Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan rekening khusus dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta ancaman terhadap perekonomian nasional.
Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta akuntansi dan pelaporannya.
-
Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup rekening khusus, kewenangan ini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Rekening khusus terdiri atas dua jenis:
a. Rekening Khusus Public Goods untuk pembiayaan sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan program sektoral.
b. Rekening Khusus Non-Public Goods untuk pembiayaan subsidi, insentif usaha, UMKM, dan stimulus fiskal lainnya.
- Penutupan rekening dilakukan jika dana tidak lagi digunakan, dengan pemindahbukuan saldo ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
-
Pengoperasian Rekening Khusus
- Penerimaan kas berasal dari pemindahbukuan dana dari RKUN dan pengembalian dana penempatan dari bank umum.
- Pengeluaran kas meliputi pemindahbukuan ke RKUN, rekening giro bank umum, dan penutupan rekening khusus.
- Mekanisme pemindahbukuan mengikuti ketentuan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara dan menggunakan sistem Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
- Saldo rekening khusus yang masih digunakan pada akhir tahun anggaran tidak dipindahbukukan ke RKUN dan dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas transaksi pemindahbukuan dana pada rekening khusus.
- Laporan keuangan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.