepat berubah. Dalam rangka agar setiap tambahan kemampuan ekonomis dan setiap mengikuti transaksi yang terutang PPN dapat diawasi dan dipastikan bahwa seluruh Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak yang terutangnya, maka peraturan Undang-Undang pajak harus fleksibel agar selalu dapat mengikuti dan menyesiasati setiap adanya perubahan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. Dalam rangka memberikan fleksibilitas Undang-Undang perpajakan, maka Undang-Undang Pajak harus mencakup ketentuan- ketentuan yang mengatur pokok-pokok hak dan kewajiban formal dan material Wajib Pajak dan mengamanatkan pengaturan teknis dan prosedur serta tatacara kepada ketentuan berkedudukan dalam hirarkhi ketentuan yang lebih rendah . Desain pembuatan perundang-undangan semacam ini dimaksudkan agar setiap perubahan sosial, budaya, ekonomi maupun tekhnologi di masyarakat dapat diikuti dengan penyesuaian peraturan-perundang-undangan terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi dan tekhnologi agar setiap Pertambahan kemampuan ekonomis dan transaksi yang terutang pajak dapat dikenai pajak dengan tepat dan adil; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 94 Struktur Undang-Undang pajak seperti ini mengakibatkan perubahan ketentuan perpajakan menjadi dinamis sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi maupun tekhnologi di masyarakat. Perubahan ketentuan perpajakan yang sangat dinamis seiring dengan perubahan/perkembangan sosial, budaya, ekonomi maupun teknologi mengakibatkan banyaknya ketentuan perpajakan yang harus diterbitkan. Sehingga mengakibatkan kesulitan yang semakin lama semakin besar bagi masyarakat untuk menguasai/memahami secara baik seluruh ketentun perpajakan agar terhindar dari pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan; Keadaan demikian ini mengakibatkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh bantuan pihak yang mempunyai pengetahuan perpajakan yang cukup untuk memberikan petunjuk, pertimbangan, atau nasihat tentang cara memenuhi kewajiban perpajakan yang benar; II. TINJAUAN FILOSOFIS DAN YURIDIS a. Tinjauan Filosofis 1) Istilah “Konsultan” Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konsultan mengandung arti: “orang (ahli) yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat disuatu kegiatan. Dengan demikian, Konsultan Pajak berarti orang yang mempunyai keahlian perpajakan (ahli dibidang perpajakan) yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan . Sesuai dengan namanya, Konsultan Pajak merupakan suatu profesi bagi orang yang telah memenuhi syarat utamanya yakni memiliki keahlian dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kuasa Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, istilah “kuasa” mempunyai arti khusus. Istilah “kuasa” diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Istilah “kuasa” mengandung arti “orang yang diberi tugas berdasarkan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Sedangkan berdasarkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, diatur bahwa Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 95 kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan ;
Konsultan Pajak. Definisi Konsultan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagai berikut: Konsultan Pajak adalah “ orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seseorang dapat menjadi konsultan Pajak apabila dapat memenuhi seluruh ketentuan mengenai Persyaratan Konsultan Pajak antara lain: a) memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak; b) Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Resmi Sebagai Konsultan Pajak yang diperoleh dengan lulus menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; c) Melaksanakan tugas susuai dengan tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki; d) menjadi anggota salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak; e) Melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Konsultan Pajak; f) Tunduk pada pengawas yang mempunyai kewenangan melakukan Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Oleh karena Persyaratan sebagai Konsultan Pajak adalah pihak yang mempunyai standar profesi yang formal, terorganisir, dan bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak serta wajib menguasai ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan yang diatur secara khusus, maka Konsultan Pajak dapat ditunjuk sebagai “kuasa” Wajib Pajak; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 96 b. Tinjauan Yuridis Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu, UUD 1945 merupakan norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan Undang-Undang dibawah UUD 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Pajak secara umum wajib diatur berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, sedangkan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Pajak tidak dapat menyimpang dari norma dasar sebagaimana diatur dalam batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Secara singkat hubungan antara UUD 1945 dengan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP dapat dilihat sebagai berikut: a) Pasal 23A UUD 1945 berbunyi: “ Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang ”. Ketentuan ini adalah merupakan alasan yang melatarbelakangi pembentukan UU KUP dan Undang-Undang Pajak lainnya. b) Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. c) Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah merupakan hukum dasar atau norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibawah UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 97 Untuk menyikapi masalah kesulitan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan, dan mengingat adanya Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, maka sejak awal pembuatan Undang Undang KUP di Tahun 1983 telah diatur Pasal 32 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk mendapatkan bantuan dari pihak yang menguasai ketentuan perpajakan; Ketentuan ini mengalami perubahan untuk penyempurnaan di tahun 1994, Tahun 2000, dan Tahun 2007/2009; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1983 , diatur dengan bunyi: “Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan _peraturan perundang-undangan perpajakan”; _ Dengan penjelasan: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan orang lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya , untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan”; Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP ini adalah merupakan penegasan bahwa norma yang diatur tersebut adalah merupakan norma yang berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Dalam 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1994 , diatur dengan bunyi: “ Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ”. Dengan penjelasan: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 98 Perubahan ketentuan ini terutama dalam hal penggunaan istilah “Orang” menjadi “Orang Pribadi” Dengan tujuan menyesuaikan dengan istilah yang digunakan dalam Undang–Undang Pajak; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 , diatur dengan bunyi: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dan ditambah dengan ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut: “Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ”; Penambahan norma dalam batang tubuh dengan menambahkan ayat (3a) UU KUP bertujuan memberikan:
Dasar hukum kewenangan Menteri Keuangan untuk memetapkan kriteria “Kuasa”;
Kepastian hukum tentang “kuasa” Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Fleksibilitas Ketentuan perundang-undangan perpajakan agar lebih mudah dilakukan penyesuaian dengan perkembangan keadaan masyarakat; Batasan tersebut adalah merupakan pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 2007 dan Tahun 2009, diatur dengan bunyi: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Ayat ini tidak mengalami perubahan Ayat (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 99 Perubahan dalam Pasal 32 ayat (3a) ini terutama dalam hal penggunaan istilah “ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan” menjadi “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, dengan tujuan agar:
Penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Memberikan tambahan fleksibilitas agar apabila terdapat tata cara dan/atau prosedur yang perlu diatur menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Perubahan tersebut adalah merupakan pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Berdasarkan uraian dimuka, munculnya Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dimaksudkan untuk memberikan kejelasan norma yang diatur dalam batang tubuh UU KUP, dengan cara mengangkat penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1994 menjadi norma yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) batang tubuh UU KUP Tahun 2000 sehingga norma dalam batang tubuh UU KUP semakin lengkap dan mudah dipahami serta mempunyai kepastian hukum, namun masih mempunyai keluwesan yang tegas; Dengan ditambahkannya penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP menjadi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menambah kekuatan dasar hukum UU KUP karena menambah pertimbangan bahwa UU KUP juga mempertimbangkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Dengan demikian Pengaturan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) tentang “kuasa” telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena bertujuan untuk:
Memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna guna mencapai persamaan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia;
Mengatur agar setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 100 nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; dan
Agar UU KUP lebih fleksibel mengatur hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan perkembangan social, budaya dan perekonomian. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. III. ORGANISASI PROFESI KONSULTAN PAJAK Konsultan Pajak sebagai salah satu pihak yang secara yuridis dapat ditunjuk sebagai “Kuasa” Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMNK.03/2014 secara khusus diatur dengam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014, diatur bahwa organisasi profesi konsultan pajak dapat didirikan lebih dari satu organisasi (asosiasi). Oleh karena itu, pada saat ini terdapat 2 (dua) asosiasi konsultan pajak yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 pada dasarnya mengatur hal pokok tentang Konsultan Pajak, antara lain:
Persyaratan orang perseorangan yang dapat menjadi Konsultan Pajak;
Izin Praktek Konsultan Pajak;
Sertifikat Konsultan Pajak;
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
Asosiasi Konsultan Pajak;
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak; dan
Sanksi Konsultan Pajak. Salah satu Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Berhubung ahli adalah salah satu anggota IKPI, selanjutnya ahli sampaikan Organisasi Profesi Konsultan Pajak “Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)”; Baik anggota maupun organisasi IKPI sampai dengan saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PNK.03/2014; IKPI sebagai organisasi Asosiasi Konsultan Pajak tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, yang berbunyi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 101 BAB VI ASOSIASI KONSULTAN PAJAK Pasal 18 Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak .
Uji materi Pasal 2 ayat (6) dan pasal 32 ayat (2) UU Ketentuan Umum Perpajakan
Relevan terhadap
Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar. Berdasarkan pasal-pasal tersebut jika dihubungkan dengan Pasal 32 ayat 106 (1) dan ayat (2) UU KUP maka Kurator sebagai Wakil Wajib Pajak bertanggungjawab secara pribadi dan/atau tanggung renteng atas hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang timbul sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, proses pemberesan harta pailit hingga saat kepailitan berakhir.
Bahwa dalam konteks Wajib Pajak pailit, Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wakil Wajib Pajak pailit adalah kurator. Klausul dalam ayat ini dimaknai bahwa dalam hal Wajib Pajak pailit, tindakan penagihan juga ditujukan kepada Kurator, karena mengingat harta Wajib Pajak (dalam pailit) yang menurut undang-undang perpajakan adalah merupakan objek sita, masuk kedalam boedel pailit dan harta pailit tersebut sedang dalam pengurusan dan pemberesan aset oleh Kurator.
Adapun ketetapan-ketetapan pajak yang terbit selama proses pailit atau proses pemberesan harta pailit Wajib Pajak tersebut, tidak masuk ke dalam boedel pailit karena diterbitkan setelah lewat batas akhir pengajuan tagihan, akan tetapi atas utang pajak yang belum terlunasi tersebut, sepanjang belum daluwarsa penagihan, sesuai Pasal 22 UU KUP, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap mempunyai kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU KUP dan Undang-Undang di bidang perpajakan, untuk melakukan penagihan atas utang pajak baik kepada Penanggung Pajak lainnya misalnya Pengurus.
Dengan demikian, penagihan pajak kepada Wajib Pajak dan/atau Wakil Wajib Pajak dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang di bidang perpajakan yaitu UU KUP dan Undang-Undang di bidang perpajakan yang memang merupakan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur terkait penagihan pajak. Adapun eksistensi dari UU PT dan UU Kepailitan dan PKPU adalah sebagai Undang-Undang yang mengatur di ranah privat bukan di ranah publik, sehingga seharusnya tidak ada permasalahan hukum terkait Undang-Undang mana yang lebih khusus (lex specialist) diantara UU KUP dengan UU PT serta UU Kepailitan dan PKPU, karena UU KUP mengatur di ranah publik (hak dan kewajiban perpajakan) sedangkan UU PT dan UU Kepailitan dan PKPU mengatur hubungan keperdataan di ranah privat diantara para subjek hukumnya. 107 n. Perlu kita perhatikan bahwa tingkat pembayaran utang pajak melalui proses kepailitan jika dirata-ratakan secara statistik tidak melebihi dari 1,38% selama kurun waktu tahun 20 tahun yaitu semenjak tahun 1999 hingga tahun 2020 (bulan Agustus). Hal ini sebagaimana tercermin dalam tabel di bawah ini: Berdasarkan data pada tabel di atas maka sangat logis dan berdasar jika Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menagihkan pelunasan utang pajak kepada Wakil Wajib Pajak secara pribadi dan/atau secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
Secara sistematis di dalam UU KUP dan Undang-Undang di bidang perpajakan pun mengatur jaminan bagi terlunasinya utang pajak. Berdasarkan Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU KUP atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak 108 sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) UU KUP dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penanggung Pajak yang dilakukan tindakan penagihan pajak merujuk pada Pasal 1 angka 28 UU KUP mengatur bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal yang mempunyai utang pajak adalah Wajib Pajak Badan, maka tindakan penagihan dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang meliputi:
Badan/perseroan itu sendiri dan 2. Wakil wajib pajak badan oleh pengurus (Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan orang yang nyata-nyata mengambil kebijaksanaan dan/atau keputusan dalam menjalankan perusahaan). II. Penagihan Pajak PT United Coal Indonesia a. Kegiatan penagihan pajak kepada PT United Coal Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang memang secara khusus mengatur kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Wajib Pajak baik ketika Wajib Pajak dalam keadaan normal maupun dalam keadaan pailit. Serangkaian kegiatan penagihan pajak yang diatur dalam peraturan tersebut berlaku bagi semua Wajib Pajak dan/atau Wakil Wajib Pajak dengan kondisi apa pun. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dan/atau Wakil Wajib Pajak atas proses penagihan pajak yang dilakukan, juga telah diatur secara khusus dalam peraturan perpajakan yaitu seperti keberatan ke Kantor Wilayah DJP, banding ke Pengadilan Pajak maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. 109 b. PT United Coal Indonesia dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/Pdt.Sus.Pailit/2014 /PN.Niaga.JKT.PST tanggal 24 November 2015.
Total Tagihan utang pajak yang diajukan kepada Kurator adalah Rp.
334.542.465,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) terdiri dari 35 SKPKB/STP sejumlah Rp. 44.205.348.442,00 (empat puluh empat miliar dua ratus lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) yang dikurangi dengan pembayaran yang telah dilakukan Wajib Pajak sejumlah Rp. 870.805.977,00. (delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Tagihan utang pajak disampaikan kepada Kurator dengan surat nomor S- 6382/ WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 17 Desember 2015. Adapun ke 35 SKPKB/STP tersebut adalah sebagai berikut: No Nomor SKPKB/STP Tanggal SKPKB/ST P Nilai SKPKB/STP (Rp.) Keterangan 1 00007/106/13/091/13 11-Mar-13 286.327.455 STP PPh pasal 25 Angsuran 2 00007/107/13/091/14 28-Jan-14 218.095.841 STP PPN dan Terlambat Lapor 3 00008/107/13/091/14 28-Jan-14 148.070.494 STP PPN dan Terlambat Lapor 4 00009/107/13/091/14 29-Jan-14 133.731.749 STP PPN dan Terlambat Lapor 5 00010/107/13/091/14 29-Jan-14 67.282.203 STP PPN dan Terlambat Lapor 6 00011/107/13/091/14 29-Jan-14 64.805.678 STP PPN dan Terlambat Lapor 7 00017/106/12/091/13 01-Feb-13 291.941.719 STP PPh pasal 25 Angsuran 8 00020/107/12/091/14 29-Jan-14 204.683.426 STP PPN dan Terlambat Lapor 9 00021/106/13/091/13 03-Apr-13 286.327.455 STP PPh pasal 25 Angsuran 10 00022/106/12/091/13 05-Feb-13 297.555.983 STP PPh pasal 25 Angsuran 11 00030/106/12/091/13 05-Feb-13 286.327.455 STP PPh pasal 25 Angsuran 12 00041/106/13/091/13 30-Apr-13 286.327.455 STP PPh pasal 25 Angsuran 13 00073/106/12/091/12 08-Okt-12 436.363.654 STP PPh pasal 25 Angsuran 14 00139/106/12/091/12 03-Des-12 444.855.263 STP PPh pasal 25 Angsuran 15 00049/107/14/091/15 28-May-15 1.500.000 STP PPN dan Terlambat Lapor 16 00002/107/15/091/15 28-May-15 1.000.000 STP PPN dan Terlambat Lapor 110 17 00013/101/15/091/15 28-May-15 300.000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 18 00093/101/14/091/15 28-May-15 1.200.000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 19 00064/101/13/091/15 28-May-15 100.000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 20 00051/107/14/091/15 3-Jun-15 500.000 STP PPN dan Terlambat Lapor 21 00105/106/14/091/15 13-Jul-15 1.000.000 STP PPh pasal 25 Angsuran 22 00183/207/10/091/15 28-Mei-15 1.013.029.486 SKPKB PPN DN 23 00184/207/10/091/15 25-May-15 65.293.500 SKPKB PPN DN 24 00182/207/10/091/15 25-May-15 318.214.632 SKPKB PPN DN 25 00185/207/10/091/15 25-May-15 154.414.672 SKPKB PPN DN 26 00186/207/10/091/15 25-May-15 101.773.778 SKPKB PPN DN 27 00050/103/14/091/15 21-Aug-15 270.903 STP PPh 23 Terlambat Setor dan Terlambat Lapor 28 00051/103/14/091/15 21-Aug-15 206.814 STP PPh 23 Terlambat Setor dan Terlambat Lapor 29 00018/109/10/091/15 10-Dec-15 121.563.538 STP Bunga Penagihan PPN 30 00019/109/10/091/15 10-Dec-15 7.835.220 STP Bunga Penagihan PPN 31 00020/109/10/091/15 10-Dec-15 38.185.756 STP Bunga Penagihan PPN 32 00021/109/10/091/15 10-Dec-15 18.529.761 STP Bunga Penagihan PPN 33 00022/109/10/091/15 10-Dec-15 12.221.853 STP Bunga Penagihan PPN 34 00014/206/13/091/15 16-Dec-15 33.745.131.050 SKPKB PPh 35 00169/207/11/091/15 17-Dec-15 5.150.381.649 SKPKB PPN DN Jumlah Rp.44.205.348.442, 00 d. Total tagihan utang pajak yang diakui oleh Kurator dalam rapat pencocokan piutang dan verifikasi pajak adalah sejumlah yang dajukan oleh KPP, yaitu sebesar Rp.43.334.542.465,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) .
Total hasil penjualan harta pailit yang berhasil diperoleh oleh Kurator sebesar Rp.45.436.242.290,00 (empat puluh lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah). Harta Pailit bersih setelah dikurangi biaya kepailitan dan fee kurator adalah sebesar Rp.30.987.247.383,00 (tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). Dari harta pailit tersebut jumlah pembagian yang diperoleh KPP Wajib Pajak Besar Satu sebesar Rp.2.549.161.883,00 (dua 111 miliar lima ratus empat puluh Sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), yang kemudian bertambah menjadi Rp.2.677.919.334,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), setelah mendapat tambahan atas bunga bank sebesar Rp.128.757.451,00 (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah). Atas hasil pembagian harta pailit tersebut telah disetor ke kas negara tanggal 23 November 2018.
Pembagian kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu sebesar Rp.2.549.161.883,00 (dua miliar lima ratus empat puluh Sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) adalah 5,88% dari nilai seluruh tagihan pajak yang diakui oleh Kurator. Sedangkan Kreditor Separatis PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerima Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) atau sebesar 4,99% dari nilai seluruh tagihan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diakui.
Selain menagih utang pajak dalam proses kepailitan melalui Kurator, pada tahun-tahun selama kepailitan berlangsung, KPP Wajib Pajak Besar Satu, berdasarkan Pasal 29 UU KUP, melakukan pemeriksaan pajak atas PT United Coal Indonesia atas kewajiban-kewajiban perpajakannya yang telah timbul dan terutang namun belum dilaporkan dan/atau belum dibayar sebelum PT United Coal Indonesia dinyatakan pailit. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan rincian sebagai berikut:
Terbit Tahun 2016 SKPKB PPh Badan tahun pajak 2011 Nomor 00026/206/11/091/16 sejumlah Rp.106.535.880.440,00 (seratus enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta selapan ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Terbit Tahun 2017 sebesar Rp.46.431.017.912,00 (empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh belas ribu Sembilan ratus dua belas rupiah) terdiri atas: SKPKB PPN tahun pajak 2012 sebesar Rp.10.427.130.781,00 (sepuluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta serratus tiga puluh 112 ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) terdiri 9 ketetapan sebagai berikut: No. SKPKB/STP Tanggal Nilai SKPKB/STP (Rp.) Keterangan 1 00019/107/12/091/17 23-May-17 206,633,351 STP PPN Hasil Pemeriksaan (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) 2 00073/207/12/091/17 23-May-17 1,962,892,565 SKPKB PPN Hasil Pemeriksaan 3 00074/207/12/091/17 23-May-17 1,574,459,693 SKPKB PPN 4 00075/207/12/091/17 23-May-17 962,086,542 SKPKB PPN 5 00076/207/12/091/17 23-May-17 880,698,291 SKPKB PPN 6 00077/207/12/091/17 23-May-17 1,327,527,437 SKPKB PPN 7 00078/207/12/091/17 23-May-17 1,189,167,347 SKPKB PPN 8 00079/207/12/091/17 23-May-17 2,301,980,518 SKPKB PPN 9 00080/207/12/091/17 23-May-17 21,685,037 SKPKB PPN SKPKB dan STP PPN, PPh tahun pajak 2013 sebesar Rp.30.072.927.803,00 (tiga puluh miliar tujuh puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga rupiah), yang terdiri dari 16 SKPKB dan 7 STP sebagai berikut: No . SKPKB/STP Tanggal Nilai SKPKB/STP (Rp.) Keterangan 1 00041/107/13/091/17 21-Dec-17 305,336,630 STP PPN 2 00042/107/13/091/17 21-Dec-17 318,060,956 STP PPN 3 00043/107/13/091/17 21-Dec-17 285,464,974 STP PPN 4 00044/107/13/091/17 21-Dec-17 317,116,241 STP PPN 5 00045/107/13/091/17 21-Dec-17 230,517,085 STP PPN 6 00046/107/13/091/17 21-Dec-17 1,177,485,636 STP PPN 7 00003/245/13/091/17 21-Dec-17 796,717,447 SKPKB PPh 8 00021/203/13/091/17 21-Dec-17 246,492,039 SKPKB PPh 9 00030/201/13/091/17 21-Dec-17 308,460,799 SKPKB PPh 10 00031/201/13/091/17 21-Dec-17 505,270,948 SKPKB PPh 11 00014/177/13/091/17 22-Dec-17 53,832,260 STP PPN 12 00018/277/13/091/17 22-Dec-17 398,358,724 STP PPN 13 00081/207/13/091/17 22-Dec-17 1,094,683,598 STP PPN 14 00082/207/13/091/17 22-Dec-17 1,322,364,683 STP PPN 15 00083/207/13/091/17 22-Dec-17 1,130,660,572 STP PPN 16 00084/207/13/091/17 22-Dec-17 960,313,223 STP PPN 17 00085/207/13/091/17 22-Dec-17 1,130,328,722 STP PPN 18 00086/207/13/091/17 22-Dec-17 2,259,491,065 STP PPN 19 00087/207/13/091/17 22-Dec-17 2,353,651,073 STP PPN 20 00088/207/13/091/17 22-Dec-17 2,112,440,811 STP PPN 21 00089/207/13/091/17 22-Dec-17 2,346,660,183 STP PPN 22 00090/207/13/091/17 22-Dec-17 1,705,826,428 STP PPN 23 00091/207/13/091/17 22-Dec-17 8,713,393,706 STP PPN 113 SKPKB dan STP PPN dan PPh tahun Pajak 2014 sebesar Rp.5.908.774.309,00 (lima miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah), yang terdiri dari 6 SKPKB dan 4 STP sebagai berikut: No. SKPKB/STP Tanggal Nilai SKPKB/STP (Rp.) Keterangan 1 00025/107/14/091/17 21-Dec-17 223,827,822 STP PPN 2 00026/107/14/091/17 21-Dec-17 160,368,482 STP PPN 3 00027/107/14/091/17 21-Dec-17 114,459,301 STP PPN 4 00028/107/14/091/17 21-Dec-17 8,990,527 STP PPN 5 00002/203/14/091/17 21-Dec-17 459,515,248 SKPKB PPh 6 00004/206/14/091/17 21-Dec-17 1,185,031,550 SKPKB PPh 7 00058/207/14/091/17 21-Dec-17 1,656,325,884 SKPKB PPN 8 00059/207/14/091/17 21-Dec-17 1,186,726,765 SKPKB PPN 9 00060/207/14/091/17 21-Dec-17 846,998,830 SKPKB PPN 10 00061/207/14/091/17 21-Dec-17 66,529,900 SKPKB PPN STP Pengawasan atas kewajiban perpajakan berupa pelaporan dan/atau pembayaran pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp.22.185.019,00 (dua puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu Sembilan belas rupiah) terdiri dari 77 STP sebagai berikut: No. SKPKB/STP Tanggal Nilai SKPKB/ST P (Rp.) Keterangan 1 00004/103/15/091/17 23-Jan-17 203,186 STP Terlambat Setor 2 00006/103/15/091/17 24-Jan-17 12,596 STP PPh 23 Terlambat Setor 3 00062/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 4 00063/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 5 00065/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 6 00066/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 7 00067/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 8 00069/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 9 00070/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 10 00072/101/16/091/17 21-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 11 00075/101/16/091/17 22-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 12 00077/101/16/091/17 22-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 13 00079/101/16/091/17 23-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 114 14 00080/101/16/091/17 23-Mar-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 15 00034/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 16 00035/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 17 00036/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 18 00037/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 19 00038/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 20 00039/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 21 00040/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 22 00041/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 23 00042/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 24 00043/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 25 00044/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 26 00045/107/16/091/17 17-Mar-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 27 00020/107/12/091/17 29-May-17 3,513,807 STP PPN DN Terlambat Setor 28 00021/107/12/091/17 31-May-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 29 00003/140/12/091/17 2-Jun-17 170,287 STP PPh Final dan FLN Terlambat Setor 30 00004/140/12/091/17 2-Jun-17 85,143 STP PPh Final dan FLN Terlambat Setor 31 00005/103/12/091/17 2-Jun-17 100,000 STP PPh 23 Terlambat Lapor 32 00005/140/12/091/17 2-Jun-17 100,000 STP PPh Final dan FLN Terlambat Setor 33 00008/103/13/091/17 2-Jun-17 100,000 STP PPh 23 Terlambat Lapor 34 00006/101/12/091/17 6-Jun-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 35 00006/140/12/091/17 7-Jun-17 100,000 STP PPh Final dan FLN Terlambat Setor 36 00006/106/13/091/17 6-Jul-17 1,000,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 37 00003/107/13/091/17 10-Jul-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 38 00066/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 39 00067/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 40 00068/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 41 00069/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 42 00070/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 115 43 00071/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 44 00072/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 45 00073/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 46 00074/106/16/091/17 8-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 47 00075/106/16/091/17 11-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 48 00076/106/16/091/17 11-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 49 00077/106/16/091/17 11-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 50 00014/106/15/091/17 12-Sep-17 1,000,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 51 00015/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 52 00016/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 53 00017/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 54 00017/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 55 00018/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 56 00018/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 57 00019/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 58 00019/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 59 00020/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 60 00020/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 61 00021/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 62 00021/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 63 00022/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 64 00022/106/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 65 00023/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 66 00024/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 67 00025/101/15/091/17 12-Sep-17 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 68 00126/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 69 00127/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 70 00128/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 71 00129/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 116 72 00130/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 73 00131/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 74 00132/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 75 00133/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 76 00134/107/15/091/17 12-Sep-17 500,000 STP PPN DN Terlambat Lapor 77 00023/106/15/091/17 15-Sep-17 100,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 3) Terbit Tahun 2018 sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah), yang merupakan STP Pengawasan sebanyak 13 STP sebagai berikut: No. SKPKB/STP Tanggal Nilai SKPKB/STP (Rp.) Keterangan 1 00009/106/16/091/18 25-Jan-18 1,000,000 STP PPh Ps.25/29 Terlambat Lapor 2 00042/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 3 00043/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 4 00044/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 5 00045/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 6 00046/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 7 00047/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 8 00048/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 9 00049/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 10 00050/101/17/091/18 6-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 11 00053/101/17/091/18 7-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 12 00054/101/17/091/18 7-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor 13 00056/101/17/091/18 8-Feb-18 100,000 STP PPh 21 Terlambat Lapor h. Atas sisa utang pajak yang tidak terbayarkan melalui proses kepailitan dan utang pajak yang ditemukan kemudian berdasarkan pemeriksaan pajak sebagaimana telah disajikan secara detail di atas, maka KPP Wajib Pajak Besar Satu melaksanakan kegiatan penagihan aktif kepada Penanggung Pajak/Wakil Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan total pajak terutang sejumlah Rp. 193.625.721.483,00 117 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
Penanggung Pajak menurut Pasal 1 angka 28 UU KUP adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan berupa: tindakan persuasif dengan mengundang rapat Penanggung Pajak melalui Undangan penyelesaian tunggakan pajak surat nomor S-1942/WPJ.19/ KP.01/2018 tanggal 11 Mei 2018 dan Undangan penyelesaian tunggakan pajak surat nomor S-1172/WPJ.19/KP.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, Surat Teguran dan Surat Paksa, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dengan detil sebagai berikut:
Surat Teguran No. Nomor Surat Teguran Tanggal 1 ST-00023/WPJ .1 9/KP.0104/2017 20-Mar-17 2 ST-00024/WPJ .1 9/KP.0104/2017 20-Mar-17 3 ST-00025/WPJ.19/KP.0104/2017 20-Mar-17 4 ST-00071/WPJ.19/KP.0104/2017 22-May-17 5 ST-00072/WPJ.19/KP.0104/2017 22-May-17 6 ST-00073/WPJ.19/KP.0104/2017 22-May-17 7 ST-00074/W PJ. 19/KP. 0104/20 17 22-May-17 8 ST-00075/WPJ.19/KP.0104/2017 22-May-17 9 ST-00076/WPJ.19/KP.0104/2017 22-May-17 10 ST-00104/WPJ.19/KP.0104/2017 12-Jun-17 11 ST-00138/WPJ. 19/KP.0104/2017 07-Sep-17 12 ST-00 139/WPJ .19/KP.01 04/2017 7-Sep-17 13 ST-00152/WPJ.19/KP.0104/2017 12-Sep-17 14 ST-00153/WPJ. 19/KP.0104/2017 12-Sep-17 15 ST-00235/WPJ .19/KP.01 04/2017 13-Nov-17 16 ST-00236/WPJ .19/KP . 01 04/2017 13-Nov-17 17 ST-00237/WPJ.19/KP.0104/201 7 13-Nov-17 18 ST-00238/WPJ. 1 9/KP.01 04/2017 13-Nov-17 19 ST-00239/WPJ.19/KP.0104/2017 13-Nov-17 20 ST-00240/WPJ.19/KP .0 104/20 17 13-Nov-17 21 ST-00241/WPJ.19/KP.0104/2017 13-Nov-17 22 ST-00242/WPJ. 1 9/KP.0104/2017 13-Nov-17 23 ST-001 35/WPJ .1 9/KP. 01 04/2018 23-Mar-18 24 ST-00136/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 25 ST-00137/WPJ. 1 9/KP.0104/2018 23-Mar-18 26 ST-00138/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 118 27 ST-00139/WPJ .1 9/KP. 0104/2018 23-Mar-18 28 ST-001 40/WPJ .19/KP. 01 04/2018 23-Mar-18 29 ST-00141/WPJ. 19/KP.0104/2018 23-Mar-18 30 ST-00142/WPJ .1 9/KP.0104/2018 23-Mar-18 31 ST-00143/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 32 ST-00144/WPJ. 19/KP.0104/2018 23-Mar-18 2) Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Sita No. Surat Paksa Tanggal Surat Perintah Melaksanakan Sita (SPMP) 1 SP-00472/WPJ.19/KP.0104/2015 14-Dec-15 SIT-00004 /WPJ.19/KP.0104/2019 tanggal 24 Oktober 2019 2 SP-00473/WPJ. 19/KP.0104/2015 14-Dec-15 3 SP-00126/WPJ.19/KP.0104/2017 24-Jul-17 4 SP-00127/WPJ.19/KP.0104/2017 24-Jul-17 5 SP-00128/WPJ.19/KP.0104/2017 24-Jul-17 6 SP-00072/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 7 SP-00073/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 8 SP-00074/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 9 SP-00075/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 10 SP-00076/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 11 SP-00077/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 12 SP-00078/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 13 SP-00079/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 14 SP-00080/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 15 SP-00081/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 16 SP-00082/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 17 SP-00083/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 18 SP-00084/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 19 SP-00085/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 20 SP-00086/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 21 SP-00129/WPJ.19/KP.0104/2017 24-Jul-17 SIT-00005 /WPJ.19/KP.0104/2019 tanggal 24 Oktober 2019 22 SP-00130/WPJ. 19/KP.0104/2017 24-Jul-17 23 SP-00150/WPJ.19/KP.0104/2017 17-Oct-17 24 SP-00055/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 25 SP-00056/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 26 SP-00057/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 27 SP-00058/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 28 SP-00059/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 29 SP-00060/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 30 SP-00061/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 31 SP-00062/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 32 SP-00063/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 33 SP-00064/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 34 SP-00065/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 35 SP-00066/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 36 SP-00067/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 37 SP-00068/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 119 38 SP-00069/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 39 SP-00070/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 40 SP-00071/WPJ.19/KP.0104/2018 26-Mar-18 41 SP-00087/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 SIT-00006 /WPJ.19/KP.0104/2019 tanggal 24 Oktober 2019 42 SP-00088/WPJ. 19/KP.0104/2018 26-Mar-18 43 SP-00249/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 44 SP-00250/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 45 SP-00251/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 46 SP-00252/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 47 SP-00253/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 48 SP-00254/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 49 SP-00255/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 50 SP-00256/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 51 SP-00257/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 52 SP-00258/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 53 SP-00259/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 54 SP-00260/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 55 SP-00261/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 56 SP-00262/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 57 SP-00263/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 58 SP-00264/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 59 SP-00265/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 60 SP-00266/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 61 SP-00267/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 SIT-00007 /WPJ.19/KP.0104/2019 tanggal 24 Oktober 2019 62 SP-00268/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 63 SP-00269/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 64 SP-00270/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 65 SP-00271/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 66 SP-00272/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 67 SP-00273/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 68 SP-00274/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 69 SP-00275/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 70 SP-00276/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 71 SP-00277/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 72 SP-00278/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 73 SP-00279/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 74 SP-00280/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 75 SP-00281/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 76 SP-00282/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 77 SP-00283/WPJ.19/KP.0104/2018 15-Oct-18 78 SP-00284/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 79 SP-00285/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 80 SP-00286/WPJ. 19/KP.0104/2018 15-Oct-18 k. Berdasarkan SPMP tersebut dilakukan pemblokiran rekening Pemohon di Bank BCA melalui surat nomor S-2341/WPJ.19/ KP.01/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pencegahan kepada Penanggung Pajak melalui Keputusan 120 Menteri Keuangan Nomor KMK-613/KM.3/2019 tanggal 15 November 2019 untuk Taufik Surya Darma dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 614/KM.3/2019 tanggal 15 November 2019 untuk Herumanto Zaini.
Tindakan penagihan kepada Wakil Wajib Pajak, dalam hal ini Pemohon sebagai Direktur Utama PT United Coal Indonesia, sesuai Pasal 32 ayat (2) UU KUP adalah hal yang logis dan diperlukan. Hal ini terlihat dari total tagihan pajak yang terdiri dari SKPKB dan STP di atas, membuktikan bahwa Pemohon, sebagai Direktur Utama PT United Coal Indonesia, selama mengurus perusahaan tidak menjalankan tugasnya untuk memastikan terlunasinya kewajiban perpajakan PT United Coal Indonesia. Kewajiban perpajakan ini meliputi kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dari rangkaian STP saja terlihat bahwa PT United Coal Indonesia, selama dibawah pengurusan Pemohon, bukan hanya tidak membayar kewajiban perpajakannya dengan benar, bahkan laporan perpajakannya yang rutin pun banyak tidak dilakukan atau terlambat. III. Pengecualian dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP Pada prakteknya, banyak ditemukan modus dari perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar utang pajak melalui mekanisme pembuatan akta perubahan perseroan dengan mencantumkan nama pihak-pihak yang sebenarnya tidak pernah menjalankan kepengurusan/mengendalikan perseroan sebagai pengurus perseroan tersebut. Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU KUP bahwa dalam hal pengurus tersebut dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa yang bersangkutan tidak dapat dimintakan tanggung jawab dalam pelunasan utang pajak perseroan, maka Direktorat Jenderal Pajak berwenang tidak melakukan tindakan penagihan atas utang pajak perseroan tersebut kepada yang bersangkutan. Pembuktian tersebut utamanya dilakukan pengurus yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak, disamping Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menghimpun dan menganalisis data dan/atau informasi dari pihak internal maupun eksternal berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Dalam praktiknya pembuktian yang dilakukan pengurus yang merasa bukan sebagai Penanggung Pajak antara lain: 121 a. Menyampaikan data dan informasi berupa surat keterangan atau sejenisnya dari pengurus dan pemegang saham yang lain bahwa yang bersangkutan bukan pengurus perseroan dan tidak pernah menjalankan kepengurusan perseroan;
Menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima penghasilan dari perseroan tersebut;dan/atau c. Menyampaikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus perseroan. Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memverifikasi dan menganalisis informasi, data dan/atau dokumen yang diperoleh dari pengurus yang merasa bukan sebagai Penanggung Pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan:
Penelitian Administrasi 1. Menghimpun informasi, data dan/atau dokumen dari pihak internal maupun eksternal. Dari internal Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengecekkan dari sistem informasi yang ada meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), upaya hukum, intelijen perpajakan, dan data lainnya; Data pihak eksternal diperoleh dari data perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, laporan hasil permintaan keterangan atau informasi dari pihak ketiga (pengurus lainnya, pegawai perseroan, lawan transaksi dan sebagainya) 2. Melakukan analisis terkait informasi, data dan/atau dokumen baik yang diperoleh dari internal Direktorat Jenderal Pajak, pengurus perseroan, maupun pihak ketiga lainnya tersebut;
Menuangkan hasil analisis tersebut dalam Laporan Uraian Penelitian dengan hasil apakah yang bersangkutan sebagai Penanggung Pajak yang bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng terhadap pelunasan utang pajak perseroan atau sebaliknya b. Melakukan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak ( delinquency audit ) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.75/2002 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak ( Delinquency Audit ). 122 1. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak untuk memperoleh data dan/atau informasi terkait Penanggung Pajak yang sebenarnya, harta dan upaya hukum;
Dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau hanya melalui pemeriksaan untuk tujuan lain;
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: a) mencari alamat tempat/gudang penyimpanan harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak; b) meminjam bukti kepemilikan harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak; c) membuat daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sesuai dengan kondisi terkini; d) mencari informasi perihal wakil dari Penanggung Pajak, antara lain keluarga, direksi, komisaris dan pemegang saham mayoritas, beserta alamat sesuai dengan bukti identitas terakhir; dan e) melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan serta bukti tentang identitas harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang KUP antara lain kepada: Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Bank, Kepolisian, dan Konsultan Pajak 4. Hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai pengurus yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng dalam pelunasan utang pajak perseroan atau tidak. Proses sebagaimana diuraikan di atas, termasuk ke dalam rangkaian proses penagihan pajak yang diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan di Direktorat Jenderal Pajak diantaranya: a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. 123 b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.75/2002 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak ( Delinquency Audit ). d) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. e) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak. f) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak. g) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/PJ/2018 tanggal 12 Januari 2018 hal Penegasan dan Pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan dan Penyanderaan. h) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-234/PJ.04/2018 tanggal 23 April 2018 hal Optimalisasi Tindakan Penagihari sebagai Tindak Lanjut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/PJ/2018 perihal Penegasan atas Pelaksanaan Pemblokiran, Pencegahan, dan Penyanderaan. Berdasarkan tahapan-tahapan pelaksanaan penagihan pajak, dan tahapan- tahapan untuk dapat menentukan apakah seseorang dapat dikecualikan atau tidak sebagai Wakil Wajib Pajak yang harus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng sebagaimana telah diuraikan di atas, maka terlihat bahwa untuk menentukan kriteria tersebut Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus melaksanakan segala rangkaian proses secara cermat dan berdasarkan dokumen sumber yang valid dan terpercaya. Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Wakil Wajib Pajak merasa keberatan, peraturan perundang-undangan perpajakan telah membuka jalur melakukan upaya hukum yang jelas yaitu melalui proses gugatan ke Pengadilan Pajak, keberatan ke Kantor Wilayah DJP, dan/atau banding ke Pengadilan Pajak. IV. Petitum Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan 124 pengujian ( constitutional review ) ketentuan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing );
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard );
Menyatakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) [2.4] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden/Pemerintah telah mengajukan dokumen (sebagai lampiran) yang diberi tanda PEM-1 sampai dengan PEM-211, di mana Lampiran PEM-1 sampai PEM-36 merupakan rincian tagihan pajak kepada Kurator PT UCI sejumlah Rp.43.334.542.465,- karena Wajib Pajak melakukan pembayaran utang pajak sejumlah Rp.870.805.977,-; Lampiran PEM-37 sampai dengan PEM-169 merupakan tagihan pajak hasil pemeriksaan pajak yang terbit setelah Wajib Pajak PT UCI pailit; serta Lampiran PEM-170 sampai dengan PEM-211 merupakan dokumen yang menunjukkan alur proses penagihan kepada Penanggung Pajak PT UCI. Berikut ini daftar Lampiran dimaksud.
