Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Relevan terhadapMemutuskan, Memutuskan, dan Memutuskan
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Relevan terhadapPasal 193