Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 214/PMK.04/2008 dan perubahannya) dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Bea Keluar, Ekspor, Harga Ekspor, Tarif Bea Keluar, Eksportir, Kantor Pabean, dan lain-lain yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan bea keluar.
-
Pengenaan dan Pengecualian Bea Keluar
- Bea Keluar dikenakan atas barang ekspor tertentu.
- Pengecualian diberikan untuk barang perwakilan negara asing, barang untuk museum, penelitian, barang contoh tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, barang pribadi penumpang, barang asal impor yang diekspor kembali, dan barang ekspor yang akan diimpor kembali.
- Ketentuan nilai pabean ekspor maksimal untuk pengecualian barang pribadi penumpang dan sejenisnya adalah Rp2.500.000,00.
- Prosedur pengajuan permohonan pengecualian melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean.
-
Penghitungan Bea Keluar
- Tarif Bea Keluar dapat berupa persentase dari harga ekspor (ad valorem) atau tarif spesifik per satuan barang.
- Penghitungan didasarkan pada tarif, harga ekspor, jumlah barang, dan nilai tukar mata uang yang berlaku saat pembayaran.
-
Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Pemeriksaan Fisik
- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajib diberitahukan melalui Pemberitahuan Pabean Ekspor.
- Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, termasuk pengujian laboratorium jika diperlukan.
- Eksportir yang berstatus Authorized Economic Operator (AEO) mendapat kemudahan pemeriksaan.
-
Tanggung Jawab dan Pembayaran
- Eksportir bertanggung jawab atas pembayaran Bea Keluar dan harus membayar saat pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
- Jika pengurusan dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan eksportir tidak ditemukan, tanggung jawab beralih ke PPJK.
-
Penetapan dan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
- Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan atau menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam jangka waktu tertentu (maksimal 30 hari untuk penetapan awal, dan 2 tahun untuk penetapan kembali).
- Penetapan dituangkan dalam surat resmi dan dapat mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran, dengan sanksi administrasi berupa denda jika terjadi kekurangan.
-
Keberatan, Banding, dan Penagihan
- Eksportir dapat mengajukan keberatan atas penetapan Bea Keluar dalam waktu 60 hari.
- Keputusan keberatan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah pelunasan.
- Kewajiban pelunasan kekurangan Bea Keluar dan denda harus dipenuhi sesuai tenggat waktu, dengan bunga 2% per bulan jika terlambat.
- Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemblokiran akses kepabeanan dan penagihan piutang negara jika kewajiban tidak dipenuhi.
-
Ketentuan Lain-lain
- Penggunaan SKP sebagai sistem pelayanan dan pengawasan.
- Pelimpahan wewenang Kepala Kantor Pabean dan ketentuan pelaksanaannya.
- Ketentuan peralihan dari peraturan sebelumnya dan pencabutan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 beserta perubahannya.
-
Lampiran
- Contoh format permohonan pengecualian Bea Keluar.
- Contoh format keputusan Menteri Keuangan tentang pengecualian Bea Keluar.
- Contoh format pemberitahuan pabean untuk barang pribadi penumpang dan sejenisnya.
- Contoh format surat penetapan perhitungan Bea Keluar dan penetapan kembali.
- Contoh format surat penetapan pelaksanaan putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait pemungutan Bea Keluar.