Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengembangkan pasar keuangan dan memperluas basis investor domestik melalui pengaturan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara penempatan langsung (private placement) oleh Pemerintah. Hal ini juga bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan hukum di bidang pengelolaan SBSN serta mengatur mekanisme penjualan SBSN di pasar perdana domestik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- SBSN adalah surat berharga negara berbasis prinsip syariah.
- Private Placement adalah penerbitan dan penjualan SBSN secara bilateral oleh Pemerintah kepada pihak tertentu.
- Pengaturan mencakup penerbitan dan penjualan SBSN dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik.
-
Pelaksanaan Penerbitan dan Penjualan
- Pemerintah dapat menerbitkan SBSN secara langsung atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
- Penjualan SBSN dengan cara private placement diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
-
Mekanisme Private Placement
- Pihak yang dapat membeli SBSN adalah residen dan non-residen dengan ketentuan mata uang tertentu.
- Pembelian dapat dilakukan langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
- Nominal penawaran pembelian minimum diatur, dengan pengecualian untuk skema sukuk berbasis investasi sosial.
- Penawaran pembelian diajukan melalui surat resmi yang memuat rincian penawaran dan dokumen pendukung.
- Direktorat Jenderal dapat menerima, menolak, atau membahas lebih lanjut penawaran pembelian.
-
Private Placement untuk Pemenuhan Kas Akhir Tahun
- Pemerintah dapat melakukan private placement kepada institusi tertentu untuk pemenuhan kas akhir tahun.
- Penetapan nominal dan persetujuan hasil kesepakatan diatur secara khusus.
-
Penetapan dan Dokumen Penerbitan
- Penetapan hasil penjualan dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal setelmen.
- Dokumen penerbitan meliputi dokumen transaksi aset SBSN, ketentuan dan persyaratan SBSN, fatwa syariah, dan perjanjian perwaliamanatan.
- Penunjukan wali amanat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
-
Penggunaan dan Penunjukan Konsultan Hukum
- Menteri Keuangan dapat menggunakan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan SBSN.
- Penunjukan konsultan dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen dengan perjanjian kerja resmi.
-
Setelmen dan Pengumuman Hasil Penjualan
- Setelmen hasil penjualan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal kesepakatan.
- Dealer Utama SBSN bertanggung jawab atas pelaksanaan setelmen jika pembelian dilakukan melalui mereka.
- Penjualan batal jika dana tidak diserahkan tepat waktu.
- Hasil penjualan diumumkan kepada publik dan otoritas terkait pada tanggal setelmen.
-
Biaya Penerbitan
- Semua biaya penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara private placement dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 dan perubahannya.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format surat penawaran pembelian SBSN, surat pernyataan, dan surat kuasa untuk pembahasan dan penandatanganan dokumen kesepakatan.