Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 untuk mendukung pelaksanaan penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar lebih optimal. Peraturan ini bertujuan mengatur mekanisme penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra guna mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan Bank Umum Mitra
Pelaksanaan Penempatan Dana
Pengelolaan dan Pengawasan
Koordinasi
Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup