Peraturan ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (NLE). Hal ini bertujuan meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah penting seperti Kawasan Pabean, pembongkaran, penimbunan, TPS (Tempat Penimbunan Sementara), Inward Manifest, AEO (Authorized Economic Operator), MITA Kepabeanan, dan lain-lain.
Sarana Pengangkut
Pengangkut adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut dan penerbitan dokumen pengangkutan sesuai peraturan perhubungan.
Pembongkaran Barang Impor
Penimbunan Barang Impor
Pengawasan dan Tanggung Jawab
Sistem Komputer Pelayanan dan Ekosistem Logistik Nasional (NLE)
Ketentuan Khusus dan Peralihan
Sanksi dan Penyelesaian Selisih Barang
Ketentuan Penutup