Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 yang mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Penyesuaian ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan apabila realisasi PNBP Migas melebihi target dalam APBN dan diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi.
- Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas tersebut harus disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia minimal 10% dari target harga dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
- Persentase pembebanan atas peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas paling tinggi 100% dari total peningkatan belanja subsidi.
- Penghitungan pembebanan menggunakan formula yang menghitung kenaikan PNBP Migas, peningkatan belanja subsidi, dan nilai pembebanan berdasarkan persentase tertentu.
- Jika nilai belanja subsidi yang dihitung lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas, maka pembebanan menggunakan sebagian kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.