Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1009/KMK.01/1986 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan, Penjualan, Penukaran, Pengembalian dan Pemusnahan Benda Meterai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.