Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Relevan terhadap
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian.
Divisi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga.
Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian; dan
penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Relevan terhadap
Menimbang PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghaPusan secara mutlak piutang negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25O dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penanganan piutang negara macet melalui penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6845); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa1 I Dalam Peraturan Pemerintah ini ^yang dimaksud dengan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi ^produktif ^yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan ^posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah. 1 2
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...
Relevan terhadap
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Relevan terhadap
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. jdih.kemenkeu.go.id (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan jasa sertifikasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan layanan jasa pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan.
Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan.
Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM.
Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
a. tenaga kerja lokal; b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau c. produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri. (4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Pasal 6 .
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal (5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Relevan terhadap
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan U saha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah m1 dengan dalam Lembaran Negara Republik Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Fe bruari 2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 ttd. JOKOWIDODO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 27 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL I. UMUM Pembangunan Jalan Tol berperan dalam meningkatkan ekonomi lokal melalui peningkatan kepesertaan produk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada ruang usaha tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol. Dalam rangka mengakomodasi penyediaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah tersebut, tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang yang salah satunya berupa penambahan area promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang dapat dihubungkan dengan akses terbatas ke luar Jalan Tol. Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Badan U saha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Toi yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. Berdasarkan hal tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Angka 1
Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
Pada Jalan Toi perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
Tempat istirahat dan pelayanan dikembangkan dengan menambah penunjang lainnya berupa: dapat fasilitas a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau
pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri. jdih.kemenkeu.go.id
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Relevan terhadap
Dalam APBN dan/atau perubahan APBN telah dialokasikan Subsidi Listrik untuk:
menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat;
mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
menjaga ketersediaan pasokan energi.
Tata cara penyediaan dana Subsidi Listrik mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta menjaga ketersediaan pasokan energi telah dialokasikan subsidi listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur tata cara pelaksanaan belanja subsidi;
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
Relevan terhadap
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan sistem informasi kredit program;
bahwa sistem informasi kredit program dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;