Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan usulan dari kementerian terkait dan hasil kajian tim penilai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, spesialis, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, apotek, rumah sakit, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, perpustakaan, penjualan produk sampingan, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, spesialis, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, dengan ketentuan minimal 20% mahasiswa baru dikenakan tarif ini.
- Tarif iuran pengembangan institusi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2022/2023, sedangkan tarif untuk angkatan sebelumnya tidak boleh melebihi tarif angkatan 2022/2023.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah.
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk mulai Rp275.000 sampai Rp1.000.000 tergantung program studi.
- Tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis berkisar antara Rp6.000.000 sampai Rp20.000.000 per semester, tergantung rumpun ilmu.
- Tarif layanan akademik lainnya seperti surat keterangan pengganti ijazah, penggantian kartu mahasiswa, penggandaan dokumen, terjemahan, matrikulasi, dan semester antara diatur dengan tarif spesifik sesuai jenis layanan.