Peraturan ini diterbitkan untuk mengembangkan pasar keuangan dan memperluas basis investor domestik melalui pengaturan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara penempatan langsung (private placement) oleh Pemerintah. Hal ini juga bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan hukum di bidang pengelolaan SBSN serta mengatur mekanisme penjualan SBSN di pasar perdana domestik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan Penerbitan dan Penjualan
Mekanisme Private Placement
Private Placement untuk Pemenuhan Kas Akhir Tahun
Penetapan dan Dokumen Penerbitan
Penggunaan dan Penunjukan Konsultan Hukum
Setelmen dan Pengumuman Hasil Penjualan
Biaya Penerbitan
Ketentuan Penutup
Lampiran