JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12763
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 155 hasil yang relevan dengan "strategi pengelolaan keuangan negara "
Dalam 0.023 detik
Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PERBENDAHARAAN
PMK 44 TAHUN 2024

Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

  • Ditetapkan: 21 Jun 2024
  • Diundangkan: 05 Jul 2024

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan untuk melaksanakan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat;

Pasal 9Tutup
(1)

Strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan untuk memastikan:

a.

Kuasa BUN Pusat selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau

b.

saldo kas di atas Saldo Operasional Minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.

(2)

Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kelebihan Kas meliputi pelaksanaan optimalisasi kas dengan penempatan pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek dengan mempertimbangkan risiko.

(3)

Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kekurangan Kas meliputi:

a.

penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan temporer;

b.

penarikan optimalisasi kas pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek; dan/atau

c.

pembiayaan dengan memperhatikan efisiensi dan mempertimbangkan risiko.

(4)

Kuasa BUN Pusat mengembangkan instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dengan tetap mengutamakan risiko yang terkelola.

Pasal 2Tutup
(1)

Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan SKM.

(2)

Tanggung jawab penyusunan perencanaan kas dan penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.

(3)

Berdasarkan perencanaan kas dan penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.

(4)

Penentuan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk melakukan pengembangan, penetapan, dan penggunaan instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.

(5)

Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Treasury Dealing Room di unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas pengelolaan kas negara.

Thumbnail
SURAT UTANG NEGARA
PMK 111 TAHUN 2024

Pengelolaan Surat Utang Negara

  • Ditetapkan: 19 Des 2024
  • Diundangkan: 31 Des 2024

Relevan terhadap

Pasal 8Tutup
(1)

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN, dilakukan penyusunan:

a.

strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan

b.

perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN.

(2)

Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan:

a.

strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau

b.

strategi dan kebijakan jangka menengah.

(3)

Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(4)

Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5)

Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a.

metode penerbitan SUN yang akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.

komposisi penerbitan SUN berdasarkan denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan

c.

target indikator risiko utang tahunan.

(6)

Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:

a.

kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan pengelolaan utang secara umum;

b.

komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang bersumber dari penerbitan SUN; dan

c.

target indikator risiko utang jangka menengah.

(7)

Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.

(8)

Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Thumbnail
PMK 6 TAHUN 2025

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

  • Ditetapkan: 17 Jan 2025
  • Diundangkan: 17 Jan 2025

Relevan terhadap

Pasal 7Tutup

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;

b.

pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;

c.

pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko; dan

d.

pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.

Pasal 9Tutup
(1)

Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2)

Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan.

(3)

Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko.

(4)

Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PENGELOLAAN PEMBIAYAAN RESIKO
117/PMK.08/2022

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai

  • Ditetapkan: 20 Jul 2022
  • Diundangkan: 22 Jul 2022

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2.

Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

3.

Pinjaman Program adalah Pinjaman Tunai yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan pemberi pinjaman, di antaranya matriks kebijakan, dilaksanakannya kegiatan tertentu, atau untuk mengganti kembali pendanaan kegiatan tertentu yang telah dilaksanakan.

4.

Pinjaman Siaga adalah Pinjaman Tunai yang dipersiapkan untuk siap ditarik pada saat diperlukan oleh Pemerintah berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan pemberi pinjaman.

5.

Pinjaman Tunai Komersial adalah Pinjaman Tunai yang bersumber dari lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan persyaratan yang berlaku di pasar keuangan internasional.

6.

Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

7.

Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

8.

Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.

9.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

10.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.

11.

Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun.

12.

Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang adalah strategi pembiayaan APBN melalui utang secara tahunan.

13.

Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai adalah kementerian/lembaga negara yang menjadi penanggung jawab dan/atau koordinator atas penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pinjaman Tunai.

14.

Daftar Potensi Pinjaman Tunai yang selanjutnya disebut Daftar Potensi adalah daftar yang memuat potensi nilai komitmen, rencana penarikan, jenis, dan sumber Pinjaman Tunai.

