Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah.
Relevan terhadap
Transaksi Lindung Nilai bertujuan untuk:
mewujudkan struktur portofolio utang yang optimal; atau b. mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
Penerapan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
Kerugian mata uang asing yang timbul untuk tujuan perpajakan disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar antara mata uang fungsional akuntansi dan perpajakannya. Oleh karena itu, kerugian ini termasuk dalam butir (a) pada definisi keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris. Jumlah kerugian yang diakui untuk tujuan perpajakan harus dinyatakan ke dalam Dolar AS dengan nilai tukar yang relevan (EUR1,00 = USD1,25) dan kemudian dimasukkan sebagai penyesuaian negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan LL Co. Tabel di bawah menunjukkan dampak dimasukkannya kerugian mata uang asing asimetris dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif GloBE. Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam USD) Penghasilan lain-lain 625 Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing asimetris (=EUR200,00 x USD1,25) (250) Total laba 375 Pajak Negara A (75) Tarif Pajak Efektif 20% Contoh 10: FER Co adalah perusahaan yang berkedudukan di Negara B dan merupakan Grup PMN yang tunduk pada GloBE. FER Co menggunakan periode pelaporan akuntansi dan pajak yang sesuai dengan tahun kalender. FER Co menggunakan Euro untuk mata uang fungsional perpajakannya dan Dolar AS untuk mata uang fungsional akuntansinya. Pada awal Tahun 1, FER Co mengadakan perjanjian pinjaman dalam mata uang Euro, dan pada akhir Tahun 1, FER Co memperoleh beban bunga sebesar EUR500,00 yang berarti beban bunga sebesar USD500,00 dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, sesuai nilai tukar Euro dan Dolar AS yang perbandingannya adalah EUR1 : USD1 untuk Tahun 1. Pada Tahun ke-2, FER Co membayar beban bunga sebesar EUR500,00 yang diperoleh pada akhir Tahun ke-1, yang berarti USD625,00 di akun keuangan yang disebabkan Euro menguat terhadap Dolar AS dan nilai tukar saat ini menjadi EUR1,00 = USD1,25. Selisih antara jumlah beban bunga yang timbul (USD500,00) dan jumlah yang dibayarkan (USD625,00), yaitu sebesar USD125,00 , tercermin sebagai kerugian mata uang asing atau beban bunga tambahan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Namun, perbedaan tersebut tidak menimbulkan keuntungan atau kerugian pajak karena pinjaman dan beban bunga dalam mata uang Euro, yang merupakan mata uang fungsional pajak. Tabel di bawah ini menggambarkan pengaruh pergerakan nilai tukar antara
Contoh 8: Contoh ini mengilustrasikan bagaimana mengalokasikan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari instrumen lindung nilai yang melindungi risiko mata uang pada Kepentingan Kepemilikan selain Kepemilikan Saham Portofolio jika instrumen lindung nilai tersebut diterbitkan oleh Entitas Konstituen (Entitas Konstituen yang menerbitkan) selain Entitas Konstituen yang memiliki Kepentingan Kepemilikan yang dilindung nilai. Grup A menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan grup B menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dalam mata uang Euro. Grup A mengakuisisi grup B, yang menjadi subgrup B, dan mengadakan pinjaman eksternal dalam mata uang Euro untuk melindungi nilai fluktuasi aset dan kewajiban grup B yang baru diakuisisi, yang timbul dari translasi nilai aset dan kewajiban tersebut dari mata uang Euro ke mata uang Dolar Amerika Serikat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Pinjaman tersebut dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi grup A, yang tetap disusun dalam mata uang Dolar Amerika Serikat setelah akuisisi. Karena pinjaman tersebut ditetapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi grup A sebagai lindung nilai investasi neto terhadap investasi pada grup B yang baru diakuisisi, maka fluktuasi mata uang atas pinjaman tersebut dicatat dalam penghasilan komprehensif lainnya/ other comprehensive income (OCI) dan bukan dalam laporan laba rugi. Hal ini untuk memastikan bahwa pergerakan nilai tukar mata uang asing antara nilai Euro dan Dolar tidak mempengaruhi posisi keuangan subgrup B dalam Laporan Keuangan Konsolidasi grup A. Pinjaman yang dilakukan oleh TC Co, sebuah Entitas Konstituen dari grup A yang berlokasi di Negara A yang berfungsi untuk mengatur keuangan/perbendaharaan grup A. Investasi terhadap grup B yang baru saja diakuisisi dipegang oleh subgrup B Hold Co, Entitas Konstituen terpisah dari grup A yang berlokasi di negara B. Mata uang fungsional dari TC Co dan subgroup B Hold Co adalah Dolar Amerika Serikat dan masing- masing negara A dan B memiliki Tarif Nominal sebesar 25%. Laporan keuangan dari Entitas subgrup B yang terdahulu disajikan dalam mata uang Euro dan ditranslasi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk tujuan konsolidasi. Pencatatan lindung nilai investasi neto tidak tersedia dalam laporan keuangan entitas TC Co karena TC Co tidak memiliki eksposur valuta asing sehubungan dengan subgrup B sehingga dari sudut pandang entitas, pinjaman luar negeri tersebut bukan