PEM-1 S-6382/WPJ.19/ KP.01/2015 17-Des-15 2. PEM-2 SKP/STP No. 00007/106/13/091/13 11-Mar-13 3. PEM-3 SKP/STP No. 00007/107/13/091/14 28-Jan-14 4. PEM-4 SKP/STP No. 00008/107/13/091/14 28-Jan-14 5. PEM-5 SKP/STP No. 00009/107/13/091/14 29-Jan-14 6. PEM-6 SKP/STP No. 000010/107/13/091/14 29-Jan-14 7. PEM-7 SKP/STP No. 000011/107/13/091/14 29-Jan-14 8. PEM-8 SKP/STP No. 000017/106/12/091/13 01-Feb-13 9. PEM-9 SKP/STP No. 000020/107/12/091/14 29-Jan-14 125 10. PEM-10 SKP/STP No. 000021/106/13/091/13 03-Apr-13 11. PEM-11 SKP/STP No. 000022/106/12/091/13 05-Feb-13 12. PEM-12 SKP/STP No. 000030/106/12/091/13 05-Feb-13 13. PEM-13 SKP/STP No. 000041/106/13/091/13 30-Apr-13 14. PEM-14 SKP/STP No. 000073/106/12/091/12 08-Okt-12 15. PEM-15 SKP/STP No. 00139/106/12/091/12 03-Des-12 16. PEM-16 SKP/STP No. 000049/107/14/091/15 28-Mei-15 17. PEM-17 SKP/STP No. 00002/107/15/091/15 28-Mei-15 18. PEM-18 SKP/STP No. 00013/101/15/091/15 28-Mei-15 19. PEM-19 SKP/STP No. 00093/101/14/091/15 28-Mei-15 20. PEM-20 SKP/STP No. 00064/101/13/091/15 28-Mei-15 21. PEM-21 SKP/STP No. 00051/107/14/091/15 3-Jun-15 22. PEM-22 SKP/STP No. 00105/106/14/091/15 13-Jul-15 23. PEM-23 SKP/STP No. 00182/207/10/091/15 25-Mei-15 24. PEM-24 SKP/STP No. 00183/207/10/091/15 25-Mei-15 25. PEM-25 SKP/STP No. 00184/207/10/091/15 25-Mei-15 26. PEM-26 SKP/STP No. 00185/207/10/091/15 25-Mei-15 27. PEM-27 SKP/STP No. 00186/207/10/091/15 25-Mei-15 28. PEM-28 SKP/STP No. 00050/103/14/091/15 21-Aug-15 29. PEM-29 SKP/STP No. 00051/103/14/091/15 21-Aug-15 30. PEM-30 SKP/STP No. 00018/109/10/091/15 10-Dec-15 31. PEM-31 SKP/STP No. 00019/109/10/091/15 10-Dec-15 32. PEM-32 SKP/STP No. 00020/109/10/091/15 10-Dec-15 33. PEM-33 SKP/STP No. 00021/109/10/091/15 10-Dec-15 34. PEM-34 SKP/STP No. 00022/109/10/091/15 10-Dec-15 35. PEM-35 SKP/STP No. 00014/206/13/091/15 16-Dec-15 36. PEM-36 SKP/STP No. 00169/207/11/091/15 17-Dec-15 37. PEM-37 SKP/STP No. 00026/206/11/091/16 29-Nov-16 38. PEM-38 SKP/STP No. 00019/107/12/091/17 23-Mei-17 39. PEM-39 SKP/STP No. 00073/207/12/091/17 23-Mei-17 40. PEM-40 SKP/STP No. 00074/207/12/091/17 23-Mei-17 41. PEM-41 SKP/STP No. 00075/207/12/091/17 23-Mei-17 42. PEM-42 SKP/STP No. 00076/207/12/091/17 23-Mei-17 126 43. PEM-43 SKP/STP No. 00077/207/12/091/17 23-Mei-17 44. PEM-44 SKP/STP No. 00078/207/12/091/17 23-Mei-17 45. PEM-45 SKP/STP No. 00079/207/12/091/17 23-Mei-17 46. PEM-46 SKP/STP No. 00080/207/12/091/17 23-Mei-17 47. PEM-47 SKP/STP No. 00041/107/13/091/17 21-Dec-17 48. PEM-48 SKP/STP No. 00042/107/13/091/17 21-Dec-17 49. PEM-49 SKP/STP No. 00043/107/13/091/17 21-Dec-17 50. PEM-50 SKP/STP No. 00044/107/13/091/17 21-Dec-17 51. PEM-51 SKP/STP No. 00045/107/13/091/17 21-Dec-17 52. PEM-52 SKP/STP No. 00046/107/13/091/17 21-Dec-17 53. PEM-53 SKP/STP No. 00003/245/13/091/17 21-Dec-17 54. PEM-54 SKP/STP No. 00021/203/13/091/17 21-Dec-17 55. PEM-55 SKP/STP No. 00030/201/13/091/17 21-Dec-17 56. PEM-56 SKP/STP No. 00031/201/13/091/17 21-Dec-17 57. PEM-57 SKP/STP No. 00014/177/13/091/17 22-Dec-17 58. PEM-58 SKP/STP No. 00018/277/13/091/17 22-Dec-17 59. PEM-59 SKP/STP No. 00081/207/13/091/17 22-Dec-17 60. PEM-60 SKP/STP No. 00082/207/13/091/17 22-Dec-17 61. PEM-61 SKP/STP No. 00083/207/13/091/17 22-Dec-17 62. PEM-62 SKP/STP No. 00084/207/13/091/17 22-Dec-17 63. PEM-63 SKP/STP No. 00085/207/13/091/17 22-Dec-17 64. PEM-64 SKP/STP No. 00086/207/13/091/17 22-Dec-17 65. PEM-65 SKP/STP No. 00087/207/13/091/17 22-Dec-17 66. PEM-66 SKP/STP No. 00088/207/13/091/17 22-Dec-17 67. PEM-67 SKP/STP No. 00089/207/13/091/17 22-Dec-17 68. PEM-68 SKP/STP No. 00090/207/13/091/17 22-Dec-17 69. PEM-69 SKP/STP No. 00091/207/13/091/17 22-Dec-17 70. PEM-70 SKP/STP No. 00025/107/14/091/17 21-Dec-17 71. PEM-71 SKP/STP No. 00026/107/14/091/17 21-Dec-17 72. PEM-72 SKP/STP No. 00027/107/14/091/17 21-Dec-17 73. PEM-73 SKP/STP No. 00028/107/14/091/17 21-Dec-17 74. PEM-74 SKP/STP No. 00002/203/14/091/17 21-Dec-17 75. PEM-75 SKP/STP No. 00004/206/14/091/17 21-Dec-17 127 76. PEM-76 SKP/STP No. 00058/207/14/091/17 21-Dec-17 77. PEM-77 SKP/STP No. 00059/207/14/091/17 21-Dec-17 78. PEM-78 SKP/STP No. 00060/207/14/091/17 21-Dec-17 79. PEM-79 SKP/STP No. 00061/207/14/091/17 21-Dec-17 80. PEM-80 SKP/STP No. 00004/103/15/091/17 23-Jan-17 81. PEM-81 SKP/STP No. 00006/103/15/091/17 24-Jan-17 82. PEM-82 SKP/STP No. 00062/101/16/091/17 21-Mar-17 83. PEM-83 SKP/STP No. 00063/101/16/091/17 21-Mar-17 84. PEM-84 SKP/STP No. 00065/101/16/091/17 21-Mar-17 85. PEM-85 SKP/STP No. 00066/101/16/091/17 21-Mar-17 86. PEM-86 SKP/STP No. 00067/101/16/091/17 21-Mar-17 87. PEM-87 SKP/STP No. 00069/101/16/091/17 21-Mar-17 88. PEM-88 SKP/STP No. 00070/101/16/091/17 21-Mar-17 89. PEM-89 SKP/STP No. 00072/101/16/091/17 21-Mar-17 90. PEM-90 SKP/STP No. 00075/101/16/091/17 22-Mar-17 91. PEM-91 SKP/STP No. 00077/101/16/091/17 22-Mar-17 92. PEM-92 SKP/STP No. 00079/101/16/091/17 23-Mar-17 93. PEM-93 SKP/STP No. 00080/101/16/091/17 23-Mar-17 94. PEM-94 SKP/STP No. 00034/107/16/091/17 17-Mar-17 95. PEM-95 SKP/STP No. 00035/107/16/091/17 17-Mar-17 96. PEM-96 SKP/STP No. 00036/107/16/091/17 17-Mar-17 97. PEM-97 SKP/STP No. 00037/107/16/091/17 17-Mar-17 98. PEM-98 SKP/STP No. 00038/107/16/091/17 17-Mar-17 99. PEM-99 SKP/STP No. 00039/107/16/091/17 17-Mar-17 100. PEM-100 SKP/STP No. 00040/107/16/091/17 17-Mar-17 101. PEM-101 SKP/STP No. 00041/107/16/091/17 17-Mar-17 102. PEM-102 SKP/STP No. 00042/107/16/091/17 17-Mar-17 103. PEM-103 SKP/STP No. 00043/107/16/091/17 17-Mar-17 104. PEM-104 SKP/STP No. 00044/107/16/091/17 17-Mar-17 105. PEM-105 SKP/STP No. 00045/107/16/091/17 17-Mar -17 106. PEM-106 SKP/STP No. 00020/107/12/091/17 29-Mei-17 107. PEM-107 SKP/STP No. 00021/107/12/091/17 31-Mei-17 108. PEM-108 SKP/STP No. 00003/140/12/091/17 2-Jun-17 128 109. PEM-109 SKP/STP No. 00004/140/12/091/17 2-Jun-17 110. PEM-110 SKP/STP No. 00005/140/12/091/17 2-Jun-17 111. PEM-111 SKP/STP No. 00005/103/12/091/17 2-Jun-17 112. PEM-112 SKP/STP No. 00008/103/13/091/17 2-Jun-17 113. PEM-113 SKP/STP No. 00006/101/12/091/17 6-Jun-17 114. PEM-114 SKP/STP No. 00006/140/12/091/17 7-Jun-17 115. PEM-115 SKP/STP No. 00006/106/13/091/17 6-Jul-17 116. PEM-116 SKP/STP No. 00003/107/13/091/17 10-Jul-17 117. PEM-117 SKP/STP No. 00066/106/16/091/17 8-Sep-17 118. PEM-118 SKP/STP No. 00067/106/16/091/17 8-Sep-17 119. PEM-119 SKP/STP No. 00068/106/16/091/17 8-Sep-17 120. PEM-120 SKP/STP No. 00069/106/16/091/17 8-Sep-17 121. PEM-121 SKP/STP No. 00070/106/16/091/17 8-Sep-17 122. PEM-122 SKP/STP No. 00071/106/16/091/17 8-Sep-17 123. PEM-123 SKP/STP No. 00072/106/16/091/17 8-Sep-17 124. PEM-124 SKP/STP No. 00073/106/16/091/17 8-Sep-17 125. PEM-125 SKP/STP No. 00074/106/16/091/17 8-Sep-17 126. PEM-126 SKP/STP No. 00075/106/16/091/17 11-Sep-17 127. PEM-127 SKP/STP No. 00076/106/16/091/17 11-Sep-17 128. PEM-128 SKP/STP No. 00077/106/16/091/17 11-Sep-17 129. PEM-129 SKP/STP No. 00014/106/15/091/17 12-Sep-17 130. PEM-130 SKP/STP No. 00015/106/15/091/17 12-Sep-17 131. PEM-131 SKP/STP No. 00016/106/15/091/17 12-Sep-17 132. PEM-132 SKP/STP No. 00017/101/15/091/17 12-Sep-17 133. PEM-133 SKP/STP No. 00017/106/15/091/17 12-Sep-17 134. PEM-134 SKP/STP No. 00018/101/15/091/17 12-Sep-17 135. PEM-135 SKP/STP No. 00018/106/15/091/17 12-Sep-17 136. PEM-136 SKP/STP No. 00019/101/15/091/17 12-Sep-17 137. PEM-137 SKP/STP No. 00019/106/15/091/17 12-Sep-17 138. PEM-138 SKP/STP No. 00020/101/15/091/17 12-Sep-17 139. PEM-139 SKP/STP No. 00020/106/15/091/17 12-Sep-17 140. PEM-140 SKP/STP No. 00021/101/15/091/17 12-Sep-17 141. PEM-141 SKP/STP No. 00021/106/15/091/17 12-Sep-17 129 142. PEM-142 SKP/STP No. 00022/101/15/091/17 12-Sep-17 143. PEM-143 SKP/STP No. 00022/106/15/091/17 12-Sep-17 144. PEM-144 SKP/STP No. 00023/101/15/091/17 12-Sep-17 145. PEM-145 SKP/STP No. 00024/101/15/091/17 12-Sep-17 146. PEM-146 SKP/STP No. 00025/101/15/091/17 12-Sep-17 147. PEM-147 SKP/STP No. 00126/107/15/091/17 12-Sep-17 148. PEM-148 SKP/STP No. 00127/107/15/091/17 12-Sep-17 149. PEM-149 SKP/STP No. 00128/107/15/091/17 12-Sep-17 150. PEM-150 SKP/STP No. 00129/107/15/091/17 12-Sep-17 151. PEM-151 SKP/STP No. 00130/107/15/091/17 12-Sep-17 152. PEM-152 SKP/STP No. 00131/107/15/091/17 12-Sep-17 153. PEM-153 SKP/STP No. 00132/107/15/091/17 12-Sep-17 154. PEM-154 SKP/STP No. 00133/107/15/091/17 12-Sep-17 155. PEM-155 SKP/STP No. 00134/107/15/091/17 12-Sep-17 156. PEM-156 SKP/STP No. 00023/106/15/091/17 15-Sep-17 157. PEM-157 SKP/STP No. 00009/106/16/091/18 25-Jan-18 158. PEM-158 SKP/STP No. 00042/101/17/091/18 6-Feb-18 159. PEM-159 SKP/STP No. 00043/101/17/091/18 6-Feb-18 160. PEM-160 SKP/STP No. 00044/101/17/091/18 6-Feb-18 161. PEM-161 SKP/STP No. 00045/101/17/091/18 6-Feb-18 162. PEM-162 SKP/STP No. 00046/101/17/091/18 6-Feb-18 163. PEM-163 SKP/STP No. 00047/101/17/091/18 6-Feb-18 164. PEM-164 SKP/STP No. 00048/101/17/091/18 6-Feb-18 165. PEM-165 SKP/STP No. 00049/101/17/091/18 6-Feb-18 166. PEM-166 SKP/STP No. 00050/101/17/091/18 6-Feb-18 167. PEM-167 SKP/STP No. 00053/101/17/091/18 7-Feb-18 168. PEM-168 SKP/STP No. 00054/101/17/091/18 7-Feb-18 169. PEM-169 SKP/STP No. 00056/101/17/091/18 8-Feb-18 170. PEM-170 Undangan penyelesaian tunggakan pajak surat nomor S-1942/WPJ.19/ KP.01/2018 11-Mei-18 130 171. PEM-171 Undangan penyelesaian tunggakan pajak surat nomor S-1172/WPJ.19/ KP.01/2019 172. PEM-172 ST-00023/WPJ.19/KP.0104/2017 20-Mar-17 173. PEM-173 ST-00024/WPJ.19/KP.0104/2017 20-Mar-17 174. PEM-174 ST-00025/WPJ.19/KP.0104/2017 20-Mar-17 175. PEM-175 ST-00071/WPJ.19/KP.0104/2017 22-Mei-17 176. PEM-176 ST-00072/WPJ.19/KP.0104/2017 22-Mei-17 177. PEM-177 ST-00073/WPJ.19/KP.0104/2017 22-Mei-17 178. PEM-178 ST-00074/W PJ. 19/KP. 0104/20 17 22-Mei-17 179. PEM-179 ST-00075/WPJ.19/KP.0104/2017 22-Mei-17 180. PEM-180 ST-00076/WPJ.19/KP.0104/2017 22-Mei-17 181. PEM-181 ST-00104/WPJ.19/KP.0104/2017 12-Jun-17 182. PEM-182 ST-00138/WPJ. 19/KP.0104/2017 7-Sep-17 183. PEM-183 ST-00 139/WPJ .19/KP.01 04/2017 7-Sep-17 184. PEM-184 ST-00152/WPJ.19/KP.0104/2017 12-Sep-17 185. PEM-185 ST-00153/WPJ. 19/KP.0104/2017 12-Sep-17 186. PEM-186 ST-00235/WPJ .19/KP.01 04/2017 13-Nov-17 187. PEM-187 ST-00236/WPJ .19/KP.01 04/2017 13-Nov-17 188. PEM-188 ST-00237/WPJ.19/KP.0104/201 7 13-Nov-17 189. PEM-189 ST-00238/WPJ.19/KP.01 04/2017 13-Nov-17 190. PEM-190 ST-00239/WPJ.19/KP.0104/2017 13-Nov-17 191. PEM-191 ST-00240/WPJ.19/KP.0104/20 17 13-Nov-17 192. PEM-192 ST-00241/WPJ.19/KP.0104/2017 13-Nov-17 193. PEM-193 ST-00242/WPJ.19/KP.0104/2017 13-Nov-17 194. PEM-194 ST-00135/WPJ.19/KP. 01 04/2018 23-Mar-18 195. PEM-195 ST-00136/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 196. PEM-196 ST-00137/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 197. PEM-197 ST-00138/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 198. PEM-198 ST-00139/WPJ.19/KP. 0104/2018 23-Mar-18 199. PEM-199 ST-00140/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 200. PEM-200 ST-00141/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 201. PEM-201 ST-00142/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 131 202. PEM-202 ST-00143/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 203. PEM-203 ST-00144/WPJ.19/KP.0104/2018 23-Mar-18 204. PEM-204 Daftar Surat Paksa yang telah diberitahukan kepada Penaggung Pajak PT United Coal Indonesia 29-Okt-19 205. PEM-205 Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan No. SIT- 00004/WPJ.19/KP.0104/2019 24-Okt-19 206. PEM-206 Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan No. SIT- 00005/WPJ.19/KP.0104/2019 24-Okt-19 207. PEM-207 Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan No. SIT-SKP/STP No. 00006/WPJ.19/KP.0104/2019 24-Okt-19 208. PEM-208 Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan No. SIT-SKP/STP No. 00007/WPJ.19/KP.0104/2019 24-Okt-19 209. PEM-209 S-2341/WPJ.19/KP.01/2019 (Blokir Rekening) 29-Okt-19 210. PEM-210 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-613/KM.3/2019 untuk Taufik Surya Darma (Pencegahan) 15-Nov-19 211. PEM-211 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-614/KM.3/2019 untuk Herumanto Zaini (Pencegahan) 15-Nov-19 Selain itu Presiden/Pemerintah mengajukan empat orang Ahli. Dua orang Ahli menyampaikan keterangan keterangan lisan di hadapan sidang 14 Oktober 2020, yang dilengkapi keterangan tertulis yaitu Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.A dan Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. Adapun dua Ahli lain, yaitu Dr. Dian Puji N Simatupang, S.H., M.H dan Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., menyampaikan keternagan secara tertulis. Keterngan masing-masing ahli pada pokoknya sebagai berikut. 132 1. Abdul Anshari Ritonga Tentang Pasal 32 ayat (2) UU KUP Sesuai Pasal 32 ayat (2) dan penjelasannya UU KUP, untuk Wajib Pajak Badan, yang bertangggung jawab menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak Badan adalah Pengurus dari Badan tesebut. Tanggung Jawab Pengurus dimaksud adalah tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng. Subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban hukum. Menurut Kamus Hukum, subject vaan een recht ; Subjek orang yang berhak; manusia pribadi atau badan hukum yang berhak bertindak atau melakukan perbuatan hukum Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU KUP antara lain berbunyi: Subjek hukum pajak terdiri dari orang pribadi dan/atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan sistem self assesment dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia, subjek hukum pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berkewajiban mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak terhutang, serta melaporkan kewajiban perpajakannya ke Kantor Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Badan sebagai subjek hukum pajak, secara fisik tidak dapat bertindak, berbuat dan bergerak untuk melakukan kewajiban perpajakannya dimaksud. Pengertian badan sebagai pribadi hukum ( recht person) menurut Teori Badan Hukum pendapat Wolfgang Fiedmann dalam bukunya Legal Theory , dapat dibedakan pengertiannya berdasarkan: i) Teori Fiksi, ii) Teori Konsesi, iii) Teori Organ/Realis dan iv) Teori Kenyataan Juridis. Menurut Teori Fiksi, keberadaan Badan sebagai pribadi hukum ( rechts person ) hanyalah anggapan atau fiksi saja, karena tidak dapat bertindak atau berbuat untuk melaksanakan hak dan kewajiban hukumnya. Oleh karena itu, yang bertindak dan bertanggung jawab memenuhi kewajiban Badan adalah pengurus yang dikuasakan untuk mengurus perusahaan. Pengertian Badan sebagai Wajib Pajak dalam UU Perpajakan adalah menggunakan Teori Fiksi tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP sebagaimana diuraikan di atas. 133 Pasal 1 angka (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU KUP memgatur: wajib pajak adalah yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yang terdiri dari orang pribadi dan badan. Orang pribadi yang berkewajiban hukum adalah yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum seperti orang yang tidak waras, anak-anak yang belum dewasa atau yang dibawah pengampuan, maka tidak dapat berkewajiban hukum. Wajib Pajak adalah Badan atau Badan Hukum yang secara fisik tidak dapat bergerak, bertindak dan berbuat, berati tidak akan dapat melakukan kewajibannya sendiri. Oleh karena Badan yang secara fisik tidak cakap hukum, maka kewajiban perpajakan dari Badan yang yang seharusnya melaksanakan, menjadi tangggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng dari Pengurus. Kewajiban pajak hanya ada apabila ada objeknya (misalnya: ada tambahan kemampuan ekonomi, antara lain berupa penghasilan atau laba, atau ada kewajiban memungut, memotong pajak dan membayarnya ke kas negara) yang ada pajaknya terhutang, tetapi tidak dibayar sebagaimana mestinya oleh Pengurus yang bertanggung jawab. Apabila pada waktunya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan dapat berdampak ada pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Karena kesalahan pengurus yang tidak membayar pajak terhutang dari WP Badan yang diurusnya sebagaimana mestinya, maka kewajiaban membayar hutang pajak tersebut adalah menjadi tanggung jawab pengurus, karena kesalahannya tidak melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan (secara fisik) tidak dapat dipersalahkan, karena badan itu hanya anggapan (fiksi) saja ada sebagai subjek yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Tetapi kenyataannya secara fisik tidak dapat bertindak atau berbuat, tidak bisa menghitung dan tidak dapat bergerak untuk melakukan kewajiabannya sebagai wajib pajak. Maka semua kewajiban Badan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus. Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUH Perdata mengatur bahwa “ Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak 134 berbuat sesuatu” . Dengan demikian perikatan berupa badan dan/atau badan hukum adalah subjek hukum perdata yang berhak dan berkewajiban hukum. Objek pajak adalah peristiwa-peristiwa hukum, perbuatan, kejadian dan keadaan terkait hukum yang bersifat perdata yang terukur dan bernilai. Oleh karenanya subjek hukum perdata juga dapat menjadi subjek pajak, dan prinsip- perinsip perdata berupa mediasi dan kompromi juga berlaku dalam hukum pajak, seperti penundaan, pangangsuran, pengurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan perpajakan. Pasal inilah yang menjadi dasar penentuan subjek pajak terdiri dari orang pribadi dan badan (sebagai subjek hukum perdata) berupa perikatan dan/atau badan. Subjek pajak yang memenuhi persyaratan objektip menjadi Wajib Pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Orang pribadi dan wajib pajak badan. Pasal 1 angka 5 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hal yang sama, yaitu “ Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertangggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai denggan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan”. Sekalipun kemudian badan yang diurusnya menjadi pailit atau dibubarkan, tidak akan menghapus kewajibannya melunasi pajak yang terhutang yang sudah ada sebelum pembubaran atau pemailitan tersebut. Dengan alasan antara lain, a) Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. b) Timbulnya pajak terhutang adalah karena pengurus tidak meaksanakan kewajiban perpajakannya, memenuhi pembayaran sebagaimana mestinya. c) Seandainya oleh pengurus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya, maka tidak akan ada pajak terhutang yang harus dibayar pada saat perusahaan bubar atau dipailitkan. d) Adanya kewajiban pengurus harus membayar pajak terhutang setelah perusahaan bubar atau pailit, adalah karena kesalahan pengurus sendiri membuat hutang pajak, yang terjadi sebelum perusahaan tersebut bubar atau dipailitkan. Maksud frasa kata/anak kalimat dalam Pasal 32 ayat (2): “ kecu ali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut ” adalah terkait ketentuan Pasal 32 135 ayat (4) dan penjelasannya, yang mengatur pengertian pengurus Badan termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk Komisaris Perusahaan/Badan dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. Misalnya apabila kejadian, pengawas/pemeriksa memutuskan telah terjadi penyimpangan melawan hukum dalam satu kebijakan Pengurus/Direksi dalam melaksanakan perusahaan, kalau sewaktu rapat mengambil keputusan kebijakan yang dinyatakan ada penyimpangan tersebut ada seorang Komisaris perusahaan sebagai penasehat, menyatakan tidak sependapat atau berpendapat lain dan tidak setuju atas kebijakan yang diambil Direksi, maka Komisaris tersebut dapat lepas dari sanksi atas kesalahan dimaksud. Demikian pula dalam kepemimpinan pengurus secara kolektif kolegial, apabila ada salah seorang pengurus yang tidak setuju atau dissenting opinion sewaktu pengambilan keputusan, namun karena sudah jadi keputusan rapat dia juga harus turut menandatanganinya Apabila pelaksanaan keputusan yang diambil dinyatakan salah atau melawan hukum, maka yang bersangkutan lepas dari tangggug jawab akibat kesalahan tersebut. Tentang Pasal 2 ayat (6): Pemberian NPWP sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 dan Pasal 2 ayat (1) UU KUP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tersebut diberikan hanya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Pentingnya identitas NPWP di samping nama wajib pajak, adalah untuk menjamin kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, bahwa benar pemenuhan perpajakan dilakukan oleh yang bersanggkutan dan untuk yang bersangkutan, agar terhindar dari kemungkinan ada nama yang sama. Juga bagi Wajib Pajak yang mempunyai cabang banyak di alamat yang berbeda, dapat dilakukan memenuhi kewajiban perpajakannya dimana saja 136 untuk diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban pajak bagi pemilik NPWP yang sama. Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), baik karena permohonan Wajib Pajak dan atau karena kewenangan Direktur Jenderal Pajak, adalah berdasarkan ada atau terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari seseorang yang akan diberikan atau dicabut NPWP- nya. NPWP tidak ada kaitan dengan jumlah pajak terhutang yang tidak atau belum dibayar, tetapi diberikan semata-mata untuk identitas dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi yang terpenuhi persyaratan subjetif dan objektif yang akan diberikan atau dicabut NPWP-nya. Apabila ditemukan seseorang yang memenuhi persyaratan subjektif, tetapi yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, maka dinas (Direktorat Jenderal Pajak) akan memberikan NPWP secara jabatan, tanpa melalui permohonan Wajib Pajak. Atas objek pajak yang ditemukan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Jabatan atas pajak yang terhutang ditambah dengan dendanya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melakukan pencabutan NPWP harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kewajiban perpajakannya. Apabila hasil pemeriksaan memutuskan dapat/untuk dicabut NPWP, kemudian belakangan ditemui masih ada objek pajak yang tidak dilaporkan pada saat pemeriksaan, yang masih ada pajak terhutang/yang harus dibayar, maka NPWP akan diterbitkan kembali untuk menagih pajak terhutang. NPWP perusahaan yang dinyatakan pailit, sesuai ketentuan baru dapat dihapuskan apabila sudah tidak ada lagi kewajibann perpajakannya. Kalau masih ada pajak terutang yang belum dibayar, maka NPWP tidak boleh dihapus, karena NPWP tersebut masih diperlukan sebagai sarana untuk membayar pajak. Pemohon menerangkan sejak Perusahaan PT UCI dinyatakan pailit: (i) Pemohon secara hukum tidak lagi dapat bertindak untuk dan atas nama PT UCI dan tidak lagi bertanggung jawab sebagai peribadi atas perusahaan; (ii) semua hak dan kewajiban Direksi (Pemohon) telah beralih kepada Kurator yang ditunjuk; 137 (iii) Pemohon demi hukum tidak dapat lagi dibebani pertanggung jawaban secara pribadi. Ahli menerangkan Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mengatur, “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini”. Pasal 1 angka 11 berbunyi, “Setiap orang adalah orang peseorangan atau korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum”. Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU mengatur bahwa tugas dan wewenang Kurator adalah melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Tugas Kurator terbatas hanya terkait pengurusan dan pemberesan aset debitor yang dinyatakan pailit, untuk digunakan pembayaran hutang debitor atas piutang kreditor. Oleh karena itu, selain tugas Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tersebut tidak ada tugas Direksi (Pengurus) yang dialihkan kepada Kurator, dan semua tugas wewenang kecuali terkait pemberesan harta pailit tetap sepenuhnya masih menjadi tangggung jawab Direksi (Pengurus). Tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan yang salah, yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang terjadi sebelum dipailitkan, tetap menjadi tanggung jawab pengurus yang bersangkutan. Apabila hasil pemberesan Kurator terhadap aset Debitor belum cukup melunasi piutang atau tagihan dari para Kreditor, maka menurut UU 37/2004 tentang Kepailitan, kreditor dan debitor berhak: i) Pasal 204: setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka Kreditor memeroleh kembali hak eksekusi terhadap harta dari Debitor mengenai pitutang mereka yang belum dibayar. ii) Pasal 215, “Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud Pasal 166, Pasal 202 dan Pasal 207, maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan reahabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit”. 138 iii) Pasal 216, “Permohonan rehabilitasi baik oleh Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kredior yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan”. __ Terkait tanggung jawab pengurus atas kewajiban perusahaan (Badan) yang menjadi tanggung jawab pengurus sebagai tanggug jawab pribadi dan tanggung jawab renteng (dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP), ketentuan dalam UU 37/2004 tentang KPKPU mengatur bahwa: i) Pasal 23, “Debitor pailit sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi isteri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta”. ii) Pasal 24, “Debitor demi hukum kehilanggan haknya untuk mengguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”. Kaitan hak dan kewajiban suatu Badan dengan pemberesan aset dari Badan yang pailit oleh Kurator, hanya terkait pelunasan atas sebagian atau seluruhnya utang Badan sebagai Debitor, sesuai yang ditentukan oleh Kurator dan Hakim Pengawas. Dengan dinyatakannya suatu Badan pailit, tidak berarti hutang Badan tersebut akan terselesaikan seluruhnya setelah selesai Pemberesan budel aset pailit. Apabila masih ada piutang yang belum dilunasi masih terbuka hak Kreditor utk menagihnya lagi (lihat ketentuan Pasal 204 UU KPKPU). Terkait hak Kreditor yang terbuka kembali untuk menagih piutangnya yang belum dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 204 UU KPKPU, maka: i) Untuk Kreditor karena perjanjian (Pasal 1 angka 2 UU KPKU) yang telah menyampaikan semua tagihannya pada saat pencocokan piutang (Pasal 115 UU KPKPU), dan Kurator juga setelah berunding dengan Kreditor telah memasukkan semua piutang tersebut dalam Daftar Piutang (Pasal 116 dan Pasal 117 UU KPKPU); demikian pula Debitor telah menyerahkan daftar semua aset/harta kekayaannya termasuk harta isterinya kepada Kurator (Pasal 21 dan Pasal 23 UU KPKPU), maka apabila ternyata sudah tidak ada lagi aset Debitor, dan Badan/Perusahaan sudah dinyatakan pailit dan/atau bubar sehingga sudah tidak ada kegiatan lagi dan/atau sudah berhenti, secara fisik tidak ada lagi kegiatan, maka penagihan untuk melunasi 139 kekurangan pembayaran piutang yang belum dibayar, sudah tidak dapat lagi dilakukan. Karena pengurus yang sudah tidak aktif lagi tidak dapat diminta atau dipaksa untuk melunasinya. Dengan pengertian lain, pembayaran piutang dari hasil pemberesan aset Debitor oleh Kurator yang menjadi pebayaran atas piutang Kreditor yang meminta untuk dilakukan pailit tersebut. ii) Terhadap utang pajak yang timbul karena Undang-undang (Pasal 1 angka 2 UU KPKU) yang telah terdaftar di Kurator, yang belum semua dilunasi dari hasil pemberesan aset Debitor oleh Kurator, maka atas pajak terutang yang belum dibayar berlaku ketentuan Pasal 204 UU KPKPU dimaksud. Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, penagihannya dilakukan kepada Direksi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak terhutang yang belum dibayar tersebut. Dan tangggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng bagi pengurus, yang dapat ditagih secara paksa, apabila tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Atas pajak terhutang yang tidak atau belum sepenuhnya dibayar, dapat ditagih dengan penagihan paksa berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), dengan cara: (i) dengan surat Paksa; apabila hutang masih belum dilunasi, dilakukan penyitaan. Kemudian apabila masih belum dibayar, dilanjutkan dengan pelelangan aset dari penanggung pajak terhutang (Pasal 12 dan Pasal 25 UU PPSP); (ii) Apabila diketahui ada upaya untuk menghindari atau tidak bersedia membayar utang pajak, maka dapat disita uangnya di Bank dengan melakukan pemblokiran atas rekening penaggung pajak di Bank (Pasal 17 UU PPSP); (iii) kalau diketahui ada iktikad tidak baik misalnya, mau menghindar keluar negeri, dapat diusulkan untuk dilakukan pencegahan/ pencekalan kepada yang bersangkutan (Pasal 29 UU PPSP); (iv) kalau utang pajaknya besar dan ada iktikad tidak baik untuk menghindar membayar pajak, misalnya berupaya memindahkan aset, maka dapat dilakukan paksa badan ( gijzeling ) selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi 6 bulan berikutnya apabila masih tetap belum dibayar, sesuai ketentuan Pasal 33 UU PPSP. 140 Terkait pendapat Pemohon bahwa NPWP Perusahaan yang dinyatakan pailit karena insolven hapus demi hukum, Ahli menjelaskan seperti yang dijelaskan dalam tanggapan Pasal 2 ayat (6) di muka, NPWP diberikan apabila terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif, khususnya ada objek pajak yang harus terhutang pajak. NPWP diberikan sebagai sarana administrasi membayar pajak dengan menggunakan identitas NPWP disamping nama wajib pajak. Demikian pula halnya penghapusan NPWP, baru dapat dihapus apabila tidak terpenuhi lagi persyaratan subjektif dan objektif. Sepanjang masih ada objek pajak terhutang dan/atau pajak terhutang yang belum dibayar maka NPWP belum boleh dihapuskan. Terkait pendapat Pemohon yang mengkaitkan dengan ketentuan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Penerapan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 97 ayat (5) UU PT (Surat Pemohon/ butir 3.18, butir 3.20 pada “III. Pokok- Pokok dan Alasan-alasan Permohonan” antara lain isinya: setiap angggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan. Pertanggung-jawaban pribadi tersebut dikecualikan sepanjang anggota Direksi tersebut tidak melakukan kesalahan atau kelalaian, mengurus perseroan sesuai ketentuan hukum, dengan iktikad baik dan hati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, dan telah mengambil Tindakan untuk mencegah timbulnya atau tidak berlanjutnya kerugian. Ketentuan yang sama juga yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP: (“apabila dapat membuktikan dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab tersebut”), salah satu yang diajukan uji materil oleh Pemohon Sekalipun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah membebaskan Direksi dan Komisaris dari pertanggungjawaban yang dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 97 ayat (5) dimaksud, hal itu adalah terkait tanggung jawab pengegolaan perusahaan berdasarkan perinsip pengelolaan perusahaan yang baik ( good corporate governance ). Demikian pula Putusan Pengadilan Niaga terkait kepailitan PT UCI, yang tidak menetapkan karena ada kesalahan Direksi (butir 3.25 Surat Pemohon) adalah dalam pengurusan Perusahaan terkait penyebab kepailitan perusahaan. Tetapi terkait hutang pajak 141 yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilakukan pembayaran, masih tetap terhutang dan menjadi tanggung jawab pengurus. Hutang Pajak hanya dapat hapus atau akan berkurang apabila: (i) dibayar lunas ke kas negara atau di tempat lain/bank yang ditunjuk, (ii) diperhitungkan (dikompensasikan) dengan kelebihan pembayaran pajak yang lain, (iii) melalui pemindahbukuan (PBK) dengan persetujuan Dirjen Pajak, (iv) dibayar dari pemberesan aset Debitur oleh Kurator bagi perusahaan/Badan yang pailit, (v) dengan keputusan instansi berwenang (Direktur Jenderal Pajak) melalui keputusan permohonan keberatan, atau permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana diatur Pasal 16 dan Pasal 36 UU KUP, (vi) putusan pegadilan atau putusan peninjauan Kembali di MA, dan (vii) kadaluarsa penagihan. Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (Pasal 23A UUD 1945). Hutang pajak adalah kewajiban perusahaan yang terhutang karena memiliki objek pajak kena pajak. Kalau perusaan rugi, atau tidak ada objek pajak yang timbul atau yang dikuasainya untuk dikenakan pajak, maka tidak akan timbul hutang pajak. Oleh karena itu, hutang pajak Badan timbul karena pengurus Badan lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. Kelalaian atau pelanggaran sengaja dari pengurus yang dapat menimbulkan kerugian negara, dapat dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan atau penjara sebagai mana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP. Pembebasan Direksi (pengurus) sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3) dan ayat (5) UU PT, adalah terkait pengelolaan perusahaan berdasarkan pengelolaan perusahaan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik ( good corporate governance ) atas tidak tercapainya Rencana Kerja Perusahaan, yang berdampak rugi atau menurunnya aset atau equity perusahaan. Sepanjang telah dikelola dengan iktikad baik, sesuai prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, tidak menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku, dan tidak ada conflict of interest , maka Pengurus/Direksi dibebaskan dari kegagalan yang telah terjadi. Namun apabila ada kewajiban membayar pajak terhutang yang belum atau kurang dibayar, tetap akan menjadi tanggung jawab pengurus/direksi secara peribadi dan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, 142 sebab timbulnya utang pajak karena kesalahan Pengurus/Direksi yang bersangkutan. Berdasarkan prinsip-prisip Pengelolaan Perusahaan yang baik, yang menjadi aset, liablity atau equity perusahaan yang tercantum dalam neraca kekayaan perusahaan adalah setelah laba kena pajak. Artinya pajak terhutang sudah diperhitungkan telah dibayar, sehingga dikeluarkan dari neraca laba-rugi perusahaan. Oleh karenanya, kalau hutang pajak belum dibayarkan kepada kas negara berarti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus yang bertanggung jawab melaksanakannya. Tentang Pemblokiran Rekening Bank dan Pencekalan Pemohon oleh Kantor Imigrasi atas Permintaan Direktur Jenderal Pajak Pemohon mempermasalahkan: i) dilakukannya pencekalan terhadap pemohon oleh Kantor Imigrasi atas permintaan Direktur Jenderal pajak; dan ii) dilakukannya pemblokiran rekening Bank Pemohon di BCA atas permintaan Direktur Jenderal Pajak (butir 2.13; alasan kerugian Kelima dan Keenam dalam surat Pemohon). Sesuai ketentuan Penagihan Pajak berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP), terhadap penunggak pajak dapat dilakukan penagihan jika sudah diperingatkan tetapi tidak melunasi utang pajaknya, melalui tindakan melakukan upaya memaksa wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas utang pajaknya dengan cara: i) Dilakukan penagihan dengan Surat Paksa sesuai ketentuan Pasal 8 UU PPSP, melalui penyitaan aset penunggak pajak. Apabila tetap tidak dibayar, kemudian menjualnya melalui lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dipakai pembayar pajaknya yang terhutang. ii) Memblokir rekening Bank Penunggak Pajak, dan selanjutnya meminta pemilik untuk mencairkannnya sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU PPSP, hasil pencairannya untuk melunasi utang pajaknya. iii) Apabila ada iktikad tidak baik dari penunggak pajak, dihawatirkan akan menghindar ke Luar Negeri, maka diusulkan untuk dilakukan pencegahan atau pencekalan sesuai ketentuan Pasal 29 UU PPSP, atau v) Dengan adanya iktikad tidak baik dan/atau atas rekening di Bank yang diblokir tidak bersedia mencairkannya, maka dapat dilakukan paksa badan atau penyanderaan ( gijzeling ) sesuai ketentuan Pasal 33 UU PPSP. 143 Apabila dalam upaya Wajib Pajak menghindari atau menggelapkan pajak terhutang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian negara yang tergolong tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan antara lain Pasal 39 UU KUP berupa sanksi penjara paling singkat 6 bulan atau paling lama 6 tahun, dengan denda pasing sedikit 2 kali atau paling banyak 4 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Penerapan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP Dengan dilakukan pemblokiran rekening Bank dan pencekalan kepada Pemohon dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, menurut Pemohon telah menimbulkan kerugian konstitusional, ketidakadilan, dan tidak adanya perlindungan hukum, yang mendasari pengajuan materil atas kedua Pasal UU KUP tersebut. Dalam mendukung pendapat Pemohon mengatakan telah terjadi kerugian konstitusional, ketidakadilan dan tidak adanya perlindungan hukum akibat penerapan kedua Pasal UU KUP di atas, Pemohon mengacu “persyaratan moral hukum ( inner morality of law )” dari pendapat Lon Fuller (N.E. Simmonds, 1986:
; (Surat Pemohon: butir 3.4 dan 3.5 pada III. Pokok-pokok dan Alasan- Alasan Permohonan). Ada 8 syarat untuk terpenuhinya kaidah persyaratan moral hukum internal ( inner morality of law ) menurut Lon Fuller, yaitu: i) harus ada aturan ( rules ), ii) harus berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang (retrospektif), iii) aturan tersebut harus diumumkan, iv) aturan tersebut harus sesuai akal sehat ( intelligible ), v) aturan tidak boleh saling kontradiktif, vi) aturan tersebut harus mungkin diikuti, vii) aturan tidak boleh diubah secara konstan, dan viii) harus ada kesesuaian ( congruence ) antara aturan yang tertulis dengan yang diterapkan oleh penegak hukum. (Surat Pemohon: butir 3.5) Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP ditinjau dari “ inner morality of law” Lon Fuller; dalam materi dan penerapannya dapat dijelaskan antara lain: i) adalah berdasarkan UU KUP dan telah ada dibuat aturan pelaksanaannya; ii) sudah banyak ditemukan Wajib Pajak yang melaksanakan tax planning dalam rangka menghindari pajak, dengan membubarkan atau mempailitkan 144 perusahaan, dan ini masih mungkin terjadi di masa yang akan datang. Maka perlu ditunjuk pengurus yang bertanggung jawab atas utang pajak secara pribadi, yang timbul karena kesalahannya; iii) UU KUP dan peraturan pelaksanaannya telah diumumkan di Lembaran Negara; iv) karena badan sebagai rechts persoon tidak dapat bergerak atau bertindak dan berbuat sendiri, maka harus ada orang pribadi yang membantu melaksanakan kewajibannya yaitu pengurus, dan hal ini sesuai dengan Teori Fiksi dari keberadaan Badan sebagai subjek hukum; v) ketentuan Pasal 32 ayat (2) sinkron dengan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (5) UU 40/2004 tentang PT. Pemohon tidak ada mengemukakan apakah ada yang tidak sinkron baik secara horizontal maupun vertikal dengan pasal-pasal tersebut dengan ketentuan yang lain; vi) penerapan kedua Pasal yang diuji sudah berjalan dan banyak dilaksanakan selama ini; vii) sejak diundangkan UU KUP bunyi Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) tersebut tidak pernah berubah; viii) atas penerapan kedua pasal yang dilakukan uji materil tersebut, sudah ada beberapa wajib pajak menempuh hal yang sama. Pada dasarnya adalah karena merasa berat untuk memikul beban hutang pajak, padahal penyebab timbulnya hutang pajak tersebut adalah karena kesalahannya, seperti halnya yang terjadi dan dihadapi oleh Pemohon ini. Atas ke-8 persyaratan Lon Fuller tersebut, Pemohon tidak ada menyebutkan secara tegas butir yang mana dari ke-8 persyaratan tersebut yang telah membuat/menimbulkan kerugian konstitusionalnya, yang tidak memberikan keadilan dan perlindungan hukum. Dengan demikian menurut Ahli, penerapan Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang menunjuk Pemohon sebagai Pengurus/Direktur PT UCI yang berkewajiban melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan termasuk membayar pajak terhutang dari perusahaan PT UCI, adalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang berlaku umum untuk semua pengurus perusahaan/badan. Apabila dalam mengurus/mengendalikan perusahaan Pemohon memenuhi kewajiban membayar semua pajak perusahaan yang terhutang, maka tidak akan ada utang pajak perusahaan yang akan menjadi tanggungan Pemohon secara pribadi. Pemberian NPWP adalah karena ada memiliki objek pajak yang terhutang pajak, dan pencabutan atau penghapusan NPWP dilakukan kalau tidak ada lagi 145 objek pajak yang akan terhutang pajak. Hal ini ketentuan yang berlaku umum tanpa membedakan para penanggung pajak. Dengan penjelasan seperti diuraikan di atas, maka atas penerapan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP tidak ada yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon. Undang-undang itu berlaku bagi semua Wajib Pajak dengan kasus yang sama, oleh karenanya tidak ada menimbulkan ketidakadilan bagi pribadi Pemohon dan tidak juga kerugian secara konstitusionsl bagi pribadi yang bersangkutan. Menanggapi Pertanyaan Hakim dan para Pihak ▪ Berdasarkan ketentuan undang-undang, sama halnya dengan wajib pajak yang sudah meninggal, NPWP wajib pajak yang pailit tidak otomatis hilang. ▪ Pasal 2 angka 6 dan Pasal 1 ayat (2) mengatur syarat pemberian nomor pokok adalah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seandainya seseorang belum berstatus wajib pajak, tapi diketahui objeknya memenuhi persyaratan untuk dikenai pajak, dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak, maka petugas pajak akan memberikan NPWP secara jabatan. ▪ Dasar pemberian nomor pokok adalah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif. NPWP dihapus apabila tidak terpenuhi lagi persyaratan subjektif dan objektif, tidak ada subyek pajaknya lagi dan juga tidak ada utang pajaknya. ▪ Terhadap kasus pailit sama perlakuannya dengan manusia yang sudah meninggal ketika ada warisan yang belum terbagi. Warisan yang belum terbagi adalah subjek pengganti. Hal ini hampir sama dengan apabila badan sudah pailit maka nomor pokok yang bernama tetap hidup sebagai pengganti pihak yang harus membayar pajaknya. ▪ Pasal 1 ayat (2) sampai ayat (5) UU Kepailitan mengatur bahwa piutang terjadi karena perjanjian atau pailit karena hukum. ▪ Pajak timbul karena hukum. Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. ▪ Dalam hal wajib pajak adalah badan, maka kewajiban membayar pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus. 146 ▪ Perusahaan dalam perkara in casu mengatakan sudah membayar pajak, dan hal ini disahkan oleh pengurus dalam RUPS, atau pemilik saham dalam RUPS, sudah berdasarkan laba setelah kena pajak. Karena laba dihitung setelah kena pajak, maka pajaknya sudah dikeluarkan. Lalu ke mana pajaknya itu? Atau mungkin ada laporan palsu. ▪ Seharusnya laba sudah kena pajak karena hal itu menjadi landasan membaca deviden. ▪ Laporan palsu mengenai pembayaran pajak diancam Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan, dan ditindaklanjuti Pasal 39 UU Pajak. Di RUPS sudah diputuskan laba kena pajak, tetapi ternyata tidak ada pajaknya. ▪ Atau mungkin pajaknya sudah diperhitungkan dan sudah dikeluarkan, tapi masih ada pada perusahaan. Jika terjadi demikian maka yang salah adalah Pengurus karena pengurus yang mengelolanya. ▪ Kemungkinan lain adalah dana sudah diambil tapi tidak diserahkan kepada kas negara. ▪ Utang perusahaan terdiri dari dua jenis, yaitu utang karena perjanjian dan utang pajak. ▪ Utang perusahaan diklarifikasi dalam prinsip-prinsip perusahaan yang sehat ( good governance ) yang setiap tahun disahkan dalam RUPS bahwa pengurus (direksi dan komisaris) dibebaskan dari pertanggungjawaban. Tetapi tetap pada klausul, yaitu dikecualikan apabila di kemudian hari diketahui ada kesalahan yang membuat terjadinya penyimpangan. ▪ Utang (karena perjanjian) demikian memang tanggung jawab perusahaan yang sudah pailit. Tidak mungkin lagi ada tambahan beban kalau sudah pailit. ▪ Tetapi menyangkut utang pajak tidak demikian. Pajak yang terutang selama 5 tahun tetap boleh ditagih. Oleh karena itu sesudah perusahaan pailit, pajak 5 tahun ke belakang tetap dapat dihitung dan pajaknya tetap akan ditimpakan kepada perusahaan dan siapa penanggung jawab perusahaan (direksi). ▪ Pasal 30 ayat (1) mengatakan utang pajak dapat ditetapkan dalam tempo 5 tahun. Artinya, apabila perusahaan sudah dipailitkan kemudian dihitung pajaknya yang ada saat dia dinyatakan pailit, misalnya baru Rp.40.000.000,- yang dilaporkan terlebih dahulu kepada kurator. Selanjutnya utang pajak yang ada lima tahun sebelumnya tetap dapat ditetapkan dan dapat pula ada tambahan pajak tersebut diberikan kepada kurator lagi untuk dimasukkan 147 sebagai piutang. Namun jika sudah lewat pendaftaran dan tidak masuk daftar piutang kurator, utang pajak tetap harus ditagihkan kepada pihak yang bertanggung jawab. ▪ Tagihan seharusnya ditujukan kepada perusahaan, tapi Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah pengurus. ▪ Apabila hasil pemberesan tidak cukup untuk melunasi semua piutang yang masuk pada kurator, maka timbul lagi penagihan kepada yang bersangkutan. ▪ Jika dianggap bahwa perusahaan pailit tidak perlu melunasi utang pajak, maka para pembayar pajak akan berlomba-lomba membuat pelaksanaan demikian dan mendirikan perusahaan baru.
