Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.07/2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan pinjaman PEN yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan dan Penyaluran Pinjaman
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
Perjanjian dan Pencairan Dana
Pembayaran Kembali Pinjaman
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tanggung Jawab
Dokumen Standar
Ketentuan Lain