Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.07/2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan pinjaman PEN yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pinjaman PEN Daerah adalah pinjaman yang diberikan pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kepada pemerintah daerah untuk mendukung Program PEN.
- Pinjaman dapat berupa Pinjaman Program (berbasis paket kebijakan) dan Pinjaman Kegiatan (untuk pembangunan sarana/prasarana).
- Jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun dengan bunga 0% per tahun, biaya pengelolaan 0,185% per tahun, dan biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman.
- Subsidi bunga diberikan untuk pinjaman yang dananya bersumber selain dari pemerintah.
-
Pengelolaan dan Penyaluran Pinjaman
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas mengelola pinjaman dan subsidi bunga.
- PT SMI bertindak sebagai pelaksana pemberian pinjaman dan melakukan penilaian kelayakan pinjaman.
- Pemerintah daerah harus memenuhi kriteria seperti terdampak COVID-19, memiliki program pemulihan ekonomi, dan memenuhi batas rasio kemampuan keuangan.
-
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
- Pemerintah daerah mengajukan surat permohonan pinjaman disertai dokumen pendukung seperti paket kebijakan atau kerangka acuan kegiatan.
- Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kesesuaian permohonan dengan kebijakan dan batas defisit APBD.
- PT SMI melakukan penilaian aspek keuangan dan kesesuaian program/kegiatan.
-
Perjanjian dan Pencairan Dana
- Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani antara PT SMI dan kepala daerah.
- Pencairan dana dilakukan melalui mekanisme pengajuan dan penilaian surat permohonan pencairan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pejabat terkait.
- Dana pinjaman dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah paling lama 2 hari kerja setelah pencairan.
-
Pembayaran Kembali Pinjaman
- Pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan oleh pemerintah daerah dengan cara diperhitungkan langsung dari penyaluran Dana Transfer Umum.
- Jika terjadi tunggakan, pembayaran dilakukan melalui pemotongan Dana Transfer Umum berdasarkan permohonan PT SMI.
-
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
- Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 3,05% per tahun untuk pinjaman yang dananya bersumber selain dari pemerintah.
- Pembayaran subsidi bunga dilakukan triwulanan berdasarkan tagihan PT SMI.
- Pengelolaan anggaran subsidi bunga diatur oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pinjaman serta menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri Keuangan.
- Penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh PPA BUN dan KPA BUN sesuai ketentuan akuntansi pemerintah.
-
Tanggung Jawab
- Pemerintah daerah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan pinjaman.
- PT SMI bertanggung jawab sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan ini.
-
Dokumen Standar
- Peraturan ini juga mengatur format dokumen yang digunakan dalam pengajuan dan pelaksanaan pinjaman, seperti paket kebijakan, surat permohonan pinjaman, surat pernyataan kesediaan membayar kembali, dan surat pemberitahuan kepada DPRD.
-
Ketentuan Lain
- Pinjaman PEN Daerah dan pinjaman yang dananya bersumber selain pemerintah harus dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (6 Agustus 2020).