Teddy Anggoro Ahli menyimpulkan Pemohon meminta agar pengecualian yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP melingkupi pengurus dalam hal ini direksi PT yang PT tersebut telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun terhadap Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Pemohon menghendaki agar penghapusan NPWP oleh Direktur Jenderal juga termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terkait dengan kesimpulan tersebut, saya setelah membaca dan memahami dengan cermat masing-masing pasal dan petitum Pemohon, maka saya menyampaikan pendapat saya yang terbagi menjadi 8 (delapan) argumentasi sebagai berikut: Konsep Tanggung Jawab Direksi Jika merujuk pada sejarah sejak pertama kali diperkenalkan konsep badan hukum yang disebut Juristic Person maka terdapat dua prinsip yang dipegang teguh dan menjadi dasarnya, yaitu:
Limited Liability , yang artinya pribadi kodrati yang memisahkan kekayaannya untuk menjadi kekayaan pribadi hukum hanya bertanggung jawab sebatas kekayaan yang ia sertakan menjadi kekayaan pribadi hukum tersebut. Prinsip ini berbicara khusus untuk pemegang saham;
Separate Legal Personality , yang artinya pribadi kodrati yang menggerakan atau mempersonifikasi pribadi hukum merupakan subyek hukum yang terpisah dengan dengan pribadi hukum yang digerakan. Dalam teori korporasi, hal ini disebut Agency Relation atau Hubungan Kuasa. Oleh karena 148 itu, sering didengar klausul dalam dokumen hukum, bahwa “direksi bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas.” Diperkenalkannya 2 (dua) prinsip tersebut untuk suatu badan usaha dianggap sebagai satu-satunya kontribusi terbesar hukum bagi dunia bisnis dan pedagangan. B. C. Hunt (1936) menyebutnya, “ that brillian intellectual achievement of the Roman lawyers, the juristic person, a subject of rights and liabilities as is a natural person .” Di antara puja-puji akan konsep korporasi yang berhasil menggerakan ekonomi dunia, terselip celah atau lobang ( loophole ) untuk digunakan oleh manusia/pribadi kodrati untuk melakukan perbuatan tercela, curang, merugikan pihak lain, dan menguntungkan dirinya sendiri atau orang yang ia kehendaki untuk untung. Dua contoh masyhur saya sampaikan yang mewakili setiap sistem hukum mayoritas di dunia. Pertama, kasus Enron, sebuah perusahaan energi yang pernah didaulat menjadi The Most Innovative Large Company in America oleh lembaga riset kekayaan ternama Forbes. Direksi dan sharesholder telah melakukan fraud dengan melakukan high risk accounting practice dengan memanfaatkan celah dari sisi akuntansi, mempercantik laporan keuangan dan memanfaatkan special purpose entities untuk memindahkan uang perusahaan. Direksi dan shareholder pada tahun 2001, artinya 19 tahun yang lalu, telah merugikan pemegang sahamnya sebesar $40 Billion, kalau sekarang mencapai 600 Triliun rupiah atau seperempat APBN Indonesia. Kedua, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang merupakan perusahaan dagang milik para pedagang belanda yang diberikan hak istimewa ( octrooi ) oleh kerajaan Belanda, sampai memiliki tentara dan mata uang sendiri serta berdiplomasi dengan negara. Catatan kompas, 12 Juli 2020, menyebutkan pada masa jayanya (periode 1600-1750, adapun masa waktu VOC adalah 200 tahun) VOC bernilai 78 Juta Gulden, kalau sekarang setara 7,9 Triliun US Dollar. Sebagai perbandingan, nilai kongsi dagang Belanda ini setara dengan gabungan PDB Jepang dan Jerman di era modern saat ini. Komparasi lain, menurut Business Insider, yakni VOC setara dengan nilai dari 20 perusahaan dengan kapitalisasi terbesar dunia yang meliputi Apple, Microsoft, Amazon, ExxonMobil, Berkshire Hathaway, Tencent, dan Wells Fargo. Namun mereka bankrupt karena direksi dan pemegang sahamnya yang korup. 149 Kedua contoh di atas menyadarkan para Scholar dan pemikir korporasi untuk menciptakan pengecualian atas dua prinsip mendasar konsep korporasi. Untuk Prinsip Limited Liability , diperkenalkan pengecualian yang disebut own and control doctrine , di Indonesia dikenal dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2019 disebut dengan "Pemilik Manfaat dari Korporasi" atau di negeri anglo-saxon dikenal dalam konsep Beneficiary Ownership . Dimana pemilik belum tentu pengontrol, sedangkan yang bertanggung jawab ( liable ) adalah pengontrol. Adapun prinsip separate legal personality , dikecualikan dengan Piercing the Corporate Veil doctrine . Dimana tanggung jawab direksi dapat dimintakan karena kesalahannya yang didasari itikad tidak baik yang telah menyebabkan kerugian perusahaan dan pihak ketiga. Hal ini dalam undang-undang perseroan terbatas diatur dalam pasal 97 dan 104. Sehubungan dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa tanggung jawab direksi atas perusahaan yang dia urus adalah suatu hukum yang berlaku di dunia saat ini. Yang mana hal tersebut merupakan hasil perkembangan keilmuan dan praktek korporasi. Business Judgement Rule Merupakan Imunitas Bagi Good Faith and Intra Vires Director Ketika pertanggungjawaban pengurus dituntut oleh pemegang saham atau pihak ketiga yang dirugikan. Maka pihak pengurus dapat dipastikan akan menggunakan doktrin Business Judgement Rule sebagai argumentasi untuk melindungi dirinya dari pertanggungjawaban tersebut. Pada kesempatan ini penting untuk ditegaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan imunitas bersyarat bagi seorang direksi, bukan merupakan bentuk bentuk perlindungan total dalam pengertian tidak dapat tersentuh ( untouchable ) dari pertanggung jawaban. Hal ini diartikan oleh Roger LeRoy Miller dan Gaylord A. Jentz (2009) sebagai: “A rule that immunizes corporate management from liability for action that result in corporate losses or damages if the action is undertaken in good faith and are within both the power of the corporation and the authority of management to make.” Artinya pengurus ketika dimintai pertanggungjawaban dia harus membuktikan kepada pengadilan bahwa ia melakukan pengurusan dengan good faith , power of corporation , dan kewenangan yang dimiliki oleh direksi 150 ( intra vires ). Yang ingin saya tekankan adalah, Pertama, direksi harus diperiksa dan membuktikan atas pertanggungjawaban yang dimintakan kepadanya. Kedua, Direksi harus membuktikan bahwa ia tidak memiliki itikad buruk. Ketiga, Direksi harus membuktikan ia intra vires (mengambil keputusan dalam kewenangannya), yang mana kewenangan ini tidak saja berdasarkan peraturan internal perusahaan tetapi peraturan eksternal seperti Peraturan Perundang- undangan. Sehubungan dengan petitum pemohon yang meminta dikecualikan pertanggungjawaban pengurus dalam hal kepailitan tidak lah dibenarkan secara hukum, dan argumentasi yang membawa-bawa doktrin business judgement rule adalah tidak tepat. Karena doktrin tersebut justru menghendaki pengurus untuk diperiksa dan membuktikan itikad baik dan ketaatannya terhadap peraturan yang mengikat dirinya, dalam hal ini peraturan perpajakan. Sehingga tegas, Business Judgement Rule merupakan imunitas atau dalam bahasa Indonesia dipadankan dengan kebal. Kondisi kebal ini harus dibuktikan dengan serangan atau ujian, sebagaimana terjadi pada tubuh manusia ketika terkena infeksi virus ataupun bakteri patogen hingga kemudian tubuh merespon dengan membangun sistem kekebalan. Dalam konteks hukum perusahaan, serangan atau ujian yang dimaksud adalah persidangan atau pemeriksaan. Makna imunitas dalam Business Judgement Rule ini tentu berbeda dengan tidak dapat disentuh atau untouchable sebagaimana dimaksud dalam permohonan pemohon. Memang yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan kondisi dimana Perseroan Terbatas pailit. Maka jawabannya adalah sama, tidak ada perbedaan dengan kondisi normal. Karena pailit hanya lah cara pembayaran utang debitur secara kolektif. Penjelasan lebih lengkap mengenai kepailitan akan saya paparkan lebih lanjut di bagian bawah. Pertanggungjawaban Direksi meliputi berbagai jenis Pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), meliputi PPh Tahunan Badan, PPh yang dilaporkan secara bulanan/insidentil (masa), dan sebagainya termasuk PPh yang dipotong/dipungut dari karyawan/pihak lain (rumpun withholding tax seperti gaji, honor dan sebagainya), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 151 Direksi sebagai personifikasi Perseroan Terbatas. Dimana Perseroan Terbatas merupakan subyek hukum. Maka setiap kewajiban yang ditetapkan oleh perundang-undangan harus ditaati dan dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas tersebut. Bagaimana caranya? Tentu dengan perbuatan direksi untuk dan atas nama Perseroan Terbatas. Sehubungan dengan permohonan uji materi ini. Maka dapat dipastikan bahwa setiap perseroan terbatas di Indonesia selaku Wajib Pajak (yang memenuhi syarat subjektif dan objektif) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, tidak perlu menunggu ketetapan pajak dari fiskus. Mengapa ini ditekankan? Karena ketika perseroan terbatas tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif (misalnya tidak memiliki pemasukan atau dalam keadaan merugi), maka pada periode itu undang-undang memberikan kelonggaran untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya, misalnya SPT PPh Tahunan menjadi nihil (tidak perlu bayar) dan kerugian dapat dikompensasikan pada periode SPT Tahunan berikutnya. Namun sebaliknya jika perusahaan tersebut memiliki penghasilan dan mendapatkan keuntungan maka timbul kewajiban untuk menghitung, melapor, membayar pajak, dan jika tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi administratif yang dapat terakumulasi seiring waktu. Kewajiban pengurus Perseroan Terbatas tersebut meliputi juga jenis PPh yang dipotong/dipungut dari karyawan/pihak lain (rumpun withholding tax seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pesangon, uang pensiun, dan sebagainya), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tetap dikenakan pajaknya walaupun Wajib Pajak mengalami rugi usaha. Dalam jenis pajak ini, negara memberikan amanat kepada Perseroan Terbatas yang diwakili oleh pengurus untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan, pelaporan dan pembayaran pajaknya pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itulah, jika jenis pajak yang dipotong/dipungut tadi oleh pengurus sengaja tidak disetorkan kepada kas negara, maka negara memberikan ancaman dengan dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. Berdasarkan gambaran umum kewajiban perpajakan tersebut, sangat jelas bahwa kewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan Terbatas baik yang meliputi berbagai jenis Pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), meliputi PPh Tahunan Badan, PPh yang dilaporkan secara 152 bulanan/insidentil (masa), dan sebagainya termasuk PPh yang dipotong/dipungut dari karyawan/pihak lain (rumpun withholding tax seperti gaji, honor dan sebagainya), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semuanya adalah tanggung jawab dari Direksi. Jika melihat pada rumusan Pasal 32 ayat (2) UU KUP, maka kewajiban yang sifatnya absolut adalah untuk memastikan kepada direksi baik sendiri- sendiri atau kolegial melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan sejak pembukuan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara patuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak dilaksanakan hal ini akan menjadi utang pajak, timbul sanksi administratif dan konsekuensi lainnya. Demikian juga terhadap kewajiban PPh Tahunan Badan. Berdasarkan pasal 32 ayat (2) UU KUP tersebut, maka secara otomatis Direksi sebagai pengurus wajib melakukan pembukuan, menghitung keuntungan yang didapat selama 1 tahun buku, membayarkan dan melaporkan pajaknya. Jika pengurus kemudian dikecualikan sesuai dengan permohonan pemohon dalam uji materi ini. Maka akan terjadi nanti keadaan dimana direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas kewajiban pembayaran PPh Tahunan Badan ketika Perseroan Terbatas yang ia atau mereka urus dipailitkan. Karena hukum kepailitan mengatur setelah keadaan pailit pengurusan dan pemberesan boedel pailit beralih kepada Kurator. Tetapi tidak mengambil alih tanggung jawab Direksi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan Terbatas yang diwakilinya tersebut. Jika harta pailit cukup untuk membayar semua hutang, maka tidak akan ada masalah. Tetapi ketika harta pailit tidak cukup, maka sangat logis negara memiliki mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa utang pajak yang masih belum dilunasi tersebut kepada Direksi atau pengurus yang bersangkutan. Pertanggungjawaban direksi sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 Hal yang menjadi krusial dalam permohonan uji materi ini adalah, sejauh apa direksi bertanggung jawab dalam hal Perseroan Terbatas yang dia atau mereka urus jatuh dalam keadaan pailit. Yang pertama harus ditinjau adalah bagaimana UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengartikan kepailitan itu. UU mengatur Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan 153 debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Lebih lanjut Pasal 69 ayat (1), mengatur Tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Sehingga tegas, bahwa yang menjadi lingkup penugasan kurator adalah harta pailit ( boedel pailit). Boedel pailit ini melingkupi aktiva (harta) dan pasiva (utang), tetapi tidak masuk kesalahan dari debitur pailit atau pengurus debitur pailit jika Perseroan Terbatas. Hal ini dapat dilihat pada pasal 26 ayat (1) dan (2), yang berbunyi: "(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator;
Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit." Ketentuan ini jelas menegaskan bahwa, utang yang disebabkan kesalahan debitor pailit dan/atau pengurus debitor pailit adalah terpisah tanggung jawabnya dengan boedel pailit yang ada. Lebih tegas lagi, Pasal 3 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa direksi dapat digugat untuk dimintai pertanggung jawabannya jika kepailitan terjadi sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahannya. Hal ini dapat dilakukan kurator jika boedel pailit tidak cukup melunasi hutang-hutangnya. Sehingga perlu dipertegas, adalah salah jika banyak ahli yang berpendapat untuk melihat adanya tanggung jawab direksi maka harus merujuk pada putusan pernyataan pailit yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukan ahli-ahli tersebut tidak ahli di bidang korporasi dan kepailitan, atau sekurang-kurangnya mereka khilaf dalam membaca UU Kepailitan. Yang dengan tegas mengatur bahwa permintaan tanggung jawab direksi adalah upaya hukum yang terpisah dari putusan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa "karena putusan penyataan pailit tidak menyebut tanggung jawab direksi, maka direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atau tanggung jawabnya telah beralih sepenuhnya kepada kurator". Simpulan tersebut adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan hukum kepailitan. 154 Tanggung Jawab Direksi Tidak Berpindah Kepada Kurator, Selain Pengurusan dan Pemberesan Boedel Pailit Pertanyaan berikutnya, mengenai akibat putusan pernyataan pailit terhadap tanggung jawab direksi adalah sesuatu yang harus disampaikan dalam keterangan saya ini agar terang permasalahan ini. Sebelumnya sudah disebutkan bahwa jika merujuk pada tugas Kurator yang diatur dalam Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU dibatasi pada pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dimana kewenangan melakukan tugas tersebut menurut Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU muncul sejak putusan pernyataan pailit, meskipun putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali. Kemudian untuk melihat apakah apakah tanggung jawab direksi termasuk hal-hal yang berpindah atau beralih ke Kurator dengan adanya putusan pernyataan pailit. Kita bisa temukan dalam Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur Akibat Kepailitan, pasal ini menyebutkan Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Jadi tegas sekali, bahwa yang beralih kepada kurator adalah hanya kekayaan. Adapun tanggung jawab atas kesalahan direksi selama pengurusannya, tetap menjadi tanggung jawab direksi tersebut. Harus dibayangkan bahwa undang-undang mengatur tugas kurator sebagai pengumpul harta pailit, penjual harta pailit, dan pembayar utang debitor secara kolektif. Itupun hanya terbatas pada harta pailit yang tersedia. Bukan sebagai pengganti Direksi atau penerima tanggung jawab atas perbuatan direksi sebelum pailit. Tanggung Jawab Direksi Pasca Kepailitan Berakhir tetapi belum dilikuidasi Menjadi pertanyaan berikutnya bagaimana pertanggungjawaban organ perseroan jika kepailitan Perseroan Terbatas telah berakhir, tetapi belum dilikuidasi. Yang pertama harus dijelaskan, bahwa berakhirnya kepailitan menurut Pasal 202 UU Kepailitan dan PKPU adalah setelah dibayarkan jumlah penuh utang kreditur, atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat. Sehingga jelas UU Kepailitan dan PKPU, mengatur jika berakhirnya kepailitan hanya 155 disebabkan oleh 2 hal. Pertama utang para kreditur dibayar penuh. Kedua, daftar pembagian penutup menjadi mengikat karena kreditor tidak mendapatkan pembayaran penuh piutangnya. Berakhirnya kepailitan, dimana para kreditor tidak dibayar penuh, menurut Pasal 204 (bagian Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya Pemberesan) menimbulkan konsekuensi kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta debitor mengenai piutang yang belum dibayar. Hal ini sejalan dengan prinsip umum kebendaan dalam hukum perdata, dimana Pasa 1131 KUHPerdata mengatur bahwa Semua kekayaan debitor, bergerak atau tidak bergerak, yang ada saat ini maupun yang akan datang menjadi jaminan pelunasan hutangnya. Sehingga pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa berakhirnya kepailitan perseroan terbatas, sekalipun telah dilikuidasi. Tidak menyebabkan hapusnya sisa piutang kreditur yang belum terbayar lunas dalam proses kepailitan. Ini lah keadilan dalam konteks keperdataan, bahwa utang tidak akan pernah hapus tanpa 3 (tiga) hal, yaitu Pembayaran oleh debitur, Pembebasan oleh Kreditur, dan Daluarsa. Mengenai ketentuan pasal 142 UU PT yang mengatur pembubaran PT salah satunya karena keadaan insolvensi, hal tersebut tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Karena dalam UU Kepailitan Pasal 178 mengatur keadaan insolvensi adalah suatu keadaan dimana rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Jadi keadaan insolvensi, itu jauh dari istilah bubarnya perseroan. Oleh karena itu, seluruh kepailitan yang berakhir di Indonesia, tidak pernah berakhir dengan likuidasi. Karena kepailitan dan likuidasi di Indonesia adalah 2 perbuatan hukum yang berbeda. Dari penjelasan ini, jika boedel pailit tidak mencukupi untuk membayar penuh seluruh utang. Maka setelah kepailitan berakhir, sisa utang yang belum dibayarkan kepada kreditur tersebut. Dapat ditagihkan kreditur kepada pengurus PT jika belum dilikuidasi, atau jika setelah dilikuidasi, maka kreditur dapat menuntut kepada person dalam organ perseroan, jika ada dasar dan alasan untuk menuntut itu, dalam hal ini tidak dibayarkannya utang kreditor pada 156 masa sebelum jatuh putusan pernyataan pailit adalah karena kesalahan pengurus perusahaan. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 104 ayat (2) dan (3) UU PT yang menyebutkan, bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Bahkan Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Sehingga jelas, tidak ada satupun alasan bagi direksi untuk lepas pertanggungjawaban ketika terjadi kepailitan yang mana boedel palit tidak cukup membayar seluruh utang. Kewenangan piercing the corporate veil terhadap Direksi Pada pembahasan awal, telah dijelaskan bahwa tidak ada perlindungan mutlak prinsip separated legal personality kepada pengurus perusahaan yang tidak beritikad baik yang telah menimbulkan kerugian PT. Pertanyaan berikutnya, siapakah yang berwenang untuk menyingkap tabir tanggung jawab terbatas direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT tegas disebutkan Pengadilan. Tetapi ketentuan UUPT ini mengatur gugatan privat dalam hal ini oleh pemegang saham atau pihak ketiga. Adapun piercing the corporate veil pengurus, terkait dengan tuntutan negara atau publik, maka iya tunduk pada ketentuan UU yang mengaturnya. Jika pajak, diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, jika PNBP diatur dalam ketentuan PNBP dan seterusnya. Sehingga keberadaan pasal 32 UU KUP yang mewajibkan pengurus bertanggung jawab, kecuali pengurus tersebut dapat membuktikan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab adalah sejalan dengan doktrin piercing the corporate veil. Pasal 32 Tidak Hanya Berbicara Perseroan Terbatas, Tetapi Seluruh Bentuk Usaha 157 Jika melihat permohonan pemohon, dalam kapasitasnya sebagai Direktur suatu PT, yang menghendaki tafsir terhadap pasal 32 yang tidak hanya berbicara tentang PT. maka permohonan tafsir tersebut tidaklah tepat. UU KUP dalam pasal 1 angka 3 mendefiniskan badan bukan semata PT, tetapi sangat luas. Meliputi CV, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, kontrak investasi kolektif (KIK), dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang sebagian besar tidak memiliki tanggung jawab terbatas ( limited liability ). Sehingga jika uji materil ini dikabulkan, saya membayangkan bagaimana sulitnya nanti negara menagihkan utang pajak badan. Karena akan ada pengurus firma, CV, Kongsi, ormas, KIK dan BUT yang berdalih mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak ketika badan yang mereka urus tersebut pailit, dengan dasar Pasal 32 mengecualikan pertanggungjawaban wakil yang badan usahanya pailit. Padahal tanggung jawab mereka tersebut terhadap badan-badan usaha tersebut adalah tanggung jawab pribadi. Menanggapi Pertanyaan Hakim dan para Pihak ▪ Pengurus dikatakan beriktikad baik dalam konteks business judgment rule jika memenuhi empat kriteria dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 (UU PT), yaitu: ▪ Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. ▪ Pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian. Pengurus tidak punya kepentingan terhadap dirinya sendiri; tidak ada benturan kepentingan; tidak ada kepentingan terhadap dirinya sendiri ( have no conflict of interest ). ▪ Berdasarkan kewenangannya ( intra vires ). Kewenangan dalam hal ini adalah ketaatan direksi terhadap peraturan yang dibuat oleh perusahaan terhadap direksi. ▪ Tanggung jawab pengurus yang melanggar, menurut UU PT, akan diminta sampai dengan kerugiannya. ▪ Dalam Putusan Pengadilan mengenai pailit tidak akan ada pernyataan mengenai direksi bersalah atau tidak bersalah. ▪ Pernyataan pailit adalah upaya kreditur untuk mendapatkan pelunasan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Pasal 21 ayat (2). Dengan demikian putusan pailit hanya akan bicara tentang hal itu saja. 158 ▪ Amerika dan Singapura mempunyai sistem perkreditan atau utang piutang yang sudah ▪ sangat prudent dan hati-hati. Di kedua negara itu dikenal debt forgiveness atau penghapusan utang. Penghapusan utang di Indonesia menjadi otoritas kreditor, sementara debt forgiveness di negara-negara maju diberikan oleh hukum atau undang-undang. ▪ Sehingga sangat mungkin ketika terjadi kepailitan dan pemberesan, ternyata masih ada utang namun direksinya sudah mengurus dengan benar, maka negara harus berperan. ▪ Bagaimana cara memperoleh pelunasan jika direksi bekerja sudah benar? Dalam konteks ini banyak yang tetap memaksakan untuk memeriksa tanggung jawab direksi melalui pengadilan. Banyak kasus kepailitan kemudian menggantung dalam konteks ini. ▪ Pailit digunakan untuk menghindari pajak karena UU Kepailitan menyaratkan bahwa kepailitan tidak harus dalam keadaan tidak mampu bayar, tetapi cukup dengan dua kreditor, yaitu satu kreditor telah jatuh tempo dan dapat ditagih. ▪ Jadi kepailitan ini seperti pisau yang dapat digunakan untuk membereskan utang-utang, namun bisa juga untuk menghindari tanggung jawab. ▪ Bahkan ada tren di mana kepailitan digunakan untuk membeli aset dari lawan bisnisnya dengan harga murah. Karena ketika dengan dua syarat pemailitan yang sangat mudah tadi, lawan atau pesaingnya dipailitkan lantas barang masuk dalam proses penjualan yang harus lelang, kemudian tinggal diatur lelangnya supaya tidak segera laku sehingga dapat dijual dengan harga likuidasi atau harga paling rendah. ▪ Aturan bahwa kurator tidak otomatis menjadi likuidator dipahami dari peraturan Mahkamah Agung tahun 2020. Banyak proses kepailitan yang sudah berakhir, tapi tidak berakhir dengan likuidasi, sehingga memunculkan banyak PT “hantu”. Oleh karena itu Mahkamah Agung menetapkan bahwa kurator nanti akan bertindak sebagai likuidator.
Dian Puji N Simatupang Sehubungan dengan pengujian Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007, ahli menyampaikan keterangan dari aspek hukum administrasi negara dan keuangan publik mengenai dua hal, yaitu: 159 1. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam pengelolaan perpajakan;
Pengaturan khusus dalam perpajakan Kewenangan merupakan kekuasaan publik yang diatur dengan undang- undang, apalagi berkaitan dengan pajak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 memang harus diatur dengan undang-undang. Pengaturan perpajakan dalam undang-undang merupakan bentuk mandatory regulation , artinya mengenai perpajakan dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa tidak lain dan tidak bukan harus diatur dengan undang-undang, dan tidak dengan pengaturan lain di bawah undang-undang. Penggunaan frasa “diatur” undang-undang dalam Pasal 23A UUD NRI 1945 jelas menunjukkan undang-undang perpajakan akan mengatur mengenai kewenangan, syarat prosedur, dan subtansi dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan secara menyeluruh. Dalam hal kemudian undang-undang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, syarat prosedur, dan substansi pelaksanaan ke dalam peraturan di bawahnya hakikatnya merupakan kebijakan politik hukum yang terbuka ( open legal policy ), yang tidak membuat norma baru atau keadaan baru dalam peraturan di bawahnya. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam hal wajib pajak dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai ( reasonable assurance ), setiap tindakan administrasi pemerintahan dalam perpajakan telah dilaksanakan secara khusus untuk memberikan kepastian pada penerimaan negara melalui proses perpajakan. Ikut sertanya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dalam menghapus NPWP bagi wajib __ pajak dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 35 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana piutang negara khususnya dari perpajakan mempunyai hak mendahului (hak preferens) dibandingkan hak yang dimiliki lainnya. Dengan demikian, adanya kewenangan dalam Pasal 2 ayat (6) UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007 dimaksudkan memberikan:
keyakinan memadai ( reasonable assurance ) dalam pengambilan tindakan hukum perpajakan yang membawa pengaruh pada penerimaan negara;
bagian dari hak mendahului negara (hak preferen) untuk memastikan piutang pajak tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan; 160 3. memastikan kemungkinan penghapusan dilakukan berdasarkan alas hukum dan alas fakta, dengan prosedur tersendiri dalam ranah hukum publik, yang membedakan dengan prinsip dan konsep dalam ranah hukum privat, khususnya mengenai kepailitan dan pemberesan utang. Diaturnya wewenang Dirjen Pajak dalam memberikan persetujuan atas penghapusan NPWP khusus karena wajib pajak dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha memperhatikan prinsip dalam pengenaan perpajakan, salah satunya, adalah keadilan, yaitu dalam hal pengenaan pajak bagi wajib pajak semuanya tanpa kecuali, tetapi dalam keadaan tertentu diberikan tindakan hukum tertentu yang ditetapkan setelah terdapat alas hukum dan alas fakta yang memadai. Adanya wewenang Dirjen Pajak dalam menghapus NPWP sebagai suatu tindakan administrasi pemerintahan dalam kegiatan yang bersifat perdata, khususnya penghentian atau penggabungan usaha dalam teori hukum dinamakan sebagai konsep contrarius actus , yaitu dalam hal ketentuan publik mengatur berbeda beberapa tindakan keperdataan, maka ketentuan publik yang harus ditaati. Kecuali, ketentuan perdatanya, misalnya kepailitan menyatakan tidak berlaku ketentuan publik ini secara tegas-tegas. Dengan diaturnya kewenangan Dirjen Pajak untuk menghapus secara hukum terdapat pengaturan antar-tata hukum di mana kewenangan publik mengatur beberapa prinsip pelaksanaan dalam kegiatan keperdataan. Konsep ini dimungkinkan dengan beberapa alasan:
guna melaksanakan wewenang dan kewajiban pemerintahan atau bestuursdwang , di mana Direktur Jenderal Pajak untuk memperhatikan semua kepentingan secara prosesual, yang kemudian diatur dalam undang- undang sebagai suatu kebijakan politik hukum terbuka ( open legal policy ), yang dimaksudkan guna memberikan keadilan semua tetap ditagihkan pajak, kecuali dengan syarat prosedur publik tertentu dalam kegiatan termasuk hubungan keperdataan;
penggunaan wewenang publik dalam hubungan keperdataan dimaksudkan memberikan keyakinan memadai semua tindakan administrasi pemerintahan perpajakan tetap dapat dilaksanakan tanpa kecuali, tetapi untuk keadaan tertentu dimungkinkan dengan campur tangan kewenangan publik melalui Direktur Jenderal Pajak. 161 Kegiatan penghentian dan penggabungan usaha memang termasuk kegiatan hukum keperdataan, sehingga berlaku prinsip dan ketentuan hukum perdata dalam hal ini hukum perusahaan atau hukum perusahaan. Akan tetapi, kewajiban dalam perpajakan sebagai suatu bentuk bestuursdwang merupakan wewenang publik, sehingga untuk menjembatani antara tindakan hukum keperdataan dan hukum publik perpajakan dilakukan dengan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai badan atau pejabat administrasi pemerintahan yang mempunyai wewenang publik. Tim pemberesan atau kurator tidak dapat bertindak dalam ranah hukum publik kecuali undang-undang perpajakan memberikan wewenang delegasian kepadanya untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam penghapusan NPWP justru tepat secara hukum untuk menghindari adanya kelalaian dalam hak mendahului perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 1/2004 dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya. Dari segi prosedur dan syarat, kewenangan tersebut kemudian dilakukan dengan penetapan standar operasional prosedur dan menggunakan alas hukum dan alas fakta yang prosesual atau berlaku umum untuk siapapun. Mengenai putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjatuhkan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, secara hukum putusan tersebut tidak mengikat ketentuan dan prinsip administrasi pemerintahan yang berlaku umum. Kedudukan badan peradilan dan badan pemerintahan dalam posisi yang seimbang dan tidak saling menegasikan, tetapi mengawasi dan menyeimbangkan ( check and balance ). Dengan demikian, putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ada yang berkaitan dengan prosedur dalam tindakan administrasi pemerintahan tidak dapat secara serta merta mengesampingkan prosedur dan syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang sebagai bentuk bestuursdwang karena menjalankan kewenangan dalam undang-undang. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007 yang menjadikan piutang pajak menjadi tanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak tentu didasarkan pada tanggung jawab mutlak dalam pembayaran pajak yang bersifat preferens tersebut. Dalam hal pembayaran ini akan kemungkinan 162 ditanggung secara pribadi atau renteng tentu akan diatur berdasarkan pada alas hukum dan alas fakta yang memadai dan prosesual. Alas fakta yang memadai dan prosesual merupakan bukti konkret dan faktual yang menunjukkan adanya kausalitas antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pribadi masing-masing dalam kegiatan usaha tersebut. Misalnya, keputusan korporasi yang ditetapkan dan diputus direksi yang menimbulkan penerimaan bagi korporasi, yang kemudian dinikmati korporasi dan pengurusnya merupakan suatu bentuk kausalitas yang memadai dan faktual konkret. Namun, penerapan Pasal 32 UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007 juga disertai dengan pengecualian dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan bukti yang menyakinkan para pengurus tidak berada dalam tanggung jawab atas pajak terutang tersebut. Hal demikian merupakan bentuk diskresionary decision atau keputusan diskresional yang terikat di mana Direktur Jenderal Pajak dapat membebaskan pengurus dalam hal piutang pajak berdasarkan bukti yang menyakinkan memadai bahwa kedudukannya sebagai pengurus tidak mempunyai kausalitas yang terkait dengan piutang pajaknya. Kewenangan tersebut lazimnya akan diikuti dengan penetapan standar operasional prosedur pengambilan keputusan secara patut dan akuntanbel. Dengan demikian, prosesnya jika keberatan dan banding dapat diajukan ke pengadilan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut hukum keuangan publik dan perpajakan, beralihnya tanggung jawab pembayaran pajak perusahaan kepada pribadi pengurus merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab hukum yang bersifat antisipatif guna menghindari adanya penghindaran pembayaran pajak. Dalam hal ini, pengurus dianggap mengetahui secara langsung dan faktual siapa saja dan di mana saja potensi yang harus dimintakan pembayaran pajak terutang. Dengan demikian, pengurus akan mengupayakan hubungan hukumnya dengan para pihak tersebut untuk membayarkan piutang pajak perusahaan. Konsep pengalihan tanggung jawab hukum yang bersifat antisipatif dilakukan agar ketidakjelasan dalam pembayaran pajak tidak boleh terjadi karena ketiadaan data dan informasi pelacakan pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, menarik pengurus sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atau rentang 163 dimaksudkan untuk melakukan pengecekan jejak pihak yang harus membayar piutang pajak. Dengan demikian, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap pembayaran piutang pajak sebagai suatu bentuk pajak terutang yang harus dibayarkan secara preferens kepada negara. Di sisi lain, memberikan keyakinan yang memadai semua piutang pajak dapat diselesaikan dan dituntaskan secara transparan dan akuntabel. Berkaitan dengan bestuursdwang dalam pembayaran pajak yang tidak memerlukan pengadilan, hal tersebut sepanjang diatur dalam undang-undang merupakan kekuasaan publik untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Dalam hal wajib pajak keberatan dan banding dapat mengajukan ke pengadilan pajak, sebagai suatu bentuk mekanisme check and balance dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengaturan khusus negara dalam kegiatan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan keperdataan diatur sebagai bagian dari penerapan asas contrarius actus , dalam hal suatu kegiatan keperdataan diatur tunduk pada ketentuan hukum publik, undang-undang harus merumuskan dan mengaturnya dalam suatu undang-undang. Kecuali, undang-undang kegiatan perdata mengatur tegas misalnya, “ketentuan perpajakan mengenai kegiatan perusahaan diatur dan tunduk pada undang-undang ini.” Jika tidak ada pengaturan seperti demikian, tidak dapat mekanisme keperdataan mengesampingkan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, secara teori hukum umum, konsep contrarius actus menghormati sistem hukum publik dan hukum privat, tidak saling menegasikan atau tidak saling menafsirkan atau mencampuradukkan tindakan. Jika hukum publik akan dikesampingkan dalam hukum perdata, ketentuan hukum perdata menegaskan tidak berlakunya hukum publik tersebut dalam ranah hukum perdata ini dengan suatu undang-undang. Demikian juga, hukum publik menegaskan tidak berlakunya hukum perdata dalam ranah hukum publik dengan mengaturnya dalam suatu norma tersendiri. Secara diagramatis dapat digambarkan sebagai berikut. Hukum Publik Hukum Privat Mengesampingkan hukum perdata dengan menormakan dalam undang- undang Mengesampingkan hukum publik dengan mengatur tegas tidak berlakunya 164 ketentuan hukum publik dalam ranah tindakan hukum privat Berdasarkan gambaran tersebut, sekiranya tidak dapat dicampuradukkan prinsip dan norma hukum keperdataan dengan prinsip dan norma hukum perpajakan, mengingat keduanya berada dalam ranah hukumnya masing- masing.
Hendry Julian Noor Harus diakui tidak mudah membaca undang-undang, karena tidak hanya sekedar membaca bunyi kata-katanya saja ( naar de letter van de wet ) tetapi harus mencari arti, makna dan tujuannya [Lihat Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar , Yogyakarta: Liberty, hlm.50]. Oliver Wendell Holmes (1841-1935) ^ mengatakan bahwa “ the rational study of the law is still to a large extent the study of history. History must be part of the study, because without it we cannot know the precise scope of rules. It is a part of the rational study, because it is the first step toward an enlightened scepticism, that is, towards a deliberate reconsideration of the worth of those rules ” [Lihat Oliver Wendell Holmes, 2009 ( First published in 1897), The Path of the Law, Bedford Massachusetts: The Floating Press-Applewoods Books, hlm.24; Romli Atmasasmita, 2018, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis , Jakarta: Prenadamedia Group, hlm.15). Pernyataan a quo menunjukkan betapa pentingnya dalam mempelajari hukum adalah juga harus mempelajari sejarah dan pengalaman yang telah dialami oleh bangsa tersebut, tentunya dengan melihat nilai kemaslahatan dari pengalaman dan/atau sejarah tersebut. ^ Berkaitan hal tersebut, salah satu bentuk interpretasi adalah interpretasi historis, yaitu penafsiran makna undang- undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya perundang- undangan tersebut. Interpretasi historis juga meliputi sejarah hukum [Lihat Sudikno Mertokusumo, 2001, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar , Yogyakarta: Liberty, hlm.58-59; Anthon Freddy Susanto, 2005, Semiotika Hukum: Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna , Bandung: Refika Aditama, hlm.59). Menurut Pontier, interpretasi sejarah hukum adalah penentuan makna dari formulasi sebuah kaidah hukum dengan mencari pertautan pada penulis-penulis atau secara umum pada konteks kemasyarakatan di masa lampau [Lihat Eddy 165 O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana , Jakarta: Erlangga, hlm.77]. Selain itu, interpretasi yang juga penting untuk memahami maksud dan tujuan satu ketentuan hukum, adalah juga interpretasi teleologis. ^ Interpretasi teleologis merupakan penafsiran hakim dengan menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang, lebih memperhatikan tujuan dari undang-undang daripada bunyi kata-kata saja. [Lihat Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm.61]. Dengan menggunakan interpretasi historis dan teleologis, sejak awal dapat dipahami bahwa pajak digunakan sebagai salah satu instrumen Pemerintah yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan negara. Definisi otentik pajak diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU KUP: “ … kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” . Salah satu fungsi pajak adalah sebagai budgeter, di mana pajak merupakan alat atau sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kepada kas negara yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara, termasuk untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat [Lihat S.F. Marbun, 2012, Hukum Administrasi Negara I, Yogyakarta: FH UII Press, hlm.317; Bdk M. Farouq S, 2018, Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm.119; S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, hlm.135]. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, fungsi tersebut relevan dengan konsep good governance dalam aktivitas pelaksanaan fungsi menyelenggarakan kepentingan umum oleh pemerintah, yang juga terkait pula dengan tiga tugas dasar pemerintah [Lihat Philipus M. Hadjon “ Hukum Administrasi sebagai Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Good Governance” dalam Philipus M. Hadjon, dkk., 2012, Hukum Administrasi dan Good Governance , Jakarta: Penerbit Universitas Trisaksi, hlm.9], yaitu: Pertama, menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat. Kedua, mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, swasta, dan masyarakat. Ketiga, memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya 166 dengan kehendak rakyat. Dengan “tugas berat” demikian, hukum pajak dapat dikatakan bagian dari rezim hukum publik. Menurut Korten, dalam sektor ekonomi, tanggung jawab utama pemerintah adalah menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk memajukan perdagangan (kehidupan ekonomi) dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan hak atas kekayaan dan kontrak (perjanjian) [Lihat David C. Korten, 1997, When Corporations Rule the World (Bila Korporasi Menguasai Dunia) , Jakarta: Professional Books, hlm.115]. Hal tersebut sebagaimana pendapat Posner, bahwa pasar ekonomi diasumsikan sangat rapuh dan cenderung beroperasi sangat tidak efisien (tidak jelas) jika dibiarkan sendiri dan tanpa ada campur tangan pemerintah [Lihat Richard A. Posner “Theories of Economic Regulation” dalam The Bell Journal of Economics and Management Science , Vol. 5, No. 2, Autumn, 1974, hlm.336). Pembahasan dalam perkara a quo , dapat dikatakan seolah kembali kepada perdebatan klasik yang bahkan mungkin sampai sekarang terus berulang, yaitu ranah hukum manakah yang harus lebih didahulukan untuk kemudian dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dalam hal ini apakah rezim hukum publik yang diatur dalam UU KUP, ataukah rezim hukum privat yang dalam hal ini “diwakili” oleh UU PKPU dan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Harus diakui persinggungan antara hukum publik dan hukum privat ini, serta perdebatan di antaranya masih kerap terjadi. Penjelasan ini terlebih dahulu akan dimulai dengan sedikit menguraikan definisi kedua hukum tersebut, meskipun harus diakui bahwa suatu sengketa pendapat yang tidak pernah terurai secara tuntas salah satunya adalah mengenai pemberian batasan atau definisi terhadap suatu pengertian. Selama ilmu pengetahuan terus berkembang, maka sesuai sifat alamiahnya, perdebatan mengenai definisi juga seolah tak akan pernah habis. Pendapat dari Jacobs Israel de Haan dalam bukunya Rechtskundige Significa tersebut , menggambarkan bahwa sangatlah ketat dan sulit untuk merumuskan suatu definisi. Dikatakan oleh Jacobs Israel de Haan: “... het zelfde woordt beeft nooit dezelfden betekenis voor twee menschen, omdat nooit twee menschen met denzelfden aanleg woorden geboren en het zelfde leven hebben beleefd. Dit is zeker juist; het is juist omdat twee menschen nooit indentiekzijn, omdat het twee 167 menschen zijn”, diterjemahkan sebagai berikut: “... perkataan yang sama tidak pernah mempunyai pengertian yang sama untuk dua orang, karena tidak pernah dua orang dilahirkan dengan bakat yang sama dan pengalaman yang sama. Hal ini pasti benar; dan kebenaran ini disebabkan karena dua orang tidak mungkin identik, mengingat adanya dua orang” [Lihat Jacobs Israel de Haan, 1919, Rechtskundige Significa, Amsterdam: N.V. Johannes Muller, hlm.21; dan Arifin P. Soeria Atmadja, 1986, _Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara: _ Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Gramedia, hlm.9]. Berdasarkan pendapat Hans Kelsen, hukum privat adalah suatu ranah hukum yang menggambarkan hubungan-hubungan hukum antar subjek-subjek hukum yang sederajat atau memiliki kedudukan yang sama secara hukum. Hubungan hukum privat yang tipikal adalah transaksi hukum, terutama kontrak, sebagai suatu norma individual yang diciptakan melalui kontrak, agar pihak- pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut berperilaku secara timbal balik sesuai dengan yang diperjanjikan [Lihat Hans Kelsen, 2015, Pengantar Teori Hukum , Bandung: Nusa Media, hlm.140-141). Sedangkan hukum publik didefinisikan sebagai suatu ranah hukum yang menggambarkan hubungan-hubungan hukum yang mana salah satu subjek hukum yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi secara hukum dari pada subjek yang lain, dan yang menjadi tipikal dari ranah hukum ini adalah hubungan antara negara dengan warga negara. Dengan beberapa tipikal berupa adanya petunjuk administratif yang dikeluarkan oleh negara dan norma individual yang dikeluarkan oleh lembaga administratif yang mana hal-hal tersebut dibuat agar penerima petunjuk dan norma tersebut bertindak sesuai dengan petunjuk dan norma administratif tersebut [Lihat Ibid. ]. Sejak lama terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum tentang pembagian hukum publik dan hukum privat. Terdapat beberapa kriteria untuk membedakan dua jenis hukum ini, yaitu pertama , mengenai kepentingan, hukum publik mengatur kepentingan umum/publik dan hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata. Kedua , mengenai cara mempertahankannya, hukum publik dipertahankan oleh pemerintah dan hukum privat oleh perorangan. Ketiga , mengenai asas hukum, hukum publik memuat asas-asas istimewa dan hukum privat memuat asas-asas biasa. Keempat , mengenai hubungan hukum, hukum publik mengatur hubungan secara vertikal 168 (pemerintah dengan warga negara) dan hukum privat mengatur hubungan secara horizontal (antar warga negara). Kelima , mengenai sifat hukum, hukum publik adalah hukum a priori memaksa dan hukum privat tidak a priori memaksa [Lihat E. Utrecht, L.J. van Apeldoorn, N.E. Algra dan H.C.J.G. Jansen, serta Sudikno Mertukusumo dalam Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara , Jakarta: Rajagrafindo Persada, hlm.70]. In casu a quo, pasal-pasal a quo yang tengah diuji dalam sidang yang mulia ini adalah pasal-pasal yang masih memenuhi prinsip-prinsip untuk mewujudkan kepastian hukum, dengan argumentasi sebagai berikut: Pertama Terkait persinggungan antara hukum privat dan hukum pidana sebagai hukum publik ini, pada dasarnya apabila dengan melihat salah satu doktrin, di mana logikanya hukum publik didahulukan dari pada hukum privat sepanjang dimaknai bahwa hukum publik tersebut adalah konstitusi [Lihat Paul Scholten, 1934, Metode Umum Hukum Perdata : diterjemahkan oleh Siti Soemarti Hartono, S.H. Mr. C. Asser, Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda , Bagian Umum. Preprint, edition 1, Digital Paul Scholten Project, Amsterdam, Februari 2015, diperoleh dari http: //www.paulscholten.eu/research/ article/indonesian/]. Dengan menggunakan logika penemuan hukum argumentum a contrario serta dengan menginterpretasikan pendapat Bachsan Mustafa yang mengutip Paul Scholten, bahwa apabila hukum publik tidak mengadakan peraturan- peraturan lain, maka di manapun itu hukum perdata diberlakukan sebagai hukum umum, yang apabila di- a contrario -kan, adalah apabila hukum publik mengadakan pengaturan terhadap suatu hal, maka hukum perdata menjadi tidak diberlakukan. Argumentum a contrario adalah penafsiran dengan menggunakan pengertian sebaliknya dari peristiwa konkrit yang dihadapi [Lihat Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana , Jakarta: Penerbit Erlangga, hlm.70; bdk Sudikno Mertokusumo, 2001, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar , Yogyakarta: Liberty, hlm.67 dan 69; ^ Bachsan Mustafa, 1985, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Penerbit Alumni, hlm.61]. Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Loer, dalam disertasinya yang berjudul Publikrecht tegenover privaatrecht, dirinya menyatakan bahwa negara 169 itu tidak tunduk pada hukum privat, karena pemikiran yang demikian tidaklah logis. Pemikiran tersebut berangkat dari asumsi bahwa negara tidaklah sama dengan rakyat biasa [Lihat Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1988, Kedudukan Jaksa dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT. Bina Aksara, hlm.57]. Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum ( everything must be done according to law ) yang pada dasarnya negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah [Lihat H.W.R. Wade, 1971, Administrative Law , Oxford: Clarendon Press, hlm.6; bdk Ridwan HR, Op.Cit. , hlm.21]. ^ Hukum ditempatkan sebagai aturan dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu diantaranya “ ... opgelegd om de samenleving vreedzam, rechtvaardig, en doelmatig te ordenen ”, yang artinya bahwa sasaran dari negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berpijak pada keadilan, kedamaian, dan kebermaknaan [Ridwan HR, Op.Cit. , hlm.22]. Kembali kepada pendapat Paul Scholten tersebut, terkait dengan pajak, Konstitusi Republik Indonesia atau UUD 1945 tepatnya Pasal 23A mengatur: “ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” . Ketentuan tersebut memberikan landasan konstitusional perpajakan yang harus diatur dengan undang-undang, yang mana merupakan produk hukum yang dibuat bersama antara pemerintah sebagai perwakilan eksekutif (yang mengurus negara) dengan DPR sebagai pemegang kuasa legislatif yang merupakan perwakilan rakyat. Dengan “kesepakatan bersama” tersebut, maka pada dasarnya telah memberikan legitimasi dan bahkan legalitas bagi pemerintah untuk kemudian “memungut” pajak yang telah disepakati oleh rakyat melalui wakilnya tersebut. Bahkan di Inggris dikenal prinsip ini berbunyi, “ no taxation without respresentation”. Adapun di Amerika, menggunakan prinsip: “ taxation without representation is robbery” [Lihat S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Op.Cit. , hlm.132 dan 64; bdk dengan istilah de heerschappij van de wet atau kekuasaan undang-undang yang diterangkan H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt dalam Ridwan H.R., 2003, Hukum Administrasi Negara , Yogyakarta: UII Press, hlm. 81-82]. __ Kenapa penting untuk diatur dalam undang-undang? Karena telah terjadi perubahan konsep pembayaran pajak, yang sebelumnya dilakukan secara 170 sukarela dan bahkan penuh dengan kebanggaan, namun sekarang bahkan butuh upaya paksa untuk agar dapat membayar pajak, oleh karenanya dengan sifat memaksa demikian, maka perlu diatur dalam undang-undang. Fakta lainnya pula adalah bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya pemerintah bangsa yang modern akan membutuhkan biaya yang sangat besar, di mana pemungutan pajak merupakan salah satu jalannya (Lihat S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Op.Cit. , hlm.131-132]. “ Pembenaran ” pemungutan pajak tersebut setidaknya didukung oleh beberapa teori sebagai berikut: Pertama, teori daya pikul (teori untuk dasar memungut pajak yang adil), bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya masing-masing. Menurut de Langen, makna teori ini adalah bahwa seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan Cohen Stuart menganalogikan bahwa daya pikul seseorang sama dengan daya pikul jembatan yang melewati jembatan tersebut, tanpa amblasnya jembatan tersebut. Kedua teori tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh penghasilan seseorang identik dengan kekuatan pikul jembatan, sedangkan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk hidup primer disamakan dengan bobot jembatan tersebut [Lihat Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, 2004, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung: PT Refika Aditama, hlm.28-29]. Kedua, teori daya beli, yang mengibaratkan pajak layaknya pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat, yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui saluran lain, misalnya perbaikan fasilitas umum dan pelayanan publik. Sehingga, dalam hal ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat [Lihat Ibid., hlm.29]. Ketiga , teori kewajiban pajak mutlak, yang berdasar pada orgaantheorie dari Otto von Gierke yang menyatakan bahwa negara itu merupakan satu kesatuan, yang di dalamnya setiap warga negara terikat. Tanpa ada organ atau lembaga tersebut, individu tidak mungkin hidup, sehingga dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban, termasuk membayar pajak [Lihat Ibid., hlm.30]. Keempat, teori pembenaran pajak menurut Pancasila, yang mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Pajak di sini dianggap sebagai bentuk 171 gotong royong (tolong-menolong) yang memang merupakan suatu nilai yang hidup dalam masyakarat Indonesia, termasuk nilai kekeluargaan yang membuat setiap orang mempunyai kewajiban untuk saling membantu, mempertahankan, melangsungkan hidup keluarga (negara dan masyarakat). Tegasnya, berdasarkan teori ini, kepentingan umum tersebut dianggap sebagai hak asasi yang dapat mengalahkan kepentingan individu, dengan tetap memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, dan harus memungut pajak berdasarkan undang-undang [Lihat Ibid. ]. Dengan berdasarkan teori-teori tersebut dapat dipertegas bahwa ketentuan perpajakan tersebut, khususnya yang diatur dalam UU KUP tersebut telah bersifat konstitusional dan bahkan dapat dibenarkan secara teoretik. Kedua Hutang pajak bersifat memaksa dan mempunyai kedudukan yang bersifat istimewa atau preferen [Lihat M. Farouq S., Op.Cit., hlm.210]. Dalam tataran doktrin, hutang pajak merupakan hutang yang bersifat khusus, berada pada rezim hukum publik, yang tentunya sifatnya berbeda dengan ketentuan dalam bidang hukum perdata, namun dapat menggunakan asas-asas dan prinsip-prinsip hutang-piutang dalam hukum perdata, kecuali jika ditentukan sebaliknya. Oleh karenanya, prinsip yang termuat dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi bahwa semua barang, baik bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki oleh debitur, baik di masa sekarang ataupun masa mendatang menjadi jaminan semua hutang-hutangnya, dan demi hukum, jika debitur berhenti membayar hutangnya, barang-barang miliknya tersebut, melalui proses di muka pengadilan, dapat disita oleh kreditur, dijual di muka umum, dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutangnya (Lihat Rochmat Soemitro, 1991, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Bandung: PT Eresco, hlm.106-107; bdk Elyta Ras Ginting, 2019, Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.393-397. Lihat pula M. Farouq S., Op.Cit., hlm.212]. Selanjutnya, dalam hal (ternyata) debitur tersebut memiliki hutang kepada beberapa kreditur, namun karena sifat dan kedudukan khusus dari hutang pajak, maka sebagaimana pula diatur oleh Pasal 21 UU KUP, negara melalui Direktur Jenderal Pajak memiliki hak mendahului untuk melakukan sita 172 atas barang-barang wajib pajak yang menjadi jaminan untuk utang-utangnya tersebut. Hak mendahului negara adalah terhadap hutang pajak, baik mengenai pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya pengalihan [Lihat Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Op.Cit., hlm.107]. Dapat dipahami bahwa pengaturan demikian ini ditujukan untuk mendahulukan dan/atau memberikan kedudukan utama piutang negara di atas piutang perdata, dengan mengingat bahwa pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum dalam hal ini kepentingan kehidupan negara dan bangsa Indonesia agar dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karenanya, sangat wajar jika kemudian kepentingan umum harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi/individu [Lihat Ibid., hlm.108]. Dengan doktrin dan ketentuan yang demikian, apabila hendak menggunakan analogi dalam penyelesaian kasus pajak dengan rezim hukum lain, yakni hukum pidana juga menarik untuk dicermati. Dalam doktrin hukum pidana, hukum pidana pajak disebut sebagai ius singulare karena memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri. Bersama-sama dengan hukum pidana militer yang disebut sebagai ius speciale , hukum pidana pajak merupakan hukum pidana khusus tertua di dunia [Lihat Bambang Poernomo, 1984, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana , Jakarta: Bina Aksara, hlm.19; Sigid Suseno dan Nella Sumika Putri, 2013, Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaruan, Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm.195]. Bahkan dari segi sanksi, pajak yang diselundupi atau tidak dibayarkan, meskipun atas perbuatan tersebut telah dijatuhi sanksi pidana, namun tidak menghapuskan hutang pajaknya. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak (misalnya tidak taat membayar pajak) dapat merupakan tindak pidana sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum di bidang administrasi, misalnya tidak memasukkan surat pemberitahuan atau memasukkan surat pemberitahuan yang diwajibkan oleh undang-undang pajak yang data-datanya tidak benar atau palsu. Dalam hal demikian, sanksi pidana dijatuhkan hanya merupakan hukuman bagi perbuatannya, dan bahkan dijatuhkan sanksi pidana tersebut memperkuat alasan untuk melakukan penelitian mendalam perihal pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib 173 Pajak yang tidak taat membayar pajak tersebut dan jika diperlukan juga denda administrasinya. Sanksi pidana merupakan kewenangan pengadilan pidana, sedangkan untuk “penagihan” pembayaran hutang pajak dan sanksi administrasi tersebut tetap merupakan wewenang administrasi pajak, yaitu Direktur Jenderal Pajak yang kemudian menjatuhkan sanksi melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Tegasnya, sifat kumulasi antara sanksi pidana dan sanksi administrasi sangatlah dimungkinkan. Lihat Rochmat Soemitro, 1991, Asas dan Dasar Perpajakan 3, PT Eresco, Bandung, hlm. 34-37). Tegasnya, di samping memiliki norma dan sanksi hukum yang mengandung sifat administratif dan pidana, hukum yang mengatur pajak juga didasarkan pada asas-asas yang bersifat ekonomis dan finansial [Eddy O.S. Hiariej, Op.Cit., hlm.191]. Dengan doktrin demikian, dapat dipahami bahwa jika sudah dikenakan sanksi badan dan/atau bahkan sanksi denda pun, yang mana sanksi pidana secara sifatnya adalah mengekang hak asasi manusia, namun juga sama sekali tidak “membebaskan” atau setidaknya “meringankan” wajib pajak terkait dengan kewajiban hutang pajaknya, yang bahkan masih mungkin juga dikenakan sanksi administrasi terhadapnya. Sehingga, alasan pailit dapat dikatakan masih terlalu ringan dibandingkan dengan “sanksi berlapis atau sanksi kumulasi” yang sangat mungkin diterapkan dalam hal tindak pidana pajak. Ketiga Terkait dalil Pemohon bahwa apa yang dia lakukan atas nama business judgement rule seharusnya tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi terhadapnya, kiranya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa antara perseroan dengan direksi, ada suatu hubungan kepercayaan atau fiduciary relationship [Lihat Prasetio, Penerapan “Business... (Ringkasan Disertasi), Op.Cit. , hlm.2] , yang kemudian melahirkan kewajiban bagi direksi yang lazim disebut dengan istilah fiduciary duty. Fiduciary duty is perhaps the most important concept in the Anglo- American law cooperation. The word "fiduciary" comes from the Latin fides, meaning faith or confidence, and was originally used in the common law to describe the nature of the duties imposed on a trustee. Perhaps because many of the earliest corporation cases involve chari table corporations, courts began 174 to analogize the duties of a director in managing corporate property to the duties of trustee in managing trust property [Lihat Lewis D. Solomon, (et. al), 1994, Policy Materials and Problems , St Paul: West Publishing Co., hlm.672; Jeffrey D. Bauman, 2010, Corporations Law and Policy: Materials and Problems, St Paul: West Publisher, hlm.634]. Terkait fiduciary duty, Bryan A. Garner menyatakan sebagai berikut: Fiduciary duty is a duty of utmost good faith, trust, confidence, and candor owed by a fiduciary to the beneficiary or a duty to act with the highest degree of honesty and loyalty toward another person and in the best interests ofthe other person (such as the duty that one partner owes to another. Apabila diterjemahkan secara bebas dapat dipahami sebagai bahwa fiduciary duty adalah tugas yang harus dipenuhi dengan itikad baik, dapat dipercaya, kesetiaan, dan keterbukaan yang harus diberikan oleh pelaksananya kepada penerima manfaat atau kewajiban untuk bertindak dengan kejujuran dan kesetiaan yang tinggi dan dilakukan demi kepentingan pemberi fiduciary duty tersebut [Bryan A. Garner, 2009, Black’s Law dictionary , Texas: West Group, hlm.581]. Erman Rajagukguk mendefinisikan fiduciary duty direksi sebagai kewajiban direksi dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepentingan perusahaan (duty of loyalty) . __ Teori yang juga berkembang di sistem hukum common law ini pada prinsipnya menghendaki pelaksana fiduciary duty untuk tidak terlibat dalam conflict interest, yaitu menempatkan kepentingannya di atas kepentingan korporasi. Pelanggaran terhadap prinsip ini, maka meniadakan doktrin BJR. Artinya direksi yang tidak menjalankan duty of loyalty, tak akan dapat berlindung dibalik doktrin BJR apabila kebijakan yang dibuatnya tersebut membawa kerugian bagi korporasi dan terhadap dirinya dituntut pertanggungjawaban hukum [Lihat Robert W. Hamilton dan Richard D. Freer, 2011, The Law of Corporations in a Nutshell , Minnesota: West Publisher, hlm.171]. Duty of loyalty terbagi 2, yaitu duty to act bona fide in (bahwa direksi melakukan tugas pengurusan dan perwakilan semata-mata hanya untuk kepentingan perseroan) dan duty to exercise power for proper purposes (bahwa kebebasan direksi terbatas pada tujuan dan kepentingan perseroan) dan tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian (duty of care) [Lihat 175 Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kencana, hlm.186-187 dan hlm.198; Hotasi Nababan, 2012, Jangan Pidanakan Perdata: Menggugat Perkara Sewa Pesawat Merpati , Jakarta: Q Communication, hlm.92]. __ Keduanya merupakan dasar dari fiduciary duty [Jeffrey D. Bauman, Op.Cit., hlm.129; bdk Julian Velasco “How Many Fiduciary Duties Are There in Corporate Law?” dalam Southern California Law Review, Vol.83, 2010, hlm.1232-1233] . Tindakan yang dijalankan dengan penuh kehati-hatian, antara lain tindakan tersebut diambil dengan itikad baik untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah dan berlanjutnya kerugian tersebut [Lihat Hotasi Nababan, Loc.Cit. ]. Sebagaimana dijelaskan oleh Jeffrey D. Bauman, bahwa duty of care menuntut direktur atau direksi dalam bertindak adalah untuk kepentingan terbaik perusahaan dengan tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan dan mengawasi urusan perusahaan. Sedangkan duty of loyalty menuntut direktur atau direksi untuk menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingannya sendiri [ Jeffrey D. Bauman, Loc.Cit. ]. Adapun Hamilton dan Freer menyebutkan bahwa fiduciary duty tersebut mengandung 3 hal utama, yaitu good faith, care, dan loyalty [Lihat Robert W. Hamilton dan Richard D. Freer, Op.Cit., hlm.150] . Berlandas pada fiduciary duty , Direksi dituntut untuk bertindak dengan penuh kepedulian semata untuk kepentingan perseroan ( duty of care ), selalu mendasarkan diri pada itikad baik ( duty of good faith ), penuh kehati-hatian ( duty of prudently ), dan dengan penuh tanggung jawab ( full sense od responsibility ) yang tentunya berlandaskan pada kejujuran, dan hal ini sebenarnya merupakan satu kesatuan dari Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau yang dikenal dengan Good Corporate Governance [Lihat Henry R. Cheeseman, 2001, Business Law: Ethical, International & E-Commerce Environment, New Jersey: Prentice Hall Inc., hlm.759-766; Prasetio , Op.Cit. , hlm.2-3]. __ 176 Kewajiban yang demikian, tiada lain karena dalam dunia usaha (termasuk dalam korporasi), manajer atau direktur dari korporasi tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan bisnis. Bahkan dapat dikatakan bahwa pada jabatan direktur akan selalu melekat fiduciary duty. [Lihat Robert W. Hamilton dan Richard D. Freer, Op.Cit., hlm.151]. Mereka (manajer dan direktur) diberikan kewenangan (melalui fiduciary duty tersebut) untuk melakukan hal tersebut (melakukan bisnis), dan harus dipahami bahwa tugas (melalui fiduciary duty tersebut) adalah dilakukan demi kepentingan korporasi [Lihat Ibid .]. Adapun dalam konteks business judgement rule diatur dalam Pasal 97 UU PT: (1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana _dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1); _ (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab ^ (Penjelasan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penuh tanggung jawab” _adalah memperhatikan Perseroan dengan seksama dan tekun); _ (3) Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud _pada ayat (2); _ (4) Dalam hal direksi terdiri dari 2 (dua) anggota direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung _renteng bagi setiap anggota direksi; _ (5) Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian _sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
