Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri.-- melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
08/PMK.08/2009 - Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri.-- | JDIH Kementerian Keuangan
16 Des 2013
Dicabut dengan 192/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Publik.