Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
108/PMK.02/2009 - Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010. | JDIH Kementerian Keuangan
18 Agu 2009
Diubah dengan 132/PMK.02/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010.