Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1075/KMK.04/1992 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1992 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.