Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1/KMK.014/1998 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 5 S/D 11 Januari 1998. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.