106/PMK.02/2005 - Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005 | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan106/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.