Judul
Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
21 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2025
Tanggal Berlaku
21 Mei 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta Selatan
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak