105/KMK.011/2002 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 25 S/D 31 Maret 2002. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan105/KMK.011/2002 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 25 S/D 31 Maret 2002. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.