Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
106/KMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 382/KMK.03/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan No.58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.