Peraturan ini dibuat untuk mendukung penanggulangan COVID-19 melalui pengujian Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen guna memastikan validitas hasil tes yang beredar di masyarakat. Layanan uji validitas ini bersifat volatil sehingga tarifnya diatur khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan uji validitas RDT Antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan.