Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan usulan dari kementerian terkait dan hasil kajian tim penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif