Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
108/PMK.04/2020 - Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor | JDIH Kementerian Keuangan
11 Sep 2020
Mencabut 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Inpor
11 Sep 2020
Mencabut Sebagian 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor