Dicabut dengan PMK 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
30 Sep 2015
Dicabut dengan 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
02 Jan 2013
Mencabut 190/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.