Thumbnail
KEMENTERIAN KEUANGAN
PERPRES 158 TAHUN 2024

Kementerian Keuangan

  • Ditetapkan: 05 Nov 2024
  • Diundangkan: 05 Nov 2024

Relevan terhadap

Halaman 3Tutup

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung ^jawab Kementerian; e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan; g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Halaman 4Tutup

ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; c. Direktorat Jenderal Anggaran; d. Direktorat Jenderal Pajak; e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. DirektoratJenderal Perbendaharaan; g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan; k. InspektoratJenderal; l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak; o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak; q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak; s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian

Thumbnail
ORGANISASI DAN TATAKERJA | BIDANG UMUM
PMK 124 TAHUN 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

  • Ditetapkan: 30 Des 2024
  • Diundangkan: 31 Des 2024

Relevan terhadap 33 lainnya

Pasal 136Tutup
(1)

Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melakukan analisis, pembinaan, bimbingan teknis, pengembangan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi di bidang regulasi dan menyelesaikan tindak lanjut audit, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, serta melakukan analisis dan penelaahan penyusunan regulasi di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan di lingkungan Kementerian.

(2)

Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melakukan analisis, pembinaan, bimbingan teknis, pengembangan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi di bidang regulasi dan menyelesaikan tindak lanjut audit, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window , serta melakukan analisis dan penelaahan manajemen kinerja di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan di lingkungan Kementerian.

(3)

Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melakukan analisis, pembinaan, bimbingan teknis, pengembangan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi di bidang regulasi dan menyelesaikan tindak lanjut audit, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta melakukan analisis dan penelaahan manajemen risiko di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan di lingkungan Kementerian.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 134Tutup

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan analisis, pembinaan, dan bimbingan teknis regulasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan;

b.

pelaksanaan analisis dan penelaahan penyusunan regulasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan;

c.

pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi regulasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan;

d.

pelaksanaan analisis pengembangan strategi, manajemen kinerja, manajemen risiko, penjaminan kualitas di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan;

e.

pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan; dan

f.

pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 1405Tutup

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat Pinjaman dan Hibah;

c.

Direktorat Surat Utang Negara;

d.

Direktorat Pembiayaan Syariah;

e.

Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;

f.

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;

g.

Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan

h.

Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.

Thumbnail
BIDANG UMUM | HUKUM KEUANGAN NEGARA
PMK 35 TAHUN 2024

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

  • Ditetapkan: 29 Mei 2024
  • Diundangkan: 06 Jun 2024

Relevan terhadap

Pasal 9Tutup
(1)

Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.

(2)

Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.

(3)

Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.

(4)

Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.

(5)

Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.

Thumbnail
ORGANISASI DAN TATA KERJA | KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
PMK 116 TAHUN 2024

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

  • Ditetapkan: 23 Des 2024
  • Diundangkan: 31 Des 2024

Relevan terhadap

Pasal 4Tutup

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;

b.

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengkajian, evaluasi risiko strategis, serta masukan atas rencana strategis dan strategi pencapaiannya terkait kebijakan dan administrasi perpajakan;

c.

koordinasi pemantauan dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan dan administrasi perpajakan;

d.

manajemen program dan pengetahuan;

e.

pengelolaan administrasi pengaduan dan pemantauan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perpajakan;

f.

koordinasi pelaksanaan komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.

Thumbnail
COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | BIDANG PENGELOLAAN PEMBIAYAAN RESIKO | HUKUM KEUANGAN NEGARA
211/PMK.08/2020

Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...

  • Ditetapkan: 22 Des 2020
  • Diundangkan: 23 Des 2020

Relevan terhadap

Pasal 20Tutup
(1)

Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan evaluasi atas permohonan penjaminan.

(2)

Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.

(3)

Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat meminta pula konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.

(4)

Evaluasi dimulai sejak permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(5)

Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon Jaminan dan meminta Pemohon Jaminan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penjaminan atas Obligasi/Sukuk.

(6)

Pemohon Jaminan menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan permintaan kelengkapan persyaratan dimaksud diterima oleh Pemohon Jaminan.

(7)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.

memeriksa kelengkapan dokumen yang tersedia dalam permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk;

b.

memeriksa informasi terkait kemampuan Pemohon Jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang Obligasi/Sukuk dan indikasi kisaran kupon/imbalan Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan; dan

c.

melakukan verifikasi terhadap ketentuan dan persyaratan di dalam rancangan final perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan.

(8)

Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.

(9)

Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.

(10)

Dalam pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menggunakan tingkat bunga surat berharga negara sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk yang dijamin.

(11)

Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(12)

Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk tidak dilengkapi dan disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dianggap tidak pernah diajukan.

Thumbnail
COVID-19 Covid-19 | COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG ANGGARAN
24/PMK.02/2022

Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...

  • Ditetapkan: 21 Mar 2022
  • Diundangkan: 21 Mar 2022

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;

b.

bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

  • 1
  • 2
  • ...
  • 16