Judul
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Februari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
17 Jan 2024
Tanggal Pengundangan
17 Jan 2024
Tanggal Berlaku
17 Jan 2024 - s.d. Dicabut