Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 untuk mendukung pelaksanaan penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar lebih optimal. Peraturan ini bertujuan mengatur mekanisme penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra guna mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Program PEN adalah rangkaian kegiatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan pemerintah.
- Penempatan Dana adalah kegiatan pemerintah menempatkan dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
- Bank Umum Mitra adalah bank yang ditetapkan sebagai mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan Program PEN.
-
Penetapan Bank Umum Mitra
- Bank Umum Mitra harus memenuhi kriteria seperti memiliki izin usaha, beroperasi di Indonesia, mayoritas saham dimiliki oleh pihak dalam negeri, tingkat kesehatan bank minimal komposit 3, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
- Bank dapat mengajukan permohonan menjadi mitra dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
- Penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah penilaian dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Pelaksanaan Penempatan Dana
- Penempatan dana dilakukan melalui perjanjian kemitraan antara pemerintah dan bank mitra.
- Penempatan dana dapat berupa deposito atau giro pemerintah.
- Deposito memiliki batas maksimal penempatan, jangka waktu maksimal 6 bulan, dan remunerasi minimal bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan dikurangi 1%.
- Penarikan dana dapat dilakukan saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan likuiditas pemerintah atau risiko meningkat.
- Giro pemerintah digunakan untuk penugasan tertentu dari pemerintah dengan perjanjian kerja sama khusus.
-
Pengelolaan dan Pengawasan
- Penempatan dana dikelola melalui rekening khusus dan setelmen dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan atas seluruh penempatan dana pemerintah pada bank mitra.
- Pengawasan intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan.
- Evaluasi berkala dilakukan minimal setiap 3 bulan terhadap pencapaian target dan risiko penempatan dana.
-
Koordinasi
- Koordinasi dilakukan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk pertukaran data dan informasi terkait penempatan dana.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan penempatan dana.
- Laporan disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penempatan uang negara pada bank mitra yang telah dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku dan direklasifikasi sesuai peraturan ini.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 dan Nomor 70/PMK.05/2020.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.