Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
30 Jan 2008 - s.d. Dicabut