Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
101/KMK.04/1994 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.