Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan operasional Museum Nasional.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Ketentuan Khusus
Pengguna Khusus dan Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif