Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 214/PMK.04/2008 dan perubahannya) dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Bea Keluar, Ekspor, Harga Ekspor, Tarif Bea Keluar, Eksportir, Kantor Pabean, dan lain-lain yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan bea keluar.
Pengenaan dan Pengecualian Bea Keluar
Penghitungan Bea Keluar
Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Pemeriksaan Fisik
Tanggung Jawab dan Pembayaran
Penetapan dan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
Keberatan, Banding, dan Penagihan
Ketentuan Lain-lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait pemungutan Bea Keluar.