Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan09/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatankepemilikan, Kliring dan Setetmen Serta Perubahan Bunga dan Pokok Surat Tang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.