Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.