Keuntungan mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar antara mata uang ketiga (GBP) dan mata uang fungsional perpajakan Manik Co termasuk dalam butir (d) dari definisi keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris. Butir (d) mensyaratkan penyesuaian terhadap Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan ketika terdapat keuntungan atau kerugian yang disebabkan oleh fluktuasi tersebut, terlepas dari apakah keuntungan atau kerugian tersebut termasuk dalam penghasilan kena pajak Manik Co. Dengan demikian, jumlah keuntungan sehubungan dengan mata uang fungsional perpajakan harus dinyatakan ke dalam mata uang fungsional akuntansi dan dimasukkan sebagai penyesuaian positif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Manik Co. Tabel di bawah ini menunjukkan dampak dimasukkannya penyesuaian pada butir (c) dan (d) sesuai penyesuaian keuntungan mata uang asing asimetris berdasarkan butir (c) dan (d) dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif GloBE. Mata Uang Fungsional Akuntansi (dalam USD) Penghasilan lain-lain 328 Keuntungan/kerugian mata uang asing 18 Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing asimetris [butir (c)] (18) Penyesuaian keuntungan/kerugian mata uang asing asimetris [butir (d)] 18 Total laba 346 Pajak Negara C 49 Tarif Pajak Efektif 14% Contoh 12: Nela Co merupakan suatu Entitas Konstituen dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE. Nela Co berlokasi di Negara B. Pada suatu Tahun Pajak, Nela Co mencatat penghasilannya sebesar EUR200.000,00 dan biayanya sebesar EUR120.000,00. Pada tahun tersebut, Nela Co dikenai denda oleh Negara B sebesar EUR60.000,00. Nela Co mencatat denda tersebut sebagai biaya dalam laporan keuangannya. Secara sederhana, informasi keuangan Nela Co disajikan pada tabel berikut.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas, menjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan portofolio investasi Surat Berharga Negara dan penempatan uang dalam rupiah dan valuta asing, dan melaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis, simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management .
Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi.
Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market , membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai ( hedging ), melakukan analisis mark to market , serta membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
dialokasikan, dan Kinerja kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku executing agency/implementing agency .
3 . pemutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat penyampaian RKA-K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Alokasi Anggaran disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN Perubahan dengan DPR. Selain itu, pemutakhiran Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan realisasi Kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari- Februari tahun berikutnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembanguna ...
Relevan terhadap
PT PLN (Persero) wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi selama periode kemampuan membayarnya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana mitigasi risiko dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 6 (enam) bulan setelah surat jaminan diterbitkan. t (2a) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit:
upaya terbaik PT PLN (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansialnya; dan
rencana aksi PT PLN (Persero) untuk mencegah terjadinya gagal bayar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT PLN (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.
PT PLN (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08j2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1240) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera ...
Relevan terhadap
PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
upaya terbaik PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansial; dan
rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pemantauan risiko Gagal Bayar bersama dengan Penjamin.
PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan pembaharuan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan kepada PT Hutama Karya (Persero) atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas Pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Relevan terhadap
Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi:
usaha mikro, kecil, dan menengah;
usaha menengah berorientasi Ekspor;
koperasi; dan
pelaku usaha lainnya. Pasal 6 (1) PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru. (2) Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a rnerupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha (2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.0O0.OOO.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah). (3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian. (4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50O.O00.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi. (5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. (6) Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui:
pembiayaan langsung;
pembiayaan inti plasma;
pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
pembiayaan xepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing) ; dan/atau
skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk Pasal 9 (1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa barang danlertzru jasa.
Produk (21 Produk berupa barang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi. (3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disuplai dengan cara:
pasokan lintas batas (cross border supplg);
konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
keberadaan komersial (commercial presence); atau
perpindahan manusia /mouement of natural persons). Pasal 10 (1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan industri potensial. (21 Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri. Paragraf 3 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar Pasal 1 1 (1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional. (2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa Pasal 12 PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia ^jasa lrang menghasllkan bahan baku dan ^jasa yang scbelumnya ciiimpor. Ragian Bagian Keempat Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi Nasional Pasal 13 PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau ^jasa berorientasi Ekspor. Bagian Kelima Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional Pasal 14 Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi