Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PMK.010/2022 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif bea keluar, khususnya pada komoditas berbahan dasar kelapa sawit, guna mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor serta menambah devisa negara.
Penyesuaian Tarif Bea Keluar
Jenis Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Ketentuan Khusus
Pemberlakuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor tertentu guna mendukung pengembangan industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.