_ _Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
Telah_ melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk _kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
Tidak_ mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung _atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
Telah_ mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut (Penjelasan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan 177 Terbatas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi) _; _ Dengan ketentuan demikian, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU PT, kepengurusan perusahaan yang berada di tangan direksi, haruslah dilakukan dengan berdasarkan itikad baik, bertanggung jawab, dan tujuannya dilakukan kepengurusan perseroan. Apabila tindakan direksi yang menimbulkan kerugian tidak dilandasi itikad baik, maka ia dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran fiduciary duty yang melahirkan tanggung jawab pribadi [Lihat Henrikus Renjaan, 2017, Pentingnya Impelementasi Prinsip Kemandirian Direksi Terhadap Proses Penghapusan Piutang Bank BUMN di Indonesia, Disertasi, Yogyakarta: FH UGM, hlm.78-79; Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Perseroan Terbatas, Yogyakarta: UII Press, hlm.304]. Pada Pasal 97 ayat (5) terdapat kata “ Anggota direksi tidak dapat _dipertanggungjawabkan atas kerugian... apabila dapat membuktikan:
..”,_ dengan ketentuaan yang demikian terlihat bahwa konteks pembuktian business judgement rule di Indonesia berbeda secara diameteral dengan di Amerika, di mana pihak yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa pengambilan keputusan bisnis dalam hal pengurusan perseroan telah dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan semata untuk kepentingan serta maksud dan tujuan perseroan ada pada pihak direksi, bukan pada orang yang “menggugatnya”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa beban pembuktian telah dilaksanakannya business judgement rule tersebut ada pada pihak direksi [Lihat Hasbullah F. Sjawie, Op.Cit., hlm.121-122]. Berdasarkan penjelasan di atas, maka terhadap dalil tersebut, dapat diajukan argumentasi penolakan sebagai berikut: Pertama, timbulnya hutang pajak menurut ajaran materiil, hutang pajak timbul karena undang-undang, bukan karena ketetapan fiskus. Sehingga, apabila kemudian sebelum keluarnya ketetapan wajib pajak tersebut meninggal dunia, maka hutang pajak akan beralih kepada ahli warisnya, karena bunyi UU KUP memang mengatur bahwa pajak pendapatan sudah timbul pada permulaan tahun pajak, sehingga (tanpa perlu menunggu adanya ketetapan fiskus) kewajiban pembayaran 178 pajak tersebut telah ada demi hukum [Lihat S.F. Marbun, Op.Cit. , hlm.327; bdk S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Op.Cit. , hlm.131-138]. Kedua, sebagaimana keterangan Termohon bahwa secara umum timbulnya utang pajak berbanding lurus dengan tambahan kemampuan ekonomi Wajib Pajak pada saat itu. Apabila Wajib Pajak memperoleh laba, maka serta merta akan terutang pajak, sebaliknya apabila Wajib Pajak merugi maka tidak akan ada utang pajak yang timbul. Oleh karenanya tidak dapat menempatkan alasan ketidakmampuan secara finansial Wajib Pajak saat ini, yang menyebabkan jatuhnya pailit, dengan kemampuan finasial saat munculnya kewajiban perpajakan sebelum terjadinya pailit. Munculnya utang pajak secara umum diakibatkan karena pengurus pada saat itu tidak segera melunasi kewajiban perpajakannya secara self assesment saat syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. Adalah suatu konsekuensi hukum yang wajar dan logis menurut undang-undang di bidang perpajakan jika Pemohon selaku Pengurus/Direktur dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng atas utang pajak yang timbul semasa kepengurusannya. Tegasnya, seandainya ketika hutang pajak tersebut timbul Pemohon telah melakukan pengelolaan dengan baik, maka tidak seharusnya hutang pajak tersebut bertumpuk dan sampai harus menjadi tanggung jawab pribadi Pemohon seperti sekarang ini. Kata “kelola” secara gramatikal bermakna mengendalikan atau menyelenggarakan, adapun dalam konteks perusahaan, bermakna menjalankan dan/atau mengurus. Sehingga, kata “pengelolaan” bermakna sebagai proses dan/atau perbuatan dan/atau cara mengelola [Lihat Pusat Bahasa Depdiknas, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, hlm.719]. Istilah tersebut diambil dari istilah dari hukum perusahaan berupa beheer van daden (mengurus perseroan), yang dirumuskan secara positif dalam Pasal 92 ayat (1) UU PT: “ Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan ”. Adapun maknanya adalah setiap perbuatan yang perlu atau termasuk golongan perbuatan yang biasa dilakukan untuk mengurus atau memelihara perserikatan perdata [Lihat Prasetio, 2013, Penerapan “ Business Judgement Rule” Dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero), Berdasarkan 179 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Ringkasan Disertasi) , Yogyakarta: PDIH FH UGM, hlm.100]. Sebagai penutup, kiranya penting untuk melihat pendapat Rochmat Soemitro, bahwa dalam mengatur perihal perpajakan dalam undang-undang tersebut telah dicantumkan perihal siapa (subjek) yang dikenakan kewajiban pajak, apa (objek) yang dikenakan pajak, dan berapa besarnya (tarif) yang harus dibayarkan, maka menurutnya hal demikian sudah dapat memberikan kepastian hukum dalam menjamin “hak pungut” pajak oleh negara melalui Direktur Jenderal Pajak [Lihat Rochmat Soemitro, 1988, Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum, Bandung: Eresco, hlm.1-2]. Jikapun dirasa terjadi ketidakadilan (menurut Wajib Pajak), maka menurutnya saluran hukum untuk mencari keadilan, yaitu baik melalui lembaga surat keberatan maupun melalui surat banding ke Majelis Pertimbangan Pajak [Lihat Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, 2004, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung: Refika Aditama, hlm.42]. Ahli berkesimpulan bahwa Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 16/2009 (UU KUP) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. [2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik 180 Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999, selanjutnya disebut UU KUP) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo ; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: 181 a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar: a) Pasal 32 ayat (2) UU UU KUP yang menyatakan, “Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”, dimaknai termasuk pengurus yang 182 badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b) Pasal 2 ayat (6) UU KUP yang menyatakan, “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP karena Pemohon sebagai Direktur dan Penanggung Pajak perusahaan (badan hukum), yang perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit, tetap dikenai tagihan utang pajak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak; serta di sisi lain NPWP atas nama Pemohon tidak dihapus oleh Dirjen Pajak meskipun perusahaan yang dikelola Pemohon telah dinyatakan pailit;
Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide Lampiran berupa KTP atas nama Pemohon) yang menjadi Direktur dan Penanggung Pajak perusahaan PT United Coal Indonesia (PT. UCI) hingga ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, yang status hukum pailit demikian berdasar pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta (vide Bukti P-3); 183 5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP mengakibatkan secara faktual Pemohon tetap dikenai tagihan oleh Dirjen Pajak agar melunasi utang pajak PT UCI karena Pemohon adalah Direktur dan Penanggung Pajak PT UCI, padahal PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana proses kurasi sudah selesai dilaksanakan oleh kurator;
Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dilindungi haknya secara hukum oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon sendiri dalam permohonannya;
Bahwa anggapan kerugian yang dialami Pemohon, yaitu penagihan utang pajak PT UCI oleh Dirjen Pajak kepada Pemohon, dimungkinkan untuk tidak lagi terjadi ketika Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon dimaknai “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”; demikian pula kerugian bahwa tagihan pajak tersebut, yang dimungkinkan ditujukan Dirjen Pajak kepada Pemohon karena NPWP Pemohon masih aktif padahal PT UCI (sebagai badan hukum yang menggunakan NPWP Pemohon sebagai identitas Wajib Pajak) telah pailit, akan tidak lagi terjadi jika Pasal 2 ayat (6) UU 28/2007 dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Dirjen Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon, Mahkamah menilai Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan kerugian konstitusionalitas yang dijelaskan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, oleh karenanya, Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo ; [3.6] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan. 184 Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU KUP Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan Pemohon karena tetap membebankan pelunasan utang pajak kepada penanggung pajak perusahaan ( in casu Pemohon) meskipun perusahaan dimaksud telah dinyatakan pailit dan sedang dibereskan kurator;
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 2 ayat (6) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan Pemohon karena tidak menghapus NPWP atas nama perusahaan (di mana penanggung pajak perusahaan, in casu adalah Pemohon) padahal perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit dan sedang dilakukan pemberesan oleh kurator. Tidak adanya penghapusan NPWP tersebut mengakibatkan Pemohon ditagih pelunasan utang pajak dan jumlah/nominal utang pajak tersebut terus bertambah;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan, pertama, Pasal 32 ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, Pasal 2 ayat (6) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14, serta mengajukan dua orang Ahli bernama Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeni, S.H., dan Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., yang keduanya telah didengar keahliannya dalam sidang bertanggal 22 September 2020 serta telah diterima pula keterangan tertulis dari kedua Ahli tersebut. Pemohon juga mengajukan tiga orang Saksi 185 bernama Andrey U Sitanggang , Vychung Chongson , dan Rio Ferry Sihombing , yang telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 22 September 2020; [3.9] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan secara tertulis bertanggal 18 Agustus 2020, serta menyampaikan keterangan secara lisan (diwakili oleh Anggota DPR bernama Mukhamad Misbakhun ) dalam persidangan tanggal 18 Agustus 2020; [3.10] Menimbang bahwa Presiden juga telah memberikan keterangan terkait permohonan Pemohon berupa dua keterangan tertulis, yaitu Keterangan Presiden tanpa tanggal dan Keterangan Tambahan Presiden tanpa tanggal, September 2020, disertai Lampiran. Presiden telah pula mengajukan 4 (empat) ahli yang keempatnya mengajukan keterangan tertulis, yaitu Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.A., Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H., Dr. Dian Puji N Simatupang, S.H., M.H., dan Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. Dua di antara Ahli tersebut, yaitu Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.A dan Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H., telah pula didengar penjelasannya dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020; [3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara cermat dalil permohonan Pemohon dan alat bukti yang diajukan, isu konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah berkenaan dengan permohonan a quo adalah apakah seorang Penanggung Pajak suatu perusahaan (perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan) dapat tetap dikenai tagihan pelunasan utang pajak manakala perusahaan bersangkutan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam kaitannya dengan itu, Mahkamah harus pula mempertimbangkan apakah bagi Wajib Pajak Badan yang telah dinyatakan pailit, NPWP perusahaan bersangkutan tetap ada sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, ataukah undang-undang harus memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghapus NPWP demikian sebagaimana dimohonkan Pemohon. [3.12] Menimbang bahwa Mahkamah perlu memberikan pendapat mengenai kejelasan permohonan Pemohon. Secara umum Mahkamah dapat memahami isi permohonan Pemohon, apalagi telah dijelaskan oleh Pemohon serta dijawab oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta telah pula diterangkan oleh para ahli. 186 Namun, jika dibaca terpisah dari posita, rumusan Petitum Nomor 2 dalam permohonan Pemohon memberikan dua pemahaman berbeda, yaitu:
apakah makna “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dimaksudkan Pemohon sebagai perluasan makna kata “Wakil” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP; atau
apakah makna “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” merupakan perluasan makna frasa “mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut” sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 ayat (2) UU KUP. Namun, dengan menghubungkan makna antara Pasal 32 ayat (2) dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, Mahkamah memahami bahwa makna “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang dirumuskan Pemohon dalam Petitum Nomor 2 dimaksudkan sebagai perluasan kategori pihak yang tidak dibebani tanggung jawab atas pajak terutang. Dengan kalimat lain, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memaknai Pasal 32 ayat (2) antara lain bahwa pengurus badan hukum, yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit, tidak dibebani tanggung jawab untuk melunasi pajak terutang; [3.13] Menimbang bahwa NPWP pada dasarnya adalah nomor registrasi atau nomor identitas yang dikeluarkan oleh negara, in casu Dirjen Pajak bagi Wajib Pajak. Menurut Mahkamah, sebagai sebuah identitas, NPWP bukan merupakan hal yang menyebabkan munculnya tagihan pajak. Tagihan pajak atau utang pajak muncul karena aktivitas keuangan yang dilakukan oleh setiap Wajib Pajak baik perorangan atau pun badan hukum, sementara NPWP merupakan identitas yang digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menagihkan utang pajak tersebut kepada Wajib Pajak. Artinya, sebenarnya, terhadap tagihan pajak dapat dibebankan, baik pada orang yang memiliki NPWP atau orang yang tidak memiliki NPWP, yang disebabkan adanya perhitungan aktivitas keuangan yang memberikan nilai tambah dan keuntungan kepada Wajib Pajak. NPWP juga bukan merupakan sebuah aktivitas maupun dokumen hukum yang memunculkan status Wajib Pajak. Status 187 Wajib Pajak lahir ketika entitas tertentu, baik perorangan atau pun badan hukum, melakukan kegiatan ekonomi khususnya kegiatan finansial yang menghasilkan nilai lebih/keuntungan. [3.14] Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan permohonan Pemohon, seandainya permohonan dikabulkan, yaitu Pasal 32 ayat (2) UU KUP dimaknai “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka NPWP perusahaan (di mana Pemohon bertindak sebagai penanggung pajak) memang akan hapus, namun menurut Mahkamah hapusnya NPWP demikian tidak lantas menghilangkan status perusahaan dan/atau Pemohon sebagai Wajib Pajak. Hal demikian karena status Wajib Pajak timbul bukan karena adanya NPWP melainkan karena terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU 7/1983); Pasal 2 ayat (1) UU 7/1983 antara lain mengatur bahwa, “(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah:
warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak;
badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.” Adapun Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 antara lain mengatur bahwa, “(1) Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:
gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;
honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
laba bruto usaha;
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
bunga; 188 g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang, dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;
royalti;
sewa dari harta;
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala”; [3.15] Menimbang bahwa berdasarkan hal demikian, menurut Mahkamah dalam konteks permasalahan konkret yang dihadapi Pemohon, isu konstitusionalitas penghapusan NPWP tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 7/1983 yang mengatur mengenai subjek dan objek pajak. Kewajiban bagi Wajib Pajak agar mempunyai NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif agar mendaftarkan diri kepada Dirjen Pajak yang kemudian kepadanya diberikan NPWP. Sebagaimana diuraikan Mahkamah sebelumnya, kewajiban perpajakan tidak lahir karena terbitnya NPWP, melainkan sejak adanya kegiatan ekonomi yang mengakibatkan adanya suatu pertambahan nilai. Demikian pula apabila Wajib Pajak memperoleh laba maka serta merta akan timbul utang pajak, sebaliknya apabila Wajib Pajak merugi maka tidak akan timbul utang pajak. Konsep teoritis demikian juga ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (4a) UU KUP yang menyatakan, “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau … dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif … ”. Dengan demikian, menurut Mahkamah jika Pemohon berkehendak agar dengan hapusnya NPWP perusahaan di mana Pemohon menjadi penanggung pajak lantas berakibat hapusnya pula kewajiban perpajakan perusahaan bersangkutan, maka hal demikian tidak akan tercapai seandainya pun Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yaitu menambahkan makna pada Pasal 2 ayat (6) UU KUP agar penghapusan NPWP oleh Dirjen Pajak meliputi juga bagi Wajib Pajak badan yang telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Dengan kata lain, Mahkamah berpendapat bahwa NPWP, sesuai nama panjangnya yaitu “Nomor Pokok...” sebenarnya lebih tepat dilihat sekadar sebagai sebuah nomor identitas atau angka penanda bagi Wajib Pajak, dan bukan sebuah sumber materiil yang memunculkan suatu kewajiban perpajakan. Menghilangkan 189 atau menghapuskan kewajiban perpajakan, seandainya diperlukan, tidak dapat dilakukan hanya dengan penghapusan nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas lain yang berfungsi sama dengan itu; [3.16] Menimbang bahwa selain berkaitan langsung dengan NPWP, permohonan Pemohon menurut Mahkamah sebenarnya hendak mempersoalkan konstitusionalitas penagihan pajak perusahaan kepada Pemohon sebagai penanggung pajak, padahal perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit. Untuk menjawab isu konstitusionalitas demikian Mahkamah perlu menguraikan perihal utang perusahaan, jenis pajak, pihak yang membayar pajak perusahaan dan penanggung pajak badan, serta hubungan antara perusahaan dengan pengurus/direksi badan hukum; [3.17] Menimbang bahwa utang perusahaan pada dasarnya merupakan salah satu pilihan sumber pembiayaan perusahaan. Setidaknya, utang dapat dipahami sebagai dua hal, yaitu a) sebagai kewajiban membayar/melunasi yang timbul dari hubungan kontraktual keperdataan di mana satu pihak meminjam dan pihak lainnya meminjamkan, yang hubungan kontraktual ini memunculkan keberadaan debitur dan kreditur; b) kewajiban membayar/melunasi yang timbul sebagai konsekuensi hubungan perpajakan, dalam ranah hukum publik atau hukum administrasi, antara warga negara (termasuk badan hukum) dengan negara, di mana memunculkan status hukum Wajib Pajak dan Pemungut Pajak (Negara diwakili petugas pajak/fiskus); Bahwa secara universal utang dalam konteks yang pertama, yaitu utang sebagai hubungan kontraktual antara dua pihak atau lebih, adalah kewajiban penerima pinjaman (disebut pihak yang berutang atau debitur) kepada pemberi pinjaman (disebut pihak yang berpiutang atau kreditur) untuk mengembalikan atau membayar kembali sejumlah uang/pembiayaan. Sementara utang dalam konteks kedua, yaitu utang pajak adalah kewajiban perseorangan termasuk badan hukum untuk membayar sejumlah uang kepada negara bukan karena negara pernah meminjamkan sejumlah uang/pembiayaan kepada yang bersangkutan sebelumnya, melainkan sebagai pungutan yang diwajibkan oleh negara kepada Wajib Pajak, antara lain, untuk pembiayaan pembangunan negara. [3.18] Menimbang bahwa Pajak merupakan hak konstitusional Negara atas rakyatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, 190 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dengan demikian hak negara untuk memungut pajak adalah hak mutlak yang tidak dapat ditolak. Namun hal demikian tidak lantas negara, melalui fiskus (petugas/instansi pengumpul pajak), dapat bertindak sewenang- wenang dalam menentukan besaran dan tata cara pemungutan pajak. Pasal 23A UUD 1945 di atas menegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa” hanya boleh diterapkan selama ditujukan “untuk keperluan negara”. Pasal a quo juga mengatur bahwa pajak dan pungutan ini harus “diatur dengan undang-undang”. Pengaturan pajak dengan undang-undang tidak lain bertujuan agar setiap pembebanan pajak mendapat persetujuan dari lembaga yang merupakan representasi rakyat (asas no taxation without representation ). [3.19] Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan pajak yang dipungut kepada badan hukum, Mahkamah perlu mempertimbangkan juga mengenai apa atau siapa yang dimaksud sebagai badan hukum. Dengan kata lain, Mahkamah melalui Putusan ini perlu memperjelas kembali mengenai badan hukum sebagai subjek hukum dan bagaimana sebuah badan hukum (yang bukan orang atau manusia) dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, baik aktivitas hukum maupun yang bukan hukum. Mahkamah memandang bahwa badan hukum merupakan kepanjangan atau perluasan dari kepentingan manusia, baik kepentingan perorangan (individu) maupun kepentingan bersama (kolektif). Bentuk badan hukum mula-mula (tradisional) adalah usaha dagang, koperasi, dan yayasan. Usaha dagang merupakan badan hukum yang dikuasai dan diijalankan oleh perorangan, sementara koperasi dan yayasan merupakan badan usaha yang dikuasai atau dijalankan secara kolektif. Badan hukum yang dikuasai bersama dapat dikatakan pada mulanya merupakan penyatuan individu atau kerjasama individu yang bersifat kontraktual. Kerja sama, yang mulanya hanya melibatkan gabungan individu, selanjutnya oleh hukum diwadahi sebagai sebuah organisasi kerja sama baik kerja sama dalam hal penggabungan modal, penggabungan tenaga, ataupun yang lainnya. Selanjutnya badan hukum berkembang semakin kompleks menjadi perseroan terbatas, bahkan berkembang bentuk perusahaan multinasional dengan karakteristik berbeda; 191 [3.20] Menimbang bahwa badan hukum dengan demikian merupakan sebuah status bagi perhimpunan atau organisasi yang beranggotakan perorangan/individu. Namun, badan hukum bukan-lah individu itu sendiri. Hal istimewa dari status sebuah badan hukum ini adalah bahwa organisasi yang berstatus badan hukum dianggap mempunyai hak dan kewajiban yang relatif sama dengan hak dan kewajiban manusia/orang; Akan tetapi dalam praktiknya hak dan kewajiban badan hukum tentu tidak dapat dilaksanakan/ditunaikan sendiri oleh badan hukum bersangkutan. Hal demikian tidak lain karena badan hukum “hanya” sebuah status dan bukan manusia/orang, sementara kemampuan untuk berpikir, bersikap, maupun bertindak secara fisik hanya dimiliki oleh manusia/orang. Berdasarkan kondisi alamiah demikian, maka badan hukum sebagai sebuah status/organisasi membutuhkan keberadaan manusia/orang untuk mengurus atau menjalankan status/organisasi tersebut. Di titik ini lah kemudian, menurut Mahkamah, muncul keberadaan manusia/orang yang menjadi representasi atau perwakilan dari suatu badan hukum. Selanjutnya hukum (peraturan perundang-undangan) memilah atau mengklasifikasi badan hukum menjadi beberapa bentuk/jenis yang masing-masing jenis mempunyai sebutan atau istilah tertentu bagi pihak yang mewakili badan hukum tersebut. Sebutan demikian antara antara lain direksi, pengurus, pemilik, bendahara, sekutu, dan sebagainya. [3.21] Menimbang bahwa karena badan hukum merupakan sebuah status yang dikonstruksikan dari perorangan/individu, maka prinsip pemajakannya pun mengikuti prinsip pemajakan perorangan. Dalam perpajakan, selain istilah subjek pajak -yang merujuk pada perorangan dan badan- dikenal pula istilah objek pajak. Objek pajak merujuk pada harta yang dikenai pajak, yaitu harta yang berada di bawah penguasaan subjek pajak. Kedua pengertian tersebut menunjukkan bahwa pajak pada dasarnya adalah sebuah pungutan resmi oleh negara yang pungutan demikian mengikuti subjek pajak dan objek pajak; Badan hukum pun wajib mematuhi ketentuan mengenai jenis dan besaran pajak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pajak, antara lain baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak badan. Semua undang-undang yang mengatur jenis dan besaran tarif demikian berlaku mengikat bagi badan hukum sebagai wajib pajak selama undang- 192 undang bersangkutan belum diubah, dibatalkan, atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; Dengan konstruksi bahwa (pungutan) pajak timbul seketika/bersamaan dengan terciptanya nilai lebih (laba atau keuntungan) dari suatu transaksi ekonomi, maka sebenarnya secara logika tidak mungkin ada tagihan pajak yang tidak dapat dibayar. Dengan catatan tidak dapat dibayar di sini diartikan sebagai tidak ada sumber dana untuk melunasinya. Pada praktiknya laba memang tidak selalu seiring dengan ketersediaan cashflow , namun selama masih terdapat laba/keuntungan maka pajak pasti dapat ditunaikan mengingat logika pungutan pajak adalah mengambil sebagian dari keuntungan/penghasilan yang sudah ada/terjadi. Hal ini berbeda dengan logika pungutan yang dikenakan terhadap suatu kegiatan yang baru akan dilakukan, misalnya biaya perijinan; Apalagi sudah sangat jelas di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), yaitu pada Penjelasan Pasal 70 ayat (1) dijelaskan bahwa, “Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak”. Ketentuan lain dalam UU 40/2007, antara lain Pasal 71, menegaskan bahwa laba perusahaan yang dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham adalah laba bersih (bahkan laba bersih setelah disisihkan sebagian sebagai dana cadangan). Kedua ketentuan tersebut merupakan mekanisme kerja yang wajib dilaksanakan bagi sebuah badan hukum, in casu Perseroan Terbatas. Artinya, jika suatu PT telah melaksanakan ketentuan pendirian dan/atau ketentuan operasional PT sebagaimana dirumuskan oleh UU 40/2007, maka menurut penalaran yang wajar seharusnya tidak terjadi kegagalan dalam melunasi/membayar pajak. Berdasarkan hal demikian, Mahkamah berpendapat terjadinya keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak adalah ketika pajak ditunda pembayarannya oleh wajib pajak, namun kemudian bagian dari laba atau keuntungan yang seharusnya dibayarkan kepada negara sebagai pajak tersebut terpakai untuk kepentingan lain. Pada akhirnya wajib pajak mengalami kesulitan bahkan tidak mampu melunasi utang pajak atau tagihan pajak; [3.22] Menimbang bahwa di sisi lain Mahkamah perlu menegaskan bahwa pajak tidak boleh dihitung/dikenakan untuk kegiatan perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan sedang dalam pemberesan kurator karena perusahaan dalam posisi 193 demikian tentunya tidak sedang beroperasi untuk memperoleh laba/keuntungan, kecuali secara nyata dapat diketahui bahwa masih ada kegiatan perusahaan yang dilakukan atas persetujuan hakim pengawas dan kegiatan demikian mendatangkan kewajiban perpajakan. Mahkamah berpendapat pajak tetap dapat dikenakan atas keuntungan/laba yang telah timbul akibat operasional perusahaan sebelum perusahaan dinyatakan pailit, dan juga dapat dikenakan atas keuntungan yang baru diterima ketika perusahaan telah berstatus pailit. Adalah sangat mungkin sebagian laba atau bahkan keseluruhan laba secara teknis baru diterima perusahaan beberapa saat setelah transaksi terjadi, di mana laba diterima pada saat perusahaan sudah dinyatakan pailit. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka terhadap persoalan yang dialami Pemohon yang sesungguhnya, yaitu adanya keberatan atas tagihan pajak badan (perseroan) yang sudah dinyatakan pailit namun penagihannya ditujukan kepada Pemohon sebagai perorangan (mantan pengurus perusahaan sebelum pailit), menurut Mahkamah hal tersebut merupakan permasalahan implementasi dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma UU, sehingga bukan menjadi wewenang Mahkamah untuk menilainya. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (6) UU KUP adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.23] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Pasal 32 ayat (2) UU KUP, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, Pemohon pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memaknai Pasal 32 ayat (2) antara lain bahwa pengurus badan hukum, yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit, tidak dibebani tanggung jawab untuk melunasi pajak terutang. Terhadap permohonan demikian, pertimbangan Mahkamah tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas. Dengan konstruksi bahwa seharusnya pajak telah dapat dibayarkan setelah laba/keuntungan diterima, bahkan sebelum laba dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham, maka menurut Mahkamah tidak ada alasan hukum apapun yang dapat melepaskan tanggung jawab perusahaan akan pajak dimaksud. 194 Bahwa berangkat dari kondisi demikian, maka tidak terbayarkan atau tidak terlunasinya pajak merupakan kelalaian atau kesengajaan dari pengurus, sehingga menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan. Tentu saja, secara teknis, ada beberapa faktor eksternal atau peristiwa force majeur yang dapat menggagalkan upaya pembayaran pajak, atau bisa juga terjadi human error berupa kesalahan hitung atas beban pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun hal demikian menurut Mahkamah tidak lantas mengakibatkan norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa adanya peristiwa di luar kemampuan manusia pada umumnya, yang mungkin menggagalkan upaya pemenuhan kewajiban perpajakan, merupakan kewenangan Dirjen Pajak dan badan peradilan pajak untuk menilainya. Bahkan dalam Pasal 32 ayat (2) UU a quo sudah diberikan pengecualian bahwa wakil wajib pajak tidak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng untuk melunasi utang pajak selama “dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”; [3.24] Menimbang bahwa untuk menjawab konstitusionalitas norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang membebankan tanggung jawab pelunasan pajak kepada pengurus, menurut Mahkamah norma a quo harus dibaca secara utuh dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang mengatur: “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
badan oleh pengurus;
badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
badan dalam likuidasi oleh likuidator;
suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya”. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU a quo mengatur suatu badan hukum sebagai wajib pajak diwakili oleh: a) pengurus; b) kurator dalam hal badan dinyatakan pailit; c) orang/badan yang ditugaskan melakukan pemberesan dalam hal badan dibubarkan; atau d) likuidator dalam hal badan dilikuidasi. Dengan tetap merujuk pada konstruksi timbulnya pajak dan/atau utang pajak sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah kelalaian atau kesengajaan yang 195 mengakibatkan tidak terbayarkannya pajak secara nalar hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pengurus yang aktif mengurusi badan hukum ketika belum dinyatakan pailit, dibubarkan, atau dilikuidasi. Hal demikian karena pengurus- lah yang memutuskan apakah akan langsung membayar pajak ketika perusahaan memperoleh laba/keuntungan (atau pemasukan lain) atau menunda pembayarannya hingga berujung pada kegagalan membayar pajak. Dengan kata lain, tanggung jawab penyelesaian kewajiban pajak badan ada pada pengurus badan tersebut. Apabila berpijak pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU a quo, maka penunjukan subjek hukum sebagai wakil adalah sangat tergantung pada subjek hukum utama yang akan diwakilinya. Dalam kasus a quo , terhadap badan yang telah dinyatakan pailit maka tanggung jawab pengurus berpindah kepada wakil badan yang dalam hal ini adalah kurator. Berdasarkan hal demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, Mahkamah berpendapat pemberesan utang-utang badan yang telah dinyatakan pailit terhadap pihak lain haruslah dilakukan oleh kurator bersama- sama dengan penyelesaian/pemberesan kewajiban-kewajiban lainnya. Adapun tanggung jawab yang harus ditanggung oleh pengurus badan sangat tergantung pada sejauh mana kerugian timbul akibat adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari pengurus pada saat masih aktif menjalankan kepengurusan badan yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan mekanisme penyelesaian kerugian yang bermula dari kelalaian atau kesengajaan pengurus, hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi; [3.25] Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Menurut Mahkamah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berlaku kepada semua orang, dalam hal ini direksi suatu badan hukum mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; dan begitu pula masyarakat serta semua pihak yang mempunyai hubungan (kerja) dengan badan hukum tertentu mempunyai hak konstitusional yang sama pula yaitu memeroleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 196 Bahwa ditetapkannya pengurus sebagai wakil dari suatu wajib pajak berbentuk badan tentunya bertujuan untuk menjamin kepastian bahwa tindakan suatu badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, setara dengan dijaminnya hak suatu badan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan badan hukum dimaksud (yang notabene kepentingan demikian berujung pada kepentingan pengurus dan pemegang saham). Pengurus menjadi pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan/tindakan suatu badan hukum karena memang dalam keseharian pengurus lah yang menjalankan atau mengoperasikan badan hukum. [3.26] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai pembebanan tanggung jawab suatu badan hukum (yang tidak dapat bertindak apa-apa tanpa bantuan manusia) kepada seorang atau sekelompok pengurus bukanlah hal yang bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula dalam hal kewajiban perpajakan perusahaan, dengan pertimbangan hukum yang sama Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan yang membebankan penyelesaian kewajiban perpajakan suatu badan ( in casu utang pajak perusahaan pailit) kepada pengurus badan yang diwakili oleh kurator adalah bersesuaian dengan UUD 1945. Bahwa persesuaian norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP dengan norma UUD 1945 terutama dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak yang berinteraksi dengan badan hukum, di mana Pemohon menjadi pengurus badan hukum, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, salah satu wujud hak pihak lain yang berinteraksi dengan badan hukum adalah hak Negara untuk menerima pembayaran pajak dari suatu badan hukum tertentu melalui pihak atau orang yang bertindak sebagai pengurus badan hukum tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 32 ayat (2) UU KUP adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.27] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 197 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo ; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
AMAR PUTUSAN Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis , tanggal dua belas, bulan November , tahun dua ribu dua puluh , yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis , tanggal empat belas, bulan Januari , tahun dua ribu dua puluh satu , selesai diucapkan pukul 10.50 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan 198 Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan pasal ayat (2 ...
Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
Relevan terhadap
(Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya). Pasal 48 (Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan) dimaksudkan untuk memperkukuh Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 di atas. Ketika saya membaca Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 48 UU Nomor 23 Tahun 1999 itu, instinct saya mendorong saya untuk berkesimpulan negatif: "Ini negara di dalam negara!" Hal ini berdasar keraguan saya tentang bagaimana mungkin bisa menjadi sangat ekslusif, bahwa Bank Indonesia sekaligus menetapkan dan melaksanakan kebijaksaan moneter (secara independen). Ibaratnya pemerintah menjadi terbungkam, disisihkan peran aktifhya untuk mengatur kebijaksanaan ekonomi yang pasti selalu mengandung kebijaksanaan moneter sebagai derivatnya. Entah dari mana datangnya naskah Undang-Undang Bank Indonesia semacam itu. Pernah diberitakan naskah itu datang dari Jerman yang berhaluan Bundesbank. Kalau benar demikian memang tak mengherankan terasa benar adanya semacam "kediktatoran" ala Jerman. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 50 Dari pengantar di atas tentulah menjadi lumrah bahwa saat ini telah terjadi "kerunyaman" ( absurdity ) dalam hubungan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Kemelut besar yang saat ini melanda Bank Indonesia tak terlepas dari kedudukan independensinya yang tidak dapat diterima, baik oleh pemerintah maupun oleh sebagian masyarakat yang tidak menghendaki adanya dualisme soverenitas. Tentu kemelut besar di Bank Indonesia itu terjadi pula karena alasan intern. Kemelut semacam ini telah menjelaskan sendiri ( self-explanatory ), bahwa sebenamya Bank Indonesia telah gagal melaksanakan peran dan tugasnya secara optimal sebagaimana ditentukan oleh Penjelasan Pasal 23 UUD 1945, dan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 1999. Bank Indonesia terbukti tidak mampu memelihara kestabilan nilai rupiah, tidak mampu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara tepat. Mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran pun tidak jelas arah dan ujudnya. Lebih dari itu Bank Indonesia jelas telah gagal dalam mengatur dan mengawasi bank-bank. Perbankan Indonesia menjadi berantakan dan terpuruk seperti yang kita lihat saat ini tidak terlepas dari tidak efektifnya pengawasan Bank Indonesia. Undang-Undang tentang Bank Indonesia ini sudah berlaku satu setengah tahun, lebih tua dari usia pemerintahan Gus Dur, namun tidak ada tanda-tanda akan bisa efektif. Untuk sedikit lebih bersahabat dalam menanggapi independensi Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 23 Tahun 1999, dapatlah kiranya dikemukakan sebagai berikut ini. Keinginan untuk memberikan kedudukan independensi kepada Bank Indonesia tentulah tidak terlepas dari pengalaman sejarah, betapapun pendek sejarah ini. Memang pemerintahan Orde Baru yang totalitarian telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menjadikan Bank Indonesia sebagai suatu alat kekuasaan rezim. Bank Indonesia tidak lagi menjadi suatu lembaga terhormat untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mulia demi kemaslahatan bangsa dan negara, tetapi telah menjadi alat kekuasaan bagi para penguasa negara. Jadi independensi bank dimaksudkan untuk menghindari dapat terjadinya campur tangan kotor dari pemerintahan yang tidak bersih, yang penuh dengan pelanggaran dan penyalah-gunaan kekuasaan. Dari sinilah lahir citacita independensi untuk bank sentral itu dan sekaligus melebar ke tingkat ekstrimitasnya, sehingga mengabaikan posisi sub-ordinasi terhadap pemeritahan negara. Sampai-sampai secara eksplisit tersurat ketentuan yang menetapkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 51 bahwa "pihak lain dilarang melakukan segala macam campur tangan" dan juga bahwa "Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun ". Ini yang absurd sekali ! Di dalam independensi ini tersurat dan tersirat kuat adanya sikap apriori bahwa setiap pemerintah (pemerintahan negara) pastilah akan selalu kotor, akan selalu menyeleng dan menyalahgunakan kekuasaan serta korup. Seolah-olah tidak pernah terbayangkan bahwa suatu pemerintahan dapat pula akan baik, bersih dan berwibawa, sebagaimana reformasi mencita-citakannya. Sebaliknya, independensi itu dilandasi oleh suatu pandangan apriori menyakini bahwa bank sentral kita pastilah akan merupakan suatu lembaga yang tangguh, bersih, bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaannya, serba baik, dan terhormat, patut diseganai dan profesional dan seterusnya, Andaikata demikian ini yang digambarkan tentang Bank Indonesia, dengan segala kepatutannya untuk menyandang independensi, maka kita tidak perlu terperanjat melihat kenyataan semrawut yang ada, yang pasti akan menjadi bahan tertawaan. Bank Indonesia telah kebobolan, kecolongan, telah menjadi "sarang penyamun" sebagaimana Anwar Nasution pernah menggambarkannya. Dengan independensinya itu, pimpinan Bank Indonesia bahkan cenderung arogan. Independensi Bank Indonesia terkesan telah menumbuhkan semacam superiority complex dan sekaligus mendorong pimpinan Bank Indonesia lebih berani ngawur dalam membuat pemyataan-pemyataan kebijaksanaan yang sebenamya memerlukan kedalaman pemikiran (misalnya saja mengenai pasar-bebas, spekulasi dan intervensi) belum lama ini. Dengan mutu profesionalisme dan kepemimpinan semacam itu independensi Bank Indonesia dapat saja berubah menjadi malapetaka nasional. Patut diragukan, mampukah Bank Indonesia membendung krisis moneter yang saat ini masih terus mengintai Indonesia. Ibaratnya Bank Indonesia, ataupun pihak-pihak yang menghendaki independensi Bank Indonesia, telah menuding kebobrokan pemerintah, tanpa mampu mawas diri bahwa Bank Indonesia sebenamya sedang menjadi tudingan masyarakat. Mengenai Presiden Abdurrahman Wahid dan gaya kepemimpinannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang "otoritarian". Dengan mudah dapat dipahami bahwa Presiden Abdurrahman Wahid pasti akan "berselisih" dengan Bank Indonesia berkaitan dengan independensi Bank Indonesia semacam itu. Memang untuk alasan apapun, tentu diharapkan alasan yang baik (reformasi), Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 52 independensi Bank Indonesia macam ini akan memasung dinamika dan kreativitas penyelenggaraan negara. Pemerintah akan merasakan, seperti diungkapkan di atas, adanya negara di dalam negara. Hal ini sempat ahli (sebagai pembicara utama) kemukakan dalam suatu diskusi reformatif yang diprakarsai oleh Salahuddin Wahid beberapa waktu yang lalu dan mendapat tanggapan positif dan kurang lebihnya afirmatif. Belum lagi kalau penyakit lama kambuh, bahwa pemerintah benar-benar akan main kayu, mencampuradukkan antara reformasi dan deformasi sekaligus, maka independensi Bank Indonesia akan merupakan sumber perselisihan yang akut. Seperti dapat diduga, inilah yang terjadi saat ini. Lebih dari itu, bukan saja tentang independensi Bank Indonesia yang kini dipermasalahkan, tetapi juga tentang posisi dan kekuasaan Bank Indonesia telah menjadi suatu perebutan yang memalukan. Independensi Bank Indonesia semacam itu tentu akan menarik bagi kekuatan (partai-partai) oposisi. Independensi akan bisa menjadi sarana perebutan kekuatan antara pemerintah dengan pihak oposisi, dengan menggunakan otoritas Bank Indonesia sebagai benteng perlawanan politik. Inipun kiranya sedang terjadi pada saat ini. Antara Pemerintah dan Bank Indonesia seharusnyalah terjadi suatu koordinasi integral. Indonesia menganut faham " Penta Politica ", pemisahan kekuasaan antara lima (penta) kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, advisori (DPA) dan auditori (BPK). Bank Indonesia tidak ada kaitannya dengan penta politica ini. Dalam posisi semacam ini maka Bank Indonesia haruslah terkoordinasi dalam pemerintahan negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, di dalam suatu tingkat sub-ordinasi tertentu. Selanjutnya biarlah lembaga legislatif melakukan pengawasan efektifnya terhadap Pemerintah. Dengan kata lain independensi Bank Indonesia perlu di redefinisi, harus menjadi lebih supel dan fleksible, sehingga tidak terjadi dualisme otoritas dan kebijaksanaan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Tanpa itu maka kemelut ekonomi dan moneter di lapangan akan sulit diatasi. Independensi yang menumbuhkan dualisme otoritas semacam itu memang peka akan pertarungan. Dalam pertarungan antara keduanya tentulah akan menguntungkan pihak ketiga yang dapat mempermainkan dan menggerogoti perekonomian nasional kita. Pertengkaran antara pemerintah dan Bank Indonesia saat ini pasti akan lebih Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 53 memperpuruk rupiah kita, mendorong capital flight, melambungkan tingkat suku bunga, menghambat investasi dan tentulah menunda pembukaan lapangan kerja bagi rakyat. Penyelewengan KLBI dan BLBI akan makin sulit terlacak, pencetakan uang palsu akan makin sukar diungkap. Sementara itu ahli menghargai sikap konsekuen dan taat hukum Syahril Sabirin sampai UU Nomor 23 Tahun 1999 itu di amendemen secara jujur (tanpa ada udang di balik batu). Saya pun menghargai sikap Pemerintah yang tidak menghendaki dualisme soverenitas, yang tidak mustahil dualisme ini merupakan suatu skenario politik besar terhadap Indonesia; Landasan hukum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 34 (1) Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. (2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002; Selanjutnya dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagian Menimbang: Butir a. menyatakan "bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat". Boleh ditanyakan kepada jajaran pimpinan OJK yang ada di ruang ini, bagaimana melaksanakan tugas negara ini secara independen. Butir b. "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel". Boleh ditanyakan pula kepada jajaran pimpinan OJK yang ada di ruang ini bagaimana OJK bisa akuntabel, terhadap siapa, terhadap Bank Indonesia, terhadap Kementerian Keuangan atau kepada DPR, atau kepada diri sendiri? Menurut website OJK, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 54 sektor jasa keuangan. Mengulangi presentasi tertulis saya yang disampaikan di ruang ini pada tanggal 18 September 2014, saya ingin menegaskan ulang tentang OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur-tangan oihak lain, yang menjadikannya sebagai super-body dalam dunia keuangan Indonesia. Peran OJK dalam perekonomian nasional adalah sangat sektoral, yaitu menyangkut sektor jasa keuangan saja. Selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak dipersoalkan kaitan OJK dengan tugas nasional sesuai dengan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, serta masalah Sila ke-5 Pancasila, yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Tugas sektoral OJK di dalam sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara independen, sama sekali tidak menjamin dan bahkan dapat bertentangan dengan tugas-tugas spesifik sesuai dengan doktrin kebangsaan (nasionalisme) dan doktrin kerakyatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia; Memang barangkali OJK dapat melaksanakan tugas sektoralnya secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mewujudkan sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, namun tanpa merasa terikat (misalnya) dengan masalah riil yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu makin melebarnya kesenjangan antara kaya dan miskin (Gini ratio 2005 0,34% dan sekarang 2014 0,46%), makin dominannya investasi asing terhadap perekonomian nasional dan makin terdesaknya investor nasional dan ekonomi rakyat. Lebih dari itu meskipun pertumbuhan ekonomi di atas 5,5% (ini pun tidak terlalu tinggi), namun Indonesia makin kehilangan kedaulatan ekonomi: kita makin tidak berdaulat dalam pertanian khususnya pangan dan bibit, obat-obat dasar, teknik industri, teknologi dan energi. Dan lebih hebat lagi kita tidak berdaulat dalam penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya [ayat (3) Pasal 33 UUD 1945] karena berlakunya sistem keuangan yang liberalistik dan kapitalistik, yang OJK berdasar tugasnya malahan dapat mengukuhkan penyelewengan konstitusional ini. Sektor keuangan dapat tetap adil, transparan dan akuntabel serta tumbuh berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sesuai dengan konsideran UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, namun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 55 independensi yang menjadikan OJK " super body " tidak memungkinkan OJK dapat mengatasi tantangan-tantangan dan keprihatinan perekonomian di atas, bahkan dengan wewenangnya sebagai super body bisa malah mengabaikan dan membahayakan kepentingan nasional demi kestabilan sektor jasa keuangan belaka. Oleh karena itu, peran OJK hendaknya dikembalikan kepada Bank Indonesia atau ke Departemen Keuangan agar terkait dengan tugas-tugas menyelamatkan perekonomian nasional dan kepentingan nasional Indonesia. Janganlah sampai dengan tugas sektoral OJK tadi yang terjadi adalah pembangunan di Indonesia, dan bukan pembangunan Indonesia artinya bangsa Indonesia hanya menjadi penonton atau menjadi kuli di negeri sendiri. Demikian pula jangan sampai dengan pengutamaan kestabilan dan pertumbuhan jasa keuangan maka pembangunan menjadi penggusuran terhadap orang miskin, bukan penggusuran kemiskinan;
Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. Apabila Undang-Undang OJK dikenali secara utuh agak sulit untuk tidak berkesimpulan bahwa ini tampak seperti negara dalam negara. Ahli ingin mengatakan bahwa Pasal 23D UUD 1945 menyatakan, “Negara memiliki suatu Bank Central yang susunan kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensi-nya diatur dengan undang-undang” , tidak dapat dan/atau tidak bermakna bahwa independensi atau Bank Indonesia atau Bank Central itu sebagian kewenangannya mesti diserahkan kepada organ lain yang tidak diperintahkan oleh konstitusi. Makna independensi dalam Pasal 23D UUD 1945 harus dimaknai sebagai patokan penentu relasi antar Bank Indonesia dengan Pemerintah. Jadi, derajat relasi hukum antara fungsi antara pemerintah dengan Bank Indonesia itu yang dimaksud dengan Pasal 23D UUD 1945 bukan mengurangi sebagian kewenangan Bank Indonesia dan kewenangan itu diserahkan kepada lembaga lain di luarnya. Itu sebabnya saya mengawali dengan mengatakan bahwa bila dikenali betul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 ini secara konstitusional terlalu sulit untuk tidak menyatakan OJK tampak seperti negara dalam negara; Ahli ingin memperkuatnya dengan mengenali beberapa atau mengungkapkan beberapa saja diantaranya sebab tidak mungkin itu diungkapkan semua karena ahli yakin betul bahwa Majelis pun memiliki penilaian yang tidak mungkin dan/atau sebagaimana yang telah terefleksi dalam risalah sidang, tampak memiliki Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 56 kemiripan dengan apa yang ahli kemukakan; OJK dengan prinsip independensi melalui Undang-Undang ini dapat mengatur sendiri, membuat sendiri peraturan, dan melaksanakan Undang-Undang. Padahal mestinya ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah kecuali hal-hal lain yang memang tidak bisa diatur dan/atau tidak diatur dalam Undang-Undang. Karena keadaan hukum dengan fungsi mereka membutuhkan pengaturan barulah dilakukan, tetapi ini tidak dilakukan. Apa saja yang kan diatur dapat diatur dengan sendirinya oleh mereka tanpa bisa dicampuri oleh Pemerintah, tanpa dapat dicek (dikontrol) oleh DPR. Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung yang yang merupakan pelaksana kekuasan kehakiman pengaturan mengenai gaji pun diatur dengan Peraturan Presiden. Bagaimana OJK dapat mengatur dirinya sendiri, gaji pun diatur sendiri. Betapa luar biasanya OJK ini seperti lembaga negara di dalam negara; Menurut ahli tidak ada lembaga negara yang mempunyai 2 sumber keuangan pendanaan, namun OJK ini dibiayai dengan APBN dan pungutan yang dipungut sendiri dari bank dan jasa keuangan lainnya. Apa argumen konstitusionalnya sehingga dapat membenarkan tindakan tersebut? Siapa yang berani memastikan bahwa tidak ada potensi penyalahgunaan dan bagaimana mungkin bisa dipastikan akuntabilitas dan transparansi OJK dengan kewenangan seperti itu? Padahal bukankah negara hukum yang demokratis yang di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara? Menurut ahli bahwa pengawasan oleh OJK dimaksudkan untuk perlindungan konsumen dan adanya independensi OJK tidak diperoleh titik relasi dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Bagaimana dapat mengusahakan perekonomian nasional dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, kalau salah satu organ negara (lembaga negara) mempunyai fungsi yang begitu strategis tidak dapat dicek (dikontrol), dan bekerja semau-maunya karena diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian keberadaan OJK bertentangan dengan prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 UUD 1945]; [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis bertanggal 30 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 Oktober 2014 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 57 I. Pokok Permohonan Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK terhadap UUD 1945. Merujuk kepada permohonan para Pemohon, pada pokoknya para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan UU OJK, khususnya ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 yang menyatakan "OJK, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini." b. Pasal 5 yang menyatakan "OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan." c. Pasal 34 yang menyatakan: (1) “Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK. (2) Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak lain yang melakukan kegiatan _di sektor jasa keuangan; _ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner." d. Pasal 37 yang menyatakan:
“ OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. (2) Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan OJK. (4) OJK menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 58 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akuntabel dan mandiri. (5) Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." e. Frasa dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 yang menyatakan "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." Merujuk pada dalil-dalil dalam permohonan, para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan a quo , telah mengakibatkan terjadinya kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon, dengan alasan:
Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan, "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang ". Menurut para Pemohon hanya bank sentral yang dijelaskan secara eksplisit di UUD 1945 yang boleh independen, sehingga frasa independen OJK tidak menemukan pembenaran secara konstitusional.
Pasal 33 UUD 1945, yang menurut para Pemohon berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 OJK diharuskan untuk terintegrasi dengan sistem perekonomian yang diamanatkan konstitusi, sehingga tidak mungkin independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Dengan demikian, OJK dipaksa dan diarahkan untuk independen dan terpisah dari sistem besar ketatanegaraan yang termaktub dalam konstitusi.
