Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (NLE). Hal ini bertujuan meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah penting seperti Kawasan Pabean, pembongkaran, penimbunan, TPS (Tempat Penimbunan Sementara), Inward Manifest, AEO (Authorized Economic Operator), MITA Kepabeanan, dan lain-lain.
-
Sarana Pengangkut
Pengangkut adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut dan penerbitan dokumen pengangkutan sesuai peraturan perhubungan.
-
Pembongkaran Barang Impor
- Pembongkaran wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
- Pembongkaran dapat dilakukan di luar pelabuhan ke sarana pengangkut laut lain jika sarana pengangkut awal tidak dapat sandar langsung.
- Pembongkaran langsung ke sarana pengangkut lain tanpa penimbunan di TPS diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
- Pembongkaran barang cair, gas, atau curah dapat dilakukan melalui jalur pipa, sabuk konveyor, atau alat lain.
-
Penimbunan Barang Impor
- Penimbunan dapat dilakukan di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan izin Kepala Kantor Pabean.
- Penimbunan di tempat lain diberikan untuk barang khusus, kendala teknis, kongesti, atau tidak tersedianya TPS.
- Persetujuan penimbunan dapat diberikan secara periodik untuk importir AEO atau MITA Kepabeanan dan frekuensi importasi tinggi.
- Pengusaha TPS dan importir wajib menyampaikan daftar timbun barang impor sesuai ketentuan.
-
Pengawasan dan Tanggung Jawab
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Pengangkut bertanggung jawab atas bea masuk barang impor yang dibongkar.
- Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk barang impor yang ditimbun di TPS.
- Importir bertanggung jawab atas bea masuk barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
-
Sistem Komputer Pelayanan dan Ekosistem Logistik Nasional (NLE)
- Permohonan dan persetujuan pembongkaran serta penimbunan dapat dilakukan melalui SKP dan NLE.
- Data dari NLE dapat digunakan untuk percepatan logistik nasional dan pengawasan kepabeanan.
-
Ketentuan Khusus dan Peralihan
- Peraturan ini tidak berlaku untuk impor peranti lunak dan/atau data elektronik melalui transmisi elektronik.
- Proses pembongkaran dan penimbunan yang sedang berjalan berdasarkan peraturan lama diselesaikan sesuai ketentuan sebelumnya.
- Persetujuan yang sudah diterbitkan tetap berlaku, dan permohonan yang dalam proses diselesaikan berdasarkan peraturan ini.
-
Sanksi dan Penyelesaian Selisih Barang
- Pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan sanksi jika terjadi selisih kurang barang impor.
- Ketidaksesuaian yang terjadi di luar kemampuan pengangkut dapat dibuktikan dan diselesaikan sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Penutup
- Pelaksanaan teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor.