Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan perubahan-perubahannya, serta berdasarkan usulan perubahan tarif layanan yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan pembiayaan ultra mikro yang diberikan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah kepada penyalur dan lembaga linkage.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Pusat Investasi Pemerintah adalah imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau lembaga linkage, yang merupakan lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pembiayaan secara konvensional dan/atau syariah.
Jenis Tarif Layanan
Pola Penyaluran Pembiayaan Konvensional
Besaran Tarif Pembiayaan Konvensional
Tarif Pembiayaan Syariah
Kerja Sama Pendanaan
BLU dapat melakukan kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain dengan proporsi dana tertentu. Tarif layanan mengikuti ketentuan tarif pembiayaan konvensional dan syariah sesuai pola penyaluran.
Kerja Sama Program
BLU dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerintah dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Tarif Layanan Khusus
Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu (misalnya pemulihan ekonomi, pasca bencana, pelaku usaha terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama BLU.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Januari 2021.