Secara konstitusional aspek pengaturan dan pengawasan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, dimana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK berasal dari turunan yang asimetris. Pasal 5 UU OJK juga dapat menimbulkan konsekuensi adanya penumpukan kewenangan dalam satu badan sehingga dapat menimbulkan potensi moral hazard .
Penggunaan APBN yang digunakan sebagai biaya operasional secara konstitusional tidak memiliki landasan hukum dikarenakan OJK tidak berada dalam struktur ketatanegaraan yang rigid dan juga sifat OJK yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 59 independen sehingga terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan keuangan negara. Selain itu, jika terjadi krisis di sektor industri keuangan, bukan tidak mungkin dana APBN akan dipakai untuk menalangi krisis dan seberapa banyak dana publik dan/atau APBN yang boleh dikucurkan masih belum diatur.
Pasal 37 UU OJK akan menimbulkan dampak: (a) mengurangi kemandirian OJK karena OJK merupakan badan publik dengan amanat yang diberikan oleh rakyat melalui DPR; (b) sumber pendanaan dari jasa keuangan di pihak lain juga akan membalik akuntabilitas substantif OJK dari kepentingan publik dan konsumen kepada kepentingan kepada kepentingan industri jasa dan keuangan, f. Para Pemohon menginginkan agar pungutan yang mengatasnamakan negara haruslah jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam Undang-Undang. II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Para Pemohon A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pembentukan OJK Merupakan Opened Legal Policy Berdasarkan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 Sebelum menanggapi lebih lanjut mengenai materi permohonan para Pemohon, Pemerintah akan terlebih dahulu membahas apakah terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK ini telah tepat dan benar dapat diajukan pengujian konstitusional ( constitutional review ) ke Mahkamah Konstitusi. Mengingat pentingnya pengaturan mengenai sistem perekonomian nasional maka UUD 1945 mengatur mengenai perekonomian nasional diatur dalam Bab tersendiri yaitu Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Nasional. Bab XIV terdiri dari dua pasal yaitu Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, mengenai pengaturan Perekonomian Nasional diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 60 Sebagaimana telah diketahui bersama prinsip-prinsip dasar pengelolaan perekonomian nasional terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 juga telah mengamanatkan kepada pembentuk Undang-Undang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip- prinsip pada Pasal 33 UUD 1945 diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan amanat konstitusi tersebut maka telah diterbitkan perundang-undangan mengenai pengelolaan perekonomian nasional berdasarkan prinsip-prinsip dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, yang salah satunya adalah UU OJK. Pembentukan UU OJK secara keseluruhan oleh pembentuk Undang- Undang adalah dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil dan makmur kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang ", maka DPR bersama Pemerintah telah menyusun UU OJK sehingga pembentukan UU OJK merupakan suatu pilihan kebijakan yang bebas dan terbuka ( opened legal policy ) bagi pembuat Undang-Undang. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka pembentukan UU OJK adalah tepat berdasarkan amanat UUD 1945 khususnya pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan uji materiil ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK tersebut tidak dapat diajukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Hai ini sesuai dengan pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 61 "Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable . Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah; dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut: "Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang- Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah". Selain itu, pokok-pokok permasalahan yang diajukan oleh para Pemohon sangat tidak tepat diuji oleh Mahkamah Konstitusi, karena dalil-dalil permohonan menyangkut mengenai implementasi dari norma bukan kesalahan atau pertentangan norma dengan UUD 1945 sebagaimana disampaikan oleh Prof. Arief Hidayat dalam sidang pane! pemeriksaan pendahuluan tanggal 25 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili apa yang dilakukan oleh suatu lembaga negara dalam suatu pengujian Undang-Undang tetapi mengadili norma yang bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 62 pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK yang diajukan oleh para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). B. Tinjauan Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Para Pemohon Legal Standing Sebagai Pembayar Pajak Harus Dibuktikan Oleh Pemohon Dengan Menyertakan Bukti SPT Dan Bukti Pembayaran Kewajiban Pajak Pemohon Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut "UU Mahkamah Konstitusi") disebutkan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Ketentuan tersebut dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Para pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang- Undang yang diuji;
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 63 1945;
hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan tidak dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Undang-Undang a quo , sehingga para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemohon uji materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut pendapat Pemerintah, legal standing sebagai pembayar pajak yang patuh, tidak dapat diterima begitu saja dengan memiliki dan melampirkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti. Dengan memiliki NPWP tidak secara serta merta para Pemohon telah membayar pajak, maka seharusnya para Pemohon juga turut menyertakan bukti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dan juga pembayaran kewajiban Pajak yang merupakan pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak oleh, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta atau kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak Ada Hak Konstitusional Pemohon Yang Dilanggar Dengan Berlakunya Ketentuan UU OJK Yang Diuji Selain itu, Pemerintah tidak melihat adanya pelanggaran hak konstitusional para Pemohon yang sebagaimana didalilkan dalam permohonan para Pemohon yaitu dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK telah merugikan hak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 64 konstitusionalitasnya sebagai perserorangan warga negara Indonesia dengan didasarkan pada: Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Bahwa para Pemohon dalam permohonan uji materiilnya tidak secara jelas menguraikan mengenai kerugian konstitusional dan hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian konstitusional Pemohon secara spesifik, aktual atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi dikarenakan berlakunya norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bukan merupakan hak-hak dasar atau hak konstitusional warga negara in casu hak para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahunnya dengan Undang-Undang mempunyai pengertian bahwa dalam penyusunan Undang-Undang APBN, haruslah mendapatkan persetujuan rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh DPR. Selain itu, penggunaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji permohonan a quo sangat tidak tepat dan tidak berdasar hukum. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 merupakan prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan ( equality before the law ), prinsip kewajiban menjunjung hukum tidak hanya harus dilaksanakan oleh negara, namun juga wajib dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 65 Bahwa penggunaan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dijadikan dasar kedudukan hukum oleh para Pemohon dikarenakan bukan hak konstitusional para Pemohon, namun merupakan suatu kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menerapkan prinsip persamaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan sebagai pembayar pajak tidak serta merta dapat dasar dalam pengajuan uji materiil suatu Undang-Undang. Permohonan Pemohon merupakan permohonan yang Obscuur Libel Selain itu, permohonan para Pemohon merupakan permohonan yang obscuur libel yaitu nampak pada tidak sesuainya antara posita permohonan para Pemohon dan petitum yang dimintakan oleh para Pemohon dalam permohonannya. Para Pemohon tidak menjelaskan mengapa frasa "...tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan.." bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap meminta petitum agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga telah melakukan kesalahan yang menyebabkan permohonan Para Pemohon menjadi tidak jelas dan tidak fokus ( obscuur libel ) yaitu pada angka 2 petitum permohonannya yang meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK bertentangan dengan UUD 1945, namun pada angka 3 para Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat permohonan para Pemohon tidak jelas, tidak cermat, tidak fokus dan kabur ( obscuur libel ), utamanya dalam mengkonstruksikan kerugian konstitusional seperti apa yang dialami oleh para Pemohon sebagai individu perseorangan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 66 III. Penjelasan Pemerintah Atas Permohonan Para Pemohon A. Penjelasan Pemerintah Atas Permohonan Putusan Provisi Para Pemohon Tidak Ada Alasan Yang Spesifik Dan Aktual Serta Penting Dan Mendesaknya Permohonan Provisi Pemohon Harus Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi Istilah provisionil dikenal luas dengan istilah "provisionllels vonnis", "provisoire", "voorlopige", "provisionaf, "voorlaufig", "provissorich ainstwelling", "bij vooraad' dan Iain-Iain. Istilah-istilah dimaksud pada pokoknya menjelaskan bahwa putusan provisi adalah putusan yang sifatnya sangat segera dan mendesak untuk dilakukan oleh hakim terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan. Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, putusan provisi hanya dikenal pada perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur "Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi". Namun demikian, dalam sejarahnya Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara Nomor 133/PUUA/1I/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan provisi yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan penundaan penerapan Pasal 32 ayat (1) huruf c juncto Pasal 32 ayat (3) UU KPK oleh Presiden yakni mengenai tindakan administratif berupa penghentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat sebagai berikut: "Bahwa dalam praktik pemeriksaan perkara pengujian undang-undang seringkali untuk kasus-kasus tertentu dirasakan perlunya putusan sela dengan tujuan melindungi pihak yang hak konstitusionalnya amat sangat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 67 terancam sementara pemeriksaan atas pokok pemohonan sedang berjalan". Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan di atas, maka terdapat unsur-unsur yang harus dapat dipenuhi dan dijelaskan secara spesifik dan aktual oleh para Pemohon dalam permohonannya. Terhadap permohonan provisi para Pemohon, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual terkait dengan alasan pentingnya dan mendesaknya mengapa permohonan provisi para Pemohon harus dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan akibatnya apabila permohonan provisi para Pemohon tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sampai dengan saat ini, OJK telah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan serta mengadvokasi kepentingan para konsumen. Dalam melakukan kewenangannya tersebut, tidak terdapat kendala yang berarti dan tidak ada hak konstitusional dari para Pemohon yang telah dilanggar atau terancam untuk dilanggar dengan adanya pelaksanaan kewenangan OJK dimaksud. Dikabulkannya permohonan provisi dapat menimbulkan kerancuan hukum bahkan ketidakpastian hukum di sektor jasa keuangan Selain itu, dalam Putusan Nomor 133/PUU-VI1/2009 Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan: "Bahwa Mahkamah berpendapat putusan sela perlu untuk diterapkan apabila dengan putusan tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan hukum di satu pihak, sementara di pihak lain justru akan memperkuat perlindungan hukum". Dengan adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan di atas, maka sesungguhnya Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batasan dikabulkannya permohonan provisi dari para Pemohon pengujian Undang-Undang yaitu apabila dengan putusan tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan hukum di satu pihak. Pemerintah berpendapat bahwa apabila permohonan provisi para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi akan dapat menimbulkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 68 kerancuan hukum bahkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku pasar dan para konsumen di sektor jasa keuangan secara umum dan khususnya di pihak OJK. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka seyogianya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi dari para Pemohon dikarenakan tidak ada keadaan yang sangat mendesak untuk dikabulkannya permohonan provisi dimaksud dan apabila dikabulkan dapat menimbulkan kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku pasar dan para konsumen di sektor jasa keuangan secara umum dan khususnya di pihak OJK. B. Penjelasan Pemerintah Atas Pendapat Para Pemohon Yang Menyatakan Pasal 1 Angka 1 UU OJK Bertentangan Dengan UUD 1945 OJK Merupakan Lembaga Negara Yang Memiliki Sifat Constitutional Importance Secara yuridis pembentukan UU OJK dilandasi oleh Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 memberikan kewenangan konstitusional kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk suatu Undang- Undang, sedangkan Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional dibentuknya UU OJK; Pembentukan UU OJK merupakan pengejawantahan tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia, yang terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menentukan salah satu tujuan negara ( common virtues ) yaitu memajukan kesejahteraan umum yang perlu diwujudkan melalui pelembagaan negara Indonesia, dan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian dan memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, maka program pembangunan nasional harus dilaksanakan secara komprehensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang luas dan menyentuh keseluruh sektor riil dari perekonomian masyarakat Indonesia. Pengaturan mengenai perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 69 pada Pasal 33 UUD 1945 terkait erat dengan sistem keuangan untuk menunjang berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sehingga diperlukan lembaga-lembaga keuangan untuk menopang perekonomian nasional sehingga diperlukan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga-lembaga keuangan dimaksud dalam rangka menjalankan tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia dan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Konstitusionalitas suatu norma dalam Undang-Undang tidak hanya dapat diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 melainkan juga melalui Pembukaan UUD 1945 yang mana di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Mengingat konstitusionalitas suatu norma dalam Undang-Undang tidak hanya dapat diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 melainkan juga melalui Pembukaan UUD 1945 yang mana di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia, maka berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas Pemerintah berpendapat bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara independen yang memiliki sifat constitutional importance dikarenakan merupakan salah satu instrument untuk mencapai tujuan bernegara dan amanat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam bukunya "Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi", bahwa ragam struktur organisasi kekuasaan negara dewasa ini sudah berkembang sangat bervariasi, sehingga yang dinamakan organ negara atau lembaga negara tidak lagi hanya terbatas pada tiga fungsi menurut doktrin klasik yang dikembangkan sejak abad ke-18. Lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan sebagainya merupakan contoh lembaga dan/atau komisi baru yang bersifat independen dan memiliki fungsi campuran dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang, namun tetap memiliki sifat constitutional importance . Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 70 Sifat Independensi OJK Merupakan Hal Yang Tidak Terpisahkan Dengan Pembentukan OJK Selain itu, pembentukan UU OJK juga merupakan amanat Pasal 34 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Bank Indonesia) yang mengamanatkan bahwa "(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang". Lebih lanjut penjelasan Pasai 34 ayat (1) UU Bank Indonesia menyatakan "(1) Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat." Dengan adanya Pasal 34 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia sebagaimana disebutkan di atas, maka sejak semula independensi OJK merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan pembentukan OJK. Namun demikian, meskipun dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah OJK tetap berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Independensi OJK merupakan suatu keharusan dan hal ini disadari oleh pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah dan DPR, dikarenakan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan OJK hams memiliki independensi. Hal ini disebabkan OJK mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entitas bisnis yang dapat berpotensi terjadinya benturan kepentingan serta berpotensi mempengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk pihak Pemerintah dengan tetap berada dalam koridor hukum yang juga menjamin bahwa independensi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Independensi OJK diwujudkan dalam 2 (dua) hal. Pertama, secara kelembagaan OJK tidak berada di bawah otoritas lain di dalam sistem Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 71 Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otortias Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, OJK melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas dimaksud, secara Ex-Officio . Keberadaan Ex-Officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiscal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-Officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Kedua, independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK. Secara orang perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, Undang-Undang OJK mengatur seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan. C. Penjelasan Pemerintah Atas Pendapat Para Pemohon Yang Menyatakan Pasal 5 Dan Frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK Bertentangan Dengan UUD 1945 Dalam posita permohonannya para Pemohon, tidak menjelaskan mengapa frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." bertentangan dengan UUD 1945, namun para Pemohon tetap meminta petitum kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menyebabkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas dan tidak fokus ( Obscuur Libel ). Namun demikian Pemerintah tetap akan menjelaskan mengapa frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK tidak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 72 bertentangan dengan UUD 1945 dengan digabungkan pada Penjelasan Pemerintah terkait Pasal 5 UU OJK dikarenakan memiliki keterkaitan yaitu mengenai kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK yang terintegrasi terhadap seluruhh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan. Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Yang Terintegrasi Merupakan Kebutuhan Untuk Meningkatkan Efektivitas Dan Efisiensi Dalam Menghadapi Globalisasi dan Konglomerasi Sektor Jasa Keuangan Secara historis pembentukan UU OJK didasarkan pada terjadinya Asian Financial Crisis tahun 1997-1998 yang berdampak sangat berat terhadap Indonesia, khususnya sektor perbankan. Krisis pada tahun 1997-1998 berawal dari krisis nilai tukar di Thailand, krisis tersebut menjalar dengan cepat ke negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Korea Selatan serta berkembang menjadi krisis perbankan. Krisis perbankan yang melanda Indonesia diakibatkan karena banyak bank yang mengalami krisis likuiditas, yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi dan politik sehingga secara keseluruhan menjadi krisis multidimensi sehingga menyebabkan krisis di Indonesia beriangsung lebih lama dibandingkan negara-negara Asia lainnya dan menyebabkan beban fiskal yang sangat besar, mencapai Rp. 600 triliun. Tidak hanya Asian Financial Crisis tahun 1997-1998, Global Crisis pada tahun 2008 juga memiliki peran mengapa diperlukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam sektor jasa keuangan. Pada saat krisis global tahun 2008, Indonesia sebagai salah satu negara yang sistem keuangannya berinteraksi di pasar global tidak luput dari tekanan dan ancaman krisis, sehingga menyebabkan salah satu bank di Indonesia harus di- bailout untuk menghindari pengulangan akibat-akibat yang disebabkan Asian Financial Crisis tahun 1997-1998. Krisis pada tahun 1997-1998 dan juga krisis pada tahun 2008 menunjukkan kelemahan dalam hal kelembagaan dan pengaturan pada sektor jasa keuangan bukan hanya dalam sektor perbankan saja. Reformasi di bidang hukum sektor jasa keuangan diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menciptakan sistem penyelesaian dan pencegahan krisis keuangan di masa yang akan datang. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 73 Filosofi pembentukan UU OJK bertujuan agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, mengingat sistem keuangan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan landasan filosofis dimaksud, perlu dilakukan penataan agar dapat tercapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, memandang diperlukan OJK yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Secara filosofi, OJK sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan harus memiliki independensi di dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disebabkan OJK mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entitas bisnis yang dapat berpotensi terjadinya benturan kepentingan serta berpotensi mempengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk pihak Pemerintah. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK harus independen atau bebas dari intervensi pihak- pihak berkepentingan, tentunya dalam koridor hukum yang juga menjamin bahwa independensi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Mengenai landasan sosiologis dapat Pemerintah sampaikan bahwa pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh fakta bahwa terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing- Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 74 masing subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga-lembaga keuangan di dalam sistem keuangan. Kemudian, banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard , belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pembentukan OJK didasarkan pula atas pertimbangan perlunya dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan yang mencakup bidang perbankan, pasar modal dan industri jasa keuangan non bank; Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai pengawasan sektor jasa keuangan menjadi terintegrasi dan koordinasi di antara subsektor jasa keuangan menjadi lebih mudah sehingga pengawasan dan regulasinya menjadi lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang lebih kuat, mengingat semakin rumitnya transaksi dan interaksi antar lembaga-lembaga keuangan di dalam sistem keuangan. Pasal 23D UUD 1945 Merupakan Opened Legal Policy dari Pembuat Undang-Undang dan Pasal 5 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasai 65 dan Pasal 66 UU OJK Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi Terhadap dalil para Pemohon yang mendalilkan bahwa kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan turunan langsung dari Pasal 23D UUD 1945, menurut Pemerintah hal tersebut tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dikarenakan sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam bukunya "Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi" pada halaman 92 yang menyatakan: "Selain itu, nama dan kewenangan bank sentral juga tidak tercantum Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 75 eksplisit dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 23D UUD 1945 hanya menyatakan "Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang”. Bahwa bank sentral itu diberi nama seperti yang sudah dikenal seperti selama ini, yaitu "Bank Indonesia", maka hal itu adalah urusan pembentuk Undang-Undang. Demikian pula dengan kewenangan bank sentral itu, menurut Pasal 23D tersebut, akan diatur dengan Undang-Undang." maka kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang melalui Undang-Undang yang dibentuknya dikarenakan Pasal 23D UUD 1945 merupakan ketentuan open legal policy dari pembuat Undang-Undang. Oleh karena itu apabila pembentuk Undang-Undang merasa perlu ada yang diperbaharui dari sistem sektor jasa keuangan termasuk kewenangan suatu lembaga hal tersebut dapat saja dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan mengingat pentingnya sektor jasa keuangan sebagai salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional yang menjalankan fungsi intermediasi dalam rangka pembiayaan pembangunan ekonomi nasional agar dapat tercapainya tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia dan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, maka menurut Pemerintah kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK merupakan kewenangan yang tidak melanggar konstitusi dan kewenangan tersebut menunjukkan bahwa OJK memiliki sifat constitutional importance dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan amanat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Apabila para Pemohon mengkhawatirkan adanya penumpukan kewenangan dalam OJK dan dapat menimbulkan potensi moral hazard , menurut pendapat Pemerintah hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan dikarenakan UU OJK juga telah memisahkan fungsi pengaturan dengan pengawasan sebagai unsur check and balances di dalam OJK. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 76 Fungsi pengaturan dilakukan oleh Dewan Komisioner (vide Pasal 8) sedangkan fungsi pengawasan dilakukan masing-masing oleh Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (vide Pasal 9 huruf b). Dewan Komisioner sebagai organ tertinggi dalam OJK selain menjalankan fungsi pengaturan, juga berperan untuk memastikan masing-masing Pengawas melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian perlu dicatat bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf b menyatakan bahwa pengawasan Dewan Komisioner terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif ditujukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja dari Kepala Eksekutif. Pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi kewenangan kepada Dewan Komisioner untuk mengintervensi atau turut campur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang setiap Kepala Eksekutif. Lebih lanjut, dalam rangka check and balances, di internal OJK terdapat Komite Etik, yaitu organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik. (vide Pasal 1 angka 21). Anggota Dewan Komisioner melanggar kode etik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Pelanggaran kode etik dalam ketentuan ini adalah pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan dilaporkan oleh Dewan Komisioner kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (vide Pasal 17 ayat (1)). Dewan Komisioner menetapkan Peraturan Dewan Komisioner mengenai kode etik dan menegakkan kode etik OJK (vide Pasal 32). D. Penjelasan Pemerintah Atas Pendapat Para Pemohon Yang Menyatakan Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK Bertentangan Dengan UUD 1945 Pengaturan Pungutan OJK Dimaksud Telah Sejalan Dengan Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 Pengembangan sektor jasa keuangan yang merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia ditempuh melalui usaha mewujudkan keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 77 keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. UU OJK dibentuk dengan tujuan sebagaimana disebutkan di atas, namun guna mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya jaminan sumber pembiayaan yang mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai salah satu unsur yang dapat menjadikan OJK sebagai lembaga yang independen dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Berdasarkan hal tersebut, maka pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah sepakat dalam hal anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UU OJK. Ketentuan tersebut bermakna bahwa pembiayaan kegiatan OJK, sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, dalam Pasal 37 UU OJK mengatur bahwa OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK. Sebagaimana telah dijelaskan pula dalam penjelasan pasal tersebut yang menyatakan bahwa pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK. Pengaturan pungutan OJK dimaksud telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan Negara diatur dengan undang- undang. Sejalan dengan hal tersebut, UU OJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk memungut biaya dari industri jasa keuangan, pungutan tersebut merupakan penerimaan OJK dan OJK berwenang untuk menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan tersebut Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 78 secara akuntabel dan mandiri. Namun demikian, jika jumlah pungutan telah melebihi kebutuhan pembiayaan OJK, maka kelebihan tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Praktik pungutan atau iuran dalam sistem hukum sektor jasa keuangan Indonesia juga telah dikenal sebelumnya dengan adanya Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyatakan (3) “Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang _diberikan; _ (4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek. Selain itu, pungutan, iuran atau premi juga dikenal di dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya pada Bagian Ketiga mengenai Premi. Oleh karena itu, pungutan, iuran, atau premi yang dikenakan kepada para pelaku pasar merupakan praktik yang lazim dalam sistem hukum sektor jasa keuangan di Indonesia dan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pungutan yang dilakukan oleh OJK tidak sesuai dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dikarenakan telah sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945. Mekanisme Penganggaran Dan Pungutan OJK Telah Akuntabel Dan Sesuai Dengan Konstitusi Mengingat pada masa awal pembentukan OJK memerlukan pembiayaan dan OJK masih dalam tahap membangun regulasi dan standard operating procedure dalam kelembagaannya, maka untuk memenuhi kebutuhan OJK diberikan alternatif sumber pembiayaan OJK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Pasal 34 UU OJK telah menentukan bahwa penetapan rencana dan anggaran OJK oleh Dewan Komisioner harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Memperhatikan hal tersebut, maka sepanjang masih terdapat unsur APBN dalam pembiayaan kegiatan OJK, maka proses penyediaan APBN untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 79 pembiayaan tersebut tidak dapat terlepas dari mekanisme penyusunan dan penetapan APBN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beserta peraturan pelaksanaannya. Mengenai penetapan besaran pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK dan harus dibebankan kepada pihak yang secara langsung menerima manfaat dari efektifnya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan oleh OJK, serta standar biaya yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional. Hal ini dilakukan agar OJK dapat mengimbangi tuntutan dan dinamika sektor jasa keuangan, baik secara domestik maupun internasional. Pengaturan mengenai pelaporan dan akuntabilitas OJK telah diatur di dalam Pasal 38 UU OJK, yang mengatur bahwa OJK menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara periodik atau insidentil apabila DPR memerlukan penjelasan. Terkait laporan keuangan, OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan wajib diumumkan kepada publik melalui media cetak dan media elektronik. Selain pengawasan eksternal, mekanisme mengenai pengawasan internal OJK juga telah diatur dalam UU OJK dengan adanya dewan audit sebagai salah satu anggota dewan komisioner. Pungutan OJK Merupakan International Best Practices Agar OJK Dapat Mengimbangi Tuntutan Dan Dinamika Sektor Jasa Keuangan, Baik Secara Domestik Maupun Internasional Selain itu, dapat Pemerintah jelaskan pula bahwa pembiayaan kegiatan pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan oleh industri jasa keuangan dalam bentuk pungutan merupakan praktik yang lazim di banyak negara. Sebagai contoh, Office of the Comptroler of the Currency (OCC) di Amerika Serikat (USA) memungut biaya dari bank secara semi-annuaily yang didasarkan pada skala usaha bank sesuai dengan total asetnya. Selain itu terdapat tambahan pungutan dengan persentase tertentu sesuai dengan peringkat risiko bank. Selain hal tersebut di atas, OCC Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 80 memperoleh pendapatan dari memproses aplikasi perusahaan, Investasi terutama pada US-Treasury, pungutan atas pemeriksaan khusus/investigasi tertentu ( special examination ), pungutan atas perizinan, serta pendapatan lainnya (kegiatan seminar, penjualan publikasi, dan sebagainya). Tidak terlalu berbeda dengan OCC, Office Of Superintendent Of Financial Institute (OSFI) di Kanada memiliki pendanaan bersumber dari pungutan atas penilaian terhadap lembaga keuangan yang diperhitungkan baik berbasis total aset, berbasis premi, maupun berbasis keanggotaan. Pungutan terhadap bank berbasis total aset, pungutan terhadap asuransi berbasis premi. pungutan terhadap loan company (seperti BPR) berbasis keanggotaan. Di samping itu, OSFI juga memperoleh bantuan dari Canadian International Development Agency (CIDA) terutama untuk asistensi internasional, pendapatan dari pemerintah daerah (dalam hal OSFI membantu melakukan pengawasan terhadap beberapa institusi di Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak), dan pendapatan dari lembaga pemerintahan. Di belahan benua Asia, Financial Services Supervisory (FSS) Korea selatan memperoleh pendanaan dari Supervisory Fee , yaitu pungutan yang dikenakan kepada lembaga keuangan sehubungan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh FSS, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh FSS selain Supervisory Fee , FSS juga memungut Issuer Regulatory Fee , yaitu pungutan yang dikenakan kepada Issuer ( Emiten ) sehubungan dengan pengajuan perizinan kepada FSC-Korea sesuai dengan Exchange Act ( Capital Market ). Supervisory Fee dikenakan berdasarkan pada kewajiban ( debt liabilities ) dari institusi lembaga keuangan, sementara Issuer Regulatory Fee dikenakan berdasarkan pada jumlah dan jenis dari surat berharga/sekuritas yang diterbitkan; Selain contoh negara-negara di atas, terdapat banyak contoh negara yang pembiayaan OJKnya sepenuhnya dilakukan melalui pungutan dari industri, misalnya Belgia, Bolivia, Bosnia, Ekuador, Jerman, Hungaria, Islandia, Latvia, Norwegia, Luxemburg, Malta, Mexico, Panama, Swedia, Peru, Switzerland, Turki dan Inggris; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 81 Sementara itu, terdapat juga regulator di beberapa negara yang kegiatannya dibiayai oleh industri dan anggaran negara, misalnya Austria, El-Salvador, Guatelama, Nikaragua, dan Venezuela. Sedangkan regulator yang sepenuhnya dibiayai oleh negara antara lain Chile, China, Costa Rica, Kazakhstan, Lebanon, Jepang dan Uruguay. IV. Dampak Jika Dikabulkannya Permohonan Para Pemohon Dikabulkannya Permohonan A Quo Dapat Mengganggu Pelaksanaan Tugas-Tugas Pengawasan Dan Pengaturan Di Sektor Jasa Keuangan Dan Akan Membahayakan Industri Perbankan Dan Kosumen Serta Perekonomian Nasional Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, dan mengingat peran penting Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan yang merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional terutama dalam rangka menjalankan tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia dan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, apabila dikabulkannya permohonan a quo dan diterimanya argumentasi para Pemohon, maka hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan di perbankan dan akan membahayakan industri perbankan dan kosumen. Selain itu, dikabulkannya permohonan a quo dapat menimbulkan risiko bagi perekonomian akibat lemahnya pengawasan terhadap konglomerasi sektor jasa keuangan dan produk-produk lintas sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan menjadi terbengkalai. Selain itu berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 55 UU Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan telah beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012 dan kewenangan pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan telah beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2013. Berdasarkan hal tersebut, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 82 akan menghambat tugas dan fungsi pengawasan pasar modal, lembaga keuangan dan perbankan dikarenakan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dapat menyebabkan kekosongan hukum di pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan sehingga akan berdampak sangat negatif pada perekonomian nasional dan para pelaku pasar. Selain itu, dampak dikabulkannya permohonan Pemohon akan menimbulkan konsekuensi pengawasan sektor jasa keuangan akan kembali menjadi pengawasan sektoral yang tidak terintegrasi, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi perekenomian akibat lemahnya pengawasan terhadap konglomerasi sektor jasa keuangan dan produk-produk lintas sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan akan menjadi terbengkalai. V. Kesimpulan Berdasarkan keterangan dan argumentasi tersebut di atas, dapat Pemerintah sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasai 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK karena permohonan para Pemohon tidak terkait dengan konstitusionalitas norma.
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dikarenakan para Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik terkait keadaan yang mendesak mengapa Mahkamah Konstitusi harus mengeluarkan putusan provisi dalam perkara a quo . Selain itu, dikabulkannya permohonan provisi para Pemohon dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor jasa keuangan dan konsumen termasuk dalam OJK.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 83 Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan memutus permohonan uji materiil Pasai 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan ..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing );
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37, dan frasa "... tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan..." dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo etbono ). [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2014, tanggal 28 Oktober 2014, tanggal 12 November 2014, dan tanggal 1 Desember 2014 mengajukan 13 (tiga belas) ahli yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Zainal Arifin Moechtar, S.H., LL.M., Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Refly Harun, S.H., LL.M., Dr. Mulia P.Nasution, D.E.S.S., Dr. Harjono, S.H., MCL., Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M, Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., Prof. Wihana Kirana Jaya, MsocSc., PhD, dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS., yang memberikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dalam persidangan tersebut dan/atau menyerahkan keterangan tertulis yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA Apabila hendak disederhanakan, pokok permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) adalah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 84 perihal konstitusionalitas kehadiran/keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu lembaga atau komisi negara independen. Sebagai lembaga negara baru yang secara umum diberi tugas melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan, kehadiran OJK dinilai Pemohon (1) tidak memiliki landasan konstitusional (karena tidak memiliki cantolan di dalam UUD 1945), (2) kehadiran OJK hanya dimandatkan dalam UU tentang Bank Indonesia, (3) fungsi pengawasan Bank Indonesia terhadap bank direduksi oleh OJK, (4) independensi OJK, (5) terjadinya penumpukan kewenangan pada OJK sehingga akan menjadi lembaga super-body , dan (6) kehadiran OJK dinilai merugikan pihak yang meiakukan kegiatan di sektor jasa keuangan karena adanya pungutan. Semua alasan tersebutlah yang menjadi alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mempersoalkan konstitusionalitas keberadaan OJK; Sehubungan dengan pokok permohonan pengujian ini, secara terbatas, saya hanya akan menjelaskan sisi kelembagaan yang meliputi:
kedudukan, (2) sumber kewenangan, (3) pemindahan fungsi pengawasan bank dari Bl ke OJK, dan terakhir (4) independensi OJK. Adapun perihal pungutan yang dilakukan OJK dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana juga dipersoalkan Pemohon tidak akan diulas. Sebab, menurut ahli masalah itu hanyalah sebuah konsekuensi dari kehadiran sebuah lembaga, di mana jika UU memberi kewenangan untuk itu, maka tidak beralasan untuk mempersoalkan konstitusionalitasnya. Lagi pula, apabila soal kelembagaan OJK telah diselesaikan, masalah kewenangan (termasuk melakukan pungutan) dengan sendirinya akan terurai; Sehubungan dengan masalah kelembagaan, saya akan menerangkan empat pokok pembahasan terkait OJK. Pertama, kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara. OJK, sama halnya dengan Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara. Dalam UU 21/2011 didefenisikan, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Adapun Bank Indonesia didefenisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 85 Undang-Undang ini; Dari sisi defenisi, memang terdapat sedikit perbedaan antara OJK dan Bank Indonesia terkait penggunaan kata "negara". Di mana, untuk defenisi Bank Indonesia digunakan frasa "lembaga negara" yang independen. Sedangkan OJK hanya disebut sebagai "lembaga" yang independen. Tanpa ada kata "negara"; Hanya saja, pendefenisian seperti itu (tanpa menggunakan frasa "lembaga negara") tidak saja untuk OJK, tetapi juga dipakai mendefenisikan lembaga- lembaga negara lain. Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum didefenisikan sebagai, lembaga penyelenggara Pemilu...dst. Tanpa ada kata "negara". Demikian juga dengan Badan Pengawas Pemilu dalam UU 15/2011 yang didefenisikan sebagai, lembaga penyelenggara Pemilu...dst. Hal yang sama juga ditemukan dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga didefenisikan sebagai dengan frasa lembaga mandiri...dst; Pertanyaannya, apakah defenisi yang menggunakan frasa "lembaga negara" atau hanya kata "lembaga" menunjukkan perbedaan status atau kedudukan lembaga tersebut? Dalam arti, hanya lembaga yang menggunakan frasa "lembaga negara" saja yang berkedudukan sebagai lembaga negara, sedangkan yang menggunakan kata "lembaga" tidak berkedudukan sebagai lembaga negara? Apakah demikian? Pada dasarnya adanya frasa "lembaga negara" atau hanya kata "lembaga" tidak mempengaruhi status dan kedudukan sebuah lembaga sebagai lembaga negara. Sebab, sepanjang suatu lembaga dibentuk untuk melaksanakan fungsi- fungsi negara mengamini pendapat Hans Kelsen-, maka lembaga dimaksud adalah lembaga negara. Sejalan dengan soal itu, mengutip Jimly Asshiddiqie, baik "lembaga pemerintahan", "lembaga non-pemerintahan", "lembaga negara" atau "lembaga" saja, semuanya termasuk dalam kategori lembaga negara; Oleh karena itu, sekalipun OJK hanya didefenisikan dengan kata "lembaga" saja, bukan berarti OJK tidak berkedudukan sebagai lembaga negara. Sebab, sudah sangat tegas dinyatakan dalam UU 21/2011 bahwa salah satu tujuan OJK adalah terselenggaranya sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel yang merupakan bagian dari fungsi negara. Adapun OJK dibentuk untuk menjalankan fungsi dimaksud, yaitu untuk mengawasi berjalannya sektor jasa keuangan. Sehingga tidak perlu diragukan lagi bahwa OJK berkedudukan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 86 sebagai lembaga negara, sama halnya dengan Bl yang juga berkedudukan sebagai lembaga negara; Walaupun sama-sama berkedudukan sebagai lembaga negara, OJK dan Bank Indonesia memiliki derajat kedudukan yang berbeda sebagai lembaga negara. Bank Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk sebagai konsekuensi ketentuan Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan, negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU. Dalam hal ini, kehadiran bank sentral yang kemudian diberi nama dengan Bank Indonesia merupakan mandat UUD 1945. Artinya, sumber norma yang menjadi dasar keberadaan Bank Indonesia adalah UUD 1945; Sedangkan kehadiran OJK merupakan konsekuensi Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan, tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Lalu, berdasarkan ketentuan tersebut dibentuklah lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang diberi nama dengan OJK; Perbedaan dasar hukum pembentukan Bl dan OJK memiliki konsekuensi terhadap tidak samanya kekuatan keduanya. Dalam arti, karena dasar pembentukan Bl berasal dari UUD 1945, maka lembaga ini tidak dapat dibubarkan hanya karena kebijakan pembentuk Undang-Undang. Jika hendak membubarkan Bl atau bank sentral, harus melalui perubahan UUD 1945. Inilah yang menyebabkan keberadaan Bl menjadi kuat. Sementara kedudukan OJK tidak sekuat Bl. Sebab, kekuatan lembaga ini hanya berbasis pada Undang-Undang. Di mana, jika pembentuk Undang-Undang sepakat membubarkan OJK, maka cukup hanya melalui perubahan atau pencabutan Undang-Undang. Artinya, pembubaran OJK tidak harus melalui perubahan UUD 1945 yang jauh lebih sulit; Perbedaan sumber norma pembentukan dua lembaga tersebut tidak dapat dijadikan dasar penilaian konstitusionalitas atau tidaknya lembaga yang ada. Sebab, baik lembaga yang dibentuk karena perintah UUD 1945 maupun lembaga yang hadir karena perintah Undang-Undang sama-sama konstitusional sepanjang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan sesuai wewenang yang dimilikinya. Jadi, perbedaan dasar hukum tidak menjadi alasan mempersoalkan konstitusionalitas sebuah lembaga atau komisi negara; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 87 Selain itu, apabila ukuran konstitusionalitas keberadaan sebuah lembaga negara hanya atas dasar ada tidaknya perintah UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon, tentunya bukan hanya OJK yang akan dikatakan inkonstitusional. Sebab, banyak lembaga/komisi negara lainnya yang kehadirannya tidak diperintahkan UUD 1945, melainkan hadir melalui sebuah UU atau bahkan hanya peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Misalnya KPK hadir berdasarkan UU No 30/2002 dan tidak satupun norma dalam UUD 1945 yang memerintahkan pembentukannya. Begitu juga dengan Bawaslu, tidak ditemukan adanya norma yang secara eksplit memerintahkan pembentukannya. Dua lembaga terakhir tersebut juga hadir atas dasar Undang-Undang dan bukan perintah langsung UUD 1945. Di mana, keberadaan dua lembaga tersebut adalah konstitusional. Jadi, akan menjadi sangat keliru jika dasar penilaian konstitusionalitas sebuah lembaga hanya atas kategori ada tidaknya perintah atau cantolan ketentuan UUD 1945 sebagai dasar membentuknya; Selanjutnya yang Kedua, sumber kewenangan Bl dan OJK. Baik Bl maupun OJK sama-sama lembaga negara yang kewenangannya diberikan melalui Undang-Undang, bukan UUD 1945. Terkait kewenangan bank sentral/BI, Pasal 23D UUD 1945 menyatakan, ...suatu bank sentral yang kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Pasal 23D UUD 1945 mendelegasikan pengaturan tentang kewenangan Bl kepada Undang-Undang. Artinya, kewenangan Bl akan diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Bl. Dengan demikian, sumber kewenangan Bl adalah Undang-Undang, bukan UUD 1945. Dalam hal ihwal ini, Bl masuk dalam kategori lembaga negara yang keberadaanya diatur di dalam UUD 1945, tetapi kewenangannya diatur dalam UU, yaitu UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bl; Dalam konteks sumber kewenangan, derajat kedudukan OJK menyamai Bl. Sebab, kewenangan OJK juga berasal dari UU, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam hal ini, sekalipun pengakuan keberadaannya tidak bersumber dari UUD 1945, tetapi semua hal terkait keberadaan, kedudukan dan kewenangannya bersumber dari Undang-Undang. Dalam hal sumber kewenangan inilah posisi Bl dan OJK dapat disebandingkan; Ketiga, terkait keabsahan pemindahan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bl kepada OJK melalui UU Bank Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pengaturan segala tugas dan wewenang Bl diserahkan kepada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 88 pembentuk Undang-Undang. Terkait hal itu, pembentuk UU berwenang menentukan apa saja yang akan diatur sebagai kewenangan Bl. Karena itu, tugas, wewenang dan fungsi Bl sebagai bank sentral sepenuhnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden (sebagai pembentuk Undang-Undang) menentukannya. Artinya, bila terdapat wewenang yang diberikan kepada bank sentral, lalu kemudian wewenang tersebut diambil atau dialihkan kepada lembaga lain yang juga dibentuk berdasarkan kewenangan pembentuk Undang-Undang, maka hal itu tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya; Sehubungan dengan itu, dalam kaitannya dengan keberadaan Bl dan OJK, di mana Pemohon menilai bahwa Bl lebih memiliki landasan konstitusional dibanding-kan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank adalah tidak tepat. Sebab, penentuan kewenangan bank sentral merupakan wewenang pembentuk Undang-Undang. Apakah wewenang tertentu diberikan kepada Bl atau mungkin dicabut atau dialihkan dari Bl, berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 sepenuhnya menjadi hak DPR dan Presiden. Termasuk memindahkan sebagian kewenangan Bl kepada OJK yang dibentuk berdasarkan mandat Pasal 34 ayat (1) UU Bl; Oleh karena itu, pemindahan kewenangan tersebut konstitusional adanya. Apalagi pemindahan kewenangan dimaksud dilakukan melalui Undang-Undang. Keberadaan OJK yang dibentuk dengan Undang-Undang dan kedudukan Bl yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 sama-sama konstitusional. Di mana, apapun kewenangan yang diberikan pada kedua lembaga negara tersebut tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya sepanjang dilakukan sesuai kewenang Presiden dan DPR sebagai primary legislator ; Terakhir atau yang Keempat adalah persoalan independensi OJK. