Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.