Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri.-- melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.