Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan rekening khusus dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta ancaman terhadap perekonomian nasional.
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta akuntansi dan pelaporannya.
Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus
Pengoperasian Rekening Khusus
Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Penutup