102/PUU/XVI/2018 - Uji Materiil atas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK) terhadap UUD 1945 | JDIH Kementerian Keuangan