Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
04/PMK.06/2010 - Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
02 Jan 2014
Dicabut dengan 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.