Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan PMK 44 TAHUN 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
14 Jul 2016
Diubah dengan 115/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan
Kelebihan / Kekurangan Kas Pemerintah.
06 Jan 2014
Dicabut dengan 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.