Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.02/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Jenis PNBP Volatil di Kementerian Perindustrian
Meliputi penerimaan dari jasa pelayanan teknis pengujian, kalibrasi, pelatihan teknis, inspeksi teknik, teknologi proses dan mesin, serta hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi.
Penetapan Tarif
Pengaturan Tarif Khusus
Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu seperti siswa/mahasiswa penelitian, peneliti internal, wirausaha baru, industri kecil terdampak kondisi kahar, dan unit teknis internal.
Pengelolaan PNBP
Seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Tarif Jasa dan Pengujian
Lampiran peraturan memuat daftar lengkap jenis jasa teknis pengujian, kalibrasi, pelatihan, inspeksi, dan teknologi proses serta mesin beserta tarifnya, yang sangat rinci dan mencakup berbagai bidang industri seperti agro, keramik, logam, kimia, tekstil, plastik, karet, pulp dan kertas, elektronik, otomotif, dan lain-lain.
Jasa Pelayanan Teknis
Tarif jasa kalibrasi alat ukur tekanan, massa, suhu, kelembaban, dimensi, kelistrikan, volumetrik, serta jasa inspeksi teknik dan audit juga diatur dengan tarif spesifik.
Jasa Pelatihan Teknis
Tarif pelatihan teknis di berbagai bidang industri, termasuk manajemen, teknologi proses, pengujian, dan sertifikasi, ditetapkan berdasarkan durasi dan jenis pelatihan.
Jasa Inspeksi Teknik
Tarif untuk inspeksi teknik, termasuk pemeriksaan tak rusak (NDT), metalografi, dan pengawasan teknik, diatur dengan tarif per hari atau per parameter.
Jasa Teknologi Proses dan Mesin
Tarif untuk layanan teknologi proses dan mesin di bidang tekstil, logam, kulit, karet, plastik, kimia, dan lain-lain diatur berdasarkan jenis layanan dan satuan waktu atau volume.
Ketentuan Lain
Peraturan ini merupakan pedoman tarif PNBP yang bersifat volatil di Kementerian Perindustrian, mencakup tarif jasa teknis, kalibrasi, pelatihan, inspeksi, teknologi proses, serta hasil praktek pendidikan vokasi, dengan rincian tarif yang sangat lengkap dan spesifik sesuai jenis layanan dan produk.