Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PMK.010/2022 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif bea keluar, khususnya pada komoditas berbahan dasar kelapa sawit, guna mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor serta menambah devisa negara.
Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Tarif Bea Keluar
- Tarif bea keluar untuk berbagai jenis barang ekspor, terutama cangkang kernel sawit, diatur ulang sesuai dengan perkembangan pasar dan kebijakan ekonomi.
- Tarif bea keluar ditetapkan dalam persentase (%) untuk barang seperti kulit, kayu, biji kakao, dan produk hasil pengolahan mineral logam.
- Untuk produk berbahan dasar kelapa sawit dan turunannya, tarif bea keluar ditetapkan dalam satuan US$/MT dengan rincian tarif yang berbeda berdasarkan jenis dan kualitas produk.
-
Jenis Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
- Kulit dan kayu, termasuk berbagai jenis kulit hewan dan produk kayu olahan dengan ketentuan ukuran dan jenis tertentu.
- Biji kakao dengan tarif bea keluar bervariasi dari 0% hingga 15% tergantung kolom tarif.
- Kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya seperti kernel sawit, biodiesel, dan berbagai fraksi minyak sawit dengan tarif bea keluar yang diatur secara rinci.
- Campuran minyak nabati yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit.
- Produk hasil pengolahan mineral logam seperti konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, dan rutil dengan tarif bea keluar yang berbeda berdasarkan kadar dan tahap kemajuan fisik pembangunan.
-
Ketentuan Khusus
- Beberapa produk dikecualikan dari pengenaan bea keluar, misalnya slat kayu untuk bahan baku pensil dan kayu olahan tertentu yang memenuhi kriteria ukuran.
- Tarif bea keluar untuk produk hasil pengolahan mineral logam disesuaikan berdasarkan tingkat kemajuan fisik pembangunan (Tahap I, II, III).
- Tarif bea keluar untuk nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dicuci ditetapkan sebesar 10%.
-
Pemberlakuan
- Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor tertentu guna mendukung pengembangan industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.