Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
104/PMK.02/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.