Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
382/KMK.03/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan No.58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 106/KMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak
09 Aug 2004
Mengubah 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.