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, OJK itu adalah sebuah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya...dst. Harus dipahami, bahwa frasa "independen" menunjuk pada kedudukan OJK sebagai lembaga negara yang berada di luar kekuasaan Pemerintah. Dalam hal ini, independensi OJK menunjukkan lembaga ini bukan institusi yang berada di bawah Presiden, melainkan sebuah lembaga negara yang diberikan kewenangan menjalankan fungsi negara yang diberikan kepadanya. Independensi OJK sama dengan Bl. Dalam hal ini, misalnya Bl, jika diletakkan dalam rumpun lembaga negara, Bl berada dalam rumpun eksekutif. Upaya memberikan label " independent " dilakukan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 89 untuk memberikan jarak dengan pemegang kekuasaan eksektif agar terhindar dari pengaruh dinamika politik. Jimly Asshiddiqie (2007) menggambarkan hal itu dilakukan sebagai bentuk kesengajaan melepaskan Bank Sentral dari kewenangan mutlak pemegang atau kepala pemerintahan. Karenanya, dengan memberi tambahan independen, BS hadir menjadi semacam a quasi executive entity . Begitu juga OJK, kehadirannya secara konstitusional didasarkan atas ketentuan 33 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang merupakan turunan dari Pasal 23D UUD 1945. Jadi, sifat independensi bank sentral juga dapat dilekatkan kepada OJK; Kehadiran berbagai komisi negara independen bukan fenomena yang hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di banyak negara di dunia, seperti Inggris, Afrika Selatan, Thailand dan Amerika Serikat. Secara umum, hadirnya komisi negara independen ditujukan untuk menyempurnakan proses demo-kratisasi yang terus berkembang seiring dengan perubahan kondisi sosial politik yang terjadi; Di sisi lain, keberadaan lembaga negara atau komisi negara independen di berbagai negara juga merupakan bentuk koreksi atas kemapanan peng- klasifikasian kekuasaan pemerintah negara yang ada sebelumnya. Di mana, cabang kekuasaan negara hanya dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan membuat Undang-Undang (legislatif), kekuasaan pemerintah (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (yudisial). Ketika cabang kekuasaan yang telah ada tersebut dianggap tidak lagi mampu, bahkan sebagiannya dinilai menurun kredibilitasnya dalam melaksanakan tugasnya, sehingga membutuhkan institusi di luar cabang kekuasaan tersebut untuk menutupi kelemahan yang ada; Terkait dengan hal tersebut, Asimow dalam bukunya Administrative Law (2002) menyatakan most administrative agencies fall in the executive branch, but some important agencies are independent . Organ negara ( state organs ) yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam hal ini, William F. Funk & Richard H. Seamon mengatakan, lembaga independen itu tidak jarang mempunyai kekuasan " quasi legislative ", " quasi executive " dan " quasi judicial ". Sementara itu, komisi yang berada di bawah eksekutif sering disebut dengan executive agencies. Namun executive agencies tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga independen karena pada prinsipnya dibentuk menjalankan tugas-tugas eksekutif; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 90 Sebuah lembaga negara/komisi negara dikatakan independen bila dinyatakan secara tegas (eksplisit) dalam dasar hukum pembentukkannya, baik yang diatur dalam UUD atau Undang-Undang. Kemudian, pengisian pimpinan lembaga bersangkutan tidak dilakukan oleh satu lembaga saja. Selanjutnya, sebagaimana dikemukakan Asimov, dalam teori hukum tata negara, sebuah lembaga dikatakan independen apabila pemberhentian anggota lembaga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam Undang- Undang pembentukan lembaga yang bersangkutan Ciri lainnya menurut William J Fox Junior, presiden dibatasi untuk tidak secara bebas memutuskan ( discretionary decision ) pemberhentian sang pimpinan lembaga. Tidak hanya itu, Funk and Seamon menambahkan bahwa lembaga negara independen bila pimpinan yang kolektif, tidak dikuasai/mayoritas berasal dari partai politik tertentu; dan masa jabatan para pemimpin tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian ( staggered terms ); Dalam konsep atau teori itulah sebetulnya indepensi OJK harus dipahami. Independensi OJK bukan bermakna bahwa peran negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional menjadi berkurang. Sebab, kehadiran OJK bukan dalam rangka menarik keluar urusan yang seharusnya menjadi fungsi pemerintahan negara, melainkan tetap dilakukan oleh negara melalui pembagian urusan terkait perbankan dan perekonomian nasional kepada beberapa lembaga negara. Di mana, awalnya hanya menjadi kewenangan Bl semata, sekarang sebagiannya diserahkan kepada OJK; Selain itu, sekalipun ditempatkan sebagai lembaga negara independen, pelaksanaan tugas OJK juga tetap terikat dan terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintah dan Bank Indonesia. Di mana, secara struktural keterkaitan pelaksanaan tugas OJK diwujudkan dalam bentuk dijabatnya dua Komisioner OJK secara ex-oficio oleh pejabat eleson I pada Kementerian Keuangan dan Anggota Dewan Gubernur Bl. Sedangkan 7 orang anggota Dewan Komisioner lainnya diisi melalui proses seleksi. Hal itu menunjukkan bahwa sifat independensi OJK tetap dalam kerangka keterkaitan tugasnya mengawal perekonomian nasional bersama Kementerian Keuangan dan Bl; Selanjutnya, posisi OJK sebagai sebuah lembaga negara yang independen juga memiliki konsekuensi logis terhadap kewenangan yang dimilikinya. Salah satunya, kewenangan membentuk atau menerbitkan berbagai peraturan yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 91 berkedudukan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang. Di mana, peraturan- peraturan yang dibuat mengikat seluruh pihak dan berlaku ke luar dan ke dalam. Bahkan merujuk pada sistem perundang-undangan kita, lembaga negara/komisi negara mempunyai ruang untuk membentuk peraturan yang sifatnya regeling ; Lalu, bagaimana indepensi OJK jika dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional pembentukannya? Karena terintegrasi dengan sistem perekonomian, apakah kemudian independensinya tidak akan terjaga? Dalam hal ini, dapat dipastikan bahwa tugas dan fungsi OJK terkait erat dengan penyelenggaraan perekonomian nasional. Namun bukan berarti hal itu secara serta merta akan merusak atau menghilangkan indenpendensi OJK. Harus diingat, independen adalah sifat objektif kelembagaan OJK dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Hanya saja, dalam pelaksanaan fungisnya tentu saja terbuka ruang untuk terjadi penyimpangan. Walaupun demikian, persoalan ini tentu bukan masalah konstitusionalitas norma Undang-Undang OJK, melainkan soal pelaksanaan norma oleh pejabat di lembaga tersebut; Sebelum mengakhiri keterangan ini, ahli juga akan menyinggung bagaimana hubungan antara Kementerian Keuangan, Bl, dan OJK. Di mana, tiga institusi tersebut memiliki kewenangan yang saling bersinggungan satu sama lain. Lebih-lebih lagi Bl dengan OJK. Secara struktural, Bl dan Kementerian Keuangan menjadi bagian dari Dewan Komisioner OJK. Dengan demikian, kedua institusi tersebut sekalipun bukan mayoritas di OJK, tetapi tetap memiliki kewenangan untuk turut mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat OJK. Selain mempengaruhi, kehadiran Bl dan Kementerian Keuangan juga dapat memastikan langkah-langkah pengawasan jasa keuangan yang dilakukan OJK terintegrasi atau terkoordinasi dengan agenda-agenda urusan keuangan yang diurus oleh Pemerintah dan Bank Indonesia; Dari segi tujuan, Kementerian Keuangan bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Adapun OJK hadir untuk teraturnya sektor jasa keuangan, terwujudnya sistem keuangan yang stabil serta terlindunginya kepentingan konsumen. Sedangkan Bl bertujuan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ketiga lembaga tersebut saling terkait satu sama lain. Di mana, semua akan mendukung pencapaian mewujudkan pemajuan kesejahteraan umum yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 92 Dengan tujuan yang saling berhubungan serta ada jaminan terkoordinasinya tugas tiga lembaga tersebut secara struktural, maka kehadiran OJK justru akan dapat menutupi berbagai kelemahan yang ada sebelumnya. Dengan begitu, pandangan yang menyatakan bahwa kehadiran OJK telah mereduksi dan melemahkan peran Bl justru kehilangan relevansinya. Hal yang terjadi justru sebaliknya, di mana kehadiran OJK akan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan jasa keuangan yang ada. Pada saat bersamaan juga dapat membantu terselenggaranya urusan pemerintahan dibidang keuangan secara lebih baik;
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.HUM Hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem tata kelola keuangan di Indonesia ( finance governance ) memberikan harapan positif terhadap upaya penguatan sektor jasa keuangan, agar dapat tumbuh menjadi sektor jasa yang profesional dan berorientasi untuk melayani serta melindungi masyarakat pengguna jasa keuangan secara lebih baik. Tugas pemerintah dalam negara hukum modern ( moderne rechsstaat ) menurut Hughes (1994:
meliputi 7 (tujuh) macam, yaitu: 1 . _Providing economic insfrastructure;
Provision of various_ _collectieve goods and service;
The resolution and adjustment of group conflicts; _ _4. The maintanance of competititon;
Protection of natural resources;
Provision_ _for minimum access by individuals to the goods and services of the economy;
_ Stabilisation of the economy. Jika merujuk pendapat tersebut, kehadiran OJK kiranya dapat memenuhi fungsi untuk mewujudkan stabilitas ekonomi melalui tujuan dari pembentukan OJK sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011, yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat; Sesuai dengan amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, telah lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Lembaga independen tersebut ditugaskan untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bank dan non-bank. Lembaga keuangan non-bank yang diawasi oleh OJK adalah Asuransi, Dana Pensiun, Bursa Effek/Pasar Modal, Modal Ventura, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 93 Perusahaan Anjak Piutang, reksadana, perusahaan pembiayaan. Dengan mulai beroperasinya Lembaga tersebut, maka sejak republik ini berdiri baru pertama kalinya lahir Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi lembaga secara terintegrasi yaitu lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga independen tersebut mengambil alih tugas pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas Bank dan Bapepam-LK untuk lembaga keuangan non bank. Pola pembentukan institusi OJK menyerupai pembentukan KPK dan cukup banyak state auxiliary agencies lain yang sifatnya constitutionally important. Artinya, dengan memahami hakikat makna ketentuan-ketentuan dalam konstitusi untuk mewujudkan sistem tatakelola perekonomian yang baik, maka hal itu mendasari konsiderasi pembentukan OJK. Meskipun, sama halnya dengan landasan eksistensi KPK dan beberapa state auxiliary agencies lain, tidak semua hal yang diperlukan dalam kehidupan ketatanegaraan dan pemerintahan harus diatur secara eksplisit dan rinci dalam konstitusi, mengingat cakupan ruang lingkup materi muatan konstitusi yang lazimnya bersifat terbatas sebagai norma dasar tertinggi dalam suatu negara. Namun, dalam suatu hal yang bersifat urgen terdapat hal-hal yang secara konstitusional dianggap penting untuk dibentuk/dilaksanakan dalam praksis ketatanegaraan; Kiranya, konsiderasi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sudah konsisten dengan dasar pengaturan bagi lahirnya OJK dan maksud pembentuk UUD Negara RI 1945 untuk mewujudkan tata kelola perekonomian yang baik sebagaimana diatur pada Pasal 34 UU Bank Indonesia yaitu:
. untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
. berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Penjabaran kewenangan OJK dalam substansi UU OJK juga telah konsisten secara intensional maupun gramatikal dengan delegasi kewenangan yang diberikan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 94 Urgensi OJK Krisis keuangan yang terjadi di Asia merupakan implikasi kelemahan kualitas sistem keuangan di Asia. Pada bulan Juli 1997, Indonesia mulai terkena dampaknya karena struktur ekonomi nasional Indonesia yang masih lemah untuk menghadapi krisis global tersebut. Hal itu menyebabkan kurs rupiah terhadap dolar AS melemah pada tanggal 1 Agustus 1997 dan diikuti penutupan 16 bank bermasalah oleh pemerintah pada bulan November 1997. Kemudian, pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengawasi 40 bank bermasalah lainnya dan mengeluarkan kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam rangka membantu bank-bank bermasalah tersebut. Kebijakan BLBI tersebut tidak berjalan efektif karena dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Hal itu memperburuk citra perbankan dan sistem pengawasan perbankan yang dilakukan oleh BI. Bank Indonesia yang bertindak sebagai pengatur dan pengawas di sektor perbankan diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia agar tercipta sistem perbankan yang sehat secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar serta bermanfaat bagi perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Pada tahun 1999-2004, pemerintah melakukan program penyehatan perbankan, rekapitalisasi bank umum dan restrukturisasi kredit perbankan, serta pemantapan ketahanan sistem perbankan dan prinsip kehati-hatian bank, yang meliputi pengembangan infrastruktur perbankan, peningkatan Good Corporate Governance dan penyempurnaan pengaturan serta sistem pengawasan bank. Pada tahun 2004, pemerintah memulai implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan landasan dan arah kebijakan perbankan dalam jangka panjang serta beberapa program dalam Arsitektur Keuangan Indonesia (ASKI), guna menciptakan landasan dalam membangun sistem keuangan yang kokoh dan mampu menunjang kegiatan perekonomian nasional secara berkesinambungan (Herry Rocky, 2012, Perkembangan Perbankan 1990-2010 (http: //herryrocky.blogspot.com/2012/03/perkembangan-perbankan-1990- 2010.html, diakses 9 Juli 2012); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 95 Pengalaman Indonesia menghadapi krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 dan tahun 2008 yang mengakibatkan terjadinya krisis multidimensi yang berdampak sangat besar terhadap perekonomian nasional, memberikan gambaran pentingnya peranan jasa keuangan dalam mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, pengelolaan sektor jasa keuangan yang baik menjadi penting untuk mencegah terjadinya krisis, sehingga krisis yang pernah dialami diharapkan tidak akan terjadi lagi. Untuk itu, diperlukan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Best Practices OJK di Beberapa Negara Lain dan Kontribusinya bagi Pembentukan OJK di Indonesia Pembentukan OJK kiranya juga merupakan hasil belajar dari best practices sistem pengawasan oleh institusi tunggal dan independen di beberapa negara lain. Beberapa diantaranya dapat disebutkan disini; Pada tanggal 25 Januari 2001, Menteri Keuangan Jerman, Hans Eichel mengumumkan pembentukan otoritas pengawas keuangan terintegrasi, yaitu Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 2002 berdasarkan hukum otoritas jasa keuangan pengawasan tunggal ( Gesetz über die integrierte Finanzdienstleistungsaufsicht ). BaFin merupakan gabungan dari lembaga pengawas terpisah untuk perbankan ( Bundesaufsichtsamt für das Kreditwesen -BAKred), asuransi ( Bundesaufsichtsamt für das VersicherungswesenB AV) dan sekuritas ( Bundesaufsichtsamt für den Wertpapierhandel -BAWe). BaFin memiliki wewenang terkait pengawasan lembaga kredit, perusahaan asuransi, perusahaan investasi dan lembaga keuangan lainnya. BaFin bertujuan untuk menjamin stabilitas dan integritas sistem keuangan Jerman secara menyeluruh, dengan dua tujuan utama yaitu menjaga solvabilitas bank, penyedia jasa keuangan dan perusahaan asuransi dan perlindungan konsumen dan investor. Setelah BaFin dibentuk, Deutsche Bundesbank (Bundesbank) bertugas sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Bundesbank merumuskan kebijakan moneter dan perbankan, menjaga nilai mata uang, mempertahankan tingkat kecukupan cadangan aset/siklus kas dan pengelolaan uang kertas, memantau perkembangan bisnis dan menganalisis spektrum yang luas dari masalah ekonomi, serta menjamin kelancaran fungsi pembayaran domestik dan asing dengan menyediakan layanan jasa kliring; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 96 Otoritas Jasa Keuangan di Australia diperankan oleh The Australian Prudential Regulation Authorihy (APRA). Lembaga-lembaga yang diatur oleh APRA diantaranya adalah bank, asuransi, penyedia retirement saving accounts, trustee of superannuation entity. Organisasi APRA terdiri dari sebuah dewan ( board ), seorang pemimpin operasi ( chief executive officer) didukung para staf. Di Australia, APRA dibiayai dari kontribusi (levy) lembaga yang diawasi. APRA mengambil alih tugas dari Reserve Bank of Australia (RBA) dan Insurance and Superannuation Committee (ISC). Lembaga yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 1998 tersebut menjalankan fungsi pengawasan micro-prudential lembaga keuangan yang terdiri dari bank, credit union, building society dan perusahaan asuransi. Selain itu, APRA juga mengawasi industri dana pensiun ( superannuation Funds ); Krisis keuangan yang dialami oleh Korea pada tahun 1997-1998 mengakibatkan beberapa konglomerat bisnis besar mengalami kesulitan keuangan, kredit macet di bank-bank Korea meningkat tajam, sehingga melemahkan kesehatan keuangan lembaga perbankan domestik, yang berdampak pada ketidakstabilan keuangan Korea. Hal ini mendorong pemerintah Korea untuk melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan keuangan, maka dibentuklah Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), Financial Supervisory Commission (FSC)/ Financial Supervisory Services (FSS) yang memiliki wewenang sebagai lembaga pengawas tunggal untuk perbankan dan non-perbankan. Dengan perubahan ini Ministry of Finance and Economy (MOFE), FSC/FSS, Bank of Korea (BOK), dan KDIC adalah empat lembaga publik yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan efisiensi sistem keuangan Korea; Masih cukup banyak negara lain yang juga membentuk institusi semacam OJK untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan secara terpadu. Meskipun latar belakang pendirian lembaga pengawas jasa keuangan terpadu berbeda di setiap negara, terdapat beberapa faktor yang memicu dilakukannya perubahan terhadap struktur kelembagaan pengawas jasa keuangan. Pertama, munculnya konglomerasi keuangan dan mulai diterapkannya universal banking di banyak negara. Kondisi ini menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor menjadi tidak efektif karena terjadi gap dalam regulasi dan supervisi. Kedua, stabilitas sistem keuangan telah menjadi isu utama bagi lembaga pengawas (dan lembaga pengawas) yang awalnya belum memperhatikan masalah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 97 stabilitas sistem keuangan, mulai mencari struktur kelembagaan yang tepat untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Ketiga, kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance. Guna __ meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga pengawas jasa keuangannya; Adapun alasan pendirian OJK sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU OJK adalah telah terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial menciptakan sistem keuangan menjadi kompleks, dinamis, dan saling terkait antar- subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Selain itu, banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard , belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan; Pembentukan Undang-Undang OJK ini dimaksudkan untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke sebuah badan atau lembaga yang independen di luar bank sentral. Dasar hukum pemisahan fungsi pengawasan tesebut yaitu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan:
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. (2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan serta Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya, lembaga yang dinisbatkan menjadi supervisory board ini melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang diatur dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 98 Undang-Undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud. Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank melalui koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia terkait keterangan serta data makro yang diperlukan; Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan sebagai amanat Pasal 34 Undang- undang Bank Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip reformasi keuangan, yaitu: independensi, terintegrasi dan menghindari benturan kepentingan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK berlandaskan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ( Good Coorporate Governance ). Bank Indonesia memberikan pengertian tentang pemerintahan yang baik tersebut adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat. Asas-asas tersebut adalah independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan integritas. Perspektif Hukum Adminstrasi Negara Fungsi OJK Fungsi OJK tidak lepas dari fungsi pemerintahan ( sturen ) yang melekat pada wewenang pemerintah ( bestuursbevoegdheid ). Dalam melaksanakan fungsi sturen , pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum administrasi negara. Pengawasan dilaksanakan melalui kewenangan perijinan ( vergunning ) yang dilekatkan pada kewenangan OJK seperti yang diantaranya diatur pada Pasal 7 huruf h UU Nomor 21 Tahun 2011, yaitu memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan. Kewenangan tersebut dalam hukum administrasi diiperlukan sebagai upaya pentaatan terhadap norma hukum administrasi negara; Dimensi perlindungan hukum ( rechtsbescherming ) dalam pelaksanaan fungsi sturen ( sturende functie ) yang antara lain terdapat pada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011, pada intinya dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang menjadi konsumen/pengguna jasa sektor keuangan dari praktik-praktik yang melanggar prinsip-prinsip tatakelola keuangan perbankan dan non perbankan yang baik ( good financial governance ). Hal itu terlihat dari Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 99 kewenangan OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011). Kewenangan tersebut ditujukan guna mewujudkan tujuan pemerintahan ( bestuursdoeleinden ) sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011, yaitu bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tujuan tersebut selaras dengan konsiderasi pembentukan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diuraikan di atas. Kewenangan yang diatribusikan kepada OJK sebagaimana terdapat pada Padal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 merupakan derivasi dari Pasal 34 ayat (1) UU BI Nomor 3 Tahun 2004 yang mengatur bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Dengan demikian, dalam isu konstitusionalitas, karakter constitutionally important dari UU OJK dapat ditelusuri melalui Pasal 34 UU BI yang bersumber pada Pasal 23D UUD 1945, yang mengatur bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Bahkan, secara sistematik, dapat pula ditelusuri landasan konstitusionalnya dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Atribusi kewenangan OJK dalam UU OJK dan pengaturan mengenai institusionalitas OJK merupakan manifestasi dari jiwa konstitusi, khususnya dengan memahami dialektika Pasal 23D dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945; Fungsi utama lembaga keuangan seperti OJK bertujuan untuk mencapai empat tujuan ( goals ) secara umum. Empat tujuan tersebut meliputi:
keamanan dan ketahanan ( safety and soundness ) lembaga keuangan;
pencegahan risiko sistemik;
keadilan dan efisiensi pasar;
perlindungan terhadap konsumen Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 100 dan investor. Tujuan pertama dicapai melalui penerapan peraturan yang ketat dan prinsip kehati-hatian yang mengedepankan pendekatan persuasi. Tujuan pencegahan risiko sistemik merupakan tantangan bagi pengawas yang diberi mandat karena penyebab risiko sistemik tidak dapat diprediksi. Walaupun demikian, pengawas tersebut dapat mengurangi kemungkinan risiko sistemik melalui penerapan aturan yang telah dibentuk. Pencapaian tujuan ketiga lebih kepada pendekatan penegakan aturan ( enforcements ) yang meliputi sanksi, denda, pembekuan usaha, pencabutan izin usaha, dan hukuman lainnya. Kiranya, tujuan tersebut selaras dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011, yaitu OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; Kewenangan pengaturan ( regelende bevoegdheid ) dan kewenangan pemerintahan ( besturende bevoegdheid ) yang tercermin dari kewenangan- kewenangan yang diatribusikan kepada OJK dalam teori hukum administrasi negara mencerminkan karakter hukum administrasi negara: norm (norma), instrument (sarana) dan waarborg (jaminan). Hal itu dapat dibandingkan dengan pendapat de Haan, dkk. (1986:
, bahwa: " Minstens zo nauw als het verband tussen norm en instrument is dat tussen norm en waarborg. Ook hier weer nemen wij achtereenvolgens de normering van het overherheidsgedraag en die van het gedrag van burgers tot uitgangspunt. De overheidsnormering vraagt primair om bestuurlijke waarborgen, terwijl de rechtsnormen die het gedrag van burgers beinvloden, rechtsbescerming noodzakelijk maken ". Pengaturan mengenai OJK dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 telah memenuhi dimensi norma, sarana dan jaminan yang menjadi dimensi utama Hukum Administrasi Negara. Hal itu selain menjadi dasar teoretis bagi pengaturan kewenangan OJK, juga merupakan amanah konstitusi yang harus diwujudkan melalui fungsi dan kewenangan OJK. OJK dimaksudkan untuk memberikan jaminan pemerintah ( bestuurlijke waarborgen) terhadap masyarakat konsumen/pengguna OJK yang melakukan aktivitas di sektor jasa keuangan. Fungsi jaminan itu diwujudkan melalui instrumen perijinan terhadap aktivitas keuangan bagi penyelenggara jasa perbankan maupun non perbankan. Kewenangan penetapan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan merupakan salah satu fungsi penormaan pemerintah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 101 ( bestuursnormering ) yang diarahkan pada upaya memberikan jaminan pemerintahan (bestuurlijke waarborg ) untuk memberikan petlindungan hukum ( rechtsbescherming ) terhadap masyarakat pengguna jasa keuangan; Perkembangan mutakhir dalam hukum administrasi negara menunjukkan adanya arah penyelenggaraan fungsi pemerintsh yang semakin berfokus pada pengguna pelayanan/konsumen. Dikatakan oleh John McMillan (2009) bahwa: "Compliance with legal standards is the starting premise in all codes of good administration, but the newer codes go further. An emerging principle or standard is the need for agencies to be customer focus delivery of citizen-centred services … Deliver high-quality programs and services that put the citizen first’.The reason for this new emphasis is that people now interact wiath government differently, more frequently, and with heightened expectations. This is a product of the expansion in government benefits, subsidies, licences, taxes, contracts, authorisations, sanctions, penalties, services and regulatory programs. People now relate to government in many ways – as citizens, clients, consumers and customersssed – or, as Prime Minister Rudd recently described it, to engage in." Hadirnya OJK bisa diharapkan akan menjafi institusi independen yang berfokus pada perlindungan masyarakat/ konsumen jasa keuangan. Hal itu juga dinyatakan melalui tujuan pembentukan OJK sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011, yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Hal itu akan berimplikasi terhadap pelayanan publik pemerintah di sektor jasa keuangan yang semakin "customer focus delivery of citizen-centred services." Tujuan itu dilaksanakan melalui berbagai kewenangan pengawasan dan perijinan vide Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011, termasuk kewenangan pencabutan ijin yang merupakan salah satu bentuk sanksi dalam hukum administrasi negara, Hal itu diharapkan dapat memperkuat dan melindungi sektor keuangan Indonesia dari potensi terjadinya krisis keuangan melalui peranan OJK untuk mendorong penguatan fondasi sektor keuangan; Kedudukan Pungutan OJK Dalam Pasal 23A UUD 1945 diatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 102 Rumusan itu merupakan hasil dari Perubahan III UUD 1945 tanggal 9 November 2001. Berkaitan dengan keuangan guna membiayai operasional kinerja darI OJK, Pasal 37 UU Nomor 21 Tahun 2011 mengatur beberapa hal prinsip terkait keuangan OJK, sebagai berikut:
OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan OJK;
OJK menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akuntabel dan mandiri;
Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah; UU OJK mengatur norma yang bersifat mandatory mengenai kewenangan OJK dalam melaksanakan kewenangan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Legalitas ( rechtsmatigheid ) pungutan tersebut dapat diukur dari sifat koherensi norma hukum UU OJK dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Kewenangan untuk melakukan pungutan tersebut merupakan implikasi pengaturan Pasal 34 ayat (2) UU OJK, yang mengatur bahwa Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sifat norma hukum tersebut pada hakikatnya merupakan legal policy yang memberikan kewenangan bagi OJK untuk melakukan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor keuangan yang bisa bersifat tambahan dari keuangan yang bersumber dari APBN atau menjadi alternatif dari keuangan OJK yang diperoleh dari APBN. Jika dibandingkan dengan OJK di beberapa negara lain, sumber keuangan OJK-OJK tersebut pada umumnya bersumber dari pihak- pihak yang bergerak di sektor jasa keuangan atas konsiderasi untuk menumbuhkan kemandirian OJK; Jika Pasal 34 ayat (2) juncto Pasal 37 UU OJK ditarik koherensinya secara vertikal ke atas sampai di ranah konstruksi Pasal 23A UUD 1945, maka norma hukum mengenai pungutan dalam UU OJK tersebut memenuhi syarat dan kriteria Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 103 dari pungutan sebagaimana diatur pada Pasal 23A UUD 1945 tersebut. Selanjutnya, apabila Pasal 34 ayat (2) juncto Pasal 37 UU OJK dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan berikutnya antara lain Pasal 38 UU OJK yang mengatur pelaporan dan akuntabilitas OJK, maka, pada hakikatnya pengaturan mengenai keuangan serta pungutan dalam UU OJK tetap memenuhi asas kelengkapan ( volledigheid , universalitas) dan asas berkala (periodisitas) sebagai asas-asas klasik yang diakui oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Asas kelengkapan ( volledigheid ) pada intinya merupakan asas yang mempertahankan hak budget parlemen secara lengkap sehingga penguasa publik tidak terlepas dari pengawasan DPR; Asas berkala (periodisitas) mengandung makna bahwa pemberian otorisasi dan pengawasan rakyat dengan perantaraanwakilnya secara berkala dalam kebijaksanaan pemerintah guna memenuhi fungsinya. Dengan periodisitas ini memungkinkan pemberian otorisasi dan pengawasan rakyat berjalan secara teratur. Periodisitas ini tidak menghilangkan pengawasan rakyat, tetapi juga harus diperhatikan agar kesempatan pemerintah untuk menjalankan rencananya tetap berlaku. Kedua hal ini merupakan persyaratan pencapaian tujuan demokrasi dalam hukum tata negara. Beberapa ketentuan dalam Pasal 38 UU Nomor 21 Tahun 2012 menunjukkan tetap dipenuhinya asas kelengkapan ( volledigheid ) dan asas berkala dalam pengaturan mengenai keuangan OJK;
OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan;
OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan;
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan;
Periode laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat;
Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan dalam OJK baik yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 104 bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari masyarakat tersebut tetap memenuhi asas-asas yang terkandung dalam Pasal 23 UUD 1945. Pasal 23 UUD 1945 itu mengandung 3 (tiga) asas yang saling berkaitan secara erat, yaitu:
Asas berkala ( periodiciteit beginsel), yaitu anggaran negara tersebut dianggarkan untuk jangka waktu tertentu. 2. Asas terbuka ( openbaar beginsel), yaitu prosedur pembahasan anggaran negara oleh DPR dan Pemerintah dilakukan secara terbuka baik melalui sidang terbatas pemerintah dengan Komisi APBN maupun dalam sidang Pleno (mencerminkan pula asas demokrasi). 3. Asas kedaulatan ( souvereiniteit beginsel), yaitu unsur kedaulatan rakyat melalui perwakilannya merupakan syarat mutlak terciptanya rencana anggaran negara tahunan ( jaarlijke machtiging) ; Ditinjau dari segi pengelolaan keuangan negara yang dikelola oleh OJK, baik yang bersumber dari UU APBN maupun pungutan dari pihak pengelola jasa keuangan, juga sudah memenuhi standar pengelolaan keuangan negara dalam UU Keuangan Negara yang didasarkan atas-asas pengelolaan keuangan negara yang merupakan pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain: • akuntabilitas berorientasi pada hasil; • profesionalitas; • proporsionalitas; • keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; • pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri PP Nomor 11 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai implementasi dari Pasal 37 ayat (6) UU OJK dimaksudkan untuk memenuhi asas-asas pengelolaan keuangan negara tersebut dalam pelaksanaan pungutan oleh OJK. Pada intinya, pungutan yang dilaksanakan dan dikelola oleh OJK tidak menyimpang dari kaidah pengelolaan keuangan negara dalam APBN, kecuali yang memang diatur secara khusus dalam UU OJK berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan OJK yang bersifat khusus, sebagaimana diatur pada Pasal 35 UU OJK yang mengatur kekhususan berikut:
Anggaran OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.
Anggaran dan penggunaan anggaran untuk membiayai kegiatan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 105 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan dan dikecualikan dari standar biaya umum, proses pengadaan barang dan jasa, dan sistem remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dan sistem remunerasi; Namun, kekhususan tersebut tidak menyebabkan terputusnya ikatan norma hukum tersebut dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana juga diatur pada Pasal 38 ayat (8) UU OJK yang menentukan bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, pengaturan mengenai keuangan dan pungutan dalam UU OJK tetap dilaksanakan berdasarkan sistem pengelolaan keuangan negara dalam sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dr. Maruarar Siahaan, S.H I. Legal Standing Pandangan kami tentang ketidak cukupan legal standing untuk menguji pasal-pasal dalam Undang-Undang Ototritas Jasa Keuangan, kami utarakan dalam hal-hal sebagai berikut:
Meskipun Pemohon telah mencoba menguraikan dasar argumen legal standing nya dalam permohonan pengujian ini, dapat dirasakan bahwa sesungguhnya dengan dasar bahwa Pemohon sebagai pembayar pajak dan aktivis yang juga melakukan advokasi di bidang APBN, tidak terlihat urgensi dan relevansinya. Dasar hukum legal standing harus dikembalikan kepada jurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 dengan 5 (lima) syarat yang memuat adanya hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, kerugiannya spesifik dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial, yang terjadi karena ada hubungan kausal antara kerugian konstitusional dengan undang-undang yang diuji dan adanya kemungkinan jika permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional tidak akan terjadi lagi. Norma dalam Putusan tersebutlah seharusnya yang digunakan sebagai dasar pengakuan legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian di MK, agar terdapat konsistensi dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 106 Pembayar pajak sebagai dasar hukum legal standing di MK, sesungguhnya baru berdasarkan putusan yang terbatas secara individual yang berdiri sendiri, yang masih diperdebatkan karena umumnya kedudukan demikian jikalau dikaitkan dengan jurisprudensi tetap MK soal legal standing , sesungguhnya masih diakui secara terbatas, dan belum merupakan jurisprudensi tetap yang mengikat;
Indikator bahwa standing untuk mengajukan pengujian dilihat dari aspek kerugian hak konstitusional khususnya jaminan hak atas rasa aman berdasar Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali ” , dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945: “ Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang __ dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”. Kedua pasal yang dikutip tidak merujuk tentang hak konstitusional, sebagai hak yang diberikan kepada warga negara oleh konstitusi, dan dengan demikian justru memberikan kewajiban pada negara untuk memenuhi hak konstitusional;
Seandainyapun permohonan Pemohon dikabulkan maka tidak tampak bahwa kerugian hak konstitusional yang disebut mempunyai causal verband dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang dimohon untuk diuji, karena menurut hemat kami, kerugian yang diklaim Pemohon, tetap akan terjadi jikalau persoalan tentang hak konstitusi yang disebut dalam UUD 1945, yaitu kerugian konstitutional dalam hubungan dengan hak atas persamaan di depan hukum dan pemerintahan serta hak konstitusi atas “ anggaran ditetapkan dengan Undang-Undang serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ”, tetap terjadi, dan Pemohon tidak dapat menjelaskan dan menguraikan hilangnya kerugian konstitusional yang terjadi jika Undang-Undang OJK dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Petunjuk bahwa bukanlah para Pemohon yang seharusnya mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian atas UU OJK, dapat dilihat dari seluruh ukuran yang ditentukan dalam jurisprudensi tetap MK yang telah menjadi bagian dari hukum acara, khususnya causal verband antara kerugian Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 107 konstitusional Pemohon yang dinyatakan dalam permohonan dengan dibentuknya OJK. MK perlu menegaskan sikap dalam pendirian tentang legal standing berdasarkan dalih tax payer tersebut; II. Permohonan Putusan Provisi Dalam tahap pemeriksaan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 saat ini, terlepas dari ketiadaan norma hukum acara, baik dalam UU MK maupun dalam jurisprudensi MK yang mengenal pengaturan provisionel eis , baik karena sisi urgensi kepentingan konstitusional yang harus dilindungi oleh berlakunya satu norma, maupun karena pengaturan yang ada dalam UU MK sendiri yang memuat asas presumption of constitutionality , yang menentukan bahwa semua Undang-Undang yang telah diperlakukan harus dipandang konstitusional sampai dengan dibatalkannya Undang-Undang tersebut dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, maka tidak relevan lagi berbicara tentang provisi. Secara eksplisit diatur dalam Pasal 58 UU MK, yang menegaskan bahwa: “ Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun _1945”; _ Dengan pengaturan demikian, memang jelas bahwa kepentingan konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 melalui cara bekerjanya lembaga- lembaga jasa keuangan dengan jumlah taruhan yang sungguh besar, suatu kemungkinan saja untuk menghentikan bekerjanya OJK tanpa melalui putusan provisi melainkan putusan akhir, tidak terbayangkan akibatnya, karena dapat menjadi kekacauan atau disaster yang berantai, yang dapat memicu krisis ekonomi. Jikalau lembaga baru i.c. OJK dihentikan sementara saja, akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar, karena beragamnya produk jasa keuangan yang menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks dan saling terkait antara produk dan lembaga jasa keuangan, baik di bidang perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, obligasi, SUN dan lain-lain. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, dengan jumlah dana besar yang bergulir, akan menimbulkan kekacauan besar-besaran, yang boleh jadi mengakibatkan kolapsnya sistem perekonomian dan keuangan Indonesia. Putusan yang bersifat sementara atau permanen demikian akan sangat berbahaya. Oleh karenanya, terkadang menyebabkan timbulnya pikiran bahwa dalam kebijakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 108 publik dalam bentuk Undang-Undang yang menyangkut Undang-Undang dengan regulasi suatu bidang ekonomi dengan pengaruh yang mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tampaknya kemungkinan digunakannya mekanisme pengujian suatu RUU yang telah disetujui bersama sebelum diundangkan – mekanisme yang dikenal dengan judicial preview – di mana semua pihak dapat menumpahkan pikiran dan pendapatnya tentang suatu kebijakan publik yang mendasar, tidak dibayangi ketakutan akan dampak yang timbul secara dahsyat, seandainya suatu Undang-Undang tertentu dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam suatu proses judicial review ; III. Materi Muatan Konstitusi Sebagai Grundnorm dan Constitutional Boundaries Konstitusi modern yang menjadi hukum tertinggi dan menjadi pedoman dalam politik hukum penyelenggaraan negara, bukan hanya memuat norma-norma dasar yang secara kongkrit dirumuskan, melainkan juga memuat prinsip atau asas konstitusi yang terumuskan secara umum dan hanya dalam garis besar. Lebih dari sebagai suatu dokumen yang ringkas dan supel khususnya UUD 1945 – setelah perubahanpun – dengan pembukaan yang merupakan jiwa dan filosofi di atas mana negara Republik Indonesia dibentuk serta tujuan dibentuknya negara R.I. yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan bahwa dia lebih dari sekedar dokumen juridis. Dari Pembukaan UUD 1945, yang menentukan arah dan tujuan dibentuknya negara R.I., sangat jelas bahwa tujuan tersebut didasari oleh suatu pandangan bangsa tentang suatu negara yang disebut sebagai negara kesejahteraan atau welfare state . Bertolak belakang dengan konsep negara dalam pemilikiran liberalisme, dengan peran negara yang terbatas dan bahkan dirumuskan dalam satu kurun waktu sejarah hanya sebagai penjaga malam, maka dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dalam mengupayakan kesejahteraan menjadi sedemikian luasnya, sehingga keberadaan lembaga negara yang ada dalam organisasi kekuasaan, menjadi tidak memadai lagi. Oleh karena besarnya peran negara dalam konsep negara kesejahteraan tersebut, muncul kebutuhan akan lembaga negara yang tidak dikenal dalam praktik semula, dan kemudian terbentuk dalam lembaga negara yang independen; Kebutuhan akan organ yang akan menjalankan kewenangan tertentu dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat mengalami perkembangan, sehingga untuk memenuhi hal itu berdasarkan organ-organ negara yang secara tradisional Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 109 ada, tidak lagi memadai. Akibatnya perkembangan organ atau lembaga yang independen merupakan kecenderungan yang terjadi secara universal, bahkan di negara-negara yang menganut paham liberalisme yang sangat mempraktikkan peran negara secara terbatas, justru mempelopori kelahiran lembaga-lembaga negara yang independen tersebut. Oleh karenanya, norma dasar konstitusi yang seyogianya mengatur pembentukan organ-organ negara secara ekplisit dan tegas sehingga dapat membentuk struktur organisasi kekuasaan negara dalam konstitusi sepanjang mengenai lembaga negara yang menerima kewenangannya langsung dari konstitusi, tidak lagi mampu memberi gambaran yang total tentang organ-organ yang menerima kewenangannya dari undang-undang dasar, dan berdasarkan delegated auhority of legislation dikuasakan pembentukannya dalam satu Undang-Undang. Secara analogis kita dapat melihat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Dasar konstitusionalitas kelembagaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan, dalam suatu negara kesejahteraan tidak selalu hanya merujuk kepada suatu norma fundamental konstitusi yang secara eksplisit ditemukan dalam UUD 1945, karena tugas, fungsi dan tujuan negara secara filosofis, sosiologis dan juridis dapat menjadi landasan pembentukan kebijakan dan peraturan perundangan yang diperlukan dalam penyelenggaran pemerintahan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas menyebut bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Jikalau norma fundamental dalam UUD 1945 menjadi sumber hukum dan validitas norma hukum dibawahnya yang diperlukan dalam penyelengaraan negara, maka norma fundamental tersebut bersumber pada Grundnorm yang menjadi landasan politik hukum yang selalu menjadi orientasi kedepan, upaya memperbaharui ius constitutum kearah _ius constituendum; _ Untuk menemukan landasan politik hukum dalam pembentukan organ negara yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu yang tidak memadai lagi untuk diserahkan kepada lembaga yang secara tradisional ada dalam organisasi kekuasaan negara, maka untuk mencegah atau mengantisipasi timbulnya kondisi atau keadaan yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi ketika mandate konstitusi tidak dapat ditemukan secara tegas, maka melalui suatu naskah akademis, diperhitungkan adanya suatu ruang yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 110 memungkinkan diskresi pembuat kebijakan dapat terlaksana secara bebas dan baik. Dalam ruang lingkup demikian dengan batas-batas yang diperhitungkan tidak dapat dilanggar pembuat kebijakan, maka dengan konstruksi. Dapat dibangun apa yang disebut ruang dalam mana diskresi pembuat kebijakan bergerak secara bebas. Jikalau kebijakan atau politik hukum yang dipilih untuk dilaksanakan tersebut tampak melampaui batas konstitusi ( constitutional boundary) yang dirumuskan, maka kebijakan demikian dihindari, karena potensil diuji dan dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Indikator konstitusionalitas tersebut dapat dirumuskan melalui interpretasi, konstruksi dan penghalusan terhadap:
Pembukaan UUD 1945, yg memuat pandangan hidup bangsa dalam Pancasila;
Tujuan Bernegara dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945;
Norma Konstitusi yang bersifat HAM dan Bukan, dalam Batang Tubuh UUD 1945. Dengan pencarian makna melalui interpretasi dan konstruksi untuk membentuk ruang gerak dengan batas yang ditentukan untuk tidak dilampaui, maka dapat ditemukan suatu ruang yang bebas bagi diskresi pembuat Undang- Undang, untuk membentuk kebijakan publik berdasar politik hukum yang mengacu pada konstitusi sebagai hukum dasar. Undang-Undang OJK menurut pendapat saya masih dalam ruang yang tidak melanggar constitutional boundary tersebut; IV. Pokok Permohonan 1. Umum Setiap penyelenggara negara berhak dan wajib untuk menafsirkan konstitusi atau UUD 1945 sebelum melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Negara, baik sebagai legislator dalam pembuatan Undang- Undang atau dalam pengujian Undang-Undang tersebut. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, menyiratkan adanya kostitusi yang tidak tertulis sebagai bagian yang dianggap tidak terpisah, yang ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945, dalam filosofi kehidupan bernegara dan berbangsa serta dalam tujuan yang ditetapkan kearah mana suatu negara yang terbentuk itu akan berjalan. Seluruh konstitusi yang termuat dalam pembukaan dan batang tubuh tersebut juga memuat dan membentuk asas-asas konstitusi yang harus ditemukan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 111 dengan interpretasi, konstruksi dan penghalusan hukum ( rechtsverfijning ), untuk dapat dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipandang serasi dengan konstitusi, sebagai kebijakan yang sumber keabsahan atau validitas dan legitimasinya dapat ditetapkan tidak bertentangan dengan UUD 1945; Konsepsi negara kesejahteraan ( welfare state ) yang mewajibkan adanya state intervention dalam penyelenggaran negara untuk mencapai peningkatan kesejahteraan umum dan perlindungan segenap bangsa, merupakan hal yang sangat terbuka dalam mandat konstitusi bagi penyelenggara negara, sehingga lingkungan strategis lokal, nasional dan global harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan apakah suatu kebijakan harus dilakukan yang perlu dalam kerangka penyelenggaraan negara bagi kehidupan masyarakat dan bangsa, dan apakah kebijakan demikian masih dalam kerangka constitutional boundaries yang ditetapkan dalam UUD 1945. __ Ruang dalam kerangka constitutional boundaries tersebut akan memberi petunjuk seberapa jauh pembuat Undang-Undang boleh bergerak dalam melakukan regulasi yang diperlukan untuk menyesuaikan kondisi nasional dengan perkembangan global, yang tidak dapat dielakkan karena interdependensi bagian-bagian dari dunia dengan dunia luar, yang turut menentukan keberhasilan untuk perlindungan dan kesejahteraan warga negara. Diskresi pembuat Undang-Undang harus juga digunakan untuk bergerak dalam ruang constitutional boundaries yang disebut di atas. Keberadaan dan praktik BI dalam pengawasan jasa keuangan, telah menjadi titik tolak disekresi yang berada dalam constitutional boundaries yang dimaksud; Oleh karenanya menentukan mandate konstitusi tidak cukup hanya dengan merujuk suatu pasal tertentu dalam UUD 1945 sebagai dasar dalam menentukan konstitusionalitas norma atau kebijakan yang akan dibentuk, melainkan harus menemukannya dengan tafsir, hermeneutika, konstruksi dan penghalusan. Terlebih lagi bahwa suatu norma konstitusi yang telah memuat suatu perintah secara tegas dalam konstitusi pun memerlukan kehati-hatian, karena suatu norma konstitusi yang biasanya terumuskan secara general (umum) dan hanya mengandung asas, dalam implementasinya mengalirkan norma turunan secara derivative , yang meskipun tidak secara tegas disebut Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 112 sebagai norma konstitusi, tetapi merupakan hal yang tidak dapat dikesampingkan demikian saja sebagai bagian dari konstitusi, terutama jika ada delegated authority of legislation yang diberikan kepada pembuat Undang- Undang. Oleh karenanya apa yang disebut sebagai norma yang konstitusional tidak dapat dilihat secara tunggal melainkan harus secara integral dalam doktrin kesatuan konstitusi, dari pembukaan sampai batang tubuh secara tidak terpisah satu dengan yang lain; Pengalaman menunjukkan krisis perbankan yang terjadi bukan berasal dari perbankan, melainkan dari bidang-bidang lain yang merembet kepada perbankan. Produk-produk jasa keuangan yang sudah demikian besar (dari sisi size), dari sisi keterkaitan konglomerasi, dan terakhir dari sisi kompleksitas masalah jasa keuangan, tampaknya menyebabkan BI tidak lagi tepat dan tidak mampu melakukan hal itu semua secara sendirian. Ketidak mampuan BI merespon perkembangan yang pesat di bidang jasa keuangan sudah menjadi kenyataan yang menjadi pengalaman kita sehingga keberadaan BLBI dan lain- lainnya menjadi problem yang harus dipikul sekarang ini. Oleh karenanya membesarnya tugas yang timbul dalam penyelenggaraan negara, dibidang pengawasan dan pengaturan jasa keuangan menjadi keniscayaan.
