Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 diterbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada tahun anggaran 2021. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian insentif PPN tersebut karena sebelumnya belum ada pengaturan khusus terkait hal ini.