Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-8/PJ/2025
Judul
Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Nomor
8
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
21 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2025
Tanggal Berlaku
21 Mei 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta Selatan
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Jakarta