Lembaga Negara Independen Ketika tugas negara yang terbagi dalam organisasi kekuasaan yang tradisional seperti eksekutif, legislatif dan judikatif dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dirasakan tidak mencukupi lagi, terasa kebutuhan untuk melakukan perluasan organ tersebut tetapi dengan membentuk badan- badan atau lembaga yang independen. Independensi lembaga tersebut terwujud dalam struktur yang berada di luar organisasi penyelenggara pemerintahan yaitu eksekutf, yudikatif dan legislatif. Kecenderungan untuk menetapkan organ baru yang muncul karena kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, juga boleh lahir dari sikap yang ingin membebaskan lembaga baru dari keterpasungan birokrasi lama, melainkan memulai sesuatu yang baru, dengan ciri yaitu adanya kewenangan regulasi dan pengawasan dalam organ yang sama tetapi dalam mekanisme checks and balance ; Salah satu gejala yang sangat umum dewasa ini diseluruh dunia, adalah banyaknya lahir organ-organ atau lembaga baru yang menjalankan juga tugas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 113 dan kewenangan pemerintahan dan penyelenggaraan negara, diluar organisasi atau struktur kekuasaan yang lazim atau utama, baik disebut secara khusus dalam UUD, maupun dalam Undang-Undang atau hanya dengan peraturan yang lebih rendah. Hal ini terjadi karena semakin luasnya tugas-tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan kepentingan umum, akan tetapi yang dirasakan perlu dilakukan melalui partisipasi publik yang luas dan demokratis maupun sebagai mekanisme pengawasan yang lebih luas. Badan- atau organ yang bertumbuh tersebut sering disebut sebagai komisi negara atau lembaga negara pembantu (auxiliary state organ) . Bahkan sebelum reformasi pun, organ seperti ini, sudah sangat banyak dan sering dibentuk sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi, meskipun dalam kenyataan jawaban dengan organ baru demikian, boleh jadi merupakan beban secara keuangan, justru menambah kerumitan dalam penyelesaian masalah. Organ atau badan atau lembaga-lembaga independen ini, baik di negara maju maupun negara berkembang, bertumbuh dengan kewenangan yang bersifat regulatif, pengawasan dan monitoring, bahkan tugas-tugas yang bersifat eksekutif. Bahkan kadang-kadang lembaga independen demikian menjalankan ketiga fungsi sekaligus. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan untuk merampingkan organisasi Pemerintahan akibat tuntutan zaman untuk mengurangi peran pemerintahan yang sentralistis tetapi penyelenggaran negara dan pemerintahan dapat berlangsung effektif, effisien dan demokratis dalam memenuhi pelayanan publik. Jimly Asshiddiqie mencatat bahwa di Amerika Serikat lembaga-lembaga independen dengan kewenangan regulasi, pengawasan atau monitoring ini lebih dari 30-an ( Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006, hal 8) . Akan tetapi, seperti ditulis oleh Kenneth F. Warren, pada awal Pemerintahan di Amerika tidak ada badan independen yang memiliki kewenangan mengatur, namun karena sentimen masyarakat terhadap penyalahgunaan ekonomi pasar bebas yang terjadi pada 1800an, Pemerintah menjawab tuntutan masyarakat dengan pertama kalinya membentuk Interstate Commerce Commission, dan sejak itu sampai abad keduapuluh, badan-badan independen demikian telah bertumbuh seperti raksasa dan sangat berkuasa, yang mencerminkan problem dan tantangan yang kompleks dari satu perubahan masyarakat Amerika pada abad Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 114 baru ekplorasi ruang angkasa ( Kenneth F. Warren Administrative Law In The Political System,,Prentice hall, Upper Saddle River, New Jersey 07458, Third Edition, 1996, hal 78) . Indonesia menurut catatan kami memiliki kurang lebih 44 lembaga, badan atau komisi-komisi negara semacam ini, yang kemungkinan banyak diantaranya sudah tidak aktif lagi karena memang ada yang dibentuk oleh pemerintahan masa lalu, yang mungkin tidak memperoleh anggaran yang cukup lagi untuk mendukung kegiatannya, atau barangkali tidak dipandang relevan lagi; Semua badan, organ atau lembaga demikian, apakah bernama dewan, komisi atau badan, yang menyelenggarakan (sebagian) fungsi pemerintahaan, secara umum disebut juga lembaga negara, yang dibedakan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut juga non-govermental organization (NGO). Istilah-istilah lembaga, badan atau organ sering dianggap identik, sehingga meskipun sesungguhnya dapat berbeda makna dan hakikatnya satu sama lain, orang dapat menggunakan satu istilah untuk arti yang lain. Dalam pembicaraan kita sekarang ini, yang penting untuk dibedakan apakah lembaga atau badan itu merupakan lembaga yang dibentuk oleh dan untuk negara atau oleh dan untuk masyarakat. Lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat kita sebut sebagai lembaga negara . Dalam ”Sengketa Kewenangan Lembaga Negara”, maka kata lembaga negara termuat hanya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi, dimana satu diantaranya adalah ” memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, hal mana dengan kata-kata yang sama diulangi lagi dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Kejelasan tentang organ mana yang disebut sebagai lembaga negara menurut UUD 1945 sebelum perubahan, baru dapat terlihat secara tegas dalam ketetapan MPRS, baik Nomor XX/MPRS/1966, Nomor XIV/MPRS/1966, Nomor X/MPRS/1969 dan Nomor III/MPR/1978. Dari ketetapan MPRS dan MPR tersebut kita dapat melihat adanya kualifikasi lembaga negara yang berbeda yaitu Lembaga Tertinggi Negara yang disebut MPR dan Lembaga Tinggi Negara yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan Mahkamah Agung. MPR dalam UUD 1945 sebelum perubahan adalah penjelmaan seluruh rakyat sebagai pemegang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 115 kedaulatan, dan dalam realitasnya MPRlah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi . Setelah UUD 1945 mengalami perubahan, kita juga tidak dapat menemukan kejelasan definisi lembaga negara. Kalau dilakukan inventarisasi dalam UUD 1945 setelah perubahan kita memang menemukan lembaga-lembaga negara yang disebut, baik secara tegas yang dibentuk dan menerima kewenangan dari UUD 1945, atau yang hanya disebut adanya satu lembaga untuk fungsi tertentu, yang kemudian nama dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang mengenai lembaga negara tersebut. Misalnya Pasal 22 ayat (5) yang mengatur bahwa ” pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri” dan ayat (6) menentukan bahwa ” ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Demikian juga Pasal 23D UUD 1945 hanya menyebut adanya satu bank sentral, yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang; Dari ketentuan tersebut juga dapat diketahui bahwa penyebutan adanya lembaga negara dalam UUD belum dengan sendiri menentukan bahwa lembaga yang akan dibentuk itu merupakan organ konstitusi sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945. Ada kalanya penyebutan dalam UUD 1945 merupakan penugasan kepada pembuat Undang-Undang untuk membentuk lembaga negara, dan mengatur hal-hal yang menyangkut kewenangan, susunan, kedudukan dan tanggung jawabnya dalam satu Undang-Undang. Dalam hal demikian dia menjadi organ atau lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari Undang-Undang, namun tetap merupakan lembaga negara yang konstitusional. Konsep Independensi Independensi suatu lembaga sesungguhnya diberikan karena dibutuhkan untuk dijadikan dasar dari suatu sikap netral ( impartial ) dan boleh membebaskan diri dari kungkungan conflict of interest diantara subjek pengawasan dan yang memiliki kepentingan lain. Independensi, merupakan prasyarat bagi terwujudnya sikap netral dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Kemandirian dan kemerdekaan lembaga, dengan menempatkannya tidak dibawah kekuasaan eksekutif, legislatif __ maupun yudikatif, tidak menyebabkan bahwa lembaga tersebut menjadi superbody , karena mekanisme pengawasan secara hukum pidana, maupun administrasi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 116 dan tatanegara, merupakan hal yang terjadi secara mekanis dalam proses checks and balances . Baik komisioner OJK sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, independensi dirumuskan sebagai kebebasan dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri lembaga, baik sebagai intervensi yang bersifat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung, maupun berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari siapapun, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi atau bentuk lain; Mekanisme masa jabatan dan pemilihan pejabat yang duduk dalam lembaga independen tersebut umumnya menjadi metode yang sering digunakan untuk menunjukkan independensi lembaga tersebut, ysng akan terjamin jika secara konsisten dilaksanakan. Seorang yang diangkat dengan mekanisme pemilihan yang biasanya dilakukan oleh DPR, juga dijamin kedudukannya dalam masa jabatan tertentu tidak dapat dihentikan, kecuali karena adanya pelanggaran pidana yang berat menyebabkan pejabat yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya. Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memuat seluruh persyaratan sebagai lembaga Negara yang independen; Integrasi Kewenangan Regulasi dan Pengawasan. Tampaknya integrasi kewenangan regulasi dan pengawasan dalam satu lembaga merupakan ciri dari lembaga independen, di mana kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatifnya disatukan dalam satu lembaga. Jika hal demikian terdapat pada OJK, maka menurut hemat kami, tidak mengganggu derajat independensi lembaga induk (BI), yaitu kewenangan BI yang seharusnya tidak boleh diambil tetapi diambil, sehingga berkurang sentralitasnya, dan juga tidak mengurangi kewenangan lembaga induk serta ciri dan fungsi utama lembaga induk atau BI, tidak dikurangi dalam hal sentralitas BI dalam UUD. Sistem keuangan dan perekonomian nasional, terutama berkembangnya lembaga jasa keuangan dengan fungsi utama sebagai intermediasi dengan innovasi finansial, telah menciptakan sistem yang kompleks, dan dalam perkembangannya yang pesat didorong oleh proses globalisasi. Hal tersebut telah mengakibatkan tugas tersebut tidak lagi dapat diserahkan kepada BI sebagai Bank Sentral dengan tugas pokok sebagai Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 117 otoritas moneter. Pengalaman masa lalu ketika BI sebagai Bank Sentral menggunakan instrument moneter berupa bantuan liquiditas untuk menyehatkan kondisi bank yang diawasi adalah disebabkan karena bank sentral keinginannya menutupi kelemahan akibat pelanggaran terhadap prudential banking [Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal. 10] . Hal ini telah mengakibatkan masalah yang tidak dapat dipandang selesai sampai saat ini; Adanya kewenangan yang meliputi fungsi regulasi dan pengawasan bahkan sering ajudikasi sebagai fungsi judikatif terjadi dalam lembaga Negara independen secara universal. Dengan kompleksitas masalah dalam bidang jasa keuangan dengan produknya yang beragam dan pemain yang meliputi asing dengan jumlah dana yang besar, menyebabkan perlunya dilakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan secara lebih terintegrasi ( ibid, hal.3) Kesewenang-wenangan yang mungkin dapat timbul dalam hal demikian, dapat dicegah dengan membangun system checks and balances baik secara internal maupun melalui lembaga lain secara eksternal dalam judicial review dan mekanisme hukum lain yang tersedia. Dampak Globalisasi Terhadap Ekonomi dan Keuangan Nasional Globalisasi, sebagai satu proses transformasi meliputi seluruh aspek kehidupan. Hal itu semakin dirasakan membawa pengaruh mendalam baik dalam kehidupan pribadi secara individual maupun secara kelembagaan dalam kehidupan negara dan masyarakat, ketika gagasan, dana dan nilai-nilai kultural masuk kedalam ruang-ruang kita secara mudah menembus batas ruang dan waktu. Komunikasi yang amat mudah dengan kecepatan tinggi dan transportasi yang murah membawa proses globalisasi tersebut mentransformasi kehidupan manusia dan lembaga yang dikenal dalam negara dan masyarakat. Interaksi sosial, politik, ekonomi, finansial, ilmu pengetahuan, teknologi dan kultural antara satu bagian dunia dengan bagian dunia lain, terjadi dan berlangsung demikian saja dengan satu tekanan klik pada perangkat elektronik. Akibatnya dikatakan bahwa dunia ini telah menjadi rata ( the world is flat ) [ Thomas L. Friedman, The World is Flat, The Globalized World in the Twenty First Century, Penguin Books 2006, hal 7 ]. Globalisasi ada kaitannya dengan dalil bahwa kita sekarang hidup dalam satu dunia ( Anthony Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 118 Giddens, Run Away World, How Globalisation is Reshaping Our Lives,Profile Books,h. 7 ). Dibawah pengaruh globalisasi, kedaulatan negara telah menjadi semakin kabur atau tidak jelas, karena kekuatan global dapat mempengaruhi kehidupan warganegara disatu teritorial tertentu; Meskipun begitu banyak dimensi yang dapat diperlihatkan oleh kata Globalisasi , dan dimana-mana orang mengatakan bahwa kita hidup dalam zaman dengan kehidupan sosial yang sebagian besar ditentukan oleh proses global, dimana garis batas budaya nasional, ekonomi nasional dan wilayah nasional yang semakin kabur, akan tetapi inti dari persepsi ini adalah terjadinya proses globalisasi ekonomi yang muncul dan berjalan dengan sangat cepat ( Paul Hirst & Grahame Thomson, Globalization in Question, dialih bahasakan P. Sumitro, Globalisasi Adalah Mitos: Sebuah Kesangsian Terhadap Konsep Globalisasi Ekonomi Dunia Dan Kemungkinan Aturan Mainnya, Yayasan Obor Indonesia 2001, hal 1 ). Dikatakan lebih lanjut, bahwa telah muncul, atau sedang muncul, suatu sistem ekonomi yang benar-benar global, dimana didalamnya tercakup ekonomi nasional dan, karena itu strategi pengelolaan ekonomi nasional, semakin memerlukan kreativitas untuk bertahan. Dinamika dasar ekonomi dunia telah mencakup seluruh dunia; ekonomi dunia dikuasai oleh kekuatan pasar bebas yang tak terkendali, dengan perusahaan-perusahaan transnasional sebagai pelaku utama dan pembawa perubahan ( ibid) . Satu ciri dari globalisasi ekonomi dapat ditunjuk kebebasan modal bergerak dari satu negara kenegara lain, sehingga dalam keadaan tertentu pergerakan jangka pendek modal memasuki satu negara, dan ketika kemudian tiba-tiba ditarik kembali, akan terjadi gangguan besar bagi sistem moneter negara tersebut. Meski kebijakan moneter Amerika tidak diterapkan keseluruh dunia akan tetapi mata uang dollar menjadi alat pembayaran utama dalam sistem perdagangan internasional. Sistim nilai tukar mengambang dan pusat pusat pasar modal di Amerika sangat berpengaruh pada pasar modal diseluruh dunia, sehingga fluktuasi yang terjadi secara berantai akan membawa dampak ke pasar modal negara lain ( Tetapi saat ini mata uang dollar tidak lagi perkasa, dan terutama karena krisis yang dipicu oleh prime mortgage, orang mulai beralih kemata uang euro (Harian Kompas Oktober 2007 ). Tidak ada pemerintah nasional yang dapat menjalankan dengan effektif Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 119 tata aturan ekonomi apapun, bila tata aturan itu menyimpang dari standar internasional dan merugikan kepentingan TNC yang beroperasi diwilayahnya (Paul Hirst & Grahame Thomson, op.cit hal 19 _); _ Satu transformasi, yaitu perubahan dalam struktur, tampilan atau karakter terjadi secara luas dan besar-besaran, sebagai akibat proses globalisasi. Semua negara, wilayah, lembaga, masyarakat dan individu terkena dampaknya, yang juga mengakibatkan terjadinya perubahan besar dalam interaksi dan interelasi secara kelembagaan, wilayah dan antar masyarakat serta individu. Respon yang memadai terhadapnya tidak dapat diabaikan sama sekali, karena penetrasi yang terjadi secara global telah melampaui dengan mudah batas-batas negara, bahkan-batas-batas yang ingin dijaga dalam rumah keluarga-keluarga. Meskipun proses globalisasi sesungguhnya mempunyai banyak dimensi-sebagaimana telah diuraikan dibagian awal-akan tetapi sesungguhnya orang lebih banyak berbicara tentang proses dan dampaknya dalam bidang ekonomi. Hal itu terjadi karena dampak globalisasi dibidang ekonomi dapat menyengsarakan rakyat diwilayah atau negara tertentu secara signifikan, karena tidak siap dan tidak mampu menghadapi perubahan yang terjadi secara global tersebut. Umumnya negara- negara yang miskin dan sedang berkembang, dengan kemampuan ekonomi dan teknologi yang rendah tidak siap menghadapinya. Apalagi jika kebijakan yang diambil tidak dapat memperhitungkan keadaan domestik secara sosial, ekonomi dan kultural yang tidak memiliki kesiapan yang memadai, diharuskan bersaing secara bebas dan terbuka dengan aktor asing yang lebih canggih. Sesungguhnya transformasi yang terjadi dengan globalisasi sekarang menyebabkan hampir seluruh dunia, sedikit banyak terhubung kedalam sistem dunia yang semakin terintegrasi, dimana parameter pasar mendominasi; Pasal 33 UUD 1945 dan Kebijakan Ekonomi Globalisasi dan integrasi dunia melalui perdagangan bebas dengan filosofi pasar bebas, mau tidak sangat mempengaruhi kondisi perekonomian dan keuangan Indonesia. Dalam hal demikian perlindungan yang diperlukan dalam menjaga segenap bangsa semakin menjadi besar. Memang kemungkinan UU OJK merupakan salah satu yang diajukan oleh IMF sebagai persyaratan untuk bantuan membenahi ekonomi Indonesia, tetapi tidak selalu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 120 dapat disimpulkan secara sederhana bahwa hanya karena demikian saja UU OJK tersebut bertentangan dengan UUD 1945; UUD 1945, yang memuat konstitusi Ekonomi, yang telah beberapa kali dijadikan batu penguji terhadap kebijakan ekonomi yang tertuang dalam undang-undang yang dimohonkan review oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 yang menentukan prinsip penguasaan negara, demokrasi ekonomi dan kebersamaan, effisiensi berkeadilan, dan pembangunan yang sustainable serta berwawasan lingkungan oleh Mahkamah diartikan bahwa penguasaan itu tidak selalu dalam arti mutlak 100%, sepanjang penguasaan atas pengelolalan tersebut memberi pada negara posisi yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan, sehingga oleh karenanya juga divestasi ataupun privatisasi atas kepemilikan saham Pemerintah dalam BUMN yang mengelola sumber daya alam tidak dapat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [ _Pasal 33 ayat (4) UUD 1945: _ “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional] , sepanjang penguasaan negara efti atas cabang produksi strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta sumber daya alam, dan sepanjang Negara memiliki posisi dominan dalam policy making badan usaha melalui komposisi saham. Dengan kata lain dalam tafsiran Mahkamah, privatisasi dan kompetisi sepanjang tidak meniadakan penguasaan negara dalam arti posisi yang menentukan dalam pengambilan keputusan kebijakan tetap, dalam tangan negara, dapat diterima dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 ( Ibid, hal 336-349 _); _ Dalam krisis keuangan yang dapat menimbulkan krisis global, yang dikatakan seperti tsunami, bagi Indonesia dampak ”globalisasi” secara buruk kelihatannya berjalan satu arah. Kita tidak mampu memberi perlawanan, dan menjadi korban. Sejak era Pemerintah Orde Baru, dua kekuatan utama telah menelan Indonesia, yaitu pertama ”kekuatan deregulasi” yang memaksa keterbukaan akses pasar nasional, yang awalnya hanya meliputi perdagangan, tetapi kemudian meliputi investasi asing. Kedua, pertumbuhan perjanjian dagang regional, ternyata telah menggeser proses regulasi kearah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 121 skala yang berbeda ( Kami menggunakan dua kekuatan itu dari Paul Dickens, op.cit hal 427 _); _ Kritik Stiglitz, yang mengecam pendekatan IMF “ one-size-fits-all”, yang dianggap memberikan solusi dengan cara yang sama dengan tidak mempertimbangkan keadaan nasional yang berbeda, menyatakan l dengan cara yang lugas: ”... Especially at the International Monetary Fund , decisions were made on the basis of what seemed a curious blend of ideology and bad economics, dogma that sometimes seemed to be thinly veiling special interest… While no one was happy about the suffering that often accompanied the IMF programs, inside the IMF, it was simply assumed that whatever suffering occurred was a necessary part of the pain countries had to experience on the way to becoming a successful market economy, and that the measures would, in fact reduced the pain the country would have to face in the long run. The hypocrisy of pretending to help developing countries by forcing them to open up their market to the goods of advanced industrial countries while keeping their own market protected, policies that make the rich richer and the poor more impoverished and increasingly angry (Joseph E. Stiglitz, Globalization And Its Discontents, Allen Lane Penguin Books 2002, hal xiii,xiv dan xv). Dibagian lain Siglitz menyebutkan bahwa kenyataan tidak adanya mekanisme pasar yang sempurna dapat disimak dari pernyataan Joseph Stiglitz : ” presumption that markets, by themselves, lead to efficient outcomes, failed to allow for desirable government interventions in the market and make everyone better off ” ( Putusan MK op.cit hal 330-331 ) _; _ Banyak dimensi yang dapat diperlihatkan oleh kata Globalisasi , dan dimana-mana orang mengatakan bahwa kita hidup dalam zaman dengan kehidupan sosial yang sebagian besar ditentukan oleh proses global, dimana garis batas budaya nasional, ekonomi nasional dan wilayah nasional yang semakin kabur, akan tetapi inti dari persepsi ini adalah terjadinya proses globalisasi ekonomi yang muncul dan berjalan dengan sangat cepat ( Paul Hirst & Grahame Thomson, Globalization in Question, dialih bahasakan P. Sumitro, Globalisasi Adalah Mitos: Sebuah Kesangsian Terhadap Konsep Globalisasi Ekonomi Dunia Dan Kemungkinan Aturan Mainnya, Yayasan Obor Indonesia 2001, hal 1) . Dikatakan lebih lanjut, bahwa telah muncul, atau Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 122 sedang muncul, suatu sistem ekonomi yang benar-benar global, dimana didalamnya ekonomi nasional dan, karena itu strategi pengelolaan ekonomi nasional, semakin terpengaruh. Dinamika dasar ekonomi dunia telah mencakup seluruh dunia; ekonomi dunia dikuasai oleh kekuatan pasar bebas yang tak terkendali, dengan perusahaan-perusahaan transnasional sebagai pelaku utama dan pembawa perubahan ( _ibid); _ Mahkamah Konstitusi yang diberi mandat untuk mengawal konstitusi, memberi tafsiran atas pasal 33 UUD 1945 sebagai batu ujian konstitusionalitas kebijakan ekonomi yang diadopsi dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, dengan memperhitungkan juga lingkungan strategis global yang berubah. Mahkamah Konstitusi secara khusus telah memberi pengertian ”penguasaan oleh negara” dalam putusan-putusannya sebagai berikut ini : ” ...dengan memandang UUD 1945 sebagai sebuah sistem...,maka penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas dari pada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik dibidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin ”dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah negara, pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Karena itu Pasal 33 ayat (3) menentukan ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sesesar-besar kemakmuran rakyat”. ”...pengertian ”dikuasai negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, termasuk pula didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber sumber kekayaan yang dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 123 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad)” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-02-022/PUU- I/2003 ). Ini memperkuat keyakinan kita akan apa yang disebut ketidak sempurnaan pasar dan perlunya intervensi Pemerintah sebagaimana disebut Joseph Stiglitz: ” Behind the free market ideology there is a model, often attributed to Adam Smith, which argues that market forces-the profit motive-drive the economy to efficient outcomes as if by invisible hand. One of the great achievements of modern economics is to show the sense in which, and the conditions under which Smith’s conclusion is correct. It turns out that these conditions are highly restrictive. Indeed, more recent advances in economic theory-ironically occurring precisely during the period of the most relentless pursuit of the Washington consensus policies-have shown that whenever information is imperfect and market incomplete, which is to say always, and especially in developing countries, then the invisible hand works most imperfectly. Significantly, there are desirable government interventions which, in principle, can improve upon the efficiency of the market. These restrictions on the conditions under which markets result in efficiency are important-many of the key activities of government can be understood as responses to the resulting market failure” (Joseph E. Stiglitz, op.cit hal 73-74 ). __ Oleh karenanya Pasal 33 UUD 1945 sebagai konstitusi ekonomi Indonesia yang membentuk paradigma negara kesejahteraan ( Kita tidak menyebut paradigma sosialis, untuk menghindari kesan kembali mempertahankan kebijakan ekonomi yang dianut negara-negara komunisme dalam masa perang dingin, yang secara mutlak telah mengalami kekalahan dari sistem kapitalisme) , dengan tafsir mutakhir yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, kami yakini dapat diterapkan di Indonesia, dengan memperhatikan tingkat perkembangan kondisi sosial, kultural dan ekonomi dari Negara dan bangsa Indonesia. Dalam menata dan melaksanakan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945, kami melihat bahwa pemerintah pusat dan lokal dalam tugas pokoknya untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, ekonomi, dan pembangunan yang effektif dan effisien untuk mendukung terwujudnya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 124 perekonomian nasional yang berfihak pada ekonomi kerakyatan, yang merata, mandiri, handal, berkeadilan dan mampu bersaing dikancah perekonomian Internasional harus dapat memperhatikan paradigma negara kesejahteraan ( welfare state). Pembentukan OJK hemat kami sesuai dengan konsep pengawasan dan intervensi yang dibutuhkan untuk melindungi rakyat dan perekonomian Indonesia dari praktik di bidang jasa keuangan yang merugikan perekonomian masyarakat dan negara, karena sebagai lembaga negara yang independen, OJK adalah bagian dari organ negara, yang memenuhi syarat dalam tugas pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan, yang didalilkan Pemohon bertentangan dengan UUD 1945. Justru dia menjadi bagian dari campur tangan negara untuk mengawasi dan mengatur jasa keuangan di Indonesia, dengan cara yang independen dan dibebaskan dari benturan kepentingan yang mungkin terjadi, yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945, sebagaimana telah ditasfirkan oleh Mahkamah Konstitusi; Sekali lagi kami memohon kehati-hatian Majelis yang Mulia Hakim MK, suatu putusan yang meniadakan lembaga OJK seperti yang terjadi pada BP Migas, membawa akibat yang sangat berbeda, karena akan menghilangkan kepastian hukum, kepercayaan investor asing, yang akan terdorong untuk menarik dana besar mereka secara mendadak, sehingga dapat menimbulkan panik dan kekacauan secara berantai, yang boleh menjadi krisis ekonomi; Kesimpulan 1. Pemohon tidak mempunyai dasar legal standing yang memadai untuk memohon pengujian UU OJK;
Karena keterkaitan ekonomi global dengan ekonomi Indonesia, maka Putusan MK, sekalipun hanya menghentikan untuk sementara kegiatan OJK, justru dapat menimbulkan krisis ekonomi di Indonesia;
UU OJK tidak melanggar constitutional boundary Dalam UUD 1945;
Dr. Zainal Arifin Moechtar, S.H., LL.M Pada dasarnya, pengujian atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (lebih lanjut disebut UU OJK) dilakukan oleh karena Pemohon menganggap bahwa; Pertama , OJK ini bukanlah lembaga yang sah secara konstitusional dan karenanya tidak dapat disematkan sifat keindependenan padanya. Kedua , OJK telah mengambil alih peran dan fungsi Bank Indonesia, padahal menurut Pemohon, hanya Bank Indonesia-lah yang memiliki sifat-sifat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 125 sebagai bank sentral dengan segala tugas dan fungsinya sehingga tidaklah tepat jika OJK diperbolehkan untuk memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud di dalam UU OJK. Ketiga , pembentukan OJK menimbulkan banyak kerugian oleh karena OJK mengadakan pungutan terhadap perusahaan sektor jasa keuangan yang dijadikan sumber pendanaan OJK. Karena ini berarti entitas yang diawasi malah menjadi sumber dana dan akan mengganggu independensi OJK, khususnya OJK akan lebih memperhatikan industri jasa dan keuangan dibanding kepentingan publik; Dalam kapasitas sebagai ahli dan untuk merespon permohonan Pemohon tersebut, akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut; Pertama, seperti apa sesungguhnya lembaga negara independen secara teoritik dan praktik. Kedua, makna relasi OJK dengan lembaga bank sentral; Ketiga, pungutan yang dilakukan terhadap jasa keuangan apakah dengan serta merta dapat dianggap melanggar prinsip Pasal 23A UUD 1945; Dalam kapasitas sebagai ahli dengan menyatakan sebagai berikut; Perihal Independensi OJK dan Lembaga Negara Independen Tentu saja tak dapat dimungkiri bahwa OJK adalah lembaga negara independen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, UU OJK itu sendiri. Dapat digolongkan sebagai lembaga negara oleh karena merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara dan dalam rangka menjalankan tugas negara di sektor pengawasan terhadap perbankan. Kemudian, diberikan sifat independen oleh karena diharapkan bebas dari campur tangan pihak lain. Oleh karena itu, OJK kemudian dijadikan lembaga negara yang bersifat independen; Lembaga negara independen seringkali diterjemahkan menjadi lembaga negara tersendiri yang terpisah dari cabang kekuasaan yang lainnya. Lembaga yang menjadi independen atas lembaga negara lainnya dan menjalankan fungsi- fungsi tertentu secara permanen (state independent agencies) , maupun yang hanya bersifat menunjang (state auxiliary agencies) , sehingga padanya disematkan kewenangan kelembagaan kuat untuk menjalankan fungsi campuran antara regulatif, administratif, pengawasan, dan fungsi penegakan hukumnya ( Lihat: Jimly Ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara , Rajawali Pers, Jakarta, 2009, halaman 338-339 _); _ Bahwa menurut Milakovich dan Gordon, komisi negara independen pada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 126 hakikatnya memiliki karakter kepemimpinan yang bersifat kolegial, sehingga keputusan-keputusannya diambil secara kolektif. Selain itu, anggota atau para komisioner lembaga ini tidak melayani apa yang menjadi keinginan presiden sebagaimana jabatan yang dipilih oleh presiden lainnya ( Michael E.Milakovich, dan George J. Gordon , Public Administration in America , Seventh Edition, USA, Wadsworth and Thomson Learning, 2001 ). Perihal independen ini, Funk dan Seamon menjelaskannya dalam arti anggota bebas dari kontrol presiden, walaupun independensi itu sifatnya relatif, tidak mutlak ( William F Funk and Seamon, 2001 Administrative Law, Examples and Explanations , Aspen Law and Bussiness, New York _); _ Di samping itu, periode jabatannya bersifat ”staggered ”. Artinya, setiap tahun setiap komisioner berganti secara bertahap dan oleh karena itu, seorang presiden tidak bisa menguasai secara penuh kepemimpinan lembaga-lembaga terkait, karena periodesasi jabatan komisioner tidak mengikuti periodesasi politik kepresidenan. Demikian juga perihal jumlah anggota atau komisioner ini bersifat ganjil dan keputusan diambil secara majoritas suara. Selain itu, keanggotaan lembaga ini biasanya menjaga keseimbangan perwakilan yang bersifat partisan ( ibid). Dengan karakter seperti di atas, maka komisi independen relatif memiliki posisi yang leluasa dalam melakukan fungsinya karena tidak berada di bawah kontrol kekuasaan manapun secara mutlak; Ditambahkan Gordon dan Milakovich, perihal nomenklatur kelembagaan bisa ditarik dalam kesimpulan penggunaan istilah regulatory agencies merujuk kepada semua jenis dependent and independent regulatory boards , commissions, law enforcemen agencies dan executive department yang memiliki kewenangan pengaturan (Op.Cit Gordon and Milakovich). __ Lebih lanjut dijelaskan bahwa: The term of regulatory agencies will refer to a regulatory bodies headed by single individual (most commonly a director); a regulatory commissions is headed by group of commissioners (or sometimes, board member) and both regulatory bodies will refer to both kinds of structures (ibid) . Dikatakan, sebagai pembedaan yang akan menunjukkan perbedaan type of regulators, in their _operational as well as their formal structures (ibid); _ Masih dalam hal yang sama, Funk dan Seamon menjelaskan secara lebih rinci bahwa karakteristik lembaga independen ini adalah, Pertama , dikepalai oleh multi-member groups, yang berbeda dari yang mengepalai agency . Kedua , tidak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 127 boleh dikuasai secara simple majority oleh partai tertentu, yang artinya bebas dari penguasaan partai tertentu. Ketiga , para komisionernya punya masa jabatan yang fixed dengan cara berjenjang ( staggered terms ), yang artinya mereka tidak berhenti secara bersamaan. Keempat , para anggota hanya bisa diberhentikan dari jabatan menurut apa yang ditentukan di dalam dalam aturan dan tidak dengan cara yang ditentukan oleh Presiden seperti di lembaga eksekutif ( Op.Cit., Funk dan Seamon _); _ Sementara itu, Michael R. Asimov, komisi negara disebutnya sebagai administrative agencies dengan pengertian sebagai units of government created by statute to carry out specific tasks in implementing the statute. Most administrative agencies fall in the executive branch, but some important agencies are independent ( Michael R. Asimov 2002, Administrative Law , Chicago: The BarBri Group ) . Mengenai watak dari sebuah komisi, apakah tergantung pada satu cabang kekuasaan tertentu, atau bersifat independen, Asimov melihatmya dari segi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi negara tersebut. Menurutnya, pemberhentian anggota komisi negara independen hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan komisi bersangkutan. Sedangkan anggota komisi negara biasa, sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden, melalui mekanisme pengaturan yang dimiliki presiden ( _bid); _ Sementara William F. Fox, Jr mengemukakan bahwa komisi negara adalah bersifat independen apabila dinyatakan secara tegas di dalam undang-undang komisi bersangkutan, yang dibuat oleh Congress . Atau, bilamana terdapat pembatasan kewenangan presiden untuk tidak bisa secara bebas memutuskan ( discretionary decision ) pemberhentian pimpinan komisi negara tersebut ( William F. Fox, Jr., Understanding Administrative Law , Danvers: Lexis Publishing, 2000 _); _ Sebuah komisi negara independen adalah lembaga publik yang memiliki independensi, otonomi dan kompetensi pengaturan dalam menjalankan ruang publik yang sensitif, seperti perlindungan persaingan, supervisi capital market , dan pengaturan pelayanan kepentingan ekonomi secara umum . Keberadaan komisi negara independen ini, dijustifikasi oleh adanya kompleksitas pengaturan hal-hal tertentu, serta tugas-tugas yang bersifat supervisory dan sangat membutuhkan keahlian khusus. Kebutuhan untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 128 implementasi secara cepat kewenangan publik di sektor tertentu dan juga bebas dari campur tangan politik dalam pelaksanaan tugas. Bahwa dari berbagai pengertian tersebut, OJK menemukan fungsi independennya secara sangat kuat. Pertama, oleh karena adanya kepentingan dan tugas tertentu yang diinginkan negara untuk dijalankan secara lebih independen dan bebas dari campur tangan mana pun menjadi. Khususnya mengenai kepentingan untuk melakukan pengawasan perbankan secara independen. Dan oleh karena adanya kebutuhan untuk melakukan pengasan secara lebin independen itulah maka UU Bank Indonesia sendiri telah mengamanatkan dibentuknya lembaga tersendiri yang independen dalam melakukan pengawasan sektor jasa keuangan; Kedua , OJK telah memiliki hampir semua ciri keindependenan yang dimaksudkan sebagai ciri penegas dari keindependenan suatu lembaga negara independen. Tentu saja tidak semua, apalagi memang tidak satupun lembaga negara independen di Indonesia yang mengikuti berbagai ciri teoritik untuk lembaga negara independen tersebut. Misalnya soal pergantian yang berjenjang ( staggered terms ). Sampai saat ini, tidak satupun lembaga negara independen yang memiliki sifat pergantian berjenjang. Lagipula, kepentingan pergantian berjenjang adalah untuk mengecilkan kemungkinan penguasaan suatu lembaga negara independen oleh partai politik tertentu. Tetapi selebihnya, OJK dapat dikatakan menjalankan penuh sifat-sifat keindependenan sebagaimana ciri teoritik; Ketiga , haruslah diingat bahwa keindependenan dapat diukur kepentingan konstitusionalnya melalui fungsi yang ingin dikerjakan. Jika ada suatu tugas yang negara ingin lakukan, sangat penting, serta adanya kemungkinan conflict of interest dengan kepentingan Pemerintah, maka disitulah lahir kepentingan konstitusional untuk mengindependenkan tugas tersebut ke suatu lembaga tersendiri dengan harapan tidak akan dipengaruhi oleh cabang kekuasaan manapun. Bank Indonesia dan OJK Perihal OJK telah mengambil alih peran dan fungsi Bank Indonesia, memang merupakan hal yang menarik. Sesungguhnya harus diingat beberapa hal yang melatari lahirnya UU Bank Indonesia yang mencantumkan pemisahannya dari Bank Indonesia. Salah satunya krisis yang terjadi di tahun 1997-1998, dan menimbulkan kesimpulan kala itu bahwa terjadi ketidakefektifan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Oleh karenanya, dipisahkanlah fungsi regulasi dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 129 pengawasannya. Pemisahan ini tentunya adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang yang melihat adanya persoalan pengawasan perbankan. Karenanya, pembentukan OJK adalah bagian dari ijtihan negara untuk melakukan perbaikan sektor pengawasan jasa keuangan; Kedua , perihal makna terintegrasi. Makna kata terintegrasi secara hukum tidaklah dapat dikatakan bahwa terintegrasi itu haruslah dipegang oleh satu lembaga saja. Terintegrasi tentu saja bermakna dapatjuga dilakukan oleh multi-pihak, sepanjang dilakukan secara terkordinatif dengan relasi yang baik dan jelas. Sekedar mencontohkan, integrated criminal justice system menjelaskan bahwa sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi tidaklah berarti hanya harus ada satu lembaga yang mengerjakan penegakan hukum pidana. Tetapi dapat juga dengan beberapa lembaga yang diupayakan terformat secara terintegrasi. Inilah yang dapat dilihat dalam relasi antara Bank Indonesia dan OJK dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Tidaklah harus dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi dapat juga dengan multi-pihak. Disinilah peran pembentuk Undang- Undang untuk merumuskan legal policy apa yang akan diambil dalam artian menjelaskan sistem perekonomian yang terintegrasi tersebut. Masih perihal terintegrasi tentunya tidak dapat diterjemahkan sebagai membiarkan adanya campur tangan satu pihak atas pihak yang lain sehingga mengganggu independensi. Terintegrasi memiliki makna kuat termasuk saling kontrol. Seperti layaknya suatu _checks and balances system; _ Karenanya, seharusnya dibalik logikanya bahwa dengan kehadiran OJK bukanlah memperlemah fungsi bank sentral yang sesungguhnya yakni memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter yang berkelanjutan, konsisten, transparan dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang perekonomian. Dalam tugas tersebut, OJK sangat berfungsi untuk membantu kebijakan secara keseluruhan dalam kaitan menjaga sistem perekonomian nasional yang dikerjakan oleh Pemerintah, OJK, maupun Lembaga Penjamin Simpanan yang memang penting untuk saling bahu-membahu menjaga kestabilan perekonomian nasional; Perihal Pungutan OJK Pada dasarnya, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) s.d. ayat (6) serta penjelasannya mengatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 130 kemudian juga diatur bahwa yang dimaksud dengan pungutan antara lain adalah pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penelitian dan transaksi perdagangan efek; Aturan ini bermakna banyak. Pertama , pendanaan OJK sesungguhnya dapat dilakukan dengan hanya menggunakan APBN. Dapat juga hanya menggunakan pungutan. Dapan juga dengan menggunakan keduanya. Hal yang sebagai konsekuensi dari penggunaan kata “dan/atau” dalam aturan sebagaimana yang dimaksud di atas. Hanya dibebankan ke APBN tentu tidak tepat oleh karena memang ada pungutan yang seharusnya dibayarkan oleh pihak yang berkepentingan seperti yang diatur di atas. Hanya menggunakan pungutan juga tidak mungkin oleh karena OJK harus beroperasi dari awal dan belum memiliki pendanaan. Maka yang paling mungkin adalah dengan menggabungkan kemungkinan keduanya digunakan. Oleh karena itulah hadir kata “dan/atau”; Kedua , tidaklah dapat dikatakan dengan serta merta bahwa dengan pungutan ini akan mengganggu independensi. Mencontohkan biaya-biaya persidangan perkara yang diatur di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya. Hal tersebut diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Perma tersebut diatur secara jelas perihal biaya-biaya yang dimaksudkan untuk membayar kepentingan pencari keadilan khususnya untuk membiayai kepaniteraan; proses peradilan itu sendiri dan biaya pemberkasan. Bahkan diatur biaya penyelesaian perkara yang berkisar antara Rp. 250.000-Rp. 10.000.000,- Dan kemudian diatur disesuaikan dengan keadaan pengadilan setempat tersebut. Bahkan di beberapa pengadilan, jika ada yang tidak mampu membayar dengan membuktikan bahwa ia benar-benar tidak mampu membayar karena termasuk golongan miskin, maka pengadilan dapat membebaskan dari biaya perkara tersebut; Artinya, pada dasarnya tidaklah dapat dikatakan melakukan pembayaran untuk mengurus biaya perkara dalam proses peradilan dapat mengganggu independensi lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan. Sepanjang, hal tersebit diatur dengan jelas dan terang sehingga tidak ada lagi biaya-biaya lain selain dari biaya yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya. Hal yang sama dapat dilihat ke konteks OJK. Bahwa sesungguhnya apa yang dibayarkan oleh asa keuangan merupakan bagian dari yang tidak dapat dikatakan akan mengganggu independensi OJK dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut bagian dari biaya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 131 yang harus dibayarkan oleh pelaku jasa keuangan untuk membiayai proses yang dikerjakan OJK. Tentu tidak mengganggu independensi OJK sepanjang ditetapkan melalui biaya yang sudah diatur dengan detail, bahkan diguanakan untuk pembiayaan apa saja serta yang paling penting adalah transparansi penggunaannya; Ketiga , perihal pungutan ini melanggar ketentuan UUD 1945 terkhusus Pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” , sesungguhnya tidak serta merta dapat dikatakan melanggar. Apalagi, aturan mengenai pajak dan pungutan bersifat memaksa di negara ini tidaklah diatur secara terkodifikasi dalam satu Undang- Undang yang khusus mengenai pajak dan pungutan bersifat memaksa. Jika dikatakan bahwa harus dengan Undang-Undang tersendiri juga akan sangat repot karena harus membuat begitu banyak Undang-Undang khusus dan tersendiri yang mengatur soal pungutan. Termasuk Undang-Undang khusus pungutan OJK maupun Mahkamah Agung, serta seluruh lembaga-lembaga lainnya yang menggunakan pungutan ataupun pajak; Karenanya, pengaturan lebih lanjut dengan menggunakan aturan pelaksana dari Undang-Undang yang membolehkan pungutan secara praktik masih dapat diterima dan menjadi open legal policy dalam besaran jumlah pungutan sepanjang, -mengutip Putusan MK No. 26/PUU-VII/2009 tentang sifat open legal policy , yakni sepanjang isinya tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable (tidak dapat ditoleransi). Maka sepanjang pungutan tersebut tidak melanggar moralitas, masih rasional jumlahnya serta tidak menimbulkan ketidakdilan, maka masih dapat dibenarkan. Meskipun pada saat yang sama harus memperhatikan kondisi dari pihak yang dipunguti biaya tersebut. Seperti yang diatur dalam Perma untuk biaya perkara maupun Peraturan OJK untuk pungutan atas jasa keuangan; Keempat , jikalaupun dianggap melanggar prinsip Pasal 23A UUD 1945 yang mengamatkan harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri, maka harus dapat dilakukan dengan mengupayakan adanya kodifikasi atas keseluruhan pajak dan pungutan bersifat memaksa lainnya. Atau sekurang-kurangnya semua pungutan yang terjadi di MA, LPS, Pemerintah melalui PNBP, maupun OJK dan berbagai lembaga lain haruslah dibuatkan Undang-Undang nya masing-masing. Hal yang tentu mustahil karena mengingat kompleksitas soal hal tersebut; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 132 5. Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., PH.D Pertanyaan yang mendasar adalah, apakah Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa “… tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan...” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A dan Pasal 34D Undang-Undang Dasar 1945 ? Dengan perkataan lain pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
Apakah filosofi pemisahan kewenangan stabilitas moneter dan pengawasan perbankan? 2. Apakah filosofi penggabungan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non-bank? 3. Apakah artinya independensi dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam kelembagaan OJK? 4. Bagaimanakah hubungan kelembagaan antara Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem perekonomian Indonesia? 5. Apakah filosofi pembiayaan OJK dilakukan dengan pungutan dari para pelaku pasar? Pendapat Hukum ahli atas pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas adalah sebagai berikut ini: Filosofi pemisahan kewenangan menjaga stabilitas moneter dan pengawasan perbankan adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Hal ini juga merupakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah memperkirakan perkembangan transaksi sektor jasa keuangan yang tidak bisa dilakukan secara partial, namun harus secara terintegrasi dari berbagai sub sektor jasa keuangan; Filosofi penggabungan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non-bank adalah untuk melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. OJK sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 133 keuangan harus memiliki independensi didalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disebabkan OJK mengawasi kegiatan jasa keuangan dan transaksi keuangan oleh entititas bisnis yang dapat berpotensi terjadinya benturan kepentingan serta berpotensi pula mempengaruhi pihak-pihak tertentu, termasuk pihak Pemerintah. Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis dan saling terkait antar masing-masing sub sektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Disamping itu adanya lembaga keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai sub sektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antara lembaga-lembaga keuangan seperti bank, perusahaan- perusahaan yang go publik (sektor Pasar Modal), Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya; Independensi dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam kelembagaan OJK tidak berarti independensi secara mutlak. Independensi tersebut harus diimbangi dengan check and balance , artinya bukan lembaga yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas. Independensi dalam arti mengatur sendiri ( self-regulatory bodies ) seperti komisi lain yang ada: Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Independensi OJK artinya juga bahwa OJK tidak berada dibawah otoritas lain atau tidak menjadi bagian dari Pemerintah. Namun OJK tetap wajib menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan OJK harus tetap memberikan laporan keuangan tahunannya serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK. Selanjutnya OJK wajib mengumumkan laporan keuangan tersebut kepada publik melalui media cetak dan media elektronik; Dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan bank tersebut memburuk, maka OJK dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. Anggota FKSSK yaitu Menteri Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS melakukan pertukaran informasi terkait dengan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga; Filosofi pembiayaan OJK yang berasal dari APBN dan/atau pelaku pasar adalah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 134 sebagai pembiayaan bagi OJK karena bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, dimana pelaku pasar juga akan memperoleh manfaat dari jasa pengawasan yang dilakukan oleh OJK; Berdasarkan uraian saya tersebut di atas, maka Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 34, Pasal 37 dan frasa “… tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan …” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A dan Pasal 34D Undang- Undang Dasar 1945; Menurut Pendapat Hukum saya, apabila permohonan Pemohon dikabulkan mengembalikan semua kegiatan pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia; tidak semudah membalikkan telapak tangan dan membawa implikasi yang besar dalam sektor jasa keuangan; Akan tetapi pengembalian kewenangan pengawasan perbankan tersebut membutuhkan pengaturan baru yang memakan waktu yang panjang sehingga terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum akan menyebabkan investor-investor melepaskan surat- surat berharga yang dimiliknya, hal ini dapat menyebabkan penjualan surat-surat berharga yang dimiliki oleh investor karena harganya yang akan terus merosot akibat adanya ketidakpastian hukum. Keadaan tersebut akan mempengaruhi kondisi fiskal perekonomian negara dikarenakan ABPN yang masih dalam keadaan defisit membutuhkan alternatif pembiayaan untuk menutupi defisit dimaksud dengan menerbitkan surat berharga negara, namun nilai surat berharga dimaksud menjadi berkurang, tidak laku dan pemerintah dapat mengalami keadaan default dalam arti pinjaman menjadi tidak terbayarkan dan defisit tidak dapat ditutup; Hal tersebut akan mengakibatkan krisis keuangan dan perekonomian yang pada akhirnya dapat menyebabkan krisis pemerintahan; Dengan perkataan lain, tindakan hukum yang demikian yaitu mengembalikan fungsi pengawasan perbankan akan membawa akibat negatif bagi ekonomi bangsa; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 135 6. Dr. Sihabudin, S.H., M.H I. Analisis Umum Ketentuan mengenai keuangan negara pertama kali diatur di dalam Konstitusi sejak 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI. Namun belum ada satupun pasal yang membahas mengenai kedudukan apalagi kewenangan dari Bank Sentral maupun Bank Indonesia. Pada Pasal 23 UUD 1945 pada saat itu hanya berisi lima pasal mengenai APBN, perpajakan, mata uang, dan pembentukan lembaga tinggi Negara BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan). Pada Konstitusi RIS Bab IV mengenai Pemerintahan Pasal 165 mulai mengatur mengenai BANK SIRKULASI yang diatur dalam undang-undang Federal dan hanya dibentuk satu di ibukota negara. Kemudian pada masa pemberlakuan UUDS 1950 pengaturan mengenai bank sentral mulai diatur pada Pasal 109 ayat (4) dan Pasal 110 , meski masih menggunakan nama BANK SIRKULASI ; Bank Indonesia mulai diberikan independensi dan diakui secara konstitusional sebagaimana hasil amandemen UUD 1945 pada era reformasi dan disahkannya UU Nomor. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang- Undang tersebut berisi penegasan BI sebagai bank sentral yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain. BI diberikan kewenangan pemberian izin usaha bank, pembinaan dan pengawasan perbankan, meski muncul perdebatan di MPR yang meminta fungsi pengawasan bank dialihkan pada lembaga terpisah dari BI (yang dalam UU BI disebut LPJK), sedangkan kewenangan perizinan dan pengaturan masih tetap di bawah BI, dan permintaan itu dikabulkan. Hal tersebut dalam pembahasan amandemen kedua UUD 1945 (6 Desember 1999) menjadi perdebatan anggota MPR, dimana saya kutip salah satu pendapat dari Jubir F-KB, Abdul Khaliq Ahmad: “sebagai Bank Sentral, BI memiliki kewenangan di bidang penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. BI juga mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank. Dengan demikian, kedudukan BI akan menjadi lembaga tinggi Negara sederajat dengan lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah ada.. Oleh karena itu dengan dimasukkannya pengaturan tentang BI dalam UUD, independensi BI sebagai Bank Sentral diharapkan akan semakin kukuh dan bebas dari intervensi kekuatan lain. Merebaknya kasus-kasus besar perbankan akhir- akhir ini makin menyadarkan kita bahwa saatnya sekarang meningkatkan kinerja BI dengan pengaturannya secara eksplisit dalam UUD”. Seiring dengan terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan inovasi finansial, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 136 menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis dan saling terkait antar masing-masing subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan atau yang disebut konglomerasi keuangan menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga keuangan dalam sistem keuangan. Hal tersebut yang menyebabkan perlunya untuk membentuk lembaga baru agar keseluruhan pengawasan kegiatan keuangan dapat terintegrasi, meski dalam permohonan disebutkan kebutuhan membentuk OJK adalah karena desakan ekonomis dari IMF terhadap pemerintah Indonesia yang disebabkan BI dianggap gagal fungsi; Dasar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Landasan yuridis: Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas sektor keuangan yang mencakup perbankan, lembaga keunagan non bank, perusahaan pembiayaan dan badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat;
Landasan filsafati: pemenuhan prinsip-prinsip good governance dengan menciptakan spesialisasi dalam pengawasan, pengembangan metode pengawasan yang tepat serta mengurangi luasnya rentang kendali pengawasan agar dalam pengambilan keputusan menjadi efisien dan efektif;
Landasan sosiologis: peran pengaturan dan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diarahkan untuk menciptakan efisiensi, persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, dan memelihara mekanisme pasar yang sehat melalui prinsip kesetaraan ( level playing field ); II. ANALISIS BUTIR-BUTIR PERMOHONAN 1. Mengenai kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang ”. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi berbeda dengan hukum acara yang dikenal dan diberlakukan dalam praktik peradilan umum, karena hukum acara Mahkamah Konsitusi mengandung kekhususan-kekhusuan tertentu yang tidak ditemukan dalam praktik di peradilan umum. Salah satu kekhususan dalam hukum acara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 137 Mahkamah Konstitusi, adalah adanya syarat kerugian konstitusional bagi Pemohon yang mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 45. Dalam pikiran saya, konsep kerugian pada dasarnya adalah domain hukum perdata ( private law ), bukan domain hukum konstitusi. Jika dalam hukum perdata kerugian dimaknai sebagai hilang atau terganggunya hak-hak perdata seseorang yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain yang melanggar hak tersebut atau yang melawan hukum. Sedangkan dalam hukum konstitusi Pertama , adanya hak konstitusional yang bersangkutan yang diberikan oleh UUD 45, Kedua , hak konstitusional tersebut dianggap oleh yang bersangkutan telah dirugikan oleh Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Ketiga , kerugian konstitusional tersebut bersifat khusus dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat , adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian tersebut dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Terakhir, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Walaupun sekilas tampak bahwa ‘penganuliran’ terhadap pasal atau materi tertentu dari suatu undang-undang merupakan remedy terhadap kerugian konstitusional yang terjadi sebagai akibat dari berlakunya pasal atau materi tertentu dari Undang-Undang tersebut, sesungguhnya ‘penganuliran’ tersebut bukanlah akibat langsung dari adanya kerugian konstitusional tersebut, melainkan akibat dari adanya pertentangan antara pasal atau materi tertentu dari undang-undang tersebut dengan UUD 45 [lihat Pasal 57 ayat (1)] Jika secara perdata, ada atau tidaknya kepentingan tersebut dapat dibuktikan secara formil berdasarkan, salah satunya, ada atau tidaknya hubungan hukum, maka bagaimana membuktikan adanya ‘kepentingan’ dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dapat disimpulkan bahwa pemohon dapat dikatakan memenuhi legal standing dalam permohonan tersebut, meski masih menimbulkan multi tafsir dalam pemaknaan kerugian secara konstitusional. Dalam permohonan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 138 tersebut para penggugat juga belum menunjukkan secara jelas apa kerugian konstitusional yang mereka dapatkan, apakah unsur “kepentingan” sudah dianggap mewakili? Sehingga Pemohon hanya menjabarkan hak konstitusional yang belum sesuai dengan alasan mereka mengajukan permohonan (seperti: membayar pajak, pemberi aspirasi, kedudukan dalam hukum dan apa dasar OJK disebut melakukan pemborosan sehingga mereka mengalami kerugian secara konstitusional).
Pada angka 24 tidak perlu menyebutkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 khususnya di Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) mengenai kewenangan Pemerintah dan Dewan Moneter yang sudah dihapuskan sejak Undang- Undang tersebut dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Sehingga tidak tepat apabila angka 24 dijadikan landasan yuridis permohonan oleh pemohon terhadap UU OJK;
Pada angka 25, memang dibentuknya OJK dalam rangka mengurangi tugas BI dan agar terjadinya distribusi tanggung jawab yang seimbang. BI sebagai Pembina jangan sekaligus menjadi pengawas. Harapannya Bank Sentral berfungsi sebagai lembaga moneter, sehingga terhindar konflik interest;
Pada angka 31, Pemohon menggunakan istilah “perkawinan” untuk memaknai konglomerasi keuangan, sehingga dalam legal drafter hal ini menyalahi interpretasi gramatikal. Pada butir ini juga menjelaskan mengenai unit link dan penggabungan produk bank dengan asuransi dan produk lembaga keuangan lain yang dikatakan belum ada dalam UU Asuransi dan RUU nya. Padahal terkait hal ini, perbankan diberikan kebebasan dengan membentuk self regulation terkait produknya akibat konglomerasi keuangan yang disebut bancassurance dan ini juga dasar dibentuknya UU OJK bukan sebaliknya. Pada ketentuan peralihan sudah diatur bahwa ‘saat OJK terbentuk, tugas dan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Usaha Perasuransian menjadi tugas dan wewenang OJK, jadi hal ini secara legalitas telah memberikan peralihan kewenangan kepada OJK terkait usaha asuransi;
Pada angka 32, angka 38 dan angka 39, dikatakan secara konstitusional, cantolan OJK tidak jelas di UUD 1945 dan berasal dari turunan yang asimetris. Dalam UUD 1945, khususnya pada pasal 23D mengatur mengenai bank sentral yang tidak secara khusus menyebutkan BI atau OJK. Bunyi Pasal 23D, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 139 “ Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang ”. Tidak ada kata “bank Indonesia” yang awalnya diperdebatkan dimasukkan atau cukup menggunakan kata “bank sentral”, dengan ketakutan apabila menggunakan langsung “bank Indonesia” apabila lembaga ini “sakit” akan terganggu kestabilan bank sentral. Jadi Pasal 23D UUD 45 memberikan kedudukan dan kewenangan bagi bank sentral yang nantinya muncul turunan dengan pengaturan di dalam UU bank sentral yang melahirkan UU Bank Indonesia. Perlu digarisbawahi juga adalah pendirian lembaga tinggi atau lembaga Negara tidak harus menggunakan konstitusi sebagai dasar pendirian atau pembentukannya, namun bisa menggunakan Undang-Undang. OJK pendiriannya didasarkan pada UU BI yang mendasarkan pada Pasal 23D UUD 1945. Mengenai OJK yang berasal dari turunan yang asimetris, yaitu OJK berdasarkan PasaL 34 UU BI hanya diberikan kewenangan untuk mengawasi perbankan mengambil alih kewenangan BI saja bukan Menkeu dan Bapepam- LK. Pasal 34 UU BI ayat (1) hanya berbunyi: Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang . Dalam legal drafting , dalam pasal ini tidak disebutkan OJK secara langsung, tetapi karena penamaan lembaga menggunakan huruf kecil yakni “ lembaga pengawasan sector jasa keuangan ” dimaknai pembuat Undang-Undang tidak memberikan nama lembaga tertentu, sehingga penggunaan nama OJK diperkenankan. Kedua , Pasal 34 UU BI memang hanya menyebutkan bahwa pembentukan LPJK/OJK hanya untuk mengawasi bank yang awalnya kewenangan dari BI, namun di dalam penjelasan Pasal 34 UU BI ( penjelasan merupakan bagian dan satu kesatuan dengan batang tubuh sehingga tidak dapat dimaknai secara terpisah ) menjelaskan mengenai kewenangan OJK tidak hanya mengawasi bank tetapi juga mengawasi lembaga keuangan lainnya dan mengenai sifat independensi OJK.
Angka 37, munculnya mandat yuridis dalam Pasal 34 UU BI merupakan big planning dari IMF dan inspirasi dari FSA inggris ( Finantial Suoervisory Agency of United Kingdom ) yang gagal. Suatu catatan bahwa gagalnya FSA-UK bukan konsepnya yang salah, konsepnya sudah benar dan bagus, hanya persoalan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 140 menangani krisi tidak terjadi koordinasi yang baik dari pihak terkait. Perlu ditekankan bahwa Politik Hukum pembentukan OJK bukan murni dari “permintaan”, namun dari pendekatan historis, hal ini dipengaruhi keadaan politik hukum pada masa reformasi, yaitu muncul pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie sebagai pengganti rezim Soeharto. BJ Habiibie yang menimba ilmu di Jerman tertarik dengan metode yang digunakan oleh Bundesanstalt fur finanzdienstleistungsaufsicht yang memiliki kewenangan mengawasi Bank, perusahaan asuransi, dan dealer sekuritas atas masukan dari Bundesbank (Bank sentral jerman) pada saat itu. Metode ini dikenal dengan metode integrated dengan pendekatan twin peaks . Ini juga bertujuan agar pengawasan berjalan efektif. Memang benar bahwa Financial supervisory authority (FSA) gagal di Inggris, namun percontohan model integrated di Indonesia meniru Jepang dan Korea Selatan, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya dokumen kunjungan kerja delegasi pansus RUU OJK pada tanggal 31 Oktober s.d. 6 November 2010. Secara historis munculnya Pasal 34 UU BI ini sebenarnya bukan karena desakan IMF. IMF yang mempunyai anggota 168 (seratus enam puluh delapan) negara, berperan hanya memberi saran yang sifatnya umum, dan letter of intent dibuat oleh Indonesia sendiri, dan juga atas permitaan BI sejak diberikan independensi dalam UU Nomor 23 Tahun 1999.
Angka 40, perlu menjadi catatan bahwa tidak ada Undang-Undang di bidang ekonomi yang lebih kuat antara satu dengan lainnya, kecuali memiliki strata lebih tinggi ( stuffenbaw theory Hans Kelsen dan asas lex superiori derogate legi inferiori ). Namun apabila ada UU yang lebih khusus akan mengalahkan UU yang lebih umum ( lex specialis derogate legi generalis ). Perlu diingat, bahwa hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal yang disebut dengan Undang-Undang Payung yang dapat dijadikan dasar secara umum bagi Undang-Undang khusus di bawahnya. Meski pernah dalam prolegnas akan dibentuk RUU tentang Demokrasi Ekonomi namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Jadi antara UU Perbankan, UU Asuransi, UU Pasar Modal dan sebagainya memiliki derajat yang sama. Pasal 34 UU BI sebagai landasan yuridis BI mengawasi perbankan karena merupakan turunan dari Pasal 23D UUD 1945 namun telah memberikan kewenangannya kepada Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 141 OJK melalui UU OJK pada Pasal 6, Pasal 7 hingga ketentuan peralihan dan penjelasan sebagai satu kesatuan norma.
Angka 44, isi permohonan tersebut kurang memahami perbedaan antara makroprudensial dan mikroprudensial. Meski kewenangan BI sebagian mengenai microprudensial telah diserahkan kepada OJK melalui UU OJK, namun BI masih tetap secara konstitusional merupakan Bank Sentral Republik Indonesia berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. Sehingga dalam forum bank sentral dunia dalam hal ini Basel Committee (BI sampai sekarang bukan anggota Basel Committee namun mengikuti ketentuan Basel Committee dalam hal pengawasan mulai Basel I hingga Basel III) masih tetap dipegang Bank Indonesia sebagai pemegang kewenangan Macroprudensial sebagai Bank Sentral.
Angka 46, pada Konsideran mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan landasan yuridisnya adalah Pasal 33 UUD 1945. Tidak tepat kalau pemohon menghubungkan dengan Pasal 33 ayat (1) karena berbeda sistem dengan OJK, namun Pemohon melupakan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dimana ditemukan ASAS KEMANDIRIAN, dimana kemandirian diartikan sebagai independensi. Hal ini yang dapat menjadi landasan yuridis pembentukan lembaga Negara yaitu OJK yang bersifat independen sebagaimana diatur dalam batang tubuh dan penjelasan Undang-Undang ini.
Angka 51, Pemohon belum memahamii perbedaan antara stabilitas moneter dengan stabilitas sistem keuangan, dimana keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Stabilitas moneter yang dipegang oleh BI merupakan kestabilan mata uang untuk mengendalikan inflasi, sedangkan stabilitas sistem keuangn yang dipegang OJK merupakan stabilitas institusi dan pasar uang untuk menghindari tekanan dan pergerakan harga yang menyebabkan guncangan ekonomi (Aspach O, et al tahun 2006 dalam searching for a metric for financial stability ). Sehingga dengan adanya pemisahan antara macro dan microprudensial mengembalikan fungsi BI sebagai otoritas moneter selaku Bank Sentral di Indonesia. Menurut Jordan (2010), tujuan dari bank sentral berfokus pada instrument makroprudensial dan moneter untuk stabilitas harga sebagaimana bagan berikut : Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 142 Dapat disimpulkan bahwa kewenangan OJK tidak akan bias karena OJK berperan dalam stabilitas sistem keuangan sedangkan BI akan fokus sebagai otoritas moneter dan stabilitas moneter.
