Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung penanggulangan COVID-19 melalui pengujian Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen guna memastikan validitas hasil tes yang beredar di masyarakat. Layanan uji validitas ini bersifat volatil sehingga tarifnya diatur khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan uji validitas RDT Antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan.
Pokok Pengaturan
- Tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilakukan oleh laboratorium di lingkungan Kementerian Kesehatan ditetapkan sebesar Rp694.000 per tes.
- Penyelenggaraan uji validitas dilakukan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, dengan tata cara pengujian diatur oleh Menteri Kesehatan.
- Dalam kondisi tertentu, tarif uji validitas dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Kesehatan dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Seluruh penerimaan dari layanan uji validitas RDT Antigen disetorkan ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.