Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan108/KMK.04/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikta dan Pemberian Persetujuaan Penyelenggaraan Kawasan Berikat (Pkb).......... melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.