1/KMK.014/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 5 S/D 11 Januari 1998. | JDIH Kementerian Keuangan