Untuk permohonan mengenai Pasal 37 UU OJK, tentang pembiayaan OJK melalui APBN dan/atau pungutan terhadap bank dan lembaga keuangan, bahwa pungutan itu dalam ilmu ekonomi merupakan hal yang wajar, dimana pungutan itu merupakan pemberian atas jasa otoritas yang telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga keuangan tersebut, apalagi sistem pungutan ini diatur dan ditentukan oleh Pemerintah, bukan OJK yang menentukan. Ada informasi, bahwa ada 100 (seratus) negara yang memungut biaya untuk operasional kegiatan seperti OJK ini.
Hal yang masih sumir juga adalah mengenai pertanyaan: siapa yang akan mengawasi OJK? Sebenarnya itu pertanyaan klasik, dimana siapa yang akan mengawasi lembaga pengawas? Padahal BI sempat diragukan hingga dibentuklah Badan Supervisi BI di dalam tubuh BI. Pengawasan akan tetap dilakukan yang merupakan fungsi BPK. Sebenarnya Hal pengawasan OJK sudah diatur Pasal 38 UU 21/2011. Hal ini sekaligus menjawab bahwa indepensi OJK bukan bebas sebebas-bebasnya, melainkan ada tanggung jawab dan pengawasan.
Sebagai penutup tanggapan saya adalah jika pengawasan yang sudah berjalan dilakukan oleh OJK sebagai pengawas independen dihentikan beberapa waktu saja, maka akan terjadi dampak ketidak percayaan pada lembaga-lembaga keuangan yang ada, yang berakibat terjadinya gangguan geraknya lembaga keungan dan berdampak sistemik perekonomian dan keuangan nasional. Apalagi jika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keungan yang dibatalkan, maka akan berdampak negatif (berisiko) yang sangat besar. Microprudential Policy Capital and Liquidity Buffer Macroprudential Risk and Monetary Policy 1. __ Countercylical Capital Buffer and new instruments 2. __ Interest Rate Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 143 7. Refly Harun, S.H., LL.M 1. Sepanjang yang dapat ahli catat, Pemohon dalam permohonan ini mempersoalkan tiga hal, yaitu (1) keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen, (2) kewenangan OJK, dan (3) sumber keuangan OJK;
Sebelum membahas lebih jauh mengenai ketentuan yang dipersoalkan tersebut, izinkanlah ahli mengemukakan pendapat yang terkait dengan legal standing Pemohon. Menurut ahli, Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang nyata, baik aktual maupun potensial. Seharusnya yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang adalah lembaga atau pihak-pihak yang secara konkret merasa dirugikan dengan ketentuan a quo baik secara potensial maupun aktual. Sepanjang yang dapat ahli simak, Mahkamah terlalu longgar memberikan legal standing terhadap permohonan-permohonan seperti ini. Namun, semua itu terpulang kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan hal tersebut. Ahli tidak dalam kapasitas untuk masuk terlalu jauh dalam persoalan ini;
Pemohon mempersoalkan kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK yang berbunyi, " Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini ";
Alasannya, antara lain, frase "independen" dan "independensi" hanya dikenal oleh UUD 1945 melalui ketentuan Pasal 23D yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang ". Dengan demikian, menurut Pemohon, hanya bank sentral yang boleh independen;
Menurut ahli, tidak benar UUD 1945 hanya menyematkan kata "independen" kepada bank sentral. Dalam UUD 1945, kata yang maknanya setara dengan "independen" juga digunakan untuk lembaga-lembaga lain di UUD 1945, yaitu menggunakan kata "mandiri" atau "bebas" atau gabungan keduanya sebagaimana terlihat dalam pasal-pasal berikut: - Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 144 yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri [Pasal 22E ayat (5) Perubahan Ketiga]; - Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E ayat (1) Perubahan Ketiga]; - Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B ayat (1) Perubahan Ketiga].
Dilihat dari sifatnya, lembaga-lembaga negara di luar lembaga negara utama, yang kita kenal sebagai bagian dari sistem pembagian atau pemisahan kekuasaan negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK), dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu Dependent Regulatory Agencies dan Independent Regulatory Boards and Commissions (Michael E. Milakovich dan George J. Gordon);
Disebut Dependent Regulatory Agencies bila lembaga yang ada merupakan bagian dari departemen atau kabinet atau struktur eksekutif lainnya, seperti Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan, Dewan Riset Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dan Iain-Iain;
Disebut Independent Regulatory Boards and Commissions bila lembaga yang ada memiliki ciri-ciri sebagai lembaga yang independen atau mandiri, yaitu: (Michael E. Milakovich dan George J. Gordon) - Memiliki karakter kepemimpinan yang bersifat kolegial; - Anggota atau para komisioner tidak melayani keinginan presiden sebagaimana jabatan yang dipilih oleh presiden; - Bersifat independen, relatif bebas dari kontrol presiden; - Masa jabatan komisioner biasanya definitif dan cukup panjang; - Periode jabatan bersifat " staggered '. Komisioner berganti secara bertahap sehingga presiden tidak bisa menguasai secara penuh kepemimpinan lembaga tersebut. - Jumlah komisioner bersifat ganjil dan keputusan diambil secara mayoritas suara. - Keanggotaan lembaga biasanya menjaga keseimbangan perwakilan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 145 yang bersifat partisan.
Di Indonesia sejak era Reformasi telah bermunculan banyak lembaga independen, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Informasi Pusat (KIP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), dan sebagainya;
Di antara lembaga-lembaga tersebut bahkan ada yang keberadaan dan kewenangannya disebut dalam UUD 1945 secara jelas dan tegas seperti KY. Ada yang keberadaannya saja yang disebut, tetapi kewenangannya tidak jelas disebut, seperti bank sentral. Ada pula yang sebaliknya, kewenangannya disebut tetapi keberadaannya tidak disebut secara tegas, seperti KPU yang disebut dengan hurup kecil dengan frase "suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri", yang dalam praktiknya memunculnya dua lembaga, yaitu KPU dan Bawaslu;
Namun, lebih banyak lagi lembaga-lembaga independen yang baik keberadaan maupun wewenangnya tidak disebut dalam UUD 1945, seperti DKPP, KIP, Komnas HAM, dan sebagainya. OJK termasuk salah satu di antaranya;
Lembaga-lembaga independen yang tidak disebut dalam UUD 1945, baik keberadaan maupun kewenangannya, tidak bisa dikatakan inkonstitusional sepanjang tidak ada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar. Dalam konteks OJK, misalnya, patut dipertanyakan apakah OJK mengambil alih fungsi bank sentral sebagaimana disebut dalam Pasal 23D yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang ";
Perlu digarisbawahi bahwa UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit lembaga yang berfungsi sebagai bank sentral - dari sisi original intent ada penolakan untuk mempermanenkan Bank Indonesia dalam konstitusi. Bahkan, ketika pembahasan pasal tentang bank sentral dibahas ada suara-suara untuk membubarkan Bl dan menggantikannya dengan institusi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 146 lain. Selain itu, UUD 1945 juga tidak mengatur kewenangan bank sentral, melainkan menyerahkannya kepada ketentuan Undang-Undang;
Merujuk pada ketentuan tentang "suatu komisi pemilihan umum" dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang melahirkan dua lembaga dalam praktiknya, yaitu KPU dan Bawaslu, hal yang sama bukan tidak mungkin diberlakukan pula pada ketentuan "suatu bank sentral" dalam Pasal 23D UUD 1945;
Secara teoretis dan didasarkan pada putusan Mahkamah terdahulu tentang frase "suatu komisi pemilihan umum" bisa saja fungsi bank sentral dijalankan lebih dari satu lembaga. Bisa pula bank sentral tersebut tidak bernama "Bank Indonesia". Hal-hal tersebut diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa harus ada bank sentral;
Munculnya lembaga-lembaga independen dalam dunia modem adalah suatu kondisi yang tak terelakkan. Paling tidak dua hal ini menjadi pertimbangan kuat bagi munculnya lembaga-lembaga independen tersebut, yaitu (1) karena pranata yang lama sudah tidak memuaskan kinerjanya, tidak independen, bahkan terlibat korupsi-kolusi;
Karena kebutuhan akan spesialisasi dan profesionalisme sebagai akibat bertambah kompleksnya tugas yang diemban;
Terkait dengan independensi suatu lembaga seperti OJK, terdapat dua aspek yang harus digarisbawahi, yaitu independen dari campur tangan politik dan independen dari industri finansial yang diawasi itu sendiri;
Pentingnya independensi pengaturan dan pengawasan finansial dapat dipelajari dari kasus Korea dan Jepang. Krisis tahun 1997 yang juga melanda Korea merupakan akibat dari tidak independennya pengawasan sektor finansial. Pengawasan bank khusus dan lembaga keuangan non- bank berada di bawah kewenangan langsung dari kementerian keuangan dan ekonomi (Lindgren dkk, " Financial Sector Crisis and Restructuring : Lesson from Asia ", IMF Occasional Paper, No. 188, 1999);
Di Jepang juga terjadi permasalahan serupa. Kekuasaan Kementerian Keuangan Jepang pada tahun 1995 sangat luas, mencakup perencanaan keuangan, kewenangan membuat aturan, inspeksi keuangan, dan pemeriksaan/ pengawasan lembaga keuangan. Hal ini menyebabkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 147 rentan terjadinya korupsi oleh pejabatnya. Pada Juni 1998, Jepang mengeluarkan fungsi pengawas lembaga keuangan dari kementerian dan dialihkan kepada Financial Supervisory Authority (FSA), lembaga independen yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi (Lihat Takeo Hoshi dan Takahisho Ito, Financial Regulation in Japan; Fifth Year Review of the Financial Services Agency , 2002, revised 2003 , hal 1-2);
Keberadaan suatu otoritas independen adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi keefektifan sistem pengawasan di sektor jasa keuangan. Argumen ini terkait dengan fungsi/kemampuan otoritas tersebut untuk melindungi diri baik dari intervensi pasar keuangan yang diawasinya maupun campur tangan politik. Hal ini diperlukan agar otoritas tersebut dapat mengembangkan fungsi dan tugasnya, mewujudkan transparansi dan pencapaian tujuan stabiltas keuangan ( Steeven Seelig and Alica Novoa, "Governance Practice at Financial Regulatory and Supervisory Agencies. IMF Working Paper Monitory and Capital Market Departements wp/09/135, Juli 2009 , hal.10);
Otoritas yang independen di sektor keuangan akan lebih mampu menghasilkan regulasi yang efektif, membuat operasi di dalam pasar menjadi lebih efisien, dan yang lebih penting menciptakan sistem dan fungsi pengawasan yang lebih baik dibandingkan ketika berada di bawah lembaga pemerintahan/kementerian (Kenneth Kaoma Mwenda, " Legal Aspects of Financial Services Regulation and The Concept of A United Regulator", the World Bank-Law Justice and Development Series 2006 , hal. 31);
Penting dicatat bahwa ada ketidakkonsistenan Pemohon ketika mempersoalkan kewenangan OJK dalam pengawasan lembaga keuangan bukan bank. Menurut Pemohon, mandat yang diberikan oleh Pasal 34 UU 23/1999 yang telah diubah dengan UU 3/2004 adalah pengawasan bank. Namun, dalam bagian petitum justru pengawasan bank itulah yang diminta untuk dibatalkan (dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat). Petitum itu justru menimbulkan tanda tanya mengenai siapa yang sesungguhnya berkepentingan terhadap permohonan ini; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 148 23. Dari sisi sejarah, pembentukan OJK sebenamya memang hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan Undang-Undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. Pada waktu RUU tersebut diajukan muncul penolakan dari Bl dan DPR. Sebagai kompromi maka disepakati bahwa lembaga yang akan menggantikan Bank Indonesia dalam mengawasi bank tersebut juga harus bertugas mengawasi lembaga keuangan lainnya. Hal ini agar tidak terlihat bahwa pemisahan fungsi pengawasan tersebut adalah memangkas kewenangan bank sentral (lihat Zulkarnain Sitompul, "Menyambut Kehadiran OJK", Pilars No. 02/Th. Vll/12-18 Januari 2004);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, ahli menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Untuk menutup keterangan ini, ahli ingin mengutip Direktur Finance Research Eko B. Supriyanto dalam opini di Kompas tanggal 4 Maret 2014. "Jika ada pihak-pihak yang hendak melakukan uji materi terhadap UU OJK ke Mahkamah Konstitusi, di satu sisi ini merupakan kebebasan, tetapi di sisi lain ini "kegenitan" semata. Selama ini, proses pembentukan OJK sudah makan waktu teramat panjang sejak 1999 dengan naskah akademi yang memadai, dan pembahasan yang mendalam di DPR dan Pemerintah serta Bl sendiri; Jika uji materi diterima dan dikabulkan MK, akan menimbulkan kekacauan dalam industri keuangan dan perbankan yang melibatkan aset Rp 12.000 triliun. Harus diketahui, OJK bukan seperti SKK Migas yang dapat dimatikan begitu saja. Ini menyangkut sektor perbankan dan keuangan yang ada risiko sistemiknya. Lembaga kepercayaan yang harus dijaga. Saat ini, konglomerasi sektor keuangan butuh lembaga OJK yang independen, dan sudah sewajarnya kita semua mendorong kredibilitas OJK seperti layaknya KPK." 8. Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S Sehubungan dengan permohonan pengujian ( constitutional review ) Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64,Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK terhadap UUD 1945" yang dimohonkan oleh para Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 149 Pemohon, yaitu Salamuddin, dkk, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Ahli mengenai 2 hal, yaitu: pentingnya OJK sebagai lembaga yang menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dan pengelolaan keuangan OJK, sebagai berikut: I. Pentingnya Otoritas Jasa Keuangan Keberadaan OJK adalah suatu keniscayaan bagi negara kita pada masa kini. Pembentukan OJK adalah hasil dari suatu proses transformasi kelembagaan yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yaitu lebih dari satu dekade (1998-2011) di negara kita. Berawal dari kelemahan pengawasan perbankan nasional yang sangat dirasakan pada saat terjadinya Asian Financial Crisis pada tahun 1997-1998, gagasan pembentukan suatu lembaga pengawas jasa keuangan yang independen muncul sebagai upaya memperbaiki penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Pelaksanaan transformasi kelembagaan tersebut diperlukan untuk mencegah agar tidak terulang kembali krisis seperti yang pernah terjadi pada masa yang lalu dan agar lebih mampu menghadapi berbagai permasalahan dan tantanganyang semakin berat sebagai akibat dari perkembangan dan dinamika di sektor industri jasa keuangandi masa depan; Pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan hanya dapat terlaksana secara profesional, apabila lembaga yang diberikan mandat untuk melaksanakan tugas tersebut bersifat mandiri, tidak berada di bawah kekuasaan dan pengaruh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Krisis perbankan yang melanda Indonesia yang kemudian meluas menjadi krisis ekonomi dan politik pada awal dekade yang lalu, menunjukkan kepada kita betapa pentingnya keberadaan suatu lembaga pengawas jasa keuangan yang independen dalam penyelenggaraan fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, para pembuat Undang-Undang di negara kita persis 10 tahun yang lalu menyepakati untuk mencantumkan amanat pembentukan dengan undang-undang suatu lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dalam Pasal 34 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia; Namun, proses pembentukan lembaga tersebut tidaklah berjalan mulus. Walaupun Undang-Undang telah mengamanatkan pembentukan lembaga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 150 dimaksud akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010, urgensi untuk membentuk suatu lembaga pengawas perbankan yang independen di luar Bank Indonesia tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari beragam pemangku kepentingan. Dari segi konsep, model lembaga independen yang akan dibentuk masih terus dalam pembahasan dan perdebatan, baik di kalangan akademisi, maupun di lingkungan pemerintah sendiri. Secara politik, walaupun proses konsolidasi fiskal, yang berjalan sejak tahun 2000 telah berhasil membawa stabilisasi di bidang perbankan dan keuangan negara, prioritas utama pemerintahan Presiden SBY pada awal periode 2004-2009 adalah melaksanakan berbagai kegiatan yang mendesak yang dapat menggerakkan kembali roda perekonomian, setelah 5 tahun mengalami stagnasi, bahkan sempat mengalami kemunduran, melalui program Pro-Growth, Pro-Job dan Pro-Poor yang dicanangkan oleh Pemerintah. Sampai terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008, konsep pembentukan OJK masih tetap dalam perdebatan. Perdebatan tersebut bukanlah mengenai perlunya independensi lembaga tersebut, karena sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia telah menjadi lembaga yang independen, tetapi terutama urgensi keberadaan lembaga baru di luar Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi sektor perbankan; Seiring dengan berjalannya waktu, sektor industri jasa keuangan semakin berkembang dan mengalami dinamika yang luar biasa. Tidak terkecuali di negara kita. Dalam kurun waktu tersebut, seiring dengan pemulihan ekonomi dan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian di negara kita, produk-produk industri jasa keuangan muncul semakin beragam dan kompleks. Selain itu, sebagaimana juga di sektor industri yang lain, di sektor jasa keuangan juga terjadi konglomerasi, baik secara vertikal, maupun horizontal. Demikian pula, industri jasa keuangan mengalami proses globalisasi yang berdampak signifikan terhadap konsumen, pemilik modal, perekonomian dan publik. Proses globalisasi tersebut dipermudah terutama dengan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan berlakunya norma dan standar yang bersifat internasional, terutama di sektor perbankan. Pada gilirannya, kemudahan untuk beroperasi secara global memperlancar langkah-langkah, konsolidasi, pembentukan holding company , mergers and acquisitions oleh para pelaku industri terutama yang berinduk di luar negeri untuk dapat meningkatkan efisiensi, memperbesar market share atau untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 151 mendominasi pasar demi meraih pertumbuhan usaha dan memaksimalkan profit perusahaan mereka di Indonesia. Pengaturan dan pengawasan yang tidak dilakukan secara terintegrasi akan dapat menyulitkan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan; Sejalan dengan perkembangan tersebut, konsep pembentukan OJK mengalami dinamika, pergeseran, penyesuaian dan penyempurnaan. Menjadi penting agar seluruh sektor jasa keuangan dapat diatur dan diawasi secara terintegrasi. Agar lebih efektif, pengaturan dan pengawasan tersebut perlu dilakukan oleh satu lembaga, yaitu OJK. Dengan demikian, ruang lingkup OJK yang pembentukannya akan ditetapkan dengan Undang-Undang berkembang menjadi lebih luas, yaitu tidak hanya mencakup sektor perbankan, tetapi termasuk pengaturan dan pengawasan sektor industri jasa keuangan secara keseluruhan; Namun sampai terjadinya Global Crisis yang terutama melanda beberapa negara industri pada tahun 2008 yang berdampak terhadap sektor keuangan di Indonesia, agenda untuk menyatukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di dalam satu lembaga belum menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk dilaksanakan, walaupun sudah diamanatkan oleh undang-undang. Dalam dinamika proses perumusan dan penyiapan RUU OJK, pemikiran untuk tidak mengeluarkan fungsi pengaturan dan pengawasan mikro prudential dari Bank Indonesia memiliki alasan yang kuat. Pertama , melakukan transformasi kelembagaan sangat berisiko sehingga perlu dilakukan secara berhati-hati, karena dapat berdampak terhadap industri jasa keuangan yangberperan sangat strategis dalam sistem perekonomian nasional. Kedua , menyiapkan perangkat hukum, struktur organisasi baru, sumber daya manusiaakan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, perencanaan yang matang dan pelaksanaan secara seksama. Setelah lembaga baru terbentuk, perlu disusun prosedur kerja ( Standard Operating Procedure atau SOP) dan disiapkan dukungan anggaran dan logistik yang diperlukan, agar organisasi tersebut dapat beroperasi secara penuh. Ketiga , pengalaman di beberapa negara lain menunjukkan bahwa keberadaan lembaga pengawas industri jasa keuangan yang independen di luar bank sentral atau di luar pemerintah tidaklahmenjadi jaminan tidak akan terjadi permasalahan atau kasus- kasus di sektor jasa keuangan. Contohnya, di Inggris dan di Amerika Serikat; Terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008 menyebabkan pentingnya memprioritaskan pembentukan OJK. Sementara itu, dari segi konsep, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 152 dalam kurun waktu 2004-2008, pembahasan mengenai kedudukan dan bentuk kelembagaan OJK telah melalui due process dan diskusi yang mendalam, baik di lingkungan pemerintah, maupun pada pertemuan-pertemuan ( public hearings ) yang diselenggarakan oleh tim pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai masukan telah diperoleh pemerintah untuk menyempurnakan naskah RUU OJK yang akan diajukan kepada DPR. Pertukaran informasi dan pengalaman mengenai sistem dan kelembagaan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di beberapa negara juga dilakukan oleh pemerintah untuk memperkaya referensi dan menjadi bahan pertimbangandalam penyusunan organisasi OJK; Kendati demikian, pembentukan OJK baru dapat terselesaikan pada tahun 2011 setelah krisis berlalu dan melalui proses pembahasan yang panjang dan meleiahkan. Namun ada hikmah dari proses pembahasan yang cukup lama tersebut. Pembahasan Undang-Undang yang dilakukan secara terburu-buru sering kurang mendalam.Sebaliknya pembentukan UU OJK yang menjadi salah satu proses legislasi terlama di negara kita, telah melalui proses diskusi yang mendalam dan pertimbangan yang matang, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan negara akan suatu lembaga pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi tersebut sangat dibutuhkan pada masa ini dan di masa yang akan datang, karena:
koordinasi otoritas fiskal, moneter dan sektor keuangan perlu diperkuat;
ii. sumber krisis semakin beragam (perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non-bank, fiskal; iii. sektor jasa keuangan saling berhubungan ( interconnected );
iv. konglomerasi keuangan semakin dominan;
struktur produk keuangan semakin kompleks ( hybrid products );
vi. fungsi pengawasan lembaga keuangan dengan fungsi pengelolaan moneter dan fiskal memiliki potensi konflik kepentingan; vii. pemisahan fungsi pengawasan sektor keuangan dari otoritas moneter dan otoritas fiskal sesuai dengan trend global terkini. II. Pengelolaan keuangan OJK OJK adalah lembaga yang dibentuk dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan ( pouvoir public ) untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Pembentukan dan pelimpahan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 153 kekuasaan tersebut tidak tercantum dalam UUD, namun dari perjalanan panjang dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara kita, keberadaan lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan tersebut terbukti constitutionally important . Oleh karena itu, untuk memberikan landasan hukum yang kuat, pembentukan OJK tersebut ditetapkan dengan Undang-Undang; Sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara, OJK diamanatkan untuk bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, OJK perlu diberikan kedudukan dan status hukum yang sepadan, serta kewenangan, prasarana dan sarana yang diperlukan. Salah satu sarana utama yang diperlukan oleh OJK adalah dana. Berbeda dengan bank sentral yang memiliki sumber pendapatan dari pengelolaan moneter dan sistem pembayaran, OJK tidak mempunyai sumber pendapatan sendiri. Oleh karena itu, OJK memerlukan sumber pendanaan dari iuar.Dana tersebut dapat bersumber dari APBN, maupun dari luar APBN, berupa iuran yang dipungut dari sektor industri yang diawasi oleh OJK; Berkenaan dengan sumber pendanaan OJK ini, setidaknya ada dua pertanyaan mendasar. Pertama, manakah yang lebih baik, apakah OJK dibiayai dari APBN atau semata-mata dari pungutan.Apabila OJK dibiayai dari APBN, alokasi anggaran bagi OJK tersebut akan mengurangi dana APBN yang sudah demikian terbatas untuk membiayai penyelenggaraan tugas kementerian negara dan lembaga pemerintahan lainnya. Sehingga apabila dimungkinkan untuk memperoleh pendanaan dari sumber lain, seyogianya OJK tidak tergantung dari sumber penerimaan dari APBN; Oleh karena itu, muncul pertanyaan kedua, yaitu apabila dana tersebut bersumber dari APBN, apakah pengelolaannya oleh OJK selaku Pengguna Anggaran, harus mengikuti pengelolaan anggaran yang berlaku pada umumnya seragam bagi setiap kementerian negara. Jawabannya adalah tidak harus selalu demikian. Sebagaimana kita fahami bersama bahwa dalam pengelolaan anggaran oleh kementerian negara dan lembaga pemerintahan ditetapkan ketentuan- ketentuan yang pada umumnya seragam mulai dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, sampai pada pelaporan dan pertanggungjawaban. Keseragaman dalam ketentuan pengelolaan keuangan APBN tersebut merupakan penerapan dari asas-asas umum yang dianut dalam Undang-Undang di bidang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 154 keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu Asas Tahunan, Asas Universalitas, Asas Kesatuan dan Asas Spesialitas; Namun di dalam doktrin hukum perbendaharaan negara yang juga dianut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikenal asas-asas umum lainnya, yaitu Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Asas Profesionalitas, dan Asas Proporsionalitas. Asas-asas ini pada hakekatnya memberikan fleksibilitas bagi pengguna anggaran untuk membelanjakan danayang telah diamanatkan kepadanya untuk menghasilkan ouput yang telah ditetapkan dengan cara yang sebaik-baiknya. Dengan demikian pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN kepada OJK sebagaimana ditetapkan dalam UU OJK adalah sejalan dengan semangat anggaran berbasis kinerja yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Sebagai suatu organisasi yang dituntut untuk menjalankan tugasnya secara independen dengan standar profesionalitas yang tinggi, pemberlakuan aturan dan mekanisme yang seragam dengan yang berlaku bagi kementerian negara dapat menjadi kendala dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan operasional OJK. Oleh karena itu prinsip " let manager manages " yang menjadi semangat dalam sistem pengelolaan keuangan negara sesudah dimulai reformasi pada tahun 2003 perlu benar-benar-benar dihayati dalam pengaturan pengelolaan keuangan OJK. Sehingga dalam dokumen usulan anggaran yang diajukan oleh OJK kepada pemerintah untuk memperoleh dana APBN, rencana pengeluaran yang akan dilakukan oleh OJK tidak perlu diuraikan secara terperinci seperti halnyauraian usulan anggaran yang diajukan oleh satuan kerja kementerian negara. Demikian pula pada tahap pelaksanaan anggaran, pencairan anggaran yang bersumber dari APBN dapat dilakukan secara berkala berdasarkan rencana penggunaan dana dan realisasi anggaran untuk masing-masing jenis belanja. Sudah barang tentu, hal ini akan mengurangi informasi yang diperoleh Bendahara Umum Negara atas pengelolaan dana APBN tersebut oleh OJK. Oleh karena itu sangat penting peranan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan keuangan OJK. Karena dari laporan berkala yang wajib disampaikan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 155 oleh OJK kepada BPK sebagai auditor negara dan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh OJK dapat diperoleh informasi mengenai berbagai pengeluaran- pengeluaran tersebut, dan BPK pada saat memeriksa laporan keuangan OJK, dapat melakukan penelusuran rincian dan bukti-bukti dari setiap pengeluaran. Fleksibilitas dalam proses pengusulan anggaran, pencairan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang demikian pada hakekatnya serupa dengan yang diterapkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan dana untuk menyelenggarakan Public Service Obligation ; Apabila OJK membiayai dirinya dari pungutan, sudah barang tentu tidak diperlukan keterikatan kepada ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kementerian negara. Penerimaan dan pengeluaran iuran dikelola oleh OJK terpisah dari APBN. OJK memiliki kewenangan untuk mengatur sistem pengelolaan keuangan yang berlaku. Namun demikian, gambaran secara ringkas mengenai kondisi keuangan OJK perlu disampaikan dalam Nota Keuangan sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan informasi kepada publik yang mencerminkan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; Oleh karena itu, menyangkut pengenaan pungutan oleh OJK, hal utama yang perlu menjadi pertimbangan adalah kewajaran mengenai besarnya iuran tersebut, dan penerapan asas proporsionalitas dalam pengenaannya terhadap masing-masing sektor industri. Karena pada akhirnya setiap pungutan kepada sektor industri, akan menjadi tambahan biaya bagi industri yang dapat dialihkan menjadi beban konsumen. Penutup Sebagai ahli, berusaha untuk memberikan keterangan seobyektif mungkin. Walaupun sebagai mantan Ketua Tim Pelaksana Persiapan Pembentukan OJK, sulit bagi kami untuk tidak terpengaruh suasana hati dalam memberikan keterangan ini. Mengingat penyiapan organisasi OJK adalah tugas yang diamanahkan kepada kami menjelang akhir pengabdian di Kementerian Keuangan. Kami membayangkan, alangkah sedihnya apabila organisasi yang baru saja dibentuk harus dirombak, tanpa alasan yang kuat dan mendesak, padahal keberadaannya pada hakikatnya sejalan dengan semangat UUD untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan dapat berperan sangat positif untuk kemajuan sektor jasa keuangan di negara kita. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 156 Menurut ahli akan lebih baik, apabila kita memprioritaskan penuntasan proses transformasi kelembagaan dengan menyelesaikan agenda amandemen beberapa undang-undang di sektor keuanganyang sangat krusial untuk penataan dan harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan. Demikian pula meiakukan secara internal, bagi OJK, menuntaskan proses transformasi kelembagaan, dengan melengkapi berbagai Peraturan OJK dan SOP yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan operasional, manajemen SDM dan keuangan, serta sistem dan teknologi informasi dan komunikasi; Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta ke 9 (1966-1977) pernah mengatakan: "Manusia tanpa cita-cita adalah mati, cita-cita tanpa kerja adalah mimpi dan idaman yang menjadi kenyataan adalah kebahagian". Proses transformasi kelembagaan tidaklah mudah dan tidak ada organisasi yang sempurna, tidak terkecuali institusi OJK yang masih baru. Namun dengan bekerja, bekerja dan bekerja dengan sebaik-baiknya, niscaya OJK akan dapat menjadi lembaga idaman;
Dr. Harjono, S.H., MCL Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan Dari Aspek Konstitusi OJK merupakan lembaga negara baru yang tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan pada lembaga keuangan, maka konstitusionalitasnya seringkali dikaitkan dengan independensi bank sentral, sebagaimana diatur oleh Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945. Ahli berpendapat bahwa perlu untuk dikaji posisi bank sentral yang sebenarnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 karena dengan diketahui posisi bank sentral, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23D UUD 1945 maka secara langsung pula dapat diketahui kedudukan OJK secara hukum. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur lembaga negara di dalamnya, antara lain MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, KY, KPU, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun di samping itu, disebut juga adanya lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang pembentukannya diserahkan kepada Presiden, yang akan diatur oleh Undang-Undang, yaitu Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara memiliki sebuah bank sentral. Jadi hubungan antara bank sentral dengan negara adalah hubungan kepemilikan. Bank sentral tidak dimaksudkan sebagai lembaga Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 157 negara untuk melaksanakan fungsi utama kenegaraan, sebagaimana dikenal kekuasaan pembuat undang-undang legislatif, eksekutif, dan kekuasaan yudisial; Meskipun bank sentral adalah lembaga negara dalam pengertian lembaga yang dibentuk oleh kekuasaan negara, dan mempunyai kewenangan publik, namun kedudukannya berbeda dengan lembaga negara MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, KY, dan KPU. Sebagai Contoh untuk menyebut keberadaan Mahkamah Konstitusi lembaga negara yang melangsungkan fungsi utama kenegaraan lainnya, Undang-Undang Dasar tidak menggunakan kata memiliki Mahkamah Konstitusi, sebagaimana digunakan untuk menyebut bank sentral. Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyatakan bahwa negara memiliki Mahkamah Konstitusi dan lain sebagainya. Bank sentral lebih sebagai lembaga yang kegiatannya dalam bidang perbankan yang susunan, kedudukan dan kewenangan, tanggung jawab, dan independency-nya diatur Undang-Undang. Artinya, bank sentral adalah lembaga bentukan negara yang kewenangan dan independency - nya ditentukan oleh Undang-Undang dan bukan Undang-Undang Dasar 1945, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 menentukan hal apa saja yang perlu diatur dalam Undang-Undang tentang lembaga bank sentral tersebut; Frasa negara memiliki satu bank sentral dalam Pasal 23D UUD 1945 adalah tepat, tetapi tidak tepat untuk menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara memiliki MPR, DPR, dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil studi dengan memperbandingkan konstitusi negara-negara lain, tidak menemukan ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pengaturan bank sentral yang dicantumkan dalam pasal konstitusi. Federal Reserve Bank of New York, bank terbesar di dunia yang sangat berpengaruh dalam perekonomian dunia tidak diatur dalam konstitusi Amerika Serikat. Bahkan untuk kurun waktu yang lama, Amerika Serikat tidak mempunyai bank sentral. Federal Reserve Bank of New York sebagai bank sentral Amerika Serikat baru dibentuk dengan undang-undang pada masa pemerintahan Presiden Woodrow Wilson tahun 1931, padahal sejak 1778 Konstitusi Amerika Serikat sudah berlaku; Dari kajian ini tampak jelas bahwa bank sensral meskipun statusnya adalah lembaga negara, artinya dibentuk oleh kewenangan publik dan untuk melaksanakan kekuasaan publik, namun bukanlah sebuah lembaga konstitusi yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi utama alat kelengkapan negara. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 158 Independency bank sentral dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut dalam Pasal 23D yang dari rumusan pasal tersebut sangat jelas bahwa isinya atau content -nya akan ditentukan oleh Undang-Undang dan bukan ditentukan Undang- Undang Dasar 1945; Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai pilihan kata yang bervariasi untuk menggambarkan sifat kewenangan yang dimiliki oleh satu lembaga negara yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23D digunakan kata independency untuk bank sentral. Pasal 23E digunakan kata bebas dan mandiri untuk BPK. Pasal 24, kata kekuasaan yang merdeka atau kekuasaan kehakiman . Pasal 22E dengan kata mandiri untuk KPU dan Pasal 24 digunakan kata mandiri untuk KY. Dari pilihan kata yang berbeda-beda yang digunakan itu ada makna yang sama terkandung dalam kata pilihan, yaitu bahwa satu lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya wajib untuk tidak dipengaruhi oleh pihak luar manapun dan pihak luar dilarang untuk memengaruhi lembaga negara tersebut ketika lembaga negara yang bersangkutan melaksanakan kewenangan. Kewenangan yang tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar tersebut adalah kewenangan inti, yaitu kewenangan fungsional, artinya kewenangan yang ditempatkan dalam relasi dengan kewenangan fungsional yang dimiliki oleh lembaga negara yang lain; Prinsip bahwa kewenangan adalah terbatas dan prinsip kemandirian dan kebebasan dalam menjalankan kewenangan fungsionalnya adalah prinsip yang mendasari good governance atau tata pemerintahan yang baik, yang tujuannya adalah untuk menghindari abuse of power pemegang kekuasaan dan untuk mempersempit moral hazard . Hal itu sangat sejalan dengan peringatan Lord Acton bahwa power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely ; Conselor democracy state ( negara hukum) good governance ( pemerintahan yang baik), itu semuanya adalah konsep yang di dalamnya mengandung unsur untuk menghindari konsentrasi kemenangan, yaitu dengan cara melakukan pendistribusian kewenangan fungsional sangat terbatas, serta untuk menjamin bahwa setiap produk kewenangan terhindar dari interact pihak tertentu; Apakah dari prinsip independency bank sentral, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945 tersebut harus melekat pada kewenangan bank sentral untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan bank lainnya. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 159 konstitusional, artinya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 Undang-Undang MK, sehingga akan menjadi kerugian konstitusional kalau pengawasan tersebut tidak dilaksanakan. Sebagaimana telah ternyata sebelumnya bahwa independency bank sentral menurut Pasal 23D akan diatur Undang-Undang, sehingga independency bukan hak konstitusional, dalam arti hak yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, tetapi yang akan ditentukan dan diatur oleh Undang-Undang. Karenanya, kalaupun seandainya kewenangan pengawasan harus melekat kepada independency , maka yang akan mengatur adalah Undang-Undang dan bukan Undang-Undang Dasar 1945; Perbandingan Penguasaan Lembaga Keuangan Di Beberapa Negara Tentang pengaturan struktur pengawasan untuk industri keuangan, termasuk lembaga perbankan yang dipraktikkan oleh negara-negara di dunia, Federal Reserve Bank of San Fransisco membedakan dalam 3 pendekatan, yakni:
Single agent . Pengawas tunggal untuk mengawasi industri keuangan, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal;
Separate agencies . Pengawas yang terpisah untuk setiap industri keuangan;
Pengawasan dengan struktur hybrid atau penggabungan antara pendekatan nomor 1 dan nomor 2; Dalam masing-masing pendekatan tersebut, peranan dari bank sentral negara bervariasi antara pendekatan yang satu dengan yang lain. Pendekatan pengawasan tunggal dilakukan oleh Jepang dan Singapura. Di Jepang pengawasan dilakukan oleh GPSA yang didirikan tahun 1998 setelah banyak bank besar yang gagal dan karena timbulnya ketidakpercayaan publik kepada kementerian keuangan. GPSA adalah otoritas pengawas keuangan yang utama yang berada di luar bank sentral dan kewenangannya semakin bertambah dan kuat semenjak tahun 2001; Singapura yang menganut otoritas tunggal yang dilaksanakan oleh Monetary Authority of Singapore , namun berbeda dengan Jepang, Monetary Authority of Singapore juga melakukan fungsi bank sentral. Pendekatan pengawasan oleh otoritas yang terpisah dipraktikkan di Tiongkok dan India. Industri keuangan bank, asuransi, dan pasar modal di India dan Tiongkok diawasi oleh otoritas yang berbeda-beda. Pendekatan hybrid mengombinasikan elemen pengawasan satu otoritas dan elemen pengawasan terpisah dipraktikkan di Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 160 Malaysia diawasi oleh otoritas yang sama. Sedangkan untuk industri pasar modal diawasi oleh otoritas yang lain; Pada tahun 1999, Korea Selatan mendirikan Korean Financial Supervisory Service (KFSS) melalui sebuah Undang-Undang. Setelah adanya krisis moneter yang melanda Asia. KFSS dibentuk dari kombinasi empat otoritas pengawas yang sebelumnya ada di Korea, yakni 1) banking supervisory authority ;
security supervisory board ;
insurance supervisory board ; dan
nonbank supervisory authority . Sejak tahun 2008 setelah melakukan reorganisasi, KFSS diawasi oleh financial service commission . Kewenangan financial service commission sebelumnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan Korea. Berdasarkan KFSS, keberadaan KFSS berada di luar bank sentral; Dari uraian dan perbandingan dalam praktik negara lain dapat ditentukan fakta hukum sebagai berikut.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, bank sentral adalah suatu fungsi yang akan diatur oleh Undang-Undang;
Bank sentral adalah lembaga negara yang dimiliki oleh negara;
Sebagai lembaga negara, bank sentral kedudukannya sangat berbeda dengan lembaga negara utama yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar;
Independency bank sentral akan diatur dan ditentukan kontennya oleh Undang-Undang. Tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar bahwa independency bank sentral haruslah disertai hak pengawasan oleh bank sentral kepada lembaga keuangan bank. Undang-Undanglah yang akan mengatur, apakah bank sentral diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada lembaga keuangan bank atau tidak diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan kepada lembaga keuangan bank; Penyatuan pengawasan atau pemisahan pengawasan terhadap lembaga keuangan, baik bank, asuransi, dan pasar modal adalah kewenangan pembuat Undang-Undang untuk mengaturnya. Pembuat Undang-Undang yang terdiri atas Presiden dan DPR adalah lembaga yang tepat untuk mengatur sistem pengawasan kepada lembaga keuangan karena kedua lembaga, yaitu Presiden dan DPR terlibat secara langsung dalam urusan bidang keuangan negara. Sehingga mempunyai informasi dan data yang akurat dan mengetahui pilihan yang baik untuk mengaturnya dan bukan ditentukan oleh lembaga peradilan; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 161 Pembuatan Undang-Undang berhak dan bahkan wajib untuk melakukan perubahan apabila ternyata dalam pelaksanaannya diperlukan perubahan pengaturan atas pengawasan lembaga keuangan agar supaya tercipta tata pengawasan yang lebih baik dalam pengelolaan lembaga keuangan demi terciptanya kestabilan keuangan dan perlindungan kepada konsumen; Perubahan tidak dapat dilakukan apabila peradilan yang menetapkan sistem pengawasan yang harus diterapkan karena dasarnya adalah sistem yang sah dan sistem yang melanggar hukum dan melakukan perubahan untuk penyempurnaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Perubahan sistem pengawasan dilakukan oleh banyak negara pada saat mengalami krisis keuangan global yang pernah terjadi di sekitar tahun 1997 dan di awal tahun 2000 sekitar tahun 2008; Kesimpulan Ahli berkesimpulan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan secara konstitusional dengan pengaturan bank sentral yang terdapat dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945 dan keberadaannya diberlakukan untuk menciptakan lembaga keuangan yang sehat serta diperlukan bagi perlindungan konsumen lembaga keuangan di Indonesia; Isu konstitusionalitas lainnya tentang OJK menyangkut kewenangan untuk melakukan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang OJK. Ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Ahli berpendapat bahwa ketentuan pasal ini bermaksud untuk memberi dasar hukum yang jelas dan demi kepastian hukum atas pemungutan yang dilakukan dengan alasan untuk keperluan negara. Pasal ini tidak bermaksud untuk melarang negara melakukan... yang bersifat memaksa kalau memang negara memerlukannya. Dalam praktik, pemungutan ini memang telah dilakukan oleh negara dalam berbagai bentuk, sebagai contoh adalah apa yang disebut sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangungan, nilai BPHTB ini dapat dikatakan sangatlah besar karena 5% dari nilai transaksi; Ketentuan Pasal 23A menggunakan rumusan diatur dengan undang- undang yang ditafsirkan harus ada Undang-Undang tersendiri atau khusus yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 162 mengaturnya yang berbeda dengan rumusan diatur dalam Undang-Undang yang pengaturannya dapat tersebar dalam berbagai Undang-Undang. Dalam kenyataannya sampai sekarang, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur pungutan lain yang bersifat memaksa. Ahli berpendapat bahwa tujuan adanya Undang-Undang tersendiri tidaklah hanya bersifat membuat perbedaan formal belaka, yaitu apakah telah terpenuhinya adanya Undang-Undang tersendiri, tetapi juga menyangkut persoalan-persoalan substantif dari Undang-Undang tersebut; Undang-Undang OJK memungkinkan OJK untuk melakukan pungutan dan jelas bahwa pungutan digunakan untuk keperluan negara. Karena OJK dalam bernegara yang melakukan tugas negara, yaitu tugas yang tidak dapat secara hukum dilakukan oleh lembaga yang bukan lembaga negara; Dari segi kebutuhan, pungutan tersebut dibatasi jumlah yang diperlukan. Artinya, tidak memungut tanpa batas, tanpa dasar berapa jumlah yang akan dipungut. Karena jumlahnya sebatas jumlah yang diperlukan untuk anggaran tahunan yang harus disusun lebih dulu dan mendapat persetujuan DPR. Pasal 36 Undang-Undang OJK menegaskan apabila hasil pungutan melebihi kebutuhan OJK, maka kelebihan tersebut disetor ke kas negara. OJK sebagai lembaga negara harus membuat laporan keuangan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diharuskan oleh undang-undang; Secara substansi, aturan keuangan OJK telah mempertimbangkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Ahli berpendapat bahwa Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya perlu formalitas adanya Undang-Undang tersendiri saja, tetapi juga substansi, yaitu menyangkut pengelolaan keuangan negara yang jelas peruntukannya, artinya transparan dan akuntabel. Undang- Undang OJK yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan telah mempertimbangkan transparansi, akuntabilitas, serta pembatasan yang rasional, proporsional tentang jumlah yang boleh dipungut; Dengan demikian, meskipun Undang-Undang yang dimaksud oleh Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 belum ada, namun substansi yang seharusnya terdapat pada undang-undang tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang OJK. Apabila Mahkamah menetapkan bahwa pemungutan keuangan yang terdapat dalam Undang-Undang OJK dan pengelolaannya bertentangan dengan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 163 Undang-Undang Dasar 1945, hanya sekadar bahwa belum dibuatnya Undang- Undang secara khusus dan harus dibatalkan, maka akibatnya akan banyak pungutan-pungutan lainnya, antara lain BPHTB harus juga batal; Sebagaimana ahli uraikan di atas maka sebagai penafsir Konstitusi, Mahkamah dapat menambahkan hal-hal yang diperlukan agar ketentuan tentang keuangan yang terdapat dalam Undang-Undang OJK menjadi sempurna dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, atau melakukan penafsiran conditionally constitutional pada aspek substansinya. Sementara itu, Mahkamah dapat memberikan kriteria konstitusionalitas terhadap Undang-Undang yang diperlukan untuk melaksanakan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dan hal ini pernah dilakukan oleh Mahkamah dalam beberapa kali putusannya, termasuk mengenai BHP dan juga mengenai peradilan Tipikor;
Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M. I. Ada empat isu pokok yang perlu ditanggapi terlebih dahulu, yaitu:
Pemisahan kewenangan stabilitas moneter dan pengawasan perbankan serta penggabungan pengawasan antara sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank;
Independensi dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam kelembagaan OJK;
Pembiayaan OJK (APBN dan pungutan dari pelaku pasar);
Pelaporan dan akuntabilitas OJK. II. Mengenai isu pertama, pemisahan kewenangan, secara mendasar kita harus memahami pertumbuhan sektor perbankan dan jasa keuangan sebagai sarana kebutuhan kehidupan modern yang berada pada era globalisasi. Lebih-lebih bagi Indonesia, karena tahun depan ia bersama dengan negara-negara ASEAN lain akan memasuki ASEAN Market Community . Sementara itu lahirnya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan konglomerasi kepemilikan di sektor keuangan telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan. Pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik ( good governance ), yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ). Khusus mengenai pengawasan di bidang perbankan, OJK memiliki tugas yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 164 berbeda dari Bank Indonesia ("Bl") sebagai bank sentral seperti diamanatkan oleh UUD 1945, sebagaimana yang telah diubah ("UUD 1945"). Dalam situasi demikian, peran sektor perbankan dan keuangan menjadi amat penting. Oleh sebab itu diperlukan satu konsep yang jelas; Apa yang dilakukan UU OJK adalah melakukan pemisahan pengawasan terhadap bank, yang tidak lagi dilakukan oleh Bl. Pengawasan oleh pihak di luar bank sendiri dimaksudkan untuk menjaga kualitas pihak yang diawasi demi kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan konsumen yang berurusan dengan bank. Perlindungan konsumen adalah salah satu fungsi pengawasan OJK; Selanjutnya jasa keuangan harus dibuat terintegrasi. Itulah filosofinya mengapa OJK bukan saja mengawasi bank, tetapi juga sektor-sektor non bank, dalam hal ini pasar modal asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga keuangan lain; Jika sektor perbankan dan sektor keuangan non bank sehat, transaksi bisnis yang lain akan lancar pula, nasional maupun transnasional. Indonesia yang berekonomi kuat hanya akan lahir, jika sektor keuangan dan perbankan juga dilandasi sistem pengawasan yang kuat; III. Dalam masalah kedua, yang berkaitan dengan independensi, menurut Para Pemohon, hanya Bl yang berhak memakai status "independen" karena ada "cantolannya" ada di Pasal 23D UUD 1945. OJK samasekali tidak memiliki "cantolan" dalam UUD 1945. Pada hemat ahli, Pemohon telah menggunakan alurpikir yang salah. Sebab "independen" bukanlah istilah yang dapat dimonopoli. Jadi dapat saja satu lembaga menyatakan dirinya "independen" tanpa harus melihat ada pegangannya dalam UUD 1945. Komisi Pengawas Pesaingan Usaha, misalnya mendeklarasikan dirinya sebagai "suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. [Pasal 30 ayat (2) UU No.5/1999] Demikian juga bagi OJK, independen di sini berarti bebas dari pengaruh siapapun, terutama Pemerintah; IV. Mengenai isu Pembiayaan (Penggunaan APBN dan Pungutan OJK), OJK sebagian dibiayai oleh dana dari APBN dan selebihnya dari dana yang dipungut dari masyarakat yang merupakan pengguna jasa OJK [Pasal (2) UU OJK]. Oleh Para Pemohon, aturan dalam UU OJK ini dipersoalkan karena Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 165 mereka khawatir akan terjadi " abuse of power " Sebagai WNI mereka tidak mau APBN menjadi tergerus akibat digunakan oleh OJK. Tentang hak OJK untuk memungut, para Pemohon bertanya*. "Bagaimana mungkin lembaga yang melakukan pengawasan memungut dari yang diawasinya?" (butir 66 Permohonan). Mengenai APBN, Pemohon tampak bersikap a priori , padahal kalau dibaca Pasal 38 UU OJK, jelas diatur tentang masalah pertanggungjawaban — yang akan diuraikan di bawah. Otoritas di beberapa negara antara lain di Hongkong, Estonia dan Slovakia juga menerapkan pungutan kepada para pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan dalam rangka membiayai operasionalnya; Filosofi dari pendanaan ini adalah bahwa lembaga resmi negara, yang independen 1) dapat dibiayai dari APBN dan 2) dengan kekuatan Undang- Undang dibenarkan memungut dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU OJK; Pungutan menjadi sumber dana operasional OJK, sehingga segala kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih independen, mengingat secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah. Pungutan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor keuangan yang dilakukan OJK sudah sejalan dengan UUD 1945 karena pungutan tersebut didasarkan pada Undang- Undang. V. Isu terakhir berkaitan dengan sistem Pelaporan dan Akuntabilitas. Secara filosofis pelaporan dan akuntabilitas ini harus diikuti dengan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 38 UU OJK yang dijabarkan dalam 10 ayat, menyangkut mengenai: - laporan keuangan serta laporan kegiatan; - laporan ke DPR dan Presiden Rl dengan standar dan kebijakan akuntansi yang ditetapkan OJK; - audit yang dilakukan oleh BPK; dan pengumuman laporan tahunan OJK kepada publik melalui media; Pengaturan rinci itu menurut saya telah cukup menjawab kekhawatiran para Pemohon dengan sekalian memahami filosofi konsep pelaporan dan akuntabilitas OJK tersebut; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 166 VI. Secara umum saya ingin menyampaikan bahwa permohonan tidak ditopang argumentasi yang kuat, juga tidak didukung bukti. Berbagai pernyataan yang terdapat dalam permohonan bersifat simplistik, menggampangkan persoalan, dangkal, a priori dan kategori lain semacam itu. Dengan demikian semua tuntutan dalam permohonan sangat patut untuk ditolak.