PMK 27 TAHUN 2025 - Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PMK 27 TAHUN 2025
Judul
Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia