Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan operasional Museum Nasional.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan utama, meliputi tarif pameran (tetap dan temporer) dan tarif pemanduan daring (virtual tour).
- Tarif layanan penunjang, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, laboratorium, benda koleksi, replikasi, validasi, pertunjukan, penelitian, percetakan, perpustakaan, penjualan produk, dan hak kekayaan intelektual.
-
Penetapan Tarif
- Tarif layanan utama ditetapkan berdasarkan jenis pengguna, daya beli, kebutuhan operasional, fasilitas, tingkat okupansi, dan jenis kegiatan.
- Tarif layanan penunjang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional.
- Tarif penggunaan lahan, gedung, peralatan, dan sarana transportasi memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif layanan lain memperhitungkan biaya bahan habis pakai, tenaga ahli, dan peralatan sesuai jenis layanan.
-
Ketentuan Khusus
- Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan.
- Tarif hak kekayaan intelektual dan jasa layanan kebudayaan lainnya ditetapkan melalui kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang disepakati dalam kontrak.
-
Pengguna Khusus dan Tarif Khusus
- Warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan.
- Pengguna tertentu seperti penyandang disabilitas, tamu negara, yatim piatu, lanjut usia, dan paket layanan dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan pertimbangan kondisi keuangan Museum Nasional.
- Kegiatan tertentu seperti pendidikan, penelitian, nasional, sosial, dan budaya juga dapat dikenakan tarif khusus.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian atau kerja sama yang sudah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Tarif pameran tetap dan temporer berkisar antara Rp5.000 sampai Rp50.000 per orang per kegiatan.
- Tarif pemanduan daring (virtual tour) berkisar antara Rp2.000 sampai Rp20.000 per orang per kegiatan.