Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan sebagai revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini serta mengatur tata kelola tarif layanan rumah sakit tersebut.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif kelas II menjadi dasar, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 120%, utama I paling rendah 150%, utama II paling rendah 200%, dan perawatan intensif/khusus paling rendah 250% dari tarif kelas II. Penetapan tarif rinci dilakukan oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif untuk layanan ini tercantum dalam lampiran dan dikenakan kepada masyarakat umum. Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor.
Penetapan Tarif Khusus
Tarif untuk CSSD, penggunaan ambulans, bimbingan/pendidikan/penelitian, dan penggunaan lahan/ruangan/gedung ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit dengan memperhitungkan biaya operasional dan harga pasar.
Tarif Farmasi
Ditentukan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin. Penetapan lebih lanjut oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pengecualian Tarif
Pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, misalnya korban bencana, masyarakat miskin non-penjamin, penugasan pemerintah, dan event tertentu. Penetapan kriteria dan tata cara dilakukan oleh Direktur Utama Rumah Sakit dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 dicabut dan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2021.
Lampiran Tarif