Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 yang mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Penyesuaian ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.