Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 diterbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada tahun anggaran 2021. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian insentif PPN tersebut karena sebelumnya belum ada pengaturan khusus terkait hal ini.
Pokok Pengaturan
- PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
- Pedagang eceran adalah pengusaha yang sebagian atau seluruh kegiatannya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
- Ruangan atau bangunan yang dimaksud meliputi toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas umum seperti apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, atau pasar rakyat.
- Insentif PPN diberikan untuk sewa bulan Agustus sampai Oktober 2021 yang ditagihkan antara Agustus sampai November 2021.
- PPN dihitung berdasarkan tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian, termasuk biaya pelayanan (service charges).
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung Pemerintah sesuai PMK ini, serta melaporkan realisasi PPN ditanggung Pemerintah secara daring setiap masa pajak.
- Jika tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau tidak melaporkan, maka insentif tidak diberikan dan PPN dikenakan sesuai ketentuan umum.
- Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih PPN jika ditemukan data atau informasi bahwa objek, periode sewa, atau pelaporan tidak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN ditanggung Pemerintah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Juli 2021.