Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tgl. Berlaku
01 Jan 1900 - s.d. Dicabut
Sumber
Sekretariat Direktur Jenderal