Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
101/PMK.08/2018
Judul
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar Dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Nomor
101
Tahun
2018
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
24 Agu 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agu 2018
Tanggal Berlaku
24 Agu 2018 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2018 (1148), LL 2018
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

